Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman
PUTP1-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Pemohon Banding : PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)
Membatalkan
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 66 ayat (1); Pasal 67; Pasal 84 ayat (1)
- Putusan
- Membatalkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Pemohon Banding : PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membatalkan
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Desember 2025