Kamus istilah · PPh dan pajak internasional
BUT
Bentuk Usaha Tetap
Definisi
Bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Dasar hukum
UU PPh, Pasal 2 ayat (5)
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah (UU PPh)
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.