Vd
PUTUSAN
Nomor PUTP1-007154.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 1143/EMLI-TAX/VIIV/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 007154.35/2023/PP Ri, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA NPWP: 02.116.254.0-059.000
Alamat: Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jalan Jenderal
Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 119/PP/Pemb/2026 tanggal 14 September 2026:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 1143/EMLI-TAXVIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026:
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007154.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026:
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 1143/EMLI-TAXVIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007154.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 30 Juli 2026 dengan uraian sebagai berikut: gr,