Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman
PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Asia Pacific Fibers, Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Asia Pacific Fibers, Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2018
- Pasal yang dirujuk
- PMK 255/PMK.04/2011Pasal 14 ayat (2); Pasal 28 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (5); Pasal 26; Pasal 32; Pasal 134
- PMK 147/PMK.04/2011Pasal 14 ayat (2)
- UU PPNPasal 16B
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Asia Pacific Fibers, Tbk.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Juni 2022
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026