PUTUSAN
Nomor PUT-016579.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 016579.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Pinang Export Indonesia, NPWP 02.796.605.0-013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 5 Suite 505, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Nomor Suite 201 RT 004 RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Florian Zeuner jabatan Direktur,;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yunan Helmi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1281/JKT-TAX/PEI/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama / NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002,