Langsung ke konten
TaxRank

Kamus istilah

Istilah pajak, satu kalimat dan satu pasal

Setiap istilah diartikan dengan kata-kata undang-undangnya sendiri, lalu pasal sumbernya disebut supaya Anda bisa memeriksanya.

B

Banding

Upaya hukum Wajib Pajak atau penanggung pajak ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

UU Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 6

BUTBentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

UU PPh, Pasal 2 ayat (5)

F

Faktur Pajak

Bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

UU PPN, Pasal 1 angka 23

G

Gugatan

Upaya hukum Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

UU Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 7

H

Hubungan Istimewa

Hubungan antar-Wajib Pajak karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang menjadi dasar pengujian kewajaran harga transaksi.

UU PPh, Pasal 18 ayat (4)

K

Keberatan

Upaya Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang tidak ia setujui.

UU KUP, Pasal 25 ayat (1)

Kuasa Wajib Pajak

Orang yang ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

UU KUP, Pasal 32 ayat (3)

N

NPWPNomor Pokok Wajib Pajak

Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan, dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

UU KUP, Pasal 1 angka 6

P

Pajak Keluaran

PPN terutang yang wajib dipungut Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta ekspor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

UU PPN, Pasal 1 angka 25

Pajak Masukan

PPN yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean, dan/atau impor Barang Kena Pajak.

UU PPN, Pasal 1 angka 24

Pemeriksaan

Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain sesuai peraturan perpajakan.

UU KUP, Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

UU KUP, Pasal 1 angka 27

PKPPengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

UU KUP, Pasal 1 angka 5

PTKPPenghasilan Tidak Kena Pajak

Pengurang penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk menghitung penghasilan kena pajak, yang besarnya mengikuti status kawin dan jumlah tanggungan.

UU PPh, Pasal 7 ayat (1)

R

Restitusi

Sebutan sehari-hari untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan Wajib Pajak; Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak setelah meneliti atau memeriksa permohonan itu.

UU KUP, Pasal 17B ayat (1)

S

SKPKBSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

UU KUP, Pasal 1 angka 16

SKPKBTSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

UU KUP, Pasal 1 angka 17

SKPLBSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

UU KUP, Pasal 1 angka 19

SKPNSurat Ketetapan Pajak Nihil

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

UU KUP, Pasal 1 angka 18

SPTSurat Pemberitahuan

Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.

UU KUP, Pasal 1 angka 11

STPSurat Tagihan Pajak

Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

UU KUP, Pasal 1 angka 20

Surat Keputusan Keberatan

Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.

UU KUP, Pasal 1 angka 34

Surat Paksa

Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

UU PPSP, Pasal 1 angka 12

W

Wajib Pajak

Orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

UU KUP, Pasal 1 angka 2

Kamus ini disusun redaksi TaxRank dari naskah undang-undang dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada istilah yang keliru atau belum ada? Kabari kami.