Kamus istilah · Sengketa dan penagihan
Lelang
Definisi
Setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli; dalam penagihan pajak, dipakai untuk menjual barang yang telah disita.
Dasar hukum
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.