Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-016579.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-016579.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 016579.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pinang Export Indonesia, NPWP 02.796.605.0-013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 5 Suite 505, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Nomor Suite 201 RT 004 RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Florian Zeuner jabatan Direktur,;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yunan Helmi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1281/JKT-TAX/PEI/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8132/PJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 586/PP/BR/2021 tanggal 19 Mei 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-129/PP/ucp/2026 tanggal 26 Mei 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: 1404/JKT- TAX/PEI/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 314/WPJ.30/2021 tanggal 19 Maret 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 1252/JKT-TAX/PEI/IV/2021 tanggal 22 April 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan Neto$US5,404,700

2. Penghasilan Kena Pajak$US5,404,700

3. Pajak Penghasilan yang terutang$US1,216,175

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US0

5. Jumlah PPh Terutang$US1,216,175

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah$US0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21$US0

b.2. PPh Pasal 22$US651,939

b.3. PPh Pasal 23$US28,626

b.4. PPh Pasal 24$US0

b.5. Lain-lain$US0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)$US680,565

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22$US0

c.2. PPh Pasal 25$US0

c.3. PPh Pasal 29$US0

c.4. STP (pokok kurang bayar)$US0

c.5. Fiskal Luar Negeri$US0

c.6. Lain-lain$US0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)$US0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP$US0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 – d.1)$US680,565

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)$US535,610

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP$US224,956

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP$US0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP$US0

d. Kenaikan Pasal 13A KUP$US0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP$US0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP$US0

g. Jumlah sanksi administrasi

(a + b + c +d + e + f)$US224,956

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)$US760,566

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan$US(680,565)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1166/JKT-TAX/PEI/XI/2019 tanggal 18 November 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut Ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSem ula \($US)Ditambah/ (Dikurangi) ($US)Menjadi $US)
a. Penghasilan neto5.404.70005.404.700
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena pajak5.404.70005.404.700
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.216.17501.216.175
e. Kredit Pajak680.5650680.565
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar535.6100535.610
g. Sanksi administrasi224.9560224.956
h. Jumlah PPh yang masih harus760.5660760.566

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1404/JKT- TAX/PEI/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 29 Desember 2020 (cap pos: 28 Desember 2020);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1404/JKT-TAX/PEI/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding KEP- 00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 05 September 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 diterima pada tanggal 18 November 2020;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Florian Zeuner jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 38 tanggal 27 September 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 05 September 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 1166/JKT-TAX/PEI/XI/2019 tanggal 18 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSem ula ($US)Ditambah/ (Dikurangi) ($US)Menjadi ($US)
i. Penghasilan neto5.404.70005.404.700
j. Kompensasi Kerugian000
k. Penghasilan Kena pajak5.404.70005.404.700
l. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.216.17501.216.175
m. Kredit Pajak680.5650680.565
n. PPh Kurang / (Lebih) Bayar535.6100535.610
o. Sanksi administrasi224.9560224.956
p. Jumlah PPh yang masih harus760.5660760.566

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar USD 5,306,807 Menurut Terbanding :

bahwa terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar USD 5,306,807 dengan alasan:

1. Bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan Pembeli dalam hal ini Noble Resources Internasional Pte Ltd (“NRIPL”)

2. bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penghasilan bruto, karena seharusnya Pemohon Banding memperhitungkan adanya tambahan penghasilan dengan menggunakan metode EBIT 0,2%;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Koreksi berdasarkan asumsi

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD 5,306,807 hanya berdasarkan asumsi, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa ada tambahan ekonomis yang didapat oleh Pemohon Banding, diluar peredaran usaha yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Pemohon Banding;

2. EBIT 0.2% tidak mempunyai dasar hukum yang jelas

bahwa Terbanding mengenakan tambahan peredaran usaha dengan menambahkan adanya peredaran usaha sebesar EBIT 0.2% dari total biaya, hal ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, EBIT 0.2% bukanlah penghasilan yang merupakan objek pajak, sehingga asumsi Terbanding yang mengenakan adanya tambahan penghasilan dengan memperhitungkan adanya tambahan peredaran usaha sebesar 0.2% dari biaya tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;

3. Peredaran Usaha sudah dilaporkan seluruhnya dalam SPT

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha seluruhnya dalam SPT. Tidak ada peredaran usaha lain yang tidak dilaporkan, sehingga menurut Pemohon Banding nilai peredaran usaha yang dilaporakan dalam SPT sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

4. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya tambah peredaran usaha bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat tambahan peredaran usaha diluar yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding seharusnya dalam membuat koreksi pemeriksaan harus mempunyai bukti yang kuat dan dapat menyakinkan Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat memberikan bukti atau dokumen kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak valid sehingga seharusnya dibatalkan;

5. Titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah memakai titik median dari rentang interkuartil lima perusahaannya sebagai rujukan untuk menerapkan koreksi penentuan harga transfer. Namun, Terbanding tidak memberikan penjelasan atau alasan penggunaan titik median oleh Terbanding;

• PER-32 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan

dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

• Pedoman OECD paragraf 3.57 juga menyatakan bahwa:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparable and limitations in information available on comparable, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantifies, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

bahwa lebih lanjut, paragraf 3.62 Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat dalam rentang, setiap titik di dalam rentang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Walaupun Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penentuan harga transfer atas peredaran usaha Pemohon Banding seharusnya dibatalkan, penentuan median sebagai satu-satunya titik di dalam rentang yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah tidak tepat. Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan PER-32 dan Pedoman OECD, titik manapun di dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama), telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding seperti dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha;

6. Tidak Ada Informasi Terhadap Perusahaan Pembanding Yang Dipilih

bahwa Terbanding memilih lima perusahaan dengan titik margin EBIT sebesar 0,20% sebagai dasar untuk prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding tidak menyediakan rincian dari strategi pencarian, deskripsi usaha perusahaan, dan informasi keuangan dari perusahaan tersebut;

bahwa selanjutnya, dalam penerapan analisa TNMM yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding tidak memberikan penjelasan terkait alasan pemilihan penggunaan indikator laba EBIT margin;

bahwa berdasarkan tinjauan Pemohon Banding hanya terdapat dua perusahaan yang ada informasi di website dan berdasarkan hasil tinjauan, menurut Pemohon Banding kedua perusahaan tersebut tidak sebanding dengan profil Pemohon Banding, dua perusahaan tesebut adalah Nippon Coke & Engineering dan Jiangsu Shagang Shifu Steel Furnace. Menurut tinjauan Pemohon Banding di halaman website Nippon Coke & Engineering, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi dan penjualan coke (batu arang). Sedangkan pada website Jiangsu Shagang Shifu Steel Furnace, perusahaan tersebut bergerak pada bidang produksi baja;

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Nippon Coke & Engineering dan Jiangsu Shagang Shifu Steel Furnace sebagai perusahaan pembanding. Selanjutnya tidak ada informasi yang diberikan oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak dapat memverifikasi lebih lanjut tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang dipilih. Pemohon Banding yakin bahwa keuntungan 0.20% dari margin tidak sesuai dengan laba/rugi yang dapat diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2017;

7. Pemohon Banding menjual dengan margin 1,5% dari harga beli

bahwa Pemohon Banding membeli batubara dari pihak ketiga dengan harga Indonesia Coal Index (ICI), yang merupakan standar harga yang dikeluarkan oleh argus dan coalindo sebuah badan yang merupakan referensi bagi para pelaku usaha batubara di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding lalu menjual ke perusahaan afiliasi di Luar Negeri dengan harga pembelian ditambah margin sebesar 1,5%, hal ini berarti Pemohon Banding telah menjual melebihi harga pasar yang wajar. Berdasarkan hal tersebut menurut Pemohon Banding tidak ada isu yang terkait transfer pricing, karena harga jual adalah ICI ditambah 1,5%;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar USD 4,026,191

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya gaji karena tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut terkait langsung dengan Penghasilan Pemohon Banding yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2017;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD 4,026,191 dengan alasan di bawah ini :

1. Biaya gaji adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. ……………;

bahwa Biaya gaji dan tunjangan yang berkaitan dengan pekerjaan karyawan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas

bahwa Terbanding mengenakan koreksi yang menyatakan bahwa atas biaya gaji beberapa karyawan harus dilakukan koreksi positif sebesar USD 4,026,191, karena tidak mempunyai fungsi ekonomi untuk Pemohon Banding. Alasan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, menurut Pemohon Banding biaya gaji merupakan biaya yang tidak boleh dikoreksi karena sangat berhubungan dengan adanya penghasilan yang didapatkan oleh Pemohon Banding. Penghasilan yang didapat oleh Pemohon Banding tidak mungkin dapat diterima tanpa adanya kontribusi dari para karyawan yang biaya gajinya dikoreksi oleh Terbanding;

3. Terbanding melakukan pengenaan koreksi dua kali

bahwa Koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif terkait gaji dan tunjangan lainnya menjadi tidak konsisten dengan koreksi peredaran usaha. Hal ini dikarenakan Terbanding telah mengakui eksistensi dari biaya gaji sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya untuk menentukan koreksi peredaran usaha yang wajar, sedangkan di sisi lain biaya gaji dikoreksi tidak menjadi pengurang penghasilan bruto. Akibatnya, Terbanding telah melakukan koreksi dua kali atas biaya yang sama;

4. Tidak ada koreksi negatif terhadap PPh Pasal 21

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya gaji sehingga atas penyesuaian fiskal positif bertambah, tetapi di lain pihak Terbanding tidak melakukan koreksi negatif terhadap komponen PPh Pasal 21. Hal ini sangat tidak adil karena di satu pihak Terbanding tidak menganggap biaya gaji sebagai komponen pengurang penghasilan bruto, tetapi di lain pihak PPh Pasal 21 yang telah Pemohon Banding bayarkan ke Kas Negara dan seharusnya mengakibatkan adanya kelebihan bayar tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi yang tidak sesuai dengan prinsip perpajakan yaitu prinsip keadilan (equality), koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terlihat hanya untuk memilih yang menguntungan sisi Terbanding saja, sedangkan yang tidak menguntungkan tidak dilakukan koreksi. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding hanyalah berdasarkan asumsi semata

dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak mencerminkan asas keadilan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35. 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding sudah melaporkan semua penghasilan yang diperoleh dalam SPT Tahunan Pemohon Banding;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan data atau bukti yang kompeten;

4. Prinsip keadilan dalam melakukan koreksi tidak dilakukan oleh Terbanding, sehingga koreksi yang dilakukan tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 05 September 2019 Tahun Pajak 2017;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-314/WPJ.30/2021 tanggal 19 Maret 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut;

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 1404/JKT- TAX/PEI/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

• Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

• Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding yaitu tanggal 22 September 2020;

• surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun demikian Pemohon Banding telah melunasi PPh yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

• Surat Banding ditandatangani oleh Florian Zeuner selaku Direktur Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun perlu dilakukan pengujian lebih lanjut atas pemenuhan ketentuan formal pada saat sidang banding oleh Majelis Hakim yang terhormat;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Nomor LAP-00485/WPJ.30/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 05 September 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1166/JKT-TAX/PEI/XI/2019 tanggal 18 November 2019, yang diterima

Terbanding tanggal 20 November 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01009356\013\nov\2019 tanggal 20 November 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSem ula ($US)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi ($US)
q. Penghasilan neto5.404.70005.404.700
r. Kompensasi Kerugian000
s. Penghasilan Kena pajak5.404.70005.404.700
t. Pajak Penghasilan (PPh)1.216.17501.216.175
u. Kredit Pajak680.5650680.565
v. PPh Kurang / (Lebih) Bayar535.6100535.610
w. Sanksi administrasi224.9560224.956
x. Jumlah PPh yang masih760.5660760.566

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar USD 5.306.807 Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00485/WPJ.30/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 5 September 2019. Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha dengan pengujian kewajaran Harga Transaksi dengan metode TNMM;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan hasil pemeriksaan dan keterangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan diketahui seluruh penyerahan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu Noble Resources International Pte.Ltd. Selain itu Pemohon Banding juga memiliki

hubungan manajemen dengan pihak pembeli, dimana direktur PT.Pinang Export Indonesia sama dengan direktur PT Pinang Coal Indonesia, dimana PT Pinang Coal Indonesia merupakan group dari Noble Resources International Pte.Ltd.;

bahwa atas koreksi terhadap transaksi afiliasi tersebut, Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing Documentation dan tidak melakukan pengujian atas kewajaran harga transfer. Dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan dasar perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing Documentation dan tidak melakukan pengujian atas kewajaran harga transfer, maka Terbanding melakukan perhitungan atas penjualan dengan menggunakan metode TNMM secara jabatan, yaitu perbandingan antara perusahaan sejenis yang didapat dari ORBIS dari Kanwil DJP Jawa Barat Dua dan perhitungan tonase batubara sesuai dengan dokumen yang diberikan Oleh Pemohon Banding, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

bahwa dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyatakan koreksi pemeriksa berdasarkan asumsi dan EBIT margin 0,2% tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

bahwa pada kenyataannya Wajib Pajak mempunyai hubungan istimewa dengan Noble Resources International Pte.Ltd, dan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman atas transaksi yang terjadi diantara keduanya menggunakan salah satunya dengan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method / TNMM). Dimana EBIT margin merupakan salah satu metode pembandingan dalam TMNN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dalam melakukan koreksi peredaran usaha Wajib Pajak dengan menggunakan metode TMNN, pemeriksa telah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Koreksi atas peredaran usaha sebesar USD5.306.807 dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi yangKoreksi menurut Pemeriksa USDKoreksi dibatalkan USDKoreksi Menurut Terbanding
Peredaran5.306.80705.306.807

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 4.026.191

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian fiskal positif atas biaya gaji sebesar USD 4.026.191 karena berdasarkan penelitian Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut terkait langsung dengan Penghasilan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2017;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap kontrak/perjanjian diketahui proses bisnis Pemohon Banding merupakan perusahaan trading berdasarkan schedule/jadwal yang telah ditentukan dengan tanpa adanya persediaan maka tidak ada resiko persediaan yang seharusnya dapat menimbulkan kondisi rugi;

bahwa berdasarkan penelitian data yang terdapat pada proses pemeriksaan Terbanding berkesimpulan terdapat kegiatan lain yg dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding untuk kepentingan grup Nobel. Atas hal tersebut maka Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya gaji sebesar Rp54.631.387.082,00 atau sebesar USD $ 4.026.191;

bahwa menurut Terbanding telah meminta bukti terkait dengan korespondensi (email) dan para karyawan terkait dengan job deskripsinya tetapi tidak dipinjamkan dalam proses pemeriksaan. Dalam korespondensi tersebut Terbanding berkeyakinan bahwa para pegawai Pemohon Banding tidak hanya mengerjakan pekerjaan dan Pemohon Banding yg didasarkan pada petunjuk SPT Tahunan 2015- 2018 dimana terdapat gaji dan bonus yg dibayarkan meskipun tidak ada penjualan pada 2018 serta BAPK dimana sampai dengan saat ini pun para pegawai masih melakukan pekerjaannya;

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui alur bisnis Pemohon Banding sebagai berikut:

• Dari Penimbunan atau stock pile ditarik ka jetty yang merupakan Pelabuhan kecil

• Dari Jetty ini batu bara dibawa masuk ke tongkang, yang mana tidak bisa berangkat kalau tidak ada CoA dan telah dibayar devidennya

• Setelah lengkap baru batu bara tersebut dinaikkan ke Mother Vessel (MV)

• Handling yang dilakukan oleh wajib pajak hanya sampai batu bara dinaikan ke atas MV, selebihnya pihak noble yang melakukan pekerjaan saat batu bara telah berada dalam MV

bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan Terbanding juga telah meminta ulang bukti sebagaimana tersebut pada huruf d diatas, dan selain itu Terbanding juga telah meminta penjelasan satu alur utuh pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding dari setiap tingkatan dalam proses pengangkutan batu bara sampai penyerahan ke pembeli sampai ke MV tetapi sampai laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan bukti tersebut;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa biaya gaji yang dikeluarkan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan proses mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan Pemohon Banding, karena

Terbanding tidak dapat meyakini karyawan yang menerima gaji tersebut melakukan pekerjaannya hanya untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD $ 4.026.191,- dan mempertahankan koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi yangKoreksi menurut Pemeriksa USDKoreksi dibatalkan USDKoreksi Menurut Terbanding USD
Penyesuaian Fiskal Positif4.026.19104.026.191

bahwa dengan demikian diusulkan untuk mempertahankan jumlah pajak yang kurang bayar dalam surat ketetapan pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor 1404/JKT-TAX/PEI/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun perlu dilakukan pengujian lebih lanjut atas pemenuhan ketentuan formal pada saat sidang banding oleh Majelis Hakim yang terhormat;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.796.605.0-013.000;

bahwa apabila Majelis berpendapat lain, mohon kiranya Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1252/JKT-TAX/PEI/IV/2021 tanggal 22 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa dengan ini menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding yang disampaikan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa Terbanding setuju bahwa surat banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, sehingga bisa diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding (”SUB”) dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020;

Menurut Pemohon Banding

A. Bantahan Terhadap Tanggapan Terbanding Halaman 4 point b

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding membeli dari PT. Pinang Coal Indonesia, itu merupakan pernyataan yang keliru, karena Pemohon Banding tidak pernah membeli dari PT. Pinang Coal Indonesia (”PCI”), PCI bukan perusahaan yang menjual batubara, sehingga tidak ada hubungan transaksi jual beli batubara sama sekali. PCI bergerak dalam bidang jasa bukan perdagangan batubara, oleh karena itu pernyataan Terbanding tidak benar;

B. Bantahan Terhadap Tanggapan Terbanding Halaman 4 Point c

bahwa penentuan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sangat jelas, Pemohon Banding membeli semua batubara dari pihak ketiga, dengan menggunakan harga sesuai Indonesia Coal Index (ICI), berdasarkan hal tersebut,

transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi wajar (arms lenght). Pada saat menjual kepada pihak Noble yang memiliki hubungan istimewa, Pemohon Banding menginformasikan harga beli dan menambahkan margin 1,5% dari harga beli, semua perhitungan sudah diinformasikan kepada pihak terbanding pada proses pemeriksaan, berdasarkan hal tersebut harga jual Pemohon Banding walaupun dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa lebih tinggi daripada harga wajar, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat, tidak lagi memerlukan Transfer Pricing Documentation karena harga jual sudah diatas harga wajar;

C. Bantahan atas Tanggapan Terbanding Halaman 4-5 point d

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang harga jual dan menggunakan data ORBIS, Pemohon Banding tidak setuju karena perusahaan yang menjadi pembanding tidak jelas, jenis usaha perusahaan pembanding tidak sama dengan jenis usaha Pemohon Banding, harga jual yang Pemohon Banding lakukan sudah jelas sehingga seharusnya tidak diperlukan perhitungan ulang. Menambahkan margin EBIT 0,2% tidak ada dasar hukumnya, Pasal 18 ayat (3) UU PPh bisa dilakukan apabila harga tidak diketahui, sedangkan harga jual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sangat jelas yaitu harga beli ditambah margin 1,5%; D. Bantahan atas Tanggapan Terbanding Halaman 7 point c

bahwa koreksi biaya gaji dengan asumsi bahwa biaya gaji tidak berhubungan dengan usaha, melakukan untuk kepentingan pihak lain, adalah asumsi dari pihak Terbanding. Karyawan adalah aset perusahaan, tanpa karyawan tidak mungkin Pemohon Banding mempunyai peredaran usaha. Apakah peredaran usaha itu datang sendiri?;

bahwa melakukan koreksi terhadap biaya gaji, yang PPh 21 nya sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding merupakan hal yang tidak masuk akal, sangat jelas dalam UU PPh bahwa biaya gaji adalah biaya yang bisa mengurangi penghasilan bruto;

bahwa kalau memang mau dikoreksi, Pemohon Banding meminta pengembalian PPh 21 yang telah Pemohon Banding potong, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding, sangat tidak adil dan koreksi yang sewenang-wenang;

KESIMPULAN

1. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa semua peredaran usaha yang dilakukan dengan menggunakan harga beli yang wajar ditambah margin 1,5% adalah harga yang wajar;

2. bahwa perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak perlu dilakukan karena harga jual Pemohon Banding sangat jelas dan wajar;

3. bahwa koreksi yang dilakukan pada biaya gaji merupakan koreksi yang sangat tidak adil dan mengada-ngada karena biaya gaji adalah biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto seperti yang tercantum dalam UU PPh, tidak mungkin Pemohon Banding memperoleh penghasilan tanpa adanya usaha dari karyawan Pemohon Banding;

4. bahwa Biaya gaji yang Pemohon Banding keluarkan adalah biaya yang berhubungan dengan 3M sehingga sangat tidak benar apabila dilakukan koreksi;

PENUTUP

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding sampaikan perhitungan koreksi menurut Terbanding dan Pemohon Banding beserta jumlah nilai sengketanya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding berharap kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapat kiranya membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding tersebut diatas. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Majelis menyetujui permohonan Banding sebagaimana yang telah

Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berazaskan keadilan dan kepastian hukum;

bahwa atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Majelis Yang Terhormat untuk memproses permohonan banding ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 1166/JKT-TAX/PEI/XI/2019 tanggal 18

November 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00022/206/17/013/19 tanggal 05 September 2019;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 01 tanggal 01 Juli 2008;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 38 tanggal 27 September 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas nama Pemohon Banding

sejumlah USD 760,566 tanggal 15 November 2019 dengan NTPN 20E301161F2S3IDO;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus nomor 1281/JKT-TAX/PEI/VI/2021 tanggal 17 Juni

2021;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-353/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020; Bukti P-9. Kartu Identitas a.n. Yunan Helmi;

Bukti P-10. Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor 38 Tanggal 27 September 2019; Bukti P-11. Pakta Integritas;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Pajak sebesar $ 760,566.00;

Bukti P-13. Fotokopi paspor a.n. Florian Zeuner jabatan Direktur;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) a.n. Florian

Zeuner jabatan Direktur;

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga

Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor KEP- 141039/PPTK/PTA/NOTIF/2019 tentang Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing a.n. Florian Zeuner jabatan Direktur;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis nomor 1346/JKT-TAX/PEI/XI/2021 tanggal 9

November 2021;

Bukti P-18. Artikel terkait Indonesian Coal Index (ICI);

Bukti P-19. Kontrak pembelian batubara antara Pemohon Banding dengan PT. Bara

Kumala Sakti;

Bukti P-20. Contoh Invoice Pembelian;

Bukti P-21. Contoh Invoice Penjualan;

Bukti P-22. SPHP Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, 2020;

Bukti P-23. SKPLB Tahun Pajak 2018 dan 2019;

Bukti P-24. Keputusan Keberatan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-25. Surat Keterangan Pengampunan Pajak;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis nomor 1348/JKT-TAX/Pemohon Banding/XII/2021

tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-27. Rekap Data Karyawan;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis nomor 1380/JKT-TAX/PEI/II/2022 tanggal 8 Februari

2022;

Bukti P-29. Tanda terima penyerahan dokumen saat pemeriksaan (Tahun 2016 dan

2017);

Bukti P-30. Rekap Data Karyawan Tahun 2016 dan 2017;

Bukti P-31. Berita Acara Pemberian Keterangan Pegawai Wajib Pajak;

Bukti P-32. Invoice Penjualan;

Bukti P-33. Invoice Pembelian;

Bukti P-34. Kontrak Pemohon Banding dengan Noble Resources International Pte.

Ltd. (versi Inggris);

Bukti P-35. Terjemahan Kontrak Pemohon Banding dengan Noble Resources

International Pte. Ltd.;

Bukti P-36. Kontrak Pemohon Banding dengan PT Bara Kumala Sakti;

Bukti P-37. Rekap Pembagian Job Description;

Bukti P-38. Rekap Sample Invoice Pembelian dan Penjualan;

Bukti P-39. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama Gerard

Patrick Feerick, Myriam El Kara dan Tran Anh Vu;

Bukti P-40. Kontrak Pinjaman antara PT Pinang Export Indonesia, PT Equatorial

Bumi Persada, PT Tamtama Perkasa, PT Petrindo Jaya Kreasi, dan Prajogo Pangestu (dalam Bahasa Inggris dan terjemahan Bahasa Indonesia);

Bukti P-41. Kesimpulan Akhir nomor 1393/JKT-TAX/PEI/V/2022 tanggal 31 Mei

2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-3603/WPJ.30/2020 tanggal ...

Oktober 2020 (tanpa tanggal);

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00485/WPJ.30/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 5 September 2019; Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) yang disampaikan pada persidangan 21

Desember 2021;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir nomor S-5669/PJ/PJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1404/JKT-TAX/PEI/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NO.URAIANPemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Sengketa (USD)
1.Peredaran Usaha48.527.27053.834.0775.306.807
2.Penyesuaian Fiskal Positif19.729.02723.755.2184.026.191

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2017 sebesar USD 9.332.998,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingUSD 5.404.700,00

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding(USD 3.928.298,00) – Koreksi Terbanding:USD 9.332.998,00

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2017 sebesar USD 9.332.998,00 adalah koreksi terhadap :

NoUraianNilai (USD)
1Peredaran Usaha5.306.807
2Penyesuaian Fiskal Positif4.026.191
Total Koreksi:9.332.998

1. Peredaran Usaha sebesar USD 5.306.807,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar USD5.306.807 dengan alasan bahwa seluruh penyerahan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Noble Resources International Pte. Ltd., sehingga atas transaksi tersebut perlu dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan penerapan prinsip kewajaran harga transfer sebagaimana mestinya, antara lain tidak mengisi lampiran khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, tidak membuat ikhtisar transaksi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, serta tidak membuat dan/atau menyampaikan Transfer Pricing Documentation pada saat diminta dalam proses pemeriksaan;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing Documentation dan minim memberikan data serta informasi yang diperlukan, Terbanding melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan menggunakan metode TNMM, yaitu dengan membandingkan tingkat laba bersih Pemohon Banding dengan perusahaan sejenis yang dianggap sebanding berdasarkan data yang tersedia;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan pada saat pembahasan akhir, Terbanding menghitung kembali penjualan Pemohon Banding dengan

menggunakan margin EBIT 0,2%, yaitu margin EBIT Tahun Pajak 2017 berdasarkan 5 data pembanding, serta mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat extraordinary cost dalam penghitungan tersebut;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penghasilan bruto karena seharusnya memperhitungkan tambahan penghasilan berdasarkan hasil pengujian TNMM dengan margin EBIT 0,2%, sehingga koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar USD5.306.807 tetap dipertahankan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut hanya didasarkan pada asumsi, tanpa didukung bukti yang menunjukkan adanya tambahan kemampuan ekonomis atau tambahan peredaran usaha di luar jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan margin EBIT 0,2% oleh Terbanding sebagai dasar penambahan peredaran usaha tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, karena yang menjadi objek pajak menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan berupa tambahan kemampuan ekonomis, sedangkan EBIT 0,2% bukan merupakan penghasilan, melainkan indikator laba yang digunakan Terbanding untuk membentuk asumsi tambahan penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh peredaran usaha telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, sehingga tidak terdapat peredaran usaha lain yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, nilai peredaran usaha yang telah dilaporkan dalam SPT telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen yang membuktikan adanya tambahan peredaran usaha di luar yang telah dilaporkan. Menurut Pemohon Banding, koreksi pemeriksaan seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat meyakinkan, bukan semata- mata pada asumsi atau pendekatan perhitungan sepihak;

bahwa menurut Pemohon Banding, harga penjualan kepada pihak afiliasi, yaitu Noble Resources International Pte. Ltd., telah berada dalam rentang harga wajar karena Pemohon Banding membeli batubara dari pihak ketiga dengan mengacu pada Indonesia Coal Index dan menjualnya kepada pihak afiliasi dengan harga pembelian ditambah margin 1,5%. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat isu transfer pricing karena harga jual telah mengikuti indeks harga pasar dan bahkan ditambah margin;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan penggunaan data pembanding oleh Terbanding karena Terbanding tidak memberikan rincian strategi pencarian, deskripsi usaha, maupun informasi keuangan perusahaan pembanding. Selain itu, perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding, yaitu Nippon Coke & Engineering, menurut Pemohon Banding bergerak dalam bidang produksi dan penjualan coke atau batu arang, sehingga tidak dapat serta-merta disamakan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan trading batubara; bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar USD5.306.807 tidak didukung data, bukti, dan dasar hukum yang memadai, sehingga seharusnya dibatalkan.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 28

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak

memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017;

2. Indonesian Coal Index (ICI);

3. Kontrak pembelian batubara PT. Bara Kumala Sakti;

4. Kontrak dengan PT Bara Kumala Sakti;

5. Invoice Pembelian;

6. Kontrak dengan Noble Resources International Pte. Ltd. dan Terjemahannya

7. Invoice Penjualan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, yang pada pokoknya mewajibkan Wajib Pajak

yang melakukan transaksi afiliasi dan mempunyai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00 untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, antara lain berupa Dokumen Lokal;

bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, khususnya dokumen lokal, telah timbul karena nilai peredaran usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016 sebesar USD80.600.017 telah melampaui batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 213/PMK.03/2016. Selain itu, peredaran usaha Tahun Pajak 2017 sebesar USD48.527.270 juga menunjukkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berada jauh di atas ambang batas kewajiban dokumentasi transfer pricing;

bahwa Dokumen Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 seharusnya memuat paling sedikit identitas dan kegiatan usaha Wajib Pajak, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, informasi keuangan, serta fakta-fakta non- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat

(2) PMK 213/PMK.03/2016, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta dokumen tersebut dalam rangka pemeriksaan, sedangkan Wajib Pajak wajib menyampaikannya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak membuat dan/atau tidak menyampaikan Dokumen Lokal atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) pada saat diminta dalam proses pemeriksaan. Bahkan dalam persidangan, Pemohon Banding sendiri mengakui tidak membuat TP Doc, tidak mengisi lampiran khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, serta tidak membuat ikhtisar transaksi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) PMK 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan harga transaksi afiliasi telah wajar tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan bahwa harga jual menggunakan Indonesia Coal Index ditambah margin tertentu, melainkan harus didukung dengan Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) yang menjelaskan fungsi, aset, risiko, transaksi afiliasi, transaksi independen, metode yang digunakan, analisis kesebandingan, serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa ketiadaan dokumen lokal dan tidak disampaikannya Transfer Pricing Documentation menyebabkan Terbanding tidak memperoleh data yang memadai dari Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan analisis yang disusun oleh Pemohon Banding sendiri. Oleh karena itu, penggunaan metode TNMM oleh Terbanding dengan data yang tersedia dapat dipahami sebagai konsekuensi dari tidak dipenuhinya kewajiban dokumentasi dan minimnya data yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar USD5.306.807 tetap dipertahankan.

2. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 4.026.191,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding berdasarkan penelitian Terbanding, biaya tersebut tidak dapat diyakini terkait langsung dengan penghasilan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan atas 8 orang karyawan dari 26 karyawan dengan rincian sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, meskipun dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada orang-orang tersebut namun diyakini tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan bukti korespondensi, termasuk email, serta dokumen yang menjelaskan uraian pekerjaan atau job description para karyawan. Namun, dokumen tersebut tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan;

bahwa menurut Terbanding, orang tersebut melakukan pekerjaan bukan untuk Pemohon Banding namun untuk kepentingan grup Noble;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding kembali meminta bukti sebagaimana telah diminta pada saat pemeriksaan, termasuk penjelasan mengenai alur utuh pekerjaan masing-masing karyawan dalam proses pengangkutan batubara sampai dengan penyerahan kepada pembeli di mother vessel. Namun, sampai proses keberatan selesai, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan bukti dan penjelasan tersebut;

bahwa dari keterangan dalam BAPK bahwa terdapat karyawan Pemohon Banding yang juga mempunyai tugas pada PT Pinang Coal Indonesia, serta adanya hubungan istimewa yaitu direksi Pemohon Banding adalah juga direksi PT Pinang Coal Indonesia;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding baru menyampaikan dokumen berupa salinan bukti potong PPh Pasal 21 dan salinan kontrak kerja antara

Pemohon Banding dengan karyawan, namun tidak terdapat kontrak kerja atas nama Gerard Patrick Feerick, Myriam El Kara dan Tran Anh Vu, padahal Gerard Patrick Feerick adalah pegawai dengan penghasilan yang paling besar;

bahwa dari dokumen yang diserahkan belum cukup membuktikan bahwa biaya gaji yang disengketakan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena kontrak kerja tersebut hanya memuat ketentuan umum mengenai hubungan kerja, antara lain tanggal mulai kerja, jabatan, waktu kerja, gaji, tunjangan, bonus, cuti, asuransi, pensiun, dan pemutusan hubungan kerja, tetapi tidak memuat rincian job description maupun cakupan pekerjaan masing-masing pegawai;

bahwa menurut Terbanding, bukti potong PPh Pasal 21 dan kontrak kerja hanya membuktikan adanya pembayaran penghasilan kepada pegawai dan adanya hubungan kerja secara formal, namun belum membuktikan pekerjaan dan kontribusi nyata masing-masing pegawai dalam memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memiliki bukti dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan pekerjaan, fungsi, dan kontribusi para pegawai tersebut terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding, mengingat nilai gaji yang dibayarkan cukup besar. Karena bukti tersebut tidak disampaikan secara memadai, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya gaji.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya gaji sebesar USD4.026.191 karena biaya dimaksud tidak dapat diyakini sepenuhnya sebagai biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya gaji dan tunjangan karyawan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan

dalam bentuk uang, merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas biaya gaji dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan biaya gaji tidak mempunyai fungsi ekonomi bagi Pemohon Banding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Menurut Pemohon Banding, penghasilan yang diperoleh perusahaan tidak mungkin dapat diterima tanpa kontribusi dari para karyawan yang biaya gajinya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak konsisten dengan koreksi peredaran usaha. Dalam menghitung koreksi peredaran usaha, Terbanding telah menggunakan biaya gaji sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya untuk menentukan kewajaran laba, namun pada saat yang sama Terbanding mengoreksi biaya gaji tersebut sehingga tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Menurut Pemohon Banding, keadaan tersebut mengakibatkan terjadinya koreksi dua kali atas biaya yang sama;

bahwa koreksi Terbanding tidak mencerminkan asas keadilan karena Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya gaji, tetapi tidak melakukan koreksi negatif terhadap komponen PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor ke Kas Negara. Menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding tidak mengakui biaya gaji sebagai pengurang penghasilan bruto, maka konsekuensi atas PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan juga seharusnya dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD4.026.191 atas biaya gaji hanya didasarkan pada asumsi, tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak mencerminkan asas keadilan, dan oleh karenanya seharusnya dibatalkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rekap Data Karyawan Tahun 2016 dan 2017;

2. Berita Acara Pemberian Keterangan Pegawai Wajib Pajak;

3. Rekap Pembagian Job Description;

4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama Gerard Patrick Feerick, Myriam El Kara dan Tran Anh Vu;

5. Bukti potong PPh pasal 21

6. Salinan kontrak kerja

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya gaji karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya gaji yang dibebankan berkaitan dengan proses mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya gaji pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut mempunyai

hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga persoalan dalam sengketa a quo bukan apakah biaya gaji secara abstrak dapat dikurangkan, melainkan apakah biaya gaji yang disengketakan dapat dibuktikan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sendiri;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding telah meminta bukti korespondensi, email, uraian pekerjaan, serta penjelasan mengenai alur pekerjaan masing-masing karyawan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, namun dokumen dan penjelasan tersebut tidak dipinjamkan atau tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa Terbanding telah meminta secara spesifik bukti-bukti yang diperlukan untuk menguji hubungan antara biaya gaji dan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun bukti tersebut tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, meskipun bukti dimaksud berada dalam penguasaan Pemohon Banding dan seharusnya dapat disampaikan dalam jangka waktu yang layak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kemudian menyampaikan salinan bukti potong PPh Pasal 21 dan salinan kontrak kerja pegawai lokal, yaitu atas nama Ilhamsyah Rangkuti, Jajang Dimyati, Kurnia Ditasari, Yanti Silitonga, dan Yoga Aditya Priyantono;

bahwa terhadap penghasilan yang diterima pegawai lokal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti berupa kontrak kerja, bukti pembayaran penghasilan, serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat menunjukkan adanya hubungan kerja secara formal antara Pemohon Banding dan pegawai yang bersangkutan;

bahwa meskipun kontrak kerja tersebut belum menguraikan secara rinci seluruh cakupan pekerjaan dan kontribusi masing-masing pegawai, namun berdasarkan kedudukan pegawai lokal tersebut sebagai karyawan Pemohon Banding dan sifat kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia, biaya gaji atas pegawai lokal masih dapat dipandang mempunyai hubungan yang wajar dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding belum membuktikan secara spesifik bagian biaya gaji pegawai lokal mana yang nyata-

nyata digunakan untuk kepentingan pihak afiliasi atau perusahaan lain dalam grup usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi atas seluruh penghasilan yang diterima pegawai lokal tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, terhadap biaya gaji yang dibayarkan kepada Ilhamsyah Rangkuti, Jajang Dimyati, Kurnia Ditasari, Yanti Silitonga, dan Yoga Aditya Priyantono, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut masih memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga koreksi Terbanding atas bagian tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa berbeda halnya dengan penghasilan yang diterima oleh Gerard Patrick Feerick, Myriam El Kara, dan Tran Anh Vu, Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak kerja maupun dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan uraian pekerjaan, cakupan tugas, dasar pembayaran, serta manfaat pekerjaan mereka bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa meskipun Pemohon Banding dapat menyerahkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama Gerard Patrick Feerick, Myriam El Kara, dan Tran Anh Vu, dokumen tersebut pada dasarnya hanya membuktikan adanya izin bagi tenaga kerja asing dimaksud untuk bekerja di Indonesia, namun belum menjelaskan uraian pekerjaan, cakupan tugas, manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, serta hubungan antara pekerjaan yang dilakukan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pula bahwa salah satu pegawai tersebut, yaitu Gerard Patrick Feerick, merupakan pegawai dengan jumlah penghasilan yang signifikan, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen pendukung yang lebih kuat untuk membuktikan hubungan antara pembayaran penghasilan tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai hubungan antara penghasilan yang diterima Gerard Patrick Feerick, Myriam El Kara, dan Tran Anh Vu dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, maka biaya gaji atas ketiga orang tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal Pemohon Banding;

bahwa terkait biaya gaji yang dibayarkan kepada Ilhamsyah Rangkuti, Jajang Dimyati, Kurnia Ditasari, Yanti Silitonga, dan Yoga Aditya Priyantono, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila menurut Terbanding pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tersebut tidak semata-mata memberi manfaat kepada Pemohon Banding, melainkan juga memberi manfaat kepada perusahaan lain dalam grup usaha Pemohon Banding, maka konsekuensi fiskal dari keadaan tersebut tidak serta-merta berupa koreksi biaya gaji sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa dalam keadaan demikian, persoalan yang lebih tepat untuk diuji adalah apakah atas manfaat yang diterima oleh pihak afiliasi tersebut seharusnya terdapat penggantian biaya, reimbursement, atau imbalan jasa dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa apabila pekerjaan pegawai Pemohon Banding digunakan untuk memberikan jasa atau manfaat kepada pihak afiliasi, maka hubungan tersebut pada hakikatnya merupakan transaksi afiliasi berupa penyediaan jasa yang wajib diuji berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa oleh karena itu, apabila menurut Terbanding terdapat manfaat yang dinikmati oleh pihak afiliasi, Terbanding seharusnya menguji dan, sepanjang terbukti, melakukan koreksi atas penghasilan Pemohon Banding berupa tambahan penghasilan, penghasilan dari luar usaha, atau reimbursement jasa yang seharusnya diterima dari pihak afiliasi, bukan dengan serta-merta mengoreksi biaya gaji yang secara nyata telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pegawainya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif biaya gaji sebesar USD4.026.191,00 harus dikabulkan sebagian, yaitu koreksi atas biaya gaji pegawai lokal atas nama Ilhamsyah Rangkuti, Jajang Dimyati, Kurnia Ditasari, Yanti Silitonga, dan Yoga Aditya Priyantono tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi atas penghasilan yang diterima Gerard Patrick Feerick, Myriam El Kara, dan Tran Anh Vu tetap dipertahankan dengan perincian sebagai berikut :

NoNamaKoreksi Gaji (Rp)DipertahankanTidak Dipertahankan
1Gerard Patrick Feerick29.537.389.23429.537.389.234-
2Ilhamsyah A Rangkuti4.454.303.629-4.454.303.629
3Jajang Dimyati5.392.364.221-5.392.364.221
4Kurnia Ditasari Hifni2.181.570.909-2.181.570.909
5Myriam El Kara3.926.162.5503.926.162.550-
6Yanti Trisnawati Silitonga1.498.112.837-1.498.112.837
7Tran Anh Vu6.252.541.6026.252.541.602-
8Yoga Aditya Priyantono1.388.942.100-1.388.942.100
Jumlah54.631.387.08239.716.093.38614.915.293.696
Kurs KMK 31/12/201913.56913.56913.569
Total Gaji dalam USD4.026.1912.926.9731.099.218

bahwa dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif biaya gaji sebesar USD 4.026.191,00, sebesar USD 2.926.973,00 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar USD 1.099.218,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Peredaran Usaha5.306.8075.306.8070
2Penyesuaian Fiskal Positif4.026.1912.926.9731.099.218
Total9.332.9988.233.7801.099.218

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar USD 9.332.998, sebesar USD 8.233.780 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar USD 1.099.218 harus dibatalkan, dan Penghasilan Neto/(Rugi) tahun 2017 adalah sebesar USD 4.305.482,00;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara tidak mempermasalahkan sengketa tarif atas koreksi Terbanding, yaitu sebesar 22,5% dengan demikian PPh terutang atas koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp118.311.343,00 (Rp5.915.567.151 x 2%);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding: USD 5.404.700,00

Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan Pajak : USD 1.099.218,00 -

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak : USD 4.305.482,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)4.305.482,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak4.305.482,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang968.733,45
5Kredit Pajak680.565,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar288.168,45
7Sanksi Administrasi95.830.75
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar383.999,20

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00566/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 16 November 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00022/206/17/013/19 tanggal 5 September 2019, atas nama PT PINANG EXPORT INDONESIA, NPWP 02.796.605.0- 013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 5 Suite 505, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Nomor Suite 201 RT 004 RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar USD383.999,20;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis IIA Pengadilan Pajak, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Ttd

ttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H. Ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.