Kamus istilah
Istilah pajak, satu kalimat dan satu pasal
Setiap istilah diartikan dengan kata-kata undang-undangnya sendiri, lalu pasal sumbernya disebut supaya Anda bisa memeriksanya.
B
- Banding
Upaya hukum Wajib Pajak atau penanggung pajak ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
UU Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 6
- BUTBentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
UU PPh, Pasal 2 ayat (5)
F
- Faktur Pajak
Bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
UU PPN, Pasal 1 angka 23
G
- Gugatan
Upaya hukum Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
UU Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 7
H
- Hubungan Istimewa
Hubungan antar-Wajib Pajak karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang menjadi dasar pengujian kewajaran harga transaksi.
UU PPh, Pasal 18 ayat (4)
K
- Keberatan
Upaya Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang tidak ia setujui.
UU KUP, Pasal 25 ayat (1)
- Kuasa Wajib Pajak
Orang yang ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
UU KUP, Pasal 32 ayat (3)
N
- NPWPNomor Pokok Wajib Pajak
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan, dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
UU KUP, Pasal 1 angka 6
P
- Pajak Keluaran
PPN terutang yang wajib dipungut Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta ekspor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
UU PPN, Pasal 1 angka 25
- Pajak Masukan
PPN yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean, dan/atau impor Barang Kena Pajak.
UU PPN, Pasal 1 angka 24
- Pemeriksaan
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain sesuai peraturan perpajakan.
UU KUP, Pasal 1 angka 25
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
UU KUP, Pasal 1 angka 27
- PKPPengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
UU KUP, Pasal 1 angka 5
- PTKPPenghasilan Tidak Kena Pajak
Pengurang penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk menghitung penghasilan kena pajak, yang besarnya mengikuti status kawin dan jumlah tanggungan.
UU PPh, Pasal 7 ayat (1)
R
- Restitusi
Sebutan sehari-hari untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan Wajib Pajak; Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak setelah meneliti atau memeriksa permohonan itu.
UU KUP, Pasal 17B ayat (1)
S
- SKPKBSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
UU KUP, Pasal 1 angka 16
- SKPKBTSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
UU KUP, Pasal 1 angka 17
- SKPLBSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
UU KUP, Pasal 1 angka 19
- SKPNSurat Ketetapan Pajak Nihil
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
UU KUP, Pasal 1 angka 18
- SPTSurat Pemberitahuan
Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.
UU KUP, Pasal 1 angka 11
- STPSurat Tagihan Pajak
Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
UU KUP, Pasal 1 angka 20
- Surat Keputusan Keberatan
Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
UU KUP, Pasal 1 angka 34
- Surat Paksa
Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
UU PPSP, Pasal 1 angka 12
W
- Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
UU KUP, Pasal 1 angka 2
Kamus ini disusun redaksi TaxRank dari naskah undang-undang dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada istilah yang keliru atau belum ada? Kabari kami.