PUTUSAN
Nomor: PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA .
PENGADILAN PAJAK| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara. Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal: 21 September 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014509.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalami sengketa antara:
PT. UPFIELD MANUFACTURING INDONESIA, NPWP:
85.061.837.2-077.000, beralamat di Wisma GKBI Lt.39 Suite 6, Jl. Jenderal Sudirman No.28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dengan alamat korespondensi Green Office Park 9, Ground Floor, Wing A Zone 1, Jl. Boulevard, BSD Green Office Park, Sampora Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten (kode pos 15820) dalam hai ini diwakili oleh STEPHEN JOHN LUCHTERAND, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal,S.H.,M.Kn. Nomor 81 tanggal 22 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Upfield Manufacturing Indonesia:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Irfan Pradana,| Izin Kuasa Hukum =: Nomor KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal
23 Maret 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: UMI/02/VAT/2022 tanggal 8 Juni 2022:~
4