Putusan Pengadilan Pajak, 96 halaman
PUT-005646.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
PT Sainath Realindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005646.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Sainath Realindo mengenai Gugatan Pajak masa pajak April 2015.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak April 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 16 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 48
- UU PPNPasal 9 ayat (6a); Pasal 9 ayat (6b)
- PMK 31/PMK.03/2014Pasal 7 ayat (6)
- UU 11/2020Pasal 185
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005646.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sainath Realindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Juni 2026