Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Asia Pacific Fibers, Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 015811.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Asia Pacific Fibers, Tbk., NPWP 01.254.040.7-092.000, beralamat di Jalan Raya Kaliwungu Km. 19 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah 51372, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Vasudevan Ravi Shankar, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Husni Thamrin

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: KEP-262/PP/IKH/2018 tanggal 7 Agustus

2018

Izin Kuasa Hukum: 001/APF/S.Kuasa/IV/2021 tgl 29 April

2021

2. Nama: Rozin Yusuf

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: Jl. Permata Ngaliyan I/6 Ngaliyan,

Semarang

Izin Kuasa Hukum: 044/APF-PJK/VI/2021 tgl 21 Juni 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Maswanah /NIP 19740602 199402 2 001Jabatan : Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Rusli /NIP 19800419 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-494/WPJ.19/2022 tgl 19 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 352/PP/BR/2021 tanggal 29 Maret 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-130/WPJ.19/ KBP/2021 tanggal 21 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 018/APF-PJK/II/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 diterbitkan oleh KPP Wajib

Pajak Besar Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

~_o . | Menurut Wajib Manurik Surat Jumlah yang

Pajak (eeeudl ketetopon pajak dlejukan

Na Uralan Surat Kobaratan kebaratan

Rp Re Rp

1 (besar Pangea nga Pa jak | ” -

a Aas Pooyeraen Bary dun Jasa yao faratang At

ad, Dopo ES 354 SIP WAM 635.994.6148 Say a

a2. Peoyecaqan yang PPhbaya har viii sere Aes 712 “19 162 Ba. Fe 271 eau BLE? BA

a3 Pengenaan yang PPh pungut Perunggu KN z il 3

a4 Payee yang PRM cya bak dip ges V1 204 Oe NA 125 851 024,220 ! 66.408 oe

a Peryorahan yang ¢lbeas Kara di pangeran. AeA a a 3

LA Juan al kades Tai BO ea ATA FOO 234 514.907 LAM tag UG

LU JAtus Fonyoraran Recan3 dan basa yar tidus terang REN 2 a a

6 JME So nun Penyerahan (a68. bby $69 902. 7ES 079 tail? ADA AS a7 5.490.744 OCs

Abs oo HK Romentaeta BRP Td Doran daa Luar Ceeral;

, Pane Peron aman ASP dari ular Ceerah Fabear/Pemargutar Fajak

slah Peturngut Fajakegalan Momaarg.in Sardi (Perny erahar akan

AKA Telak yana Monarat Layan Satu Tdak Ur Lk

laporJalbahvanyCerchehan yang PRM rp rak sonarus nya cbabsaskan

ailau kdak dung Tanggung Joe sb Setar Petang:

AA, ber OKS C Lk Ly

2. Perurtaatan HAP TAS Bary wd di) Loar Gueruh Pabean C n Cc

ga Povertaatan JKC dai Luar Disuruh Fatoan u c a

Ad, Peruirgutun Sajak aieb Pamungi PO 5 CG nm

d5 Kegatar Mombang an Segi G 1: =

9.6. Penyecmqan atas ate yooh ik valak dpat pulbelican n G n

7. Peroenon yong PE yA diah Sar liye dibebaskan

atau tidak dipungut 5 u

dg Tanggung Jaw! ab Segara Rante Ha al a

d9 Jah (4,1 She. d2 asu do. lew cd oto cs ata dB

atau Of atay TR ca) a a

2) | Pangritungan PAN Kurang Baya

@ Pak BWA pg nara diburu seve ri dar fk Ta PA i h 34 171.87 1 Ya0 SP Ia ME AA 1 -A5.261

‘ 9 Okay, i

Bi. EN yang deaioe Jimua Gulu Masa Hak yang sama La) a a

hd. Majah Sesuka yang dapat Opah san 34475 AO 220 2.028.550 22 o

63. STP nk rang Cap ar) c o iv)

ha, Paya Gergur MPA santri rn G rh

u.5. Lain aa 9.197.798 ue 14 an ang G

0.6. Junah yb 1 bb 2 + od ba + be SA LAB OP 690 41.586.057 640 r

& Doertibang sa a

1 SH PRP 1 a "

4 durdah piyak yang dapat dip hw agher (bs. 1) 4° 956 056,606 AG ONE GOA a

j0 Jlumiab Perghilaryan PPM Kurang Bayar (and pb Seed te] ARI | (3.3811 731.405) DAS 9G

4) | Kealetroan Pajak yarg sLdat q

a Okormpensasikan ka Mage Pajak berikutnya | 3405, Dek Lani CAR Are a

© DRO ars an ke besa Pajak... karena perbeLalarit | a a a

&Aumiah fash! i Dua Coen 3408 126.555 fa]

40) PON any kurang disnyar 5 3 ct 1 11.730.999 14.05 PB 3°15 265.

S | Sarks 4dmin siras- . '

a Bunga Pasa 1302) RP : a, u a

2) Kengikan Pasal IA (5) KUP i 11.780.910 Ie Hau PA 315.265.

wel Sees Administra | IA fA. 19 495.291 Doh PA

Suman PEN pang mei bors uibayor (db 1) _ RA SI CL) 20, 720,596 Bg Son

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 089/APF- PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Nvs y, ' .”.3.,.,. 7.

1 (Dasar Pengenaan Pajak. :

a. Atos Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPM:

3.1. Ekspor 63,.934.615,.9349

3.2, Penyerahan yang PPM-nyva harus dipungut sendiri 391.713.119.162

3.3, Penyerahan yang PPM -nya dipungut oleh Pemungut PPH o

ad. Penyerahan yang PPM-nva tidak dipungut 115,252,027 973

2.5, Penyerahan sang dibebaskan dari pengenaan PPN a

3.6, Jumlah La.14-3 243,343 443,5) 563.904.766.079

b, Stes Penyerahan Barang dan Jase sang tidak terutang PPN a

Cc Jumlah Seluruh Penyerahan (3.6+b} 563.904.766.079

d. A3 Impor BKP“ Pemanfaatan EKP Tidak Bersujud dari Luar Daerah

Pabean: Pemanhatan JEP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak Kegiaan Membangun Sendiri/Penverahan ata: Aktvs Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dipejua belikan :

d.l, Impor EEP o

d.2, Pemanfaatan BEP tdak bersujud dari Luar Daerah Pabean in)

d.3, Pemantsatan JEP dari Luar Daerah Pabean i]

d4, Pemunguten Pajak oleh Pemungut PPM o

d.5, Kegiatan Membangun Sendiri in)

d.6, Penyerahan ats Akbs3 Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperua belikan in)

ad. Jumlah {dvi atau d2 atau d.3 atau df atau 5 atau dB) o

2 (Penghitungan PPM Kurang Bayar

a, Pajak keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarit 1 la 2 atau 1.d.#) 38.171,311 940

b. Dikurangi

bit, PPM sang disetor di muka dalam Masa Pajak sang sama in)

b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 32,425,950 220

b.3, STP (pokok kurang bayvar3 in)

b4, Dibayar dengan NPWP sendiri o

6.5, Lain-bin 3137.1098.3585

b.6, Jumlah ib.itb.2+b.3+b4+6,53 41,566,053,.6035

c. Diperhitungkan

cl, SKPPEP o

d, Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ib.E-c.1) 41,566,053,.6035

e, Jumlah perhitungan Lebih Bayar fa-d3 23.6 669)

3 (Kelebihan Pajak sang sudah :

a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutna 3 406,025 695

b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikut woes Charena pembetulan! in)

c. Jumlah {a+b} 3,.406,026,.699

4 (PPN sang kurang dibayar {2,e+3,.c% 11.759.030

5 (Sanksi administra si:

a. Bunga Pasal 13 £23 KUP o

b, Kenaikan Pasal 13 155 KUP 11.730.030

c. Bunga Pasal 13 {53 KUP in)

d, Kenaikan Pasal 134 KUP i

&, Kensikan Pasal 17 (5) KUP o

F Kenaikan Pasal 17D £53 KUP in)

g. Jumlah fatb+tctdt+etrs 11.730.030

6 Jumlah PPN ang mash harus dibsar dk, LE

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.895.293014.895.293
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan14.895.293014.895.293
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar29.790.586029.790.586

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 067/APF- PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 diterima pada tanggal 12 Oktober 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vasudevan Ravi Shankar jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/ 18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perincian sebagai berikut:

Tew Fees Fras

2 Pa lagu es aerer eee TE

se Tate ED SID nb lee fl gie Pls ste fl sie Fleets

Bo Team cr thle es 2 bee wt es i a ne me Ta EE

Bloleev cee eile es bo eee Set EN : : :

Boracay an lle ee baw bee ke EP doe SA lie 35s ken EP STs

pT Gates er Lana na TE : : :

piolote 2c Fes lessees t PiDSM lise | Tis lie da KAL See TRE ITS

SO Ten Dees le lets es 2 cles le ots 2 1 1

KL ibte Gebel Tenan ni BASA sre] Tis lie ET abe TRE ITS

eee lt te Let Tantan Cage Cet These hoe eae Dees

Faves Gets an eS es wee Devs Tes Tete eee Te ae

Inn Ppap cee Cede te OB alte eee cece (at a eet.

Sa ee Tee Bee Ths ces Tt or be ik:

mT a LF : : :

55 Set Tenan Ie beste hon cet ae Ome Gates : : :

51 Tata ‘ese Def ce cat Tees facts 1 1 1

ee Tea Ten | : : :

5 mena Ta Gear : : :

eb fae ec aan na Tn re ae Ae 5 :

Die ale ika : : :

a fete mapan Pte khan Pr : : :

feo. ne Ke Aas Dee

2 Fecwemewe Sesh et al veer ed oe oe PT Tel To RI Ie Se BET RIT Tet Sel

tee TE ga utara na eet Cue Te ets : : :

ee San Sade ea Late LA na free TI TA BEN GFL IPP HE

SAOS en an asa : : :

wee Dees oe ee NE naa : : :

SE ia ia en ma EDs SPB EK Ee BER EN Ra

Das Lan

Hn aan eects. el lee Sin. 7) POTD Ee SER EK Ra +, THIRD Ee

poate oe Lc ed Tees at rend Ini ite Dit. .n.at Di He

Setia Tek aa

2 Dat an Daan Sa an han na rei ini ise enh ini ise Delt Sats

foDR te cea ones Fe ca eR ee aro et aos : a 4

.ilete ores lel IRE Eps lel IRE GSA Self DRGs.

Ser ese obe-: Peel. : 15 795.257 rn NN

Se maa an

soles Tee el Porat 3 2 :

Doa fre Lo : oT HF we DIDI

soe we Po : : :

somes Te LI 1 ni ni

ae Fea 27D OP OT 1 1 1

CO ewee be Ta TOP La : :

wets revo : ergs. we UT

EE a Il oo oo “““—— ——r-Ll rise

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 089/APF-PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut : Me SL

Pa Tel

Ha, URAIAP aa um

Fel af

1 (Dasar Pengenaan Pajak :

a. Sta3 Penyerahan Barang dan Jasa yang terung PPM:

a.l. Ekspor 63,9 H,613,939

3.2, Penyerahan yang PPN -nya harus dipungut sendiri 391.719.119.162

3,3, Penyerahan yang PPM -nya dipungut oleh Pemungut PPH o

ad. Penyerahan sang PPM-nva tidak dipungut 119,252,027 978

3.5, Penyerahan sang dibebaskan dari pengenaan PPN O

3,6, Jumlah (3,143 243,343, 4Ha,5j 563.904.766.074

b, 253 Penyerahan Barang dan Jasa yang tdak terutang PPN 0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (3.6+b) 563.904.766.074

d, Atas Impor BEPYPemanfaatan EKP Tidak Bersujud dari Luar Daerah

Fabean/Pemantsatan JEP dari Luar Daerah PabeansPermungutan Pajak oleh

Permungut Pajak Kegiaan Membangun Sendiri: Penyerahan ates Akbva Tetap Yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dipequalbelikan :

dl. Impor BEP o

d.2, Pemanfaatan BEP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Oo

d3, Pemanasan JEP dari Luar Daerah Pabean o

d4, Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Oo

4.5, Kegiaten Membangun Sendiri i

0.6, Penyerahan ates Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjua belikan Oo

d.?7. Jumlah dl atau d2 stau d.3 steu df atau d Sabu d.6) o

2 (Penghitungan PPM Kurang Bayar

a. Pajak keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri ftrit 1 1.8.2 atau 1.d.7) 35.171,311 849

b, Dikurangi

b.i. PPM vang disetor di nvuka dalani Masa Pajak yang sarna i

b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 32,425,950 220

b.3, STP #pokok kurang bavar) Oo

b4, Dibayar dengan NPWP sendiri o

b.5, Lain-lain 8137108385

b.6, Jumlah ib.i+b.2+b.3+b dbb, 53 A1 565,053 603

c. Diperhitungkan

cl, SEPPKP o

d, Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6c.1) 41,566,059 ,603

&, Jumlah perhiungan Lebih Bayar fa-d! (3304. 2466633

3 (Kelebihan Pajak sang sudah :

a, Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 3-405,026,699

b, Dikompenzasi ke Masa Pajak berikut some Skarena pembetulan} Oo

c. Jumlah (a+b 3.406.026.6959

40 PPH sang kurang dibayar (2,e+3.c3 11.780.030

5 (Sanksi administra si:

a. Bunga Pasal 13 f2) KUP o

b, Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 11,730,030

c. Bunga Pasal 13 5) KUP i

d. Kenaikan Pasal 134 KUP a

6, Kenaikan Pasal 17C (53 KUP o

f. Kenaikan Pasal 17D £53 KUP Oo

g. Jumlah fatb4tctdtetr: 11.750.030

Dumlah PPN ang masih harus dibar at BD

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.895.293014.895.293
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan14.895.293014.895.293
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar29.790.586029.790.586

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) 2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07)381.749.271.796 123.651.024.252381.718.119.162 118.252.027.97831.152.634 5.398.996.274
Jumlah Koreksi Yang Diajukan Banding5.430.148.908

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi

01) sebesar Rp 31.152.634,-

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) sebesar Rp 31.152.634,- dengan alasan :

a. bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan antara faktur 070 dengan dokumen BC 4.0 dan data yang diberikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir, diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat selisih negatif, sehingga koreksi terkait reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

dilakukan penyesuaian.;

b. bahwa Koreksi dalam SPHP yang dilakukan penyesuaian :

• Koreksi dalam SPHPRp 5.681.515.918,-

• Koreksi dibatalkanRp 5.650.363.284,-

• Koreksi PembahasanRp31.152.634,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) sebesar Rp 31.152.634,- dengan alasan :

• bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB menginterprestasikan kode transaksi Faktur Pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

• bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC. 4.0. PKP Pembeli memberikan rangkap asli dokumen BC.4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

• bahwa menurut Terbanding, selisih negatif (-) sebesar Rp 31.152.634,- adalah karena penyerahan tersebut tidak didukung dengan Dokumen BC.4.0 yang merupakan barang masuk Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas “PPN Tidak Dipungut” sehingga atas koreksi tersebut Wajib Pajak tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%, reklass kepada penyerahan yang “PPN-nya Harus Dipungut Sendiri” (kode transaksi 01), dengan rincian sebagai berikut :

Nama CustomerPersandingan DataSelisih (-)
FP 070BC 4.0
1) PT. Sioen Indonesia 2) PT. Gistex Chewon Synthetic 3) PT. Hansung Fiber 4) PT. Eco Smart Garment Indonesia 5) PT. Anggun Kreasi Garmen24.826.914 873.616.046 884.925.482 82.053.876 380.162- 874.752.953 880.221.523 81.949.185 -24.826.914 1.136.907 4.703.959 104.691 380.162
Jumlah penyesuaian yang tidak seharusnya dikoreksi31.152.634

Alasan tidak menyetujui Keputusan Terbanding :

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (5) Perdirjen BC nomor PER- 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (FP 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (BC 4.0);

bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, Integrasi ini memberikan keuntungan yaitu dalam pembuat dokumen berbeda maka e- faktur dan dokumen pabean merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean. Jika pembuat dokumen sama, dokumen pabean terintegrasi dengan SPT, maka dokumen pabean tersebut disetarakan dengan faktur;

1. PT Sioen Indonesia

bahwa selisih (-) sebesar Rp 24.826.914,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pajak nomor 070.001-18.73650630 tanggal 18/01/2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

2. PT. Gistex Chewon Synthetic

bahwa selisih (-) sebesar Rp 1.136.907,- ini seharusnya selisih (+) karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah Rp 874.752.953,- sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah

Rp873.616.046,- terdiri dari 14 (empat belas) Faktur Pajak 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3. PT. Hansung Fiber

bahwa selisih (-) sebesar Rp 4.703.959,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 adalah Rp 880.221.523,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 884.925.482,- terdiri dari 14 (empat belas) Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut; 14 lembar Faktur Pajak dengan total qty 151.619,30 Rp. 884.925.482 14 dokumen BC 4.0 dengan total qty 151.619,30Rp. 880.221.523 Detail lihat lampiran 1-1.

4. PT. Eco Smart Garment Indonesia

bahwa selisih (-) sebesar Rp 104.691,- ini karena data Terbanding atas 3 lbr BC 4.0 adalah Rp 81.949.185,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 82.053.876,- terdiri dari 21 (dua puluh delapan) Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

5. PT. Anggun Kreasi Garmen

bahwa selisih (-) sebesar Rp 380.162,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0; bahwa Pemohon Banding menjual ke customer dengan Faktur Pajak nomor 070.001-18.73651294 tanggal 25/01/2018 dengan nilai Rp380.162,- sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

BC 4.0 diterbitkan oleh pembeli dengan nomer 001882 tanggal 7 Feb 2018;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 5.398.996.274,-

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 5.398.996.274,- dengan alasan :

a. bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan antara faktur 070 dengan dokumen BC 4.0 dan data yang diberikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir, diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat selisih positif, sehingga Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

b. bahwa koreksi sesuai dalam SPHP yang dilakukan penyesuaian :

• Koreksi Paktur Fajak< BC 4.0Rp5.430.148.908,-

• Koreksi Faktur Pajak> BC 4.0Rp(31.152.634),-

• Koreksi PembahasanRp5.398.996.274,- Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 5.398.996.274,- dengan alasan :

• bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut harus dilakukan oleh PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB dengan menggunakan faktur pajak (kode transaksi 07);

• bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC 4.0. PKP Pembeli memberikan rangkap asli dokumen BC4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

• bahwa menurut Terbanding, koreksi positif (+) sebesar Rp 5.398.996.274,-

adalah karena terdapat penyerahan barang ke Kawasan Berikat namun tidak didukung dengan pembuatan Faktur Pajak. Atas penyerahan di Kawasan Berikat yang didukung dengan dokumen BC.4.0, Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas “PPN Tidak Dipungut” (kode transaksi 07) dengan perincian sebagai berikut :

Nama CustomerPersandingan DataSelisih (+)
FP 070BC 4.0
1) PT. Kewalram Indonesia 2) PT. Citra Abadi Sejati 3) PT. Gistex 4) PT. Sri Rejeki Isman 5) PT. Gistex Chewon Synthetic 6) PT. Sioen Semarang- - 224.746.620 - 53.190.751 -4.784.925.160 122.689.728 229.144.188 1.150.985 563.306.913 6.869.3064.784.925.160 122.689.728 4.397.568 1.150.984 510.116.162 6.869.306
Koreksi penyesuaian Faktur Pajak < Dokumen BC 4.0 Koreksi penyesuaian Faktur Pajak > Dokumen BC 4.05.430.148.908 (31.152.634)
Jumlah penyesuaian yang tidak seharusnya dikoreksi5.398.996.274

Alasan tidak menyetujui Keputusan Terbanding :

1) PT. Kewalram Indonesia

bahwa selisih (+) sebesar Rp 4.784.925.160,- ini karena Pemohon Banding telah mengirimkan penjualan dengan kode FP 010, dan oleh customer diterbitkan BC 4.0 sebesar Rp 4.784.925.160,- yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mengetahui penjualan tersebut harus diterbitkan FP dengan kode 010 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Dengan rincian sebagai berikut:

- Atas FP 070 dengan BC 4.0 4 lbr qty 186.366 Rp. 2.946.259.323

- Atas FP 010 dengan BC 4.0 8 lbr qty 103.314 Rp. 1.838.665.837 Rp. 4.784.925.160

2) PT. Citra Abadi Sejati

bahwa selisih (+) sebesar Rp 122.689.728,- ini karena berdasarkan catatan Pemohon Banding di bulan Januari 2018 tidak ada penjualan kepada customer tersebut. Bisa saja customer salah dalam

mencantumkan nama pemasok, karena bukan hanya PT. Asia Pacific Fibers, Tbk yang melakukan transaksi kepada customer tersebut sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

3) PT. Gistex

bahwa selisih (+) sebesar Rp 4.397.568,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 229.144.188,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 224.746.620,- terdiri dari 2 (dua) FP kode 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

4) PT. Sri Rejeki Isman

bahwa selisih (+) sebesar Rp 1.150.984,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003536 tanggal 25/01/2018 sedangkan menurut data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003536 adalah transaksi penjualan tahun 2017 dengan FP nomor 070.020-17.84248075 tanggal 18/12/2017 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 dan dibuka BC 4.0 oleh customer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

5) PT. Gistex Chewon Synthetic

bahwa selisih (+) sebesar Rp 510.116.162,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 563.306.913,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 53.190.751,-terdiri dari 1 (satu) Faktur Pajak nomor 070.001-18.73648814 tanggal 01/01/2018. Sedangkan data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 tanggal 03/01/2018 sebesar Rp 563.306.913,- termasuk pengiriman barang tahun 2017 ke customer sebesar Rp 510.116.162,- terdiri dari 7 (tujuh) Faktur Pajak kode 070 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017,atas hal ini tidak ada selisih;;

6) PT. Sioen Semarang

bahwa selisih (+) sebesar Rp 6.869.306,- ini karena data Terbanding atas BC4.0 nomor 000198 tanggal 02/01/2018 adalah Rp 6.869.306,-

sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000198 sebesar Rp 6.869.306,- adalah penjualan tahun 2017 yang diterbitkan BC 4.0 oleh customer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga yang tercantum pada Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 05 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 29.790.586,- agar dikurangkan menjadi sebesar Rp 23.560.060,- sesuai perhitungan Pemohon Banding pada angka Romawi II butir 2;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

• Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

• Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

• Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 130/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera nomor U-015811.16.2020/ PAN/2020 tanggal 16 Juli 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a.bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 yang diterima tanggal 12 Oktober 2020;√
g.bahwa surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020;√
h.Bukti Pembayaran*)
Untuk tahun 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.bahwa surat banding ditandatangani oleh Mirza Rizkan selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penanda tangan surat banding:
- berkedudukan di Indonesia;√
- melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

2.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPKB PPN nomor 00029/207/18/092/19 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua nomor LAP-00307/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

: . ~ | nurut Wen Menuru’ murat “Jumlah yang

Polak beseudl ketetopan pajak diajukan

Ne Uralan Surat Kobe ratan kebaraton

rp Re Rp

7 Joesar Pengencon Pajak . ~

a Was Poy era en BS) arg dan dus ya4g taratang PU

AA, Depo US $34 618 95g 635.994.6148 Su tri

a2. Pecyecadan yang PENA bars Minta Sari RAT TA8.119 152 Ba. Fes ue. fou RICE Goa

a3 Penyocasan yang PRAY pungut Perut Peru a a 2

24 Prmyece an para PP myo bak dp ng TI aon Oa iga 125651 o2a.ga2 | S Danau eye

aS Peryorahan yang cLbeoes Kari dwi pargeraar OHM a a a

LAB Jurdan tad a2 sad ea a BGG una Cek en BGG 254 S14.9a7 Sia tak yo

L Atas Ponyorahan Aecang dan asa yen Tia Ierunpag PY a a a

S5 kamdah Ya nah Penyerahan (a6. bb: S60 902. TG UTA SE AA YAA NOT 5.290.744 O0G

dq Atas Imo ARP Romeetaea BRE Tile Larngtad daa leer Cseral

, Pabear vPerontamtan ISP dari Luar Daerah FabeaPemargutar Fajar

Slat Peurgut Raja apaan Memang Sandi Pore ah obs

Seve Tetap yang Menarat oo ongyjaan Sama Tidak Wrilak

Lapnrjalbakannarcleharn yang PPM nya ak seharus nya bebaskan

atau Ldak do aungM Teng gung Jew ab Secure Petang:

AAL noor ORE c L C

a2. Pecuntootan BMP Tek Bere aud di Loar Guero Pabean C n c

aa. Pocertaatan JKC dai Lu Dear uh Saboan - c s

4. Pemungutan Kajak oleh eomingin POT 5 c n

d5 Kegatar Kabag In Sein lai n z

a6. Peran atas Ata Yna Gk uoluk wipe uulbetikan n Li n

a7. Peroehoan yang PAR ny aA tisk Sang ya dibebaskan

Bia Weak apungut 5 u

dd. Tanggung Jaw ab Serena Rentan 5 a a

d9 saan (441 aba eed al dt te Ag

atau cf ata Aa at a a a

2 | Rengritungen COM ure Daya

a PRagsk Karan yo Taree divurgul seng ridtar fara ATA) | Sa AFTA 1uaa AP OA MPLS 2-5.

5 Dikenang. :

Bb RAN yang Gener diutus dolar Masa Kak yang sama Ls] o Lu

R2 Pajak Masakan yong darat coping se BY aA AD 20 338, ISO 22m nm

HA STP ek Bae Gey Aa) c is) o

ha Geyer wergur MPA sancri Tri G n

L.5. Lawn. an 297.192 Ge wd ana 25 &

0.3. Jumlah iki rb2c0.1-bAHbiI A1 MIE ONE 600 41.566.053 600 Cc

© Dar tikungan =

LA SKPPKP a a nH

a Jurduh piyak yang dapat dipeah wogkher fle. 19 4° S66 056,606 47 EGR OED OA a

70 Jaman PerghiLinyan PPN Kurang Bayar (a-d) pu Wi ted TER) (3.351 154.405) Bis pg

3 Kelekinan Pajak porg sLdar 3

a Dikompogsasikan ka Maa Cakes Lerikutayu | 3 403, OES Gas Dai Kanan a

o Dino ease sue ke Wins Pajak... karena tebe tokaril I a a a

© dumian ta+ht i 2 i 225 ere #408 Laos a

40 PON wang kurang disapar 12 ota ci i 14.780.030 Ie. DAS vies B48 265

S | Saksi Lara siras- . '

Aa Bunga Pasa 1551 Kale : a Pal a

3 Kenakan basal 1219) KUE i 14. 72920 Ie Hah PE 2 “15.265

Ao guia Saat Adrnirnsirasi 41 FAR. 1.395.291 Ban PER

8 duran Pe yang masih Laras uibayar (ey a i Bau uin 29, 790, sae G& aad San

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat 089/APF-PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 4 November 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01007431\002\nov\2019 tanggal 4 November 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Serda (issue aki Menjadi

Uraieary Siku viaje

oe PE SN 121 LAN (KI Ul

a. PPN Kurangi iLebikI Bava | eo 2a Pn Lengan ani

i Panks Burcs ni th | hai Na

je. Saks. Be cre kar, | 14 an 2s ie TAS aud

Do Irama Pajak taro ara any sayy eee . .

Jurus Lesi itu 3 720,586 a GATS AR

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Informasi terkait Buku, Catatan, Data dan Informasi saat proses penyelesaian Keberatan:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi saat proses penyelesaian keberatan:

1) Surat permintaan pertama nomor S-4293/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 19 November 2019;

2) Surat permintaan kedua nomor S-1311/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 26 Juni 2020.

b. Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan Nomor BA-1400NVPJ.19/2020 tanggal 09 September 2020;

A. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,-

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,

mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dad luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dad luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nllai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dad Juan Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Beiwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16 B

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 TAHUN 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah

pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dart tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-17/PJ/2014, antara lain mengatur:

Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Lampiran III huruf B.1

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak

a. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dingut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.04/2013, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dad Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan basil produksi yang berasal dad Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dad tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dad tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

5) PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean, antara lain mengatur:

Pasal 2

1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 40;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 5

1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir;

4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem PDE atau MPDE;

5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE;

6) ………..

Pasal 6

1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

Pasal 25

Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan

menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:

a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan

b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan data Faktur Pajak kode 07 dengan Dokumen BC 4.0 bulan Januari 2018 dan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, diketahui bahwa terdapat selisih (FP > Dok. BC 4.0) sebesar Rp31.152.634,-. bahwa penyerahan tersebut tidak didukung dokumen BC 4.0 yang merupakan kelengkapan barang masuk kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga atas Pemohon Banding tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%;

bahwa koreksi ini merupakan reklass dari Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,-, sebagai berikut:

1 Patperdhen yang PPNyA harus pungut sendilr. f

Berdasarkan pembahasan akn Adad parmuricsaan, senyarahan yang PPM riya harus dinungul sands dakunar penyesualar

~ Roepieal terkait reddagn dari pererahan @kepox sepeda penyerahan yang PPN nya dipungut sandi: -dibalakan -

+ Kota Rare pertdndingdi harib customer dengan Faktur Pajak - dkatalken -

dan Fat Jumlah PRA tenang .

- Roklest dat penyerahan yang PPN rya dak dipungut MAA a 1111 ket 114,558. 557

kepada penyarahari yang PPA mya dipungut sandiri

+ Kargkel penghasilan yang balm dilpgrkan berdagakan Lo St SAL Ira ATA

pengdlan An piutang ! bank,

ds Ata, TH

2 Pemparahan yer PRs telak MpurgLt

Berperan pereflan kembali pensardingar data Fake Palak kode IT detgan Dokuman BG.40 bulan Januari dan Februar 2018, den ala

yang Dorman Wa Pale pada eal bernbuhasar Akhir, Snake ahaha’ perpkugan harakel menja"

Kormkel Wala

Jan Fab Junlah

FP > Dak. Boa. SIR APA? TNE ATI

FP « Dok Biak SAI 15 OI 3012812 San ada 220 .

445,058 450

PPM Terulang #04 895 A36

3) Perbandingan jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah:

Menurut TerbandingRp 381.749.271.796

Menurut Pemohon Banding Rp 381.718.119.162

KoreksiRp 31.152.634

4) Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan menanggapi hasil pemeriksaan sebagai berikut:

b. Tanggapan Wajih Pajak ati SPHP

Wapo pajak tdak mrtulu alas Korokai bore karo :

AL Masa Januar 2016

Agan dal penyerahan export kepada Penywahar yang PPNnya dihurkad rif Ap, 2.260.049.0409, karang adanya kesalahan

penullsan nemer PES dalam SPT. (dokumen PEG Serap"

- Pamanrtaan peng bolum dlaparkar berdasarkan persardingan cust di Buku Bare dargan Faktur Facak KelLarangebesa" Fa,

7.58 OS

- Rendang dar penyerahan yang PPM mye beak cipingut kopaba Penyerhien Yang PPM nya dipungut eendir Rp. SS. 555.918

Sudah aa periang cele data FP OT (DC 40) dangan eigen WTA MP

B, Mase Fabevan 2078

+ Rakas ded penyerahan Cesoor heoade Penyerahan yang PPK mya dipungut serdli Sp. 13.016.771

Wajah pulak AMah bulit ro PEB mean tetapi sehatusnya tag PER feresbot Sudah cidalal clon Wallt pejak Dengan Ng. 076634, dan

Pegritar sampa dange AWE. Dekymen penclakimgnya edar)

- Penerimaan yang belut diape han berkeakan pemancingan cugiomer dl buku bank dengan ‘ahi palak kedaran. An,

2 B42,211,B57 margakan pembayaran yang dapat art jalan bangga dan No, Fakir pajak seer Invalca export sepak dala

lamplran yang telah ka (elaswan sabaran gak alas Uang teryebat. ringan teratai.

- Haang can pergerahan yang PPM nya doa dipuagal kopoda peryeranan yang FPN nya dipugyt eendid Rp. 4.585 ee he

Sudah ada pembaruan sien dalam date FP 17 (EX 40) dangan naan terlampir

+ Karekal parghaetan yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian Moh pillage | Cantik.

Koneksi ci Pengufan Ane Plizang Bank 1218170479

Cakurangi:

Koro Reardon peraandingan custorer ci Buku Bank dengan FP Keluaran 442701 1,857

Kerehat Pesili senyerahan yang PPA Ava betah dip 5, 703.009,091

Kore! penyerahan pang dipusgut send bordasarkan iil mua plage tonne 20101275

Walh pajak baum dibarikan oerjelasan Ardi mice aAgkaatghe yang kone gobinggh kami belum ddapal mambaraar

Man gaan alas (reka berpa bul

5) Terbanding dalam pembahasan akhir pemeriksaan menyampaikan pendapat sebagai berikut:

& Pendapat Pimarikaa Pajah dna Pembuaaan Ash:

Prona pr obral bendararkon ck Laman yang Olibakaa Wap Pk parle suri pembahagan kh: disaralkh kealmpuian :

«Riil AI penyerahan Cenpo korpopaan Parris yang PPA Tp ceng pagi

BOTAN Mk porrmtkeman doin PEE yang dbl punca mona perriahangan tdr, @Tprlah komd out, korghal mingal? ata

beeyeiranari Ekoppor dl BATAL, havi ikihlroggat reklmaun kepoacda pepewnrahar Wari PPN mi dipungut mencdri GE BATAL kan

+ Pafidrinaan yang Yatim laporkan batidkarkar pangandingan cuadowr dh Buku Bit dengar Fatur Play Kelana

Gmn kot pd tous kardon! cok yr yang dituilkaun Wajib Pk pada, yaa penawar kir. dikota bangun korea eter

batfiwarkin buku bank, dpe sfbultinal takan dion parwnguin car yeah #fmporukn Wajib Pmpuk gl SPT Maga PPN, beuh, rec

keebaumurjan [abun 217) au Pr ony (2078) dan jua aa pated ng buen apa perumahan, eahinpga

koran meoagaimana dalam SPP of BATON, hog

Plakias dl penyorahan yarig PPM mya belah clung! kage per. Yang PPA ya dkrungut angin

Barone kan pirates kental porsardingar andere fakta 47 dangan deluman ACAD drh Fian yang dlberikon Wajo Pajak Ma

PTEMMIARAMI IE, chperchah Kop AN Sabie Indah rcinpant mifi bak pegi Miduzpuri negati ahingga karatan arkade sena dl

OCTET ar PPA fre Belah pung nga YAR tg PIPA rym dipungut dare aku penywuadar

«Kinta perenang dIpAA encer berlian ui metan Pulang k

Barun pepratakrh hakintadk penarbraan panoraallan beriman peru anes plug | balok debu cero data ng ditarik

ajo Palak dala! pambahagen pk total, kiai bowie Korpkal Manual cara SPP ikorakar parmesan,

"Rorekel cima SFHP oo Komit Fembahasan Keok Staten

Aine kantil

» Rakes dad penyerahan Ekepor kepada Penyerahan yang 2,3980,000,003 - 2360049, M3

PPA Apa dipungi mandiri

+ Penerimaan yang belie dilaporkan berdasarkan persandingan T3558, 038,825 - TASS Ce B25

GUND dF Buk Baik dengan Pasar Pajak Keluaran

+ Aoklass dari penyerahan pats FPN rye tidak dipemgut kepada 5.681515 008 BAL 6,050 5 he

pany. Yang PPN nye dipungut sendin

- Kove patyerahen yang Opah sandi! berdasarkan uj ae - . -

piuangbank

1s Sg BC+ 688 41152 ba 15, 2a aad fee

bet Petuah

- Aetiasg dad peryarahan Ghepor kepada Penyerahan yang Neni lu) WAT

PPA nye dipungid sendin

- Panera ying balm dilaporkan berdaaokan persandingan A82, 211,057 p 4,647,211 687

cuman di Duku Bank dengan Faktur Pajak Medan

- Reklaas dat penyerahan ying PPN rye ete dipungut enam AN ea, 212 1,080,171 ,2a7 3514.05. 108

pena Yang PPN oe pungut sendi

- Korea! penghabllay pang badut dapa baidatarkan 2,025,018,275 57a, 044,041 2,018,134 TAS

PER LAN ened Shute | thank

Kore) cmn Pengujian | Arup BANG FT AGS

Phutarsy fbr

Clana

korea) berduka perpandingan .

weird cf Bk Bank dg FP

Kefuaran

Ker Positif peryeahar yang met 12

PP nye teak dipungut

5 Tata Dat

12074 274245 LP) 215.278 5 250,358 par

6) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,- adalah sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMEFURSAAN

Mame PRP 7 PT, AMA PACK FIBERS

Rlsalan Fadcbur Pajak whee Pemppnbua ping Hires Dpunguil HP wp . Pan TAK.

Sendit stelah pembahasan akhir ae

MeneTh Pa 1 dari - Februar 70718

Pengarahan PPN rink Oksungut mono cabapal bart -

Sampul :

LANL! DEP PPR PPA TERUTANG

Perisai yang dipungul send cf SPT JP 21718110 152 MIT Bt

Korg:

Pada dari penyerahan yang PPM nyi ndak chpurigot kepada pray Tang PPN ree Kiki -h 3,115 253

Bunga Setra

Jumiah Korek Lo tunai ALE

Perperahan yng (pangan Pee cit péerubices mere barat M6 M1 740271708 BA

FEBRUARI OPP PPN PPN TERUTANG

Penyerahan yang dipungut sendid cim SPT / WP 129.965, 956,931 32,366 ,596,047

Rekisas dar! penyerahan yang PPN nya tdek dipungut kepada peny. Yang PPN nys 1,000,171,237 108.017.124

IpUnYU Sana

Koreksi penghasilan yang belum diteparkan berdasarkan — 6,070,177.859

pengujian arus piutang / bank

@ kurangi :

koreksi berdasarkan persandingan customer di Bk. Bank .

09 FP Keluaran

koreksi Positif Penyerahan yang PPN nya tdak dipungut 27,133,612

Selisih atas Penghasilan yang belum dilaporkan 5.743.044.041 574,304,404

Keniah Kore

Penyerahan yang dipungut sendin cin pemerksa masa Februari 2018 390.489, 175,200 33,048,917.575

Oesar Hukum : 712,238,447 004 71,223,844,778

Pesat 4 eyet (1) UU PPN

Pasal 12 ayat (5) UU KUP

7) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Faktur Pajak kode 07 yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang direkiass dan menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

Nama Customer —— 7 BC40 FP070 Selisih

0 a (Data BC) | (Faktur Pajak) ()

ja. PT Sioen Indonesia _ ot Z4826.914 24826.914

bh. PT Gistex Chewon Synthetic 874.752.953 | 873.616.0468 | 1.136.907!

Cc. PT Hansung Fiber 1 800221253 — 884925482| 4.703.959

d. PT Eco Smart Garment 81.949.186 82.053.876/ 104891”

.. Indonesia ; —. —

& PT Anggun Kreasi Garmen a “|. 380.162 ' Rie

Jumlah | | _ 001 21152634

8) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen BC 4.0 yang tidak diterbitkan Faktur Pajak kode 07 yang menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah:

NamaCustomer =| BC40 FPO70 | Selisih (+

a. PT Kewalram Indonesia 29.687.387.831 | 25.839.934.738 | 4.784.925.160

b. PT Citra Abadi Sejati 122.689.728 -| 122,689,728

c._ PT Gistex . 229144188 | 224.746.620 4.397.588

a. PT SriRejekilsman 1.150.985 1.480.984

&. PT Gistex Chewon Synthetic —— 563.306.913 53.190.751 510,116,182

f PT Sioen Semarang. .. 6809306 , -|__ 6869306

.. Koreksi penyesuaian FP < Dok BC 4.0 TN mer

. Koreksi penyesuaian FP > Dok BC 4.0 an 1.152.604

Jumlah 0 | | 5.398 906.274

9) bahwa berdasarkan informasi pemeriksaan diketahui bahwa atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dad Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

10)bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan

mengenai prosedur penjualan yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan surat jalan dalam pengiriman pemesanan:

2 Prosedur Ponlualan

Pelanggan melakukan order penjualan ot kantor cabang bandung, selanjutnya order dikitm ka PPC Kalkwungu,

Kendal. Apabila barang ada di gudang, maka akan disiapkan pengirimannya, lelapi apabila barang tidak aga maka

akan diproduksi ledebih dahulk dan setanjutnya berang yang sudah jadi akan dikirim ke pelanggan,

Perusahaan menerbitkan surat pain, kemudian barang tersebut dikirim Besusi dengan pernah pemesanan kemana

barang tergebit akan dikirim. Pembayaran dilakukan dengan Iranafar ke rekening sweep account Dari rekening

tersebut ditransiar ka rekening salas polling acsounl (SPA). Cans hasil penjualan digunekan untuk pembayaran LO

bahan baku, baru sisanya ditransfer ke rekening aparaban polling account (OPA) untuk operasional perusahaan,

11)bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data surat jalan dan

dokumen pendukung yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa tanggapan Terbanding adalah sesuai dengan hasil penelitian

keberatan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,- disebabkan terdapat Penyerahan yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang merupakan kelengkapan barang masuk kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%. Bahwa koreksi ini merupakan rekiass dari Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode FP 070 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima;

3) bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dad Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;

4) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, jenis Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut diatur dengan Pasal 14 ayat 2 PMK- 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 120/PMK.04/2013;

5) bahwa sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, pengawasan pemasukan barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6) bahwa jika penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan persetujuan pemasukan barang kena pajak ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean dengan dokumen BC 4.0;

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan barang kena pajak tidak dipungut ke Kawasan Berikat adalah sebesar yang tertera dalam dokumen pengesahan dari pihak otoritas pengawas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dokumen BC 4.0;

8) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan karena penentuan penulisan Qty tidak sama antara kgs, pcs, unit atau yang lainnya dan juga penulisan harga dalam BC 4.0 adalah sesuai nilai tukar mengikuti KMK yang berbeda waktu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0;

9) bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya diketahui bahwa dokumen BC 4.0 dan/atau Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait, sehingga merupakan data/dokumen yang tidak saling melengkapi;

10)bahwa dengan demikian, terhadap penyerahan barang kena pajak yang

dilaporkan dalam Faktur Pajak kode 07 (apalagi selain kode 07) yang tidak didukung dokumen BC 4.0 maupun nilai/isinya transaksinya tidak sesuai dokumen BC 4.0 maka penyerahannya ke Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dikenakan PPN 10%;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar

Rp5.398.996.274,;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42

Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dad luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dad luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nllai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Beiwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16 B

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dad pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

85 Tahun 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dart tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-17/PJ/2014, antara lain mengatur:

Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Lampiran III huruf B.1

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak

a. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dingut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.04/2013, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dad Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan basil produksi yang berasal dad Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dad tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dad tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

5) PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean, antara lain mengatur:

Pasal 2

1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB

diberitahukan dengan menggunakan BC 40;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 5

1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir;

4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem PDE atau MPDE;

5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE;

6) ………..

Pasal 6

1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

Pasal 25

Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dad TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:

a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan

b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan data Faktur Pajak kode 07 dengan Dokumen BC.40 bulan Januari 2018 dan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, diketahui bahwa terdapat selisih (FP < Dok. BC 4.0) sebesar Rp5.398.996.274,- bahwa terdapat penyerahan barang di kawasan berikat namun tidak didukung dengan pembuatan faktur pajak. Atas penyerahan di kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp5.398.996.274,-,sebagai berikut:

1 Pama aa ang PP Bee) haru pungut

Bangpasrkan peng onomon okhk Mam pormiksaan parrsiahan yang PRA nya herve dlpargu pong lak: paragualan

- Kormgkal heran nela dor penparhan okepot kepada ponyorahan yong PPM yao pungul sendi - diblathan -

- Kenek baka pora ngan Ag Clone dangan Fakir Pajak“ diban mm— . .—

wan Eat: Jumlah Tarun -

« Hakloss ded penpe:abar yang PPM yg dak dipped 91.157.674 VOMIT 237 9.191.523.6871 117 12a

kegs parnyarahan yang PPS oye dipungut candir

> Kamikel meraba yer baie dip. Geta - 5.749.044. 41 2.747 Sed DA 374 HMI

pergudlar rue dut J barik ee .

595423 Tt

2 Pemaahan yang PE bd dl purged

Bpedosarkar pocgHilen kombal: ponserdingaa dela Foktur Pajak kode OF dargan Ockumed 80.4.0 bulan Jonan dan Fobued 2016, don dala

pang dlbedkan Wha Pajak pada Saat pe TH sair, maka dilakukan panyesuman Tok manjadi :

an KAA

Ar i Fab Jumilah

FP > Ce Al 4.0 Mlm 1 GRO1T 237 LAI, 220 871

FP x Doh. BSD BA 148 Sk maT 13g 912 E.FET 282 720

4 Ga5 50.850

PRY Tarung aa 505, 932.

3) bahwa perbandingan jumlah Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah:

Menurut TerbandingRp 123.651.024.252

Menurut Pemohon Banding Rp 118.252.027.978

KoreksiRp 5.398.996.274

4) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan menanggapi hasil pemeriksaan sebagai berikut:

b. Targgeran Wajo Palak atas SPHP

Mjib jack belah rwryampaikan koreksi atas islan parsardingan data FaMdur Palak kode O7 dengan Gokurien BO 4.0 ula arus dan

Februari 21:9 (Daftar tetamulr). Menurut data lesabut wadb parah Hida setuj aig koveiai tersabut karana seturuh dekman tea d-salet

diam safar tersobut

5) bahwa Terbanding dalam pembahasan akhir pemeriksaan menyampaikan pendapat sebagai berikut:

& Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Aktur

Berdasarkan penelitian kembali persandingan cala Faktur Pajak kode C7 dangan Dokumen BC.4.0 bulan Januari dan Februari 2018, dan data

yang diberikan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhy, maka dilakuxan penyesuaian Kcrekcsi menjadi :

Mase Januari Masa Februari Jumlah Neto

FP > Dok. BC4.0 . 9115264 +1,060,171,237 “1,111,323,871

FP « Dok. BC4.0 5430, 148,908 327,133,612 5,757 282,720

Jurlah Koneks: 5,388,396,274 783,037 428 4,645,058,850

6) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Faktur Pajak kode 07 yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang direklass dan menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

Nama Customer ES 4.0 FP 070 Selisih

oe Data BC Faktur Pajak i

a. PT Siden Indonesia _ - 24.826.914 |) 24,826,914

b. PT Gistex Chewon Synthetic 874.752.554 873.616.046 1.136.907

Cc. PT Hansung Fiber 7 280221253 | 884.925.482 4.703.959

ad. PF Eco Smart Garment 81.949.185 52.053.876 104.691

Indonesia | oe

0. PT Anggun Kreasi Garmen__ - . 380162 360.1682

Jumlah a 31.152.534

7) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen BC 4.0 yang tidak diterbitkan Faktur Pajak kode 07 yang menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah:

0 Nama Customer | BC 4.0 FP 070” Selisih (+)

(Aa. PT Kewalram lndonesia | 29.68/.387.991 | 25539 934.738 4.784.925.160

6. FT Citra Abadi Sejati _[_ 122.689.728 | =: 122689728

ic. PT Gistex | 220144188” 224746620 4.397 568

d. PT Sri Rejeki Isman 1.150.985 = 1.150.984

c. PT Gistex Chewon Synthetic | 563.306.913 53.190.751 | 510.116.152 :

f PT Sicen Semarang 6.869.306 - 6.869.308

Koreksi penyesuaian FP < Dok BC 4.0 ; 5.430.143.908

Koreksi penyesuaian FP > Dok BC 4.0 7 . (1.152.634

Jumlah ; _ . ___ | 5.398.996.274

8) bahwa berdasarkan informasi pemeriksaan diketahui bahwa atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dari Wajib Pajak yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

9) bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan mengenai prosedur penjualan yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan surat jalan dalam pengiriman pemesanan:

2 Emsodur Penjugtan

Pelanggan melakukan ordac penjualan di kanlor cabang bandung, selanjutnya onder diklam ke PPC Kedwungu,

Kendal. Apabila barang ada di gudang, maka akan disiapkan pengirimannya, telapi apabila barang tek ada maka

akan diproduksh terlebih dahulu dan selanjutnya bersag yang sudah jadi akan Giklam ke pelanggan,

Perusahaan menerbitkan surat jalen, kenkefan barang etek diiron pasual dangan perintah pemesanan kerana

barang tersebut akan diklaim, Pembesaran dakuban dengan bnget ke fekenlng sweep account Dari rekening

tersebut ditansfer ke rakeniog sales polling account (SPA), Dana hasil penjualan digunakan untuk pembayaran Lo

bahan baku, baru sisanya divanster ke rekening operation polling account KOPAJ untuk oparasional perusahaan,

10)bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data surat jalan dan

dokumen pendukung yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa tanggapan Terbanding adalah sesuai dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut :

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak

dipungut sebesar Rp5.398.996.274,- disebabkan terdapat Penyerahan barang di kawasan berikat namun tidak didukung dengan pembuatan faktur pajak. Atas penyerahan di kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode FP 070 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima;

3) bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dad Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

4) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, jenis Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut diatur dengan Pasal 14 ayat 2 PMK- 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 120/PMK.04/2013;

5) bahwa sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, pengawasan pemasukan barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6) bahwa jika penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan persetujuan pemasukan barang kena pajak ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean dengan dokumen BC 4.0;

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan barang kena pajak tidak dipungut ke Kawasan Berikat adalah sebesar yang tertera dalam dokumen pengesahan dad pihak otoritas pengawas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dokumen BC 4.0;

8) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan karena penentuan

penulisan Qty tidak sama antara kgs, pcs, unit atau yang lainnya dan juga penulisan harga dalam BC 4.0 adalah sesuai nilai tukar mengikuti KMK yang berbeda waktu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0;

9) bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya diketahui bahwa dokumen BC 4.0 dan/atau Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait, sehingga merupakan data/dokumen yang tidak saling melengkapi;

10)bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak

ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa data yang digunakan Terbanding bersumber dari Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC, dimana terdapat transaksi penyerahan oleh Pemohon Banding ke Kawasan Berikat. Selain itu tidak ada data lain yang menyatakan penyerahan/transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan dari Pemohon Banding;

11)bahwa dengan demikian, terhadap penyerahan barang kena pajak di

kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, namun demikian penyerahan tersebut harus didukung dengan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp5.398.996.274,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Asia Pacific Fibers Tbk. NPWP 01.254.040.7-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 018/APF-PJK/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk memenuhi permintaan dari Pengadilan Pajak melalui surat nomor B-015811.16.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 3 Februari 2021 perihal

Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Pajak nomor S-130/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 20 Januari 2021 Jenis Pajak: PPN, Masa Pajak Januari 2018, dengan nomor sengketa 015811.16/2020/PP, bersama ini disampaikan Bantahan sebagai berikut : I. UMUM

bahwa Surat Bantahan disampaikan sehubungan dengan surat nomor B- 015811.16.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 3 Februari 2021 atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Pajak nomor S-130/WPJ.19/ KBP/2021 tanggal 20 Januari 2021, sehubungan dengan Surat Permohonan Banding nomor 067/APF-PJK/XI/2019 tanggal 8 Desember 2020, Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak: Januari 2018;

II. DASAR HUKUM

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/ PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 diterima pada tanggal 12 Oktober 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vasudevan Ravi Shankar

jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/ 18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perincian sebagai berikut:

NN aa sm mma mn mb im.

Bt Pa Tn Tete er a

rb Tenan an lle Ma na ni re. Tn. EE me eb TS! re. Ta de

plofaew se er Tote er bo ee ek EN : : 2

met Pa SA ee ew bo Ken PER IST GTS wl itl Ibe GEE wo HP DPSS

BE Te ana ae oc ee PA : :

NN NAN Noni Saat Mita Senat BE PAS ES BRI BN They

es olete Geb. Sean oa des Pil SIC ISS rit DES Die Poe ge Pil ee Trg

ees te Tea an Reo This de Ata Devs

Setu Geet Creve [eS ls coe Tee Fete fel cls Te kh

Sa ee Tee Bt ee Ths Ce Le salih

ee lta hee : : 4

2 Tea Cre Def chewy hose tla Dar Faces : : qd

HI eta Cee Del ue cat Dever Gre : : q

2 Tanam er ee! : : 4

5 ena Cut seus. Gear : : 3

ei Pemanen 2 oy 2. Ta Brand Maes ALA a

Toe Lalu ks : : q

5 nm Ma da Pel : : q

Ia ee ere

PoTrww ae 2 oer OA ODS Ao core ni Yo Po re Bel mee GET GIL ree

2 DRO: -

SP seu conde Yee Cerner sts : : q

oP Fay Malka fo Lada be na Trees TA Te SID GI SA ag

22 S75 ba as : : 4

Pe NPL aa : : q

2. Da EL

woe gr Fist : : q

eet Speyer in bet bone Sie. a DUT se iD ow Dh lin ie «IS ag

int Ke wed Teer orn penis ise Dit. or. nt Die ta Nina,

cubic Tn wee

poh Se seuowe onan Sr rs eo. oe Tni IP ite Deli IR ite Beeld 424.095

oo Dee en an Toran foray hl. es MET AN : : qd

.lete rae Tel ia Delia iss 5509275793

SE 2 see ia PI. : “SAI TG

Se sai aan

poles Sl Pos : 1 a

Dosa Fee close : IE PENA BELI)

whe ee Ta FP 4 : q

eee Tee : : 3

ot Tae UD Tose : : 4

ete rote : Pen Ia ded

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 089/APF-PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

URAIAN ME

2 CE ilar + Ee

Boo ak

1 (Dasar Pengenaan Pajak :

a. A3 Penvserahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

3.1. Ekspor 563.934.619.939

3.2, Penyerahan yang PPM-nva harus dipungut sendiri 391.719.119.162

2.3, Penyerahan yang PPM -nya dipungut oleh Pemungut PPH a

a4. Penvershan sang PPM-nmyvs tidak dipungut 113.252.027.973

3.5, Penyerahan sang dibebaskan dari pengenaan PPM o

3,6, Jumlah (a.i+a.2+s.3+3.4+4,.5) 563.904.765.079

b, 4tas Peryershan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN i]

c.Jumlsh Seluruh Penyerahan {3,.6+b] BE Ak, FBS 079

d, Ata: Impor EKP“ Pemanfaatan BEP Tidak Bersujud dari Luar Daerah

Fa bea nsPemanhsatan JKP dari Luar Daerah Pabean: Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Paja k Kegisan Membangun Sendiri/ Penyerahan ates Akta Tetap yang

klenurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dipeua belikan :

dil. Impor EKP a

d.2. Pemanfasan BKP tidak bersujud dari Luar Daerah Pabean o

0,3. Pemantaatan JEP dari Luar Daerah Fabean o

dd. Pemunguan Pajak oleh Pemungut PEM a

d.5,. Kegisan Membangun Sendiri o

d6, Pencerahan ata: Akta Tetap sang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjua belikan in]

d.7. Jumilsh {d.1 abu d2 stau 0.3 stau dt atau d Sabu dg) o

2 |Penghitungan PPM Kurang Bayar

a, Pajak keluaran yang haru: dipungutdibayar sendiri (tarir:: 1.5.2 atau l.d.73 38.171.811 840

b, Dikurangi

b.1. PPM sang disetor di muka dalam Masa Pajak sang sama o

b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 32428,950.220

b.3, STP £pokok kurang bayar! o

b 4, Dibarar dengan NPWP sendiri a

b.5, Lain-lain 9,137,109,.355

6.6. Jumlah ib.14-b.24-b.3-b 4-b. 5, 41.566,059.603

c. Diperhitungkan

cl, SKPPKP a

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.13 A1 565,058 608

& Jumlah perhitungan Lebih Bayar fa-d! TR, 246 BBS

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 2-06, 026 699

b, Dikompenzasi ke Masa Pajak. berikut wise Gkarena pembetukn o

c.Jumlah {a+b} 3,406,026 693

A4 (PPN yang kurang dibayar {2.e+3,.c3 11.720.030

5 (Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 f5 KUP o

b. Kenaikan Pasal 13 13, KUP 11.750.030

c. Bunga Pasal 13 {53 KUP o

d. Kenaikan Pasal 134 KUP o

&, Kenailan Pasal 170 (5) KUP a

F, Kenaikan Pasal 170 053 KUP o

gq. Jumlah fatb+ctdt+ettr 11,750,030

6 [Jumlah PPN yang masih harus dibavart+S.gh BOOED

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.895.293014.895.293
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan14.895.293014.895.293
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar29.790.586029.790.586

IV. TANGGAPAN MENURUT TERBANDING

bahwa tanggapan Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

V. BANTAHAN MENURUT PEMOHON BANDING

A. DASAR HUKUM

bahwa ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah mengalami beberapa kali perubahan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan, yaitu:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04 /2012 tanggal 16 Maret 2012.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013.

Perubahan terakhir ketentuan mengenai Kawasan Berikat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/ 2013 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 26 Agustus 2013 yang mengubah beberapa ketentuan sebagai berikut:

· Ketentuan kuota penjualan lokal Hasil Produksi Kawasan Berikat;

· Ketentuan intermediate goods;

· Ketentuan subkontraktor; dan

· Ketentuan pemenuhan syarat lokasi untuk perusahaan yang mendapatkan

izin Kawasan Berikat.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

1. Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/ atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasilproduksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Bakuuntuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi, satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai. perlakuan Pajak PertambahanNilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat

dan/atau PDKB;

Pasal 14ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sehagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 14ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Paiak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

2. Pasal 28 ayat (1)

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Baku seluruhnya berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:

1. dikenakan Bea Masuk dan/ atau Cukai; dan

2. dipungut

b. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:

1. dikenakan Bea Masuk dan/ atau Cukai;

2. dipungut PDRI; dan

3. dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

c. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19 /BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 31 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

Pasal 31 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang-barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan, dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

B. DATA DAN FAKTA

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 31.152.634,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) sebesar Rp 31.152.634,- dengan alasan:

1) bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB menginterprestasikan kode transaksi Faktur Pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

2) bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang untuk memaksa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen pabean (BC 4.0). PKP Pembeli (customer) memberikan rangkap asli dokumen BC 4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa menurut Terbanding selisih negatif (-) sebesar Rp 31.152.634,- ini adalah karena penyerahan tersebut tidak didukung dengan dokumen BC 4.0 yang merupa.kan barang masuk Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas "PPN Tidak Dipungut" sehingga atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%, reldass ke Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01), dengan rincian sebagai berikut:

Maria Customer BCA . " PPU Seis

. _ (Maca de (Fektur Pegal t-]

LI PT, from Indonesi: - 24.506.014 25 425.914

Oo PT, Gistex Chewon Syncavtir. BA Fen 0 APG 1S.015 1.136 HIF

13. PT. Hansung Fiber BSL. 23) 283 0 B64.GOR ea 4.704.050

. fog CBee ay fen page gece

ea au! Gamer A159. 18> | BUS STB 104.691

J PT Argun Mata Charmer . | . . SAO. | Ao SRG, Lio

Jule a 21192 614

Alasan Tidak Menyetujui Keputusan Terbanding

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (kode 07) dan

harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (Dokumen BC 4.0); bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, dan intergrasi ini memberikan keuntungan, yaitu dalam pembuat dokumen berbeda, maka e- faktur (kode 07) dan dokumen pabean (BC 4.0) merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean (BC 4.0). Jika pembuat dokumen sama, maka dokumen pabean terintegrasi dengan SPT dan dokumen pabean (BC 4.0) tersebut disetarakan dengan faktur (kode 07);

1. PT. Sioen Indonesia

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 24.826.914,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pajak nomor 070.001-18.73650630 tanggal 18 Januari 2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Data Terbandun “ 7

eo. Komar PS | Tanggal BO Masi BC 4.0

. . “Data Pomehen Bandirp 7 —

We Memer Poatu: _ | Tanya Faktur _ wey Te? 4.0

Lo PSF OO. yeeues3 "1801/2018 34 BABS

Jucuan _ 24.820.G1e

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 24.829.914,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 0,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 24.826.914,-

Selisih Negatif (-)Rp (24.826.914),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon

Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dafi Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

2. PT. Gistex Chewon Synthetic

bawha seharusnya selisih positif (+) sebesar Rp 1.136.907,- karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah Rp 874.752.953,- sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah Rp 873.616.046,- terdiri dari 14 Faktur Pajak 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

. Da Terbe sd ine .

Aa) Kamar SC Tanggal BC Nilai BC 4.0

1. nfad | Le 01 2018 BE. 933

“Jumak | . B74 752.955

0 | | Sala Permohon Banding .

lc. Near We kbar Tanggal Faktur PPP | BOAO

2, LYO.UOL 16575019752 14/01/2018 BU.711LBOT | Goro

a OYOQUOL 1673649723 ¢ Ia fO1 2015 SU.ATRAIS | Nora

4. OO UO 1-187 368 0) AON PE SWART Ben | 076

Ay OVO.OOL 18. 7264957 IB/01/2915 BEAST | COGS

5. POIN -1B 73649058 1 LE/O FANS Hb. 2904A0 | ORA

F. OF 081-16. 7361959 lBysOl fags 1! BU ade | Ovo?

BR. OVOLOGL 1B7an4Gusn | (BPOM ~ HO, B28 Oh2 | dov8ay

LG svour is.7sede9a1 | is sor foals 1.831.731 | anvaay

LL ONE TSS le/Od 401g 12.08.7721 | OOPS?

11. | O7O.NOL-1a73equ803 16 fol DAUN & Ie. 758 | OGTHA?

12. OF O.001- IA TOK au0Ub Ie 22018 Ao 146.940 | OOFa3F

[3,0 OFOOOT TR. FAR AOA 17 fol 2018 AF ABI. 84a | GUYBAT :

14, 7.001.128. 73650078 TY? al AIO 8 IO. S20. 880 | OUTST

15 OO 18 TGS G20 TAMPIL: Ba. 508 | OBAT

Jumah . SEL ban | .

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 1.136.907,- Mi menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 874.752.953,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 873.616.046,-

Selisih Positif (+)Rp 1.136.907,-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur

Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal Mi bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

3. PT. Hansung Fiber

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 4.703.959,- Mi karena data Terbanding atas BC 4.0 adalah Rp 880.221.523,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 884.925.482,- terdiri dari 14 Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Data Terbanding dan Pemohon Banding

Ao. | Mesue RC Terugal ac | Sila AC 2.0 Faktur Pojax OF

1. 6S IS 0 10-01-3018» TEA ABG” 1° " FP0aT ATS

2. 005262 11-01 2018 FSAKG 1G: 75.479 154

a. OGL = 12 01-2018 AYS45.352) 7 BP Renang

4 OLGA 1 13-01-2018 BeIlaaro | | 8.173.584

5 Ooy20G SAPI so.994 401] i HUGG 45K

a OST9SG = 1é-Ml-BN1g OO.IF47e3 ] 1 BC. 173.770

Ff. GINGG4 | MI -au1e Tandan | 1 | TU 244.794

8 Da7 | asa: esis 29.496.g08 | 2 | 28.296:86q,

EL AH mm ee na, TT tel.

9. | O14033 | 266. 21a | $400,000 | 1 S.400.050

1D. 1e8A5 | Bb-uL Gots Ag Aga.anu | 1 A9.272.459

Il. 014158 | wy-ui-2uls FR208 48 | 1 7H.252.168

le. 016826 | A9-L-2u18 7a.625.435 | 1 78.625.995

AL o1oas | arl-zo1g 76.959.444 1 77.104.601

Jumlah j _ S80 021533 14 BRA. 925,483

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp (4.703.959),- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 880.221.523,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 884.925.482,-

Selisih Negatif (-)Rp (4.703.959),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal Mi adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

4. PT. Eco Smart Garment Indonesia

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 104.691,- Mi karena data Terbanding atas 3 lbr BC 4.0 adalah Rp 81.949.185,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 82.053.876,- terdiri dari 21 Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

oe - Deca Terbandany 7

Noo) Nomar BC Tanggal BC Kiai RC 4.0

L. OUSR44 0 VONIS 16 538 24R

3 URL MOU SERU

3. M0452 | 31 0.2018 _ 6.868.244

damm eh oS

Persandingan dala BC 4.0 dan Faktur Pajak OF sebagai berikut:

Lara Terlatiling cen Perrebos Band:ne ~ ] , oe

a —/ =e rs. - Selisic [ h

Jo. Neeson Te Tangga Be Nila Dat EN Kaksar Pajak oF — i

Il. | Onde 14 01-3008 1 14 536.218 | 3 & 550). 0905 7 986.153

3 OLI 315 | ALeO1-30048 BETA 13 A8. FA 407 (EH

a, OTL 1-01-2005 A23 2 6 Boa, 339 -

4. Ubah HU 1-20 & - a] 8 DEG Ou : CF CEES Ce

0 Jumiah | . 81404185 | 21 82.053.876 (104.691)

a. bahwa Terbanding memasukkan BC 4.0 nomor 002544 sebesar Rp16.538.248,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak (kode 07) menjadi positif (+) dan berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut;

b. bahwa Terbanding belum memasukkan BC 4.0 nomor 005641 sebesar Rp 8.086.080,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak (kode 07) menjadi negatif (-) dan tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%

bahwa Adanya selisih positif (+) dan selisih negatif (-) tersebut, Terba.nding mengakumulasi menjadi sebagai berikut:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 81.949.185,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 82.053.876,-

Selisih Negatif (-)Rp (104.691),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak clipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal Mi adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

5. PT. Anggun Kreasi Garment

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 380.162,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer dengan Faktur Pajak nomor 070.001-18.73651294 tanggal 25 Januari 2018 dengan nilai Rp 380.162,- sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan

arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut. BC 4.0 telah diterbitkan oleh PKP Pembeli (customer) dengan nomor 001882 tanggal 07 Februari 2018 sebagai berikut:

0 ~ Gata Terbanding

ALE Nereis: THC! ‘VWeregal BC — Kum BCG

ote OO 1 RAS FOOL | 380,262

durlal 7 330.12

. Naa Peracaon banding”

Ko. | Satu Taktur Tangral Faktur 7 DPE | BC ALG:

I, (OvU0UL 1s.73051294 _2afolfaais lo sanepo | dasar

Jumlah . BOG

a. Faktur Pajak diterbitkan tanggal 25 Januari2018;

b. Dokumen BC 4.0 diterbitkan tanggal 07 Februari 2018;

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp (380.162),- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 0,-

Pemohon Banding(Faktur Pajak 07) Rp 380.162.-

Selisih Negatif (-)Rp (380.162),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam ha] ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

Tanggapan Pemohon Banding

Tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Keberatan adalah

sebagai berikut:

1) bahwa secara prinsip Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak setiap transaksi Penyerahan BKP termasuk ke Kawasan Berikat dan terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang- Undang PPN;

2) bahwa setiap pemasukan barang ke Kawasan Berikat akan diberikan Dokumen BC 4.0 sebagai bukti telah melakukan penyerahan BKP ke Kawasan Berikat tanpa membedakan apakah dipakai untuk konsumsi, kegiatan produksi atau bahan baku atau penolong. Hal ini membuat setiap PengusahaKenaPajakyangmerupakanPDKBharus menginterprestasikan jenis barang yang diserahkan dan hubungannya dalam membuat kode transaksi Faktur Pajak, apakah kategori PPN tidak dipungut (kode transaksi 07) atau dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa adanya (perubahan) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimaksudkan agar perlakuan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut" (kode transaksi 07) dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 september 2011 dan perlakuan "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 agar supaya BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan komoditi ekspor atau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara dengan kode transaksi 07 (Dokumen BC 4.0) harus bayar pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "tidak dipungut" (kode transaksi 07) diatur dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011; dan

b. "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" (kode transaksi 01) yang pada saat

pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147 /PMK.04/ 2011 diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011.

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) berakibat perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "Tidak dipungut" (kode transaksi 07) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 harus "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

Bantahan terhadap Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding dalam hal Mi bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) sebagaimana menurut tanggapan Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode 07 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima dengan alasan:

a. bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, wajib membuat faktur pajak (kode 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (BC 4.0);

b. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 yang telah disetujui oleh pihak otoritas DJBC karena sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa apabila Terbanding mengetahui bahwa dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait. Hal ini dikarenakan yang dapat

menjelaskan atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0 adalah customer sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

4) bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding adalah sebagai pernyataan bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pernyataan tidak ada penjualan ke customer dimaksud sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 31.152.634,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dalam hal Mi bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 5.398.996.274,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaks 07) sebesar Rp5.398.996.274,- dengan alasan:

1) bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut harus dilakukan oleh PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB dengan menggunakan faktur pajak (kode transaksi 07);

2) bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang untuk memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC4.0. PKP Pembeli (customer) memberikan rangkap asli dokumen BC4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas

PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa menurut Terbanding, koreksi positif (+) sebesar Rp 5.398.996.274,- adalah karena terdapat penyerahan barang ke Kawasan Berikat namun tidak didukung dengan pembuatan Faktur Pajak. Atas penyerahan di Kawasan Berikat yang didukung dengan dokumen BC4.0, Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas "PPN Tidak Dipungut" (kode transaksi 07) dengan perincian sebagai berikut:

Karan Customer | BC 4.0 | FP u70 i Selisih

; (Data BU Faktur Pajasl | Aa

1. PT. Kews:ram Indorcsia 4.784.925.1160 | - 4786,995 160

A PL. Cine Abadi Sejati 122.489.728 . . __ 122. 689.728

3. PT. Gistex | | 229.144. 188 204 TAS KAN 1.397.768

6. UT Sr Reieki Taman BOGS - L 150.484

LA BT. Gisten Chewen 553.306.433 AN EA S1L.116.162

Bo PT. Suan Semarang st 6.859.306 | . 6 869.306

Koreksi ponyestaiaun EP « Lex. BC At 1 — 5.36. 148.904

Karieat penyesuaian FP» Cex, BC A0 | [a2 163634)

. Jurn-lah ; ; 7 ASUS. Ge ATA

Alasan Tidak Menyetujui Keputusan Terbanding

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (kode 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (Dokumen BC 4.0);

bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, dan intergrasi ini memberikan keuntungan, yaitu dalam pembuat dokumen berbeda, maka e-faktur (kode 07) dan dokumen pabean (BC 4.0) merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean (BC 4.0). Jika pembuat dokumen sama, maka dokumen pabean terintegrasi dengan SFr dan dokumen pabean (BC 4.0) tersebut disetarakan dengan faktur (kode 07).

1. PT. Kewalram Indonesia

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 4.784.925.160,- Mi karena Pemohon Banding telah mengirimkan penjualan dengan kode FP 010, dan oleh customer diterbitkan BC 4.0 sebesar Rp 4.784.925.160,- yang

tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mengetahui penjualan tersebut hams diterbitkan FP dengan kode 010 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Dokumen BC 4.0 Rp 4.784.925.160, -

Faktur Pajak kode OF Rp 253.295 087 +

Faktur Pajak kody 0] Kp 4.539 1.629, 1733,-

Pajak Keluaran dibayar Ep 453.162.917, -

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, PKP Pembeli (customer) membeli bahan baku dengan kode transaksi 01 untuk penjualan lokal sehingga tidak ada keberatan aturan Kawasan Berikat dan juga tidak melanggar aturan PPN karena menikmati fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara, yaitu membeli bahan baku dengan kode transaksi 07 yang tidak digunakan untuk menghasilkan barang kena pajak yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(1) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011; bahwa dengan demikian data DJBC berupa dokumen BC 4.0 sebanyak 11 lembar dengan nilai Rp 4.531.629.173,- tidak diperlakukan sebagai pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang tidak dipungut PPN karena bahan bakunya digunakan untuk penjualan lokal (kode transaksi

01) yang harus dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

2. PT. Citra Abadi Sejati

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 122.689.728,- ini karena berdasarkan catatan Pemohon Banding di bulan Januari 2018 tidak ada penjuala.n kepada customer tersebut. Bisa saja customer (PT. Citra Abadi Sejati) salah dalam mencantumkan nama pemasok, karena bukan hanya PT. AsiaPacific Fibers, Tbk yang melakukan transaksi kepada customer tersebut sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

. Data Terbanding

Dian. Yamor Bl Tanggal AO Nilai BC 40

1. OOale+ — _ 1-1-1 F3, 328.216

Bo MAh 12 01-2018 1.296.154

2. OY 4 Lu 21-07-2018 — S419. 534

4. 2 OGeHoD | SO 3018 30. 155.360

umn ; [Ae Bau Ta

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 122.689.728,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 122.689.728,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 0,-

Selisih Positif (+)Rp 122.689.728,-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan. Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

3. PT. Gistex

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 4.397.568,- Mi karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 229.144.188,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 224.746.620,- terdiri dari 2 FP kode 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

ln Neta Yerbascdng

Mo. More NC Tanggal $0 Mai TH 4.0

N L. i (Kosi 00 45-91 4018 320 144 188

; Jumlah ; Tn 229,144, 188

INN | Lats Pemohon Banding . 7

Mo. 0. Kom Fak r | Tanggal Faktur: | pp oy edo

1, UFO OO. IA. Fang BEI I/O Sauls 215.593 G35 UCI

#1 MO FIM 1 Bo 1070120915 BSA BOG QO328 1

Juma OT RDA FS. 820 TN

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 4.397.568,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 229.144.188,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 224.746.620,-

Selisih Positif (+)Rp 4.397.568,-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan clan PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

4. PT. Sri Rejeki Isman

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 1.150.984,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003536 tanggal 25 Januari 2018 sedangkan menurut data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003536 adalah transaksi penjualan tahun 2017 dengan FP 07 nomor 070.020- 17.84248075 tanggal 18 Desember 2017 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 dan dibuka BC 4.0 oleh customer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini

sehamsnya tidak ada selisih;

xp Kamar BC (Jina BC | Soa. AE 2.4 7

lol, . Ooo 25 1-20 14 1150.08.

[tunes 1 Led Gee

; i | . Tata Pemohon Banding

Sa. | Manor Pacer _ anes! Fatur , DPP Fo]

0. Or ORL 17. 81348075 18/13/2017 1.1 500084

: duulah ; . | . 1.150.984 | —_.

bahwa selisih negatif (+) sebesar Rp 1.150.984,- iM menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 1.150.984,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 0,-

Selisih Positif (+)Rp 1.150.984,-

bahwa m Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima.

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

5. PT. Gistex Chewon Synthetic

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 510.116.162,- karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 563.306.913,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 53.190.751,- terdiri dari 1 (satu) Faktur Pajak nomor 070.001- 18.73648814 tanggal 01 Januari 2018. Sedangkan data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 tanggal 03 Januari 2018 sebesar Rp 563.306.913,- termasuk pengiriman barang pada tahun

2017 ke customer sebesar Rp 510.116.162,- terdiri dari 7 Faktur Pajak kode 070 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017, atas hal ini tidak ada selisih;

oe __ Pala Tersancding 0

fo. Konga BC | Tangpsl TC Mile BO 4.0

. bboevS [OS GL B18 563.308.813

amish . | aa. 30A 1S

; 7 . Sala Lemohon Harnding

Mr. Samar Faker ——— Tanugal Faktur _ DPF . _ TBC 4.0

. OOT SAI BF AR 29/02 (2017 100.386.5021 | O00425

a. SROLUSO Le atta rad DOS ARO iLLVas.481 OOo 25

3. OPO U2 17 BAGASI 24/2/2017 435.799.4875 | UO0G25

- 4, Ur OOU LT atS4sKaRS A1 iB PMT S827 716 | ObUe25

i 3 CFO UO 17 SIA Bak ALP Le yc 232.954.1983 | OLO623 ,

4 CFOOU0 LF BEB PS 25 12/2097 LO. 042 Ube

7. Jeruosoarsangare3 | 2G ayoo;7 ob sa.ovvgey | Ovosus

7 — SIG. 118.285

LB. Jeruogi-tarapaasia ~ Siyolfeore sa.1so.781 | Oonsa3

bahwa selisih negatif (+) sebesar Rp 510.116.162,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 563.306.913,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 53.190.751,-

Selisih Positif (+)Rp 510.116.165-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

6. PT. Sion Semarang

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 6.869.306,- iM karena data Terbanding atas BC4.0 nomor 000198 tanggal 02 Januari 2018 adalah Rp 6.869.306,- sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000198 sebesar Rp 6.869.306,- adalah penjualan tahun 2017 yang diterbitkan BC 4.0 oleh customer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

, . Data Ta hanelir LAN " ;

20. | Kamar BC Tanggal BC Milai BC A0

1. | OOK 1S (r2-01 A Le BAG 08

rat ABG, Ski

i Tala Yemahon Banding _ -

Mu. Nome: Westar 00 | Tanggal Fakir | CPP cL

4. ; oe | GSA S0t | COOTER

— Jamilah a _ R269 3G

Selisih negatif (+) sebesar Rp 6.869.306,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 6.869.306,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 0,-

Selisih Positif (-)Rp 6.869.306,-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Keberatan adalah

sebagai berikut:

1) bahwa secara prinsip Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak setiap transaksi Penyerahan BKP termasuk ke Kawasan Berikat dan terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang- Undang PPN;

2) bahwa setiap pemasukan barang ke Kawasan Berikat akan diberikan Dokumen BC 4.0 sebagai bukti telah melakukan penyerahan BKP ke Kawasan Berikat tanpa membedakan apakah dipakai untuk konsumsi, kegiatan produksi atau bahan baku atau penolong. Hal ini membuat setiap PengusahaKenaPajakyangmerupakanPDKBharus menginterprestasikan jenis barang yang diserahkan dan hubungannya dalam membuat kode transaksi Faktur Pajak, apakah kategori PPN tidak dipungut (kode transaksi 07) atau dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa adanya (perubahan) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimaksudkan agar perlakuan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut" (kode transaksi 07) dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 dan perlakuan "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 agar supaya BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan komoditi ekspor atau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara dengan kode transaksi 07 (Dokumen BC 4.0) harus bayar pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "tidak dipungut" (kode transaksi 07) diatur dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011; dan

b. "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" (kode transaksi 01) yang pada saat

pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011;

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) berakibat perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "Tidak dipungut" (kode transaksi 07) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 harus "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

Bantahan terhadap Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) sebagaimana menurut tanggapan Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode 07 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima dengan alasan:

a. bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, wajib membuat faktur pajak (kode07)danharusdibuktikandengandokumen pemberitahuanpabean (BC 4.0);

b. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Customer mengirimkan BC 4.0 yang telah disetujui oleh pihak otoritas DJBC karena sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa apabila Terbanding mengetahui bahwa dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait. Hal ini dikarenakan yang dapat menjelaskan atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0 adalah

customer sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

4) bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding adalah sebagai pernyataan bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pernyataan tidak ada penjualan ke customer dimaksud sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 5.398.996.274,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB; VI. KESIMPULAN

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 31.152.634,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB yang berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara;

3. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 5.398.996.274,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB yang berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut clan Negara;

VII. USUL

bahwa berdasarkan bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) di atas, kami mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding "Dapat Diterima" karena memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga yang tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01252/KEB/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00029/207/ 18/092/ 19 tanggal 05 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Asia Pacific Fibers, Tbk, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 29.790.586,- agar dikurangkan sehingga menjadi sebesar Rp 23.560.060,- sesuai perhitungan Pemohon Banding pada Angka Romawi III butir 2;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-01 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020;

Bukti P-02 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 089/APF-PJK/XI/2019 tanggal

4 November 2019;

Bukti P-03 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor: 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019;

Bukti P-04 Fotokopi Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-05 Fotokopi lampiran Daftar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh

Penjual dan BC 4.0 yang dibuat oleh pembeli;Bukti P-06 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Bukti P-07 Matriks Sengketa Pemohon Banding dan Jawaban atas Matriks

Sengketa Terbanding;

Bukti P-08 Kronologis permohonan banding;

Bukti P-09 Persandingan Dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak 07; Bukti P-10 Rekapitulasi Faktur Pajak 07 dengan dokumen BC 4.0;

Bukti P-11 Rincian Dokumen Faktur Pajak 07 dan Dokumen BC 4.0; Bukti P-12 Alur Perlakuan BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 di kawasan berikat; Bukti P-13 Surat Pernyataan Mengenai PPN Ke Kawasan Berikat Yang

Dibuka Dengan Kode Transaksi 010 Masa Pajak Januari 2018; Bukti P-14 Persandingan antara BC 4.0 dengan Faktur Pajak Kode 01 Masa

Pajak Januari 2018, diterbitkan Costumer bulan Januari 2018; Bukti P-15 Data Penjualan dengan Kode Transaksi 01 ke PT. Kewalram

Indonesia sesuai SPM PPN Bulan Januari 2018;

Bukti P-16 Surat Pernyataan tentang tidak melakukan Pernyerahan/

Penjualan Barang Kena Pajak kepada PT. Citra Abadi Sejati pada bulan Januari 2018;

Bukti P-17 Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan

Nilai Masa Pajak Januari 2018 (Formulir 1111 Induk, 1111 AB, 1111 A2 hanya berkenaan daftar dimaksud, dan bukti tanda terima SPM);

Bukti P-18 Persandingan antara BC 4.0 dengan Faktur Pajak PPN Kode 07

Masa Pajak Desember 2017, dokumen BC 4.0 diterbitkan Costumer bulan Januari 2018;

Bukti P-19 Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan

Nilai Masa Pajak Desember 2017 (Formulir 1111 Induk, 1111 AB, 1111 A2 hanya berkenaan daftar Faktur Pajak Kode Transaksi 07 dimaksud, dan bukti tanda terima SPM)

Bukti P-20 Data Penjualan dengan Kode Transaksi 07 Ke PT. Kewalram

Indonesia sesuai SPM PPN bulan Januari 2018;

Bukti P-21 Penjelasan tentang alur penerbitan Faktur Pajak 07 sampai

dengan penerbitan BC 4.0 Persetujuan;

Bukti P-22 Tanggapan Pemohon Banding atas penjelasan tertulis

Terbanding;

Bukti P-23 Penjelasan persandingan antara Faktur Pajak dengan BC 4.0; Bukti P-24 Daftar dokumen fotokopi Faktur Pajak 07/01 dan dokumen BC

4.0 yang terkait dengan pembahasan;

Bukti P-25 Blanko formulir BC 4.0;

Bukti P-26 Revisi Faktur Pajak dengan Pemberitahuan BC.04;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis Nomor 001/APF/PP/IV/2021 tanggal 14 April

April 2021;

Bukti P-28 Penjelasan tertulis Nomor 001/APF/PP/IV/2021 tanggal 29 April

2021;

Bukti P-29 Penjelasan tertulis Nomor 01/APF/PP/IX/2021 tanggal 30

September 2021;

Bukti P-30 Penjelasan tertulis Nomor 001/APF/PP/XI/2021 tanggal 11

November 2021;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis Nomor 001/APF/PP/I/2022 tanggal 20

Januari 2022;

Bukti P-32 Penjelasan tertulis Nomor 001/APF/PP/III/2022 tanggal 10 Maret

2022;

Bukti P-33 Kesimpulan Akhir Nomor 001/APF/PP/VI/2022 tanggal 9 Juni

2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Tanggapan tertulis Terbanding atas dokumen yang diserahkan

Pemohon Banding;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2021; Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2021;

Bukti T-6.Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 9 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi positip Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut5.430.148.908
2Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri31.152.634
3Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut31.152.634

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dipersengketakan sebagai berikut:
▪ Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar
Rp5.430.148.908,00
▪ Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar
Rp31.152.634,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip
penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; dan
▪ Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar
Rp31.152.634,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip
penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
Menimbang alat bukti LHP,KKP, LPK, dan penjelasan tertulis Terbanding
terbukti bahwa seluruh koreksi Terbanding berdasarkan hasil persandingan
dan equalisasi antara data BC 4.0 dan faktur pajak yang dilaporkan oleh
Pemohon Banding, kemudian selisihnya ditetapkan sebagai koreksi oleh
Terbanding;
bahwa rangkuman koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
sebesar Rp5.430.148.908,00 sebagai berikut:

Persa

nding

an Data

Nama Customer

Selisih (+)

FP 070

BC 4.0

4.784.925.106

1

) PT. Kewalram Indonesia

-

4.784.925.16

0

2

) PT. Citra Abadi Sejati

-

122.689.728

122.689.72

8

3

) PT. Gistex

224.746

.620

229.144.188

4.397.56

8

4

) PT. Sri Rejeki Isman

-

1.150.985

1.150.98

4

5

) PT. Gistex Chewon Synthetic

53.190

.751

563.306.913

510.116.16

2

6

) PT. Sioen Semarang

-

6.869.306

6.869.30

6

Koreksi penyesuaian Faktur Pa

jak

<

D

okumen B

C 4.0

5.430.148.90

8

bahwa rangkuman koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp31.152.634,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri serta koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar Rp31.152.634,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebagai berikut:

Persa

nding

an Data

Nama Customer

Selisih (-)

FP 070

BC 4.0

1

) PT. Sioen Indonesia

24.826

.914

-

24.826.9

1

4

2

) PT. Gistex Chewon Synthetic

873.616

.046

874.752.953

1.136.9

0

7

3

) PT. Hansung Fiber

884.925

.482

880.221.523

4.703.9

5

9

4

) PT. Eco Smart Garment Indone

sia

82.053

.876

81.949.185

104.6

9

1

5

) PT. Anggun Kreasi Garmen

380

.162

-

380.1

6

2

Koreksi penyesuaian Faktur Pa

jak

>

D

okumen B

C 4.0

31.152.6

3

4

Menimbang alat bukti LHP, KKP, LPK, invoice, BC 4.0, faktur pajak, serta persandingan kurs, kuantitas BKP, nilai penyerahan yang terdapat dalam invoice, BC 4.0, dan faktur pajak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penyebab perbedaan antara BC 4.0. dan faktur pajak dapat dirangkum dalam matriks sebagai berikut:

N o. N am a C ustom er P ersandingan D ata S elisih (-) S elisih (+ ) P enyebab perbedaan D ok B C 4.0 Jm l F P 07 Jm l F P > B C 4.0 F P < B C 4.0 1 P T . K E W A LR A M IN D O N E S IA 4.784.925.160 11 - - - 4.784.925.160 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0, sebagian penyerahan diiterbitkan faktur pajak 07 P P T idak dipungut untuk m asa D esem ber 2017 nam un B C 4.0 diterbitkan pada Januari 2018, dan sebagian penyerahan diterbtikan faktur pajak dipungut sendiri dengan kode 01.untuk m asa Januari 2018, 2 P T . C IT R A A B A D I S E JA T I 122.689.728 4 - - - 122.689.728 T erdapat pem asukan B K P ke dalam K aw asan B erikat nam un tidak terdapat F aktur P ajak yang diterbitkan terkait B K P tersebut. 3 P T . G IS T E X 229.144.188 1 224.746.620 2 - 4.397.568 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0; dan kuantitas B K P dalam B C 4.0 lebih besar dibandingkan dengan kuantitas B K P dalam faktur pajak 4 P T . S R I R E JE K I IS M A N 1.150.985 1 - - - 1.150.985 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0 5 P T . G IS T E X C H E W O N S Y N T H E T IC 563.306.913 1 53.190.751 8 - 510.116.162 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0, sebagian penyerahan diiterbitkan faktur pajak 07 P P T idak dipungut untuk m asa D esem ber 2017 nam un B C 4.0 diterbitkan pada Januari 2018. 6 P T . S IO E N S E M A R A N G 6.869.306 1 - - - 6.869.306 T erdapat pem asukan B K P ke dalam K aw asan B erikat nam un tidak terdapat F aktur P ajak yang diterbitkan terkait B K P tersebut. Jum lah 5.708.086.279 277.937.371 - 5.430.148.908
N o. N am a C ustom er P ersandingan D ata S elisih (-) S elisih (+ ) P enyebab perbedaan D ok B C 4.0 Jm l F P 07 Jm l F P > B C 4.0 F P < B C 4.0 1 P T . S IO E N IN D O N E S IA - - 24.826.914 1 (24.826.914) - terdapat penyerahan B K P dan telah diterbitkan F ak P ajak tidak dipungut P P N nam un tidak terdapat B C 4.0 yang m em buktikan bahw a B K P tersebut telah dim asukan ke dalam K aw asan B erikat. 2 P T . G IS T E X C H E W O N S Y N T H E T IC 874.752.953 1 873.616.046 14 (1.136.907) - kuantitas B K P dalam B C 4.0 lebih besar dibandingkan dengan kuantitas B K P dalam faktur pajak 3 P T . H A N S U N G F IB E R 880.221.522 13 884.925.482 14 (4.703.960) - perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0; dan kuantitas B K P dalam B C 4.0 lebih kecil dibandingk dengan kuantitas B K P dalam faktur pajak (nam un nilainya tidak m aterial yaitu sebesar 0,60 kg) 4 P T . E C O S M A R T G A R M E N T IN D O N E S IA 81.949.185 3 82.053.876 21 (104.691) - perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0; dan kuantitas B K P dalam B C 4.0 lebih kecil dibandingk dengan kuantitas B K P dalam faktur pajak . 5 P T . A N G G U N K R E A S I G A R M E N - - 380.162 1 (380.162) - perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0 Jum lah 1.836.923.661 1.865.802.480 (31.152.634)
bahwa pendapat Pengadilan Pajak mengenai perlakuan perpajakan
terhadap masing-masing penyebab perbedaan tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut:
a) Perbedaan penggunaan kurs;
bahwa tidak terdapat perbedaan kuantitas barang dalam faktur pajak
dengan kuantitas barang yang dimasukan ke dalam kawasan berikat
berdasarkan BC 4.0. Perbedaan nilai penyerahan dalam faktur pajak
dengan nilai barang dalam BC 4.0 semata-mata disebabkan perbedaan
penggunaan kurs, hal tersebut terjadi karena terdapat perbedaan waktu
penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli (Pengusaha
Kawasan Berikat) dengan waktu pemasukan BKP tersebut ke dalam
Kawasan Berikat oleh Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat);
b) Terdapat faktur pajak yang tidak terdapat BC 4.0;
bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli
Pengusaha Kawasan Berikat, tidak terdapat bukti bahwa seluruh BKP
tersebut dimasukan ke dalam Kawasan Berikat oleh Pembeli
(Pengusaha Kawasan Berikat);
c) Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam
BC 4.0 lebih kecil dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur
pajak;
bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli
Pengusaha Kawasan Berikat, sebagian BKP tidak dimasukan ke dalam
Kawasan Berikat oleh Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat);
d) Terdapat BC 4.0 namun tidak terdapat faktur pajaknya;
e) Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam
BC 4.0 lebih besar dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur
pajak;
f) Terdapat BC 4.0 yang telah diterbitkan faktur pajak dengan kode 01 dan
kode 07, hal mana faktur pajak yang diterbitkan dalam masa pajak yang
sama maupun dalam masa pajak yang tidak sama dengan masa pajak
BC 4.0;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana

terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU PPN):

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;… Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak;…

Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;…

Pasal 16B ayat (1) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;… diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP-1)

Pasal 14 ayat (1) huruf b:

Dalam hal transaksi atas:…b. penyerahan Barang Kena Pajak… dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke

dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:...4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP-85) Pasal 14 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 120/PMK.04/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK-147):

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

Pasal 14 ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 14 ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (untuk selanjutnya disebut PERBC- 27):

Pasal 2

(1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0.

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0.

(4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang.
Pasal 25
Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan
menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan,
Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:
a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan
BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan
b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean
diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini
bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut pasal 16B ayat (1)
huruf a UU PPN, sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PP-85
jo pasal 14 ayat (2a) dan ayat (2b) PMK-147,harus memenuhi persyaratan:
terdapat penyerahan BKP yang diterbitkan faktur pajak PPN Tidak
Dipungut; dan penerima BKP adalah Pengusaha di Kawasan Berikat (untuk
selanjutnya disebut PDKB); dan BKP tersebut dimasukan ke dalam
Kawasan Berikat oleh PDKB;
bahwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat diawali dari penyerahan BKP
dari PKP penjual kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (untuk selanjutnya

disebut PDKB), kemudian PDKB memasukan BKP tersebut ke dalam Kawasan Berikat;

bahwa untuk peristiwa penyerahan BKP dari PKP Penjual kepada PDKB, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN terutang pada saat penyerahan BKP dan wajib dipungut PPN, pemungutan PPN dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN;

Menimbang Pasal 14 ayat (5) PP-85, apabila penyerahan BKP dilakukan kepada PDKB maka PKP Penjual menerbitkan faktur pajak penyerahan PPN Tidak Dipungut (dengan kode 07), namun menimbang Pasal 14 ayat (2a); ayat (2b); dan ayat (2c) PMK-147 dapat dimungkinkan bahwa faktur pajak yang diterbitkan bukanlah faktur pajak yang PPN-nya Tidak DIpungut, dengan konsekuensi bahwa pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa untuk peristiwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat oleh PDKB, sesuai dengan Pasal 2 jo pasal 5 PERBC-27, PDKB memasukan BKP ke dalam Kawasan Barang dengan menggunakan dokumen BC 4,0 dengan dilampiri faktur pajak beserta dokumen pelengkap seperti invoice;

Menimbang Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PERBC-27, BC 4.0 atas nama PDKB sehingga dapat diartikan bahwa yang mempunyai kewajiban memasukkan BKP ke Kawasan Berikat adalah PDKB dan yang memasukan BKP ke Kawasan Berikat bukanlah PKP Penjual melainkan PDKB;

bahwa terdapat 2 (dua) peristiwa yang berbeda, yaitu peristiwa penyerahan BKP dari PKP Penjualan kepada PDKB, dan peristiwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat oleh PDKB. Menurut Pengadilan Pajak 2(dua) peristiwa tersebut dapat terjadi pada saat yang bersamaan ataupun tidak bersamaan, bisa saja tanggal pemasukan BKP ke Kawasan Berikat terjadi setelah tanggal penyerahan BKP dari PKP Penjual kepada PDKB;

Menimbang bahwa stelsel penerbitan faktur pajak berbeda dengan stelsel penerbitan BC 4.0: faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan

BC 4.0 diterbitkan pada saat pemasukan BKP ke dalam Kawasan Berikat dan menimbang bahwa peristiwa penyerahan BKP dan pemasukan BKP tidak selalu terjadi pada saat bersamaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tanggal faktur pajak tidak harus sama dengan tanggal BC 4.0, hal tersebut membantah dalil yang disampaikan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa “ …sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0…”, dan bahwa pasal 25 tidak mengatur mengenai tanggal penerbitan faktur pajak harus sama dengan tanggal penerbitan BC 4.0, pasal a quo hanya mengatur mengenai kewajiban mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 serta mengenai kewajiban melampirkan faktur pajak dan dokumen pelengkap pada saat pengajuan BC 4.0;

Menimbang bahwa stelsel tanggal penerbitan faktur pajak berbeda dengan tanggal penerbitan BC 4.0 dan menimbang pasal 14 ayat (1) huruf b PP-1, dalam hal transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku saat pada saat pembuatan Faktur Pajak, bukan mempergunakan kurs yang berlaku pada saat pembuatan BC 4.0. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa selisih nilai penyerahan dalam faktur pajak dan BC 4.0 yang nyata-nyata disebabkan oleh perbedaan penggunaan kurs mata uang asing berdasarkan tanggal faktur pajak dan tanggal BC 4.0, selisih a quo tidak dapat dipergunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksi positip penyerahan terutang PPN. Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait dengan perbedaan kurs mata uang asing;

Menimbang bahwa stelsel tanggal penerbitan faktur pajak berbeda dan saat terutangnya PPN dengan stelsel tanggal penerbitan BC 4.0. Saat terutangnya PPN dan saat penerbitan faktur pajak terjadi pada saat

penyerahan BKP dan hal mana salah satu satu pengertian saat penyerahan BKP, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 PP-1, adalah saat pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seandainya terdapat BKP dalam BC 4.0 yang belum dilaporkan sebagai penyerahan yang terutang PPN, penetapan saat terutangnya tidak boleh mempergunakan tanggal BC 4.0, melainkan berdasarkan tanggal penyerahan BKP, in casu tanggal penerbitan faktur penjualan yang bisa berupa invoice penjualan. Menimbang pasal 25 PERBC-27 sangat jelas bahwa faktur pajak dan dokumen pelengkap yang salah satunya berupa invoice penjualan, wajib dicantumkan dan dilampirkan dalam BC 4.0., seharusnya Terbanding dapat mempergunakan data informasi dalam faktur pajak dan invoice penjualan tersebut untuk menetapkan masa pajak terutang, namun faktanya Terbanding menetapkan masa terutangnya pajak berdasarkan tanggal BC 4.0.. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk koreksi yang disebabkan oleh “ Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih besar dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak” dan/atau disebabkan oleh “ Terdapat BC 4.0 namun tidak terdapat faktur pajaknya.”, penetapan saat terutang pajaknya tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, PPN merupakan pajak tidak langsung. Legal character pajak tidak langsung (indirect tax) didasarkan pada kenyataan bahwa pihak yang menanggung beban pajak bukanlah penjual melainkan pembeli;

Menimbang legal character PPN tersebut di atas, seandainya suatu penyerahan BKP terutang PPN dan mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut maka yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut adalah pihak yang menanggung beban pajaknya, yaitu pembeli, bukan penjual. Oleh karena itu dalam sengketa ini, pihak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli yaitu PDKB. Pengadilan Pajak menolak dalil Terbanding yang

menyatakan bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut adalah Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut adalah pembeli (PDKB) maka pada setelah transaksi penyerahan BKP, pihak pembeli hanya membayarkan sejumlah harga jual excluded PPN, tidak ada PPN yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, sehingga dalam kasus ini uang cash terkait dengan transaksi tersebut tidak ada di kantong Pemohon Banding, melainkan masih ada dalam dompet pembeli (PDKB);

Menimbang bahwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat bukanlah kewajiban PKP Penjual (Pemohon Banding), melainkan kewajiban PKP pembeli (PDKB) maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa jika terdapat BKP yang tidak dimasukkan ke Kawasan Berikat maka pihak yang melalaikan kewajiban bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding), melainkan PKP Pembeli (PPDKB);

bahwa dengan tidak dimasukkannya BKP a quo ke Kawasan Berikat maka fasilitas PPN Tidak Dipungut menjadi gugur dan harus ditetapkan/ditagihkan kembali PPN terutang yang tidak seharusnya tidak dipungut;

Menimbang bahwa pihak yang menanggung beban PPN bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB); menimbang bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB); menimbang bahwa uang cash PPN yang seharusnya dipungut masih berada dalam kantong PKP Pembeli (PDKB); dan menimbang bahwa yang membuat kesalahan tidak memasukan BKP bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB) maka penetapan/penagihan kembali PPN terutang yang tidak seharusnya tidak dipungut tidak dapat ditetapkan kepada PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan kepada PKP Pembeli (PDKB). Terbanding dapat menerbitkan

SKPKB untuk PPN yang Tidak Seharusnya Tidak Dipungut kepada PKP
Pembeli (PDKB);
bahwa oleh karena itu untuk sengketa terkait dengan “ Terdapat faktur
pajak yang tidak terdapat BC 4.0;” dan/atau “ Terdapat faktur pajak yang
didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih kecil
dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak.” Pengadilan Pajak
membatalkan seluruh koreksinya;
bahwa untuk penyebab lainnya terbukti bahwa Pemohon Banding telah
menerbitkan dan melaporkan faktur pajak kode 01 dan 07 terkait dengan
BKP dalam BC 4.0;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak
membatalkan seluruhnya:
a) Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar
Rp5.430.148.908,00
b) Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar
Rp31.152.634,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip
penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; dan
c) Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar
Rp31.152.634,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip
penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut5.430.148.90805.430.148.908
2koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri31.152.634031.152.634
3koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.31.152.634031.152.634

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak563.904.766.079
PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri38.171.811.940
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan41.566.058.608
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(3.394.246.668)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan3.406.026.698
Pajak yang kurang dibayar11.780.030
Sanksi administrasi11.780.030
Jumlah PPN yang masih harus dibayar23.560.060

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01252/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, atas nama PT Asia Pacific Fibers, Tbk., NPWP 01.254.040.7-092.000, beralamat di Jalan Raya Kaliwungu Km. 19 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah 51372, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak563.904.766.079
PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri38.171.811.940
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan41.566.058.608
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(3.394.246.668)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan3.406.026.698
Pajak yang kurang dibayar11.780.030
Sanksi administrasi11.780.030
Jumlah PPN yang masih harus dibayar23.560.060

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.