Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUTP1-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

Pemohon Banding : PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)

Membatalkan

P U T U S A N

Nomor PUTP1-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus berdasarkan pemeriksaan/penelitian Pengadilan PajakatasPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c jo. Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehubungan dengan Putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA N P W P: 66.758.535.0-044.000

Alamat: Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat

Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, Dki Jakarta, 14430,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/PP/Pemb/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Telah membaca Pasal 66 ayat (1) huruf c jo. Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002341.47/2025/PP/M.VIIB yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa hasil pemeriksaan/penelitian Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, terdapat bukti berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat

Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA Nomor 03 tanggal 16 Juni 2021 dan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang belum dipertimbangkan dalam Putusan a quo, yaitu panandatangan Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tidak mempunyai wewenang untuk menandatangani Surat Banding a quo sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c, Pasal 84 ayat (1) huruf f, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 66 (1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:

c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;

Pasal 84:

(1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

Pasal 37:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan/penelitian Pengadilan Pajak atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA Nomor 03 tanggal 16 Juni 2021 diketahui pengangkatan Vinodh Venkatarami selaku Direktur Utama terhitung sejak ditandatangani Keputusan Para Pemegang Saham tanggal 08 Juni 2021 sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 07 Juni 2024, sehingga pada saat Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI/01-11/III/2025 ditandatangani tanggal 11 Maret 2025, Vinodh Venkatarami tidak lagi menjabat sebagai Pengurus, sehingga tidak mempunyai wewenang untuk memberikan kuasa kepada Arief Arbenta, S.Tr.Ak, jabatan Kuasa Hukum, untuk

menadatangani Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan/penelitian Pengadilan PajakatasPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, terbukti terdapat pertimbangan dan penilaian atas bukti dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa yang belum dimuat pada Putusan a quo sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebabkan perubahan pada Putusan a quo, sebagai berikut:

1. Halaman 29 terkait Pertimbangan Hukum

Tertulis:

bahwa Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 … dst. … ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi … dst. … Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Seharusnya:

bahwa Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak, jabatan Kuasa Hukum, tidak berhak menandatangani Surat Banding a quo, karena kuasa untuk menandatangani Surat Banding a quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dari Vinodh Venkataramani Jabatan Direktur Utama, sedangkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA Nomor 03 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat oleh M. Joko Pranoto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang Selatan, dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0382121 tanggal 17 Juni 2021 atas Akta a quo, tercantum Vinodh Venkataramani, jabatan Direktur Utama untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan Para Pemegang Saham tersebut tanggal 08 Juni 2021, dengan demikian masa

jabatan Vinodh Venkatarami sebagai Pengurus berakhir tanggal 07 Juni 2024, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Halaman 29 s.d. 34 terkait Pokok Sengketa dan Materi Sengketa

Tertulis:

POKOK SENGKETA … dst. … bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan SPKTNP- 90/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan SPKTNP a quo;

bahwa dikarenakan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan sengketa materi tidak diperlukan lagi.

Menimbang, bahwa SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, maka materi sengketa banding lainnya yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Seharusnya:

bahwa karena Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

3. Halaman 35 terkait Amar Putusan

Tertulis:

MENGADILI

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.758.535.0-044.000 beralamat di Jl.

Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Seharusnya:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.758.535.0-044.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, tidak dapat diterima.

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak.

Memperhatikan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.

Memperhatikan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.

Menimbang bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dengan acara cepat tanggal 18 Desember 2025 sehubungan pemeriksaan/penelitian Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik

pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c jo. Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana telah diberitahu secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-379/PAN.072/2025 tanggal 12 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan dengan acara cepat tanggal 18 Desember 2025 sehubungan pemeriksaan/penelitian Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c jo. Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana telah diberitahu secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 378/PAN.072/2025 tanggal 12 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk melakukan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucapkan secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, karena terbukti terdapat pertimbangan dan penilaian atas bukti dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa yang belum dimuat pada Putusan a quo sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebabkan perubahan pada Putusan a quo, yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 29 terkait Pertimbangan Hukum

Tertulis:

bahwa Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 … dst. … ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi … dst. … Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Seharusnya:

bahwa Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak, jabatan Kuasa Hukum,

tidak berhak menandatangani Surat Banding a quo, karena kuasa untuk menandatangani Surat Banding a quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dari Vinodh Venkataramani Jabatan Direktur Utama, sedangkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA Nomor 03 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat oleh M. Joko Pranoto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang Selatan, dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0382121 tanggal 17 Juni 2021 atas Akta a quo, tercantum Vinodh Venkataramani, jabatan Direktur Utama untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan Para Pemegang Saham tersebut tanggal 08 Juni 2021, dengan demikian masa jabatan Vinodh Venkatarami sebagai Pengurus berakhir tanggal 07 Juni 2024, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Halaman 29 s.d. 34 terkait Pokok Sengketa dan Materi Sengketa

Tertulis:

POKOK SENGKETA … dst. … bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan SPKTNP- 90/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan SPKTNP a quo;

bahwa dikarenakan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan sengketa materi tidak diperlukan lagi.

Menimbang, bahwa SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, maka materi sengketa banding lainnya yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Seharusnya:

bahwa karena Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

3. Halaman 35 terkait Amar Putusan

Tertulis:

MENGADILI:

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.758.535.0-044.000 beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Seharusnya:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.758.535.0-044.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, tidak dapat diterima.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

MembetulkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.758.535.0-044.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, Dki Jakarta, 14430, sebagai berikut:

1. Halaman 29 terkait Pertimbangan Hukum

Tertulis:

bahwa Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 … dst. … ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi … dst. … Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Seharusnya:

bahwa Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak, jabatan Kuasa Hukum, tidak berhak menandatangani Surat Banding a quo, karena kuasa untuk menandatangani Surat Banding a quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI/01-11/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dari Vinodh Venkataramani Jabatan Direktur Utama, sedangkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA Nomor 03 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat oleh M. Joko Pranoto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang Selatan, dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0382121 tanggal 17 Juni 2021 atas Akta a quo, tercantum Vinodh Venkataramani, jabatan Direktur Utama untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan Para Pemegang Saham tersebut tanggal 08 Juni 2021, dengan demikian masa jabatan Vinodh Venkatarami sebagai Pengurus berakhir tanggal 07 Juni 2024, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Halaman 29 s.d. 34 terkait Pokok Sengketa dan Materi Sengketa

Tertulis:

POKOK SENGKETA … dst. … bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan SPKTNP- 90/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan SPKTNP a quo;

bahwa dikarenakan SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan sengketa materi tidak diperlukan lagi.

Menimbang, bahwa SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025 batal demi hukum, maka materi sengketa banding lainnya yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Seharusnya:

bahwa karena Surat Banding Nomor 053/BAW-NPARI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

3. Halaman 35 terkait Amar Putusan

Tertulis:

MENGADILI:

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.758.535.0-044.000 beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Seharusnya:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-90/BC/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.758.535.0-044.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, tidak dapat diterima.

dan menyatakan Putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang telah diucap secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/PP/Pemb/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan susunan Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.