Putusan Pengadilan Pajak · 263 halaman
PUT-010355.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penghasilan dari Luar Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kredit Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 10 ayat (3)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 28 ayat (7) · Pasal 32
- PMK 149/PMK.04/2007Pasal 3 ayat (2)
- PMK 65/PMK.03/2010Pasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010355.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA
- Nama Wakil
- Lim Juwhan
- Kuasa Hukum
- Ali Boedi Widodo
- Sutrisno Ali
- Gerardus Mahendra
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A.
- Panitera
- Aditya Kusuma Rachman, S.E.
- Tanggal Putusan
- 14 September 2022
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026