Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-006913.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
CV Tjahaja Baru, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006913.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan CV Tjahaja Baru mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 32
- PMK 242/PMK.03/2014Pasal 16 ayat (2)
- UU PPhPasal 25 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006913.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Tjahaja Baru
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Januari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025