Kamus istilah · Umum
Yayasan
Definisi
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam UU KUP, yayasan termasuk bentuk Badan.
Dasar hukum
UU Yayasan, Pasal 1 angka 1
UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan)
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.