Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
PT Gumindo Bogamanis, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 6 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Gumindo Bogamanis mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27
- UU PPhPasal 2 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Gumindo Bogamanis
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 Desember 2025