Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-016579.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-016579.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Pinang Export Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 32
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2 ayat (2) · Pasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-016579.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Pinang Export Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00022/206/17/013/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
31 Mei 2022
Tanggal Pengucapan
3 Juni 2026