Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman
PUTP1-007154.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026
Pemohon Banding : PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA · PPh Pasal 23/26 Final
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 23/26 Final
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-007154.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Pemohon Banding : PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., Sulfan, S.E., M.M.
- Panitera
- Agung Nana Permana, S.E., M.H.
- Tanggal Putusan
- 17 September 2026
- Tanggal Pengucapan
- 17 September 2026