Kamus istilah · Umum
Cukai
Definisi
Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.
Dasar hukum
UU Cukai, Pasal 1 angka 1
UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah (UU Cukai)
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.