Pencarian
Mencari...
Pencarian
Mencari...
Sumber sengketa
yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah
Diucapkan 29 Juni 2026, Majelis: Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Nany Wartiningsih, S.H, M.Si., Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 27 Februari 2026, Kuasa hukum: Ali Boedi Widodo, Sutrisno Ali, Gerardus Mahendra, Majelis: Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A.
Semula: Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp) Menurut Terbanding (Rp) Pembahasan Akhir Disetujui (Rp) DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri … Menjadi: Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp) Menurut Terbanding (Rp) Pembahasan Akhir Disetujui (Rp) DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Diucapkan 25 Februari 2026, Majelis: Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Diucapkan 14 Januari 2026, Majelis: Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 Desember 2025, Majelis: Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H., M.M.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 15 Desember 2025, Majelis: Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H., M.M.
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Diucapkan 3 Desember 2025, Majelis: Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Diucapkan 3 Desember 2025, Majelis: Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Diucapkan 3 Desember 2025, Majelis: Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.