Daerah PabeanWilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
Pajak MasukanPPN yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean, dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudSetiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.