Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUTP1-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Agro Boga Utama · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat dari Direktur PT Agro Boga Utama Nomor 001/TAX-ABU/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Permohonan Perubahan Putusan Pengadilan Pajak, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010379.47/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT Agro Boga Utama,

N P W P : 21.014.753.4-013.000,

Alamat: Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06

Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-041/PP/Pemb/2026 tanggal 2 Maret 2026;

Telah membaca Surat Pemohon Banding Nomor 001/TAX- ABU/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Permohonan Perubahan Putusan Pengadilan Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur PT Agro Boga Utama dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 001/TAX- ABU/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Permohonan Perubahan Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 a.n. PT Agro Boga Utama yang telah diucap pada tanggal 31 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui surat tersebut mengajukan permohonan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 sebagai berikut:

bahwa terdapat ketidak sesuaian penulisan pada halaman 35 dan 38, sehingga Pemohon Banding mohon agar putusan dimaksud dapat diperbaiki sebagaimana berikut:

1. Permohonan perubahan pada Halaman 35:

SemulaMenjadi
dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-2198/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-1591/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024

2. Permohonan perubahan pada Halaman 38:

SemulaMenjadi
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2198/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1744/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006, RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1591/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1744/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006, RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan tulis nomor Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagai berikut:

Halaman 35 dan 38

Tertulis:

SPKTNP-2198/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024

Seharusnya:

SPKTNP-1591/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 3 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PEMB-055/PAN.071/2026 tanggal 26 Februari 2026 walaupun telah diberitahu secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.P1-012/PAN.71/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 3 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 walaupun telah diberitahukan secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-054/PAN.071/2026 tanggal 26 Februari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan tulis nomor Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagai berikut:

Halaman 35 dan 38

Tertulis:

SPKTNP-2198/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024

Seharusnya:

SPKTNP-1591/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025 atas nama PT Agro Boga Utama, NPWP 21.014.753.4- 013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

bahwa terdapat kesalahan tulis nomor Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagai berikut:

Halaman 35 dan 38

Tertulis:

SPKTNP-2198/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024

Seharusnya:

SPKTNP-1591/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd

ttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

tt

d

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.