Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Gumindo Bogamanis, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005438.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUMINDO BOGAMANIS, NPWP 01.702.070.2-415.000, beralamat di Jl Raya Cikande Rangkas Bitung Km 13 Desa Bojot Jawilan Kab. Serang Banten, dan beralamat korespondensi di Karawaci Office Park, Blok Excelis No. 25-28 Ruko Pinangsia, Lippo Karawaci, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Andreas Putra Anggada jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Eliwaty Tjitra, S.H. Nomor 96 tanggal 30 November 2022,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lutfi Yuli Handoko,

Izin Kuasa Hukum: KEP-360/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152/TAX-ACC/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

2. Nama: I Kadek Sumadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-289/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152/TAX-ACC/X/2024 untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING.

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

197508212002122006,

2. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001

3. Nama / NIP: Fernando Ginting/198411152009011004

4. Nama / NIP: AnantoSaronoWicaksoo/ 198503142009011006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4186/PJ.07/2025 tanggal 26 September 2025,

5. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6272/PJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING.

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1261/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 077/TAX- ACC/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 201/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 114/TAX- ACC/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

2 SE ae NM yert ites Ry "lL > 38 “UP Ro atte Borg hati bas Gene eng dalih dibayar “5 .

Vad pajak garg spot Jargh reece aa ag La SS Se

Bo AKI AR rhea a Sah

MAN Th yea kee btw je ie a oer ea csmbkgl ase Akh clasif 5 ,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 102/TAX- ACC/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

- Objek PPh Pasal 23Rp4.135.342.297

- PPh Pasal 23 TerutangRp76.223.021

- Kredit PPh Pasal 23Rp76.223.021

- PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Dibayar-

- Sanksi Administrasi-

- PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Dibayar-

Halaman ke 3 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

tambah | sg:

. Semula Ditam ang Menjadi

Uraian (Dikurangi)

Ip tr FJ | R a. Dasar Pengenaan Pajak 46,548,455,23/ o 46,548,455 237 b. PPh Terulang 1,772 747,539 Q 1,770,937

© Kredit Pajak 76,223,021] 0 76,223,024

2. Kompeusasi Masa Pajak u Oo Oo sebelumnya !

CC Sanksi Adininistrasi 430,455,744 | a 480,455, 744 id. Jumlah PPh yang masih 2,176,980,252 2,176,980,762 harus dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 077/TAX- ACC/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 (via pos tanggal 1 Juli 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 077/TAX-ACC/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Nan Ken a ne a AA — Menurut Korekal yang

Iwo. Uraian Keputusan Pemohen Diajukan

Ob Teteh BS Paman 24

Halaman ke 4 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23

 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Terutang dengan alasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca:

hit ik RAYA TRANBPUTAS BA KANG PABRIK PIL AAA srt nF GOAT KONSULTAN BATRA AG YAA Oi oe TEA LINA DA GARA SMAN

BiG) WIAA FSWT LEAH ARAN TARIK boa ara

Ai TOA JASA PERELNI SE SAN BANGGA AA aah rita? IRAYA SPARK BART MESIN EU Ag INGE tha dub mg i KATA RUTTER EEA PAS ada

BIA GAYA SEMAR SAR REMIK US UBA masa

A BIAYA THA ALY AI The wkd

Ta Sha MELAYANG UAS ALAN es ae BALA

Mt Po BIAYA ASAM MAKA FF Ba At

Tl? BIAYA BENSIS. TOL. PARKIR RES OCR 9 oe Ani

Kanal) BIAYA Me BELIA AN he MDAKRAAS eb Miom

TOO BIAYA PE MELNIAR SAN INK ERA KRS PTE, WRT ital

Tong TAY PEMELNARAAA AA US AB oo, [ec cwts

Toa) SAYA REREAD UAN KANTIR eon Batin

TCR IFAYA DES PATIN PI er

DUDE BAL KISI BARANG KA DO SA FAN Pn ar hd

MS RATA PENGIRIMAN BARANG AE SA SAN

SAT ORL SEALE TE CSI MRT TAI ae

THEO ITAYA MEW STORE MTI ae isa aa

TRIAS TRAYS REBATE NTT JA SI

PES PAYA MAN ROTI ADA AZAS

GAGS TIAA RAFAT MOG BAM BB eae YL

MEN GLA MN 42583 131

PES BIAYA LAH TAS BL KIA PNS SA TES Dania HA phir

Bo MAYA Boe IAI ATT) Tan aa APG (BIL BIAYA IM SMA Ha MT TP Wea NG H5

Sel PIAYA GERACE LEVEL PIKALY MT ITL 297 ale BIAYA LS A. SRS ULAR AGS UT BUG Abel

TAOS BIAYA GA PASAL WATE ALT RS THE AAN

Thee BIAYA TE ADM TSS AT Ue aT [Pe RAM TT AT

Halaman ke 5 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

TAS, BIAYA KERRRT UAB MARSE TIA Sat el “SD UPA a LELE aT an

Fatal Whe Petai Tess ee 7

TATA TY AIRING TAT VES ThE

TALI TEST ALS PR GATT J Va Tell OLI:

TAMA LTE. PAT sh TAR fay

TAN EVENT SPONSOGRANE ET | PAPA OG

PAPUA PUS TERUS SO Bg li 25 UG:

TOL TRADE ECM TT] LAKI. ee

EU OAM ATL ALLE TY VR TREE (OT hta FHT Mth

TRA KASN ITT PROOUAM MT) AG

Me SOMES LT MER PTR aM PTT] AI LN Lah

ME MIO EA TART PON EK Loalt.de?

TRS IAL GA

Danar haere dh B'S! Lire Pa 4 te hep ale Pao Merial SIT WP sity WN AU gd tela Glyrck Maquk “Rag aay bahwa dasar hukum:

- Pasal 23 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- PER-11/PJ/2015;

- PER-16/PJ/2016;

- SE-24/PJ/2018;

bahwa berdasarkan hasil penelitian yang didukung dengan data, fakta serta dasar hukum maka dapat disimpulkan bahwa:

Sengketa Biaya Perjalanan Dinas Office a. bahwa pada proses keberatan kepada Pemohon Banding sudah 2 (dua) kali disampaikan Surat Permintaan Data, yang pertama dengan Surat Nomor S-2/WPJ.086/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan yang kedua dengan Surat Nomor S-30/WPJ.086/2024 tanggal 26 Februari 2024. Pemohon Banding baru menyampaikan sebagian data yang diminta dan sudah dibuatkan Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Pemintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor BA-037/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 16 Maret 2024;

b. bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan sudah mengetahui detail angka-angka koreksi dan akun-akun ledger yang dikoreksi sebagai obyek PPh Pasal 23, namun dalam surat keberatannya Pemohon Banding hanya menyatakan alasan keberatan

Halaman ke 6 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

secara global dan tidak melakukan penyanggahan dalam surat keberatannya secara detail atas pos-pos item/akun yang mana yang tidak disetujuinya beserta alasan-alasannya. Pemohon Banding menyatakan atas sengketa keberatan PPh Pasal 23 akan segera disusulkan argumentasi keberatannya secara mendetail atas item/akun mana saja yang diajukan keberatan beserta alasan- alasannya;

c. bahwa Pemohon Banding belum melengkapi surat keberatannya dengan argumentasi yang lebih detail mengenai akun-akun ledger yang mana yang diajukan keberatan beserta alasan-alasannya. sehingga tidak terdapat cukup alat bukti untuk dapat mengabulkan keberatan Pemohon Banding;

 Menurut Pemohon Banding bahwa angka yang menjadi sengketa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa adapun terkait hasil pengujian arus piutang oleh Pemeriksa, sesuai ketentuan pada Lampiran II angka 7 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, hasil pengujian oleh Pemeriksa tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa selisih negatif merupakan bagian dari pemberian bonus penghargaan atas pencapaian target untuk para distributor;

bahwa dalam hal ini, tidak terdapat bukti kompeten yang cukup untuk meyakini selisih dalam pengujian arus piutang oleh Terbanding (Pemeriksa) merupakan bagian dari bonus penghargaan atas pencapaian target untuk para distributor;

bahwa dasar hukum:

- Pasal 23 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- PER-11/PJ/2015;

- PER-16/PJ/2016;

- SE-24/PJ/2018;

Halaman ke 7 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa demi keadilan dan guna menghindarkan adanya pengenaan pajak yang tidak semestinya, menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

na Jana Lan

MPa cre bee Po ai oe Mb RP an rp “em Ia. oo deal al nil

Tes mw Mgeceren Lo San ni ana

Maa Haretaas 0 PI ata a Mirna On "TT . An ja ju ju miah Obie. PE Pagal aa Co . ee ee ee leach veh. Pant samar — ™ “a it tee We a a at eloped es a

Antar Manga basa — TVD Es LA lisa Merista an PN HET

OT Taat Ia pangan oe atur.

Bandar Shania TT ' we “L

Dar Pose) P3 Ruang ¢ els Dibayar oT oo aha An Maa aa antipaa Fr wl 1 Tas a , - a

Prt Basah 4 Wan aries FI Telak Dutaya . ~ . 7” MT Ha oO bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasi;

Halaman ke 8 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

201/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisia Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut SK KeberatanMenurutKoreksi Yg
Pemohon bandingDiajukan Banding
Obyek PPh23
1Hadiah dan Penghargaan42.482.336.74269.223.80242.413.112.940

A. Pokok Sengketa:

bahwa Koreksi PPh 23 Terutang sebesar Rp42.413.112.940;

B. Data dan Fakta bahwa dalam rangka proses penyelesaian keberatan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengirimkan Surat Permintaan Data, Informasi dan /atau Dokumen kepada Wajib Pajak dengan Nomor S-2/WPJ.086/2024 tanggal 12 Januari 2024;

bahwa hanya sebagian permintaan dokumen yang dipenuhi oleh Pemohon Banding dansudah dibuatkan Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Pemintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor BA- 037/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 16 Maret 2024;

C. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding Nomor BA-026/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 23 Februari 2024, diketahui fakta bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sudah mengetahui secara detail akun mana saja yang menjadi koreksi obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding (Pemeriksa) karena detail koreksi dicantumkan oleh Terbanding (Pemeriksa) di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding hanya menyatakan keberatan secara global dan tidak menguraikan detail akun-akun ledger

Halaman ke 9 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

mana saja yang diajukan keberatan beserta alasan-alasannya, sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut atas materi keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sudah meminta kepada Pemohon Banding untuk melengkapi surat keberatannya dengan argumentasi yang lebih detail mengenai akun-akun ledger yang mana yang diajukan keberatan beserta alasan-alasannya agar dapat dilakukan pengujian lebih lanjut terkait materi sengketa keberatannya;

bahwa sampai dengan saat Laporan Penelitian Keberatan ini disusun Pemohon Banding belum melengkapi surat keberatannya dengan argumentasi yang lebih detail mengenai akun-akun ledger yang mana yang diajukan keberatan beserta alasan-alasannya, sehingga tidak terdapat cukup alat bukti untuk dapat mengabulkan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang kuat atas keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 yang terutang Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 42.413.112.940 sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding (Pemeriksa); II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 10 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib PajakatasSuratKetetapanPajakKurangBayarNomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 114/TAX-ACC/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan alasan Terbanding terkait ketentuan formal, surat keputusan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Bantahan Pemohon Banding

bahwa Rincian (breakdown) sengketa_ objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

Halaman ke 11 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Halaman ke 12 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Ma aa " oy

» Pde . " hi . ki . " "

me ‘ re .

“ iin. I oe . 1 pT ANE i . Ki “ona 2 To to : ' BI : ib isa, aaa

1 1. . vy . : a my 1 1 i . 4 oa Bo a :

Pont

— nan. . 1 - — ——!. KL 5

1 | ro . Pe , hr MANA | fae .

: | Weep JAS EFT et

Po pas: pa ye 7 oy :

Pe AAA la :

1 “ + ae - bi i sot . " AL 1. 1 1 " . 1 i

: " " an soo Pora 3 | '

PL AL LA — — —- : H 1

! AL | st | :

Halaman ke 13 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

: oa . 1 4

1 1. Tah "- Ki En - Is. wo ' ae ' ' . i . " "

Ne 2-1 repos — J

. . . . 1 . 2 . " . I I bahwa penjelasan atas sengketa:

1. Sengketa Biaya Konsultan Pabrik Rp27.145.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

2. Sengketa Biaya Pemeliharaan Inv.Pabrik Rp4.134.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

3. Sengketa Biaya Jasa Pemeliharaan Bangunan Rp21.124.103 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 14 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

4. Sengketa Biaya Sparepart Mesin Roasting -Rp12.500.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

5. Sengketa Biaya Keperluan Pabrik Rp19.049.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

6. Sengketa Biaya Pemeliharaan Kend.B-7034-Cba Rp5.840.141 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

7. Sengketa Biaya Transportasi Barang Rp711.845.202 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

8. Sengketa Biaya Jasa Konsultan Office Rp237.092.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

9. Sengketa Biaya Bensin, Tol, Parkir Kendaraan Office Rp12.357.849 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 15 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

10. Sengketa Biaya Pemeliharaan Kendaraan Office Rp63.902.302 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

11. Sengketa Biaya Pemeliharaan Inventaris Office Rp2.850.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

12. Sengketa Biaya Pemeliharaan Bangunan Office Rp14.181.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

13. Sengketa Biaya Keperluan Kantor Rp10.000.289 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

14. Sengketa Biaya Ijin/Patten Rp42.900.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

15. Sengketa Biaya Kirim Barang AA-1403-PK (Pabrk) Rp10.676.014.592 bahwa nominal yang disengketakan tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 pada periode yang lain dan/atau bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK¬141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 16 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

16. Sengketa Biaya Pengiriman Barang Rp202.659.400 bahwa nominal yang disengketakan tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 pada periode yang lain dan/atau bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

17. Sengketa Biaya Semester Customer GT Rp935.727.595 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

18. Sengketa Biaya New Store MT (TT) Rp 3.524.731 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

19. Sengketa Biaya Rebate MT (TT) Rp581.129.537 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapanTerbanding tidak dapat diterima;

20. Sengketa Biaya Mailer MT (TT) Rp1.483.148.686 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 17 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

21. Sengketa Biaya Rafaksi MT (PROGRAM) Rp22.566.292.871 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

22. Sengketa Biaya MT (TT) Rp 585.285.003 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141 / PMK.03/ 2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

23. Sengketa Biaya Claim Discount Distributor MT (TT) Rp8.350.936.205 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

24. Sengketa Biaya B2b/Edi MT (TT) Rp65.037.407 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

25. Sengketa Biaya Dc/Xdoc/Log MT (TT) Rp300.166.524 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 18 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

26. Sengketa Biaya Service Level/Pinalty MT Rp170.452.705 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

27. Sengketa Biaya Discount Regular MT (TT) Rp78.154.575 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

28. Sengketa Biaya Conditional Rebate MT (TT) Rp70.921.923 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

29. Sengketa Biaya Claim Dist MT Lokal (PROGRAM) Rp773.407 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

30. Sengketa Biaya Keperluan Marketing Rp2.204.700 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 19 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

31. Sengketa Biaya Ecommerce Rp4.173.306 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

32. Sengketa COMM. Production -Rp73.460.500 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterirna;

33. Sengketa TV Airing (ATL) Rp4.226.463.578 bahwa nominal yang disengketakan tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 pada periode yang lain dan/atau bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal i ayat (6) PMK-141/ PIVIK.03 /2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

34. Sengketa Print ADS/PR (ATL) Rp105.600.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

35. Sengketa Digital (ATL) Rp132.710.422 bahwa nominal yang disengketakan tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 pada periode yang lain dan/atau bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterirna;

Halaman ke 20 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

36. Sengketa Event Sponsorship (BTL) Rp7.220.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/ 2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

37. Sengketa Posm Production (BTL) Rp10.625.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

38. Sengketa Trade Promo (GT) Rp2.220.693.922 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

39. Sengketa Availability Program (GT) Rp56.481.976 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

40. Sengketa Visibility Program (GT) Rp3.900.000 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan. objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 21 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

41. Sengketa Consumer Promo (MT) Rp3.219.078.206 bahwa nominal yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Materi butir 5 huruf e SE-24/PJ/2018 dan tidak termasuk jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

42. Sengketa Modern Trade (MT) Other -Rp1.234.218 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

43. Sengketa Biaya Tunj.Kesehatan/Obat-Obat -Rp43.000.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

44. Sengketa Biaya Sparepart Mesin Boiler -Rp12.989.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

45. Sengketa Maya Sparepart Mesin Packing Weigher/Kemasan - Rp2.720.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

46. Sengketa Biaya Ijin, PBS Pabrik -Rp6.000.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

47. Sengketa Biaya Komunikasi Office (Telp,Internet) -Rp54.000.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 22 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

48. Sengketa Biaya Tiki/Jne/Pos -Rp50.125.500 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm svr lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

49. Sengketa Biaya Corporate Social Responsibilities,Bea Siswa,Seminar -Rp23.267.755 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

50. Sengketa Biaya Cleaning Service/Keamanan -Rp1.575.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

51. SengketaBiayaPemeliharaanKendaraanKirimBarang -Rp41.819.827 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

52. Sengketa Biaya Lainnya GT -Rp20.689.349 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

53. Sengketa Biaya Participasi Ga.31 Distributor GT -Rp20.665.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

54. Sengketa Biaya Listing MT -Rp239.520.659 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 23 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

55. Sengketa Biaya Display Mt (TT) -Rp5.677.195.201 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

56. Sengketa Biaya Eksport -Rp26.588.787 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

57. Sengketa Event National (BTL) -Rp64.093.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

58. Sengketa Listing (MT) -Rp36.000.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

59. Sengketa Biaya Pembulatan -Rp14 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

60. Sengketa Piutang Lain-Lain -Rp 18.892.561 bahwa oPPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

61. Sengketa Uang Muka Pembelian -Rp252.781.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

62. Sengketa Inventaris Kantor -Rp175.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 24 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

63. Sengketa AUC Excelis 25-28 -Rp20.000.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

64. Sengketa Hutang Expedisi Lain-Lain -Rp7.073.188.542 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

65. Sengketa Biaya Yang Masih Harus Dibayar -Rp525.341.339 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

66. Sengketa Hutang Pembangunan Office -Rp14.625.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

67. Sengketa Biaya New Store MT (TT) -Rp67.000.000 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

68. Sengketa Biaya Rebate MT (TT) -Rp33.408.855 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

69. Sengketa Biaya Promosi Mt (TT) -Rp221.422.594 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Ter banding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

70. Sengketa Biaya DC/XDOC/LOG MT -Rp110.711.297 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

Halaman ke 25 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

71. Sengketa Maya Discount Regular MT -Rp73.694.219 bahwa objek PPh Pasal 23 cfm SPT lebih besar dibanding objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding tidak dapat diterima;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa demi keadilan dan guna menghindarkan adanya pengenaan pajak yang tidak semestinya, menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

i a ee fer . . LT

Bo Ng | :

ESA Na en pe IT aa a

BE ama Po , "

2. Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian di atas, maka demi keadilan dan guna menghindarkan adanya pengenaan pajak yang tidak semestinya, maka dimohonkan ke hadapan Majelis Hakim agar berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan atau menunjuk kuasa hukum untuk menghadiri

Halaman ke 26 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

persidangan serta menyampaikan data-data, dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang dapat Pemohon Banding sampaikan, dan mohon untuk dipertimbangkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 102/TAX-ACC/VII/2023 tanggal

4 Juli 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 Masa Desember 2021;

Bukti T-4. Salinan digital Matriks sengketa;

Bukti T-5. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2021; Bukti T-6. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00129/KPP.0813/RIKSIS/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti T-7. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti T-8. Penjelasan Akhir

Halaman ke 27 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 102/TAX-ACC/VII/2023 tanggal

4 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 Masa Oktober 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Kartu NPWP atas nama Andreas Putra Anggada (Direktur Pemohon Banding);

Bukti P-5. Fotokopi KTP atas nama Andreas Putra Anggada (Direktur

Pemohon Banding);

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Notaris Eliwaty Tjitra, S.H. Nomor 96 tanggal 30 November 2022;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor 152/TAX-ACC/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 atas nama I Kadek Sumadi dan Lutfi Yuli Handoko;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Andreas Putra Anggada (Direktur

Pemohon Banding);

Bukti P-11. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama I Kadek Sumadi; Bukti P-12. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Lutfi Yuli Handoko; Bukti P-13. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama I

Kadek Sumadi;

Bukti P-14. Salinan Digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang

Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP- 289/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama I Kadek Sumadi;

Halaman ke 28 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Bukti P-15. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Lutfi Yuli Handoko;

Bukti P-16. Salinan Digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang

Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP- 360/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Lutfi Yuli Handoko;

Bukti P-17. Salinan Digital Matriks sengketa;

Bukti P-18. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 049/TAX-ACC/V/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-19. Salinan digital Rincian dan Penjelasan Objek PPh Pasal 23; Bukti P-20. Salinan digital Mapping Koreksi Objek PPh Pasal 23;

Bukti P-21. Salinan digital rincian dan penjelasan biaya-biaya;

Bukti P-22. Salinan Digital Rincian dan Penjelasan Sengketa Objek PPh

Pasal 23 beserta bukti pendukungnya;

Bukti P-23. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti P-24. Penjelasan Akhir

Bukti P-25. Rincian dan penjelasan untuk setiap biaya yang menjadi koreksi.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Halaman ke 29 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 077/TAX-ACC/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan69.223.80242.482.336.74242.413.112.940

PENDAPAT PENGADILAN PAJAK:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp42.413.112.940, yang menurut Terbanding merupakan imbalan jasa, hadiah, penghargaan, bonus, atau pembayaran sejenisnya yang memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan Pemohon Banding

Halaman ke 30 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

berpendapat bahwa sebagian besar koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, antara lain karena pembayaran tersebut telah dipotong PPh oleh Pemohon Banding, merupakan pembayaran kepada pihak yang bukan subjek pajak, merupakan reimbursement murni, atau merupakan pembelian barang dan bukan jasa.

bahwa dasar hukum yang relevan dengan sengketa ini antara lain :

- Pasal 23 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- PER-11/PJ/2015;

- PER-16/PJ/2016;

- SE-24/PJ/2018;

- SE-65/PJ/2013

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada hasil pemeriksaan, dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak menguraikan secara rinci akun yang disengketakan serta tidak menyampaikan bukti lengkap sehingga tim peneliti keberatan tidak dapat melanjutkan penelitian materiil. Terbanding juga menyatakan bahwa bukti yang disampaikan dalam proses banding tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena dianggap sebagai bukti baru selain bukti dari pihak ketiga.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat keberatan merupakan tahap administratif yang memang mensyaratkan penguraian keberatan sejak awal, namun dalam konteks pemeriksaan sengketa pajak pada tingkat banding, kewenangan Pengadilan Pajak bukan hanya menilai formalitas keberatan, melainkan melakukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa sesuai Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak tetap dapat mempertimbangkan dokumen dan bukti yang diajukan sepanjang bukti tersebut berhubungan langsung dengan

Halaman ke 31 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

transaksi yang disengketakan dan tidak menunjukkan adanya itikad tidak baik atau rekayasa data dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa terhadap substansi koreksi, Pengadilan Pajak mencermati satu per satu pos biaya sebagaimana tercantum dalam penjelasan tertulis para pihak dan hasil penguian terhadap bukti-bukti transaksi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti potong, invoice, bukti transfer, kontrak, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya, Pengadilan Pajak menemukan bahwa sebagian besar pos-pos sengketa tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23, dengan pertimbangan sebagai berikut:

• bahwa banyak transaksi terbukti telah dipotong PPh oleh Pemohon Banding baik berupa PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23. Dokumentasi bukti potong telah tervalidasi barcode dan dapat diverifikasi oleh Terbanding melalui sistem informasi perpajakan.

Atas transaksi demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena pemotongan pajak telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terdapat unsur kekurangan pemotongan. Mengabaikan bukti potong yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum serta asas full proof dalam Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP.

• bahwa sejumlah besar transaksi merupakan reimbursement murni, yang berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 4 PMK-141/PMK.03/2015 dikecualikan dari jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23, sepanjang dibuktikan dengan faktur pihak ketiga, bukti pembayaran kepada pihak ketiga, serta tidak adanya mark-up. Bukti-bukti tersebut telah disampaikan Pemohon Banding dan ditunjukkan dalam uji bukti sehingga Pengadilan Pajak menerima bahwa biaya-biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 23.

• bahwa terdapat pula transaksi yang merupakan pembayaran kepada instansi pemerintah, antara lain kepada Balai Besar Industri Agro (BBIA). Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, unit

Halaman ke 32 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembiayaan dari APBN/APBD, dan pembukuan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, bukan merupakan subjek pajak. Dengan demikian, pembayaran kepada BBIA tidak dapat dipersamakan dengan pembayaran kepada subjek pajak dalam negeri, sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

• bahwa sejumlah pos yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembelian barang, material, dan sparepart, antara lain pembelian sparepart mesin roasting, mesin boiler, dan komponen pabrik lainnya. Berdasarkan SE-53/PJ/2009 dan PMK-141/2015, pembayaran atas pembelian barang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Dari bukti invoice, faktur pajak, dan bukti pengeluaran kas yang diajukan, Pengadilan Pajak menilai transaksi tersebut merupakan jual beli barang dan bukan pemberian jasa.

• bahwa Terbanding mendalilkan sebagian koreksi sebagai hadiah, bonus, dan penghargaan kepada distributor, berdasarkan selisih arus piutang pada laporan pemeriksaan. Namun Pengadilan Pajak mencermati bahwa SE-65/PJ/2013 menegaskan bahwa metode pengujian arus piutang tidak dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan adanya pembayaran bonus atau kompensasi, kecuali didukung bukti kompeten berupa kontrak kerja sama, dokumen penetapan bonus, daftar perhitungan insentif, atau dokumen sejenis. Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti demikian dalam berkas pemeriksaan maupun penelitian keberatan. Oleh karena itu, asumsi Terbanding bahwa selisih arus piutang merupakan bonusataupenghargaankepada distributor tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara pembuktian.

• bahwa beberapa pos biaya memang terbukti merupakan imbalan jasa sebagaimana tercakup dalam PMK-141/2015, antara lain jasa transportasi barang oleh penyedia jasa logistik, jasa pemeliharaan tertentu yang tidak sepenuhnya terkait pembelian barang, serta beberapa bentuk jasa perdagangan modern trade tertentu yang memiliki

Halaman ke 33 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

karakteristik jasa. Atas transaksi demikian, Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding dapat dipertahankan sepanjang bukti menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan imbalan jasa yang berdiri sendiri, bukan reimbursement, bukan pembelian barang, dan bukan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018.

Menimbang, bahwa SE-24/PJ/2018 memberikan perlindungan hukum bahwa kompensasi yang diterima dalam rangka transaksi jual beli, termasuk price protection, penalti keterlambatan, rebate tertentu, dan program penjualan sejenisnya, bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, melainkan merupakan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh pihak penerima. Pengadilan Pajak mencermati bahwa sebagian besar biaya modern trade yang dikoreksi oleh Terbanding justru termasuk dalam kategori kompensasi terkait transaksi jual beli dan bukan merupakan imbalan jasa. Koreksi Terbanding atas pos tersebut oleh karenanya tidak tepat dan tidak sesuai dengan SE-24/PJ/2018.

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keseluruhan uraian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding bersifat terlalu luas, tidak mempertimbangkan karakter transaksi yang berbeda-beda, serta tidak didasarkan pada pembuktian rinci sebagaimana diwajibkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, Pemohon Banding dalam persidangan telah dapat menunjukkan bukti kompeten atas sebagian besar transaksi yang disengketakan, yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau pajak telah dipotong sesuai ketentuan.

Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebagian besar koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan, kecuali untuk pos-pos tertentu yang dalam uji bukti terbukti merupakan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dan PMK-141/2015.

Halaman ke 34 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengujian dan penilaian terhadap seluruh alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp42.413.112.940, maka yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sudah diakui Pemohon Banding belum dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp910.590.161, sedangkan atas selisihnya sebesar Rp41.502.522.779 bukan objek PPh Pasal 23, karena berasal dari pembayaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau atasnya telah dipotong Pajak Penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku, serta objek PPh Pasal 23 yang sudah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp910.590.161 tersebut meliputi biaya pemeliharaan inventaris pabrik, biaya keperluan pabrik, biaya transportasi barang, biaya-biaya yang termasuk dalam akun biaya bensin, tol, dan parkir kendaraan kantor, biaya keperluan kantor, biaya izin atau paten, biaya e- commerce, biaya produksi komunikasi, biaya iklan cetak atau hubungan masyarakat, biaya Print dan biaya digital.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp41.502.522.779 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp910.590.161 dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Halaman ke 35 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan42.413.112.940910.590.16141.502.522.779

Halaman ke 36 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan

Penghargaan menurut TerbandingRp42.482.336.742 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp41.502.522.779 DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan

Penghargaan menurut Pengadilan PajakRp979.813.963

Menimbang, bahwa dengan demikian Perhitungan PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Objek PPh Pasal 23
Hadiah dan Penghargaan979.813.963
Sewa1.911.601.508
Jasa:
-Jasa Manajemen2.992.539.102
-Jasa Konsultasi112.500.000
-Jasa Lainnya300.178.793
Jumlah Objek PPh Pasal 236.296.633.366
Pajak Terutang
Hadiah dan Penghargaan19.596.279
Sewa38.232.030
Jasa:
-Jasa Manajemen54.408.403
-Jasa Konsultasi2.250.000
-Jasa Lainnya6.003.571
Jumlah PPh Pasal 23 Terutang120.490.283
Kredit Pajak76.223.021
PPh Pasal 23 Kurang/(Lebih) Dibayar44.267.262
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP12.536.489
PPh Pasal 23 Kurang/(Lebih) Dibayar56.803.751

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 37 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT GUMINDO BOGAMANIS, NPWP 01.702.070.2-415.000, beralamat di Jl Raya Cikande Rangkas Bitung Km 13 Desa Bojot Jawilan Kab. Serang Banten, dan beralamat korespondensi di Karawaci Office Park, Blok Excelis No. 25-28 Ruko Pinangsia, Lippo Karawaci, Tangerang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp56.803.751.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 38 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 39 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GUMINDO BOGAMANIS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.