Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 96 halaman

PUT-005646.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Sainath Realindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005646.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005646.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAINATH REALINDO, NPWP 02.059.139.2-059.000, beralamat di Gedung Sainath Tower Lantai 18, Jalan Selangit Blok B9 Nomor 7 RT 001 RW 010, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610, yang diwakili oleh Aswath Rao Shyam Kumar jabatan Direktur Utama, domisili elektronik sainathrealindo@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eddy Christian, M.Si., BKP;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1608/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/ 198012172002121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Rotim/ 198001052001121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Sakti/ 198012062000121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3641/WPJ.07/2025 tanggal 13 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

911/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

TelahMembacaSuratGugatanPenggugatNomor

003/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah Membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00032/STG-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

TelahMembacaSuratBantahanPenggugatNomor

002/PTSR/Pajak/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2015 Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat

mengajukan Permohonan Pembetulan pertama atas SKPN sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Surat Nomor 079/PTSR/SK.PAJAK/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00049/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 12 April 2019 memutuskan menolak permohonan pembetulan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat

mengajukan Permohonan Pembetulan kedua atas SKPN sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Surat Nomor 009/PTSR/SK.PAJAK/X/2020 tanggal 22 Desember 2020 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00098/NKEB/WPJ.07/KP.09/2021 tanggal 25

Juni 2021 memutuskan menolak permohonan pembetulan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat

mengajukan Permohonan Pembetulan ketiga atas SKPN sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Surat Nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00032/NKEB/WPJ.07/KP.09/2024 tanggal 13 Juni 2024 memutuskan menolak permohonan pembetulan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat

mengajukan Permohonan Pembetulan keempat atas SKPN sesuai Pasal 16 ayat

(1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Surat Nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2024 tanggal 25 Desember 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025, memutuskan menolak permohonan pembetulan yang keempat Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo

sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 003/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

003/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) jo Perpu Nomor 1 yang berbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: (c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak”;

bahwa Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP mengatur mengenai masalah pengajuan keberatan. Dengan demikian, berdasarkan pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tersebut diatas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 karena permohonan Wajib Pajak;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Undang- Undang Pengadilan Pajak:

Ayat (1)

Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

Ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1(satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu kurang dari 30 hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang diterima Penggugat pada tanggal 10 Juni 2025;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan melampirkan salinan dokumen yang digugat.”

a. Surat Gugatan ditandatangani oleh Vikash Kumar Dugar selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan PT. Sainath Realindo Nomor 73 Tahun Tanggal 25 September 2001;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 karena permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 pada tanggal 10 Juni 2025;

2. Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembetulan Yang Keempat Nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2024 tanggal 25 Desember 2024 berdasarkan UU KUP Pasal 16, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (PP No.1/2012) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 (PMK No.11/2013) yang pada intinya penggugat tidak setuju

atas penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015;

3. Bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

4. Atas penerbitan SKPN tersebut, Penggugat:

a. Pada awalnya, Penggugat pernah mengajukan surat keberatan melalui surat permohonan nomor 005/PTSR/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 yang menolak permohonan keberatan dengan surat KEP-00851/NKEB/ WPJ.07/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang kemudian tidak diajukan banding;

b. Mengajukan Surat Permohonan Pengurangan/Pembatalan SKPN Yang Tidak Benar Nomor 008/PTSR/XI/2017 tanggal 22 November 2017 untuk SKPN PPN Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 Masa April 2015 berdasarkan ketentuan Pasal 36 (1) huruf b UU KUP dan Pasal (2) huruf b PMK 08/PMK.03/2013 namun dikembalikan oleh Tergugat karena tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 08/PMK.03/2013, kemudian diajukan gugatan dengan surat nomor 036/PTSR/SK.Pajak/ IV/2018 tanggal 6 April 2018 atas surat nomor S-1079/WPJ.07/2018 tanggal 09 Maret 2018 dengan nomor sengketa 003110.99/2018/PP yang kemudian diajukan pencabutan gugatan dengan surat pernyataan pencabutan sengketa nomor 071/PTSR/SK.PAJAK/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018, dimana putusan PUT-003110.99/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, diucapkan tanggal 30 September 2019;

c. Mengajukan Surat Permohonan Pembetulan Nomor 079/PTSR/ SK.PAJAK/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00049/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 12 April 2019 yang kemudian diajukan dengan surat gugatan nomor 004/PTSR/SK.Pajak/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 dengan Put- 004358.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020 amar putusan tidak dapat diterima, Majelis berpendapat gugatan tidak memenuhi ketentuan formal;

d. Mengajukan Surat Permohonan Pembetulan Yang Kedua Nomor 009/PTSR/SK.PAJAK/X/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00098/NKEB/WPJ.07/KP.09/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang kemudian diajukan dengan surat gugatan nomor 004/PTSR/SK.Pajak/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 dengan Put- 008583.99/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2022 amar putusan menolak gugatan, Majelis berpendapat gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, permohonan tidak sesuai ruang lingkup;

e. Mengajukan Surat Permohonan Pembetulan yang ketiga Nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00032/NKEB/WPJ.07/KP.09/2024 tanggal 13 Juni 2024, tidak diajukan gugatan karena terlambat;

f. Mengajukan Surat Permohonan Pembetulan yang keempat Nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2024 tanggal 25 Desember 2024 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025, sekarang diajukan gugatan;

Kronologis upaya hukum penerbitan SKPN dalam tabel dibawah ini:

NoUpaya HukumDokumenPenjelasan
NomorTgl
1Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)00006/507/15/059/ 16 (Pembetulan SKPN melalui KEP- 25/NKEB/WPJ.07/ KP.09/2017)08 April 2016Tergugat menerbitkan SKPN PPN atas lebih bayar senilai Rp1.071.530.578 di SPT Masa April 2015 yang dikoreksi menjadi Nihil
2Surat Permohonan Keberatan sesuai Pasal 25 (1) huruf c UU KUP005/PTSR/V/201631 Mei 2016Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan diterima Tergugat 02 Juni 2016
2-1Surat Keputusan KeberatanKEP- 00851/KEB/WPJ.0 7/201722 Mei 2017Tergugat menolak permohonan keberatan Penggugat
3Surat Permohonan Pembatalan SKPN yang tidak benar008/PTSR/PAJAK/ XI/201722 Nov 2017Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKPN yang tidak benar sesuai Pasal 36 (1) huruf b UU KUP
3-1Surat Pengembalian PermohonanS- 1079/WPJ.07/201809 Mar 2018Tergugat mengembalikan surat permohonan surat pengurangan/ pembatalan SKP yang tidak benar
Pembatalan SKPN yang tidak benarkarena tidak sesuai dengan PMK 08/PMK.03/2013 pasal 14(2a) bahwa Penggugat pernah mengajukan keberatan dan ditolak. Diterima oleh Penggugat tgl 04 April 2018
3-2Surat Gugatan sesuai Ps. 23 (2) huruf c UU KUP036/PTSR/SK.PAJ AK/IV/201806 April 2018Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas S-1079/WPJ.07/2018 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 11 April 2018 dengan Nomor Sengketa Pajak 003110.99/2018/PP. Keterangan : Surat Gugatan ke Pengadilan Pajak telah dicabut
3-3Putusan pencabutan gugatan nomor sengketa 003110.99/2018/P PPut- 003110.99/2018/P P Tahun 201930 Sept 2019Amar putusan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan
4Surat Permohonan Pembetulan atas SKPN079/PTSR/SK.PAJ AK/X/201808 Okt 2019Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
4-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNKEP- 00049/NKEB/WPJ. 07/KP.09/201912 April 2019Tergugat menolak permohonan pembetulan SKPN yang tidak benar
4-2Surat Gugatan Ps. 23 (2) huruf c UU KUP004/PTSR/SK.PAJ AK/V/201906 Mei 2019Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas KEP-00049/NKEB/ WPJ.07/KP.09/2019 No.Sengketa: 004358.99/2019/PP
4-3Amar Putusan Nomor Sengketa 004358.99/2019/P PPut- 004358.99/2019/P P/M.VIIIA Tahun 202027 Feb 2020Gugatan tidak dapat diterima, berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UU PP ; gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali
5Surat Permohonan Pembetulan yang kedua atas SKPN009/PTSR/SK.PAJ AK/XII/202022 Des 2020Penggugat mengajukan permohonan pembetulan yang kedua atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
5-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNKEP- 00098/NKEB/WPJ. 07/KP.09/202125 Juni 2021Tergugat menolak permohonan pembetulan yang kedua atas SKPN yang tidak benar.
5-2Surat Gugatan sesuai Pasal 23(2) huruf c UU KUP004/PTSR/SK.PAJ AK/VIII/20215 Aug 2021Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas KEP-00098/NKEB/ WPJ.07/KP.09/2021 No.Sengketa: 008583.99/2021/PP
5-3Amar Putusan Nomor Sengketa 008583.99/2021/P PPut- 008583.99/2021/P P/M.VIIIA Tahun 202221 Mar 2022Majelis menolak gugatan, permohonan tidak sesuai ruang lingkup
6Surat Permohonan Pembetulan yang ketiga atas SKPN004/PTSR/SK.PAJ AK/XII/202322 Des 2023Penggugat mengajukan permohonan pembetulan yang ketiga atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
6-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNNo.KEP- 00032/NKEB/PJ/K PP.09/202413 Juni 2024Tergugat menolak permohonan pembetulan yang ketiga atas SKPN.
6-2Surat Gugatan sesuai Ps 23 huruf c UU KUPTidak diajukan karena terlambat, tidak memenuhi Pasal 40(3) UU Pengadilan Pajak
7Surat Permohonan Pembetulan yang keempat atas SKPN004/PTSR/SK.PAJ AK/XII/202425 Des 2024Penggugat mengajukan permohonan pembetulan yang keempat atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
7-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNNo.KEP- 00005/NKEB/KPP. 0709/202526 Mei 2025Tergugat menolak permohonan pembetulan yang keempat atas SKPN.

bahwa demikian kronologis gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025;

III. Pokok Sengketa Dan Alasan Gugatan

1. Dasar Hukum

bahwa ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum berproduksi dan gagal berproduksi baru diatur dalam UU PPN beserta peraturan pelaksanaannya berikut ini:

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (UU PPN) ; berlaku 01 April 2010

Pasal 9 ayat (2a)

“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.”;

Pasal 9 ayat (6a)

“Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.”; Penjelasan Pasal 9 ayat (6a)

“Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam rangka impor dan/atau perolehan barang modal juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut harus berhubungan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar Kembali.”;

Pasal 9 ayat (6b)

“Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ; berlaku 01 Januari 2008 mengatur sanksi perpajakan bagi PKP gagal berproduksi.

Pasal 14 ayat (1) huruf g

“Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 1984 dan perubahannya.”;

Pasal 14 ayat (5)

“Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (PP 1/2012) ; berlaku 4 Januari 2012

Pasal 16 ayat (1)

“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atau Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.”;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 (PMK-81) (untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN) Tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi ; berlaku 01 April 2010;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 (selanjutnya PMK-

31) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN Tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi; mencabut PMK-81, berlaku 10 Februari 2014;

2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil

bahwa berikut kronologis penerbitan SKPN :

a. SKPN 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 masa pajak April 2015 diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan PMK-31 mulai berlaku 10 Februari 2014, sebelumnya PMK-81 telah dicabut;

b. Bidang usaha Penggugat sebagai developer gedung perkantoran Sainath Tower, setelah pembangunan gedung selesai maka ruangan perkantoran akan disewakan;

c. Penggugat mulai melakukan kegiatan fisik proses pembangungan gedung perkantoran Sainath Tower sekitar awal tahun 2007;

d. Penggugat mulai mengkreditkan Pajak Masukan pertama kali pada SPT Masa PPN masa pajak Januari 2007;

e. Pada bulan April 2010 proses pembangunan terhenti karena kesulitan dana seiring terjadinya krisis ekonomi di Asia. Terdapat progress pembangunan sekitar 64% pada saat proses pembangunan terhenti, diketahui dari Laporan Progres Pembangunan dari Management Construction PT. Harryputra Sekawan dan General Contractor PT. Pulau Intan Bajaperkasa Konstruksi;

f. Penetapan PKP gagal berproduksi terdapat dalam :

1) Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b PMK-81 atau;

2) Pasal 5 huruf a, huruf b PMK-31 sebagai gagal berproduksi tahap 1 dan

3) Pasal 7 ayat (4), ayat (5),ayat (6) PMK-31 sebagai gagal berproduksi tahap 2;

bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b PMK-81 dan Pasal 5 huruf a, huruf b PMK-31 yang berbunyi sama:

Keadaan gagal berproduksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 adalah:

a. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1. penyerahan Barang Kena Pajak;

2. penyerahan Jasa Kena Pajak;

3. ekspor Barang Kena Pajak; atau

4. ekspor Jasa Kena Pajak,

Yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1. penyerahan Barang Kena Pajak;

2. penyerahan Jasa Kena Pajak;

3. ekspor Barang Kena Pajak; atau

4. ekspor Jasa Kena Pajak.

bahwa kemudian ketentuan baru mengenai tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak gagal berproduksi tahap 1 (masa Januari 2010) terdapat dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6) huruf a, huruf b PMK-31:

Pasal 7 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, dapat dikreditkan.

Pasal 7 ayat (2)

Pajak Masukan yang dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian.

Pasal 7 ayat (3)

Apabila batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan belum dimintakan pengembalian, dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian pada masa pajak berikutnya.

Pasal 7 ayat (4)

Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terlewati.

Pasal 7 ayat (5)

Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

Pasal 7 ayat (6)

Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat di kompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal:

a. Setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana di maksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan

b. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

g. Penggugat termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usaha utamanya adalah menghasilkan atau sebagai produsen dan melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa persewaan ruangan perkantoran sehingga penetapan gagal berproduksi akan terjadi apabila jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan pemberian jasa penyewaan kantor;

h. Setelah melewati masa Januari 2010, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang diberikan terlewati Penggugat belum melakukan penyerahan jasa kena pajak maka sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK-81 ditetapkan sebagai PKP gagal berproduksi atau menurut ketentuan Pasal 5 huruf a PMK-31 sebagai PKP gagal berproduksi tahap ke-1;

i. Setelah melewati masa Januari 2012, setelah tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak gagal berproduksi tahap ke-1 (masa Januari 2010) terlewati, Penggugat masih belum melakukan penyerahan jasa kena pajak maka Penggugat ditetapkan sebagai PKP gagal berproduksi tahap ke-2 sesuai Pasal 7 ayat (4) PMK-31;

j. Konsekwensi mengalami gagal berproduksi tahap ke-2 tersebut, atas masing-masing Pajak Masukan masa Januari 2009 dan Desember 2009 yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Penggugat melalui penerbitan STP sesuai Pasal 7 ayat (5) PMK-31;

k. Selanjutnya Pajak Masukan Masa April 2015 yang masih terdapat setelah masa Januari 2012, sesuai Pasal 7 ayat (6) PMK-31 tidak dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian, telah dikoreksi Tergugat menjadi Nihil melalui penerbitan SKPN;

l. Penggugat sebelumnya tidak pernah mendapatkan bimbingan, pemberitahuan/SP2DK sehubungan proses terjadinya penetapan gagal berproduksi ini;

m. Dalam rentang waktu 4 (empat) tahun kemudian semenjak Januari 2012, pada bulan April 2016 Tergugat menerbitkan SKPN 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 masa pajak April 2015;

3. Alasan Ketidaksetujuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil

bahwa penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 masa pajak April 2015 adalah cacat hukum, tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Penggugat penambahan norma baru berupa ketentuan tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun di Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) PMK-31 tidak sesuai perintah Pasal 9 ayat (6a) UU PPN;

bahwa dalil Penggugat sebagai berikut :

a. Muatan materi Pasal 7 ayat (4) ayat (6) PMK-31 bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN;

b. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada :

Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011

“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

1) Pasal 9 ayat (6a) UU PPN merupakan payung hukum yang mendasari peraturan pelaksana dibawahnya yakni Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 1/2012 dan PMK-81 jo PMK-31;

2) Dalam Pasal 16 ayat (1) PP No.1/2012 tidak ada pengaturan PKP gagal berproduksi, menyebutkan bagi PKP yang belum berproduksi hanya Pajak Masukan atas perolehan/impor barang modal saja yang dapat dikreditkan;

3) Dalam Pasal 9 ayat (6a) dan ayat (6b) UU PPN:

a) Ayat (6a) tidak memerintahkan penambahan norma baru seperti batasan jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana muatan materi berbeda di Pasal 7 ayat (4), ayat (5) ayat (6) PMK-31;

b) Ayat (6b) hanya memerintahkan untuk mengatur penentuan waktu, penghitungan dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4) Dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN hanya mengatur perihal kewajiban membayar kembali sebesar pokok pajak PPN bagi PKP yang telah menerima pengembalian Pajak Masukan apabila mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada disebutkan delegasi kewenangan lainnya;

5) Muatan materi pada semua pasal di PMK-81 yang berlaku sejak 01 April 2010 untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN sudah sesuai dengan delegasi kewenangan yang diberikan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN;

6) Muatan materi di semua pasal dalam PMK-81 hanya mengatur tentang penentuan waktu, penghitungan dan tata cara pembayaran kembali bagi PKP gagal produksi yang telah menerima pengembalian sesuai Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Dalam PMK-81 tidak terdapat norma baru diluar Pasal 9 ayat (6a) UU PPN, tidak terdapat tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun sebagai batasan waktu untuk diperbolehkannya melakukan kompensasi/ melakukan permohonan pengembalian/ memiliki hak mengkreditkan Pajak Masukan. Dalam PMK-81 kelebihan Pajak Masukan (sepanjang merupakan barang modal dan berhubungan dengan kegiatan usaha) dapat dikreditkan, dapat dikompensasikan artinya PKP gagal berproduksi masih memiliki hak mengkreditkan Pajak Masukan tanpa ada batasan waktu sepanjang belum pernah diberikan pengembalian;

7) Dalam PMK-81 hanya mengatur Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali apabila PKP mengalami keadaan gagal berproduksi;

8) Terhadap PKP yang mengalami gagal berproduksi dalam PMK-81 tidak diatur:

a) Batasan waktu sampai kapan boleh melakukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan yang telah dikreditkan;

b) Hak pengkreditan Pajak Masukan atau perlakuan terhadap kelebihan Pajak Masukan yang telah dikreditkan yang belum pernah diajukan permohonan pengembalian;

9) Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6) PMK-31 mengatur batasan waktu untuk dapat melakukan permohonan pengembalian dan memberikan larangan hak mengkreditkan atas kelebihan Pajak Masukan yang masih tersisa apabila PKP mengalami keadaan gagal berproduksi tahap 2;

10)Bahwa faktanya pada saat itu Penggugat mengajukan permohonan

pengembalian masa Januari 2009 setelah mengalami gagal produksi atau gagal berproduksi tahap 1 yaitu setelah masa Januari 2010 dan kemudian disetujui karena memang tidak ada larangan bagi PMK-81;

11) Semua pasal-pasal dalam PMK-81 secara hukum dapat diakui keberadaannya, mempunyai kekuatan hukum mengikat karena muatan materinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan diatasnya, yaitu Pasal 9 ayat (6a) UU PPN;

c. Dasar penerbitan SKPN oleh Tergugat pada bulan April 2016 adalah Pasal 7 ayat (6) PMK-31 yang mengatur kelebihan Pajak Masukan yang masih tersisa tidak dapat dikreditkan/dikompensasikan/dimintakan pengembalian bagi PKP yang telah ditetapkan mengalami gagal berproduksi;

Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat di kompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal

a) Setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana di maksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan

b) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

bahwa muatan materi Pasal 7 ayat (6) PMK-31 bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN sehingga secara hukum tidak dapat diakui keberadaannya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

bahwa berdasarkan referensi dari putusan Pengadilan Pajak sebelumya, Majelis Hakim dalam memutuskan perkara gugatan seperti ini akan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi berdasarkan ketentuan hirarki perundang-undangan yang termuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 dalam hal ini adalah Pasal 9 ayat (6a) UU PPN dengan peraturan pelaksananya PMK-81;

bahwa karena Pasal 7 ayat (6) PMK-31 cacat hukum maka peraturan yang relevan dapat diterapkan adalah peraturan yang diatasnya yaitu Pasal 9 ayat (6a) UU PPN beserta peraturan pelaksanaannya yaitu PMK-81; bahwa penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 tidak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN dan PMK-81;

d. Sebagai referensi disajikan perbandingan pengaturan PKP gagal produksi antara Pasal 9 ayat (6a), ayat (6b) UU PPN sebelumnya (UU Nomor 42 Tahun 2009) dengan Perubahan Pasal 9 di UU PPN existing (Pasal 112 UU Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker) di tabel dibawah ini:

NoKeteranganPasal 9 UU PPN No.42/2009 (sebelumnya)Perubahan Pasal 9 dalam Pasal 112 UU PPN Cika (existing)
1Perubahan Pasal 9 ayat(2a) Isitlah yang dipakai dan kriteria PM yang dapat dikreditkanBelum berproduksi PM atas perolehan/impor barang modal dapat dikreditkanBelum melakukan penyerahan, ekspor BKP/JKP. Penyebutan kriteria belum melakukan penyerahan PM atas perolehan/impor selain barang modal dapat dikreditkan. Dihapuskannya Pasal 16 PP No.1/2012 melalui Pasal 5A angka 3 PP No.9 Tahun 2021
2Perubahan Pasal 9 ayat (4b) huruf f : dihapus Waktu yang diperbolehkan mengajukan permohonan pengembalian bagi PKP belum melakukan penyerahanDapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajakDapat mengajukan permohonan pengembalian hanya pada akhir tahun buku.
3Perubahan Pasal 9 ayat (6a) Penetapan status PM yang telah dikreditkan atau telah diberikan pengembalianPM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali bagi PKP gagal berproduksi (dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak pengkreditan PM dimulai).PM yang telah dikreditkan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan apabila sampai jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan pertama kali PM, belum melakukan penyerahan.
4Perubahan Pasal 9 ayat (6b) Ketentuan pelaksanaan UU PPN yang akan diatur berdasarkan PMKPMK akan mengatur: Penentuan waktu, penghitungan, tata cara pembayaran kembali diatur berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganDihapus Pengaturan ketentuan pelaksanaan digeser ke ayat (13)
5Penambahan Pasal 9 ayat (6c) Pengaturan penambahan jangka waktu melebihi 3 tahun bagi sektor usaha tertentuN/AJangka waktu ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun.
6Penambahan Pasal 9 ayat (6d) Subyek pajak lain yang dikenakan oleh ketentuan iniN/AKetentuan ayat (6a) berlaku juga bagi PKP yang melakukan pembubaran usaha atau pencabutan PKP baik permohonan maupun secara jabatan.
7Penambahan Pasal 9 ayat (6e) Pengaturan selanjutnya atas PM yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana ayat (6a)N/APM yang tidak dapat dikreditkan ayat (6a) : a. Wajib dibayar kembali ke kas negara bagi PKP yang telah : telah menerima pengembalian telah mengkreditkan PM dengan PK b. Tidak dapat dikompensasikan dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian termasuk berlaku juga bagi PKP ayat (6d)
8Penambahan Pasal 9 ayat (6f) : Penentuan saat pembayaran kembali dilakukan (sebagai saat terutang pajak)N/APermbayaran kembali PM ayat (6e) huruf a dilakukan paling lambat : a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 tahun ayat (6a) b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu ayat (6c) c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran usaha atau pencabutan PKP ayat (6d)
9Penambahan Pasal 9 ayat (6g) Produk hukum penagihan apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban saat pembayaran kembali sesuai ayat (6f)N/A Pasal 14 ayat (1) huruf g dan ayat (5) UU KUP diterbitkan STP Jangka waktu sangsi bunga dapat melebihi 24 bulanPKP yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali ayat (6f) akan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf f ditambah sangsi bunga Pasal 13 ayat (2a) UU PPN Cika Seiring ini telah dihapuskan Pasal 14 ayat (1) huruf g dan ayat (5) UU KUP dalam perubahan Pasal 14 dalam Pasal 113 UU PPN Cika Jangka waktu sangsi bunga tidak melebih 24 bulan

10Penambahan Pasal 9N/APMK akan mengatur :

ayat (13)a.Kriteria belum melakukan

Di atur dalam ayat (6b)penyerahan ayat (2a) Ketentuan pelaksanaanc.Penentuan sektor usaha UU PPN yang akantertentu ayat (6c)

diatur berdasarkan PMKd.Tata cara pembayaran

kembali PM ayat (6e) huruf a

bahwa ketentuan pelaksanaan Pasal 9 ayat (13) UU PPN Cika (existing) adalah PMK Nomor 18/PMK.03//2021 (PMK-18) yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2021 telah mencabut PMK-31;

bahwa banyaknya perubahan di Pasal 9 berupa penambahan ayat dalam Pasal 112 UU PPN Cika (existing) telah menunjukkan bahwa semata untuk mengakomodasi muatan materi yang selama ini dimuat dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6) PMK-31 namun belum diatur di UU PPN Nomor 42 Tahun (sebelumnya) sebagai payung hukumnya;

bahwa dalam tabel perbandingan dapat diketahui materi muatan UU PPN Cika (existing) telah mengatur semua ketentuan yang sudah pernah diatur termuat dalam Pasal 7 PMK-31;

bahwa selanjutnya peraturan pelaksanaan UU PPN existing yang diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 di PMK-18 adalah sudah sesuai hirarki pembentukan perundang-undangan karena materi muatan di pasal–pasal tersebut telah diperintahkan UU PPN Cika (existing) sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa perihal teknis pengaturan tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun sebagai norma baru pembatasan waktu oleh Pasal 7 ayat (4) ayat (5) dan ayat

(6) PMK-31 telah diakomodir oleh UU PPN Cipta Kerja (existing) melalui penambahan Pasal 9 ayat (6c) yang berbunyi : “Jangka waktu ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun”;

bahwa istilah sektor usaha tertentu di UU PPN Cika (existing) ini sebenarnya sama saja dengan yang sudah diatur PMK-31, substansinya adalah tetap pengaturan tambahan jangka waktu bukan perihal sektornya;

bahwa yang perlu disampaikan disini adalah adanya materi muatan tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun setelah saat gagal produksi tahap ke-1 sebagai saat gagal produksi tahap ke-2 (permanen) yang selanjutnya menjadi batasan

waktu untuk dapat melakukan kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan apabila masih belum melakukan penyerahan BKP/JKP setelah saat tahap ke-2 tersebut;

bahwa tadinya materi muatan ini belum diatur di UU PPN sebelumnya (UU Nomor 42 Tahun 2009) namun sekarang telah termuat di UU PPN Cika (UU Nomor 11 Tahun 2020) sehingga PMK-18 sebagai peraturan pelaksanaan UU PPN Cika telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan PMK- 31 sebelumnya;

IV.Alasan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Nihil

1. Dasar Hukum

bahwa permohonan pembetulan berdasarkan :

a. Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP);

b. Pasal 34 ayat (1), ayat (3) dan Penjelasan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74);

c. Pasal 3 ayat (1), ayat (4), ayat (5) ; Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2013 (PMK-11);

d. Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan Penjelasan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);

Pasal 16 ayat (1) UU KUP :

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP :

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.”

Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pasal 34 ayat (3) PP-74 :

“Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.”

Penjelasan Pasal 34 ayat (2) PP-74 :

“Pada prinsipnya kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dimaksudkan untuk menjalankan tugas

pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam melaksanakan tugas menghitung dan menetapkan pajak, baik dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dapat terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi.”

Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) PMK-11

Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

meliputi:

a. kesalahan tulis;

b. kesalahan hitung; dan/atau

c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (4) PMK-11

“Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak”. Pasal 3 ayat (5) PMK-11

Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, hanya dapat dilakukan apabila:

a. terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan

b. Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.

Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f. membatalkan.

(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.

Penjelasan Pasal 80 ayat (2)

“Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa tidak dapat diterima yang menyangkut kewenangan/kompetensi.”

2. Data dan Fakta

bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembetulan yang kedua Nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2024 tanggal 25 Desember 2024 atas : Jenis Surat: Surat Ketetapan Pajak Nihil

Nomor dan Tanggal: 00006/507/15/059/16 , 8 April 2016

Jenis Pajak: PPN

Nilai Pokok PPN: Rp 1.071.530.578

Masa/Tahun Pajak: April 2015

bahwa permohonan pembetulan diajukan Penggugat karena terjadi kekeliruan penerapan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan dalam hal terdapat perbedaan besaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

UraianMenurut PemeriksaMenurut Wajib Pajak
Penggugat memiliki kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak Maret sebesar Rp1.071.530.578Wajib Pajak setelah melewati Januari 2010 (gagal berproduksi tahap 1) sampai dengan Januari 2012 (gagal berproduksi tahap 2) masih belum melakukan penyerahan JKP. Sesuai Pasal 7 ayat (6) PMK-31 diterbitkan SKPN Masa Pajak April 2015Penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Dalil : Pasal 7 ayat (4), ayat (6) sebagai dasar penetapan dan penerbitan SKPN bertentangan dangan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN, sehingga dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 9 ayat (6a) UU PPN dan PMK-81, dimana tidak terdapat pengaturan mengenai tambahan jangka waktu 2(dua) tahun setelah gagal berproduksi tahap 1 apabila PKP masih belum melakukan penyerahan JKP maka kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan /dimintakan pengembalian. Semestinya kelebihan Pajak Masukan setelah masa Januari 2012 tetap dapat dikompensasikan/ dimintakan pengembalian
Jumlah kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/ dikompensasikan/ dimintakan pengembalianNihilRp 1.071.530.578

bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan diatas, Penggugat berpendapat sebagai berikut :

a. Atas permohonan Penggugat, Tergugat dapat membetulkan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 yang dalam penerbitannya terdapat kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan dimana terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak;

c. Pembetulan dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sifat kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui terdapat kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan, ada perbedaan dalam menentukan besarnya Pajak Masukan yang boleh dikreditkan, dimana :

a. Menurut Tergugat :

1) adanya batasan jangka waktu melakukan kompensasi/permohonan pengembalian yaitu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak gagal produksi tahap ke-1 sesuai Pasal 7 ayat (4) PMK-31;

2) Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun diatas terlewati (gagal produksi tahap ke-2), PKP masih belum melakukan penyerahan, kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasi/dimintakan pengembalian sesuai Pasal 7 ayat (6) PMK-31;

bahwa sehingga menurut Tergugat kelebihan Pajak Masukan adalah Nihil karena tidak dapat dikompensasikan/dimintakan pengembalian;

b. Menurut Penggugat kelebihan Pajak Masukan masih dapat dikompensasikan/dimintakanpengembalianyaitusebesar Rp1.071.530.578,00;

c. Penerapan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) PMK-31 cacat hukum;

NoKeteranganTergugatPenggugat
Pajak Masukan yang dapat menjadi kredit pajak/dikompensasik an/ dimintakan pengembalianNihilRp 1.071.530.578
Penjelasan
1Dasar hukum atasSesuai Pasal 7 (4), (6) PMK-31, Penggugat mengalami gagal berproduksi tahap 2 di Januari 2012Pasal 7 (4), (6) PMK-31 bertentangan dengan hirarki perundang-undangan sebagaimana Pasal 7(2), Pasal 8(2) UU No.12 Tahun 2011, sehingga ketentuan yang tepat diterapkan adalah Pasal 9 (6a) UU PPN dan PMK-81
1aDalil/Posita-Pembatasan jangka waktu 2 (dua) tahun adalah norma baru yang tidak diatur dalam Pasal 9 (6a) UU PPN sehingga muatan materi Pasal 7 (6) PMK-31 cacat hukum
2Tujuan permohonan pembetulan-Supaya Tergugat melaksanakan tugas pemerintahan yang baik (AUPB) sesuai Pasal 3 huruf f, Pasal 5 huruf c, Pasal 8 (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014
2aAsas AUPB yang tidak dilaksanakan-Pasal 10 (1) UU No.30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan
2bSifat kekeliruan atas pengkreditan Pajak Masukan-kesalahan penerapan peraturan yang sebenarnya sudah cacat hukum karena muatan materi Pasal 7 ayat (6) PMK-31 bertentangan dengan hirarki pembentukan perundang-undangan sebagaimana maksud UU No.12 Tahun 2011, sehingga mengakibatkan kekeliruan perhitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/dikompensasikan/dimintakan pengembalian.
2cPenyebab kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan-Keliru fungsional pemeriksa yang bersifat manusiawi sehingga tidak terdapat sengketa antara Tergugat dan Penggugat

3. Muatan Materi Pasal 7 ayat (4), ayat (6) PMK-31 Bertentangan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

bahwa materi muatan di pasal 7 ayat (4) dan (6) PMK No.31/2014 telah bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN karena telah menambahkan norma hukum baru berupa:

a. Tambahan waktu 2 (dua) tahun setelah PKP mengalami gagal berproduksi tahap ke-1 sebagai batasan waktu maksimal boleh melakukan kompensasi atau permohonan pengembalian, apabila masih belum melakukan penyerahan, ekspor BKP/JKP…ayat (4);

b. Tambahan waktu 2 (dua) tahun sejak PKP gagal berproduksi sebagai batasan waktu maksimal terlewati wajib membayar kembali atas kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian, apabila masih belum melakukan penyerahan, ekspor BKP/JKP…(ayat 5);

c. Apabila batasan waktu maksimal poin a terlewati maka atas kelebihan Pajak Masukan tidak boleh dilakukan kompensasi atau permohonan pengembalian, sepanjang PKP masih belum melakukan penyerahan, ekspor BKP/JKP…(ayat 6);

bahwa materi muatan yang terkandung dalam Pasal 7 ayat (4) dan (6) tidak diperintahkan oleh hierarki peraturan yang lebih tinggi yakni Pasal 9 ayat (6a) UU PPN sehingga PMK-31 patut diduga tidak dapat diakui keberadaannya dan tidak mengikat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

bahwa atas surat gugatan ini, Pasal yang menjadi relevan terkait penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 adalah Pasal 7 ayat (6) PMK-31;

bahwa walau tujuan penerbitan PMK Nomor 31/2014 adalah memberikan kepastian hukum sebagaimana yang terdapat dalam bagian menimbang huruf b:

bahwa untuk memberikan kepastian hukum ketentuan mengenai barang modal dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal setelah Pengusaha Kena Pajak dinyatakan gagal berproduksi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi; bahwa namun kenyataannya materi muatan dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat

(6) telah menciptakan ketidakpastian hukum karena norma baru yang dibuat tidak diperintahkan oleh Pasal 9 ayat (6a) UU PPN;

bahwa adalah bertentangan dengan ketentuan hirarki perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang- Undangan sehingga Pasal 7 ayat (4), (6) dapat dinyatakan tidak berlaku umum dan tidak mengikat secara hukum;

bahwa pelanggaran asas pembentukan perundang-undangan oleh PMK-31 adalah mengatur tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun dalam Pasal 7 ayat

(4) dan ayat (6) yang tidak diperintahkan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN;

4. Tergugat Tidak Melaksanakan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, pembetulan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik; bahwa penerbitan SKPN PPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 oleh Tergugat yang didasarkan Pasal 7 ayat (6) PMK No-31, tidak sesuai dengan ketentuan hirarki pembentukan perundang- undangan UU Nomor 11 Tahun 2012 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 jo UU Nomor 13 Tahun 2022 oleh Direktur Jenderal Pajak selaku Penyelenggaran Administrasi Pemerintahan atau Pejabat Pemerintahan;

bahwa Tergugat tidak menerapkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berikut ini :

Pasal 1 angka 17

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 3

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah:

a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;

b. menciptakan kepastian hukum;

c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;

d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

e. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;

f. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB; dan

g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat; Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB.

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB.

(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10 ayat (1)

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik;

bahwa penerapan Pasal 7 ayat (6) PMK-31 yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011: termasuk sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Tergugat, akan terjadi ketidakpastian hukum bagi Penggugat sehingga pelayanan yang sebaik-baiknya tidak mungkin tercapai;

bahwa selanjutnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh Tergugat tidak berlandaskan asas legalitas yang sah disertai semangat AUPB, seperti asas kecermatan dan asas kepastian hukum yang senantiasa dijalankan oleh pihak aparatur pemerintah dengan konsisten sangat dibutuhkan dalam hal ini supaya Penggugat tidak mengalami kerugian moril, materiil dengan ditetapkannya suatu hal yang sesungguhnya sudah diatur dalam hukum secara cermat yang telah berkepastian hukum yaitu daluwarsa penerbitan STP;

bahwa atas kesalahan materiil yang sudah jelas terbukti, telah dimohonkan oleh Penggugat supaya Tergugat melakukan pelayanan yang baik tidak lagi menggunakan tameng peraturan perundang-undangan teknis (maksudnya permohonan melalui Pasal 16 KUP selalu dianggap tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan) untuk tidak memberikan keadilan bagi Penggugat;

bahwa demi menjalankan AUPB sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 dan berdasarkan wewenang yang diberikan Pasal 16 dan Pasal 48 UU KUP maka tidak ada hambatan bagi Tergugat untuk membetulkan kekeliruan perbedaan pengkreditan Pajak Masukan yang bersifat manusiawi, tidak mengandung persengketaan antara Tergugat dan Penggugat dalam penerbitan STP ini; bahwa sesuai AUPB, Tergugat seharusnya melakukan pembetulan SKPN PPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 menjadi Rp1.071.530.578,00;

5. Penggugat Sudah Benar Secara Formal Mengajukan Permohonan Pembetulan Yang Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat

bahwa menurut Penggugat telah terdapat kekeliruan fungsional pemeriksa dalam penerbitan SKPN PPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 karena terdapat kekeliruan dalam menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/dikompensasikan/dimintakan pengembalian terkait kesalahan penerapan ketentuan perundang-undangan yang sebenarnya tidak sah karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Pasal 7 ayat (6) PMK-31 terhadap bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN sehingga ketentuan yang sah dapat diterapkan adalah Pasal 9 ayat (6a) UU PPN selaku peraturan diatasnya dan PMK-81 selaku peraturan pelaksananya;

bahwa Penggugat justru membantu Tergugat berdasarkan Pasal 16 UU KUP untuk dapat membetulkan kekeliruannya. Tergugat telah melanggar AUPB dengan menolak permohonan Penggugat sehingga menghalangi Penggugat mendapatkan keadilan. Tergugat selalu menjadikan alasan teknis sebagai tameng untuk tidak memberikan keadilan kepada Penggugat;

bahwa ketentuan yang diatur dalam batang tubuh Pasal 16 ayat (1) UU KUP harus dimaknai sebagai norma atau ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sedangkan dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan atas norma yang diatur dalam batang tubuh sehingga penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk norma baru yang berbeda atau bertentangan dengan norma yang diatur dalam batang tubuh;

bahwa dalam Lampiran 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan :

Angka 176 : “penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.”

Angka 177: Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjutt dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”

Angka 178:“penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan” Angka 180: “tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh”

Angka 181: “tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh”

Angka 184: “tidak memuat rumusan pendelegasian”

bahwa sehingga materi muatan yang terdapat didalam ketentuan pelaksanaan Pasal 16 ayat (1) UU KUP yaitu di Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011 berikut penjelasannya , Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 11/PMK.03/2013 yang mensyaratkan harus tidak adanya sengketa adalah juga bertentangan dengan batang tubuh Pasal 16 (1) UU KUP dimana frasa tidak ada sengketa yang terdapat dalam penjelasan Pasal 16(1) KUP tidak dimaksudkan untuk membentuk norma baru yang berbeda atau bertentangan dengan norma yang diatur dalam batang tubuh;

bahwa menurut Penggugat, frasa sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak sebagaimana yang terdapat dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP harus dimaknai secara utuh dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik oleh Tergugat, demi terwujudnya Asas-asas Umum Pemerintahan

Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi Kepastian hukum, Kemanfaatan, Ketidakberpihakan, Kecermatan, Tidak menyalahgunakan Kewenangan, Keterbukaan, Kepentingan umum dan Pelayanan yang baik; bahwa Pemeriksa/Peneliti telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan Pasal 17A UU KUP melalui penerapan Pasal 7 ayat (6) huruf a, huruf b PMK Nomor 31/PMK.03/2014 sebagai dasar penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 Masa April 2015 tanggal 8 April 2016, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan SKPN tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima; bahwa terdapat kekeliruan fungsional pemeriksa dalam penerbitan SKPN karena kesalahan menghitung batasan waktu pengkreditan pajak sehingga SKPN yang diterbitkan untuk membatasi jangka waktu Wajib Pajak melakukan kompensasi atau permintaan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan yang masih terdapat apabila belum melakukan penyerahan sejak saat terutang di masa Januari 2012 sehubungan penerapan Pasal 7 ayat (6) huruf a, huruf b PMK Nomor 31/PMK.03/2014 adalah cacat hukum;

bahwa Keputusan Kepala KPP untuk menerbitkan SKPN telah mengandung cacat yuridis baik dari segi formal maupun material dan tidak menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUBP) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan;

bahwa kekeliruan penerbitan SKPN untuk menghilangkan kelebihan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan telah mengakibatkan kekeliruan dalam menetapkan nilai kredit pajak, dimana dari seharusnya Pajak Masukan dapat dikreditkan sebesar Rp1.071.530.578,00 menjadi Rp0,00 (Nihil);

bahwa seharusnya terdapat kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian, tidak dibuat nihil;

bahwa demi menjalankan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) di UU Nomor 30/2014 dan wewenang yang diberikan melalui Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 48 UU KUP maka tidak hambatan lagi bagi Direktur Jenderal Pajak secara jabatan membetulkan kesalahan yang bersifat manusiawi, tidak

mengandung persengketaan antara Fiskus dan Wajib Pajak dalam penerbitan SKPN ini;

bahwa dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan : “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak”

bahwa Penggugat berpendapat frasa sifat kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak harus dimaknai secara utuh dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik oleh Tergugat, demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Ketidakberpihakan, Kecermatan, Tidak menyalahgunakan Kewenangan, Keterbukaan, Kepentingan Umum dan Pelayanan yang baik;

bahwa Tergugat telah melakukan kekeliruan dalam penerapan Pasal 7 ayat

(4) PMK-31 yang menetapkan Penggugat mengalami gagal berproduksi tahap ke-2 di masa Januari 2012 (tambahan jangka waktu 2 (dua) tahun) dan juga melakukan kekeliruan penerapan Pasal 7 ayat (6) PMK-31 yang menetapkan batasan waktu paling lama 2(dua) tahun setelah masa pajak gagal produksi tahap ke-1 (Januari 2010) atas kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikompensasikan/diberikan pengembalian;

bahwa penerapan Pasal 7 ayat (4) dan (6) PMK-31 yang keliru ini telah menjadi dasar penerbitan SKPN PPN Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa April 2015 maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan SKPN kepada Tergugat;

6. Dasar Pengajuan Permohonan Pembetulan Yang Keempat

a. Dalil permohonan pembetulan yang pertama dan yang kedua berbeda

1) Dalil permohonan pembetulan yang pertama adalah terdapat kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan oleh Tergugat dalam pengertian

kelebihan Pajak Masukan setelah Masa Januari 2012 (gagal berproduksi tahap ke-2) tetap dapat dikompensasikan/dimintakan pengembalian karena setelah masa Juli 2013 Penggugat sudah tidak mengalami gagal produksi lagi dimana pada masa Juli 2013 telah melakukan penyerahan JKP berupa pemberian sewa lantai di gedung perkantoran Sainath Tower yang belum selesai dibangun (progres pada saat disewakan sekitar 64%) kepada PT.Zyzygy Production yang bergerak dalam bidang usaha rumah produksi yang dipakai sebagai lokasi shooting film dokumenter. Transasi disertai Perjanjiian Sewa Menyewa, sedangkan dokumen Invoice, Faktur Pajak untuk transaksi sewa tersebut sudah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2013 (Audited) dan SPT Masa PPN Masa Juli 2013 Penggugat. Pada gugatan sebelumnya sudah dilampirkan Nomor Invoice 001/INV-SW/PTSR/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013, Nomor Faktur Pajak 010.900-13.21242681 senilai DPP Rp20.000.000,00 dan PPN Rp.2.000.000,00 dengan nomor NTPN 0909000812100603 setor sendiri atas PPh Final Pasal 4(2) penyewaan ruangan. Bahwa penyerahan ini sesungguhnya merupakan hasil produksi sendiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 huruf a PMK-31; bahwa sebagai referensi atas penyerahan BKP/JKP dengan pemakaian sendiri atas PKP belum berproduksi juga dapat ditemukan pada salinan putusan Pengadilan Pajak PUT-118365/2014/PP/M.IIIA/Tahun 2019, PUT-118369/2014/PP/M.IIIA/Tahun 2019 dengan Pemohon Banding PT. Iseki Indonesia;

bahwa intinya pada periode setelah Januari 2012 (gagal produksi tahap ke-2) yakni di masa Juli 2013, sesungguhnya Penggugat telah melakukan penyerahan JKP, artinya kelebihan Pajak Masukan setelah masa Juli 2013 dapat diakui, dapat dikompensasikan/dimintakan pengembalian;

2) Dalil permohonan pembetulan yang kedua ini adalah terdapat kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan oleh Tergugat dalam pengertian kelebihan Pajak Masukan yang terdapat setelah Januari 2012 (sebagai saat gagal berproduksi tahap ke-2) tetap dapat dikompensasikan/ dimintakan pengembalian karena adanya penambahan norma baru

jangka waktu 2(dua) tahun di Pasal 7 ayat (4) dan pembatasan jangka waktu pengkreditaan Pajak Masukan paling lama 2 (dua) tahun sejak gagal produksi tahap ke-1 Pasal 7 ayat (6) PMK-31 yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN maka sesuai Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 jo UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan maka Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) PMK-31 patut diduga tidak mengikat secara hukum, tidak dapat diakui keberadaannya;

3) Surat Keputusan Pembetulan Nomor 00032/NKEB/PJ/KPP.09/2024 Tanggal 13 Juni 2024 atas permohonan pembetulan yang ketiga tidak diajukan gugatan karena terlambat diajukan, tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

b. Dalil permohonan pembetulan yang kedua dan keempat sama, menambahkan referensi putusan Pengadilan Pajak terkait;

bahwa Pengajuan gugatan kali ini didasarkan adanya referensi putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan pembetulan yang mengandung materi/ sengketa;

bahwa menurut Penggugat, permohonan pembetulan keempat ini sudah sesuai ruang lingkup, adanya materi muatan di Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) PMK-31 yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) UU Nomor 42 Tahun 2009, dengan dilandai Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka penerbitan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00006/NKEB/KPP.0709/2025 Tanggal 26 Mei 2025 yang menolak permohonan pembetulan, tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa berikut dibawah ini terdapat beberapa salinan putusan :

1) Putusan Pengadilan Pajak :

a) Nomor PUT-005971.99/2020/PP/M.XIIB Tahun 2021;

b) Nomor PUT-005973.99/2020/PP/M.XIIB Tahun 2021;

c) Nomor PUT-005979.99/2020/PP/M.XIIB Tahun 2021;

(Salinan)

• Penggugat: PT. Aisin Indonesia Automotive

• Putusan diucap: Tanggal 28 April 2021

• Obyek yang digugat: SuratKeputusanPembetulan sehubungan pembetulan SKPKB PPN masa Mei 2017, Agustus 2017, Februari 2018 atas permohonan wajib pajak;

• Dasar penerbitan SKPKB: Sangsi kenaikan 100% Pasal 13 ayat(3) huruf c UU KUP sebagaimana Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP

• Amar Putusan: Mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat;

Resume pokok sengketa atau materi gugatan sebagai berikut : bahwa SKPKB PPN diterbitkan Tergugat sehubungan koreksi positif kredit pajak berupa PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pemanfaatan JKP dari luar pabean atas pembayaran bunga pinjaman dan beberapa karena jawaban konfirmasi negatif;

bahwa menurut Majelis, dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP dapat disimpulkan bahwa Tergugat dapat menerbitkan SKPKB atau SKPKBT apabila terjadi temuan pemeriksaan atau informasi lainnya yang pada dua sisinya terdapat kesalahan, yaitu sisi pajak masukan (selisih lebih pajak masukan yang dikompensasikan) dan sisi pajak keluaran yaitu atas obyek pajak yang tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);

bahwa menurut Majelis, kesalahan pada sisi pajak masukan berupa kompensasi kelebihan pajak masukan dari masa sebelumnya, adalah kesalahan yang berdampak pada tertundanya penerimaan negara yang seharusnya sudah dapat diterima pada masa-masa sebelumnya, yaitu pada masa terjadinya kesalahan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, hingga saat hasil pemeriksaan diterbitkan suatu ketetapan;

bahwa menurut Majelis, kesalahan kompensasi kelebihan pembayaran tidak berdampak pada masa dimana terdapat kelebihan pembayaran pajak masukan (kredit pajak) pada akhir masa yang dapat dikompensasikan ke masa berikutnya, karena negara masih tetap

menikmati penerimaan fiskal dari kelebihan pembayaran pajak oleh Penggugat;

bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP dapat dimaknai bahwa pokok pajak yang terhutang menjadi kurang bayar sebagai kesalahan pada sisi pajak masukan dan pada sisi pajak keluaran;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP atas kesalahan pada kompensasi kelebihan pajak masukan dan sisi pajak keluaran dalam hal tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol) persen dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar;

bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang- Undang KUP memuat frasa "dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar", yang dapat dimaknai bahwa yang dikenakan sanksi adalah atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atas kesalahan kompensasi kerugian;

bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai menjadi dikenakan sanksi sebesar 100% karena kesalalahan melakukan kompensasi semata, namun harus dibaca secara lengkap yaitu terjadi kesalahan kompensasi kelebihan pembayaran pajak masukan yang mengakibatkan kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Penggugat; bahwa menurut Majelis, dalam sengketa ini Tergugat mengenakan sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah koreksi pajak masukan yang tidak seharusnya dikreditkan, yang berdampak pada jumlah kompensasi kelebihan pajak masukan ke masa berikutnya menjadi lebih kecil. Sementara SPT Masa Penggugat pada akhir masa yang bersangkutan tetap menunjukkan kelebihan pembayaran pajak masukan;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan tabel yang hasil pemeriksaan Tergugat, yang disajikan oleh Penggugat diperoleh fakta bahwa pada Masa Pajak Mei 2017. Penggugat berdasarkan hasil pemeriksaan (setelah dikoreksi) masih terdapat kelebihan pembayaran pajak masukan sebesar Rp49.662.454.421,00. Dengan demikian pada Masa

Pajak Mei 2017 tidak terjadi kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP; bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta persidangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/NKEB/WPJ.22/KP.07/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00556/207/17/431/19 tanggal 29 Juli 2019 Masa Pajak Mei 2017 dan kepada Tergugat;

bahwa Putusan Nomor PUT-005971.99/2020/PP/M.XIIB Tahun 2021 ; PUT-0059713.99/2020/PP/M.XIIB Tahun 2021; PUT-005979.99/2020/ PP/M.XIIB Tahun 2021 ini bisa memberikan arahan yang jelas terhadap penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas keadilan;

2) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007763.99/2019/PP/M.IA Tahun 2020 (Salinan)

• Penggugat: KSO-Adhi-Jaya Konstruksi-Penta

• Putusan diucap: Tanggal 4 September 2020

• Obyek yang digugat: SuratKeputusanPembetulan sehubungan pembetulan STP PPN masa Desember 2017 atas permohonan wajib pajak

• Dasar penerbitan STP: Sangsi bunga Pasal 14 ayat (4) UU KUP, Penggugat dianggap terlambat atau tidak tepat waktu dalam menerbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP

• Amar Putusan: Mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat

Resume pokok sengketa atau materi gugatan sebagai berikut : bahwa dalam pandangan Tergugat materi permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak sehingga sudah sangat tepat kalau Tergugat menolak permohonan Penggugat;

bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam batang tubuh Pasal 16 ayat (1) UU KUP harus dimaknai sebagai norma atau ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan penjelasan Pasal 16 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan atas norma yang diatur dalam batang butuh, sehingga penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk norma baru yang berbeda atau bertentangan dengan norma yang diatur dalam batang tubuh;

bahwa Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan di Angka 177:

Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma;

bahwa dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) antara lain dinyatakan: Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

bahwa Majelis berpendapat, frasa sifat kesalahan atau kekliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, harus dimaknai secara utuh dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik oleh Tergugat, demi terwujudnya Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi Kepastian hukum, Kemanfaatan, Ketidakberpihakan, Kecermatan, Tidakmenyalahgunakan Kewenangan, Keterbukaan, Kepentingan umum dan Pelayanan yang baik;

bahwa oleh karena terbukti bahwa Tergugat telah melakukan kekeliruan dalam penerapan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai dasar penerbitan STP PPN Masa Desember 2017, Majelis berkesimpulan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP Penggugat

berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan STP tersebut kepada Tergugat;

Majelis berkesimpulan:

• Penerbitan 3 (tiga) Faktur Pajak oleh Penggugat dalam rangka menagih pembayaran termin kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal Pasal 13 ayat (1a) huruf c UU PPN Jo. Pasal 19 ayat (1) PP Nomor: 1 Tahun 2012, sehingga tidak terjadi keterlambatan sebagaimana dimaksud oleh Tergugat;

• STP PPN Masa Desember 2017 Nomor 00087/107/17/045/19 tanggal 25 Maret 2019 dengan sanksi berupa denda sebesar Rp2.393.530.909,00 yang diterbitkan oleh Tergugat cacat hukum, sehingga harus dibatalkan demi hukum;

• Terbukti Tergugat telah melakukan kekeliruan dan penerapan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai dasar penerbitan STP PPN Masa Desember 2017, oleh karena itu Penggugat berhak mengajukan permohonan pembetulan STP PPN Masa Desember 2017 kepada Tergugat, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1 ) UU KUP;

bahwa karena STP PPN Masa Desember 2017 Nomor 00087/107/17/045/19 tanggal 25 Maret 2019 dengan sanksi berupa denda sebesar Rp2.393.530.909,00 cacat hukum dan dibatalkan demi hukum, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00014/NKEB/WPJ.21/KP.04/2019 tanggal 28 Juni 2019 juga cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;

bahwa dalam Surat Gugatannya Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/NKEB/WPJ.21/KP.04/2019 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP) karena permohonan Wajib Pajak tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan Majelis sebelumnya, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

bahwa Putusan Nomor PUT-007763.99/2019/PP/M.IA Tahun 2020 ini bisa memberikan arahan yang jelas terhadap penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas keadilan;

3) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115211.99/2007/PP/M.VA Tahun 2018 (Salinan)

• Penggugat: PT.Tiga Ombak

• Putusan diucap: Tanggal 7 Mei 2018

• Obyek yang digugat: SuratKeputusanPembetulan sehubungan pembetulan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Badan 2004 masa pajak Desember 2004 atas permohonan wajib pajak

• Dasar penerbitan SKPKB : Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP,

• Amar Putusan: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat

Resume pokok sengketa atau materi gugatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian atas faktur Pajak Keluaran dan Laporan PemeriksaanPajakolehSeksiPPNNomorLAP- 14/WPJ.04/KP.0507/2006 tanggal 02 Maret 2006 diketahui bahwa terdapat faktur Nomor EUIIN-019-0000530 tanggal 10-12-2004 senilai USD 8.855.000 (Rp79.695.000.000,00) dilaporkan Rp8.855.000,00 sehingga terjadi selisih Rp79.686.145.000,00;

bahwa terkait koreksi tersebut sudah diterbitkan SKPKB-T PPN Nomor 00001/307/04/019/06 tanggal 28 Maret 2006 dan atas pengajuan banding Penggugat, dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 17237/PP/M.1/16/2009 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding;

bahwa atas pengajuan gugatan melalui permohonan pembetulan ini, Majelis berpendapat:

1. bahwa dasar hukum Penggugat mengajukan permohonan Pembetulan adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pembetulan yaitu kesalahan hitung yang diakibatkan terbitnya Putusan Banding;

2. bahwa menurut Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b PMK a quo, serta berdasarkan sengketa yang terjadi, kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00019/206/04/019/06 tanggal 28 Maret 2006 yang terkait dengan Putusan Banding Nomor Put-17237/PP/MI/16/2009 yang diucapkan tanggal 23 Februari 2009;

3. bahwa menurut Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b PMK a quo, serta berdasarkan sengketa yang terjadi, kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00019/206/04/019/06 tanggal 28 Maret 2006 yang terkait dengan Putusan Banding Nomor Put-17237/PP/MI/16/2009 yang diucapkan tanggal 23 Februari 2009;

4. bahwa berdasarkan Putusan a quo halaman 23 s.d. 28 diketahui Majelis yang memutus sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi penyerahan jasa Mobilization Circulating 61/2 (JKT-GK#01) dan Demobilization 4 3/4 (GK#01- JKT) dan Majelis yang memutus juga telah meyakini kebenaran transaksi Penggugat atau dengan kata lain Penggugat dapat membuktikan transaksinya senilai Rp.8.550.000,00 dan bukan senilai USD8,550,000.00 sebagaimana tertulis pada Faktur Pajak Nomor EUIIN- 01900000530 tanggal 10 Desember 2004;

5. bahwa menurut Majelis sengketa atas penerbitan SKPKBT PPN a quo dengan sengketa atas penerbitan SKPKB PPh adalah terkait dan bersumber dari kebenaran transaksi sebagaimana dijelaskan pada butir 7;

6. bahwa menurut Majelis, karena sengketa penerbitan SKPKBT PPN a quo terkait dengan sengketa PPh dan merupakan sengketa pembuktian maka pembuktian yang telah dilakukan dapat dijadikan dasar dalam memutus sengketa PPh;

7. bahwa sesuai Putusan Banding Nomor Put-17237/PP/M.I/16/2009 yang mengakui dan meyakini kebenaran transaksi Penggugat senilai Rp.8.550.000,00, sehingga mengakibatkan kesalahan hitung yang terdapat pada SKPKB PPh a quo;

8. bahwa dengan adanya kesalahan hitung pada SKPKB PPh a quo menyebabkan kesalahan hitung pula pada Keputusan Keberatan PPh a quo;

9. bahwa oleh karena itu kesalahan hitung yang telah terjadi pada Keputusan Keberatan PPh a quo diperbaiki yang oleh Majelis dimaknai dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00682/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 14 Juli 2017;

10. bahwa oleh karena itu menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pembetulan yaitu mengabulkan permohonan pembatalan KEP-00682/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-290/WPJ.04/2007 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00019/206/04/019/06 tanggal 28 Maret 2006, Karena Permohonan Wajib Pajak dan memerintahkan Tergugat untuk

melakukan pembetulan salah hitung pada Keputusan Keberatan Nomor KEP-290/WPJ.04/2007 tanggal 22 Mei 2007 yang diakibatkan penerbitan SKPKB PPh Nomor 00019/206/04/019/06 tanggal 28 Maret 2006 terkait Putusan Banding Nomor Put- 17237/PP/M.1/16/2009;

bahwa Putusan Nomor PUT-1155211.99/2007/PP/M.VA Tahun 2018 ini bisa memberikan arahan yang jelas terhadap penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas keadilan; catatan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis nomor

putusan, dimana tertulis PUT-1155211, seharusnya PUT-115211;

7. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024

bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2024 yang salah satu tujuannya untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi keputusan;

bahwa pada lampiran di bagian E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara di poin nomor 4 Sengketa Pajak huruf b “Upaya Hukum bagi Wajib Pajak yang Tidak Puas Terhadap Materi/Isi Ketetapan Jumlah Pajak” disebutkan ………………………

Upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak puas terhadap isi/materi ketetapan jumlah pajak adalah melalui keberatan/banding berdasarkan Pasal 25 jo Pasal 27 UU KUP. Pemeriksaan tentang kewenangan, prosedur dan/atau pelaksanaan penerbitan putusan atau ketetapan pajak dan semua keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 diajukan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c jo Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. bahwa menurut Penggugat, kehadiran SEMA ini adalah untuk menghindari pembahasan isi/materi SKP di gugatan yang berasal dari surat keputusan pengurangan/pembatalan SKP atas permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP (lebih ke

pembahasan prosedur penerbitan SKP), bukan diperuntukkan bagi gugatan atas surat keputusan pembetulan yang berasal dari permohonan pembetulan SKP sesuai Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

V. Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Ke Mahkamah Agung

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung atas Pasal 7 ayat (4), ayat (5) ayat (6) PMK-31 sehubungan pertentangannya dengan Pasal 9 ayat (6a) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Nomor Register 11 P/HUM/2021 Tanggal 6 Januari 2021. Namun pada bulan Maret 2021 diketahui dari amar putusannya adalah Permohonan Tidak Diterima, karena peraturan yang diuji (PMK-31) telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 Tanggal 17 Februari 2021, sehingga Pemohon (Penggugat) telah kehilangan obyek hukum yang akan diuji;

bahwa berikut petikan dari Salinan Putusan Nomor 11 P/HUM/2021 :

Bahwa selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009) a quo, Pasal 9 ayat (6a) telah diubah dan Pasal 9 (6b) telah dinyatakan dihapus berdasarkan Pasal 112 angka 3 [mengenai perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (6b)] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang disahkan dan diundangkan tanggal 2 November 2020. Jelaslah, bahwa Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang notabene pasal yang dijadikan sebagai batu uji oleh Pemohon terbukti telah diubah dan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN yang dijadikan sebagai dasar terbitnya objek hak uji materiil oleh Termohon juga telah dinyatakan dihapus; Bahwa kemudian, ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tanggal 2 November 2020, mengatur:

a. Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan

b. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan;

Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disahkan dan diundangkan tanggal 2 November 2020, sedangkan semua peraturan

pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (in casu objek hak uji materiil) wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan, sehingga jangka waktu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 185 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berakhir tanggal 2 Februari 2021;

Bahwa berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori, terhitung mulai tanggal 2 Februari 2021, objek hak uji materiil (in casu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk umum dan/atau tidak memiliki daya laku lagi;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberadaan objek hak uji materiil a quo tidak lagi memiliki pijakan yuridis sebagai dasar pemberian kewenangan pembentukannya, sehingga Pemohon keberatan hak uji materiil pada prinsipnya telah kehilangan objek. Dengan demikian permohonan patut dinyatakan tidak diterima, dan terhadap substansi permohonan tidak perlu dipertimbangkan lagi;

VI.Kesimpulan Dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan :

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Pasal 40, Pasal 41 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa April 2015 cacat hukum karena dasar hukum yang dipakai Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) PMK-31 tidak sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferior;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar peraturan diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan memeriksa gugatan ini serta berkenan memutuskan seadil-adilnya;

bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Dalam pokok perkara:

a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

b. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/ KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 karena Permohonan Wajib Pajak;

c. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00851/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015;

d. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembetulan atas kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan pada Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 Masa Pajak April 2015 menjadi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.071.530.578,00;

bahwa demikian surat gugatan ini, semoga Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini dapat menghasilkan hukum yang berkeadilan berdasarkan substansi;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

00032/STG-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 10 Juni 2025;Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;Ya
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Aswath Rao Shyam Kumar yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatanYa Tidak
j.Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Ya

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut kecuali Majelis berpendapat lain. Dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Keputusan Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berdasarkan Permohonan

Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai (permohonan Ke-4) yang diajukan Penggugat Nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2024 tanggal 25 Desember 2024 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam pada 27 Desember 2024;

bahwa Penggugat melalui surat tersebut di atas mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembetulan;

III. Uraian Surat Gugatan

bahwa terhadap Surat Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak a quo, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan a quo, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan a quo;

IV.Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan gugatan, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang KUP), mengatur antara lain:

1) Pasal 23 ayat (2), bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

2) Pasal 16 ayat (1) bahwa atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan; Surat Keputusan Keberaian, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberiari Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan. ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Pasal 37 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50), mengatur bahwa Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan:

1) Pasal 3 ayat (4), bahwa kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan

penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

2) Pasal 3 ayat (5), bahwa pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat dilakukan apabila:

a) terdapat perbedaan besamya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan

b) Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak;

2. Tanggapan Tergugat

a. Bahwa Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 6 April 2016 untuk PPN Masa Pajak April 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis pada tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil dimana tertulis tanggal 6 April 2016, seharusnya tanggal 8 April 2016;

No.UraianMenurut WPMenurut Fiskus
1.PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiriRp -Rp -
2.Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1.071.530.578,00Rp -
3.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp (1.071.530.578,00)Rp -

b. Kemudian Penggugat mengajukan surat permohonan pembetulan melalui surat nomor 004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2024 tanggal 25 Desember 2024 hal Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai (permohonan ke-4) yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam tanggal 27 Desember 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004976/BPS/KPP.070903/2024;

c. Permohonan pembetulan tersebut diajukan untuk keempat kali oleh Penggugat Karena menurut Penggugat terjadi kesalahan hitung

sehubungan penerapan Pasal 7 ayat (6) huruf a, huruf b PMK Nomor 31/PMK.03/2014 yang mengakibatkan terjadinya kekeliruan dalam pengkreditan pajak sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00006/507/15/059/16 Masa April 2015 tanggal 8 April 2016 dimana kelebihan Pajak Masukan yang masih tersedia di Masa Maret 2015 tidak dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian, koreksi nihil diartikan kelebihan pajak masukan yang tersisa setelah gagal berproduksi tidak dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dengan penjelasan pada table berikut:

UraianMenurut SKPNMenurut WP
WP sudah melewati batasan waktu 3 tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan di Januari 2007, belum melakukan penyerahan jasa kena pajak. Atas nilai yang di SKPN ini Wajib Pajak belum melakukan permohonan pengembalian untuk kelebihan pajak masukan masa April 2015Wajib Pajak setelah Januari 2010 mengalami gagal produksi dan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun dari saat gagal produksi tersebut (total 5 tahun) masih juga belum melakukan penyerahan jasa kena pajak, sesuai pasal 7 ayat (6) PMK 31/2014: - diterbitkan SKPN, dimana atas kelebihan pajak masukan yang masih tersisa setelah rentan 5 (lima) tahun, yang tidak dimintakan pengembalian maka tidak dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian lagi.Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 atas masa pajak April 2015 yang berdasarkan pasal 7 ayat (6) PMK 31/2014 tidak sesuai dengan amanah: a) Pasal 9 ayat (6a) UU PPN No. 42/2009 yang hanya mengatur khusus bagi PKP gagal berproduksi yang telah melakukan permohonan pengembalian. b) Pasal 9 ayat (6b) UU PPN No.42/2009 yang juga hanya mengatur sub-delegasi ke peraturan menteri keuanga mengenai penentu waktu, penghitungan dan tata cara pembayaran kembali khusus bagi PKP gagal berproduksi yang telah melakukan permohonan pengembalian. kelebihan pajak masukan yang masih tersisa tidak dapat dinihilkan, dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian karena tidak diatur dalam pasal 9 ayat (6a) dan (6b) UU PPN no. 42/2009. Pasal 7 ayat (6) PMK 31/2014 tidak memiliki kewenangan bertentangan peraturan diatasnya sehingga tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (2) dan pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Hasil penerapanRp107.1.53.058,00Rp0,00

ketentuan

perundang-undangan

perpajakan

berdasarkan pasal

8 UU No. 12

Tahun 2011 untuk

penerbitan SKPN

yang benar

sesuai : Koreksi

Pajak masukan

yang dapat

diperhitungkan

Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis pada nilai koreksi Pajak Masukan pada kolom Menurut SKPN dimana tertulis sejumlah Rp107.1.53.058,00, seharusnya adalah sejumlah Rp1.071.530.578,00;

d. bahwa berbagai upaya hukum telah diajukan oleh Penggugat atas SKPN- 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 (data riwayat terlampir) yaitu:

1) Penggugat mengajukan Keberatan pada tanggal 2 Juni 2016 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 2 Juni 2016 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00851/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang menolak permohonan Penggugat;

2) Surat Keputusan Pembetulan Pertama Nomor KEP-00049/ NKEB/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 12 April 2019 dengan amar menolak permohonan pembetulan dan mempertahankan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16;

3) Penggugat menggugat ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00049/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 12 April 2019. Kemudian keluar Putusan Gugatan Pertama dari Pengadilan Pajak Nomor PUT-004358.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima;

4) Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan Pertama dari Pengadilan Pajak atas PUT- 004358.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020.

Kemudian terbit Putusan Mahkamah Agung Pertama Nomor 676/B/PK/PJK/2022 tanggal 19 April 2022 dengan amar menolak permohonan gugatan;

5) SuratKeputusanPembetulanKeduaNomorKEP- 00096/NKEB/WPJ.07/KP.09/2021 tanggal 25 Juni 2021 dengan amar menolak permohonan pembetulan dan mempertahankan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16;

6) Penggugat menggugat ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Pembetulan Kedua Nomor KEP-00096/NKEB/WPJ.07/KP.09/2021 tanggal 25 Juni 2021. Kemudian keluar Putusan Gugatan Kedua dari Pengadilan Pajak Nomor PUT-008583.99/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan gugatan;

7) Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan Kedua dari Pengadilan Pajak atas PUT- 008583.99/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022. Kemudian terbit Putusan Mahkamah Agung Kedua Nomor 2658/B/PK/PJK/2023 tanggal 21 Agustus 2023 dengan amar menolak permohonan gugatan;

8) Berdasarkan Putusan Banding dan Putusan Mahkamah Agung di atas maka atas SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 dan surat keputusan pembetulan Nomor KEP-00049/NKEB/WPJ.07/KP.09/2019 dan KEP- 00096/NKEB/WPJ.07/KP.09/2021 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

9) SuratKeputusanPembetulanKetigaNomorKEP- 00032/NKEB/KPP.0709/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan amar menolak permohonan pembetulan dan mempertahankan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16;

10) Surat Keputusan Pembetulan Keempat Nomor KEP-00005/NKEB/ KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan amar menolak permohonan pembetulan dan mempertahankan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16;

e. Menurut Penggugat sesuai lampiran di bagian E Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa atas pengaturan pada SEMA tersebut bukan diperuntukkan bagi gugatan atas surat keputusan pembetulan SKP yang berasal dari permohonan pembetulan SKP sesuai Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

f. Penggugat mengajukan permohonan pembetulan kembali dengan alasan demi asas AUPB dan berdasarkan wewenang yang diberikan pasal 16, pasal 48 UU KUP, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat membetulkan SKPN nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016, Masa Pajak April 2015 menjadi lebih bayar Rp.1.071.530.578,00;

g. Berdasarkan penelitian pada permohonan sebelumnya menghasilkan hasil Pembahasan antara Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pemeriksaan dan Fungsional Pemeriksa Pajak yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-96/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 11 April 2019, menyatakan bahwa:

1) Tergugat menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Penggugat pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan pada Masa Pajak Januari 2007. Sejak Masa Pajak Januari 2007, Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri;

3) Tergugat telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang menjelaskan dasar dilakukan koreksi karena Wajib Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi sesuai Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014. Wajib Pajak juga sudah melewati batas waktu 2 (dua) tahun setelah masa pajak gagal berproduksi, maka menurut Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014, kelebihan pajak masukan tidak dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian;

4) Tergugat dan Penggugat telah melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat. Penggugat tidak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehingga tidak terdapat dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Tergugat dan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. Bahwa berdasarkan penelitian atas permohonan keempat Nomor LAP- 93/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan penelitian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan yang mana antara lain mengatur:

Pasal 3

(1) Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kesalahan tulis;

b. kesalahan hitung; dan/atau

c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

(3) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a) kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

b) kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perUndang- Undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pasal 4

Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(2) permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;

(3) permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

(4) surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(3) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).

(4) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi keputusan berupa:

a. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau

b. menolak permohonan Wajib Pajak.

(6) Dalam hal atas suatu surat ketetapan pajak diajukan permohonan pembetulan dan keberatan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan.

i. Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dalam surat ketetapan pajak dimaksud dan alasan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak dalam surat permohonan tidak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013;

j. Pembetulan menurut Pasal 16 Undang-Undang KUP dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Penggugat, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan;

k. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, tidak terdapat cukup alasan untuk melakukan pembetulan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2015 Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016;

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal Pasal 23 dan Pasal 32 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. SuratKeputusanTergugat NomorKEP-00005/NKEB/KPP. 0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/ KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 02.111.133.1- 058.000;

Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis NPWP dimana tertulis 02.111.133.1- 058.000, seharusnya adalah 02.059.139.2-059.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

002/PTSR/Pajak/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pandangan Penggugat Terhadap Surat Tanggapan

1. Surat Tanggapan Nomor S-00031/STG-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Tergugat tidak menjawab secara langsung dalil atau alasan yang disampaikanPenggugatdalamSuratGugatanNomor 003/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis Nomor dan tanggal Surat Tanggapan dimana tertulis Nomor S-00031/STG-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025, seharusnya adalah Nomor S-00032/STG-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

2. Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dalam surat ketetapan pajak dimaksud dan alasan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak dalam surat permohonan tidak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, tidak terdapat cukup alasan untuk melakukan pembetulan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2015 Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016;

II. Peraturan Pelaksana Bertentangan dengan Undang-Undang

1. Permohonan Uji Materi di Mahkamah Agung

a. Penggugat pernah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung atas Pasal 7 ayat (4), ayat (5) ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 yang diduga bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dengan Nomor Register 11 P/HUM/2021 Tanggal 6 Januari 2021;

b. Pada bulan Maret 2021 dari amar putusannya disebutkan permohonan tidak diterima, karena peraturan yang diuji yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 Tanggal 17 Februari 2021, sehingga Pemohon (Penggugat) telah kehilangan obyek hukum yang akan diuji;

bahwa berikut petikan dari Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 P/HUM/2021:

bahwa selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009) a quo, Pasal 9 ayat (6a) telah diubah dan Pasal 9 (6b) telah dinyatakan dihapus berdasarkan Pasal 112 angka 3 [mengenai perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (6b)] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Kerja, yang disahkan dan diundangkan tanggal 2 November 2020. Jelaslah, bahwa Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang notabene pasal yang dijadikan sebagai batu uji oleh Pemohon terbukti telah diubah dan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN yang dijadikan sebagai dasar terbitnya objek hak uji materiil oleh Termohon juga telah dinyatakan dihapus;

bahwa kemudian, ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tanggal 2 November 2020, mengatur:

a. Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan

b. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan;

bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disahkan dan diundangkan tanggal 2 November 2020, sedangkan semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (in casu objek hak uji materiil) wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan, sehingga jangka waktu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berakhir tanggal 2 Februari 2021; bahwa berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori, terhitung mulai tanggal 2 Februari 2021, objek hak uji materiil (in casu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk umum dan/atau tidak memiliki daya laku lagi;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberadaan objek hak uji materiil a quo tidak lagi memiliki pijakan yuridis sebagai dasar pemberian kewenangan pembentukannya, sehingga Pemohon keberatan hak uji materiil pada prinsipnya telah kehilangan objek. Dengan demikian permohonan patut dinyatakan tidak diterima, dan terhadap substansi permohonan tidak perlu dipertimbangkan lagi.

c. Pada saat yang bersamaan di kala itu, Penggugat juga pernah meminta bantuan mediasi kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)

dimana kemudian disampaikan oleh pihak Komwasjak bahwa akan mengambil sikap ataupun tindakan pengawasan kepada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan hasil pengujian materi PMK Nomor 31/2014 tersebut;

d. Dalam hal uji materi di Mahkamah Agung (MA) sudah dilakukan namun belum dapat diberikan keputusan (keputusan tidak diterima/ Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)) , dalam persidangan nantinya Penggugat bermaksud menyampaikan beberapa hal kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan Pasal-Pasal dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2014 yang tidak sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan;

2. Identifikasi Peraturan

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang “Saat Perhitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi“ yang digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Nomor 00005/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 diduga Penggugat tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang kedudukannya lebih tinggi;

Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis Nomor SKPN dimana tertulis 00005/507/15/059/16, seharusnya adalah 00006/507/15/059/16;

b. Dalam hal ini adalah Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 (PMK-31) yang diduga bertentangan dengan Pasal 9 ayat 6a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak menemukan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) atau surat keputusan pembetulan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Pengadilan Pajak dapat membatalkan keputusan tersebut karena cacat hukum;

3. Argumentasi Hukum

a. Pengaturan norma baru tentang tambahan batasan waktu 2 (dua) tahun dan larangan pengkreditan Pajak Masukan dalam 2 (dua) tahun sejak keadaan gagal berproduksi yang termuat dalam Pasal 7 ayat 4, ayat 5, ayat 6 PMK-31 selaku peraturan pelaksana tidak diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN selaku peraturan yang lebih tinggi;

b. Norma baru tersebut bukan sekedar pengaturan yang bersifat teknis administratif melainkan pengaturan yang bersifat substansif yang tidak diperintahkan oleh UU PPN selaku peraturan yang kedudukan atau hierarki lebih tinggi;

c. Pasal 9 ayat 6a UU PPN hanya mengatur mengenai Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Maksudnya keadaan gagal berproduksi adalah saat dimana apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Masukan pertama kali dikreditkan masih belum belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa sebagai referensi dalam Pasal 55 PMK 18/2021 disebutkan beberapa kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan yaitu atas :

1) pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma;

2) penyerahan dari pusat-cabang atau sebaliknya;

3) penyerahan antarcabang;

4) penyerahan BKP berupa aktiva yang semula untuk tidak diperjualbelikan; dan/atau

5) penyerahan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama;

bahwa kutipan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN):

Pasal 9 ayat (6a)

“Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut

mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai” Penjelasan Pasal 9 ayat (6a)

“Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam rangka impor dan/atau perolehan barang modal juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut harus berhubungan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali”

Pasal 9 ayat (6b)

“Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

bahwa substansi dari Pasal 9 ayat 6a dan ayat 6b UU PPN adalah :

1) PKP yang sudah menerima pengembalian Pajak Masukan namun kemudian mengalami keadaan gagal berproduksi. Maksud pengembalian disini adalah PKP yang telah mengajukan permohonan dan sudah menerima pengembalian Pajak Masukan (karena status lebih bayar) dalam pelaporan SPT Masa PPN dimana belum terdapat Pajak Keluaran sehubungan belum melakukan penyerahan BKP/JKP;

2) Relaksasi pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP hanya diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, tidak ada pengaturan tambahan jangka waktu dalam hal untuk PKP dengan kriteria tertentu;

3) Tidak ada pengaturan batasan waktu sampai kapan Pajak Masukan boleh dikreditkan dalam hal PKP yang mengalami keadaan gagal berproduksi tersebut tidak pernah mengajukan permohonan pengembalian sebelumnya;

4) Waktu, Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali yang dimaksudkan disini adalah waktu pembayaran pengembalian dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun berakhir yaitu saat mengalami keadaan gagal berproduksi. Apabila tidak dilakukan, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian (bukan pemeriksaan) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf g KUP dan PKP dikenakan tambahan sanksi bunga sesuai Pasal 14 ayat (5) KUP;

d. Sedangkan di Pasal 7 ayat 4, ayat 5, ayat 6 PMK 31/2014 telah ditambahkan norma baru, antara lain :

1) Jangka waktu untuk melakukan kompensasi ataupun permohonan pengembalian hanya diberikan sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat PKP mengalami keadaan gagal berproduksi…pada ayat 4;

2) Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak PKP mengalami keaadaan gagal berproduksi apabila masih belum melakukan penyerahan BKP/JKP….pada ayat 5;

3) Dalam hal terdapat kelebihan Pajak Masukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dimana PKP masih belum melakukan penyerahan BKP/JKP maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian lagi…pada ayat 6;

bahwa berikut kutipan dari Pasal 7 PMK 31/2014 :

Ayat 4

Kompensasi atau permohonan Pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terlewati;

Ayat 5

Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahunsebagaimana dimaksud

pada ayat (4) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri;

Ayat 6

Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal:

a. setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan

b. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir;

bahwa diduga Pasal 7 ayat 4, 5, 6 PMK 31/2014 mengatur tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip atau ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 6a dan 6b UU PPN Nomor 42/2009, maka dapat dikatakan bahwa Pasal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang;

4. Referensi Hukum

a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 jo UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (UU P3);

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 jo UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3);

2) Pasal 7 ayat 4, ayat 5, ayat 6 PMK 31/2014 tidak sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 8 ayat 2 UU P3;

b. Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori

1) Fungsinya untuk menentukan norma mana yang harus diutamakan atau diberlakukan apabila terdapat norma yang saling bertentangan;

2) Peraturan yang lebih tinggi tingkatannya dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Jika terdapat dua peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan dan memiliki tingkatan hierarki yang berbeda, maka peraturan yang berkedudukan lebih tinggi itulah yang berlaku, sementara yang lebih rendah dikesampingkan atau tidak berlaku;

3) Dasar hukum Pasal 7 ayat 4, ayat 5, ayat 6 PMK Nomor 31/2014 yang dipakai dalam menerbitkan SKPN Nomor 00005/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 Masa Pajak Maret 2015 bertentangan dengan Pasal 9 ayat 6a UU PPN sehingga penerapan dasar hukum tersebut adalah cacat hukum karena tidak sesuai dengan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori;

Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis Nomor SKPN dan Masa Pajak dimana tertulis Nomor 00005/507/15/059/16 Masa Pajak Maret 2015, seharusnya adalah 00006/507/15/059/16 Masa Pajak April 2015;

III. Permohononan Pembetulan Pasal 16 ayat (1) KUP

bahwa permohonan pembetulan Pasal 16 ayat (1) KUP atas kekeliruan penerapan dasar hukum yang tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior ini berbeda dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dimana keputusannya merupakan kewenangan/diskresi dari Tergugat sedangkan keputusan pembetulan bukan merupakan kewenangan/diskresi dari Tergugat; Dasar melakukan permohonan pembetulan oleh Tergugat, sesuai:

1. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

a. Penerbitan SKPN dan Keputusan Pembetulan tidak dilaksanakan sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimana Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), antara lain dalam hal Tergugat tidak menjalankan:

1) Asas Kepastian Hukum:

a) Tidak mengutamakan landasan hukum yang didasari oleh kepatutan dan keadilan;

b) Tidak berlandaskan peraturan perundang-udangan yang jelas, tidak kuat dan melanggar hukum;

c) Tidak patut, tidak konsisten sehubungan ketidaksesuaian dengan hirarki sehingga tidak terdapat kepastian hukum;

2) Asas Kemanfaatan

a) Tidak mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar menerbitkan ketetapan dan keputusan;

b) Dasar/alasan penerbitan tidak dicantumkan dalam ketetapan maupun keputusan;

3) Asas Keadilan

a) Alasan tidak jelas, tidak terang, tidak benar, bersifat subyektif dan tidak adil serta memihak;

4) Asas Keterbukaan:

a) Tidak dapat dipahami oleh Penggugat, tidak jelas serta ambigu;

b) Pengaturan, dan pendelegasian dari peraturan terkait diatasnya yang tidak jelas, tidak dijalankan sesuai dengan tingkat pendelegasian kewenangan;

5) Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

a) Telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana adanya larangan menyalahgunakan wewenang oleh Badan/Pejabat Pemerintahan di Pasal 17 ayat 1, ayat 2 UU AP dan kategori melampaui wewenang di Pasal 18 ayat 1 huruf c UU AP, apabila ketetapan/keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b) Telah menjalankan wewenang di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan;

c) menerbitkan ketetapan/keputusan tanpa dasar kewenangan;

b. Kedudukan AUPB sebagai norma hukum positif telah menempatkan AUPB sebagai asas yang mengikat kuat dan dapat dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memaknai kekaburan Hukum di bidang Hukum Administrasi

Negara khusunya di peradilan khusus (Pengadilan Pajak) dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara;

c. Tergugat secara jabatan dengan dilandasi AUPB dapat membetulkan penerbitan SKPN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

a. UU PTUN memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu peradilan khusus, dalam hal ini Pengadilan Pajak untuk menangani sengketa administrasi, termasuk sengketa perpajakan;

b. Sesuai Pasal 53 ayat 1, ayat 2 huruf a UU PTUN :

(1) “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negarayang

disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi;

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Dalam hal Penggugat tidak puas dengan hasil atas ketetapan /keputusan pembetulan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan UU PTUN, namun dalam kesempatan ini Penggugat mencari keadilan hukum melalui gugatan kepada Pengadilan Pajak;

d. Dalam konteks permohonan pembetulan Pasal 16 KUP atas ketetapan pajak dan sehubungan gugatan terhadap keputusan pembetulan maka Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk meninjau keputusan pembetulan dan memastikan bahwa terkait SKPN yang dimohonkan dibetulkan tersebut apakah bertentangan dengan peraturan perundang- udangan yang berlaku sesuai Pasal 53 ayat 2 huruf a UU PTUN;

3. Pasal 48 UU KUP

bahwa Pasal 48 UU KUP memberikan landasan hukum bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pembetulan atas ketetapan / keputusan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP);

bahwa dengan demikian Pasal 48 KUP memberikan kesempatan bagi Penggugat untuk memperbaiki ketetapan /keputusan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Mencari Kepastian Hukum Terhadap Keabsahan Peraturan Yang Dipakai Dalam Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

a. Dalam hal terdapat ketidakabsahan peraturan yang digunakan sebagai dasar penetapan pajak sebagaimana yang didalilkan Penggugat melalui permohonan pembetulan Pasal 16 ayat 1 KUP maka antara Penggugat dan Tergugat terdapat sengketa pajak yang bukan biasa atau “bukan sengketa pajak biasa”. Dimana sengketa yang timbul bukan tentang materi pajak itu sendiri (misal besaran pajak, tarif, obyek pajak atau salah tulis/hitung) melainkan tentang keabsahan peraturan yang digunakan sebagai dasar penetapan pajak;

b. Dalam kontek Pasal 16 KUP, “bukan sengketa pajak biasa” berarti sengketa yang timbul karena peraturan yang digunakan dianggap cacat hukum, bukan karena materi pajak atau lainnya;

c. Penggugat nyata-nyata sudah menunjukkan bahwa sengketa yang timbul bukanlah sengketa pajak pada umumnya tetapi sengketa tentang keabsahan peraturan yang digunakan yang tentunya pasti akan mempengaruhi legitimasi suatu ketetapan maupun keputusan pajak;

d. Sehingga permohonan pembetulan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sudah sesuai dengan maksud dan ruang lingkup Pasal 16 KUP itu sendiri;

e. Permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat dapat dinyatakan memenuhi “tidak mengandung persengketaan” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP karena telah terjadi ketidakabasahan dasar hukum;

f. Penetapan suatu peraturan pajak yang tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan (cacat hukum) dapat ditetapkan oleh hakim dalam beberapa cara:

1) Judicial Review: Hakim Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melakukan judicial review terhadap peraturan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan. Jika hakim memutuskan bahwa peraturan tersebut cacat hukum, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan;

2) Pengadilan Pajak: Hakim Pengadilan Pajak juga dapat mempertimbangkan apakah suatu peraturan pajak yang diterapkan dalam kasus tertentu sesuai dengan hirarki perundang-undangan. Jika hakim memutuskan bahwa peraturan tersebut cacat hukum, maka hakim dapat menolak penerapan peraturan tersebut dalam kasus tersebut;

Dengan tetap memperhatikan bahwa:

1) Kewenangan Pengadilan Pajak: Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menafsirkan peraturan pajak dalam konteks kasus tertentu, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan pajak secara umum;

2) Keterbatasan Putusan: Putusan Pengadilan Pajak hanya berlaku untuk kasus tertentu dan tidak memiliki efek hukum yang lebih luas seperti putusan Judicial Review oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa dengan demikian, baik Judicial Review maupun putusan Pengadilan Pajak dapat berperan dalam menentukan apakah suatu peraturan pajak sesuai dengan hirarki perundang-undangan;

IV.Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 :

1. Upaya hukum ke otoritas perpajakan masing-masing dilakukan melalui :

a. Permohonan pembetulan Pasal 16 UU KUP

b. Permohonan keberatan Pasal 25 UU KUP

c. Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi STP dan pembatalan SKP Pasal 36 UU KUP;

2. Dalam hal upaya hukum diatas, diputus menolak maka dapat diajukan upaya hukum selanjutnya ke Pengadilan Pajak masing-masing melalui :

a. Permohonan gugatan Pasal 23 UU KUP

b. Permohonan banding Pasal 27 UU KUP

c. Permohonan gugatan Pasal 23 UU KUP

bahwa penegasan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 merupakan himbauan kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan terhadap surat keputusan penghapusan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sehubungan permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP oleh Wajib Pajak yang mengandung/ ketidakpuasan materi;

bahwa dengan demikian pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00006/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 bukan termasuk sebagaimana yang dimaksud oleh SEMA tersebut; Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis Nomor Surat Keputusan Pembetulan dimana tertulis Nomor KEP-00006/NKEB/KPP.0709/2025, seharusnya adalah KEP- 00005/NKEB/KPP.0709/2025;

V. Keterangan Ahli

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), alat bukti dalam persidangan pajak meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, keterangan para pihak, dan pengetahuan hakim. Keterangan ahli memiliki hirarki lebih tinggi;

bahwa dalam persidangan nantinya, Penggugat bermaksud menghadirkan ahli hukum pajak dan praktisi hukum Dr. Richard Burton, SH., MH., CTA adalah seorang Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya yang fokus pada hukum acara dan substansi perpajakan. Beliau seorang akademisi pengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Tarumanagara, Universitas Sahid, Universitas Moestopo, Universitas Mercu Buana dan STIE Perbanas. Telah menerbitkan sejumlah buku, diantaranya “Penilaian Hukum Sanksi Pajak dan Kajian Perpajakan dalam Konteks Keadilan dan Kesejahteraan”. Beliau juga penulis aktif dengan lebih dari 100 artikel perpajakan, berkontribusi dalam berbagai jurnal ilmiah, termasuk jurnal internasional, terkait hukum perpajakan;

VI.Kesimpulan

bahwa permohonan pembetulan dalam gugatan ini termasuk dalam ruang lingkup Pasal 16 ayat 1 KUP, meliputi batang tubuh maupun penjelasnnya karena tidak terdapat sengketa (bukan sengketa biasa) tentang materi pajak;

bahwa dimohonkan kepada Majelis Yang Mulia untuk memeriksa apakah peraturan pelaksana a quo (Pasal 7 ayat 4, ayat 5, ayat 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 bertentangan dengan Pasal 9 ayat 6a, ayat 6b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa demikian Surat Bantahan ini, selanjutnya Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) sebagai berikut:

bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memutus :

1. Surat Gugatan Nomor 003/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang gugatan atas Surat Keputusan Pembetulan Pasal 16 UU KUP atas permohonan Wajib Pajak dengan Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 05 Juli 2025 atas terdapatnya kesalahan penerapan ketentuan tertentu peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16 Masa Pajak April 2015 sudah sesuai ruang lingkup; Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis tanggal Surat Keputusan Pembetulan dimana tertulis tanggal 05 Juli 2025, seharusnya adalah tanggal 26 Mei 2025;

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 05 Juli 2025

tentang penolakan permohonan pembetulan berdasarkan permohonan Wajib Pajak;

Catatan:

Menurut pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis tanggal Surat Keputusan Pembetulan dimana tertulis tanggal 05 Juli 2025, seharusnya adalah tanggal 26 Mei 2025;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00006/507/15/059/16 Masa Pajak April 2015 tanggal 8 April 2016 karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025

tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pembetulan yang keempat atas SKPN Nomor

004/PTSR/SK.PAJAK/XII/2024 tanggal 25 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2015 Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 7 tanggal 11 Juni 2025 yang

dibuat oleh Harra Mieltuani Lubis, S.H., Notaris di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Surat, Nomor Resi CGK8144781800011;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor 002/PTSR/SK.PAJAK/X/2025 tanggal 6

Oktober 2025 perihal penjelasan pokok sengketa, alasan gugatan dan kronologis;

Bukti P-7. Curriculum Vitae atas nama Richard Burton;

Bukti P-8. Surat Permohonan menghadirkan keterangan ahli Nomor

005/SR/PJK/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Bukti P-9. Surat Tugas dari IBLAM Nomor 774/KET.STIH/IBLAM/X/2025 tanggal

20 Oktober 2025 a.n. Dr. Richard Burton, S.H., M.H.;

Bukti P-10. Surat Penyampaian Salinan Putusan Putusan Pengadilan Pajak

tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-11. Surat Tugas Nomor 06/SR/PJK/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 a.n.

Murtini Lais;

Bukti P-12. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007763.99/2019/PP/M.IA Tahun 2020 a.n. KSO Adhi-Jaya Konstruksi- Penta (pembetulan STP PPN atas permohonan WP);

Bukti P-13. IkhtisarPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

115211.99/2007/PP/M.XVA Tahun 2018 a.n. PT. Tiga Ombak (pembetulan Surat Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPh Badan atas permohonan WP);

Bukti P-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012969.99/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 a.n. PT. Superkrane Mitra Utama Tbk (pembetulan SKPLB PPh Badan atas perrmohonan WP);

Bukti P-15. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005973.99/2020/

PP/M.XIIB Tahun 2021 a.n. PT. Aisin Indonesia Automotive (pembetulan SKPKB PPN atas permohonan WP);

Bukti P-16. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.99/2020/

PP/M.XIIB Tahun 2021 a.n. PT. Aisin Indonesia Automotive (pembetulan SKPKB PPN atas permohonan WP);

Bukti P-17. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005971.99/2020/

PP/M.XIIB Tahun 2021 a.n. PT. Aisin Indonesia Automotive (pembetulan SKPKB PPN atas permohonan WP);

Bukti P-18. Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Dalam Penegakan

Hukum Terhadap Rumusan Norma Pembetulan Dalam Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Serta Norma Dalam Peraturan Menteri Keuangan tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-19. Surat Tugas Nomor 05/PJK/SR/XI/2025 tanggal 14 November 2025

a.n. Murtini Lais;

Bukti P-20. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 P/HUM/2021

tanggal 24 Maret 2021;

Bukti P-21. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 43/PUU-

XIX/2021;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir Nomor 002/PTSR/SK.PAJAK/XI/2025 tanggal 11

November 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Pembetulan Nomor LAP-93/KPP.0709/2025

tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-2. Matriks Sengketa Gugatan tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti T-3. Resi bukti kirim keputusan Nomor SP-0011/KPP.070903/2025 tanggal

4 Juni 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 November 2025;

Bukti T-5. Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Reg. Nomor

2658/B/PK/Pjk/2023 tanggal 23 Agustus 2023 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 008583.99/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2022;

Bukti T-6. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008583.99/2021/

PP/M.VIIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 21 Maret 2022; Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-2112/WPJ.07/2025 tanggal 5 November

2025;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan ahli yang memberikan

keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Richard Burton, S.H., M.H.,

Tempat dan Tanggal Lahir: Cimahi - Jawa Barat, 26 Agustus 1963, Jenis Kelamin: Laki-laki,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Kiara Residence Blok C.17 No. 11, RT 001 RW

015 Curug, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat,

Agama: Kristen Protestan,

Pekerjaan: Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM,

Jakarta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini

adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/ KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2015 Nomor 00006/507/15/059/16 Tanggal 8 April 2016 yang tidak disetujui Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2015 Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 (selanjutnya disingkat SKPN PPN Masa April 2015) dengan perhitungan perbandingan menurut PKP (sekarang Penggugat) dan menurut Fiskus (sekarang Tergugat) sebagai berikut :

bahwa Penggugat (mengajukan permohonan keempat pembetulan SKPN PPN Masa Pajak April 2015 kepada Tergugat (dahulu Direktur Jenderal Pajak) berdasarkan Pasal 16 UU KUP, dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025;

bahwa dalam persidangan Penggugat menghadirkan ahli yakni Sdr. Dr. Richard Burton, SH., MH., CTA., C.Med., yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Ahli menekankan bahwa pemungutan pajak merupakan instrumen penting bagi negara untuk membiayai kesejahteraan masyarakat, tetapi kekuasaan negara dalam memungut pajak harus selalu dijalankan secara adil. Ahli mengutip pandangan Robert W. McGee dan Isa Sindian Djajadiningrat bahwa pajak diperlukan untuk membiayai tugas negara, namun kewenangan yang besar tersebut harus disertai pengabdian kepada rakyat agar menghasilkan keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum pajak tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak-hak wajib pajak;

2. Dalam perspektif penegakan hukum, ahli menjelaskan bahwa tujuan peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan sekadar menegakkan undang- undang secara tekstual. Hakim tidak boleh menjadi “corong undang-undang” maupun “corong dirinya sendiri”, melainkan harus menerapkan hukum secara tepat dan benar demi mewujudkan keadilan. Hukum dipandang sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan keadilan masyarakat sehingga setiap putusan harus mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

3. Terkait Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ahli berpendapat bahwa norma yang mengikat terdapat dalam batang tubuh pasal, yaitu kewenangan fiskus untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Menurut ahli, penjelasan pasal yang menambahkan frasa “tidak mengandung persengketaan” telah mempersempit makna norma dalam batang tubuh. Hal ini bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang melarang penjelasan memperluas, mempersempit, atau menambah norma baru. Pendapat tersebut diperkuat oleh sejumlah putusan Pengadilan Pajak yang mendasarkan pertimbangannya pada batang tubuh Pasal 16 ayat (1), bukan pada penjelasannya;

4. Ahli berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 yang mengatur perlakuan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 7 ayat (6) PMK tersebut yang melarang kompensasi Pajak Masukan ke masa pajak berikutnya, padahal larangan itu tidak diperintahkan oleh UU PPN dan bahkan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (4) UU PPN yang secara umum membolehkan kompensasi kelebihan Pajak Masukan. Karena itu, ahli menilai norma tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak seharusnya diberlakukan kepada wajib pajak yang tidak pernah menerima pengembalian (restitusi) Pajak Masukan;

5. Pada bagian penutup ahli menyimpulkan bahwa penegakan hukum pajak harus dipahami sebagai upaya mewujudkan kebenaran dan keadilan, bukan sekadar penerapan aturan secara formalistik. Pajak yang dipungut negara seharusnya tidak menyisakan persoalan hukum yang merugikan wajib pajak. Oleh karena itu, pengadilan memiliki peran penting sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat ketika terjadi sengketa perpajakan. Ahli menegaskan bahwa tujuan akhir penegakan hukum pajak adalah tercapainya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak;

bahwa dalam persidangan Pengugat pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Rumusan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP mengenai Pembetulan dengan menyatakan “Sifat kesalahan atau kekeliruan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak” sesungguhnya telah mempersempit makna rumusan norma batang tubuh Pasal 16 ayat (1) UU KUP. Hal itu telah ditegaskan ahli perundang-undangan Prof. Maria Farida Indriati (Mantan Hakim Konstitusi RI) bahwa Penjelasan pasal demi pasal dalam UU harus memperhatikan hal- hal:

a. tidak boleh bertentangan dengan materi pokok batang tubuh;

b. tidak memperluas/mempersempit/menambah norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak boleh merupakan pengulangan dari materi pokok dari batang tubuh;

d. tidak boleh mengurangi uraian kata, istilah atau pengertian dari batang tubuh;

2. Bahkan, rumusan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, khususnya yang ditegaskan dalam Lampiran II angka 176, angka 177, angka 178, dan angka 186, yang intinya menegaskan bahwa:

a. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;

b. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma;

c. Penjelasan tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

d. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang dimuat di dalam ketentuan umum;

3. Bahwa sedikitnya terdapat 6 (enam) Putusan Pengadilan Pajak berkaitan dengan lembaga Pembetulan, yang memutus sengketa dengan merujuk pada batang tubuh Pasal 16 ayat (1) UU KUP, sehingga terhadap sengketa dimaksud diperiksa, diadili dan diputuskan sesuai dengan materi yang dipersengketakan. Dengan demikian, Pengadilan Pajak telah melakukan penegakan hukum dengan benar yang didasarkan pada rumusan norma batang tubuh Pasal 16 ayat (1), bukan didasarkan pada rumusan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

4. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat 5 huruf b PMK-11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, berbunyi : “Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak” yang secara nyata mengutip rumusan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP untuk dijadikan rumusan sebagai dasar hukum membuat peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sesungguhnya harus dinyatakan tidak benar menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah bertentangan dengan bagian Penjelasan, Lampiran II angka 177 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

5. Bahwa gugatan terhadap diterbitkannya keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang didasarkan ketentuan berdasarkan Pasal 7 ayat (6) PMK-31/PMK.03/2014 adalah tidak benar karena sedari awal Wajib Pajak tidak pernah meminta/belum pernah mendapatkan pengembalian. Disisi lain, PMK- 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, esensinya hanya mengatur dua hal:

a. mengatur Pajak Masukan telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian;

b. mengatur keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.;

Dua unsur itu tidak terpenuhi pada keadaan yang dialami Wajib Pajak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang benar untuk diterapkan pada permasalahan hukum yang dialami Penggugat (Wajib Pajak);

6. Bahwa penerapan ketentuan Pasal 7 ayat (6) PMK-31/PMK.03/2014 yang menyatakan kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, juga telah bertentangan dengan prinsip hukum umum mengenai mekanisme kompensasi Pajak Masukan yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, “Apabila dalam suatu Masa Pajak. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”;

7. Bahwa dengan diterbitkannya SKPN oleh Tergugat, maka Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap keputusan yang telah diterbitkan harus dibatalkan menurut hukum;

bahwa dalam persidangan Tergugat pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa sengketa berawal dari gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 yang menolak permohonan pembetulan berdasarkan Pasal 16 UU KUP terhadap SKPN PPN Masa Pajak April 2015. Tergugat menegaskan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.071.530.578,00 yang menjadi pokok sengketa sebelumnya telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan ditolak melalui Surat Keputusan Keberatan tahun

2017. Karena Penggugat tidak mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan, maka menurut Tergugat SKPN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak dapat dipersoalkan kembali melalui mekanisme pembetulan;

2. terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 bertentangan dengan UU PPN, Tergugat menyampaikan bahwa sistem pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi telah diatur secara berjenjang dalam UU PPN, PP Nomor 1 Tahun 2012, PMK Nomor 81/PMK.03/2010, dan PMK Nomor 31/PMK.03/2014. Ketentuan tersebut pada prinsipnya memperbolehkan pengkreditan dan restitusi Pajak Masukan atas barang modal sebelum PKP berproduksi, dengan konsekuensi bahwa restitusi yang telah diterima harus dikembalikan apabila PKP mengalami keadaan gagal berproduksi;

3. Menurut Tergugat, PMK-31/2014 justru merupakan aturan pelaksana yang konsisten dengan UU PPN. Dalam hal PKP mengalami gagal berproduksi dan tidak melakukan penyerahan yang terutang PPN dalam jangka waktu yang ditentukan, kelebihan Pajak Masukan tidak lagi dapat dikompensasikan maupun dimintakan pengembalian. Ketentuan tersebut dianggap sejalan dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang menyatakan bahwa apabila tidak ada penyerahan yang terutang pajak, maka pada dasarnya tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Tergugat menyimpulkan bahwa PMK-31/2014 tidak bertentangan dengan UU PPN dan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah karena belum pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung;

4. bahwa permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat didasarkan pada dugaan adanya kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan terkait besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Namun, berdasarkan Pasal 16 UU KUP, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PMK Nomor 11/PMK.03/2013, ruang lingkup pembetulan hanya mencakup kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dan tidak mengandung sengketa antara fiskus dan wajib pajak. Apabila terdapat perselisihan mengenai substansi atau penafsiran hukum, maka hal tersebut tidak termasuk kategori yang dapat diperbaiki melalui mekanisme pembetulan;

5. Berdasarkan penelitian atas permohonan Penggugat, Tergugat menyimpulkan bahwa perbedaan penghitungan Pajak Masukan antara kedua pihak merupakan persoalan yang mengandung sengketa materiil, bukan kesalahan administratif atau kekeliruan manusiawi. Oleh sebab itu, alasan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai objek pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU KUP. Atas dasar tersebut, Tergugat menerbitkan keputusan yang menolak permohonan pembetulan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Tergugat juga menegaskan bahwa perkara yang sama telah berulang kali diajukan oleh Penggugat dan selalu berakhir dengan penolakan. Pada tahun 2022, Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-008583.99/2021/ PP/M.VIIIA Tahun 2022 menolak gugatan Penggugat karena persoalan yang dipersoalkan tidak termasuk ruang lingkup pembetulan Pasal 16 UU KUP. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2658/B/PK/Pjk/2023 yang menyatakan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kesalahan penerapan hukum. Dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa sengketa ini telah memperoleh kepastian hukum dan tidak terdapat alasan yang cukup untuk membatalkan keputusan yang menjadi objek gugatan saat ini;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), mengatur antara lain:

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan; Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Penghapusan Sanksi

Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 16 ayat (1)

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

…..

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak,

kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

…..

Pasal 16 ayat (2)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketatapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 77 ayat (3)

Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui kronologis upaya hukum atas SKPN adalah sebagai berikut:

NoUpaya HukumDokumenPenjelasan
NomorTgl
1Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)00006/507/15/059/ 16 (Pembetulan SKPN melalui KEP- 25/NKEB/WPJ.07/ KP.09/2017)08 April 2016Tergugat menerbitkan SKPN PPN atas lebih bayar senilai Rp1.071.530.578 di SPT Masa April 2015 yang dikoreksi menjadi Nihil
2Surat Permohonan Keberatan sesuai Pasal 25 (1) huruf c UU KUP005/PTSR/V/201631 Mei 2016Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan diterima Tergugat 02 Juni 2016
2-1Surat Keputusan KeberatanKEP- 00851/KEB/WPJ.0 7/201722 Mei 2017Tergugat menolak permohonan keberatan Penggugat
3Surat Permohonan Pembatalan SKPN yang tidak benar008/PTSR/PAJAK/ XI/201722 Nov 2017Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKPN yang tidak benar sesuai Pasal 36 (1) huruf b UU KUP
3-1Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKPN yang tidak benarS- 1079/WPJ.07/201809 Mar 2018Tergugat mengembalikan surat permohonan surat pengurangan/ pembatalan SKP yang tidak benar karena tidak sesuai dengan PMK 08/PMK.03/2013 pasal 14(2a) bahwa Penggugat pernah mengajukan keberatan dan ditolak. Diterima oleh Penggugat tgl 04 April 2018
3-2Surat Gugatan sesuai Ps. 23 (2) huruf c UU KUP036/PTSR/SK.PAJ AK/IV/201806 April 2018Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas S- 1079/WPJ.07/2018 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 11 April 2018 dengan Nomor Sengketa Pajak 003110.99/2018/PP. Keterangan : Surat Gugatan ke Pengadilan Pajak telah dicabut
3-3Putusan pencabutan gugatan nomor sengketa 003110.99/2018/ PPPut- 003110.99/2018/P P Tahun 201930 Sept 2019Amar putusan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan
4Surat Permohonan Pembetulan atas SKPN079/PTSR/SK.PAJ AK/X/201808 Okt 2019Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
4-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNKEP- 00049/NKEB/WPJ. 07/KP.09/201912 April 2019Tergugat menolak permohonan pembetulan SKPN yang tidak benar
4-2Surat Gugatan Ps. 23 (2) huruf c UU KUP004/PTSR/SK.PAJ AK/V/201906 Mei 2019Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas KEP-00049/NKEB/ WPJ.07/KP.09/2019 No.Sengketa: 004358.99/2019/PP
4-3Amar Putusan Nomor Sengketa 004358.99/2019/ PPPut- 004358.99/2019/P P/M.VIIIA Tahun 202027 Feb 2020Gugatan tidak dapat diterima, berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UU PP ; gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali
5Surat Permohonan Pembetulan yang kedua atas SKPN009/PTSR/SK.PAJ AK/XII/202022 Des 2020Penggugat mengajukan permohonan pembetulan yang kedua atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
5-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNKEP- 00098/NKEB/WPJ. 07/KP.09/202125 Juni 2021Tergugat menolak permohonan pembetulan yang kedua atas SKPN yang tidak benar.
5-2Surat Gugatan sesuai Pasal 23(2) huruf c UU KUP004/PTSR/SK.PAJ AK/VIII/20215 Aug 2021Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas KEP-00098/NKEB/ WPJ.07/KP.09/2021 No.Sengketa: 008583.99/2021/PP
5-3Amar Putusan Nomor Sengketa 008583.99/2021/ PPPut- 008583.99/2021/P P/M.VIIIA Tahun 202221 Mar 2022Majelis menolak gugatan, permohonan tidak sesuai ruang lingkup
6Surat Permohonan Pembetulan yang ketiga atas SKPN004/PTSR/SK.PAJ AK/XII/202322 Des 2023Penggugat mengajukan permohonan pembetulan yang ketiga atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
6-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNNo.KEP- 00032/NKEB/PJ/K PP.09/202413 Juni 2024Tergugat menolak permohonan pembetulan yang ketiga atas SKPN.
6-2Surat Gugatan sesuai Ps 23 huruf c UU KUPTidak diajukan karena terlambat, tidak memenuhi Pasal 40(3) UU Pengadilan Pajak
7Surat Permohonan Pembetulan yang keempat atas SKPN004/PTSR/SK.PAJ AK/XII/202425 Des 2024Penggugat mengajukan permohonan pembetulan yang keempat atas SKPN sesuai Pasal 16 (1) UU KUP
7-1Surat Keputusan Pembetulan atas SKPNNo.KEP- 00005/NKEB/KPP. 0709/202526 Mei 2025Tergugat menolak permohonan pembetulan yang keempat atas SKPN.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas diketahui Penggugat sudah melakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) UU KUP, dan Tergugat telah menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU KUP dengan amar menolak keberatan Penggugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa atas surat keputusan keberatan tersebut Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP, oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diterbitkan Tergugat telah mempunyai hukum tetap (inkracht);

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas diketahui Penggugat telah mengajukan upaya hukum pembetulan Pasal 16 ayat (1) UU KUP yang kedua, dan Tergugat telah menerbitkan surat keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) UU KUP dengan amar menolak permohonon pembetulan yang kedua Penggugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas, diketahui atas surat keputusan pembetulan tersebut Penggugat mengajukan gugatan sebagimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP ke Pengadilan Pajak, dan atas gugatan tersebut Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan yang amarnya menolak gugatan Penggugat. Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut Penggugat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, atas PK tersebut Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan yang amarnya menolak permohonan PK dan mempertahankan putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diajukan pembetulan oleh Penggugat telah mempungai kekuatah hukum tetap (inkracht);

bahwa menurut Pengadilan Pajak ruang lingkup upaya hukum keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) dilakukan atas materi atau isi ketetapan pajak yang tidak sebagaimana mestinya termasuk didalamnya jumlah besarnya pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa atas materi gugatan belum pernah dijawab atau diputuskan oleh Tergugat adalah tidak tepat mengingat Penggugat telah melakukan upaya keberatan dan telah diputuskan untuk menolak keberatan Penggugat, dimana dapat dimaknai bahwa Tergugat telah membahas materi terkait koreksi pajak masukan (pajak yang dapat diperhitungkan);

bahwa menurut Pengadilan Pajak ruang lingkup pembetulan atas SKPN a quo dilakukan terbatas pada kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yang bersifat manusiawi dan tidak mengandung persengketaan antara fiskus (dalam hal ini Tergugat) dan Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat);

bahwa alasan gugatan Penggugat yang menyatakan terdapat kekeliruan dalam pengkreditan pajak karena Pasal 7 ayat (5) PMK Nomor 31/2014 yang dipakai dalam menerbitkan SKPN tidak sesuai hirarki pembentukan peraturan perundang- undangan (UU P3) dan tidak menjalankan Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AUPB), tidak termasuk ke dalam ruang lingkup kekeliruan manusiawi dan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat tidak cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2015 Nomor 00006/507/15/059/16 tanggal 8 April 2016 tetap dipertahankan, karena telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT SAINATH REALINDO, NPWP 02.059.139.2-059.000, beralamat di Gedung Sainath Tower Lantai 18, Jalan Selangit Blok B9 Nomor 7 RT 001 RW 010, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.