Pencarian
Mencari...
Pencarian
Mencari...
Jenis sengketa
terbukti pokok sengketa dalam surat banding ini adalah
Diucapkan 18 Desember 2025, Kuasa hukum: Diary Demario Olimpic Silitonga, Anugerah Putra Utama, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini sesuai Surat
Diucapkan 15 Desember 2025, Kuasa hukum: Diary Demario Olimpic Silitonga, Anugerah Putra Utama, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 15 Desember 2025, Kuasa hukum: Diary Demario Olimpic Silitonga, Anugerah Putra Utama, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 15 Desember 2025, Kuasa hukum: Diary Demario Olimpic Silitonga, Anugerah Putra Utama, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 15 Desember 2025, Kuasa hukum: Diary Demario Olimpic Silitonga, Anugerah Putra Utama, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini sesuai SKP
Diucapkan 15 Desember 2025, Kuasa hukum: Diary Demario Olimpic Silitonga, Anugerah Putra Utama, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 15 Desember 2025, Kuasa hukum: Diary Demario Olimpic Silitonga, Anugerah Putra Utama, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 8 Desember 2025, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 6 Desember 2025, Kuasa hukum: Lutfi Yuli Handoko, I Kadek Sumadi, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 5 Desember 2025, Kuasa hukum: Kamal Mukhtar, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 5 Desember 2025, Kuasa hukum: Ryanti Chrisanty, Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya, Kresno Adi Wibowo, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 5 Desember 2025, Kuasa hukum: Riski Iman Saputra, Erni Noviyanti, Nita Nathania Putri, Majelis: Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.
yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan
Diucapkan 5 Desember 2025, Majelis: Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M, Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.