Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 263 halaman

PUT-010355.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Ali Boedi Widodo
  • Sutrisno Ali
  • Gerardus Mahendra

P U T U S A N

Nomor PUT-010355.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01873/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/057/20 tanggal 4 Mei 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010355.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Lim Juwhan jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ali Boedi Widodo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-961/PP/IKH/2020tanggal28

November 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

2. Nama: Sutrisno Ali,

Izin Kuasa Hukum : KEP-826/PP/IKH/2021tanggal07

September 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

3. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-244/PP/IKH/2020 tanggal 15 Juni

2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Kadarisman/ NIP.197607071999031003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/

NIP.198708232008122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Adi Sutisna/ NIP.197906142000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14681/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 189/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-244/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-035/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 085/TAX- MI/HO/IX/2021 tanggal 20 September 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2968.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 15 Desember 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/TAX- MI/HO/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/057/20 tanggal 4 Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/TAX-MI/HO/VI/2020

tanggal 29 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-01873/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juni 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Terbanding a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 085/TAX- MI/HO/IX/2021 tanggal 20 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 (cap harian pos tanggal 21 September 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 085/TAX-MI/HO/IX/2021 tanggal 20 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil penelitian, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan data ekspor antara SPT Masa PPN dengan hitungan Terbanding berdasarkan Portal Pertukaran Data DJP-DJBC Menu Daftar Pemberitahuan Ekspor Barang, sebagai berikut:

bahwa pembahasan masing-masing dokumen sebagai berikut:

1) PEB Nomor 6136 tanggal 21 Januari 2018Rp 187.914.884,00

2) PEB Nomor 4040 tanggal 19 Maret 2018Rp 146.831.805,00 JumlahRp 334.746.689,00

bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa atas PEB tersebut merupakan barang impor yang dilakukan re- ekspor yaitu pengembalian barang kepada suplier;

bahwa penelitian atas Data pemeriksaan menunjukkan bahwa atas kedua PEB tersebut telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha dan DPP PPN sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding bahwa atas kedua PEB 6136 tanggal 21 Januari 2018 dan Nomor 4040 tanggal 19 Maret 2018 total sejumlah Rp334.746.689,00 seharusnya tidak diperhitungkan sebagai DPP PPN dalam penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha dan DPP PPN, tidak dapat diterima karena Terbanding sudah melakukan penyesuaian dalam penghitungan ekualisasi sebagaimana tabel penghitungan di atas;

- PEB Nomor 35906 tanggal 28 Februari 2018

bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan nilai ekspor sesuai dengan nilai penyerahan yang tertera dalam invoice;

bahwa penelitian atas data commercial invoice dan Pemberitahuan ekspor Barang (PEB) yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, menunjukkan bahwa terdapat dua dokumen dengan jenis barang dan berat yang sama tetapi harganya berbeda, dan tidak ada dokumen permohonan atau pemberitahuan perubahan nilai, sebagai berikut:

bahwa data Commercial invoice menunjukkan transaksi senilai USD48,481.70 sedangkan data PEB menunjukkan nilai sejumlah USD50,064.52;

bahwa terdapat perbedaan antara data Commercial Invoice dan PEB sebagai berikut:

bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB Perbaikan pertama per tanggal 5 Maret 2018, sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

- bahwa untuk PEB-PEB berikut ini Pemohon Banding mengajukan alasan yang sama dengan PEB Nomor 35906, yaitu Pemohon Banding telah melaporkan nilai ekspor sesuai dengan nilai penyerahan yang tertera dalam invoice;

bahwa data yang dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

- bahwa untuk PEB-PEB berikut ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa telah terjadi kesalahan input data yang berakibat pada perbedaan nilai pada PEB dan SPT Masa PPN;

bahwa data yang dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding bahwa telah terjadi kesalahan input data PEB di SPT tidak dapat diterima, karena penghitungan Pemeriksa sudah sesuai dengan bukti PEB;

- bahwa untuk PEB-PEB berikut ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa telah terjadi kesalahan data yang tertukar sehingga berakibat pada perbedaan nilai pada PEB dan SPT Masa PPN;

bahwa penelitian atas dokumen PEB, Invoice, Shippirg Instruction, Packing Lists dan Booking Notice yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menunjukkan data sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan kesalahan tertukarnya data antara kedua PEB tersebut maka atas penghitungan koreksi dilakukan penyesuaian data menjadi sebagai berikut:

bahwa penghitungan kembali menunjukkan bahwa tidak ada perubahan dalam hal jumlah koreksi sebelum dan sesudah penyesuaian. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena terjadinya kesalahan tertukarnya data antara kedua PEB tersebut tidak mempengaruhi besarnya koreksi;

- bahwa PEB Nomor 45932 tanggal 16 Maret 2018 sejumlah Rp82.727,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa PEB

tersebut merupakan pengiriman sampel gula ke Korea Selatan yaitu Beet Molases sebanyak 2 drum, dan Cane Molases sebanyak 4 drum. Dalam invoice tertulis bahwa Pengiriman ini merupakan "Non commercial Value. Invoice just for Customs Duty only, if any";

bahwa pengiriman sampel produk termasuk dalam kriteria "Pemberian Cuma- Cuma" dan sesuai ketentuan pasal 1A UU PPN termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melaporkan harga barang yang dikirim, dan atas penyerahan berupa pemberian Cuma-Cuma ini juga diperhitungkan sebagai penghasilan Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

- bahwa PEB Nomor 194014 tanggal 12 November 2018 dan PEB nomor 198859 tanggal 19 November 2018 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa PEB tersebut merupakan PEB pengganti atas PEB yang telah dibatalkan. PEB yang batal tersebut telah dilaporkan di SPT PPN, sebagai berikut:

bahwa jika terdapat PEB yang dibatalkan maka Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN dan mencantumkan data PEB yang benar yang menggantkan PEB yang telah dibatalkan, namun Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan PEB yang menurut Pemohon Banding batal tersebut tetap tercatat sebagai PEB Normal;

bahwa penelitian atas data Portal Pertukaran Data DJP-DJBC menunjukkan bahwa tidak ada pembatalan atas PEB Nomor 187216 tanggal 30 Oktober 2018 dan Nomor 194249 tanggal 12 November 2018;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena berdasarkan penelitian PEB sebagaimana dimaksud Pemohon Banding tidak dilakukan pembatalan;

- bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa terdapat dua transaksi ekspor yang dibatalkan pada masa Desember 2018 sejumlah Rp639.616.850,00 namun Terbanding hanya mengakui sebagian dan tetap mempertahankan koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan SPHP pada saat pemeriksaan;

bahwa hasil penelitian atas data Pemeriksaan dar Pembahasan dengan Pemeriksa, menunjukkan bahwa atas dua transaksi ekspor yang dibatalkan pada masa Desember 2018 sejumlah Rp639.616.850,00 telah dibatalkan oleh Terbanding dan dikeluarkan dari nilai ekspor terkait penghltungan ekualisasi DPP PPN dan omset PPh;

bahwa angka sejumlah Rp364.257.810,00 merupakan selisih nilai ekspor pada dokumen PEB Nomor 209500 tanggal 5 Desember 2018 sebagai berikut:

Nilai Ekspor:US$ 667,368.00

Kurs:Rp14.506,00s

Nilai Ekspor:667.368 x Rp14.506 = Rp 9.681.163.128,00 Data pada PEB:Rp9.681.163.128,00

Data pada SPT:Rp10.045.420.938,00

Selisih:Rp364.257.810,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak berkaitan dengan dasar koreksi Terbanding;

- bahwa selisih ekualisasi terkait Commission-Selling&Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat reklasifikasi atas akun Commission-Selling&Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00 yang mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga yang sebelumnya dicatat dalam expense perusahaan kemudian direklasifikasi sebagai pengurang penjualan kepada pihak ketiga;

bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas akun Commission- Selling&Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00 yang mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga yang sebelumnya dicatat dalam expense perusahaan kemudian direklasifikasi sebagai pengurang penjualan kepada pihak ketiga, tidak dapat membuktikan bahwa atas terjadinya reklasifikasi tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding karena yang terjadi adalah Pemohon Banding mengakui bahwa telah terjadi pengurangan atas nilai penjualan yang disebabkan karena adanya reklasifikasi tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

- bahwa selisih ekualisasi terkait Sales Promotion Expense sejumlah Rp197.28.260,00 bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa akun ini mencatat pemberian bonus berupa produk kepada distributor di mana pemberian bonus tersebut sudah dipungut PPN tetapi bukan merupakan penjualan. Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan nama distributor yang menerima bonus tersebut serta faktur pajak yang digunakan untuk melaporkan transaksi pemberian bonus tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

- bahwa selisih ekualisasi terkait Retur Penjualan dari lawan transaksi yang bertatus Non PKP sejumlah Rp107.234.232,00

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk retur penjualan dari lawan transaksi Non PKP Pemohon Banding tidak dapat melakukan retur Pajak Keluaran karena dokumen nota retur tidak dapat di-upload ke e-faktur. Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan nama pembeli yang statusnya Non PKP tersebut serta faktur pajak yang digunakan untuk melaporkan transaksi penjualan kepada pihak Non PKP tersebut dan telah dibatalkan transaksi nya. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

- Selisih ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan sejumlah Rp131.189.719,00; bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengurangan penjualan dan piutang telah dicatat pada saat penerimaan dokumen retur, sehingga terdapat perbedaan jumlah antara SPT PPN dan penjualan. Alasan Pemohon Banding tersebut tidak dapat menjelaskan bagaimana selisih sejumlah Rp131.189.719,00 dapat terjadi pada saat pelaporan SPT Masa PPN dan pencatatan piutang dalam Sistem Akuntansi Pemohon Banding karena tidak menunjuk kepada nomor Faktur, nama pembeli dan jumlah tranasksi yang dicatat sebagai piutang. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

- Selisih ekualisasi terkait Uang Muka Awal dan uang muka akhir penjualan sejumlah Rp116.531.475,00

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan PPN ketika menerima uang muka dari Customer sehingga seharusnya tidak dijadikan item dalam penghitungan ekualisasi;

bahwa penelitian atas data pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemeriksa melakukan penyesuaian atas jumlah Peredaran Usaha sebelum dilakukan ekualisasi dengan DPP PPN dengan tujuan memperoleh angka yang tepat dalam menentukan nilai Peredaran Usaha yang benar;

bahwa dalam penghitungan penyesuaian oleh Terbanding tersebut item ”Uang Muka" dikeluarkan dari penghitungan Peredaran Usaha karena tidak termasuk dalam pembayaran transaksi yang dikenakan PPN. Oleh karena

terdapat perbedaan jumlah Uang Muka pada saat awal tahun dan akhir tahun, maka yang dikurangkan adalah hanya selisihnya saja sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uang Muka AkhirRp3.103.444.636,00

Uang Muka AwalRp3.219.676.111,00

SelisihRp116.531.475,00 (mengurangi Peredaran Usaha); bahwa dengan demikian alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan PPN ketika menerima uang muka dari Customer sehingga seharusnya tidak dijadikan item dalam penghitungan ekualisasi, tidak dapat diterima;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00 dengan alasan sebagai berikut:

NoJenis KoreksiJumlah (Rupiah)
1Ekspor1.109.007.731,00
2Selisih Ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN803.795.421,00
Total1.912.803.152,00

a. Koreksi Peredaran Usaha atas Ekspor sejumlah Rp1.109.007.731,00

bahwa atas koreksi Terbanding atas ekspor sejumlah Rp1.109.007.731,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan berbagai alasan sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

i. Penjelasan Tambahan atas koreksi re-export Barang Impor Rp334.746.689,00

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi re-export atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

bahwa transaksi re-export yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi pengiriman barang kepada pihak vendor/supplier berupa Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene) (PEB Nomor 6136) dan Sliding Piston of Westfalia Separator Part Number 3389-6501-020 (PEB Nomor 4040) ke Singapura dengan alasan sebagaimana dibawah ini:

1) Transaksi re-export atas PEB Nomor 6136 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada supplier (Danisco Singapore Pte, Ltd.) dengan alur sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membeli bahan baku dari Danisco Singapore Pte, Ltd dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 002754 tertanggal 9 Januari 2017 dengan barang-barang yang dibeli adalah sebagai berikut:

b) bahwa pada tanggal 12 Januari 2018, Pemohon Banding mengembalikan barang yang sudah dibeli tersebut, yaitu Optimalt BBA kepada Danisco Singapore Pte, Ltd dengan PEB 6136;

c) bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan bukti Invoice Nomor MWN-DNSC-11022018. Sebagaimana dilihat dalam invoice tersebut, dalam rangka ekspor pengembalian pembelian yang reject ini, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value (lihat petunjuk di gambar bawah);

bahwa penerbitan invoice non-commercial value tersebut hanya semata-mata sebagai kelengkapan penerbitan PEB (yang harus melampirkan invoice) sebagaimana disyaratkan oleh peraturan bea dan cukai terkait dalam rangka impor dan bukan untuk menyatakan penjualan. Karenanya, invoice tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

- Commercial invoice no value,

- Commercial invoice for customs only;

bahwa dengan demikian, ditambah dengan penjelasan mengenai penerbitan Credit Note oleh Pemohon Banding untuk pembatalan pembelian ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang direject;

bahwa sebagai dokumen pendukung penjelasan, Pemohono Banding sampaikan PEB, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan transaksi re-export ini;

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan impor atas barang- barang tersebut, dan Pemohon Banding menemukan alasan untuk melakukan re-export, maka Impor tersebut tidak dicatat dalam akun ”pembelian (purchase)”. Sehingga pada saat terjadi re-export, Pemohon Banding tidak mencatatnya dalam akun ”penjualan (sales)”; bahwa Pemohon Banding pun tidak melaporkan PEB tersebut dalam SPT Masa PPN karena hanya PEB yang dicatat sebagai penjualan (sales) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN. Pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

d) Proses pencatatan/pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan beberapa peraturan berikut ini:

• Pasal 1 butir 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”): “Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”

• Pasal 28 ayat (7) UU KUP:

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

• Dalam pasal 28 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Sedangkan dalam SAK ETAP Bab 2.5 disebutkan mengenai keandalan, yaitu penyajian laporan keuangan secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan;

e) bahwa Pemohon Banding mencatat adanya Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD13.824,00 sebagai pengurang nilai pembelian selanjutnya, yaitu pada bulan November 2018. Credit Note tersebut diterbitkan oleh Danisco Singapore PTE LTD atas penyerahan kembali barang impor yang dilakukan pada bulan Januari 2018. Penerbitan Credit Note ini menyebabkan pembelian impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah USD13,824,00 tidak tercatat dalam sistem pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah pencatatan Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD 13.824,00 seperti yang tertera pada sistem SAP Pemohon Banding;

bahwa pada bulan November 2018, Pemohon Banding melakukan impor barang dari Danisco Singapore PTE LTD senilai USD 25,000.00. Atas impor barang tersebut, nilai yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah hanya sejumlah USD 11,176.00, yaitu

nilai impor barang setelah dikurangi dengan Credit Note yang diterbitkan oleh Danisco Singapore PTE LTD kepada Pemohon Banding sejumlah USD13,824.00 sesuai system pencatatan SAP dibawah;

bahwa sebagai dokumen pendukung penjelasan, Pemohon Banding sampaikan dokumen Credit Note dan pembayaran impor barang tersebut;

bahwa berdasarkan dokumen Credit Note yang diterbitkan pihak pembeli tersebut untuk pengembalian barang tersebut, telah jelas bahwa transaksi ekspor tersebut bukan merupakan penjualan melainkan pengembalian barang;

bahwa untuk memperkuat bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penjualan, Terbanding seharusnya mempertimbangkan bukti Invoice Nomor MWN-DNSC-11022018. Sebagaimana dilihat dalam invoice tersebut, dalam rangka ekspor pengembalian pembelian yang reject ini, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value;

bahwa dengan demikian, ditambah dengan penjelasan mengenai penerbitan Credit Note oleh Pemohon Banding untuk pembatalan pembelian ini (lihat di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang direject;

bahwa oleh karena itu, terbukti bahwa PEB senilai USD 13,824.00 bukan merupakan transaksi penjualan, sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan PEB tersebut dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2018;

2) Transaksi re-export atas PEB Nomor 4040 adalah dalam rangka perbaikan. Pemohon Banding mengirimkan mesin yang kepada pihak vendor (Gea Westfali-aSeparator (SEA) Pte, Ltd) untuk diperbaiki yang nantinya akan dikembalikan kepada Pemohon Banding. Kemudian saat barang tersebut masuk lagi ke Indonesia, Pemohon Banding telah memperoleh izin reimpor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (”DJBC”) Kantor Wilayah Jawa Timur I tertanggal 23 Mei 2018;

bahwa sebagai dokumen pendukung penjelasan, Pemohon Banding sampaikan PEB, dan izin reimpor yang diberikan oleh DJBC yang berkaitan dengan transaksi re-export ini, serta korespondensi antara Pemohon Banding dan Gea WestfaliaSeparator (SEA) Pte, Ltd, Singapore;

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Pasal 1 ayat (1) yang mengatur bahwa:

“Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor:

a. dalam kualitas yang sama;

b. untuk keperluan perbaikan;

c. untuk keperluan pengerjaan; atau

d. untuk keperluan pengujian;

Pasal 1 ayat 3 yang mengatur bahwa:

“Keperluan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya”;

bahwa Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa:

“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir

mengajukan permohonan kepada Kepala kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, dengan melampirkan:

a. Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Surveyor, atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB;

b. Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti/yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan, khusus untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir b dan c;

c. Bill of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor; dan

d. Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir a, atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir d;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta- fakta tersebut di atas, transaksi reekspor sejumlah Rp334.746.689,00 ini tidak seharusnya dimasukkan sebagai item dalam rangka menghitung Ekualisasi PPh Badan dan PPN karena bukan merupakan item peredaran usaha;

ii.Penjelasan Tambahan atas koreksi PEB yang tidak sesuai dengan

dokumen PEB sejumlah Rp4.338.372,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor atas 14 PEB yang tidak sesuai dengan dokumen PEB sejumlah Rp4.338.372,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan ekspor yang diperoleh dari persandingan data pada portal DJBC dan PEB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sejumlah Rp4.338.372,00 dengan rincian di bawah ini:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN telah dilaporkan sesuai dengan Invoice

bahwa berdasarkan PEB Nomor 35906, 41067, 111711, 125529, 177595, 190988, dan 203987 tersebut diatas telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai nilai penyerahan yang tertera dalam Invoice;

2. Perbedaan pada SPT Masa PPN atas kesalahan input harga

bahwa pada PEB Nomor 63913, 162019, dan 197754 beserta invoicenya telah tercatat dengan jumlah yang sesuai, namun terjadi kesalahan (human error) pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam SAP Pemohon Banding sehingga mengakibatkan jumlah yang berbeda pada PEB dan SPT Masa PPN tersebut. Untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan melampirkan bukti atas perubahan/revisi harga yang tercatat pada SAP Pemohon Banding;

a. PEB nomor 63913

bahwa dalam PEB jumlah nilai FOB adalah USD 20,825 (telah sesuai dengan invoice), namun terjadi kesalahan (human error) pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam SAP Pemohon Banding yaitu USD 20,125.

b. PEB Nomor 162019

bahwa dalam Invoice dan SAP, Pemohon Banding telah mencatat penjualan sejumlah USD25,400, namun terjadi kesalahan (human error) pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam PEB Pemohon Banding, sehingga FOB menjadi USD25,600;

c. PEB nomor 197754

bahwa dalam PEB jumlah nilai FOB adalah USD 30,125 dan freight sejumlah USD325, sehinggal total adalah USD30.450 (telah sesuai dengan invoice), namun terjadi kesalahan (human error) pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam SAP Pemohon Banding yaitu USD 29,925;

3. Kesalahan rujukan Invoice dan PEB untuk pencatatan di pembukuan dan pelaporan SPT Masa PPN dan pencantuman harga per unit di PEB yang tidak sesuai transaksi sebenarnya

bahwa sehubungan dengan perbedaan nilai pada SPT Masa PPN dengan PEB Nomor 190989 dan PEB Nomor 190992 terjadi karena kesalahan Pemohon Banding dalam merujuk PEB dan invoice pada saat menginput nominal invoice ke dalam SAP Pemohon Banding;

bahwa walaupun masih terdapat selisih nilai CFR (FOB + Freight) antara jumlah PEB Nomor 190989 dengan Invoice-nya, jumlah yang tertera pada Invoice yang sudah benar telah dilaporkan di SPT Masa PPN dengan jumlah yang sama. Sementara, untuk PEB Nomor 190992 tidak terdapat selisih antara nilai CFR dengan Invoice-nya;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-1912/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 02 Juni 2021, yang menyatakan bahwa penghitungan kembali menunjukkan tidak adanya perubahan dalam hal jumlah koreksi sebelum dan sesudah penyesuaian, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan informasi yang benar berdasarkan invoice mengingat atas PEB Nomor 190989 terdapat kesalahan dalam memasukan harga per unit di dalam PEB. Harga per unit seharusnya sejumlah USD1,370 sesuai yang tercantum dalam invoice. Akan tetapi harga per unit yang tercantum PEB adalah sejumlah USD 1,541 (CFR dibagi dengan kuantitas);

b. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan nilai FOB dan Freight dalam menghitung nilai keseluruhan ekspor saat membandingkan perhitungannya atas nilai ekspor menurut Terbanding dengan nilai ekspor sebenarnya yang dilaporkan Pemohon Banding. Atas PEB Nomor 190992, nilai ekspor yang sebenarnya adalah nilai CFR (FOB + Freight), yaitu USD 46,610 + USD 640 = USD 47,250 di mana sudah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice;

4. Ekspor barang sample gula ke Korea Selatan

bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan atas PEB Nomor 45932 pada SPT Masa PPN Masa Maret 2018 karena transaksi tersebut merupakan ekspor barang sample gula yang Pemohon Banding kirim ke Daesang di Korea Selatan. Pada invoice tersebut Pemohon Banding

juga menyebutkan bahwa atas pengiriman sample barang ini bukan merupakan transaksi peredaran usaha sehingga Pemohon Banding tidak laporkan di SPT Masa PPN Masa Maret 2018;

bahwa pada lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2015 (“PER-29/2015”) tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT PPN, mengatur sebagai berikut:

“Kolom DPP (Rupiah)

a. Untuk ekspor BKP Berwujud, kolom ini diisi dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

b. Untuk ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP, kolom ini diisi dengan nilai Penggantian yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa tanda Rp (Rupiah)”;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta- fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas koreksi PEB yang tidak sesuai dengan dokumen PEB sejumlah Rp4.338.372,00 seharusnya dibatalkan;

iii. Penjelasan Tambahan atas Koreksi Kesalahan Input PEB sejumlah

Rp1.134.180.480,00

bahwa di dalam SPT Masa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat kesalahan dalam penginputan nomor PEB oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa PEB Nomor 194014 merupakan PEB pengganti atas PEB 187216 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sedangkan yang dilaporkan hanya PEB 187216 yang dibatalkan di SPT Masa PPN Oktober 2018. Dengan demikian, PEB 194014 tidak dilaporkan di SPT Masa PPN November 2018. Dua kali penerbitan PEB tersebut atas satu transaksi yang sama karenanya adanya pembatalan PEB menyebabkan Terbanding menganggap ada dua transaksi yang berbeda dan melakukan koreksi atas peredaran usaha dengan menambahkan PEB pengganti sebagai transaksi yang lain;

bahwa PEB Nomor 198859 tidak tercatat di SPT Masa PPN November 2018 karena atas transaksi tersebut sudah dilaporkan dengan menggunakan nomor PEB yang salah yaitu PEB Nomor 194249. Dengan demikian, pada prinsipnya Pemohon Banding telah melaporkan PEB 198859 di SPT Masa PPN Masa November 2018 dan telah juga dicatat sebagai peredaran usaha di pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, telah terjadi kesalahan dalam proses memasukkan data kedua PEB tersebut. Namun demikian, kedua PEB tersebut di atas pada prinsipnya sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN 2018 dan telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta- fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas koreksi kesalahan input PEB sejumlah Rp1.134.180.480,00 seharusnya dibatalkan;

iv.Penjelasan Tambahan atas koreksi PEB yang dibatalkan

Rp364.257.810,00

bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Terbanding pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1637/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 6 Mei 2021 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018, Terbanding berpendapat bahwa pembatalan PEB nomor 209754 tanggal 05 Desember 2018 dan PEB nomor 220409 tanggal 20 Desember 2018 sudah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.04/2011;

bahwa untuk Keberatan PPN Masa Pajak Desember 2018, Terbanding mengusulkan menerima keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding terhadap DPP Ekspor atas PEB Nomor 209754 tanggal 05 Desember 2018 dan PEB nomor 220409 tanggal 20 Desember 2018. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding setuju dengan hasil penelitian Terbanding, sehingga koreksi PEB yang dibatalkan sejumlah Rp364.257.810,00 dalam koreksi peredaran usaha atas ekspor ini seharusnya juga telah dibatalkan oleh Terbanding;

b. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp803.795.421,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas atas selisih ekualisasi sejumlah Rp803.795.421,00 dengan alasan sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rp)
1Selisih Ekualisasi terkait Commission – Selling & Marketing Expense586.556.723,00
2Selisih Ekualisasi terkait Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion197.028.260,00
3Selisih Ekualisasi terkait retur penjualan dari lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (“Non-PKP”)107.234.232,00
4Selisih Ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan131.189.719,00
5Selisih Ekualisasi terkait Re-eksport(334.746.689,00)
6Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir penjualan116.531.475,00

1) Selisih Ekualisasi terkait Commission – Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00

bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, terdapat reklasifikasi atas akun Commision – Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00. Akun ini mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Dalam rangka penyajian nilai bersih penjualan/peredaran usaha dalam rangka pelaporan laporan keuangan Pemohon Banding, selling & marketing expense yang sebelumnya dicatat di dalam kelompok biaya di neraca lajur/trial balance perusahaan, direklasifikasi sebagai pengurang penjualan/peredaran usaha kepada pihak ketiga, baik penjualan dalam negeri maupun penjualan luar negeri;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik Teramihardja, Pradhono & Chandra yang merupakan pihak independent, dengan pendapat bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada SuratPemberitahuanUntukHadir(SPUH)NomorS- 1912/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 02 Juni 2021, yaitu:

“Bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas akun Commission-Selling&Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00 yang mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga yang sebelumnya dicatat dalam expense perusahaan kemudian direklasifikasi sebagai pengurang penjualan kepada pihak ketiga, tidak dapat membuktikan bahwa atas terjadinya reklasifikasi tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha Wajib Pajak karena yang terjadi adalah Wajib Pajak mengakui

bahwa telah terjadi pengurangan atas nilai penjualan yang disebabkan karena adanya reklasifikasi tersebut”;

bahwa reklasifikasi tersebut bertujuan untuk penyajian laporan keuangan untuk menunjukkan penjualan bersih Pemohon Banding. Penjualan bersih tersebut telah telah sesuai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2018 (halaman 3) sebagai berikut:

2) Selisih Ekualisasi terkait Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion sejumlah Rp197.028.260,00

bahwa akun sales promotion exp: finished goods promotion mencatat pemberian bonus berupa produk kepada distributor yaitu PT Kokie Jaya Rasa. Pemberian bonus produk tersebut sudah dipungut PPN tetapi bukan merupakan penjualan;

3) Selisih Ekualisasi terkait retur penjualan dari lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (“Non-PKP”) sejumlah Rp107.234.232,00 bahwa selama melakukan penjualan, terdapat lawan transaksi yang pada kenyataannya tidak memiliki NPWP dan/atau belum menjadi PKP. Tetapi

dalam proses transaksi tersebut, sering kali ditemui ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirim sehingga harus dikembalikan (diretur). Karena status lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP dan/atau Non - PKP, secara otomatis lawan transaksi tersebut tidak dapat mengakses e-faktur, yang menyebabkan dokumen nota retur tidak dapat diupload ke e-faktur. Akibatnya, dalam rangka pelaporan SPT Masa PPN, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengurangan terhadap pajak keluaran dan oleh karena itu tidak dapat mengurangkan Pajak Keluaran atas transaksi yang nyatanya telah diretur tersebut. Namun demikian, meskipun tidak mengurangkan Pajak Keluaran dalam rangka pelaporan SPT Masa PPN, retur barang tersebut tetap dapat mengurangkan peredaran usaha Pemohon Banding karena nyata-nyata merupakan pengembalian barang dari pihak customer yang harus dikurangkan ke nilai penjualan dan piutang usaha (tagihan) Pemohon Banding kepada pihak customer tersebut. Artinya, nota retur yang diterbitkan oleh pihak non-PKP tidak dapat meniadakan fakta bahwa barang tersebut telah dikembalikan ke Pemohon Banding dan konsekuensinya mengurangkan penjualan/piutang Pemohon Banding ke pihak customer tersebut;

4) Selisih Ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan sejumlah Rp131.189.719,00 bahwa pada praktiknya, nota retur atas barang yang dikembalikan oleh pembeli diterbitkan pada saat barang dikembalikan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan menyebutkan bahwa:

“Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.” Dan dilanjutkan pada Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa:

“Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan”;

bahwa di sisi lain, Miwon mencatat adanya pengurangan penjualan dan piutang pada saat dokumen nota retur tersebut diterima, sehingga terdapat perbedaan jumlah antara SPT PPN dan penjualan;

5) Selisih Ekualisasi terkait Re-eksport sebesar (Rp334.746.689,00)

bahwa penjelasan terkait ekualisasi re-eksport sama dengan penjelasan yang sudah dijelaskan di atas;

6) Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir penjualan sejumlah Rp116.531.475,00

bahwa dalam situasi Pemohon Banding, uang muka awal dan uang muka akhir penjualan seharusnya tidak dijadikan item ekualisasi antara PPN dan PPh. Pemohon Banding tidak memungut PPN ketika menerima uang muka dari customer dan Pemohon Banding memungut PPN pada saat terjadi penjualan/penyerahan barang kepada pihak customer tersebut;

bahwa karenanya di dalam situasi Pemohon Banding dalam rangka ekualisasi antara PPN dan PPh Badan, uang muka tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengurang/penambah peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan untuk mendapatkan nilai peredaran usaha yang disesuaikan sebelum disandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Penghasilan di Luar Usaha sejumlah Rp14.542.204.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding memiliki Divisi Mayonnaise yang pada tahun 2018 dialihkan kepemilikannya (dijual) kepada pihak lain karena dianggap sebagai divisi yang tidak menguntungkan;

2. bahwa berikut adalah perbedaan persepsi antara Pemohon Banding dan Terbanding yang menjadi sengketa:

3. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengalihan mesin Divisi Mayonnaise tersebut bukan merupakan transfer bisnis melainkan transaksi penjualan aset kepada PT Aneka Boga Nusantara (ABN) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan karyawan divisi Mayonnaise kepada ABN;

b. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan hubungan pelanggan/customer relationship karena PT. Jico Agung telah menjadi pelanggan ABN sebelum terjadinya pengalihan mesin. (PT. Jico Agung adalah distributor Produk Divisi Mayonnaise Pemohon Banding);

c. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan pemasok bahan baku kepada ABN;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan aset lainnya seperti piutang usaha dan persediaan dan kewajiban seperti utang usaha kepada ABN;

e. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan aset tidak berwujud berupa license kepada ABN;

4. bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis KPP Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP-03/WPJ.07/KP.0505/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Entitas Bisnis Divisi Mayonnaise Pemohon Banding, halaman 16 menjelaskan hal sebagai berikut:

5. bahwasesuaiLaporanPenilaianBisnisNomorLAP- 03/WPJ.07/KP.0505/2020 tersebut diketahui proses identifikasi adanya Aktiva Tidak Berwujud (ATB) dalam transaksi penjualan mesin Divisi Mayonnaise ditemukan di dalam surat perjanjian Jual beli mesin produksi Pasal 5 perincian huruf c yang menyebutkan bahwa: "Pihak Pertama berkewajiban memberikan dan mengalihkan segala pengetahuan tentang proses produksi produk Mayonnaise kepada Pihak kedua";

bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa telah terjadi pengalihan bisnis dari Pemohon Banding kepada PT Aneka Boga Nusantara dan bukan hanya sekedar penjualan aktiva mesin;

bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi yang terjadi adalah hanya penjualan aktiva mesin dan tidak ada pengalihan bisnis, adalah hal tidak benar, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

6. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila Terbanding tetap beropini melakukan penilaian bisnis atas divisi Mayonnaise, maka metodologi valuasi yang tepat adalah Metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB) dan bukan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KKP);

7. bahwa sesuai Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, Dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan, Lampiran II halaman 14 menjelaskan tentang penilaian aset terdiri dari dua metode yaitu:

1) Penyesuaian Aset Bersih (PAB),

2) Kapitalisasi Pelebihan Pendapatan (KPP);

8. bahwa Tim Penilai mempunyai keyakinan bahwa penilaian yang sesuai dalam melakukan pendekatan aset adalah dengan metode KPP dikarenakan Divisi Mayonnaise Pemohon Banding berada dalam kondisi berkelanjutan usaha (going concern);

bahwa keputusan Tim Penilai untuk menggunakan metode KPP dan tidak menggunakan metode PAB ini sudah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 Lampiran 2 halaman 14 menyebutkan bahwa metode PAB digunakan untuk:

- perusahaan yang memiliki riwayat pendapatan negatip,

- perusahaan yang memiliki pendapatan fiuktuatif,

- perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi (misalnya perusahaan yang baru berdiri atau start up company),

- perusahan yang memiliki dan/atau menguasai aset berwujud dalam jumlah yang signifikan,

- perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang memberikan nilai tambah relatif kecil terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan,

- perusahaan yang memiliki aset tak berwujud dalam jumlah yang tidak signifikan;

bahwa berikut adalah kondisi Laporan Rugi Laba Divisi Mayonnaise Tabun 2016 s.d. 2018. (Sumber: Laporan Penilaian Bisnis Nomor LAP- 031WPJ.07/KP.0505/2020);

bahwa untuk Tahun 2016 dan 2017 Divisi Mayonnaise memperoleh laba dan baru di tahun 2018 mengalami rugi, dan selama tahun-tahun tersebut nilai Penjualan nya stabil dan bahkan di Tahun 2018 meningkat yaitu dari 19 milyar menjadi 17 milyar kemudian menjadi 28 milyar sehingga tidak memenuhi

kriteria perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi;

bahwa berdasasrkan hal tersebut maka keputusan Tim Penilai untuk menggunakan metode KPP adalah hal yang tepat sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

9. bahwa penghitungan menurut Tim Penilai sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 adalah sebagai berikut:

10. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Penghasilan di Luar Usaha sejumlah Rp14.541.904.000,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan di Luar Usaha sejumlah Rp14.542.204.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Yuridis

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu:

a. Pasal 4 ayat (1) UU PPh

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, yang menyebutkan:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

bahwa Pasal 4 ayat (1) d berikut penjelasannya tersebut mengatur mengenai keuntungan karena pengalihan/penjualan harta, dan bukan karena pengalihan bisnis sebagaimana yang diterapkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwa penjualan Mesin yang semula digunakan oleh Divisi Mayonnaise yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan harta, dan Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar mesin untuk memproduksi Mayonnaise tersebut sebagai dasar menetapkan nilai harta tersebut. Penggunaan harga pasar ini dibuktikan dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh KJPP Nirboyo per tanggal valuasi 31 Juli 2018 (lampiran 9) dengan memakai basis nilai pasar;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga telah melaporkan penghasilan yang diperoleh atas pengalihan tersebut dalam “penghasilan lain- lain”;

bahwa karena itu, menurut Pemohon Banding, penjualan Mesin yang digunakan oleh Divisi Mayonnaise yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah termasuk dalam kriteria penjualan harta dan atas keuntungan penjualan tersebut telah dikenakan pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) d berikut penjelasannya;

b. Pasal 10 ayat (3) UU PPh

bahwa pada Pasal 10 ayat (3) UU PPh diatur bahwa:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu

pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya;

Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) diatur sebagai berikut:

Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, misalnya atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest");

bahwa tampak jelas pada Pasal 10 UU PPh berikut penjelasannya, bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan (yaitu menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest")). Di dalam UU PPh juga tidak diatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar mesin Mayonnaise sebagai dasar penjualan harta berupa mesin yang semula digunakan oleh divisi Mayonnaise. Penggunaan harga pasar ini dibuktikan dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh KJPP Nirboyo per tanggal valuasi 31 Juli 2018 dengan memakai basis nilai pasar. Dijelaskan pula dalam Pasal 10 tersebut, bahwa Menteri Keuangan memang diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain untuk pengalihan harta, tetapi itupun adalah menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest") yang nilainya pasti lebih rendah daripada harga pasar;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan metodologi penilaian yang dipakai oleh Tim Pemeriksa. Terbanding memakai pendekatan aset metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (“KKP”) / Excess Earning Method (“EEM”) untuk menilai Divisi Mayonnaise. Hal ini tidak sesuai dengan UU PPh, yang hanya mengatur penggunaan harga pasar sebagai dasar pengalihan harta, dan tidak mengatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut (yaitu Pasal 10 ayat (3) UU PPh) adalah tidak tepat;

c. Pasal 10 ayat (3) UU PPh

bahwa pada Pasal 10 ayat (3) UU PPh diatur bahwa:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya;

Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) diatur sebagai berikut:

Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, misalnya atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest");

bahwa tampak jelas pada Pasal 10 UU PPh berikut penjelasannya, bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan (yaitu menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest")). Di dalam UU PPh juga tidak diatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar mesin Mayonnaise sebagai dasar penjualan harta berupa mesin yang semula digunakan oleh divisi Mayonnaise. Penggunaan harga pasar ini dibuktikan dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh KJPP Nirboyo per tanggal

valuasi 31 Juli 2018 dengan memakai basis nilai pasar. Dijelaskan pula dalam Pasal 10 tersebut, bahwa Menteri Keuangan memang diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain untuk pengalihan harta, tetapi itupun adalah menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest") yang nilainya pasti lebih rendah daripada harga pasar;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan metodologi penilaian yang dipakai oleh Terbanding. Terbanding memakai pendekatan aset metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (“KKP”) / Excess Earning Method (“EEM”) untuk menilai Divisi Mayonnaise. Hal ini tidak sesuai dengan UU PPh, yang hanya mengatur penggunaan harga pasar sebagai dasar pengalihan harta, dan tidak mengatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut (yaitu Pasal 10 ayat (3) UU PPh) adalah tidak tepat;

Alasan Material:

a. Penjualan Mesin Divisi Mayonnaise merupakan Penjualan Aset

bahwa tujuan dari pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalan Berita Acara Penilaian pada tanggal 9 Desember 2019, adalah sesuai dengan perjanjian jual beli antara Wajib Pajak dengan PT Aneka Boga Nusantara (”ABN”), dimana di dalamnya dinyatakan bahwa Pemohon Banding bermaksud menjual mesin produksi kepada ABN yang bergerak di bidang industri yang sama, yaitu industri makanan. Mesin produksi yang dimaksud di sini adalah mesin-mesin yang selama ini digunakan oleh Pemohon Banding untuk memproduksi produk-produk Mayonnaise yang kemudian dijual kepada pihak berelasi, yaitu PT Jico Agung (“JICO”). Alasan dilakukannya penjualan mesin produksi tersebut adalah karena bisnis Divisi Mayonnaise terus mengalami peningkatan biaya bahan baku dan biaya operasional sehingga menyebabkan penurunan marjin laba dari tahun ke tahun bahkan kerugian pada tahun 2018. Meskipun pendapatan Divisi Mayonnaise sempat mengalami peningkatan pada tahun 2018, tetapi peningkatan tersebut tidak mampu melebihi peningkatan pada biaya bahan

baku dan biaya operasional sehingga Divisi Mayonnaise mengalami kerugian pada tahun tersebut. Dengan tren penurunan tersebut, Divisi Mayonnaise diestimasikan akan terus mengalami kerugian di masa mendatang. Oleh karena itu, Pemohon Banding memutuskan untuk fokus pada produksi bahan masak pendukung (misalnya, tepung dan bahan penyedap) yang merupakan produk utama Pemohon Banding dan mengalihkan mesin produksi Mayonnaise kepada ABN;

bahwa menurut analisis Pemohon Banding, pengalihan mesin tersebut adalah penjualan aset dan bukan transfer bisnis. Berikut ini adalah alasan dan penjelasan mengenai Analisis Transfer Aset yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada ABN:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan pengetahuan terkait proses produksi dan/atau resep produk Mayonnaise kepada ABN karena pengetahuan atas proses produksi dan/atau resep produk tersebut bukan milik Pemohon Banding. Resep produk Mayonnaise pada awalnya merupakan milik Daesang Corporation yang kemudian dikembangkan oleh JICO. Dengan demikian, pengetahuan mengenai keseluruhan proses produksi (termasuk resep produk) yang diberikan kepada ABN merupakan wewenang JICO sebagai pengembang resep dan pemegang Merek dan bukan Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan karyawan Divisi Mayonnaise kepada ABN. Karyawan yang pernah bekerja di Divisi Mayonnaise dipakai oleh divisi lainnya di perusahaan Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan hubungan pelanggan/ customer relationship kepada ABN karena JICO sudah merupakan pelanggan ABN sebelum transfer mesin Mayonnaise dilakukan. Selain itu, perlu dicatat bahwa hubungan pelanggan yang memiliki nilai yang berharga adalah kontrak dengan entitas pihak ketiga. Jadi, dikarenakan JICO merupakan afiliasi dari Pemohon Banding dan ABN, dapat dikatakan bahwa hubungan pelanggan dengan JICO tidak memiliki nilai yang berharga;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemindahan pemasok bahan baku kepada ABN. Perlu dicatat bahwa ABN adalah perusahaan yang sudah lama bergerak di industri makanan sehingga ABN sudah memiliki relasi dengan berbagai pemasok bahan baku dan tidak membutuhkan relasi pemasok bahan baku dari Pemohon Banding;

e. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemindahan aset lainnya (seperti piutang usaha, persediaan) dan kewajiban (seperti utang usaha) yang dimiliki Divisi Mayonnaise Pemohon Banding kepada ABN;

f. bahwa tidak terdapat pemindahan aset tidak berwujud lainnya (misalnya, license, merek) dari Pemohon Banding kepada ABN, karena berdasarkan analisis Divisi Mayonnaise tidak memiliki aset tidak berwujud. Merek produk Mayonnaise yaitu Mamasuka dimiliki oleh JICO dan bukan Pemohon Banding;

g. bahwa apabila merujuk pada PSAK 22 mengenai Kombinasi Bisnis, “sebuah bisnis terdiri dari input dan proses yang diterapkan input dan mampu menghasilkan output”. Berdasarkan hal tersebut, untuk memenuhi kualifikasi sebagai sebuah bisnis diperlukan kedua faktor tersebut yaitu input dan proses. Seperti yang telah dijelaskan pada poin-poin di atas, pada transaksi ini, Pemohon Banding hanya mengalihkan input berupa mesin produksi dan tidak ada pengalihan input lainnya (misalnya karyawan, aset lancar, hak kekayaan intelektual, akses atas bahan baku, dan lain-lain). Selain itu, Pemohon Banding juga tidak mengalihkan proses apapun karena pengetahuan mengenai proses produksi (termasuk resep produk) merupakan wewenang JICO dan bukan Pemohon Banding. Perlu dicatat bahwa penilaian apakah transaksi dapat dikategorikan sebagai bisnis atau bukan adalah dengan menggunakan perspektif Pelaku Pasar, yaitu apakah input tersebut dapat langsung dikelola oleh Pelaku Pasar untuk menghasilkan sebuah bisnis;

bahwa dengan mempetimbangkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset biasa, bukan transfer bisnis;

b. Pembahasan mengenai Valuasi Bisnis dari Divisi Mayonnaise

Metodologi yang paling tepat untuk menilai Divisi Mayonnaise

bahwa perlu dicatat bahwa opini Pemohon Banding mengenai pengalihan mesin Divisi Mayonnaise dari Pemohon Banding kepada ABN adalah transaksi penjualan aset. Kalaupun Terbanding tetap beropini melakukan penilaian bisnis atas Divisi Mayonnaise, metodologi valuasi yang paling tepat untuk digunakan adalah metode Penyesuaian Aset Bersih (“PAB”) karena lebih sesuai dengan kondisi keuangan dan pemenuhan ketentuan pada Divisi Mayonnaise berdasarkan SE-54/PJ/2016 sebagai berikut:

NoKetentuan Penggunaan Metode PABPemenuhan Ketentuan untuk Divisi Mayonnaise
1Digunakan untuk menilai ekuitas suatu perusahaan yang mana nilai perusahaan sangat bergantung pada nilai aset tetap.Divisi Mayonnaise memiliki nilai aset tetap yang signifikan atas mesin produksi dengan nilai buku sejumlah Rp4.026.118.679,00 per 31 Juli 2018 atau sekitar 90% dari total aset tidak lancar.
2Perusahaan memiliki riwayat Laba Operasi dan Laba Bersih Setelah Pajak negatif serta diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi.Divisi Mayonnaise telah mencatat rugi pada kinerja historis sejumlah Rp - 1.836.214.537,00 pada tahun 2018. Peningkatan biaya bahan baku dan biaya operasional menyebabkan penurunan marjin laba setiap tahunnya dan bahkan menyebabkan Divisi Mayonnaise mengalami kerugian pada 2018. Divisi Mayonnaise diestimasikan akan terus mengalami kerugian akibat hal ini. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kerugian yang dibukukan Divisi Mayonnaise pada tahun 2018 meskipun pada tahun tersebut terjadi peningkatan pendapatan yang cukup signifikan.
3Perusahaan memiliki aset berwujud pada jumlah yang signifikan.Divisi Mayonnaise memiliki aset berwujud dalam jumlah signifikan yang mencakup kas dan setara kas, aset tetap, piutang usaha, persediaan, beban dibayar dimuka, pajak dibayar dimuka, aset lancar lainnya, dan aset tidak lancar lainnya.
4Perusahaan memiliki tenaga kerja yang memberikan nilai tambah relatif kecil terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan.Keseluruhan proses produksi Mayonnaise menggunakan mesin dan sudah terkomputerisasi sehingga tenaga kerja hanya bersifat pendukung yang relatif kecil untuk mengoperasikan mesin produksi. Mesin produksi adalah komponen utama yang memiliki kontribusi besar terhadap bisnis Divisi Mayonnaise.
5Perusahaan memiliki aset tak berwujud dalam jumlah yang tidak signifikan dan tidak dapat diidentifikasi secara individual.Divisi Mayonnaise tidak memiliki aset tak berwujud terdidentifikasi.

bahwa berdasarkan tabel di atas, metode pendekatan PAB lebih sesuai untuk digunakan. Selain itu, perlu dicatat bahwa Terbanding hanya menyampaikan ketidaksetujuannya atas salah satu ketentuan penggunaan metode PAB berdasarkan SE-54/PJ/2016, yakni menurut Terbanding, Divisi Mayonnaise tidak memenuhi kriteria perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi. Namun, berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding telah memberikan analisis bahwa metode pendekatan PAB lebih sesuai untuk digunakan, atas seluruh ketentuan penggunaan metode PAB berdasarkan SE-54/PJ/2016;

bahwa pada umumnya, untuk melakukan penilaian bisnis dengan metode PAB, perlu dilakukan penilaian terhadap setiap komponen asset yang ada pada Laporan Keuangan per tanggal penilaian, dalam hal ini 31 Juli 2018. Akan tetapi, perlu dilakukan identifikasi atas apa saja asset yang sebenarnya dialihkan dari Pemohon Banding kepada ABN. Seperti yang telah Pemohon Banding telusuri dan analisis pada Bagian A, dapat diketahui bahwa hanya terdapat penjualan aset tetap, yaitu mesin produksi Mayonnaise. Tabel di bawah ini menampilkan hasil identifikasi atas aset apa saja yang dialihkan dan seharusnya diperhitungkan dalam penilaian;

Identifikasi Aset Divisi MayonnaiseKeterangan Aset yang diperhitungan dalam PAB
Kas dan Setara KasTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Piutang UsahaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
PersediaanTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Beban dibayar dimukaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Pajak dibayar dimukaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Lancar LainnyaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Tetap (Mesin Produksi)Diperhitungkan. Telah dilakukan penilaian dengan memakai basis nilai pasar oleh KJPP Nirboyo per tanggal valuasi 31 Juli 2018 (lampiran 17)
Tagihan PajakTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Tidak Lancar LainnyaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Tidak BerwujudTidak diperhitungkan karena tidak memiliki aset tak berwujud teridentifikasi

bahwa dengan pendekatan PAB, maka aset teridentifikasi dan yang perlu diperhitungkan adalah hanya aset tetap (mesin produksi), karena hanya aset tetap yang dialihkan kepada ABN. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pasar Wajar atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer sama dengan dengan nilai aset tetap yang telah dihitung oleh KJPP Nirboyo dan disampaikan sebelumnya, yaitu sejumlah Rp4.891.000.000,00;

Komentar atas Metodologi yang Digunakan oleh Tim Pemeriksa

(Sumber Tabel Perhitungan: Hasil Penilaian Tim Pemeriksa)

bahwa atas perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan saat pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding tidak mendapatkan kertas kerja pemeriksaan yang mendasari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa untuk keperluan pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan surat Nomor 049/TAX-MI/HO/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 perihal permohonan Laporan Hasil Penilaian Aset (Asset Valuation Report) kepada Tim Pemeriksa, yang sampai dengan saat surat keberatan ini disampaikan belum Pemohon Bandingterima jawabannya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga akan memberikan tanggapan atas metodologi penilaian yang dipakai oleh Terbanding. Terbanding memakai pendekatan aset metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (“KKP”)/ Excess Earning Method (“EEM”) untuk menilai Divisi Mayonnaise. Menurut analisis berdasarkan pemenuhan ketentuan SE-54/PJ/2016, metodologi tersebut tidak

sesuai karena seharusnya metode tersebut digunakan untuk menilai ekuitas perusahaan dengan tingkat pertumbuhan pendapatan dan laba yang relatif stabil. Berdasarkan Laporan Rugi Laba Divisi Mayonnaise Tahun 2016 sampai dengan 2018, Terbanding dapat melihat bahwa:

a. Pendapatan tahun 2016 sampai dengan 2018 fluktuatif;

b. Gross Profit Margin terus menurun (19% di 2016, 10% di 2017, dan 4% di 2018). Hal ini menandakan biaya COGS yang dibutuhkan semakin tinggi setiap tahunnya;

c. Operating Profit Margin terus mengalami penurunan bahkan negatif di 2018 (14% di 2016, 5% di 2017, dan -1% di 2018). Hal ini menunjukkan bahwa biaya operasional perusahaan terus meningkat;

d. Net Profit Margin terus mengalami penurunan bahkan negatif di 2018 (12% di 2016, 7% di 2017, dan -6% di 2018);

bahwa berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa tingkat pendapatan dan laba divisi tersebut tidak stabil sehingga pemilihan metode KKP ini tidak sesuai dengan syarat utama penggunaan metode KKP yang tertera pada SE- 54/PJ/2016;

bahwa selain itu, berdasarkan SE-54/PJ/2016, berikut ini adalah daftar ketidaksesuaian teknikal perhitungan transfer bisnis dengan metode KKP yang dipakai oleh Terbanding:

1. Ketidaksesuaian pada perhitungan Free Cash Flow to Equity (“FCFE”)

a. Komponen Estimasi Capital Expenditure (“Capex”) seharusnya bertanda negatif atau mengurangi Laba Bersih Perusahaan Setelah Pajak (“EAT”) untuk mendapatkan FCFE. Hal ini dikarenakan perusahaan mengeluarkan biaya belanja modal untuk mengoperasikan usaha;

b. Komponen Net Working Capital (“NWC”) seharusnya hanya memperhitungkan perubahan/delta(Δ) NWC dari periode sebelumnya. Jika NWC yang diperlukan periode selanjutnya lebih besar dari sebelumnya, maka perubahan NWC seharusnya bertanda negatif atau mengurangi EAT untuk mendapatkan FCFE. Hal ini dikarenakan perusahaan mengeluarkan biaya modal kerja untuk mengoperasikan usaha;

bahwa jika angka NWC di atas telah menggunakan Δ NWC dapat diartikan bisnis akan mengurangi NWC sejumlah Rp3.539.991.192,00. Jumlah ini sangat signifikan dan tidak sesuai karena bisnis masih memerlukan biaya modal kerja agar dapat memastikan bisnis dapat berjalan;

c. Formula yang tidak tepat terhadap perhitungan FCFE;

2. Basis Net Tangible Aset Value (“NTAV”). Basis NTAV harus berdasarkan angka Laporan Keuangan per 31 Juli 2018 atau tanggal penilaian yang digunakan sebagai basis penilaian pengalihan aset. Tanggal penilaian normalnya akan berjarak tidak jauh dari tanggal pengalihan aset;

3. Diperlukan basis rasional data sumber untuk memastikan angka yang dipakai dalam perhitungan sudah sesuai. Rekonsiliasi data tidak dapat dilakukan untuk mendapatkan basis dari angka yang berikan. Mohon berikan sumber data untuk basis perhitungan dari Rate of Return on NTAV, FCFE, dan Capitalisation Rate;

bahwa jika perhitungan FCFE menggunakan formula yang telah disesuaikan, nilai FCFE seharusnya menjadi negatif yang disebabkan oleh:

a. Komponen EAT yang masih negatif;

b. Investasi pada Capex yang akan mengurangi jumlah FCFE;

c. Kebutuhan NWC yang akan mengurangi FCFE;

bahwa hal ini menyebabkan excess earnings yang negatif, sehingga tidak dapat menggunakan metode KKP dalam penilaian bisnis;

c. Kesimpulan

bahwa pengalihan mesin produksi dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset dan bukan merupakan transfer bisnis, yang dimana di dalam perjanjian jual beli telah dinyatakan bahwa hanya mesin produksi yang termasuk dalam transaksi. Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan atas karyawan, pelanggan, pemasok bahan baku, aset dan kewajiban usaha, serta asset tak berwujud lainnya;

bahwa kalaupun Terbanding tetap beropini untuk melakukan penilaian bisnis atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer, metodologi valuasi yang paling tepat digunakan adalah dengan metode PAB dimana ketentuan penggunaan

metode telah dipenuhi oleh Divisi Mayonnaise. Dengan pendekatan PAB, maka aset teridentifikasi dan yang perlu diperhitungkan hanya aset tetap (mesin produksi), karena hanya aset tetap yang dialihkan kepada ABN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Nilai Pasar Wajar atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer sama dengan dengan nilai aset tetap yang telah dihitung oleh KJPP Nirboyo dan disampaikan sebelumnya sejumlah Rp4.891.000.000,00;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan di Luar Usaha dari pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise yang berdasarkan Penilaian Entitas Bisnis Divisi Mayonnaise dijual dibawah Harga Pasar sejumlah Rp14.542.204.000,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp548.384.428,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Terbanding dapat diketahui hal-hal berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi positip sejumlah Rp548.534.428,00 atas Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan adanya beberapa transaksi berupa pemberian natura dan kenikmatan serta pembayaran saksi administrasi pajak, sebagai berikut:

1. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Biaya Travel expense overseas merupakan biaya perjalanan anggota keluarga direksi dan biaya pengurusan visa direksi sehingga memenuhi

ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) undang- undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

2. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Repair Charges (supplies release), Repair Charges (Tools) dan Repair Charges (Other) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan mess (tempat tinggal) karyawan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa untuk keperluan pengeluaran berupa biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 dimana dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa "Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, balk melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha yang berada di daerah tertentu (kawasan terpencil) karena berlokasi di DKI Jakarta maka pengeluaran untuk biaya pembangunan infrastruktur social seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

3. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Transportation Charges merupakan biaya perjalanan seperti parkir dan tol Direksi memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dal seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

4. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa atas koreksi Sanksi Administrasi merupakan Beban Tunjangan Fajak Penghasilan kepada Lawyer Sidabukke dan tenaga Ahli sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Tunjangan Pajak Penghasilan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang tunjangan tersebut merupakan penghasilan bagi penerimanya. Dalam hal ini tidak ada penghitungan yang jelas mengenai pembayaran kepada Lawyer Sidabukke dan tenaga Ahli untuk menjelaskan apakah tunjangan tersebut sudah atau belum dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

5. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Supplies expense: General Supplies merupakan biaya pembelian furniture untuk keperluan direksi memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dari anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding mempertahankan koreksi ini;

6. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Supplies Expense: Electronic/Computer Consumable merupakan biaya untuk pemeliharaan mess (tempat tinggal) karyawan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa unutk keperluan pengeluaran berupa biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 dimana dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa "Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transpertasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi, ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha yang berada di daerah tertentu (kawasan terpencil) karena berlokasi di DKI Jakarta maka pengeluaran untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

7. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Supplies expense: Others merupakan biaya insentip kepada polsek atas pemasangan rambu dilarang parkir, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa kantor Kepolisian merupakan instansi pemerintahan dan bukan badan usaha yang menyelenggarakan transaksi jual beli secara komersial. Pembayaran dari Pemohon Banding kepada instansi pemerintah termasuk dalam kriteria sumbangan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1)

huruf g UU PPh tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

8. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Publishing & Books Expense: Books merupakan biaya untuk berlangganan Buku IOHI (Indeks Obat Hewan Indonesia) sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding mempertahankan koreksi ini;

9. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Publishing & Books Expense: Newspapers merupakan biaya untuk berlangganan koran berbahasa korea sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

10. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Transportation Charges: Others merupakan biaya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding mekanisme-nya dilakukan dengan cara mengkreditkan PPN yang sudah dibayar tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang dikurangkan dari Pajak Keluaran, sehingga untuk PPN yang sudah dibayar maka tidak dibebankan sebagai biaya. Tidak ada penjelasan lebih lanjut atas pembebanan PPN yang sudah dibayar tersebut sebagai biaya di laporan

keuangan, faktur pajak yang mana, berupa transaksi apa dengan siapa dan bagaimana kaitannya dengan Pajak Masukan sehingga Pemohon Banding tidak mengkreditkannya di SPT PPN. Sehubungan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima, dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp548.384.428,00 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sejumlah Rp192.922.145,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penggantian atau Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sejumlah Rp192.922.145,00 dengan alasan sebagai berikut:

a.1 Travel Expense: Overseas

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas travel expense overseas sejumlah Rp111.805.480,00. Biaya ini adalah biaya perjalanan anggota keluarga Direksi dan biaya pengurusan VISA Direksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian atas biaya travel expense: overseas seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas travel expense: overseas dengan total sejumlah Rp111.805.480,00 seharusnya dibatalkan;

a.2 Repairs Charges (Supplies release), Repairs Charges (Tools), dan Repairs

Charges (Other)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Repairs Charges (Supplies release) dengan total sejumlah Rp75.116.628,00. Ketiga biaya ini sesungguhnya merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan operasional perusahaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian, biaya operasional tersebut seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Repairs Charges (Supplies release) dengan total sejumlah Rp75.116.628,00 seharusnya dibatalkan;

a.3 Transportation Charges

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Transportation Charges sejumlah Rp6.000.037,00 karena biaya ini merupakan biaya perjalanan (seperti parkir dan tol) dari Presiden Direktur Pemohon Banding yang dikeluarkan untuk kepentingan bisnis dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga, biaya ini seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh. Atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding

meyakini bahwa koreksi atas Transportation Charges sejumlah Rp6.000.037,00 seharusnya dibatalkan;

b. Sanksi Administrasi sejumlah Rp12.713.141,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Sanksi Administrasi sejumlah Rp12.713.141,00 karena akun tersebut mencatat Beban Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Lawyer Sidabukke dan Tenaga Ahli;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d PER 16 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, bahwa yang menjadi tunjangan PPh tersebut akan menjadi taxable income di Penerima (Tenaga Ahli), dan menjadi deductible expense bagi Perusahaan yang membayar (PT Miwon Indonesia);

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan”;

bahwa dengan demikian atas biaya tunjangan pajak (sanksi administrasi) seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas sanksi administrasi sejumlah Rp12.713.141,00 seharusnya dibatalkan;

c. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp342.749.143,00

bahwa Pemohon Banding jak tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp342.749.143,00 dengan alasan sebagai berikut:

c.1 Supplies Expense: General Supplies

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Supplies Expense: General Supplies sejumlah Rp138.245.673,00. Biaya ini adalah biaya pembelian beberapa furniture untuk keperluan kantor Direksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian atas biaya Supplies Expense: General Supplies seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Supplies Expense: General Supplies dengan total sejumlah Rp138.245.673,00 seharusnya dibatalkan;

c.2 Supplies Expense: Electronic/Computer Consumable

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Supplies Expense: Electronic/Computer Consumable sejumlah Rp4.930.000,00. Biaya sesungguhnya merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan operasional perusahaan, yang mana sangat

dibutuhkan oleh karyawan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan pekerjaannya. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian, biaya operasional tersebut seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Supplies Expense: Electronic/Computer Consumable sejumlah Rp4.930.000,00 seharusnya dibatalkan;

c.3 Supplies Expense: Others

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Supplies Expense: Other sejumlah Rp1.500.000,00. Biaya ini adalah biaya insentif kepada POLSEK atas pemasangan rambu dilarang parkir; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian atas Supplies Expense: Other seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Supplies Expense: Other dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 seharusnya dibatalkan;

c.4 Publishing & Books Expense: Newspapers

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Publishing & Book Expense: Newspapers sejumlah Rp1.727.273,00. Biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk berlangganan koran berbahasa Korea dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan pasar di Indonesia dalam Bahasa Korea, sehingga hal ini memudahkan jajaran direksi dalam mengambil keputusan atas kondisi pasar tersebut. Bahwa atas langganan koran tersebut dapat digunakan sebagai tambahan informasi oleh Pemohon Banding; bahwa melihat bahwa tujuan dari biaya ini adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, maka, koreksi atas publishing & books expense newspaper sejumlah Rp1.727.273,00 seharusnya dibatalkan;

c.5 Publishing & Books Expense: Books

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Publishing & Books Expense: Books sejumlah Rp2.583.625,00. Biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk berlangganan buku IOHI (Indeks Obat Hewan Indonesia) edisi 2017 dengan tujuan lebih memahami seluk beluk terkait hewan, kriteria pengolahan pakan untuk ternak atau industri hewan ternak mengingat Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan bahan yang akan digunakan sebagai pembuat pakan ternak ke Perusahaan Pakan Ternak; bahwa melihat bahwa tujuan dari biaya ini adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, maka, koreksi atas publishing & books expense book sejumlah Rp2.583.625,00 seharusnya dibatalkan;

c.6 Transportation Charges: Others (Centre to Cent)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Transportation Charges: Others (Centre to Cent) sejumlah Rp3.698.000,00. karena akun tersebut mencatat penambahan realisasi biaya akrual. Dengan kata lain, akun ini mencatat biaya yang sebelumnya sudah dicadangkan namun dalam realisasinya lebih besar dari pencadangan tersebut. Biaya-biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, koreksi atas Transportation Charges: Transport (Center to Cent) sejumlah Rp3.698.000,00 seharusnya dibatalkan;

c.7 Transportation Charges: Others

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Transportation Expense: Others sejumlah Rp190.064.572,00 karena akun tersebut mencatat Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan sebagai biaya. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 9 UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa sehingga, dapat disimpulkan bahwa PPN yang dibiayakan tersebut tidak termasuk dalam kategori biaya yang tidak dapat mengurangkan penghasilan bruto dan karenanya, dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Oleh karena itu, koreksi atas sanksi administrasi sejumlah Rp190.064.572,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp548.384.428,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp937.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Terbanding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sejumlah Rp937.000,00 atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor dengan dasar pemeriksaan adalah terdapat pembayaran PPh Pasal 22 di luar tahun 2018 sehingga tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa seluruh proses impor Pemohon Banding diurus oleh perusahaan ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan dokumen pembayaran PPh Pasal 22 impor tahun 2017 baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018;

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang KUP yaitu Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

4. bahwa Pembukuan Pemohon Banding menggunakan Tahun Buku Januari sampai dengan Desember dan Pemohon Banding sudah sewajarnya menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan atas seluruh transaksi keuangan beserta seluruh pemenuhan kewajiban perpajakannya untuk tahun yang sama dan tidak lintas tahun agar tercipta adanya tertib administrasi;

5. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding bahwa seluruh proses impor Pemohon Banding diurus oleh perusahaan ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan dokumen pembayaran PPh Pasal 22 impor tahun 2017 baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018, tidak dapat diterima Pemohon Banding dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 untuk dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 dimaksud;

6. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp937.000,00 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

bahwa seluruh proses impor Pemohon Banding diurus oleh perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Sehingga atas seluruh biaya yang berkaitan dengan impor tersebut, diurus oleh EMKL. Dokumen pembayaran PPh Pasal 22 Impor tersebut baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018, sehingga baru dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; bahwa kedua transaksi tersebut merupakan transaksi impor dari Daesang Japan Inc dan Tomoe Engineering Co Ltd. Pemohon Banding lampirkan dokumen impor sebagai pendukung penjelasan Pemohon Bandingberupa Bukti Penerimaan Negara, Billing DJBC, Invoice, dan delivery order;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh 22 Impor sejumlah Rp937.000,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding. Sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Agustus 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2968.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 15 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00

Data dan Fakta

1. Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha berdasarkan hasil ekualisasi data Peredaran Usaha PPh Badan dan Dasar Pengenaan Pajak PPN sebagai berikut:

bahwa pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan mengemukakan alasan sebagai berikut:

- Penjualan lain-lain sejumlah Rp13.729.604.198,00

bahwa Terdapat penjualan lain-lain yang belum diakui oleh Pemeriksa sehingga perhitungan penjualan lain-lain menjadi sebagai berikut:

Menurut PemeriksaRp13.729.604.198,00

Menurut Pemohon Banding Rp18.370.471.925,00

SelisihRp4.640.867.727,00 ->Diterima oleh Pemeriksa

- Penjualan Aktiva sejumlah Rp5.540.061.172,00

bahwa transaksi penjualan aktiva berupa kendaraan yang pada saat perolehannya tidak mengkreditkan Pajak Masukan, sehingga pada saat dijual Pemohon Banding tidak mengenakan PPN kepada Pembeli. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Pemeriksa tidak memasukkan item tersebut ke dalam penghitungan ekualisasi PPN PPh;

- Re-ekspor Barang Impor sejumlah Rp334.746.689,00 --> Ditolak oleh Pemeriksa;

bahwa merupakan Barang impor yang dire-ekspor kepada penjual di luar negeri dalam rangka perbaikan. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Pemeriksa tidak memasukkan item tersebut ke dalam penghitungan ekualisasi PPN PPh;

- Selisih Penlaian Aktiva sejumlah Rp14.542.204.000,00

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas penilaian aktiva di SPT PPN sejumlah Rp4.891.000.000,00 sehingga jumlah Penilaian Aktiva yang digunakan untuk penghitungan ekualisasi PPh PPN adalah sebagai berikut:

Menurut PemeriksaRp14.542.204.000,00

Menurut Pemohon BandingRp19.433.204.000,00

SelisihRp 3.891.000.000,00 (Ditolak oleh

Pemeriksa);

- Penyerahan Ekspor sejumlah Rp472.919.704.719,00

bahwa menurut Pemohon Banding total nilai Ekspor adalah sebagai berikut: Menurut PemeriksaRp472.919.704.719,00

Menurut Pemohon BandingRp461.459.263.657,00

SelisihRp11.460.441.062,00(Diterima sebagian oleh Pemeriksa sejumlah Rp10.351.433.331,00);

- PenyerahanyangPPNnyaharusdipungutsendiri Rp1.641.389.968.577,00

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

Menurut PemeriksaRp1.641.389.968.577,00

Menurut Pemohon BandingRp1.640.875.816.494,00

SelisihRp514.152.083,00 (Ditolak oleh Pemeriksa)

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir:

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding Pemeriksa membatalkan koreksi sebagai berikut:

Koreksi semulaRp16.905.104.210,00

Koreksi setelah pembahasan AkhirRp14.992.301.058,00

Koreksi yang DipertahankanRp 1.912.803.152,00;

Perincian:

2. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa selisih sejumlah Rp1.912.803.152,00 merupakan transaksi ekspor yang bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, dan juga adanya selisih ekualisasi Peredaran Usaha PPh dan PPN sebagai berikut:

Hasil Penelitian

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan data ekspor antara SPT Masa PPN dengan hitungan Pemeriksa berdasarkan Portal Pertukaran Data DJP-DJBC Menu Daftar Pemberitahuan Ekspor Barang, sebagai berikut:

2. Pembahasan masing-masing dokumen:

1) PEB Nomor 6136 tanggal 21 Januari 2018Rp187.914.884,00

2) PEB Nomor 4040 tanggal 19 Maret 2018Rp146.831.805,00 JumlahRp334.746.689,00; bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa atas PEB tersebut merupakan barang impor yang dilakukan re-ekspor yaitu pengembalian barang kepada suplier

bahwa penelitian atas Data pemeriksaan menunjukkan bahwa atas kedua PEB tersebut telah diperhitungkan oleh Pemeriksa dalam penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha dan DPP PPN sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding bahwa atas kedua PEB 6136 tanggal 21 Januari 2018 dan Nomor 4040 tanggal 19 Maret 2018 total sejumlah Rp334.746.689,00 seharusnya tidak diperhitungkan sebagai DPP PPN dalam penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha dan DPP PPN, tidak dapat diterima karena Pemeriksa sudah melakukan penyesuaian dalam penghitungan ekualisasi sebagaimana tabel penghitungan di atas;

3) PEB Nomor 35906 tanggal 28 Februari 2018

bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan nilai ekspor sesuai dengan nilai penyerahan yang tertera dalam invoice;

bahwa penelitian atas data commercial invoice dan Pemberitahuan ekspor Barang (PEB) yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, menunjukkan bahwa terdapat dua dokumen dengan jenis

barang dan berat yang sama tetapi harganya berbeda, dan tidak ada dokumen permohonan atau pemberitahuan perubahan nilai, sebagai berikut:

bahwa data Commercial invoice menunjukkan transaksi senilai US$48.481,70 sedangkan data PEB menunjukkan nilai sebesar US$50.064,52;

bahwa terdapat perbedaan antara data Commercial Invoice dan PEB sebagai berikut:

bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB Perbaikan pertama per tanggal 5 Maret 2018, sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Pemeriksa sudah sesuai dengan bukti PEB;

4) Untuk PEB-PEB berikut ini Pemohon Banding mengajukan alasan yang sama dengan PEB Nomor 35906, yaitu Pemohon Banding telah melaporkan nilai ekspor sesuai dengan nilai penyerahan yang tertera dalam invoice;

bahwa data yang dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding dengan memnggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Pemeriksa sudah sesuai dengan bukti PEB;

5) Untuk PEB-PEB berikut ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa telah terjadi kesalahan input data yang berakibat pada perbedaan nilai pada PEB dan SPT Masa PPN;

bahwa data yang dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding bahwa telah terjadi kelsahan input data PEB di SPT tidak dapat diterima, karena penghitungan Pemeriksa sudah sesuai dengan bukti PEB;

6) Untuk PEB-PEB berikut ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa telah terjadi kesalahan data yang tertukar sehingga berakibat pada perbedaan nilai pada PEB dan SPT Masa PPN;

bahwa penelitian atas dokumen PEB, Invoice, Shipping Instruction, Packing Lists dan Booking Notice yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menunjukkan data sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan kesalahan tertukarnya data antara kedua PEB tersebut maka atas penahitunaan koreksi dilakukan penyesuaian data menjadi sebagai berikut:

bahwa penghitungan kembali menunjukkan bahwa tidak ada perubahan dalam hal jumlah koreksi sebelum dan sesuah penyesuaian. Berdasarkan

hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena terjadinya kesalahan tertukarnya data antara kedua PEB tersebut tidak mempengaruhi besarnya koreksi;

7) PEB Nomor 45932 tanggal 16 Maret 2018 sejumlah Rp82.727,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa merupakan pengiriman sampel gula ke Korea Selatan yaitu Beet Molases sebanyak 2 drum, dan Cane Molases sebanyak 4 drum. Dalam invoice tertulis bahwa Pengirirnan ini merupakan "Non commercial Value. Invoice just for Customs Duty only, if any"

bahwa pengiriman sampel produk termasuk dalam kriteria "Pemberian cuma-cuma" dan sesuai ketentuan pasal 1A UU PPN termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melaporkan harga barang yang dikirim, dan atas penyerahan berupa pemberian cuma-cuma ini juga diperhitungkan sebagai penghasilan Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

8) PEB Nomor 194014 tanggal 12 November 2018 dan PEB Nomor 198859 tanggal 19 November 2018 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa PEB tersebut merupakan PEB pengganti atas PEB yang telah dibatalkan. PEB yang batal tersebut telah dilaporkan di SPT PPN, sebagai berikut:

bahwa jika terdapat PEB yang dibatalkan maka Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN dan mencantumkan data PEB yang benar yang menggantkan PEB yang telah dibatalkan, namun Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan PEB yang menurut Pemohon Banding batal tersebut tetap tercatat sebagai PEB Normal;

bahwa penelitian atas data Portal Pertukaran Data DJP-DJBC menunjukkan bahwa tidak ada pembatalan atas PEB Nomor 187216 tanggal 30 Oktober 2018 dan Nomor 194249 tanggal 12 November 2018;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena berdasarkan penelitian PEB sebagaimana dimaksud Pemohon Banding tidak dilakukan pembatalan;

9) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa terdapat dua transaksi ekspor yang dibatalkan pada masa Desember 2018 sejumlah Rp639.616.850,00, namun Pemeriksa hanya mengakui sebagian dan tetap mempertahankan koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan SPHP pada saat pemeriksaan;

bahwa hasil penelitian atas data Pemeriksaan dan Pembahasan dengan Pemeriksa, menunjukkan bahwa atas dua transaksi ekspor yang dibatalkan pada masa Desember 2018 sejumlah Rp639.616.850,00 telah dibatalkan oleh Pemeriksa dan dikeluarkan dari nilai ekspor terkait penghitungan ekualisasi DPP PPN dan omset PPh;

bahwa angka sejumlah Rp364.257.810,00 merupakan selisih nilai ekspor pada dokumen PEB Nomor 209500 tanggal 5 Desember 2018 sebagai berikut:

Nilai Ekspor: US$ 667.368

Kurs: Rp 14.506

Nilai Ekspor: 667.368 x Rp14.506,00= Rp9.681.163.128,00 Data pada PEB: Rp9.681.163.128,00

Data pada SPT: Rp10.045.420.938,00

Selisih: Rp364.257.810,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak berkaitan dengan dasar koreksi Pemeriksa;

10) Selisih ekualisasi terkait Commission-Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat reklasifikasi atas akun Commission-Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00 yang mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga yang sebelumnya dicatat dalam expense perusahaan kemudian direklasifikasi sebagai pengurang penjualan kepada pihak ketiga; bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas akun Commission-Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00 yang mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga yang sebelumnya di catat dalam expense perusahaan kemudian direklasifikasi sebagai pengurang penjualan kepada pihak ketiga, tidak dapat membuktikan bahwa atas terjadinya rekiasifikasi tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding karena yang terjadi adalah Pemohon Banding mengakui bahwa telah terjadi pengurangan atas nilai penjualan yang

disebabkan karena adanya reklasifikasi tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

11) Selisih ekualisasi terkait Sales Promotion Expense sejumlah Rp197.28.260,00. Dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa akun ini mencatat pemberian bonus berupa produk kepada distributor dimana pemberian bonus tersebut sudah dipungut PPN tetapi bukan merupakan penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan nama distributor yang menerima bonus tersebut serta faktur pajak yang digunakan untuk melaporkan transaksi pemberian bonus tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

12) Selisih ekualisasi terkait Retur Penjualan dari lawan transaksi yang bertatus Non PKP sejumlah Rp107.234.232,00

bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa unutk retur penjualan dari lawan transaksi Non PKP Pemohon Banding tidak dapat melakukan retur Pajak Keluaran karena dokumen nota retur tidak dapat di-upload ke e-faktur;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan nama pembeli yang statusnya Non PKP tersebut serta faktur pajak yang digunakan untuk melaporkan transaksi penjualan kepada pihak Non PKP tersebut dan telah dibatalkan transaksi-nya. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

13) Selisih ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan sejumlah Rp131.189.719,00 bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengurangan penjualan dan piutang telah dicatat pada saat penerimaan dokumen retur, sehingga terdapat perbedaan jumlah antara SPT PPN dan penjualan. Alasan Pemohon Banding tersebut tidak dapat menjelaskan bagaimana selisih sejumlah Rp131.189.719,00 dapat terjadi pada saat pelaporan SPT Masa PPN dan pencatatan piutang dalam Sistem Akuntansi Pemohon Banding karena tidak menunjuk kepada nomor Faktur, nama pembeli dan jumlah tranasksi yang divatat sebagai piutang. Berdasarkan

hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

14) Selisih ekualisasi terkait Uang Muka Awal dan uang muka akhir penjualan sejumlah Rp116.531.475,00

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan PPN ketika menerima uang muka dari Customer sehingga seharusnya tidak dijadikan item dalam penghitungan ekualisasi;

bahwa penelitian atas data pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemeriksa melakukan penyesuaian atas jumlah Peredaran Usaha sebelum dilakukan ekualisasi dengan DPP PPN dengan tujuan memperoleh angka yang tepat dalam menentukan nilai Peredaran Usaha yang benar;

bahwa dalam penghitungan penyesuaian oleh Pemeriksa tersebut item "Uang Muka" dikeluarkan dari penghitungan Peredaran Usaha karena tidak termasuk dalam pembayaran transaksi yang dikenakan PPN. Oleh karena terdapat perbedaan jumlah Uang Muka pada saat awal tahun dan akhir tahun, maka yang dikurangkan adalah hanya selisihnya saja sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uang Muka AkhirRp3.103.444.636,00

Uang Muka AwalRp3.219.676.111,00

SelisihRp 116.531.475,00;

(mengurangi Peredaran Usaha);

bahwa dengan demikian alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan PPN ketika menerima uang muka dari Customer sehingga seharusnya tidak dijadikan item dalam penghitungan ekualisasi, tidak dapat diterima;

Kondisi setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir:

1. bahwa berkenaan dengan hasil penelitian tersebut di atas, Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat nomor S-1912WPJ.07/KBP/2021 tanggal 2 Juni 2021 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan memberikan tanggapan secara tertulis;

2. bahwa Pemohon Banding datang menghadiri undangan pembahasan akhir sebagaimana diminta dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan tanggapan/keterangan, sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keteratngan Tertulis Nomor BA-3802/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 15 Juni 2021;

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dengan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya;

4. bahwa atas koreksi Peredaran Usaha terkait transaksi ekspor Masa Pajak Desember 2015, Tim Peneliti Keberatan menanggapi alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas dua transaksi ekspor yang dibatalkan pada masa Desember 2018 sejumlah Rp639.616.850,00, Pemeriksa hanya mengakui sebagian dan tetap mempertahankan koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan SPHP pada saat pemeriksaan;

- bahwa hasil penelitian atas data Kertas Kerja Pemeriksaan menunjukkan bahwa atas dua transaksi ekspor yang dibatalkan pada masa Desember 2018 sejumlah Rp639.616.850,00 tersebut telah dibatalkan koreksinya oleh Pemeriksa sehingga tidak lagi menjadi bagian dari koreksi DPP Ekspor Masa Pajak Desember 2018;

- bahwa koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 tersebut merupakan koreksi negatif atas DPP penyerahan ekspor Masa Pajak Desember 2018 sebagai berikut:

Ekspor menurut Pemohon BandingRp55.147.040.236,00 Ekspor menurut PemeriksaRp54.782.782.426,00 Koreksi negatif(Rp 364.257.810,00);

- bahwa koreksi disebabkan adanya selisih penghitungan data ekspor menurut Pemohon Banding dengan data PEB dalam Portal Pertukaran Data DJP-DJBC atas PEB Nomor 209500 tanggal 5 Desember 2018 sebagai berikut:

Data Pemohon Banding/SPTRp10.045.420.938,00

Data PEB sesuai PortalRp 9.681.163.128,00

SelisihRp 364.257.810,00;

- bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa hanya mengakui sebagian dan tetap mempertahankan koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 adalah hal yang tidak benar, karena Pemeriksa

telah mengakui adanya dua PEB batal tersebut, dan koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 bukan ebagai koreksi yang dipertahankan, karena koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 tersebut adalah koreksi negatip, bukan koreksi positif;

- bahwa atas hasil pemeriksaan pajak Tahun 2018 Pemohon Banding dikenakan SKPKB PPN nomor 00291/207/18/0057/20 Masa Pajak Desember 2018 dengan rincian koreksi diantaranya adalah koreksi negatif atas DPP Ekspor sejumlah Rp364.257.810,00;

- bahwa atas SKPKB Nomor 00291/207/18/0057/20 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi negatif ekspor sejumlah Rp364.257.810,00 dengan alasan atas dua transaksi ekspor yang dibatalkan pada masa Desember 2018 sejumlah Rp639.616.850,00, Pemeriksa hanya mengakui sebagian dan tetap mempertahankan koreksi sejumlah Rp364.257.810,00 sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan SPHP pada saat pemeriksaan. Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa dibatalkan. Perhitungan terkait transaksi ekspor menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya sebagai berikut:

Ekspor menurut Pemeriksa/SKPKBRp54.782.782.426,00 Ekspor menurut Pemohon BandingRp55.147.040.236,00 Koreksi negatif(Rp 364.257.810,00)

- bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya atas DPP Transaksi Ekspor tidak konsisten dengan alasan keberatan yang diajukan, yaitu:

a. bahwa Pemohon Banding mohon agar dua PEB yang dibatallkan di Masa Pajak Desember 2021 tidak diperhitungkan sebagai transaksi ekspor, dimana koreksi atas PEB Batal tersebut sudah dikeluarkan oleh Pemeriksa dari perhitungan Ekspor masa pajak Desember 2018;

b. bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa dibatalkan, hal ini tidak sesuai dengan alasan keberatan Pemohon Banding karena koreksi Pemeriksa adalah koreksi negatif dan

penyebabnya bukan karena PEB batal melainkan karena perbedaan perhitungan data PEB antara data SPT dan data Portal Pertukaran Data DJP-DJBC atas PEB Nomor 209500 tanggal 5 Desember 2018;

c. bahwa jumlah koreksi negatif sejumlah Rp364.257.810,00 sedangkan dua PEB batal sejumlah Rp639.616.850,00 (Rp291.290.700,00 dan Rp348.316.150,00) dimana tidak ada kecocokan antara angka-angka koreksi ekspor dan data dua PEB batal tersebut;

5. bahwa berdasarkan hal tersebut maka atas koreksi Peredaran Usaha terkait Transaksi Ekspor, Tim Peneliti Keberatan tetap dengan perhitungan sebagaimana yang disampaikan dalam Laporan Hasil penelitian Keberatan;

B. Koreksi positip atas Penghasilan di Luar Usaha sejumlah

Rp14.542.204.000,00

Hasil Penelitian

1. bahwa Pemohon Banding memiliki Divisi Mayonaise yang pada tahun 2018 dialihkan kepemilikannya (dijual) kepada pihak lain karena dianggap sebagai divisi yang tidak menguntungkan;

2. bahwa berikut adalah perbedaan persepsi antara Pemohon Banding dan Pemeriksa yang menjadi sengketa:

3. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengalihan mesin Divisi Mayonaise tersebut bukan merupakan transfer bisnis

melainkan transaksi penjualan aset kepada PT Aneka Boga Nusantara (ABN) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan karyawan divisi mayonaise kepada ABN;

b. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan hubungan pelanggan/customner relationship karena PT. Jico Agung telah menjadi pelanggan ABN sebelum terjadinya pengalihan mesin. (PT. Jico Agung adalah distributor Produk Divisi Mayonaise Pemohon Banding);

c. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan pemasok bahan baku kepada ABN;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan aset lainnya seperti piutang usaha dan persediaan dan kewajiban seperti utang usaha kepada ABN;

e. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan aset tidak berwujud berupa license kepada ABN;

4. bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis KPP Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP-03/WPJ.07/KP.0505/2020 taggal 20 Januari 2020 tentang Entitas Bisnis Divis Mayonaise Pemohon Banding, halaman 16 menjelaskan hal sebagai berikut:

5. bahwasesuaiLaporanPenilaianBisnisNomorLAP- 03/WPJ.07/KP.0505/2020 tersebut diketahui proses identifikasi adanya Aktiva Tidak Berwujud (ATB) dalam transaksi penjualan mesin Divisi Mayonaise ditemukan di dalam surat perjanjian Jual beli mesin produksi Pasal 5 perincian huruf c yang menyebutkan bahwa: "Pihak Pertama berkewajiban memberikan dan mengalihkan segala pengetahuan tentang proses produk produksi produk Mayonaise kepada Pihak kedua";

bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi yang terjadi adalah hanya penjualan aktiva mesin dan tidak ada pengalihan bisnis, adalah hal tidak benar, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

6. bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila Pemeriksa tetap beropini melakukan penilaian bisnis atas divisi mayonaise, maka metodologi valuasi yang tepat adalah Metode Penyesuaian

Aset Bersih (PAB) dan bukan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KKP);

7. bahwa sesuai Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, Dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan, Lampiran II halaman 14 menjelaskan tentang penilaian aset terdiri dari dua metode yaitu:

1) Penyesuaian Aset Bersih (PAB);

2) Kapitalisasi Pelebihan Pendapatan (KPP);

8. bahwa Tim Penilai mempunyai keyakinan bahwa penilaian yang sesuai dalam melakukan pendekatan aset adalah dengan metode KPP dikarenakan Divisi Mayonaise Pemohon Banding berada dalam kondisi berkelanjutan usaha (going concern);

bahwa keputusan Tim Penilai untuk menggunakan metode KPP dan tidak menggunakan metode PAB ini sudah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 Lampiran 2 halaman 14 menyebutkan bahwa metode PAB digunakan untuk:

- perusahaan yang memiliki riwayat pendapatan negatip,

- perusahaan yang memiliki pendapatan fluktuatif,

- perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi (misalnya perusahaan yang baru berdiri atau start up company),

- perusahan yang memiliki dan/atau menguasai aset berwujud dalam jumlah yang signifikan,

- perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang memberikan nllai tambah relatif kecil terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan,

- perusahaan yang memiliki aset tak berwujud dalam jumlah yang tidak signifikan;

bahwa berikut adalah kondisi Laporan Rugi Laba Divisi Mayonaise Tahun 2016 sampai dengan 2018. (Sumber: Laporan Penilaian Bisnis Nomor LAP- 03/WPJ.07/KP.0505/2020);

bahwa untuk Tahun 2016 dan 2017 Divisi Mayonaise memperoleh laba dan baru di tahun 2018 mengalami rugi, dan selama tahun-tahun tersebut nilai Penjualan-nya stabil dan bahkan di Tahun 2018 meningkat yaitu dari 19 milyar menjadi 17 milyar kemudian menjadi 28 milyar sehingga tidak memenuhi kriteria perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi;

bahwa berdasasrkan hal tersebut maka keputusan Tim Penilai untuk menggunakan metode KPP adalah hal yang tepat sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

9. bahwa penghitungan menurut Tim Penilai sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 adalah sebagai berikut:

10. bahwa berdasarkan seluruh urian di atas maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi atas Penghasilan di Luar Usaha sejumlah Rp14.541.904.000,00;

C. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp548.384.428,00

Data dan Fakta

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif sejumlah Rp548.534.428,00 atas Penyesuaian Fiskal Positip berdasarkan adanya beberapa transaksi berupa pemberian natura dan kenikmatan serta pembayaran saksi administrasi pajak, sebagai berikut:

bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa biaya Travel expense overseas merupakan biaya perjalanan anggota keluarga direksi dan biaya pengurusan visa direksi sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa Repair Charges (supplies release), Repair Charges (Tools) dan Repair Charges (Other) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan mess (tempat tinggal) karyawan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa Transportation Charges merupakan biaya perjalanan seperti parkir dan tol Direksi memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa atas koreksi Sanksi Administrasi merupakan Beban Tunjangan Pajak Penghasilan kepada Lawyer Sidabukke dan tenaga Ahli sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Supplies expense: General Supplies merupakan biaya pembelian furniture memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa Supplies Expense: electronic/Computer Consumable merupakan biaya untuk pemeliharaan mess (tempat tinggal) karyawan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Supplies expense: Others merupakan biaya insentif kepada polsek atas pemasangan rambu dilarang parkir, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa Publishing & Books Expense: Newspapers merupakan biaya untuk berlangganan Buku IOHI (lndeks Obat Hewan Indonesia), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa Publishing & Books Expense: Books merupakan biaya untuk berlangganan koran berbahasa korea sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa transportation Charges: Others merupakan biaya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan sebagai biaya;

Hasil Penelitian

1) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Biaya Travel expense overseas merupakan biaya perjalanan anggota keluarga direksi dan biaya pengurusan visa direksi sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi

tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang- undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

2) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Repair Charges (supplies release), Repair Charges (Tools) dan Repair Charges (Other) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan mess (tempat tinggal) karyawan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa untuk keperluan pengeluaran berupa biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 dimana dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa "Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, balk melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;

bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha yang berada di daerah tertentu (kawasan terpencil) karena berlokasi di DKI Jakarta maka pengeluaran untuk biaya pembangunan infrastruktur social seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

3) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Transportation Charges merupakan biaya perjalanan seperti parkir dan tol Direksi memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan

untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang- undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Tim Peneliti Keberatan setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

4) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa atas koreksi Sanksi Administrasi merupakan Beban Tunjangan Pajak Penghasilan kepada Lawyer Sidabukke dan tenaga Ahli sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Tunjangan Pajak Penghasilan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang tunjangan tersebut merupakan penghasilan bagi penerimanya. Dalam hal ini tidak ada penghitungan yang jelas mengenai pembayaran kepada Lawyer Sidabukke dan tenaga Ahli untuk menjelaskan apakah tunjangan tersebut sudah atau belum dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Berdasarkan hal tersebut maka Tim Peneliti Keberatan setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

5) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Supplies expense: General Supplies merupakan biaya pembelian furniture untuk keperluan direksi memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang- undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

6) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Supplies Expense: electronic/Computer Consumable merupakan biaya untuk pemeliharaan mess (tempat tinggal) karyawan sehingga memenuhi

ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa unutk keperluan pengeluaran berupa biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 dimana dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa "Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, balk melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;

bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha yang berada di daerah tertentu (kawasan terpencil) karena berlokasi di DKI Jakarta maka pengeluaran untuk biaya pembangunan infrastruktur social seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

7) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Supplies expense: Others merupakan biaya insentip kepada polsek atas pemasangan rambu dilarang parkir, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Kantor Kepolisian merupakan instansi pemerintahan dan bukan badan usaha yang menyelenggarakan transaksi jual bell secara komersial. Pembayaran dari Pemohon Banding kepada instansi pemerintah termasuk dalam kriteria sumbangan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

8) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Publishing & Books Expense: Books merupakan biaya untuk berlangganan Buku IOHI (Indeks Obat Hewan Indonesia) sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang- undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini.

9) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Publishing & Books Expense: Newspapers merupakan biaya untuk berlangganan koran berbahasa korea sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang- undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

10) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan alasan bahwa Transportation Charges: Others merupakan biaya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding mekanisme nya dilakukan dengan cara mengkreditkan PPN yang sudah dibayar tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang dikurangkan dari Pajak Keluaran, sehingga untuk PPN yang sudah dibayar maka tidak dibebankan sebagai biaya. Tidak ada penjelasan lebih lanjut atas pembebanan PPN yang sudah dibayar tersebut sebagai biaya di laporan

keuangan, faktur pajak yang mana, berupa transaksi apa dengan siapa dan bagaimana kaitannya dengan Pajak Masukan sehingga Pemohon Banding tidak mengkreditkannya di SPT PPN. Sehubungan Pemohon Banding tidak mem berikan penjelesan lebih lanjut atas hal tersebut maka alasan keberatan wajib Pajak tidak dapat diterima, dan Terbanding dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

D. Koreksi positif atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 sejumlah Rp937.000,00

Data dan Fakta

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif sejumlah Rp937.000,00 atas kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor dengan dasar pemeriksaan adalah terdapat pembayaran PPh Pasal 22 di luar tahun 2018 sehingga tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa seluruh proses impor Pemohon Banding diurus oleh perusahaan ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan dokumen pembayaran PPh Pasal 22 impor tahun 2017 baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018;

Hasil Penelitian

1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang KUP yaitu Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

2. bahwa Pembukuan Pemohon Banding menggunakan Tahun Buku Januari sampai dengan Desember dan Pemohon Banding sudah sewajarnya menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan atas seluruh transaksi keuangan beserta seluruh pemenuhan kewajiban perpajakannya untuk tahun yang sama dan tidak lintas tahun agar tercipta adanya tertib administrasi;

3. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding bahwa seluruh proses impor Pemohon Banding diurus oleh perusahaan ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan dokumen pembayaran PPh Pasal 22 impor tahun 2017 baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018, tidak dapat diterima karena

Pemohon Banding dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 untuk dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 dimaksud;

4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka Terbanding setuju dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi ini;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding berdasarkan penelitian sementaqra dan sesuai apa yang ada sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 002/TAX-MI/HO/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00 dengan alasan sebagai berikut:

NoJenis KoreksiJumlah (Rupiah)
1Ekspor1.109.007.731,00
2Selisih Ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN803.795.421,00
Total1.912.803.152,00

a. Koreksi Peredaran Usaha atas Ekspor sejumlah Rp1.109.007.731,00 bahwa atas koreksi Terbanding atas ekspor sejumlah Rp1.109.007.731,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan berbagai alasan sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

1) Penjelasan Tambahan atas koreksi Re-export Barang Impor Rp334.746.689,00

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi re-export atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

bahwa transaksi re-export yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi pengiriman barang kepada pihak vendor/supplier

berupa Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene) (PEB Nomor 6136) dan Sliding Piston of Westfalia Separator Part Number 3389-6501-020 (PEB Nomor 4040) ke Singapura dengan alasan sebagaimana dibawah ini:

1. Transaksi re-export atas PEB Nomor 6136 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada supplier (Danisco Singapore Pte, Ltd.) dengan alur sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dari Danisco Singapore Pte, Ltd dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 002754 tertanggal 9 Januari 2017 dengan barang-barang yang dibeli adalah sebagai berikut:

b) bahwa pada tanggal 12 Januari 2018, Pemohon Banding mengembalikan barang yang sudah dibeli tersebut, yaitu Optimalt BBA kepada Danisco Singapore Pte, Ltd dengan PEB 6136;

c) bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan bukti Invoice Nomor MWN-DNSC-11022018. Sebagaimana dilihat dalam invoice tersebut, dalam rangka ekspor pengembalian pembelian yang reject ini, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value (lihat petunjuk di gambar bawah);

bahwa penerbitan invoice non-commercial value tersebut hanya semata-mata sebagai kelengkapan penerbitan PEB (yang harus melampirkan invoice) sebagaimana disyaratkan oleh peraturan bea dan cukai terkait dalam rangka impor dan bukan untuk menyatakan penjualan. Karenanya, invoice tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

- Commercial invoice no value;

- Commercial invoice for customs only;

bahwa dengan demikian, ditambah dengan penjelasan mengenai penerbitan Credit Note oleh Pemohon Banding untuk pembatalan pembelian ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang direject;

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan impor atas barang- barang tersebut, dan Pemohon Banding menemukan alasan untuk melakukan re-export, maka Impor tersebut tidak dicatat dalam akun ”pembelian (purchase)”. Sehingga pada saat terjadi re-export, Pemohon Banding tidak mencatatnya dalam akun ”penjualan (sales)”;

bahwa Pemohon Banding pun tidak melaporkan PEB tersebut dalam SPT Masa PPN karena hanya PEB yang dicatat sebagai penjualan (sales) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN. Pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

d) bahwa proses pencatatan/pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan beberapa peraturan berikut ini:

• bahwa Pasal 1 butir 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”;

• bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,

jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

• bahwa dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Sedangkan dalam SAK ETAP Bab 2.5 disebutkan mengenai keandalan, yaitu penyajian laporan keuangan secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan;

e) bahwa Pemohon Banding mencatat adanya Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD13,824.00 sebagai pengurang nilai pembelian selanjutnya, yaitu pada bulan November 2018. Credit Note tersebut diterbitkan oleh Danisco Singapore PTE LTD atas penyerahan kembali barang impor yang dilakukan pada bulan Januari 2018. Penerbitan Credit Note ini menyebabkan pembelian impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah USD13,824.00 tidak tercatat dalam sistem pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah pencatatan Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD13,824.00 seperti yang tertera pada sistem SAP Pemohon Banding;

bahwa pada bulan November 2018, Pemohon Banding melakukan impor barang dari Danisco Singapore PTE LTD senilai USD25,000.00. Atas impor barang tersebut, nilai yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah hanya sejumlah USD11,176.00, yaitu nilai impor barang setelah dikurangi dengan Credit Note yang diterbitkan oleh Danisco Singapore PTE LTD kepada Pemohon Banding sejumlah USD13,824.00 sesuai sistem pencatatan SAP dibawah;

bahwa berdasarkan dokumen Credit Note yang diterbitkan pihak pembeli tersebut untuk pengembalian barang tersebut, telah jelas bahwa transaksi ekspor tersebut bukan merupakan penjualan melainkan pengembalian barang;

bahwa untuk memperkuat bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penjualan, Terbanding seharusnya mempertimbangkan bukti Invoice Nomor MWN-DNSC-11022018. Sebagaimana dilihat dalam invoice tersebut, dalam rangka ekspor pengembalian pembelian yang reject ini, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value;

bahwa dengan demikian, ditambah dengan penjelasan mengenai penerbitan Credit Note oleh Pemohon Banding untuk pembatalan pembelian ini. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang direject;

bahwa oleh karena itu, terbukti bahwa PEB senilai USD13,824.00 bukan merupakan transaksi penjualan, sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan PEB tersebut dalam SPT PPN Masa Januari 2018;

2. Transaksi re-export atas PEB Nomor 4040 adalah dalam rangka perbaikan. Pemohon Banding mengirimkan mesin yang kepada pihak vendor (Gea Westfali-aSeparator (SEA) Pte, Ltd) untuk diperbaiki yang nantinya akan dikembalikan kepada Pemohon Banding. Kemudian saat barang tersebut masuk lagi ke Indonesia, Pemohon Banding telah memperoleh izin reimpor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (”DJBC”) Kantor Wilayah Jawa Timur I tertanggal 23 Mei 2018;

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor pasal 1 ayat (1) yang mengatur bahwa:

“Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor:

a. dalam kualitas yang sama;

b. untuk keperluan perbaikan;

c. untuk keperluan pengerjaan; atau

d. untuk keperluan pengujian;

Pasal 1 ayat (3) yang mengatur bahwa:

“Keperluan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.”;

Serta Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa:

“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Kepala kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, dengan melampirkan:

a. Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Surveyor, atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB;

b. Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti/yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan, khusus untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir b dan c;

c. Bill of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor; dan

d. Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir a, atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir d;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta- fakta tersebut di atas, transaksi reekspor sejumlah Rp334.746.689,00 ini tidak seharusnya dimasukkan sebagai item dalam rangka menghitung Ekualisasi PPh Badan dan PPN karena bukan merupakan item peredaran usaha;

2) Penjelasan Tambahan atas koreksi PEB yang tidak sesuai dengan dokumen PEB sejumlah Rp4.338.372,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor atas 14 PEB yang tidak sesuai dengan dokumen PEB sejumlah Rp4.338.372,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan ekspor yang diperoleh dari persandingan data pada portal DJBC dan PEB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sejumlah Rp4.338.372,00 dengan rincian di bawah ini:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN telah dilaporkan sesuai dengan Invoice

bahwa berdasarkan PEB Nomor 35906, 41067, 111711, 125529, 177595, 190988, dan 203987 tersebut diatas telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai nilai penyerahan yang tertera dalam Invoice;

2. Perbedaan pada SPT Masa PPN atas kesalahan input harga

bahwa pada PEB Nomor 63913, 162019, dan 197754 beserta invoicenya telah tercatat dengan jumlah yang sesuai, namun terjadi kesalahan (human error) pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam SAP Pemohon Banding sehingga mengakibatkan jumlah yang berbeda pada PEB dan SPT Masa PPN tersebut;

a. PEB nomor 63913

bahwa dalam PEB jumlah nilai FOB adalah USD 20,825 (telah sesuai dengan invoice), namun terjadi kesalahan (human error) pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam SAP Pemohon Banding yaitu USD 20,125;

b. PEB nomor 162019

bahwa dalam Invoice dan SAP, Pemohon Banding telah mencatat penjualan sejumlah USD 25,400, namun terjadi kesalahan (human error) pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam PEB Pemohon Banding, sehingga FOB menjadi USD 25,600;

c. PEB Nomor 197754

bahwa dalam PEB jumlah nilai FOB adalah USD30,125 dan freight sejumlah USD325, sehinggal total adalah USD30.450 (telah sesuai dengan invoice), namun terjadi kesalahan (human error) pada saat

menginput harga pada setiap unit barang ke dalam SAP Pemohon Banding yaitu USD 29,925;

3. Kesalahan rujukan Invoice dan PEB untuk pencatatan di pembukuan dan pelaporan SPT Masa PPN dan pencantuman harga per unit di PEB yang tidak sesuai transaksi sebenarnya

bahwa sehubungan dengan perbedaan nilai pada SPT Masa PPN dengan PEB Nomor 190989 dan PEB Nomor 190992 terjadi karena kesalahan Pemohon Banding dalam merujuk PEB dan invoice pada saat menginput nominal invoice ke dalam SAP Pemohon Banding;

bahwa walaupun masih terdapat selisih nilai CFR (FOB + Freight) antara jumlah PEB Nomor 190989 dengan Invoice-nya, jumlah yang tertera pada Invoice yang sudah benar telah dilaporkan di SPT Masa PPN dengan jumlah yang sama. Sementara, untuk PEB Nomor 190992 tidak terdapat selisih antara nilai CFR dengan Invoice-nya;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-1912/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 02 Juni 2021, yang menyatakan bahwa penghitungan kembali menunjukkan tidak adanya perubahan dalam hal jumlah koreksi sebelum dan sesudah penyesuaian, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan informasi yang benar berdasarkan invoice mengingat atas PEB Nomor 190989 terdapat kesalahan dalam memasukan harga per unit di dalam PEB. Harga per unit seharusnya sejumlah USD1,370 sesuai yang tercantum dalam invoice. Akan tetapi harga per unit yang tercantum PEB adalah sejumlah USD1,541 (CFR dibagi dengan kuantitas);

b. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan nilai FOB dan Freight dalam menghitung nilai keseluruhan ekspor saat membandingkan perhitungannya atas nilai ekspor menurut Terbanding dengan nilai ekspor sebenarnya yang dilaporkan Pemohon Banding. Atas PEB Nomor 190992, nilai ekspor yang sebenarnya adalah nilai CFR (FOB + Freight), yaitu USD 46,610 + USD 640 = USD 47,250 di mana sudah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice;

4. Ekspor barang sample gula ke Korea Selatan

bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan atas PEB Nomor 45932 pada SPT Masa PPN Masa Maret 2018 karena transaksi tersebut merupakan ekspor barang sample gula yang Pemohon Banding kirim ke Daesang di

Korea Selatan. Pada invoice tersebut Pemohon Banding juga menyebutkan bahwa atas pengiriman sample barang ini bukan merupakan transaksi peredaran usaha sehingga Pemohon Banding tidak laporkan di SPT Masa PPN Masa Maret 2018;

bahwa pada lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2015 (“PER- 29/2015”) tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT PPN, mengatur sebagai berikut:

“Kolom DPP (Rupiah)

a. Untuk ekspor BKP Berwujud, kolom ini diisi dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. Untuk ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP, kolom ini diisi dengan nilai Penggantian yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa tanda Rp (Rupiah)”;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas koreksi PEB yang tidak sesuai dengan dokumen PEB sejumlah Rp4.338.372,00 seharusnya dibatalkan;

3) Penjelasan Tambahan atas Koreksi Kesalahan Input PEB sejumlah Rp1.134.180.480,00

bahwa di dalam SPT Masa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat kesalahan dalam penginputan nomor PEB oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa PEB Nomor 194014 merupakan PEB pengganti atas PEB 187216 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan yang dilaporkan hanya PEB 187216 yang dibatalkan di SPT Masa PPN Oktober 2018. Dengan demikian, PEB 194014 tidak dilaporkan di SPT Masa PPN November 2018. Dua kali penerbitan PEB tersebut atas satu transaksi yang sama karenanya adanya pembatalan PEB menyebabkan Terbanding menganggap ada dua transaksi yang berbeda dan melakukan koreksi atas peredaran usaha dengan menambahkan PEB pengganti sebagai transaksi yang lain;

bahwa PEB Nomor 198859 tidak tercatat di SPT Masa PPN November 2018 karena atas transaksi tersebut sudah dilaporkan dengan menggunakan nomor PEB yang salah yaitu PEB Nomor 194249. Dengan demikian, pada prinsipnya Pemohon Banding telah melaporkan PEB 198859 di SPT Masa PPN Masa November 2018 dan telah juga dicatat sebagai peredaran usaha di pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, telah terjadi kesalahan dalam proses memasukkan data kedua PEB tersebut. Namun demikian, kedua PEB tersebut di atas pada prinsipnya sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN 2018 dan telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas koreksi kesalahan input PEB sejumlah Rp1.134.180.480,00 seharusnya dibatalkan;

4) Penjelasan Tambahan atas koreksi PEB yang dibatalkan Rp364.257.810,00 bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Terbanding pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1637/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 6 Mei 2021 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018, Terbanding berpendapat bahwa pembatalan PEB Nomor 209754 tanggal 05 Desember 2018 dan PEB nomor 220409 tanggal 20 Desember 2018 sudah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.04/2011;

bahwa untuk Keberatan PPN Masa Pajak Desember 2018, Terbanding mengusulkan menerima keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding terhadap DPP Ekspor atas PEB Nomor 209754 tanggal 05 Desember 2018 dan PEB Nomor 220409 tanggal 20 Desember 2018. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding setuju dengan hasil penelitian Terbanding, sehingga koreksi PEB yang dibatalkan sejumlah Rp364.257.810,00 dalam koreksi peredaran usaha atas ekspor ini seharusnya juga telah dibatalkan oleh Terbanding;

b. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp803.795.421,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas selisih ekualisasi sejumlah Rp803.795.421 dengan alasan sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rp.)
1Selisih Ekualisasi terkait Commission – Selling & Marketing Expense586.556.723,00
2Selisih Ekualisasi terkait Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion197.028.260,00
3Selisih Ekualisasi terkait retur penjualan dari lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (“Non-PKP”)107.234.232,00
4Selisih Ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan131.189.719,00
5Selisih Ekualisasi terkait Re-eksport( 334.746.689,00)
6Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir penjualan116.531.475,00

a. Selisih Ekualisasi terkait Commission – Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00

bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, terdapat reklasifikasi atas akun Commision – Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00. Akun ini mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Dalam rangka penyajian nilai bersih penjualan/peredaran usaha dalam rangka pelaporan laporan keuangan Pemohon Banding, selling & marketing expense yang sebelumnya dicatat di dalam kelompok biaya di neraca lajur/trial balance perusahaan, direklasifikasi sebagai pengurang penjualan/peredaran usaha kepada pihak ketiga, baik penjualan dalam negeri maupun penjualan luar negeri;

bahwa Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik Teramihardja, Pradhono & Chandra yang merupakan pihak independent, dengan pendapat bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada SuratPemberitahuanUntukHadir(SPUH)NomorS- 1912/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 02 Juni 2021, yaitu

“Bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas akun Commission-Selling&Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00 yang mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga yang sebelumnya dicatat dalam expense perusahaan kemudian direklasifikasi sebagai pengurang penjualan kepada pihak ketiga, tidak dapat membuktikan bahwa atas terjadinya reklasifikasi tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha Wajib Pajak karena yang terjadi adalah Wajib Pajak mengakui

bahwa telah terjadi pengurangan atas nilai penjualan yang disebabkan karena adanya reklasifikasi tersebut”;

bahwa reklasifikasi tersebut bertujuan untuk penyajian laporan keuangan untuk menunjukkan penjualan bersih Pemohon Banding. Penjualan bersih tersebut telah telah sesuai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2018 (halaman 3) sebagai berikut:

b. Selisih Ekualisasi terkait Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion sejumlah Rp197.028.260,00

bahwa akun sales promotion exp: finished goods promotion mencatat pemberian bonus berupa produk kepada distributor yaitu PT Kokie Jaya Rasa. Pemberian bonus produk tersebut sudah dipungut PPN tetapi bukan merupakan penjualan;

c. Selisih Ekualisasi terkait retur penjualan dari lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (“Non-PKP”) sejumlah Rp107.234.232,00 bahwa selama melakukan penjualan, terdapat lawan transaksi yang pada kenyataannya tidak memiliki NPWP dan/atau belum menjadi PKP. Tetapi dalam proses transaksi tersebut, sering kali ditemui ketidaksesuaian antara

barang yang dipesan dengan barang yang dikirim sehingga harus dikembalikan (diretur). Karena status lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP dan/atau Non-PKP, secara otomatis lawan transaksi tersebut tidak dapat mengakses e-faktur, yang menyebabkan dokumen nota retur tidak dapat diupload ke e-faktur. Akibatnya, dalam rangka pelaporan SPT Masa PPN, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengurangan terhadap pajak keluaran dan oleh karena itu tidak dapat mengurangkan Pajak Keluaran atas transaksi yang nyatanya telah diretur tersebut. Namun demikian, meskipun tidak mengurangkan Pajak Keluaran dalam rangka pelaporan SPT Masa PPN, retur barang tersebut tetap dapat mengurangkan peredaran usaha Pemohon Banding karena nyata-nyata merupakan pengembalian barang dari pihak customer yang harus dikurangkan ke nilai penjualan dan piutang usaha (tagihan) Pemohon Banding kepada pihak customer tersebut. Artinya, nota retur yang diterbitkan oleh pihak non-PKP tidak dapat meniadakan fakta bahwa barang tersebut telah dikembalikan ke Pemohon Banding dan konsekuensinya mengurangkan penjualan/piutang Pemohon Banding ke pihak customer tersebut;

d. Selisih Ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan sejumlah Rp131.189.719,00 bahwa pada praktiknya, nota retur atas barang yang dikembalikan oleh pembeli diterbitkan pada saat barang dikembalikan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan menyebutkan bahwa:

“Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.”; dan dilanjutkan pada Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa:

“Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.”

bahwa di sisi lain, Pemohon Banding mencatat adanya pengurangan penjualan dan piutang pada saat dokumen nota retur tersebut diterima, sehingga terdapat perbedaan jumlah antara SPT PPN dan penjualan;

e. Selisih Ekualisasi terkait Re-eksport sebesar (Rp334.746.689,00)

bahwa penjelasan terkait ekualisasi re-eksport sama dengan penjelasan yang sudah dijelaskan pada poin A.1.;

f. Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir penjualan sejumlah Rp116.531.475,00

bahwa dalam situasi Pemohon Banding, uang muka awal dan uang muka akhir penjualan seharusnya tidak dijadikan item ekualisasi antara PPN dan PPh. Pemohon Banding tidak memungut PPN ketika menerima uang muka dari customer dan Pemohon Banding memungut PPN pada saat terjadi penjualan/penyerahan barang kepada pihak customer tersebut;

bahwa karenanya di dalam situasi Pemohon Banding dalam rangka ekualisasi antara PPN dan PPh Badan, uang muka tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengurang/penambah peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan untuk mendapatkan nilai peredaran usaha yang disesuaikan sebelum disandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Penghasilan di Luar Usaha sejumlah Rp14.542.204.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan di Luar Usaha sejumlah Rp14.542.204.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Yuridis

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu: Pasal 4 ayat (1) UU PPh

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, yang menyebutkan:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

bahwa Pasal 4 ayat (1) d berikut penjelasannya tersebut mengatur mengenai keuntungan karena pengalihan/penjualan harta, dan bukan karena pengalihan bisnis sebagaimana yang diterapkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwa penjualan Mesin yang semula digunakan oleh Divisi Mayonnaise yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan harta, dan Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar mesin untuk memproduksi Mayonnaise tersebut

sebagai dasar menetapkan nilai harta tersebut. Penggunaan harga pasar ini dibuktikan dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh KJPP Nirboyo per tanggal valuasi 31 Juli 2018 dengan memakai basis nilai pasar;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga telah melaporkan penghasilan yang diperoleh atas pengalihan tersebut dalam “penghasilan lain- lain”;

bahwa karena itu, menurut Pemohon Banding, penjualan Mesin yang digunakan oleh Divisi Mayonnaise yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah termasuk dalam kriteria penjualan harta dan atas keuntungan penjualan tersebut telah dikenakan pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) d berikut penjelasannya;

Pasal 10 ayat (3) UU PPh

bahwa pada Pasal 10 ayat (3) UU PPh diatur:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya; Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) diatur sebagai berikut:

Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, misalnya atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest");

bahwa tampak jelas pada Pasal 10 UU PPh berikut penjelasannya, bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan (yaitu menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest")). Di dalam

UU PPh juga tidak diatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar mesin Mayonnaise sebagai dasar penjualan harta berupa mesin yang semula digunakan oleh divisi Mayonnaise. Penggunaan harga pasar ini dibuktikan dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh KJPP Nirboyo per tanggal valuasi 31 Juli 2018 dengan memakai basis nilai pasar. Dijelaskan pula dalam Pasal 10 tersebut, bahwa Menteri Keuangan memang diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain untuk pengalihan harta, tetapi itupun adalah menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest") yang nilainya pasti lebih rendah daripada harga pasar;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan metodologi penilaian yang dipakai oleh Tim Pemeriksa. Terbanding memakai pendekatan aset metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (“KKP”) / Excess Earning Method (“EEM”) untuk menilai Divisi Mayonnaise. Hal ini tidak sesuai dengan UU PPh, yang hanya mengatur penggunaan harga pasar sebagai dasar pengalihan harta, dan tidak mengatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut (yaitu Pasal 10 ayat (3) UU PPh) adalah tidak tepat;

Pasal 10 ayat (3) UU PPh

bahwa pada Pasal 10 ayat (3) UU PPh diatur:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya; Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) diatur sebagai berikut:

Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, misalnya atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest");

bahwa tampak jelas pada Pasal 10 UU PPh berikut penjelasannya, bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan (yaitu menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest")). Di dalam UU PPh juga tidak diatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar mesin Mayonnaise sebagai dasar penjualan harta berupa mesin yang semula digunakan oleh divisi Mayonnaise. Penggunaan harga pasar ini dibuktikan dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh KJPP Nirboyo per tanggal valuasi 31 Juli 2018 dengan memakai basis nilai pasar. Dijelaskan pula dalam Pasal 10 tersebut, bahwa Menteri Keuangan memang diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain untuk pengalihan harta, tetapi itupun adalah menggunakan nilai sisa buku ("pooling of interest") yang nilainya pasti lebih rendah daripada harga pasar;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan metodologi penilaian yang dipakai oleh Terbanding. Terbanding memakai pendekatan aset metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (“KKP”)/Excess Earning Method (“EEM”) untuk menilai Divisi Mayonnaise. Hal ini tidak sesuai dengan UU PPh, yang hanya mengatur penggunaan harga pasar sebagai dasar pengalihan harta, dan tidak mengatur mengenai metodologi penilaian yang seharusnya digunakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut (yaitu Pasal 10 ayat (3) UU PPh) adalah tidak tepat;

Alasan Material:

a. Penjualan Mesin Divisi Mayonnaise merupakan Penjualan Aset

bahwa tujuan dari pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise, sebagaimana telah Pemohon Bandingjelaskan dalan Berita Acara Penilaian pada tanggal 9

Desember 2019 adalah sesuai dengan perjanjian jual beli antara Wajib Pajak dengan PT Aneka Boga Nusantara (”ABN”), dimana didalamnya dinyatakan bahwa Pemohon Banding bermaksud menjual mesin produksi kepada ABN yang bergerak di bidang industri yang sama, yaitu industri makanan. Mesin produksi yang dimaksud di sini adalah mesin-mesin yang selama ini digunakan oleh Pemohon Banding untuk memproduksi produk-produk Mayonnaise yang kemudian dijual kepada pihak berelasi, yaitu PT Jico Agung (“JICO”). Alasan dilakukannya penjualan mesin produksi tersebut adalah karena bisnis Divisi Mayonnaise terus mengalami peningkatan biaya bahan baku dan biaya operasional sehingga menyebabkan penurunan marjin laba dari tahun ke tahun bahkan kerugian pada tahun 2018. Meskipun pendapatan Divisi Mayonnaise sempat mengalami peningkatan pada tahun 2018, tetapi peningkatan tersebut tidak mampu melebihi peningkatan pada biaya bahan baku dan biaya operasional sehingga Divisi Mayonnaise mengalami kerugian pada tahun tersebut. Dengan tren penurunan tersebut, Divisi Mayonnaise diestimasikan akan terus mengalami kerugian di masa mendatang. Oleh karena itu, Pemohon Banding memutuskan untuk fokus pada produksi bahan masak pendukung (misalnya, tepung dan bahan penyedap) yang merupakan produk utama Pemohon Banding dan mengalihkan mesin produksi Mayonnaise kepada ABN;

bahwa menurut analisis Pemohon Banding, pengalihan mesin tersebut adalah penjualan aset dan bukan transfer bisnis. Berikut ini adalah alasan dan penjelasan mengenai Analisis Transfer Aset yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada ABN:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan pengetahuan terkait proses produksi dan/atau resep produk Mayonnaise kepada ABN karena pengetahuan atas proses produksi dan/atau resep produk tersebut bukan milik Pemohon Banding. Resep produk Mayonnaise pada awalnya merupakan milik Daesang Corporation yang kemudian dikembangkan oleh JICO. Dengan demikian, pengetahuan mengenai keseluruhan proses produksi (termasuk resep produk) yang diberikan kepada ABN merupakan

wewenang JICO sebagai pengembang resep dan pemegang Merek dan bukan Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan karyawan Divisi Mayonnaise kepada ABN. Karyawan yang pernah bekerja di Divisi Mayonnaise dipakai oleh divisi lainnya di perusahaan Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan hubungan pelanggan/ customer relationship kepada ABN karena JICO sudah merupakan pelanggan ABN sebelum transfer mesin Mayonnaise dilakukan. Selain itu, perlu dicatat bahwa hubungan pelanggan yang memiliki nilai yang berharga adalah kontrak dengan entitas pihak ketiga. Jadi, dikarenakan JICO merupakan afiliasi dari Pemohon Banding dan ABN, dapat dikatakan bahwa hubungan pelanggan dengan JICO tidak memiliki nilai yang berharga;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemindahan pemasok bahan baku kepada ABN. Perlu dicatat bahwa ABN adalah perusahaan yang sudah lama bergerak di industri makanan sehingga ABN sudah memiliki relasi dengan berbagai pemasok bahan baku dan tidak membutuhkan relasi pemasok bahan baku dari Pemohon Banding;

e. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemindahan aset lainnya (seperti piutang usaha, persediaan) dan kewajiban (seperti utang usaha) yang dimiliki Divisi Mayonnaise Pemohon Banding kepada ABN;

f. bahwa tidak terdapat pemindahan aset tidak berwujud lainnya (misalnya, license, merek) dari Pemohon Banding kepada ABN, karena berdasarkan analisis Divisi Mayonnaise tidak memiliki aset tidak berwujud. Merek produk Mayonnaise yaitu Mamasuka dimiliki oleh JICO dan bukan Pemohon Banding;

g. bahwa apabila merujuk pada PSAK 22 mengenai Kombinasi Bisnis, “sebuah bisnis terdiri dari input dan proses yang diterapkan input dan mampu menghasilkan output”. Berdasarkan hal tersebut, untuk memenuhi kualifikasi sebagai sebuah bisnis diperlukan kedua faktor tersebut yaitu input dan proses. Seperti yang telah dijelaskan pada poin-poin di atas, pada transaksi ini, Pemohon Banding hanya mengalihkan input berupa mesin

produksi dan tidak ada pengalihan input lainnya (misalnya karyawan, aset lancar, hak kekayaan intelektual, akses atas bahan baku, dan lain-lain). Selain itu, Pemohon Banding juga tidak mengalihkan proses apapun karena pengetahuan mengenai proses produksi (termasuk resep produk) merupakan wewenang JICO dan bukan Pemohon Banding. Perlu dicatat bahwa penilaian apakah transaksi dapat dikategorikan sebagai bisnis atau bukan adalah dengan menggunakan perspektif Pelaku Pasar, yaitu apakah input tersebut dapat langsung dikelola oleh Pelaku Pasar untuk menghasilkan sebuah bisnis;

bahwa dengan mempetimbangkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset biasa, bukan transfer bisnis;

b. Pembahasan mengenai Valuasi Bisnis dari Divisi Mayonnaise

Metodologi yang paling tepat untuk menilai Divisi Mayonnaise

bahwa perlu dicatat bahwa opini Pemohon Bandingmengenai pengalihan mesin Divisi Mayonnaise dari Pemohon Banding kepada ABN adalah transaksi penjualan aset. Kalaupun Terbanding tetap beropini melakukan penilaian bisnis atas Divisi Mayonnaise, metodologi valuasi yang paling tepat untuk digunakan adalah metode Penyesuaian Aset Bersih (“PAB”) karena lebih sesuai dengan kondisi keuangan dan pemenuhan ketentuan pada Divisi Mayonnaise berdasarkan SE-54/PJ/2016 sebagai berikut:

NoKetentuan Penggunaan Metode PABPemenuhan Ketentuan untuk Divisi Mayonnaise
1Digunakan untuk menilai ekuitas suatu perusahaan yang mana nilai perusahaan sangat bergantung pada nilai aset tetap.Divisi Mayonnaise memiliki nilai aset tetap yang signifikan atas mesin produksi dengan nilai buku sejumlah Rp4.026.118.679,00 per 31 Juli 2018 atau sekitar 90% dari total aset tidak lancar;
2Perusahaan memiliki riwayat Laba Operasi dan Laba Bersih Setelah Pajak negatif sertaDivisi Mayonnaise telah mencatat rugi pada kinerja historis sejumlah Rp1.836.214.537,00 pada tahun 2018. Peningkatan biaya bahan baku dan biaya operasional menyebabkan
diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi.penurunan marjin laba setiap tahunnya dan bahkan menyebabkan Divisi Mayonnaise mengalami kerugian pada 2018. Divisi Mayonnaise diestimasikan akan terus mengalami kerugian akibat hal ini. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kerugian yang dibukukan Divisi Mayonnaise pada tahun 2018 meskipun pada tahun tersebut terjadi peningkatan pendapatan yang cukup signifikan;
3Perusahaan memiliki aset berwujud pada jumlah yang signifikan.Divisi Mayonnaise memiliki aset berwujud dalam jumlah signifikan yang mencakup kas dan setara kas, aset tetap, piutang usaha, persediaan, beban dibayar dimuka, pajak dibayar dimuka, aset lancar lainnya, dan aset tidak lancar lainnya.
4Perusahaan memiliki tenaga kerja yang memberikan nilai tambah relatif kecil terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan.Keseluruhan proses produksi Mayonnaise menggunakan mesin dan sudah terkomputerisasi sehingga tenaga kerja hanya bersifat pendukung yang relatif kecil untuk mengoperasikan mesin produksi. Mesin produksi adalah komponen utama yang memiliki kontribusi besar terhadap bisnis Divisi Mayonnaise;
5Perusahaan memiliki aset tak berwujud dalam jumlah yang tidak signifikan dan tidak dapat diidentifikasi secara individual.Divisi Mayonnaise tidak memiliki aset tak berwujud terdidentifikasi;

bahwa berdasarkan tabel di atas, metode pendekatan PAB lebih sesuai untuk digunakan. Selain itu, perlu dicatat bahwa Terbanding hanya menyampaikan ketidaksetujuannya atas salah satu ketentuan penggunaan metode PAB berdasarkan SE-54/PJ/2016, yakni menurut Terbanding, Divisi Mayonnaise tidak memenuhi kriteria perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk

melanjutkan operasi. Namun, berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding telah memberikan analisis bahwa metode pendekatan PAB lebih sesuai untuk digunakan, atas seluruh ketentuan penggunaan metode PAB berdasarkan SE-54/PJ/2016;

bahwa pada umumnya, untuk melakukan penilaian bisnis dengan metode PAB, perlu dilakukan penilaian terhadap setiap komponen asset yang ada pada Laporan Keuangan per tanggal penilaian, dalam hal ini 31 Juli 2018. Akan tetapi, perlu dilakukan identifikasi atas apa saja asset yang sebenarnya dialihkan dari Pemohon Banding kepada ABN. Seperti yang telah Pemohon Banding telusuri dan analisis pada Bagian A, dapat diketahui bahwa hanya terdapat penjualan aset tetap, yaitu mesin produksi Mayonnaise. Tabel di bawah ini menampilkan hasil identifikasi atas aset apa saja yang dialihkan dan seharusnya diperhitungkan dalam penilaian;

Identifikasi Aset Divisi MayonnaiseKeterangan Aset yang diperhitungan dalam PAB
Kas dan Setara KasTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Piutang UsahaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
PersediaanTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Beban dibayar dimukaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Pajak dibayar dimukaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Lancar LainnyaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Tetap (Mesin Produksi)Diperhitungkan. Telah dilakukan penilaian dengan memakai basis nilai pasar oleh KJPP Nirboyo per tanggal valuasi 31 Juli 2018
Tagihan PajakTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Tidak Lancar LainnyaTidak diperhitungkan karena tidak dipindahkan
Aset Tidak BerwujudTidak diperhitungkan karena tidak memiliki aset tak berwujud teridentifikasi

bahwa dengan pendekatan PAB, maka aset teridentifikasi dan yang perlu diperhitungkan adalah hanya aset tetap (mesin produksi), karena hanya aset tetap yang dialihkan kepada ABN. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pasar Wajar atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer sama dengan dengan nilai

aset tetap yang telah dihitung oleh KJPP Nirboyo dan disampaikan sebelumnya, yaitu sejumlah Rp4.891.000.000,00;

Komentar atas Metodologi yang Digunakan oleh Tim Pemeriksa

(Sumber Tabel Perhitungan: Hasil Penilaian Tim Pemeriksa)

bahwa atas perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan saat pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding tidak mendapatkan kertas kerja pemeriksaan yang mendasari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa untuk keperluan pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan Surat Nomor 049/TAX-MI/HO/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 perihal permohonan Laporan Hasil Penilaian Aset (Asset Valuation Report) kepada Tim Pemeriksa, yang sampai dengan saat surat keberatan ini disampaikan belum Pemohon Banding terima jawabannya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga akan memberikan tanggapan atas metodologi penilaian yang dipakai oleh Terbanding. Terbanding memakai pendekatan aset metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (“KKP”)/ Excess Earning Method (“EEM”) untuk menilai Divisi Mayonnaise. Menurut analisis

berdasarkan pemenuhan ketentuan SE-54/PJ/2016, metodologi tersebut tidak sesuai karena seharusnya metode tersebut digunakan untuk menilai ekuitas perusahaan dengan tingkat pertumbuhan pendapatan dan laba yang relatif stabil. Berdasarkan Laporan Rugi Laba Divisi Mayonnaise Tahun 2016 sampai dengan 2018, Terbanding dapat melihat bahwa:

a. Pendapatan tahun 2016 sampai dengan 2018 fluktuatif;

b. Gross Profit Margin terus menurun (19% di 2016, 10% di 2017, dan 4% di 2018). Hal ini menandakan biaya COGS yang dibutuhkan semakin tinggi setiap tahunnya;

c. Operating Profit Margin terus mengalami penurunan bahkan negatif di 2018 (14% di 2016, 5% di 2017, dan -1% di 2018). Hal ini menunjukkan bahwa biaya operasional perusahaan terus meningkat;

d. Net Profit Margin terus mengalami penurunan bahkan negatif di 2018 (12% di 2016, 7% di 2017, dan -6% di 2018);

bahwa berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa tingkat pendapatan dan laba divisi tersebut tidak stabil sehingga pemilihan metode KKP ini tidak sesuai dengan syarat utama penggunaan metode KKP yang tertera pada SE- 54/PJ/2016;

bahwa selain itu, berdasarkan SE-54/PJ/2016, berikut ini adalah daftar ketidaksesuaian teknikal perhitungan transfer bisnis dengan metode KKP yang dipakai oleh Terbanding:

1. Ketidaksesuaian pada perhitungan Free Cash Flow to Equity (“FCFE”)

a. Komponen Estimasi Capital Expenditure (“Capex”) seharusnya bertanda negatif atau mengurangi Laba Bersih Perusahaan Setelah Pajak (“EAT”) untuk mendapatkan FCFE. Hal ini dikarenakan perusahaan mengeluarkan biaya belanja modal untuk mengoperasikan usaha;

b. Komponen Net Working Capital (“NWC”) seharusnya hanya memperhitungkan perubahan/delta(Δ) NWC dari periode sebelumnya. Jika NWC yang diperlukan periode selanjutnya lebih besar dari sebelumnya, maka perubahan NWC seharusnya bertanda negatif atau mengurangi EAT untuk mendapatkan FCFE. Hal ini dikarenakan

perusahaan mengeluarkan biaya modal kerja untuk mengoperasikan usaha;

bahwa jika angka NWC di atas telah menggunakan Δ NWC dapat diartikan bisnis akan mengurangi NWC sejumlah Rp3.539.991.192,00. Jumlah ini sangat signifikan dan tidak sesuai karena bisnis masih memerlukan biaya modal kerja agar dapat memastikan bisnis dapat berjalan;

c. Formula yang tidak tepat terhadap perhitungan FCFE;

2. Basis Net Tangible Aset Value (“NTAV”). Basis NTAV harus berdasarkan angka Laporan Keuangan per 31 Juli 2018 atau tanggal penilaian yang digunakan sebagai basis penilaian pengalihan aset. Tanggal penilaian normalnya akan berjarak tidak jauh dari tanggal pengalihan aset;

3. Diperlukan basis rasional data sumber untuk memastikan angka yang dipakai dalam perhitungan sudah sesuai. Rekonsiliasi data tidak dapat dilakukan untuk mendapatkan basis dari angka yang berikan. Mohon berikan sumber data untuk basis perhitungan dari Rate of Return on NTAV, FCFE, dan Capitalisation Rate;

bahwa jika perhitungan FCFE menggunakan formula yang telah disesuaikan, nilai FCFE seharusnya menjadi negatif yang disebabkan oleh:

a. Komponen EAT yang masih negatif;

b. Investasi pada Capex yang akan mengurangi jumlah FCFE;

c. Kebutuhan NWC yang akan mengurangi FCFE;

bahwa hal ini menyebabkan excess earnings yang negatif, sehingga tidak dapat menggunakan metode KKP dalam penilaian bisnis;

c. Kesimpulan

bahwa Pengalihan mesin produksi dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset dan bukan merupakan transfer bisnis, yang dimana di dalam perjanjian jual beli telah dinyatakan bahwa hanya mesin produksi yang termasuk dalam transaksi. Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan atas karyawan, pelanggan, pemasok bahan baku, aset dan kewajiban usaha, serta asset tak berwujud lainnya;

bahwa kalaupun Terbanding tetap beropini untuk melakukan penilaian bisnis atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer, metodologi valuasi yang paling tepat digunakan adalah dengan metode PAB dimana ketentuan penggunaan metode telah dipenuhi oleh Divisi Mayonnaise. Dengan pendekatan PAB, maka aset teridentifikasi dan yang perlu diperhitungkan hanya aset tetap (mesin produksi), karena hanya aset tetap yang dialihkan kepada ABN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Nilai Pasar Wajar atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer sama dengan dengan nilai aset tetap yang telah dihitung oleh KJPP Nirboyo dan disampaikan sebelumnya sejumlah Rp4.891.000.000,00;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan di Luar Usaha dari pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise yang berdasarkan Penilaian Entitas Bisnis Divisi Mayonnaise dijual dibawah Harga Pasar sejumlah Rp14.542.204.000,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp548.384.428,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp 548.384.428 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sejumlah Rp192.922.145,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penggantian atau Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sejumlah Rp192.922.145,00 dengan alasan sebagai berikut:

a.1 Travel Expense: Overseas

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas travel expense overseas sejumlah Rp111.805.480,00. Biaya ini adalah biaya perjalanan anggota keluarga Direksi dan biaya pengurusan VISA Direksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian atas biaya travel expense: overseas seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas travel expense: overseas dengan total sejumlah Rp111.805.480,00 seharusnya dibatalkan;

a.2 Repairs Charges (Supplies release), Repairs Charges (Tools), dan Repairs

Charges (Other)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Repairs Charges (Supplies release) dengan total sejumlah Rp75.116.628,00. Ketiga biaya ini sesungguhnya merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan operasional perusahaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian, biaya operasional tersebut seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding

meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Repairs Charges (Supplies release) dengan total sejumlah Rp75.116.628,00 seharusnya dibatalkan;

a.3 Transportation Charges

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Transportation Charges sejumlah Rp6.000.037,00 karena biaya ini merupakan biaya perjalanan (seperti parkir dan tol) dari Presiden Direktur Pemohon Banding yang dikeluarkan untuk kepentingan bisnis dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga, biaya ini seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh. Atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi atas Transportation Charges sejumlah Rp6.000.037,00 seharusnya dibatalkan;

b. Sanksi Administrasi sejumlah Rp12.713.141,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Sanksi Administrasi sejumlah Rp12.713.141,00 karena akun tersebut mencatat Beban Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Lawyer Sidabukke dan Tenaga Ahli;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d PER 16 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, bahwa yang menjadi tunjangan PPh tersebut akan menjadi taxable income di Penerima (Tenaga Ahli), dan menjadi deductible expense bagi Perusahaan yang membayar (PT Miwon Indonesia);

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan”;

bahwa dengan demikian atas biaya tunjangan pajak (sanksi administrasi) seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas sanksi administrasi sejumlah Rp12.713.141,00 seharusnya dibatalkan;

c. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp342.749.143,00

bahwa Pemohon Banding jak tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp342.749.143,00 dengan alasan sebagai berikut:

c.1 Supplies Expense: General Supplies

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Supplies Expense: General Supplies sejumlah Rp138.245.673,00. Biaya ini adalah biaya pembelian beberapa furniture untuk keperluan kantor Direksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian atas biaya Supplies Expense: General Supplies seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Supplies Expense: General Supplies dengan total sejumlah Rp138.245.673,00 seharusnya dibatalkan;

c.2 Supplies Expense: Electronic/Computer Consumable

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Supplies Expense: Electronic/Computer Consumable sejumlah Rp4.930.000,00. Biaya sesungguhnya merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan operasional perusahaan, yang mana sangat dibutuhkan oleh karyawan Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan pekerjaannya. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian, biaya operasional tersebut seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Supplies Expense: Electronic/Computer Consumable sejumlah Rp4.930.000,00 seharusnya dibatalkan;

c.3 Supplies Expense: Others

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Supplies Expense: Other sejumlah Rp1.500.000,00. Biaya ini adalah biaya insentif kepada POLSEK atas pemasangan rambu dilarang parkir; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa dengan demikian atas Supplies Expense: Other seharusnya dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, Pemohon Banding

meyakini bahwa seharusnya koreksi atas Supplies Expense: Other dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 seharusnya dibatalkan;

c.4 Publishing & Books Expense: Newspapers

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Publishing & Book Expense: Newspapers sejumlah Rp1.727.273,00. Biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk berlangganan koran berbahasa Korea dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan pasar di Indonesia dalam Bahasa Korea, sehingga hal ini memudahkan jajaran direksi dalam mengambil keputusan atas kondisi pasar tersebut. Bahwa atas langganan koran tersebut dapat digunakan sebagai tambahan informasi oleh Pemohon Banding; bahwa melihat bahwa tujuan dari biaya ini adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, maka, koreksi atas publishing & books expense newspaper sejumlah Rp1.727.273,00 seharusnya dibatalkan;

c.5 Publishing & Books Expense: Books

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Publishing & Books Expense: Books sejumlah Rp2.583.625,00. Biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk berlangganan buku IOHI (Indeks Obat Hewan Indonesia) edisi 2017 dengan tujuan lebih memahami seluk beluk terkait hewan, kriteria pengolahan pakan untuk ternak atau industri hewan ternak mengingat Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan bahan yang akan digunakan sebagai pembuat pakan ternak ke Perusahaan Pakan Ternak; bahwa melihat bahwa tujuan dari biaya ini adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, maka, koreksi atas publishing & books expense book sejumlah Rp2.583.625,00 seharusnya dibatalkan;

c.6 Transportation Charges: Others (Centre to Cent)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Transportation Charges: Others (Centre to Cent) sejumlah Rp3.698.000,00. karena akun tersebut mencatat penambahan realisasi

biaya akrual. Dengan kata lain, akun ini mencatat biaya yang sebelumnya sudah dicadangkan namun dalam realisasinya lebih besar dari pencadangan tersebut. Biaya-biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, koreksi atas Transportation Charges: Transport (Center to Cent) sejumlah Rp3.698.000,00 seharusnya dibatalkan;

c.7 Transportation Charges: Others

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi atas Transportation Expense: Others sejumlah Rp190.064.572,00 karena akun tersebut mencatat Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan sebagai biaya. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 9 UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa sehingga, dapat disimpulkan bahwa PPN yang dibiayakan tersebut tidak termasuk dalam kategori biaya yang tidak dapat mengurangkan penghasilan bruto dan karenanya, dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan. Oleh karena itu, koreksi atas sanksi administrasi sejumlah Rp190.064.572,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp548.384.428,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Kredit Pakak PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp937.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp937.000,00 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

bahwa seluruh proses impor Pemohon Banding diurus oleh perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Sehingga atas seluruh biaya yang berkaitan dengan impor tersebut, diurus oleh EMKL. Dokumen pembayaran PPh Pasal 22 Impor tersebut baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018, sehingga baru dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Kedua transaksi tersebut merupakan transaksi impor dari Daesang Japan Inc dan Tomoe Engineering Co Ltd;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh 22 Impor sejumlah Rp937.000,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-01873/KEB/WPJ.07/2021

tertanggal 22 Juni 2021;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020; Bukti P-3.Akta Nomor 19 tanggal 23 April 2019 yang mencantumkan Shim

Eung Wook sebagai salah seorang pengurus dan Akta Nomor 14 tanggal 25 November 2020 yang mencantumkan Shim Eung Wook sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Surat Setoran Pajak melalui Bank Central Asia tanggal 02 Juni 2020

sejumlahRp315.371.378,00denganNomorNTPN 1D1534EPAIOOBON7;

Bukti P-5.Surat Keberatan Nomor 051/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni

2020;

Bukti P-6.PEB Nomor 6136 dan bukti-bukti yang berkaitan dengan transaksi re-

export dengan Danisco Singapore Pte. Ltd;

Bukti P-7.PEB Nomor 4040 dan izin reimpor yang diberikan oleh DJBC, dan

korespondensi dengan Gea Westfalia Separator (SEA) Pte, Ltd; Bukti P-8.PEB Nomor 35906, 41067, 111711, 125529, 177595, 190988, dan

203987 beserta invoice yang telah dilaporkan sesuai nilai dalam invoice;

Bukti P-9.PEB Nomor 63913, 162019, dan 1997754 beserta invoice terkait

kesalahan input harga;

Bukti P-10. PEB Nomor 190989 dan PEB Nomor 190992 terkait invoice yang

tertukar;

Bukti P-11. PEB Nomor 194249 terkait kesalahan pencantuman Nomor PEB; Bukti P-12. PEB Nomor 45932 dan invoice terkait ekspor sample gula;

Bukti P-13. PEB Nomor 194014 dan invoice terkait kesalahan input PEB;

Bukti P-14. PEB Nomor 209754 dan PEB Nomor 220409 terkait PEB yang

dibatalkan;

Bukti P-15. Berita Acara Penilaian pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise pada

tanggal 9 Desember 2019;

Bukti P-16. Perjanjian Jual Beli Mesin Produksi Mayonnaise;

Bukti P-17. Laporan Penilaian Aset Milik PT Miwon Indonesia oleh Kantor Jasa

Penilai Publik (KJPP) Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan; Bukti P-18. Bukti Penerimaan Negara, Billing DJBC, Invoice, dan delivery order

atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp937.000,00; Bukti P-19. Bukti Kepemilikan PT Jico Agung sebagai Pemilik Hak Cipta Merek

Mamasukan;

Bukti P-20. Akta Nomor 15 tanggal 21 Oktober 2021 mengenai Pernyataan

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT Miwon Indonesia menjadi PT Daesang Ingredients Indonesia;

Bukti P-21. Dokumen perubahan data yang terdapat dalam Sistem Informasi

Direktorat Jenderal Pajak;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Fotokopi Keputusan dan Kartu

Izin Kuasa Hukum, a.n. Ali Boedi Widodo,

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Fotokopi Keputusan dan Kartu

Izin Kuasa Hukum, a.n. Sutrisno Ali,

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Fotokopi Keputusan dan Kartu

Izin Kuasa Hukum, a.n. Gerardus Mahendra,

Bukti P-25. Pakta Integritas Wajib Pajak (Lim Juwhan sebagai Pengurus) tanggal

4 Februari 2022,

Bukti P-26. Akta Pendirian Nomor 53 tanggal 9 November 1973 dan Akta Nomor

15 tanggal 21 Oktober 2021 yang menunjukkan perubahan nama dari PT Miwon Indonesia menjadi PT Daesang Ingredients Indonesia;

Bukti P-27. Surat Tanpa Nomor tanggal 13 April 2022 Hal Penjelasan Nilai

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 8 Juni 2022, sesuai

permintaan persidangan 13 April 2022;

Bukti P-29. Surat Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Juli 2022 Perihal

Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 8 Juni 2022;

Bukti P-30. Riangkasan Penjelasan Pemohon Banding atas Aset Mesin yang

Bukan Merupakan Pengalihan Bisnis;

Bukti P-31. Berita Acara Uji Bukti dan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan (LPK),

Bukti T-4.Matrik sengketa dan Penjelasan alasan koreksi;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanggal 8 Juni 2022 menanggapi Matrik sengketa

Pemohon Banding;

Bukti T-6.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01873/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/057/20 tanggal 4 Mei 2020 Tahun Pajak 2018, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 085/TAX-MI/HO/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha2.542.121.518.658,002.544.034.321.810,001.912.803.152,00
2Penghasilan dari Luar Usaha24.411.269.858,0038.953.473.858,0014.542.204.000,00
3Penyesuaian Fiskal Positif28.949.998.211,0029.498.382.639,00548.384.428,00
4Kredit Pajak6.526.783.756,006.525.846.756,00937.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan alasan berdasarkan hasil ekualisasi data Peredaran Usaha PPh Badan dan Dasar Pengenaan Pajak PPN ditemukan selisih dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih sebesar Rp1.912.803.152,00 merupakan transaksi ekspor yang bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, dan juga adanya selisih ekualisasi Peredaran Usaha PPh dan PPN dengan rincian:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berupa selisih ekspor dan peredaran usaha atas selisih ekualisasi dengan jumlah sebesar Rp1.912.803.152,00 merupakan peredaran usaha Pemohon Banding yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:

- PEB Nomor 6136, invoice, dan bukti SAP terkait koreksi re-ekspor barang impor kepada Danisco Singapore Pte. Ltd;

- PEB Nomor 4040, invoice, dan bukti SAP terkait koreksi re-ekspor barang impor kepada Gea Westfalia Separator (SEA) Pte. Ltd;

- PEB nomor 177595 dan Invoice kepada Daesang Corporation;

- PEB Nomor 162019, invoice, dan bukti SAP terkait koreksi penyerahan ekspor;

- PEB Nomor 45932 dan invoice terkait ekspor sample gula;

- PEB Nomor 194014 dan invoice terkait kesalahan input PEB;

- PEB Nomor 198859 dan 194249 terkait kesalahan input PEB;

- PEB Nomor 209754 dan PEB Nomor 220409 terkait PEB yang dibatalkan;

- Pencatatan biaya Commission – Selling & Marketing Expense yang dikelompokkan oleh auditor independen sebagai pengurang penjualan;

- Faktur Pajak atas pemberian bonus ke PT Kokie Jaya Rasa;

- Dokumen pendukung terkait retur penjualan dari lawan transaksi berstatus Non- PKP berupa:

• Faktur Pajak pada saat penjualan kepada customer Non-PKP;

• Detail analisa retur customer yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meneliti kebenaran retur barang;

• Surat jalan pengembalian barang oleh customer Non-PKP dan/atau surat keterangan kerusakan barang yang diterbitkan oleh customer Non-PKP;

- Nota Retur dan SPT Masa PPN Pembetulan;

- Alur transaksi penerimaan uang untuk pelunasan piutang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha terkait Ekspor

1) Koreksi Ekspor sejumlah Rp1.109.007.731,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan data ekspor antara SPT Masa PPN dengan hitungan Pemeriksa berdasarkan Portal Pertukaran Data DJP-DJBC Menu Daftar Pemberitahuan Ekspor Barang, sebagai berikut:

2) Koreksi Ekspor senilai Rp187.914.884,00

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung dan Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor Kembali;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007; bahwa berdasarkan data PIB nomor 002754 tanggal 09 Januari 2017 dengan nomor pengajuan 070000-001548-20161214-0000386 diketahui nilai pabean sebesar Rp.912.276.418,00 dan nilai PPN dibayar sebesar Rp.91.228.000,00;

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sebesar Rp91.228.000,00 (Dok.070000-001548- 20161214-00038 tanggal 6 Januari 2017);

bahwa sehubungan Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sebesar Rp91.228.000,00 berarti Pemohon Banding telah mengakui sebagai pembelian dari Danisco Singapore PTE LTD pada Masa Januari 2017. Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan saat impor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi re-ekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan tidak terbukti;

3) Koreksi Ekspor senilai Rp146.831.805,00

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung

dan Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor Kembali;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding hanya memberikan surat permohonan ijin re-ekspor barang dan tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007 sehingga alasan Pemohon Banding tidak diayakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) Koreksi Ekspor senilai Rp21.670.630,00

bahwa penelitian atas data commercial invoice dan Pemberitahuan ekspor Barang (PEB) yang dilampirkan Pemohon Banding, menunjukkan bahwa terdapat dua dokumen dengan jenis barang dan berat yang sama tetapi harganya berbeda, dan tidak ada dokumen permohonan atau pemberitahuan perubahan nilai, sebagai berikut:

bahwa terdapat perbedaan antara data Commercial Invoice dan PEB sebagai berikut:

UraianPEBInvoice
Nomor Dokumen35906EXP.072/2018
Tanggal Dokumen5 Maret 201827 Februari 2018
Nilai TransaksiUS$ 50.064,52US$ 48.481,70

bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB Perbaikan pertama per tanggal 5 Maret 2018, sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

5) Koreksi Ekspor sejumlah Rp82.727,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 45932 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp82.727,00 dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen berupa PEB, Nota Pelayanan Ekspor, Invoice, Bill OfLading dan Packing List;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tersebut merupakan pengiriman sampel gula ke Korea Selatan yaitu Beet Molases sebanyak 2 drum, dan Cane Molases sebanyak 4 drum. Dalam invoice tertulis bahwa Pengiriman ini merupakan “Non commercial Value. Invoice just for Customs Duty only, if any”;

bahwa atas koreksi selisih nilai ekspor tersebut, Terbanding berpendapat, bahwa pengiriman sampel produk termasuk dalam kriteria “Pemberian Cuma- Cuma” dan sesuai ketentuan pasal 1A UU PPN termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melaporkan harga barang yang dikirim, dan atas penyerahan berupa pemberian Cuma-Cuma ini juga diperhitungkan sebagai penghasilan Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

6) Koreksi Ekspor senilai Rp5.859.691,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 41067 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp633.986.033,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp628.126.342,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp5.859.691,00; bahwadalamprosesujibukti,PemohonBandingtidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat

melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi selisih nilai ekspor Terbanding berpendapat, bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

7) Koreksi Ekspor senilai Rp9.636.200,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 63913 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp286.676.950,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp277.040.750,00, sehingga terdapat selisih sejumlah Rp9.636.200,00; bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya Berupa PEB, Invoice dan Pencatatan SAP;

bahwa berdasarkan PEB dan Invoice diketahui Nilai Ekspor adalah sejumlah USD20,825 sedangkan dalam pencatatan SAP Pemohon Banding adalah sebesar USD20,125. perbedaan ini dikarenakan Pemohon Banding mencantumkan unit price sebesar USD1,150/MT sedangkan dalam Invoice unit price sebesar USD1,190/MT;

bahwa adapun persandingan penghitungan Ekspor adalah sebagai berikut:

UraianHarga/MTQuantityAmount (USD)KursAmount (IDR)
Ekspor cfm WP/SPT1.15017,520.12513.766277.040.750,00
Ekpor cfm PEB/Invoice1.19017,520.82513.766286.676.950,00
Selisih9.636.200,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan input (human error) maka secara nyata Pemohon Banding telah mengakui kurang melaporkan nilai ekspor dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding kurang melaporkan nilai ekspor karena adanya kesalahan Input, oleh karena itu penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

8) Koreksi Ekspor senilai Rp45.022.544,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 111711 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp418.351.079,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp373.328.535,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp45.022.544,00; bahwadalamprosesujibukti,PemohonBandingtidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi selisih nilai ekspor Terbanding berpendapat, bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

9) Koreksi Ekspor senilai Rp35.708.995,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 125529 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp352.524.620,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp316.815.625,00, sehingga terdapat selisih sejumlah Rp35.708.995,00; bahwadalamprosesujibukti,PemohonBandingtidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi selisih nilai ekspor Terbanding berpendapat, bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB

dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

10) Koreksi Ekspor senilai Rp2.973.000,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 162019 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp380.544.000,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp377.571.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.973.000,00; bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya Berupa PEB, Invoice, Purchase Order dan Pencatatan SAP;

bahwa berdasarkan PEB, Invoice dan Purchase Order diketahui Nilai Ekspor adalah sebesar USD25.600 sedangkan dalam pencatatan SAP Pemohon Banding adalah sebesar USD25.400. perbedaan ini dikarenakan Pemohon Banding mencantumkan unit price sebesar USD1.270/MT sedangkan dalam Invoice unit price sebesar USD1.280/MT;

bahwa adapun persandingan penghitungan Ekspor adalah sebagai berikut:

UraianHarga/MTQuantityAmountKursAmount (IDR)
(USD)
Ekspor cfm WP/SPT1.2702025.40013.766377.571.000
Ekpor cfm PEB/Invoice1.2802025.60013.766380.544.000
Selisih2.973.000

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan input (human error) maka secara nyata Pemohon Banding telah mengakui kurang melaporkan nilai ekspor dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding kurang melaporkan Nilai ekspor karena adanya kesalahan Input, oleh karena itu penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

11) Koreksi Ekspor senilai Rp138.084.912,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 177595 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp3.365.819.730,00 dan

Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp3.227.734.818,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp138.084.912,00; bahwadalamprosesujibukti,PemohonBandingtidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi selisih nilai ekspor Terbanding berpendapat, bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB, sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

12) Koreksi Ekspor senilai Rp43.017.000,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 190988 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp386.794.525,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp343.777.525,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp43.017.000,00; bahwadalamprosesujibukti,PemohonBandingtidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi selisih nilai ekspor Terbanding berpendapat, bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

13) Koreksi Ekspor senilai (Rp298.472.631,00)

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat kesalahan data yang tertukar sehingga berakibat pada perbedaan nilai pada PEB dan SPT Masa PPN;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya Berupa PEB dan Invoice;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB Nomor 190989 diketahui nilai ekspor sebesar USD26,650 dan berdasarkan Invoice EXP.452/2018 diketahui Nilai Ekspor sebesar USD23,975. terkait selisih tersebut Terbanding berpendapat nilai yang digunakan adalah Nilai Ekspor sesuai PEB karena Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur dan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB nomor 190992 diketahui nilai ekspor sebesar USD46,610 dan berdasarkan Invoice EXP.451/2018 diketahui Nilai Ekspor sebesar USD47,250. terkait selisih tersebut Terbanding berpendapat nilai yang digunakan adalah Nilai Ekspor sesuai PEB karena Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur dan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya kesalahan input (tertukar), Terbading melakukan penyesuaian sebagaimana alasan Pemohon Banding;

bahwa adapun Penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut:

sebelum penyesuaian:

setelah penyesuaian:

bahwa penghitungan kembali menunjukkan bahwa tidak ada perubahan dalam hal jumlah koreksi sebelum dan sesuah penyesuaian. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena terjadinya kesalahan tertukarnya data antara kedua PEB tersebut tidak mempengaruhi besarnya koreksi;

14) Koreksi Ekspor senilai Rp341.528.345,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat kesalahan data yang tertukar sehingga berakibat pada perbedaan nilai pada PEB dan SPT Masa PPN;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya Berupa PEB dan Invoice;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB Nomor 190989 diketahui nilai ekspor sebesar USD26.650 dan berdasarkan Invoice EXP.452/2018 diketahui Nilai Ekspor sebesar USD23.975. terkait selisih tersebut Terbanding berpendapat nilai yang digunakan adalah Nilai Ekspor sesuai PEB karena Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur dan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB nomor 190992 diketahui nilai ekspor sebesar USD46.610 dan berdasarkan Invoice EXP.451/2018 diketahui Nilai Ekspor sebesar USD47,250. terkait selisih tersebut Terbanding berpendapat nilai yang digunakan adalah Nilai Ekspor sesuai PEB karena Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur dan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya kesalahan input (tertukar), Terbading melakukan penyesuaian sebagaimana alasan Pemohon Banding;

bahwa adapun Penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut:

Sebelum penyesuaian:

Setelah Penyesuaian:

bahwa penghitungan kembali menunjukkan bahwa tidak ada perubahan dalam hal jumlah koreksi sebelum dan sesuah penyesuaian. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena terjadinya kesalahan tertukarnya data antara kedua PEB tersebut tidak mempengaruhi besarnya koreksi;

15) Koreksi Ekspor senilai (Rp367.185.040,00)

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 194249 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp444.387.300,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp762.974.320,00 sehingga terdapat selisih sebesar (Rp367.185.040,00); bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya Berupa PEB, Invoice, dan Pencatatan SAP;

bahwa berdasarkan PEB diketahui Nilai Ekspor/FOB adalah sejumlah USD26.824, Nilai Freight adalah sejumlah USD275 dan Nilai Asuransi sejumlah USD20 sehingga total FOB+f+I adalah sebesar USD27,120 dan Nilai Ekspor dalam Invoice adalah sebesar USD27.120;

bahwa Pemohon Banding melaporkan Ekspor dalam SPT Masa PPN sebesar Rp762.974.320,00 dengan mencatumkan bukti dokumen Nomor PEB 194249 namun tidak menyertakan penghitungannya maka tidak diketahui nilai ekspor yang dilaporkan tersebut tidak diketahui dasar penghitungannya, sedangkan berdasarkan data apportal diketahui Ekspor adalah USD26.824 atau setara dengan Rp444.387.300,00 sehingga ekspor tersebut dilakukan koreksi sebesar (Rp367.185.040,00) dan penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 194249 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp444.387.300,00 dan

Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp762.974.320,00 sehingga terdapat selisih sebesar (Rp367.185.040,00); bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya Berupa PEB, Invoice, dan Pencatatan SAP;

bahwa berdasarkan PEB diketahui Nilai Ekspor/FOB adalah sebesar USD26.824, Nilai Freight adalah sebesar USD275 dan Nilai Asuransi sebesar USD20 sehingga total FOB+f+I adalah sebesar USD27.120 dan Nilai Ekspor dalam Invoice adalah sebesar USD27.120;

bahwa Pemohon Banding melaporkan Ekspor dalam SPT Masa PPN sebesar Rp762.974.320,00 dengan mencatumkan bukti dokumen no PEB 194249 namun tidak menyertakan penghitungannya maka tidak diketahui nilai ekspor yang dilaporkan tersebut tidak diketahui dasar penghitungannya sedangkan berdasarkan data apportal diketahui Ekspor adalah USD26.824 atau setara dengan Rp444.387.300,00 sehingga ekspor tersebut dilakukan koreksi sebesar (Rp367.185.040,00) dan penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

16) Koreksi Ekspor senilai Rp7.661.850,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 197754 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp444.387.300,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp436.725.450,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.661.850,00; bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya Berupa PEB, Invoice, dan Pencatatan SAP;

bahwa berdasarkan PEB diketahui Nilai Ekspor adalah sebesar USD30.125 dan Nilai Ekspor dalam Invoice adalah sebesar USD 30.450 (+Freight) sedangkan dalam pencatatan SAP Pemohon Banding adalah sebesar USD29.925. perbedaan ini dikarenakan Pemohon Banding mencantumkan unit price sebesar USD1.425/MT sedangkan dalam Invoice unit price sebesar USD1.450/MT;

bahwa adapun persandingan penghitungan Ekspor adalah sebagai berikut:

UraianHarga/MTQuantityAmountKursAmount (IDR)
(USD)
Ekspor cfm WP/SPT1.4252129.92514.594436.725.450
Ekpor cfm PEB/Invoice1.4502130.45014.594444.387.300
Selisih7.661.850

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan input (human error) maka secara nyata Pemohon Banding telah mengakui kurang melaporkan nilai ekspor dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding kurang melaporkan Nilai ekspor karena adanya kesalahan Input, oleh karena itu penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

17) Koreksi ekspor senilai Rp18.750.149,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 203987 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp357.550.388,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp338.800.239,00, sehingga terdapat selisih sejumlah Rp18.750.149,00; bahwadalamprosesujibukti,PemohonBandingtidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi selisih nilai ekspor Terbanding berpendapat, bahwa data yang benar adalah data sesuai PEB sehingga data yang digunakan dan dilaporkan dalam SPT masa PPN adalah data sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga nilai yang dilaporkan adalah nilai sesuai PEB dan bukan nilai sesuai Invoice. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai ekspor sesuai invoice tidak dapat diterima, karena penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

18) Koreksi Ekspor senilai Rp371.624.400,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 194014 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp371.624.400,00 dan Pemohon Banding tidak melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya berupa PEB, Invoice, persetujuan pembatalan PEB; bahwa Pemohon Banding manyatakan bahwa PEB Nomor 194014 merupakan PEB Pengganti atas PEB 187216 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sedangkan yang dilaporkan hanya PEB 187216 di SPT Masa Oktober 2018. Dengan demikian PEB nomor 194014 tidak dilaporkan di SPT Masa PPN Masa November 2018;

bahwa berdasarkan penelitian atas data Portal Pertukaran Data DJP-DJBC menunjukkan bahwa tidak ada pembatalan atas PEB Nomor 187216 tanggal 30 Oktober 2018;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa jika terdapat PEB yang dibatalkan maka Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN dan mencantumkan data PEB yang benar yang menggantkan PEB yang telah dibatalkan, namun Pemohon Banding tidak melakukan

pembetulan SPT Masa PPN dan PEB yang menurut Pemohon Banding batal tersebut tetap tercatat sebagai PEB Normal;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat dibuktikan Pemohon Banding tidak/kurang melaporkan Ekspor yaitu nomor PEB 194014 senilai Rp371.624.400,00 sehingga penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

19) Koreksi Ekspor senilai Rp762.556.080,00

bahwa koreksi ini berasal dari data PEB Nomor 198859 yang diperoleh dari pertukaran data BC-DJP (data apportal) senilai Rp762.556.080,00 dan Pemohon Banding tidak melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN; bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya berupa PEB, Invoice;

bahwa Pemohon Banding manyatakan bahwa PEB Nomor 198859 tidak tercatat di SPT Masa PPN November 2018 karena atas transaksi tersebut sudah dilaporkan menggunakan nomor PEB yang salah yaitu PEB Nomor 194249;

bahwa berdasarkan penelitian dalam SPT Masa PPN Masa November 2018, PEB Nomor 198859 dengan Nilai ekspor sebesar Rp762.556.080,00 tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian dalam SPT Masa PPN Masa November 2018, Pemohon Banding melaporkan PEB Nomor 194249 dengan Nilai ekspor sebesar Rp762.556.080,00 dan telah dilakukan penelitian dengan dokumen sumber dilakukan koreksi negatif sebesar sebesar (Rp367.185.040,00) karena Nilai ekspor dalam PEB seharusnya sebesar Rp444.387.300,00 dan Pemohon Banding melaporkan ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN sebesar Rp762.974.320,00;

bahwa tidak ada dokumen lain yang menyatakan adanya kesalahan pencatatan/input nomor PEB dalam pelaporan SPT Masa PPN yang seharusnya Nomor PEB 198859 namun salah input Nomor PEB 194249 dan kesalahan input tersebut hanyala klaim semata tanpa bukti pendukungnya; bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat dibuktikan Pemohon Banding tidak/kurang melaporkan Ekspor yaitu nomor PEB 198859 senilai

Rp762.974.320,00 sehingga penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan bukti PEB;

20) Koreksi Ekspor senilai (Rp364.257.840,00)

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi terhadap DPP Ekspor atas PEB nomor 209754 tanggal 05 Desember 2018 dan PEB nomor 220409 tanggal 20 Desember 2018 dengan total nilai sebesar Rp364.257.840,00 sehingga seharusnya juga juga dibatalkan; bahwa Angka sejumlah Rp364.257.810,00 merupakan selisih nilai ekspor pada dokumen PEB Nomor 209500 tanggal 5 Desember 2018 sebagai berikut: Nilai Ekspor: US$ 667,368.00

Kurs: Rp14.506,00

Nilai Ekspor: 667.368 x Rp14.506

= Rp9.681.163.128,00

Data pada PEB: Rp9.681.163.128,00

Data pada SPT: Rp10.045.420.938,00

Selisih: Rp364.257.810,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak berkaitan dengan dasar koreksi Pemeriksa;

Koreksi Terkait Selisih Ekualisasi Peredaran Usaha PPh dan PPN sejumlah Rp803.793.720

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN sebesar Rp803.795.421,00 bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding melainkan merupakan transaksi-transaksi sebagaimana tabel dibawah ini:

NoKeteranganJumlah (Rp)
1Selisih ekualisasi terkait Commision - Selling & Marketing Expense586.556.723,00
2Selisih Ekualisasi terkait Sales Promotion Exp: Finised Goods Promotion197.028.260,00
3Selisih Ekualisasi terkait Retur Penjualan dari Lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak ("Non-PKP")107.234.232,00
4Selisih Ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatanpiutang dalam sistem akuntansi perusahaan131.189.719,00
5Selisih Ekualisasi terkait Re-eksport(334.746.689,00)

6Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir116.531.475,00

penjualan

Total803.793.720,00

1) Selisih Ekualisasi terkait Commision-Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan Pencatatan biaya Commission – Selling & Marketing Expense yang dikelompokkan oleh auditor independen sebagai pengurang penjualan;

bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas akun Commission-Selling&Marketing Expense sebesar Rp586.556.723,00 yang mencatat pemberian komisi kepada pihak ketiga yang sebelumnya dicatat dalam expense perusahaan kemudian direklasifikasi sebagai pengurang penjualan kepada pihak ketiga, tidak dapat membuktikan bahwa atas terjadinya reklasifikasi tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding karena yang terjadi adalah Pemohon Banding mengakui bahwa telah terjadi pengurangan atas nilai penjualan yang disebabkan karena adanya reklasifikasi tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan koreksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Selisih Ekualisasi terkait Sales Promotion Exp: Finised Goods Promotion sebesar Rp197.028.260,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun ini mencatat pemberian bonus berupa produk kepada distributor dimana pemberian bonus tersebut sudah dipungut PPN tetapi bukan merupakan penjualan;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan Faktur Pajak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor 040.001-18.20830140 tanggal 31 Januari 2018 dengan harga jual Rp197.028.260,00 dan PPN sebesar Rp19.702.826 dengan lawan transaksi adalah PT Kokie Jaya Rasa NPWP: 31.262.951.2-526.000 atas barang kena pajak berupa Miwon 50Kg;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen kontrak, invoice dan dokumen lainnya yang terkait yang menunjukan transaksi tersebut merupakan pemberian bonus berupa produk kepada distributor;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan pemberian bonus karena tidak ada dokumen lain yang menyatakan syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dilakuan pemberian bonus produk tersebut sehingga koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan;

3) Selisih Ekualisasi terkait Retur Penjualan dari Lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak ("Non-PKP") sebesar Rp107.234.232,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa unutk retur penjualan dari lawan transaksi Non PKP Pemohon Banding tidak dapat melakukan retur Pajak Keluaran karena dokumen nota retur tidak dapat di-upload ke e-faktur Namun demikian, untuk pelaporan keuangan, retur tersebut tetap harus diakui sebagai pengurang penjualan;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan dokumen berupa Faktur Pajak pada saat penjualan kepada customer Non-PKP, Detail analisa retur customer yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meneliti kebenaran retur barang dan Surat jalan pengembalian barang oleh customer Non-PKP dan/atau surat keterangan kerusakan barang yang diterbitkan oleh customer Non-PKP;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan nama pembeli yang statusnya Non PKP tersebut serta yang disandingkan dengan faktur pajak yang digunakan untuk melaporkan transaksi penjualan kepada pihak Non PKP tersebut dan telah dibatalkan transaksi nya/diretur penjualannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

4) Selisih Ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan sebesar Rp131.189.719,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengurangan penjualan dan piutang telah dicatat pada saat penerimaan dokumen retur, sehingga terdapat perbedaan jumlah antara SPT PPN dan penjualan;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan Nota retur dan SPT Masa Pembetulan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bagaimana selisih sebesar Rp131.189.719,00 dapat terjadi pada saat pelaporan SPT Masa PPN dan pencatatan piutang dalam Sistem Akuntansi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan nomor Faktur, nama pembeli dan jumlah tranasksi yang dicatat sebagai piutang. Berdasarkan hal tersebut maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa dalam Proses Uji Bukti Pemohon Banding memberikan rincian koreksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rincian tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen pendukung berupa Nota Retur dan SPT Masa terkait yang menunjukan telah dilakukan pelaporan atas Nota Retur tersebut;

bahwa adapun rincian data tersebut adalah Terbanding klasifikasikan menjadi sebagai berikut:

bahwa terdapat Nota Retur dan/atau Sudah dilakukan pelaporan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp80.864.567,00

bahwa tidak Ada Dokumen Pendukung dan/atau tidak dilakukan pelaporan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp50.325.152,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dapat terjadi pada saat pelaporan SPT Masa PPN dan pencatatan piutang dalam Sistem Akuntansi karena tidak di dukung dokumen yang memadai. Berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

5) Selisih Ekualisasi terkait Re-ekspor sebesar (Rp334.746.689,00)

bahwa ekualisasi re ekspor sebesar Rp334.746.689,00 adalah atas transaksi PEB sebagai berikut:

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung dan Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding hanya memberikan surat permohonan ijin re-ekspor barang dan tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali dari Kantor

Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007 sehingga alasan Pemohon Banding tidak diayakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka selisih ekualisasi sebesar Rp334.746.689,00 dimasukan dalam penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6) Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir penjualan sebesar Rp116.531.475,00

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan Alur transaksi penerimaan uang untuk pelunasan piutang;

bahwa penelitian atas data pemeriksaan menunjukkan bahwa Terbanding melakukan penyesuaian atas jumlah Peredaran Usaha sebelum dilakukan ekualisasi dengan DPP PPN dengan tujuan memperoleh angka yang tepat dalam menentukan nilai Peredaran Usaha yang benar;

bahwa dalam penghitungan penyesuaian oleh Terbading tersebut item “Uang Muka” dikeluarkan dari penghitungan Peredaran Usaha karena tidak termasuk dalam pembayaran transaksi yang dikenakan PPN. Oleh karena terdapat perbedaan jumlah Uang Muka pada saat awal tahun dan akhir tahun, maka yang dikurangkan adalah hanya selisihnya saja sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uang Muka AkhirRp 3.103.444.636,00

Uang Muka AwalRp 3.219.676.111,00

SelisihRp 116.531.475,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung dan Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding hanya memberikan surat permohonan ijin re-ekspor barang dan tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007 sehingga alasan Pemohon Banding tidak diayakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka selisih ekualisasi sebesar Rp334.746.689,00 dimasukan dalam penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7) Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir penjualan sebesar Rp116.531.475,00

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan/menunjukan Alur transaksi penerimaan uang untuk pelunasan piutang;

bahwa penelitian atas data pemeriksaan menunjukkan bahwa Terbanding melakukan penyesuaian atas jumlah Peredaran Usaha sebelum dilakukan ekualisasi dengan DPP PPN dengan tujuan memperoleh angka yang tepat dalam menentukan nilai Peredaran Usaha yang benar;

bahwa dalam penghitungan penyesuaian oleh Terbading tersebut item “Uang Muka” dikeluarkan dari penghitungan Peredaran Usaha karena tidak termasuk dalam pembayaran transaksi yang dikenakan PPN. Oleh karena terdapat perbedaan jumlah Uang Muka pada saat awal tahun dan akhir tahun, maka yang dikurangkan adalah hanya selisihnya saja sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uang Muka AkhirRp 3.103.444.636,00

Uang Muka AwalRp 3.219.676.111,00

SelisihRp 116.531.475,00;

*selisih Uang Muka mengurangi Peredaran Usaha;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha terkait Ekspor Rp1.109.007.731,00

bahwa Pemohon Banding menanggapi uji bukti Koreksi atas Ekspor sebesar Rp1.109.007.731,00 sebagai berikut:

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, terkait koreksi atas ekspor tersebut Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa transaksi ekspor tersebut bukan merupakan transaksi penjualan atau peredaran usaha dengan perincian sebagai berikut:

NoSifat TransaksiJumlah (Rupiah)
ARe-ekspor barang impor334.746.689,00
BPencatatan ekspor yang tidak sesuai dengan dokumen PEB4.338.372,00
CKesalahan input nomor PEB dan pelaporan PEB pengganti di SPT Masa PPN1.134.180.480,00
DPEB yang sudah dibatalkan koreksinya oleh Peneliti Keberatan di SPT PPN Masa Desember 2018364.257.810,00
Total1.109.007.731,00

bahwa penjelasan dan pembuktian atas sifat-sifat transaksi di atas adalah sebagai berikut:

a) Re-ekspor barang impor sebesar Rp334.746.689,00

PEB Nomor 6136

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa:

1. Terdapat transaksi re-ekspor barang impor kepada Danisco Singapore Pte. Ltd. dengan DPP Ekspor sebesar Rp 187.914.884,00;

2. Transaksi re-export atas PEB Nomor 6136 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada Danisco Singapore Pte. Ltd.;

3. Pemohon Banding mencatat adanya Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD 13.824,00 sebagai pengurang nilai pembelian selanjutnya, yaitu pada bulan November 2018;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengiriman kembali (re-export) barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd menggunakan PEB Nomor 6136 karena barang tersebut tidak sesuai spesifikasinya. Transaksi re-export yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi pengiriman barang berupa Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene).

Pemohon Banding menunjukkan Bukti PEB Nomor 6136 pada saat proses Uji Bukti;

bahwa alur transaksi re-export atas PEB Nomor 6136 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada supplier (Danisco Singapore Pte, Ltd.) adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dari Danisco Singapore Pte, Ltd dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 002754 tertanggal 9 Januari 2017. Pemohon Banding menunjukkan Bukti PIB Nomor 002754 pada saat proses Uji Bukti;

bahwa jenis barang dan jumlah (kuantitas) yang diimpor akan sama dengan jenis barang dan jumlah (kuantitas) yang di re-ekspor sebagaimana ditunjukan pada saat Uji Bukti (sebagaimana diperlihatkan di bawah ini);

bahwa pada tanggal 12 Januari 2018, Pemohon Banding mengembalikan barang yang sudah dibeli tersebut, yaitu Optimalt BBA kepada Danisco di atas (dan ditunjukan pada saat Uji Bukti), jenis Singapore Pte, Ltd dengan PEB 6136;

bahwa sebagaimana dihighlight barang dan kuantitas yang di re-ekspor (diretur kepada pihak penjual) adalah sama dengan jenis barang dan kuantitas yang

semula diimpor dari pihak penjual, yaitu Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene) dengan kuantitas sebanyak 960 Kg;

bahwa pihak penjual (Danisco Singapore Pte Ltd) telah menerbitkan Credit Note dalam rangka retur barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana ditunjukan dalam Uji Bukti dengan dokumen Credit Note Nomor 1120032782;

bahwa atas pengembalian barang yang sudah dibeli tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Invoice No. MWN-DNSC-11022018. Sebagaimana dilihat dalam invoice tersebut, dalam rangka ekspor pengembalian pembelian yang reject ini, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan

catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value (hanya untuk kepentingan pengurusan kepabeanan) yang ditunjukan pada saat Uji Bukti;

bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukan dalam Uji Bukti tersebut, jelas bahwa re- export yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan. Pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang direject;

PEB Nomor 4040

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa:

1. Terdapat transaksi re-ekspor barang impor kepada Gea Westfalia Separator (S.E.A) Pte. Ltd. dengan DPP Ekspor sebesar Rp 146.831.805,00;

2. Transaksi re-export atas PEB Nomor 4040 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada Gea Westfalia Separator (S.E.A) Pte. Ltd.;

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, dokumen pendukung untuk membuktikan transaksi re-ekspor barang impor dengan Gea Westfalia Separator (S.E.A) Pte. Ltd. PEB Nomor 4040, PIB re-impor (setelah perbaikan) Nomor 013137, Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading terkait transaksi Re-ekspor barang Impor dengan Gea Westfalia Separator (S.E.A) Pte. Ltd.; Pendapat Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding melakukan pengiriman kembali (re-export) barang impor kepada Gea Westfalia Separator (S.E.A) Pte. Ltd. menggunakan PEB Nomor 4040 untuk tujuan perbaikan mesin (Sliding Piston). Transaksi re-export yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi pengiriman barang berupa Sliding Piston. Pemohon Banding menunjukkan Bukti PEB Nomor 4040 pada saat proses Uji Bukti;

bahwa alur transaksi re-export atas PEB Nomor 4040 disebabkan karena adanya perbaikan mesin (Sliding Piston) kepada supplier (Gea Westfalia Separator (S.E.A) Pte. Ltd.) adalah sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 6 Maret 2018, Pemohon Banding menerbitkan surat kepada Gea Westfalia Separator (S.E.A) Pte. Ltd. dalam rangka mengajukan perbaikan mesin (Sliding Piston of Westfalia Separator dengan Part Number 3389-6501-020) yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti sebagai berikut:

bahwa sebagaimana dihighlight di atas (dan ditunjukan pada saat Uji Bukti), jenis barang yang di re-ekspor (dalam rangka perbaikan) adalah sama dengan jenis barang yang dicantumkan dalam PEB re-ekspor Nomor 4040, yaitu Sliding Piston of Westfalia Separator dengan Part Number 3389-6501-020;

bahwa dalam rangka re-ekspor untuk perbaikan Sliding Piston, Pemohon Banding juga menyampaikan permohonan ijin re-ekspor barang dalam rangka perbaikan kepada pihak otoritas Bea Cukai Juanda – Surabaya dan surat pernyataan mengenai tujuan ekspor untuk perbaikan yang nantinya akan di re- impor Kembali setelah dilakukan perbaikan;

Surat Permohonan:

Surat Pernyataan:

bahwa dalam rangka re-ekspor barang tersebut, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan non-commercial value (invoice tersebut hanya untuk tujuan kepabeanan) yang memuat informasi mengenai tujuan re-ekspor (dalam rangka perbaikan) dan barang yang di re-ekspor (Sliding Piston dengan nomor part yang sama dengan yang dicantumkan dalam permohonan re- ekspor kepada pihak otoritas Bea Cukai) sebagaimana diperlihatkan di bawah ini:

bahwa setelah selesai dilakukan perbaikan, barang tersebut (sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding kepada pihak otoritas Bea Cukai) di re-impor kembali sebagaimana tercantum dalam PIB re-impor yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses Uji Bukti sebagai berikut:

bahwa sebagai informasi tambahan, pada saat melakukan re-impor, Pemohon Banding mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk. Dalam surat keputusannya, Dirjen Bea Cukai (meskipun menolak permohonan tersebut) mencantumkan informasi mengenai pemberian izin impor kembali atas barang yang telah diekspor dalam rangka perbaikan sebagaimana dokumen tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Uji Bukti;

Kesimpulan:

bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukan dalam Uji Bukti tersebut, jelas bahwa re- ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan. Pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan re-ekspor mesin dalam rangka perbaikan yang nantinya di re-impor kembali setelah perbaikan;

b) Pencatatan ekspor yang tidak sesuai dengan dokumen PEB sebesar Rp4.338.372,00

bahwa adapun rincian pencatatan ekspor yang tidak sesuai dengan dokumen PEB sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang disebabkan karena SPT Masa PPN telah dilaporkan sesuai dengan invoice, perbedaan pada SPT Masa PPN atas kesalahan input harga, kesalahan rujukan invoice dan PEB untuk pencatatan di pembukuan dan pelaporan SPT Masa PPN, dan ekspor barang sample gula ke Korea Selatan;

bahwa untuk melakukan Uji Bukti atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti atas koreksi PEB Nomor 177595 dalam Uji Bukti untuk sengketa PPN Masa Oktober 2018 dan koreksi PEB Nomor 162019 dalam Uji Bukti untuk sengketa PPN Masa September 2018;

bahwa terkait dengan koreksi atas ekspor barang sample gula ke Korea Selatan, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding telah menunjukan dokumen yang menyatakan bahwa transaksi ekspor barang sample gula tersebut bukan

merupakan transaksi penjualan atau peredaran usaha yang dibuktikan oleh invoice non-commercial value sebagai berikut:

c) Kesalahan input nomor PEB dan pelaporan PEB pengganti di SPT Masa PPN sebesar Rp1.134.180.480,00

bahwa berikut adalah rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas kesalahan dalam penginputan nomor PEB oleh Pemohon Banding:

PEB Nomor 194014

bahwa Pemohon Banding melakukan pembatalan atas PEB 187216 dan telah menunjukan dokumen persetujuan pembatalan PEB 187216 yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai dalam proses Uji Bukti sebagai berikut:

bahwa atas pembatalan PEB 187216, Pemohon Banding membuat PEB pengganti untuk menggantikan PEB 187216 yang telah dibatalkan, yaitu PEB 194014 yang di dalamnya memuat rincian nomor invoice komersial dan barang yang sama dengan PEB 187216 sebagaimana dokumen tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Uji Bukti sebagai berikut: PEB 187216 (PEB lama atau yang diganti):

PEB 194014 (PEB pengganti PEB Nomor 187216)

bahwa atas PEB pengganti tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN (untuk mengganti PEB 187216 yang dibatalkan). Oleh karena itu, Terbanding menganggap PEB pengganti tersebut merupakan transaksi yang berbeda dengan PEB 187216;

bahwa menurut Pemohon Banding terbukti bahwa PEB pengganti tersebut merupakan transaksi yang sama dengan PEB 187216 dan bukan merupakan transaksi penjualan atau peredaran usaha tersendiri;

bahwa dengan demikian PEB 194014 merupakan PEB pengganti atas PEB 187216 dan bukan merupakan transaksi yang berbeda sehingga Terbanding seharusnya tidak menambahkan transaksi PEB 194014 tersebut sebagai tambahan peredaran usaha;

PEB Nomor 198859

Pemohon Banding melakukan transaksi ekspor dengan PEB Nomor 198859 dengan nilai FOB sebesar USD 52.280 Adapun dokumen PEB Nomor 198859 sebagai berikut:

bahwa atas transaksi ekspor tersebut, Pemohon Banding mencatat dalam sistem akuntansi Pemohon Banding menggunakan kurs sebesar Rp14.594,00 sehingga nilai FOB dalam Rupiah adalah sebesar Rp762.974.320,00 sebagaimana tercantum dalam gambar di bawah ini:

bahwa PEB tersebut seharusnya dilaporkan di SPT PPN Masa November 2018 oleh Pemohon Banding. Akan tetapi, sebagaimana terlihat dalam tampilan SPT di bawah ini, PEB Nomor 198859 dilaporkan di dalam SPT PPN Masa November 2018 menggunakan nomor PEB lain, yaitu PEB 194249;

bahwa sebagaimana juga terlihat di dalam urutan nomor PEB yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa November 2018 di atas, PEB Nomor 198859 tidak terlapor. Hal ini sebagaimana dijelaskan di atas, dikarenakan Pemohon Banding melaporkannya dengan nomor dan tanggal PEB yang berbeda, yaitu dengan nomor 194249 dengan DPP sebesar Rp762.974.320,00;

bahwa sementara itu, PEB 194249 merupakan PEB tersendiri tertanggal 12 November 2018 dengan nilai FOB sebesar USD 26.824 sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas PEB Nomor 198859 bukan merupakan transaksi penjualan atau peredaran usaha yang berbeda atau tersendiri karena pada hakikatnya sudah dilaporkan dalam SPT PPN Masa November 2018 melalui PEB nomor 194249;

d) PEB yang sudah dibatalkan koreksinya oleh Peneliti Keberatan di SPT PPN Masa Desember 2018 sebesar Rp364.257.810,00

bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Terbanding pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1637/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 6 Mei 2021 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018, Terbanding berpendapat bahwa pembatalan PEB nomor 209754 tanggal 05 Desember 2018 dan PEB nomor 220409 tanggal 20 Desember 2018 sudah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.04/2011;

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding juga telah memperlihatkan dokumen persetujuan pembatan PEB sebagai berikut:

bahwa sebagai informasi, dalam Keberatan PPN Masa Pajak Desember 2018, Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding terhadap DPP Ekspor atas PEB Nomor 209754 tanggal 05 Desember 2018 dan PEB nomor 220409 tanggal 20 Desember 2018 (berikut adalah kutipan SPUH PPN Masa Desember 2018 No. S- 1637/WPJ.07/KBP/2021);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding setuju dengan hasil penelitian Terbanding, sehingga koreksi PEB yang dibatalkan sebesar Rp364.257.810,00 dalam koreksi peredaran usaha atas ekspor ini seharusnya juga telah dibatalkan oleh Terbanding;

Koreksi Peredaran Usaha terkait Selisih Ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN sejumlah Rp803.795.421,00

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih ekualiasi peredaran usaha PPh dan PPN sebesar Rp803.795.421,00 bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding melainkan merupakan transaksi-transaksi sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

1. Commission – Selling & Marketing Expense sebesar Rp586.556.723,00 bahwa selisih ekualisasi terjadi dari penyajian di Laporan Keuangan untuk biaya Commission – Selling & Marketing Expense. Di dalam Laporan Keuangan audit, penjualan dilaporkan dengan jumlah bersih setelah dikurangi oleh biaya Commission – Selling & Marketing Expense. Di dalam Trial Balance (Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh sistem akuntansi Pemohon Banding), Commission – Selling & Marketing Expense tersebut dilaporkan tersendiri sebagai biaya operasional dan penjualan dilaporkan sebelum pengurangan biaya Commission – Selling & Marketing Expense tersebut;

bahwa untuk tujuan pelaporan audit, biaya Commission – Selling & Marketing Expense dikelompokkan oleh auditor independen sebagai pengurang penjualan untuk menyajikan net sales di Laporan Keuangan audit. Adapun

pengelompokkan biaya Commission – Selling & Marketing Expense untuk menentukan net sales telah Pemohon Banding tunjukan dalam proses Uji Bukti sebagai berikut:

bahwa Net sales sebesar Rp2.542.121.518.658,00 disajikan dalam Laporan Laba Rugi (Statement of Profit or Loss) di Laporan Keuangan audit sebagai berikut:

bahwa Net sales tersebut juga dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 sebagai berikut:

bahwa perlu diingat bahwa pengelompokkan biaya Commission – Selling & Marketing Expense untuk menentukan net sales di Laporan Keuangan audit hanya untuk kepentingan penyajian saja (biaya tersebut tidak mengurangi secara langsung harga jual atau penjualan ke customer). Karenanya, selisih tersebut disebabkan karena penjualan yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN adalah penjualan yang tidak dikurangkan dengan biaya Commission – Selling & Marketing Expense (masih dalam jumlah gross);

2. Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion sebesar Rp197.028.260,00 bahwa akun Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion mencatat pemberian bonus berupa produk kepada distributor yaitu PT Kokie Jaya Rasa; bahwa pemberian bonus berupa produk tersebut merupaka pemberian cuma- Cuma yang terutang PPN. Karenanya, atas pemberian bonus kepada PT Kokie Jaya Rasa, Pemohon Banding memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 040. Atas pemungutan PPN tersebut, Pemohon Banding melaporkannya di SPT Masa Januari 2018 (sesuai dengan Masa Pajak saat diterbitkannya Faktur Pajak). Faktur Pajak dengan kode 040 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dapat ditunjukkan sebagai berikut:

bahwa pelaporan pemberian cuma-cuma tersebut di SPT Masa PPN menyebabkan selisih ekualisasi peredaran usaha antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN karena pemberian cuma-cuma tersebut bukan merupakan peredaran usaha tetapi harus dilaporkan di dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa dengan demikian, pemberian bonus atau pemberian cuma-cuma tersebut bukan merupakan peredaran usaha;

3. Retur penjualan dari lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (“Non-PKP”) sebesar Rp107.234.232,00

bahwa dalam melakukan penjualan kepada lawan transaksi yang berstatus Non- PKP, apabila terdapat pengembalian barang yang dijual (retur), pihak penjual tidak dapat mengurangi nilai retur tersebut di dalam SPT Masa PPN;

namun demikian, untuk pelaporan keuangan, retur tersebut tetap harus diakui sebagai pengurang penjualan. Karenanya, penjualan yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN menjadi lebih besar dibandingkan dengan penjualan yang dilaporkan di dalam SPT PPh Badan;

bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukan rincian retur dari pelanggan yang berstatus Non-PKP sebagai berikut:

bahwa menyertai daftar tersebut, Pemohon Banding menyertakan juga bukti- bukti yang mendukung adanya retur tersebut berupa:

- Faktur Pajak pada saat penjualan kepada customer Non-PKP;

- Detail analisa retur customer yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meneliti kebenaran retur barang;

- Surat jalan pengembalian barang oleh customer Non-PKP dan/atau surat keterangan kerusakan barang yang diterbitkan oleh customer Non-PKP;

4. Perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan yang mengurangi piutang yang disebabkan oleh retur penjualan oleh customer PKP sebesar Rp131.189.719,00 bahwa dalam melakukan pencatatan retur untuk mengurangi penjualan/piutang, Pemohon Banding mencatat adanya retur pada saat dokumen Nota Retur diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa selisih disebabkan karena adanya retur untuk penjualan tahun 2017 yang dokumen Nota Returnya baru diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2018 sebagaimana ditunjukkan dalam rincian sebagai berikut:

bahwa dalam rangka pelaporan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak di tahun 2017 terkait dengan Nota Retur yang baru diterima di tahun 2018. Sebagaiman ditunjukkan dalam Uji Bukti, pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak di tahun 2017 tersebut dilaporkan di tahun 2018 (sesuai dengan tanda terima SPT Masa PPN Pembetulan yang disampaikan pada saat Uji Bukti);

bahwa sebagaimana diketahui di dalam sistem eFaktur, Wajib Pajak PKP hanya akan berhasil melaporkan Nota Retur sebagai pengurang penjualan apabila Nota Retur tersebut telah juga dilaporkan oleh pihak pembeli PKP sebagai pengurang Pajak Masukan;

bahwa keberhasilan Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut di dalam SPT Masa PPN pembetulan merupakan bukti nyata keabsahan retur tersebut. Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPN pembetulan untuk Masa Pajak di tahun 2017 yang dilaporkan di tahun 2018 menunjukkan bukti bahwa dokumen Nota Retur nyata-nyata diterima di tahun 2018 (dan karenanya, pengurang penjualan akibat retur tersebut baru diakui sebagai pengurang penjualan di tahun 2018- hal ini mengingat Laporan Keuangan tahun 2017 sudah diaudit dan pada saat itu belum menerima Nota Retur tersebut);

bahwa dalam Uji Bukti, untuk membuktikan bahwa SPT Masa PPN pembetulan dilakukan di tahun 2018, dari perincian di atas Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti penerimaan pelaporan SPT Masa PPN pembetulan sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan adanya perbedaan waktu antara pelaporan SPT (dimana Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN di tahun pajak terkait/2017 untuk pengurangan retur) dan pencatatan yang mengurangi penjualan/piutang yang disebabkan oleh dokumen Nota Retur yang baru diterima di tahun 2018 sebagai pengurang penjualan tahun 2018. Karenanya, pelaporan DPP PPN di SPT Masa PPN 2018 tidak termasuk pengurangan Nota Retur beda waktu tersebut sehingga terlihat lebih besar dari pada peredaran usaha di 2018 sebagai akibat Nota Retur yang baru diterima di tahun 2018;

5. Ekualisasi terkait re-ekspor sebesar Rp(334.746.689,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa re-ekspor barang impor sebesar Rp334.746.689,00 tidak seharusnya diperhitungkan karena telah dilakukan penyesuaian atas jumlah tersebut di sisi PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa re-ekspor barang impor tersebut tetap harus dikeluarkan atau tidak dimasukkan dalam ekualisasi dengan penjelasan berikut di bawah ini;

bahwa dalam rangka melakukan ekualisasi peredaran usaha antara PPh Badan dan PPN, Terbanding menggunakan DPP PPN sebesar Rp462.568.271.388,00 (yang ditandai di dalam kotak di bawah ini) sebagaimana dikutip dari Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 8 Juni 2022 di bawah ini:

bahwa DPP ekspor sebesar Rp462.568.271.388,00 yang digunakan oleh Terbanding dalam ekualisasi tersebut didapatkan dengan cara menambahkan transaksi re-ekspor dan transaksi ekspor lainnya (yang menurut Terbanding belum dilaporkan di SPT Masa PPN) sebagaimana didemonstrasikan berikut ini:

Catatan: *) atas tambahan transaksi dari Terbanding, lihat penjelasan di bawah ini

bahwa sebagaimana dilihat di perhitungan di atas, Terbanding menambahkan transaksi re-ekspor sebesar Rp334.746.689,00 ke DPP ekspor;

bahwa selanjutnya, untuk melakukan ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan, Terbanding melakukan penyesuaian dengan jalan menambahkan juga transaksi re-ekspor tersebut (yang ditandai di dalam kotak di bawah ini) ke peredaran usaha di sisi PPh Badan sebagaimana ditunjukkan di bawah ini:

bahwa Penyesuaian penambahan transaksi re-ekspor di sisi PPh Badan ini dilakukan oleh Terbanding sepertinya dimaksudkan Terbanding agar menetralisasi efek penambahan transaksi re-ekspor di sisi PPN (sebagaimana dijelaskan sebelumnya di atas) karena Terbanding mengakui bahwa transaksi re- ekspor bukan merupakan peredaran usaha melainkan merupakan transaksi retur barang yang diimpor (karena rusak/cacat);

bahwa sebagaimana dilihat dalam perhitungan di atas, ekualisasi Terbanding di atas menghasilkan selisih Rp1.912.803.152,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoJenis KoreksiJumlah (Rupiah)Keterangan
1Ekspor1.109.007.731Lihat rincian di bawah
2Selisih Ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN803.795.421Lihat rincian di bawah
Total1.912.803.152

bahwa untuk penjelasan transaksi ekspor sebesar Rp1.109.007.731,00 sebagaimana dapat dilihat dari perinciannya (mohon dicatat bahwa perician transaksi ekspor di bawah ini merupakan daftar yang digunakan Terbanding dalam pemeriksaan yang berasal dari data bea dan cukai):

bahwa dapat dilihat di perincian ekspor di atas (yang dipakai Terbanding untuk ditambahkan ke DPP PPN), terdapat transaksi re-ekspor sejumlah

Rp334.746.689,00 yang didiskusikan di bagian ini terdiri dari dua transaksi (merujuk pada rincian di atas) yaitu:

Menu

ru

t Data Apporta

l

Data

No

. Masa P

ajak

Nama Supplier

Data Apportal

b

erdasarka

nSelisih

Nomo

r

Tanggal

SPT Masa

PEB

21

January

GDEAANIS

CEO

SIN

LG

APORE PTE.,LTD.

6136

12/01/2018

187,914,884

187,914,884 Maret

W

S

TFA

IA SEPARATOR (SEA ) PTE LT

TD

4040

19/03/2018

146,831,805

146,831,805 TO

A

L

334,746,689 bahwa karena Terbanding menambahkan re-ekspor tersebut ke DPP PPN menurut Terbanding maka Terbanding menggunakan transaksi re-ekspor sebesar Rp334.746.689,00 untuk melakukan penyesuaian di sisi PPh Badan (ditambahkan di sisi PPh Badan). Dari penambahan di sisi PPh Badan secara konsep seakan-akan terlihat seperti telah terjadi efek netral antara kedua sisi PPh Badan dan PPN (dan karenanya, Terbanding berpendapat bahwa penjelasan Pemohon Banding atas transaksi re-ekspor untuk retur barang impor tidak dapat diterima mengingat telah terjadi efek netral akibat penambahan kedua sisi baik PPh Badan dan PPN);

bahwa namun demikian, karena Terbanding menggunakan data ekspor sebesar Rp1.109.007.001,00 (di mana masih mengandung transaksi re-ekspor seperti dijelaskan di atas), akibatnya masih terdapat selisih lainnya yaitu sebesar Rp803.795.421,00 sebagaimana dilihat di bawah ini:

NoJenis KoreksiJumlah (Rupiah)
1Ekspor1.109.007.731,00
2Selisih Ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN803.795.421,00
Total Selisih Ekualisasi1.912.803.152,00

bahwa di mana di dalam Rp803.795.421,00 tersebut nantinya terlihat terdapat pengurang sebesar Rp334.746.689,00 yang akan dijelaskan sebagai berikut di bawah ini;

bahwa Sebagaimana dijelaskan di atas, selisih ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN sebesar Rp803.795.421,00 adalah sebagai berikut:

bahwa pengurangan Rp334.746.689,00 ini harus dimasukkan oleh Pemohon Banding sebagai penjelasan selisih ekualisasi karena Pemohon Banding (dalam menjelaskan selisih ekualisasi) tetap harus mengacu pada daftar transaksi ekspor yang digunakan Terbanding sebesar Rp1.109.007.731,00 (yang ditambahkan Terbanding ke DPP PPN) yang nyata-nyata masih termasuk transaksi re-ekspor; bahwa meskipun Terbanding sudah menambahkan juga jumlah yang sama di sisi PPh Badan (untuk menetralisasi efek penambahan transaksi re-ekspor sebesar Rp334.746.689,00), Terbanding masih menggunakan daftar transaksi ekspor sebesar Rp1.109.007.731,00 untuk ditambahkan Terbanding ke DPP PPN yang nyata-nyata masih termasuk transaksi re-ekspor sebesar Rp334.746.689,00;

bahwa jadi, sepanjang Terbanding tetap menggunakan daftar transaksi ekspor sebesar Rp1.109.007.731,00 (yang di dalamnya termasuk jumlah re-ekspor sebesar Rp334.746.689,00) maka Pemohon Banding tetap harus memasukkan pengurang sebesar Rp(334.746.689,00) di dalam sisa selisih ekualisasi sebesar Rp803.795.421,00;

NoJenis KoreksiJumlah (Rupiah)Re-eksporJumlah sebenarnya
1Ekspor1.109.007.731(334.746.689)774.261.042
2Selisih Ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN803.795.421334.746.6891.138.542.110
Total Selisih Ekualisasi1.912.803.15201.912.803.152

bahwa Penambahan transaksi re-ekspor di sisi PPN sebenarnya sudah tidak diperlukan mengingat sifat transaksinya yang bukan merupakan transaksi peredaran usaha sebagaimana didemonstrasikan di bawah ini;

bahwa sebagaimana dilihat total selisih ekualisasi tetap sebesar Rp1.912.803.152,00. Namun, detail dari selisih ekualisasi peredaran usaha sebesar Rp1.138.542.110,00 dan Ekspor menjadi sebesar Rp 774.261.042 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa selisih ekualisasi peredaran usaha:

NoTransaksiJumlah (Rp)ReeksporJumlah Sebenarnya
1Commission – Selling & Marketing Expense586.556.723586.556.723
2Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion197.028.260197.028.260
3Retur penjualan dari lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak107.234.232107.234.232
4Selisih Ekualisasi terkait perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan piutang dalam sistem akuntansi perusahaan131.189.719131.189.719
5Selisih Ekualisasi terkait Re- ekspor( 334.746.689)334.746.6890
6Selisih ekualisasi terkait uang muka awal dan uang muka akhir penjualan116.531. 475116.531. 475
Total803.795.4211.138.542.110

Ekspor:

bahwa dengan mengeluarkan re-ekspor maka penyerahan ekspor yang seharusnya dianggap Terbanding menjadi Rp774.261.042,00. Jumlah ini yang seharusnya digunakan oleh Terbanding untuk menambahkan DPP ekspor di sisi PPN:

*) Angka yang seharusnya digunakan oleh Terbanding untuk DPP PPN dalam

rangka ekualisasi (lihat ekualisasi setelah mengeluarkan re-ekspor di bawah ini);

bahwa maka apabila di sisi PPh Badan juga mengeluarkan re-ekspor tersebut (karena memang tidak perlu dimasukkan karena bukan unsur peredaran usaha sebagaimana juga dikonfirmasi Terbanding), ekualisasi peredaran usaha akan tetap menghasilkan selisih yang sama yaitu Rp1.912.803.153,00 namun dengan rincian sebagaimana ditunjukkan di dua tabel di atas (ekspor sebesar Rp774.261.042,00 dan selisih ekualisasi peredaran usaha sebesar Rp1.138.542.110,00):

bahwa Pemohon Banding telah dapat menjelaskan selisih sebesar Rp1.912.803.153,00 dan karenanya koreksi sebesar Rp1.912.803.153,00 tersebut harus dibatalkan;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, transaksi reekspor sebesar Rp334.746.689,00 ini tidak seharusnya dimasukkan sebagai item dalam rangka menghitung Ekualisasi PPh Badan dan PPN karena bukan merupakan item peredaran usaha. Apabila tetap dimasukkan, maka harus ada pengurang sebesar (Rp334.746.689,00) di dalam selisih ekualiasi sebagaimana dijelaskan di atas (sepanjang data ekspor masih mengandung jumlah transaksi re-ekspor sebesar Rp187.914.884,00 dan Rp146.831.805,00);

6. Uang muka awal dan uang muka akhir penjualan sebesar Rp116.531.475,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa item “Uang Muka” harus tetap dimasukkan di dalam penghitungan Peredaran Usaha; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut karena sifat transaksi item “Uang Muka” bukan merupakan transaksi pembayaran di muka sebagaimana yang dianggap oleh Terbanding;

bahwa Akun yang digunakan oleh Terbanding tersebut sebenarnya merupakan akun yang mencatat penerimaan pembayaran oleh pihak konsumen untuk pelunasan piutang penjualan dan bukan penerimaan pembayaran di muka. Akun ini merupakan akun penampungan sementara untuk penerimaan uang di bank dari pihak konsumen yang belum bisa teridentifikasi oleh Pemohon Banding untuk peruntukan pelunasan piutangnya. Apabila telah teridentifikasi peruntukan pembayarannya di bulan berikutnya, maka akun ini akan dibalik untuk mengakui pelunasan piutang (tidak seperti pembayaran down payment yang mengakui adanya pendapatan/peredaran usaha);

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menunjukkan alur transaksi penerimaan uang untuk pelunasan piutang (di dalam Berita Acara ini ditampilkan satu contoh) sebagai berikut:

a) Pada 25 Agustus 2017 Pemohon Banding mencatat penjualan dan menerbitkan invoice kepada PT Ultra Peternakan Bandung

b) Pada 10 Oktober 2017 Pemohon Banding mencatat penerimaan uang namun belum teridentifikasi peruntukan pelunasan piutangnya. Karena belum teridentifikasi, untuk sementara waktu dicatat di dalam akun GL nomor 21450010 – Advance Received (Sales) (akun yang nantinya dipakai oleh Pemeriksa dalam ekualisasi untuk menunjukkan pergerakan uang muka awal dan uang muka akhir)

c) Pada 1 Januari 2018 atas penerimaan uang dan pencatatan sementaranya pada poin b) diidentifikasi sebagai pelunasan piutang penjualan kepada PT Ultra Peternakan Bandung atas invoice penjualan pada poin a)

bahwa selain itu, pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding menunjukkan rincian GL nomor 21450010 – Advance Received (Sales) yang di dalamnya terdapat transaksi valuasi kurs yang jelas-jelas bukan merupakan peredaran usaha. Pemohon Banding menjelaskan bahwa valuasi kurs tersebut akan dijurnal balik di awal bulan berikutnya. Sebagai akibatnya, saldo akhir GL nomor 21450010 – Advance Received (Sales) di bulan Desember 2018 masih terdapat saldo valuasi kurs yang belum di jurnal balik (karena akan dijurnal balik di Januari 2019). Begitu juga dengan pengakuan jurnal balik untuk saldo di tahun Desember 2017 yang ada di Januari 2018;

bahwa sebagai contoh, berikut adalah valuasi kurs di bulan November 2018 yang akan dijurnal balik di bulan Desember 2018 dan valuasi kurs di bulan Desember 2018 yang masih ada di saldo akhir GL nomor 21450010 – Advance Received (Sales) (baru akan dijurnal balik di Januari 2019);

bahwa GL lengkapnya sudah ditunjukkan dalam proses Uji Bukti;

bahwa sebagaimana terlihat, akun pembayaran di muka yang dipakai oleh Terbanding nyata-nyata bukan merupakan pembayaran di muka yang terutang PPN yang menjadi unsur ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan karena hanya merupakan pelunasan piutang yang belum teridentifikasi dan valuasi kurs yang akan dijurnal balik di awal bulan berikutnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, keseluruhan bukti yang diberikan tersebut merupakan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga seharusnya memberikan keyakinan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada asas keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.912.803.152,00 tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan Uji Bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00

1.a. Koreksi Peredaran Usaha atas Ekspor sejumlah Rp1.109.007.731,00 bahwa berdasarkan fakta persidangan koreksi peredaran usaha atas perbedaan data ekspor antara SPT PPN Masa dengan hitungan Terbanding dari portal data DJP dan DJBC tersebut diatas faktanya bukan merupakan transaksi penjualan atau

termasuk peredaran usaha akan tetapi merupakan pengembalian barang yang direject karena tidak memenuhi kriteria pesanan atau karena barang rusak; bahwa berdasarkan dokumen dalam uji bukti diketahui Pemohon Banding atas pengembalian barang di reject a quo terbukti telah membuat Surat Permohonan Ijin Reekspor barang yang ditujukan kepada pihak Otoritas Bea Cukai Juanda- Surabaya dan Surat Pernyataan mengenai tujuan ekspor untuk perbaikan yang nantinya akan di re impor kembali setelah dilakukan perbaikan dan telah sesuai sebagaimana diatur dalam PMK-149/PMK 04/20027;

bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian dokumen terbukti dalam rangka re ekspor Pemohon Banding telah menerbitkan invoice dengan catatan ”non commercial value” sebagai lampiran dalam PEB yang merupakan syarat di Bea Cukai dalam rangka re ekspor perbaikan mesin dan re impor dalam rangka saat pengembalian mesin setelah diperbaiki;

bahwa terbukti dari pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dimana pada saat Impor barang Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian dan pada saat terjadi re-eksport Pemohon Banding tidak mencatat sebagai penjualan sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2018;

bahwa dengan demikian pada saat impor Pemohon Banding tidak mencatat dalam akun pembelian dan saat re ekspor tidak mencatat sebagai penjualan terbukti bahwa transaksi ekspor a quo merupakan re ekspor mesin dalam rangka perbaikan yang akan di reimpor saat mesin telah diperbaiki dan terbukti bukan merupakan transaksi ekspor Penjualan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

1.b. Koreksi Selisih Ekualisasi Peredaran Usaha PPh dengan PPN sejumlah Rp803.793.720,00 yang terdiri dari:

1.b.1) Commission – Selling & Marketing Expense sejumlah Rp586.556.723,00 bahwa selisih ekualisasi terjadi dari penyajian di Laporan Keuangan untuk biaya Commission – Selling & Marketing Expense. Di dalam Laporan Keuangan audit, penjualan dilaporkan dengan jumlah bersih setelah dikurangi oleh biaya

Commission – Selling & Marketing Expense. Di dalam Trial Balance (Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh sistem akuntansi Pemohon Banding), Commission

– Selling & Marketing Expense tersebut faktanya dilaporkan tersendiri sebagai biaya operasional dan penjualan dilaporkan sebelum pengurangan biaya Commission – Selling & Marketing Expense tersebut;

bahwa selisih tersebut terbukti disebabkan karena penjualan yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN adalah penjualan yang masih dalam jumlah bruto belum dikurangkan dengan biaya Commission – Selling & Marketing Expense;

1.b.2) Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion sejumlah Rp197.028.260,00

bahwa berdasarkan akun Sales Promotion Exp: Finished Goods Promotion mencatat pemberian bonus berupa produk kepada distributor yaitu PT Kokie Jaya Rasa faktanya merupakan pemberian Cuma-Cuma yang terutang PPN dan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan faktur pajak dengan kode 040 dan terbukti telah dilaporkan dalam dilaporkan dalam SPT Masa Januari 2018 sesuai dengan Masa Pajak saat diterbitkannya Faktur Pajak tersebut;

bahwa pelaporan pemberian cuma-cuma tersebut di SPT Masa PPN menyebabkan selisih ekualisasi peredaran usaha antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN karena pemberian cuma-cuma tersebut faktanya bukan merupakan peredaran usaha tetapi harus dilaporkan di dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan Barang Kena Pajak dengan demikian pemberian bonus atau pemberian cuma-cuma tersebut bukan merupakan peredaran usaha;

1.b.3) Retur penjualan dari lawan transaksi yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (“Non-PKP”) sejumlah Rp107.234.232,00

bahwa berdasarkan rincian pelanggan yang non PKP terbukti bahwa penjualan kepada lawan transaksi yang berstatus Non-PKP, apabila terdapat pengembalian barang yang dijual (retur), pihak penjual tidak dapat mengurangi nilai retur tersebut di dalam SPT Masa PPN sehingga mengakibatkan penjualan didalam SPT Masa PPN menjadi lebih besar dibandingkan penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan;

bahwa terbukti berdasarkan bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti yang mendukung adanya retur tersebut berupa:

- Faktur Pajak pada saat penjualan kepada customer Non-PKP;

- Detail analisa retur customer yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meneliti kebenaran retur barang;

- Surat jalan pengembalian barang oleh customer Non-PKP dan/atau surat keterangan kerusakan barang yang diterbitkan oleh customer Non-PKP;

1.b.4) Perbedaan waktu pelaporan SPT dan pencatatan yang mengurangi piutang yang disebabkan oleh retur penjualan oleh customer PKP sejumlah Rp131.189.719,00

bahwa dalam melakukan pencatatan retur untuk mengurangi penjualan/piutang, Pemohon Banding mencatat adanya retur pada saat dokumen Nota Retur diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti rincian dokumen retur untuk penjualan tahun 2017 faktanya selisih disebabkan karena adanya retur untuk penjualan tahun 2017 yang dokumen Nota Returnya baru diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2018 dan terbukti telah dilakukan pembetulan SPT Masa PPN di tahun 2017 dan dilaporkan di tahun 2018;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding telah membuktikan adanya perbedaan waktu antara pelaporan SPT (dimana Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN di tahun pajak terkait/2017 untuk pengurangan retur) dan pencatatan yang mengurangi penjualan/piutang yang disebabkan oleh dokumen Nota Retur yang baru diterima di tahun 2018 sebagai pengurang penjualan tahun 2018. Karenanya, pelaporan DPP PPN di SPT Masa PPN 2018 tidak termasuk pengurangan Nota Retur beda waktu tersebut, sehingga terlihat lebih besar dari pada peredaran usaha di 2018 sebagai akibat Nota Retur yang baru diterima di tahun 2018;

1.b.5) Ekualisasi terkait re-ekspor sebesar Rp(334.746.689,00)

bahwa berdasarkan fakta persidangan penyesuaian di PPh Badan maka seharusnya re-ekspor barang impor sebesar Rp334.746.689,00 tidak dapat diperhitungkan lagi atas re ekspor barang impor tersebut dan tetap harus dikeluarkan atau tidak dimasukkan dalam ekualisasi dan terbukti bahwa transaksi re-ekspor bukan merupakan peredaran usaha melainkan merupakan transaksi retur barang yang diimpor karena rusak atau cacat;

1.b.6) Uang muka awal dan uang muka akhir penjualan sejumlah Rp116.531.475,00

bahwa berdasarkan fakta persidangan “Uang Muka” tidak dapat dimasukkan di dalam penghitungan Peredaran Usaha karena sifat transaksi item “Uang Muka” bukan merupakan transaksi pembayaran di muka sebagaimana yang dianggap oleh Terbanding;

bahwa faktanya akun yang digunakan oleh Terbanding tersebut sebenarnya merupakan akun yang mencatat penerimaan pembayaran oleh pihak konsumen untuk pelunasan piutang penjualan dan bukan penerimaan pembayaran di muka. Akun ini merupakan akun penampungan sementara untuk penerimaan uang di bank dari pihak konsumen yang belum bisa teridentifikasi oleh Pemohon Banding untuk peruntukan pelunasan piutangnya dan apabila telah teridentifikasi peruntukan pembayarannya di bulan berikutnya, maka akun ini akan dibalik untuk mengakui pelunasan piutang (tidak seperti pembayaran down payment yang mengakui adanya pendapatan/peredaran usaha);

bahwa terbukti pembayaran di muka yang dipakai oleh Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran di muka yang terutang PPN yang menjadi unsur ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan karena hanya merupakan pelunasan piutang yang belum teridentifikasi dan valuasi kurs yang akan dijurnal balik di awal bulan berikutnya;

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Koreksi Selisih Ekualisasi Peredaran Usaha PPh dengan PPN sejumlah Rp803.793.720,00 terbukti bukan merupakan Peredaran Usaha sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen, dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.912.803.152,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.912.803.152,00;

2. Koreksi Penghasilan Luar Usaha Sejumlah Rp14.542.204.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Luar Usaha sejumlah Rp14.542.204.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positip sebesar Rp14.541.904.000,00 atas Penghasilan Luar Usaha berdasarkan adanya pengalihan divisi Mayonaise yang berdasarkan hasil Penilaian Entitas Bisnis Divisi Mayonaise dijual di bawah harga pasar;

bahwa Pemohon Banding memiliki Divisi Mayonaise yang pada tahun 2018 dialihkan kepemilikannya (dijual) kepada pihak lain karena dianggap sebagai divisi yang tidak menguntungkan;

bahwa berikut adalah perbedaan persepsi antara Pemohon Banding dan Terbanding yang menjadi sengketa:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengalihan mesin produksi dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset dan bukan merupakan transfer bisnis, yang dimana di dalam perjanjian jual beli telah dinyatakan bahwa hanya mesin produksi yang termasuk

dalam transaksi. Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan atas karyawan, pelanggan, pemasok bahan baku, aset dan kewajiban usaha, serta asset tak berwujud lainnya;

bahwa kalaupun Terbanding tetap beropini untuk melakukan penilaian bisnis atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer, metodologi valuasi yang paling tepat digunakan adalah dengan metode PAB dimana ketentuan penggunaan metode telah dipenuhi oleh Divisi Mayonnaise. Dengan pendekatan PAB, maka aset teridentifikasi dan yang perlu diperhitungkan hanya aset tetap (mesin produksi), karena hanya aset tetap yang dialihkan kepada ABN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Nilai Pasar Wajar atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer sama dengan dengan nilai aset tetap yang telah dihitung oleh KJPP Nirboyo dan disampaikan sebelumnya sebesar Rp4.891.000.000,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak berkenan membatalkan koreksi Terbanding atas Penghasilan di Luar Usaha dari pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise yang berdasarkan Penilaian Entitas Bisnis Divisi Mayonnaise dijual dibawah Harga Pasar sebesar Rp14.542.204.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha atas pengalihan bisnis sebagaimana di dalilkan Terbanding atau pengalihan harta atas penjualan mesin sesuai dalil Pemohon Banding yang menurut Terbanding dijual di bawah harga pasar;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti-bukti pendukung untuk membuktikan transaksi Pengalihan Mesin Divisi Mayonaise berupa:

1. Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) Nomor 22 untuk menunjukkan definisi bisnis dan definisi pengalihan bisnis;

2. Laporan Penilaian Aset Milik PT Miwon Indonesia oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan;

3. Perjanjian Jual Beli Mesin Produksi Mayonnaise;

4. Bukti Kepemilikan PT Jico Agung sebagai Pemilik Hak Cipta Produk Mayonnaise denga merek “Mamasuka”;

5. Laporan Penilaian Bisnis Direktorat Jenderal Pajak No. LAP- 03/WPJ.07/KP.0505/2020;

6. Berita Acara Penilaian Pengalihan Mesin Divisi Mayonaise antara Tim Penilaian Direktorat Jenderal Pajak dan Pemohon Banding;

7. SPT Masa PPN Januari 2017;

Menimbang bahwa pendapat dan penjelasan Terbanding dari dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 00302/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 30 April 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp14.542.204.000,00 karena adanya pengalihan divisi Mayonaise yang berdasarkan hasil Penilaian Entitas Bisnis Divisi Mayonaise dijual di bawah harga pasar;

bahwa Pemohon Banding memiliki Divisi Mayonaise yang pada tahun 2018 dialihkan kepemilikannya (dijual) kepada pihak lain karena dianggap sebagai divisi yang tidak menguntungkan;

bahwa dalam persidangan banding, atas Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp14.542.204.000,00, Majelis Hakim memerintahkan dilakukan Uji Kebenaran Materi (uji bukti);

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan dalam kolom 3 (bukti yang disampaikan);

bahwa tanggapan Terbanding terhadap tanggapan pemohon banding, adalah sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding memiliki Divisi Mayonaise yang pada tahun 2018 dialihkan kepemilikannya (dijual) kepada pihak lain karena dianggap sebagai divisi yang tidak menguntungkan;

bahwa adapun perbedaan persepsi antara Pemohon Banding dan Pemeriksa yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib PajakPemeriksa
1.NamaMesin Divisi MayonaiseBisnis Divisi Mayonasie
2.TranasksiPenjualan hartaPengalihan Bisnis
3.NilaiRp4.891.000.000,00Rp19.433.204.000,00
4.Dasar PenentuanHarga Pasar MesinHarga transfer bisnis
5.Harga Dilaporkan di SPTKeuntungan atas penjualan harta, sebagai penghasilan di luar usahaKeuntungan atas pengalihan bisnis, sebagai penghasilan di luar usaha
6.PenilaiKJPP NirboyoTim Penilai KPP PMA 4
7.No. Laporan-LAP-
8.Tgl Laporan7 September 20180237/ WJaPnuJ.a0r7i 2/K0P2.00 505/2020

(2) bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis KPP Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP-03/WPJ.07/KP.0505/2020 taggal 20 Januari 2020 tentang Entitas Bisnis Divis Mayonaise PT. MIWON INDONESIA, halaman 16 menjelaskan hal sebagai berikut:

(3) bahwa berdasarkan perjanjian Jual Beli Mesin Produksi tanggal 31 Agustus 2018 antara PT Miwon Indonesia dengan PT Aneka Boga Nusantara, diantaranya diketahui dalam Pasal 5 Instalasi Mesin Produksi adalah sebagai berikut:

(4) bahwa sesuai Laporan Penilaian Bisnis Nomor LAP-03/WPJ.07/KP.0505/2020 tersebut diketahui proses identifikasi adanya Aktiva Tidak Berwujud (ATB) dalam transaksi penjualan mesin Divisi Mayonaise ditemukan di dalam surat perjanjian Jual beli mesin produksi Pasal 5 perincian huruf c yang menyebutkan bahwa: “Pihak Pertama berkewajiban memberikan dan mengalihkan segala pengetahuan tentang proses produk produksi produk Mayonaise kepada Pihak kedua”;

bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi yang terjadi adalah hanya penjualan aktiva mesin dan tidak ada pengalihan bisnis, adalah hal tidak benar;

(5) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila Terbanding tetap beropini melakukan penilaian bisnis atas divisi mayonaise, maka metodologi valuasi yang tepat adalah Metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB) dan bukan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KKP);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai Surat Edaran Nomor SE- 54/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, Dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan, Lampiran II halaman 14 menjelaskan tentang penilaian aset terdiri dari dua metode yaitu:

1) Metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB);

2) Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KPP);

bahwa keputusan Tim Penilai untuk menggunakan metode KPP dan tidak menggunakan metode PAB ini sudah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 Lampiran 2 halaman 14 menyebutkan bahwa metode PAB digunakan untuk:

- perusahaan yang memiliki riwayat pendapatan negative;

- perusahaan yang memiliki pendapatan fluktuatif;

- perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi (misalnya perusahaan yang baru berdiri atau start up company)

- perusahan yang memiliki dan/atau menguasai aset berwujud dalam jumlah yang signifikan;

- perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang memberikan nilai tambah relatif kecil terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan;

- perusahaan yang memiliki aset tak berwujud dalam jumlah yang tidak signifikan;

bahwa berikut adalah kondisi Laporan Rugi Laba Divisi Mayonaise Tahun 2016 sampai dengan 2018. (Sumber: Laporan Penilaian Bisnis Nomor LAP- 03/WPJ.07/KP.0505/2020 – Lampiran);

bahwa untuk Tahun 2016 dan 2017 Divisi Mayonaise memperoleh laba dan baru di tahun 2018 mengalami rugi, dan selama tahun-tahun tersebut nilai Penjualan nya stabil dan bahkan di Tahun 2018 meningkat yaitu dari 19 milyar menjadi 17 milyar kemudian menjadi 28 milyar sehingga tidak memenuhi kriteria perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi; bahwa berdasasrkan hal tersebut maka keputusan Tim Penilai untuk menggunakan metode KPP adalah hal yang tepat sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

(6) bahwa penghitungan menurut Tim Penilai sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penghitungan diatas maka terdapat koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.541.904.000,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

UraianPemohonTerbandingKoreksi
Banding
Penghasilan Dari Luar Usaha - Pengalihan Bisnis Divisi Mayonasie4.891.000.00019.433.204.00014.542.204.000

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pengalihan mesin produksi dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset dan bukan merupakan pengalihan bisnis karena mempertimbangkan definisi bisnis yang terdiri dari input, proses dan output (sesuai PSAK 22), pengalihan yang dilakukan Pemohon Banding hanya terbatas pada pengalihan mesin tanpa disertai dengan pengalihan input lainnya (seperti persediaan, piutang usaha, karyawan, pemasok, kekayaan intelektual merek karena tidak dimiliki Pemohon

Banding) dan proses (seperti manajemen sumber daya, proses operasional). Selanjutnya, tidak adanya pengalihan input/aset-aset lain tersebut dapat dibuktikan oleh lebih dari dua bukti;

Bukti pertama:

Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) Nomor 22 mengenai Kombinasi Bisnis yang memberikan pengertian/definisi bisnis dan pengalihan bisnis;

bahwa pada saat Uji Bukti, dalam rangka memahami definisi bisnis dan pengalihan bisnis, Pemohon Banding mengacu pada Paragraf 3) PSAK Nomor 22 yang dikutip sebagai berikut:

“Entitas mengatur apakah suatu transaksi atau peristiwa lain merupakan kombinasi bisnis dengan menerapkan definisi dalam Pernyataan ini yang mensyaratkan bahwa aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih merupakan suatu bisnis. Jika aset yang diperoleh bukan suatu bisnis, maka entitas pelapor mencatat transaksi atau peristiwa lain tersebut sebagai akuisisi aset. Paragraf PP05-PP12 memberikan pedoman untuk mengindentifikasi suatu kombinasi bisnis dan definisi suatu bisnis.”; bahwa dari kutipan Paragraf 3) PSAK NO. 22 tersebut (sebagaimana yang meminta untuk merujuk pada Paragraf PP05 – PP12 PSAK No. 22 untuk definisi bisnis), maka Pemohon Banding juga mengacu pada Paragraf PP05 – PP12 PSAK N0.22 tersebut;

bahwa dari Paragraf PP05 – PP12 tersebut, Pemohon Banding mengutip Paragraf PP07:

bahwa mengacu pada Paragraf PP07 PSAK Nomor 22 di atas, maka karena bisnis terdiri dari tiga unsur yaitu Input, Proses dan Output:

bahwa maka pengalihan suatu bisnis harus meliputi pengalihan unsur-unsur tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan (yang melakukan pembelian/akuisisi) sebagaimana digambarkan di bawah ini:

bahwa namun demikian, yang terjadi dalam peristiwa transaksi antara Pemohon Banding dan ABN adalah hanya pengalihan mesin dan tidak disertai oleh pengalihan input-input lainnya (tidak ada pengalihan karyawan, piutang, utang dan kekayaan intelektual yaitu merk) dan proses terkait (proses operasional, manajemen sumber daya) bisnis Mayonnaise oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti-bukti yang mendukung pengalihan hanya dilakukan atas mesin dan tidak ada pengalihan input dan proses bisnis lainnya:

Bukti Kedua:

bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan Perjanjian Jual Beli mesin antara Pemohon Banding dan ABN menyatakan bahwa hanya mesin produksi (untuk memproduksi produk Mayonnaise) yang dialihkan kepada ABN. Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan aset-aset lainnya, karyawan, pelanggan, pemasok bahan baku, aset dan kewajiban usaha;

Bukti Ketiga:

Berita Acara Wawancara Penilaian antara Pemeriksa dan Pemohon Banding yang menunjukkan konfirmasi Pemohon Banding bahwa tidak ada pengalihan karyawan, pemasok, jalur distribusi, hak atas piutang dan hutang pada saat pengalihan aset mesin kepada ABN;

Bukti Keempat:

Laporan Keuangan Bisnis Mayonnaise per 31 Desember 2018 yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan di mana Pemohon Banding (untuk periode setelah pengalihan aset di bulan Agustus 2018) masih melaporkan aset-aset lainnya (kas, piutang dan lain) dan kewajiban-kewajiban terkait bisnis Mayonnaise; bahwa Laporan Keuangan Bisnis Mayonnaise per 31 Desember 2018 (yang masih menunjukkan keberadaan aset-aset lainnya selain mesin untuk Divisi Mayonnaise) tersebut tersaji di dalam Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim DJP (Laporan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Nomor LAP-03/WPJ.07/KP0505/2020) dan diakui Tim Penilai DJP sendiri sebagai posisi keuangan per 31 Desember 2018 sebagaimana tertera pada Lampiran Laporan Penilaian untuk bagian “Kertas Kerja Penilaian” dengan judul “Data Umum Objek Penilaian” sebagaimana ditampilkan di bawah ini:

bahwa hal tersebut makin menguatkan fakta bahwa setelah terjadi pengalihan mesin di masa Agustus 2018, Pemohon Banding tidak mengalihkan input lainnya untuk bisnis Mayonnaise ke ABN dan masih mencatatnya di dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018;

Bukti Kelima:

Kepemilikan hak kekayaan intelektual untuk produk Mayonnaise “Mama Suka” atas nama PT Jico Agung. Bukti ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengalihkan hak atas kekayaan intelektual kepada ABN karena hak atas kekayaan intelektual tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding melainkan oleh pihak distributor yaitu PT Jico Agung;

bahwa jika tetap dianggap sebagai pengalihan bisnis, maka metodologi valuasi yang paling tepat digunakan adalah dengan metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB) yang akan terbatas pada penggunaan nilai wajar dari mesin yang dialihkan karena Pemohon Banding hanya melakukan pengalihan mesin (tanpa adanya transfer- transfer aset lainnya, kewajiban, karyawan) dan atas nilai mesin yang dialihkan tersebut dilakukan penilaian nilai wajar oleh KJPP independen;

bahwa kalaupun Terbanding tetap beropini untuk melakukan penilaian bisnis atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer, metodologi valuasi yang paling tepat digunakan adalah dengan metode PAB dimana ketentuan penggunaan metode telah dipenuhi oleh Divisi Mayonnaise berdasarkan SE-54/PJ/2016 maka terdapat beberapa catatan atas performa Divisi Mayonnaise yang nantinya mengarah pada kesesuaian penerapan metode PAB tersebut sebagai berikut:

Kesesuaian metode PAB dengan kondisi Divisi Mayonnaise:

*) Kesesuaian metode PAB mempertimbangkan faktor riwayat laba operasi dan laba bersih negatif yang ditunjukkan sendiri dalam Laporan Penilaian yang dikeluarkan Tim Penilai DJP (sebagaimana dilampirkan dan ditampilkan sendiri oleh Tim Penilai DJP dalam Laporan Penilaiannya di Bagian “Dokumen Pendukung”) sebagaimana ditampilkan di bawah ini:

bahwa berdasarkan tabel di atas, metode pendekatan PAB lebih sesuai untuk digunakan. Pada umumnya, untuk melakukan penilaian bisnis dengan metode PAB, perlu dilakukan penilaian terhadap setiap komponen aset yang ada pada Laporan Keuangan per tanggal penilaian, dalam hal ini 31 Juli 2018. Akan tetapi, perlu dilakukan identifikasi atas apa saja asset yang sebenarnya dialihkan dari Pemohon Banding kepada ABN. Sebagaimana dijelaskan dalam bukti-bukti yang disampaikan di atas, dapat diketahui bahwa hanya terdapat penjualan aset tetap, yaitu mesin produksi Mayonnaise. Tabel di bawah ini menampilkan hasil identifikasi atas aset apa saja yang dialihkan dan seharusnya diperhitungkan dalam penilaian;

bahwa dengan pendekatan PAB, maka aset teridentifikasi dan yang perlu diperhitungkan hanya aset tetap (mesin), karena hanya aset tetap yang dialihkan kepada ABN;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Nilai Pasar Wajar atas bisnis divisi Mayonnaise yang ditransfer sama dengan dengan nilai aset tetap yang telah dihitung oleh KJPP independent Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Tim DJP dengan menggunakan metode yang dipilih Terbanding (sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian Terbanding), terdapat kesalahan penggunaan informasi dan penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa penggunaan data keuangan (neraca untuk Divisi Mayonnaise) per tanggal 31 Desember 2018 dimana seharusnya Terbanding menggunakan data sebelum terjadinya pengalihan (pengalihan terjadi di bulan Agustus 2018) untuk melakukan penilaian;

bahwa sebagaimana disampaikan sebelumnya di atas, Tim Penilai DJP dalam rangka melakukan penilaian menggunakan data posisi keuangan (neraca dan laporan laba rugi) per 31 Desember 2018. Hal tersebut diakui sendiri oleh Tim Penilai DJP sendiri sebagai posisi keuangan per 31 Desember 2018 sebagaimana tertera pada Lampiran Laporan Penilaian untuk bagian “Kertas Kerja Penilaian” dengan judul “Data Umum Objek Penilaian” sebagaimana ditampilkan di bawah ini:

bahwa data pendukung yang digunakan oleh Tim Penilai DJP sebagaimana dilampirkan di Laporan Penilaian Bisnis oleh DJP Nomor LAP- 03/WPJ.07/KP.0505/2020 (di bagian Dokumen Pendukung) juga menunjukkan penggunaan data keuangan per 31 Desember 2018 (yang tidak seharusnya digunakan mengingat pengalihan dilakukan di Agustus 2018);

bahwa sebagaimana dapat dilihat dalam tampilan di atas, Tim Penilai DJP sendiri menyatakan bahwa tanggal penilaian adalah tanggal 31 Agustus 2018 namun mengakui menggunakan data keuangan per 31 Desember 2018. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penilaian yang seharusnya dilakukan sebelum penyerahan dilakukan (di bulan Agustus 2018);

bahwa dalam rangka penilaian, Tim Penilai DJP telah melakukan penyusunan ulang Laporan Keuangan Divisi Mayonnaise versi Tim Penilai DJP yang mencampuradukkan data keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang berasal dari informasi keuangan dari periode-periode yang berbeda sehingga menghasilkan hasil penilaian yang tidak sesuai;

bahwa dari penelusuran Pemohon Banding atas Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh Tim DJP, Pemohon Banding menemukan fakta bahwa Tim DJP dalam rangka melakukan penilaian telah melakukan penyusunan ulang neraca dengan menggabung-gabungkan data-data neraca dari periode-periode yang berbeda-beda dan menganggapnya sebagai posisi keuangan yang menjadi dasar penilaian;

bahwa penggabungan data-data keuangan yang berasal dari periode-periode yang berbeda-beda untuk penyusunan ulang versi Tim DJP dapat ditunjukkan sebagai berikut:

1. Posisi kas dan piutang usaha diambil oleh Tim Penilai DJP dari data keuangan per 31 Desember 2018;

2. Posisi persediaan diambil oleh Tim Penilai DJP dari data keuangan per 31 Oktober 2018;

3. Posisi Aktiva Tetap (termasuk mesin) diambil oleh Tim DJP dari data keuangan per 31 Juli 2018;

4. Posisi aktiva lainnya dan kewajiban diambil oleh Tim Penilai DJP dari data keuangan per 31 Desember 2018;

bahwa sebagai akibat dari penggunaan data keuangan dari periode-periode yang berbeda oleh Tim Penilai DJP sudah tidak merepresentasikan keadaan yang sebenarnya sebelum terjadinya pengalihan aset (informasi yang seharusnya dipakai untuk dasar penilaian);

bahwa penggabungan data-data keuangan yang berasal dari periode-periode yang berbeda-beda oleh Tim Penilai DJP dapat dilihat demonstrasinya di Lampiran 2 (berikut dengan Lampiran 2.1, 2.2 dan 2.3) Uji Bukti ini;

bahwa perhitungan Terbanding yang tidak dapat ditrasir ke data yang digunakan Terbanding dan kesalahan penghitungan atau rumus perhitungan sehingga menghasilkan hasil perhitungan yang salah;

bahwa dari penelusuran Pemohon Banding atas Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh Tim Penilai DJP, Pemohon Banding tidak dapat menelusuri dasar perhitungan yang didapatkan oleh Tim Penilai DJP dan ada beberapa rumus perhitungan yang salah (seharusnya menjadi negative/pengurang hasil penilaian tapi di perhitungan Tim Penilai DJP menjadi positif/penambah hasi penilaian); bahwa lebih detail mengenai angka apa saja yang tidak dapat ditelusuri dan kesalahan penghitungan/rumus penghitungan yang dilakukan Tim Penilai DJP dapat dilihat di Lampiran 3;

bahwa terlepas dari tidak dapat ditelusurinya angka yang didapatkan oleh Tim Penilai DJP tersebut, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa angka Tim Penilai DJP tersebut (jikapun nantinya dapat ditelusuri) tidak dapat diandalkan untuk digunakan mengingat neraca yang menjadi dasar analisis Tim Penilai DJP adalah neraca yang disusun ulang oleh Tim Penilai DJP yang menggabungkan data-data keuangan dari periode yang berbeda-beda (sebagaimana disampaikan di poin sebelumnya dan dapat dirujuk di Lampiran 2 Uji Bukti dari Pemohon Banding); bahwa dengan mempetimbangkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pengalihan Mesin Divisi Mayonnaise dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset biasa, bukan transfer/pengalihan bisnis;

bahwa menurut Pemohon Banding, keseluruhan bukti yang diberikan tersebut merupakan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga seharusnya memberikan keyakinan kepada Terbanding bahwa

Pengalihan mesin produksi dari Pemohon Banding kepada ABN merupakan penjualan aset dan bukan merupakan transfer bisnis;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada asas keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp14.542.204.000,00 tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan Uji Bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penilaian entitas bisnis pengalihan usaha Divisi Mayonneise dijual dibawah harga pasar sejumlah Rp14.542.204.000,00;

bahwa atas penilaian entitas bisnis tersebut Terbanding menggunakan metodologi KKP (Kapitalisasi Pelebihan Pendapatan) dengan alasan Divisi Mayonneise berada dalam kondisi berkelanjutan ( going concern) sesuai SE-54/PJ/2016 Lampiran 2 halaman 14;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2016 dan 2017 memperoleh laba dan tahun 2018 baru mengalami kerugian dan selam tahun tersebut penjualan nya stabil bahkan meningkat sehingga tidak memenuhi kriteria perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi (sebagaimana disebutkan dalam Metodologi PAB);

bahwa berdasarkan PSAK 22 difinisi bisnis terdiri dari Input, Proses dan Output maka faktanya pengalihan mesin produksi dari Pemohon banding kepada ABN bukan merupakan ”pengalihan bisnis” tetapi merupakan ”penjualan aset” karena terbukti hanya terbatas pengalihan mesin tanpa disertai dengan pengalihan Input lainnya seperti pengalihan karyawan,persediaan, piutang usaha dan kekayaan intelektual yaitu merk dan Proses terkait proses operasional, manajemen, sumber daya dan proses bisnis Mayonneise oleh Pemohon Banding kepada ABN; bahwa berdasarkan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan ABN hanya terjadi penjualan mesin untuk memproduksi Mayonneise yang dialihkan dan terbukti tidak ada pengalihan karyawan,persediaan, piutang usaha dan kekayaan intelektual selain itu juga tidak terbukti adanya pengalihan pelanggan, pemasok bahan baku maupun kewajiban usaha;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Bisnis Mayonneise faktanya dapat menunjukkan asset lainnya selain mesin untuk divisi Mayonneise terbukti dalam Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim KJPP independen dimana tidak meng input lainnya untuk bisnis divisi Mayonneise kepada ABN dan mencatatnya dalam Laporan Keuangan per-31 Desember 2018;

bahwa berdasarkan hak kekayaan intelektual untuk output produk Mayonneise ”Mama Suka” faktanya atas nama PT Jico Agung bukan atas nama Pemohon Banding dengan demikian terbukti Pemohon Banding tidak dapat mengalihkan hak kekayaan intelektual tersebut karena merk tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT Jico Agung;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Metodologi yang tepat adalah menggunakan Metodologi Penyerahan Aset Bersih (PAB) yang akan terbatas pada penggunaan nilai wajar dari mesin yang dialihkan karena faktanya Pemohon Banding hanya melakukan pengalihkan mesin pembuat Mayonneise dan terbukti dari penilaian wajar yang dilakukan oleh KJPP independen ( Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan) sesuai dengan SE-54/PJ/2016;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp14.542.204.000,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Luar Usaha sejumlah Rp14.542.204.000,00;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp548.384.428,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp548.384.428,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp548.534.428,00 karena adanya beberapa transaksi berupa pemberian natura dan kenikmatan serta pembayaran saksi administrasi pajak dengan rincian sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan perintah Majelis Hakim pada tanggal 3 Agustus 2022, Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk melakukan Uji Bukti atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp548.384.428,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya yang dicatat di akun-akun lainnya yang menjadi koreksi Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan biaya terkait dengan kegiatan operasional perusahaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka pembayaran ini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, sehingga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada asas keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp548.384.428,00 tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif termasuk biaya yang dapat dibebankan

dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebahaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding menunjukan sample dokumen pendukung sebagai berikut:

- Invoice, Faktur Pajak, dan slip pembayaran terkait biaya dalam akun Publishing & Books Expense: Newspapers;

- Invoice, Faktur Pajak, dan slip pembayaran terkait biaya dalam akun Repairs Charges (Tools);

Menimbang bahwa penjelasan Pemohon Banding atas dokumen yang disampaikan sebagai berikut:

Publishing & Books Expense: Newspapers

bahwa adapun biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk berlangganan koran berbahasa Korea dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan pasar di Indonesia dalam Bahasa Korea, sehingga hal ini memudahkan jajaran direksi dalam mengambil keputusan atas kondisi pasar tersebut. Berikut adalah invoice terkait pembayaran berlangganan koran berbahasa Korea yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses Uji Bukti:

Repairs Charges (Tools)

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung terkait dengan pekerjaan cleaning service dan perbaikan AC Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam invoice sebagai berikut:

bahwa sementara itu, atas biaya yang dicatat di akun-akun lainnya yang menjadi koreksi Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan biaya terkait dengan kegiatan operasional perusahaan; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka pembayaran ini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, sehingga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada asas keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp548.384.428,00 tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa tanggapan Terbanding terkait data yang diserahkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) 54040030-Travel Expenses Overseas sebesar Rp111.805.480,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Travel expense overseas merupakan biaya perjalanan anggota keluarga direksi dan biaya pengurusan visa

direksi sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang-undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

2) 54280010-Repair Charges (Supplies Release) sebesar Rp44.734.528,00, 54280050-Repair Charges (Tools) sebesar Rp925.000 dan 54280990-Repair Charges (Others) sebesar Rp29.457.100,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Repair Charge (supplies Realease), Repair Charges (Tools) dan Repair Charge (Others) dengan total sebesar Rp75.116.628,00 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan operasional perusahaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwadalamprosesujibukti,PemohonBandinghanya memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya berupa Invoice, Faktur Pajak, dan slip pembayaran terkait biaya dalam akun Repairs Charges (Tools) senilai Rp15.587.000,00 yang digunakan untuk pebayaran cleaning service AC Pemohon Banding;

bahwa untuk keperluan pengeluaran berupa biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 dimana dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan

ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.”;

bahwa Pemohon Banding hanya menunjukan sebagian dokumen dan tidak ada penjelasan lain yang memadai serta sehubungan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha yang berada di daerah tertentu (kawasan terpencil) karena berlokasi di DKI Jakarta maka pengeluaran untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

3) 54400170-Transportaion Charges: Logistic Parking/Toll sebesar Rp6.000.037,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Transportation Charges merupakan biaya perjalanan seperti parkir dan tol Direksi memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang-undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

4) 54160990-Taxes and Dues: Others sebesar Rp12.713.140,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Sanksi Administrasi merupakan Beban Tunjangan Pajak Penghasilan kepada Lawyer Sidabukke dan tenaga Ahli sehingga memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d PER 16 Tahun 2016 dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding;

bahwa Tunjangan Pajak Penghasilan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang tunjangan tersebut merupakan penghasilan bagi penerimanya. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti- bukti pendukungnya dan tidak ada penghitungan yang jelas mengenai pembayaran kepada Lawyer Sidabukke dan tenaga Ahli untuk menjelaskan apakah tunjangan tersebut sudah atau belum dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 sehingga tidak dapat dikurangkandari penghasilan bruto;

5) 54190070-Supplies Expenses-General Supplies sebesar Rp138.245.673,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Supplies expense: General Supplies merupakan biaya pembelian furniture untuk keperluan direksi memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang-undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

6) 54190080-Supplies Expenses-Electronic/Computer Consumable Supplies sebesar Rp4.930.000,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Supplies Expense: electronic/Computer Consumable merupakan biaya untuk pemeliharaan mess (tempat tinggal) karyawan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa untuk keperluan pengeluaran berupa biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

167/PMK.03/2018 dimana dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha yang berada di daerah tertentu (kawasan terpencil) karena berlokasi di DKI Jakarta maka pengeluaran untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial seperti halnya mess atau tempat tinggal karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

7) 54190990-Supplies Expenses-Others sebesar Rp1.500.000,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Supplies expense: Others merupakan biaya insentif kepada polsek atas pemasangan rambu dilarang parkir, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa Kantor Kepolisian (Polsek) merupakan instansi pemerintahan dan bukan badan usaha yang menyelenggarakan transaksi jual beli secara komersial. Pembayaran/pengeluaran dari Pemohon Banding kepada instansi pemerintah termasuk dalam kriteria sumbangan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

8) 54460030-Publishing and Book Expenses: Newspaper sebesar Rp1.727.273,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Publishing and Book expense: Newspaper merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk berlangganan koran berbahasa Korea dengan tujuan untuk mendapatkan

informasi mengenai keadaan pasar di Indonesia dalam Bahasa Korea, sehingga ini memudahkan jajaran Direksi dalam mengambil keputusan atas kondisi pasar tersebut. Bahwa atas langganan koran tersebut dapat digunakan sebagai tambahan informasi untuk kami sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa Invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran terkait dengan langganan koran berbahasa Korea;

bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang-undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

9) 54460010-Publishing and Book Expenses: Books sebesar Rp2.583.625,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Publishing and Book expense:Books merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk berlangganan buka IOHI (Indeks Obat Hewan Indonesia) edisi 2017 dengan tujuan untuk memahami seluk beluk terkait hewan, kriteria pengolahan pakan untuk ternak atau industri hewan ternak mengingat Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan bahan yang akan digunakan sebagai pembuat pakan ternak ke Perusahaan Pakan ternak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa pengeluaran untuk kepentingan direksi dan anggota keluarga direksi termasuk dalam kriteria pengeluaran atau yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) undang-undang PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto;

10) 54400140-Transportatios Charges: Transport Center to Cent sebesar Rp3.698.000,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Transportation Charges: Transport Center to Cent merupakan akun untuk mencatat penambahan realisasi biaya akrual dengan kata lain mencatat biaya yang sebelumnya sudah dicadangkan namun dalam realisasinya lebih besar dari pencadangan tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan dokumen pendukung alasan bandingnya sehingga Tidak ada penjelasan lebih lanjut atas penghitungan pecadangan dan realisasi biaya tersebut;

bahwa Sehubungan Pemohon Banding tidak memberikan penjelesan lebih lanjut atas hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima, dan biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

11) 54400990-Transportatios Charges: Others sebesar Rp190.064.572,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Transportation Charges: Others merupakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan sebagai biaya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukan dokumen pendukungnya sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding; bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding mekanisme nya dilakukan dengan cara mengkreditkan PPN yang sudah dibayar tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang dikurangkan dari Pajak Keluaran, sehingga untuk PPN yang sudah dibayar maka tidak dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan dokumen pendukung alasan bandingnya sehingga Tidak ada penjelasan lebih lanjut atas pembebanan PPN yang sudah dibayar tersebut sebagai biaya di laporan keuangan, faktur pajak yang mana, berupa transaksi apa dengan siapa dan bagaimana kaitannya

dengan Pajak Masukan sehingga Pemohon Banding tidak mengkreditkannya di SPT PPN;

bahwa Sehubungan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas hal tersebut maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima, dan biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan dalil bantahannya untuk koreksi Publishing & Books Expense: Newspapers sejumlah Rp1.727.273,00 dan Repair Charges sejumlah Rp75.116.628,00 dan untuk biaya-biaya lainnya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut terkait langsung dengan biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) jo Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp76.843.901,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp471.540.527,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp76.843.901,00;

4. Koreksi Kredit Pajak atas PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp937.000,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal

22 Impor karena terdapat pembayaran PPh Pasal 22 di luar tahun 2018 sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa adapun rincian koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:

NoNAMA& NPWPNTPNJUMLAHTanggal
1PT MIWON INDONESIA 01.001.720.0-057.000A14B12D7R0MNK0FQ480.00013/08/2017
2PT MIWON INDONESIA 01.001.720.0-057.000330BB2PNG3PBFTDQ457.00030/11/2017

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pembukuan Pemohon Banding menggunakan Tahun Buku Januari sampai dengan Desember dan Pemohon Banding sudah sewajarnya menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan atas seluruh transaksi keuangan beserta seluruh pemenuhan kewajiban perpajakannya untuk tahun yang sama dan tidak lintas tahun agar tercipta adanya tertib administrasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh proses impor Pemohon Banding diurus oleh perusahaan ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan dokumen pembayaran PPh Pasal 22 impor tahun 2017 baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2018, tidak dapat diterima karena Pemohon Banding dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 untuk dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 dimaksud;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan dan menunjukan dokumen pendukungnya serta tidak ada penjelasan terkait kredit pajak PPh Pasal 22 tersebut sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini keberadaan kredit pajak PPh Pasal 22 tersebut karena tidak dapat ditelusuri dan dilakukan

penelitian lebih lanjut terkait koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 22 untuk dapat dikreditkan apabila tidak terdapat dokumen pendukung alasan banding Pemohon Banding tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp937.000,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp 937.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terkait bukti-bukti dan penjelasan yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dan disampaikan dalam proses banding berdasarkan Pasal 76, 78 Undang Undang Pengadilan Pajak dapat menjadi pertimbangan oleh Hakim Pengadilan Pajak sepanjang sesuai dengan peraturan perpundang undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil

putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha1.912.803.152,000,001.912.803.152,00
Penghasilan Luar Usaha14.542.204.000,000,0014.542.204.000,00
Penyesuaian Fiskal Positif548.384.428,00471.540.527,0076.843.901,00
Kredit Pajak937.000,00937.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp2.544.034.321.810,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.912.803.152,00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp2.542.121.518.658,00

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp38.953.473.858,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp14.542.204.000,00 - Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp24.411.269.858,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp29.498.382.639,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp76.843.901,00 - Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp29.421.538.738,00

Kredit Pajak menurut TerbandingRp6.525.846.756,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp6.525.846.756,00

bahwa dengan demikian perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp121.428.135.728,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 16.531.851.053,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp104.896.284.675,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01873/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/057/20 tanggal 4 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto104.896.284.675,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak104.896.284.675,00
Pajak Penghasilan Terutang26.224.071.169,00
Kredit Pajak26.525.846.756,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar(301.775.587,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(301.775.587,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.