P U T U S A N
Nomor PUTP1-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus berdasarkan pemeriksaan/penelitian Pengadilan PajakatasPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c jo. Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehubungan dengan Putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA N P W P: 66.758.535.0-044.000
Alamat: Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat
Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, Dki Jakarta, 14430,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/PP/Pemb/2025 tanggal 11 Desember 2025;
Telah membaca Pasal 66 ayat (1) huruf c jo. Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002341.47/2025/PP/M.VIIB yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa hasil pemeriksaan/penelitian Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, terdapat bukti berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat