Pencarian
Konsultan pajak Pajak Internasional
Belum ada konsultan yang mencantumkan Pajak Internasional
Bidang keahlian diisi oleh konsultan sendiri saat mengklaim profilnya. Sampai saat itu, semua konsultan terdaftar tetap bisa Anda cari menurut nama dan kota.
Semua konsultan terdaftarKonsultan Pajak Internasional? Klaim profil Anda
Pertanyaan yang sering dibawa ke konsultan
- Bagaimana penerima penghasilan dari luar negeri memakai tarif P3B?
- Perjanjian penghindaran pajak berganda berlaku berdasarkan Pasal 32A UU PPh. Penerima di luar negeri harus memenuhi syaratnya, antara lain menyerahkan dokumen domisili dalam format yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak yang memotong pajaknya. Tanpa dokumen itu, pemotong memakai tarif umum.
- Kapan kegiatan perusahaan asing di Indonesia menjadi Bentuk Usaha Tetap?
- Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipakai orang pribadi atau badan luar negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia, misalnya kantor cabang, pabrik, atau proyek konstruksi. Daftar lengkapnya ada di Pasal 2 ayat (5) UU PPh, dan P3B dengan negara asal dapat mengatur batasnya secara berbeda.