Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Gumindo Bogamanis, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 6 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Gumindo Bogamanis mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27
  • UU PPhPasal 2 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Gumindo Bogamanis
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
29 September 2025
Tanggal Pengucapan
6 Desember 2025