Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Upfield Manufacturing Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA .

PENGADILAN PAJAK| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara. Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal: 21 September 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014509.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalami sengketa antara:

PT. UPFIELD MANUFACTURING INDONESIA, NPWP:

85.061.837.2-077.000, beralamat di Wisma GKBI Lt.39 Suite 6, Jl. Jenderal Sudirman No.28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dengan alamat korespondensi Green Office Park 9, Ground Floor, Wing A Zone 1, Jl. Boulevard, BSD Green Office Park, Sampora Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten (kode pos 15820) dalam hai ini diwakili oleh STEPHEN JOHN LUCHTERAND, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal,S.H.,M.Kn. Nomor 81 tanggal 22 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Upfield Manufacturing Indonesia:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irfan Pradana,| Izin Kuasa Hukum =: Nomor KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal

23 Maret 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: UMI/02/VAT/2022 tanggal 8 Juni 2022:~

4

2. Nama: F Haris Aditya E,

Izin Kuasa Hukum =: Nomor KEP-114/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: UMI/01/VAT/2022 tanggal 8 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto: No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

A

1. Nama: Fikri Adi Susanto /| 4

NIP.19850324 200012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,' Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, |

2. Nama: Riza Nur Akbar /

NIP.19790605 200012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-156/WPJ.06/2023 tanggal 4 Februari 2023;

3. Nama: Kartika Bayu Indarto| Jabatan: Supervisor,| Unit Organisasi: KPP Pratama Tanah Abang Tiga,| berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-16/KPP.0616/2023:| tanggal 11 Januari 2023:

4. Nama: Khoirui Fauzan /

NIP. 19790407 200012 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: KPP Pratama Balikpapan Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-135/KPP.1409/2023 tanggal 1 Februari 2023: d/

5. Nama: Try Frisma Surya /

NIP.19830126 200602 1 003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-156/WPJ.06/2023: tanggal 4 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut: |

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-| 609/PP/BR/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan nomor PEN-130/PP/Ucp/2026' Tanggal 29 Mei 2026, ,

Telah membaca Surat Banding Nomor: 01/APPEAL/UMI tanggal 16 Desember 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: UB- 40/WPJ.06/2022tanggal 19 Januari 2022:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 01/UMI/3105/V/2022 tangal 31 Mei 2022 :

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:|

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00015/207/18/077/2013 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut: |

NoUraian

1 | Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1, Ekspor

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut ta2. sendiri1.500.000.00026.479.927.101

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh a.3. Pemungut PPN0

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5. PPN a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)1.500.000.00026.479.927.101. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b. PPN00 Cc. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)1.500.000.00026.479.927.101

Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikanf Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung d. jawab secara renteng:

d.1. Impor BKP

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar d.2. Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5, Kegiatan Membangun Sendiri

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6. Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PP-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab secara renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d,2 atau d,3 atau d.4 atau d.5 atau d,6 atau d.7 atau d.8)

2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

4 (tariff x 1.2.2 atau 1.0.9)150.000.0002.647.992.710:

b. Dikurangi

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak b.1. yang sama00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan38.523.273.28520.894,003.516 b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b,5)38.523.273.28520.894.003.516 t

Diperhitungkan

C1. SKPPKP00; Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c1)38,523.273.28520.894.003.516' Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(38.373.273.285)(18.246.010.806)

Kelebihan Pajak yang sudah:| a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya38.373,273.28538.373.273.285| Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (Karena:

i i b. pembetulan)00:

c. Jumlah (a+b)38.373.273.285 38,373.273,285' PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)ie)20.127.262.479 | Sanksi administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP0; Kenaikan Pasal 13 (3) KUP20.127.262.479 Bunga Pasal 13 (5) KUP

Kenaikan Pasal 13A KUP

Kenalkan Pasal 17C (5) KUP

Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Bunga Pasal 13 (2) KUP jo, Pasal 9 (4f) KUP

Jumlah20.127.262.479 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)40.254.524.958 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 15/11/2020/UMI tanggal 11 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Uraian

Menurut Pemohon Banding

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

2.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a6 Jumlah {a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)

1.500.000.000 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)1.500.000.600 Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya d. tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng:

+

d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk d.6. Diperjualbelikan d,7. Perolehan yang PP-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab secara renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d,2 atau d,3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut'dibayar sendiri (tariff x 1.a.2 atau 1.d.9)150.000.000 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan38.523.273.285 b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-ain b.6. Jumlah (b.14b.24b.34b,44b.5)38.523.273.285 c. Diperhitungkan cl. SKPPKP- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c1)38.523.273.285 e, Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(38.373.273.285) Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya38.373.273.285 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (Karena pembetulan)0: Cc. Jumlah (a+b)

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasat 17C (5) KUP f.Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo, Pasal 9 (4f) KUP h. Jumlah (a+bt+ctdtetf+gth)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (445.h)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21. September 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: 4

Semula

Ditambah/(Dikurangi)

Menjadi Uraian (Rp) (Rp) (Rp) Pajak PPN Kurang/(Lebih)

20.127.262.479

O | 20.127.262.479 Bayar

Sanksi Bunga

0

0 |e | Sanksi Kenaikan

20.127.262.479

0

20.127.262.479 Jumlah Pajak yang masih

40.254.524.958

O | 40.254.524.958 harus/(Lebih) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: | 01/APPEAL/UMI tanggal 16 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 20 Desember 2021 (CHP: 17 Desember 2021): |

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/APPEAL/UMI tanggal 16 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan KEP-00811/KEB/WPJ.06 /2021 tanggal 21: September 2021 diterima pada tanggal 21 September 2021.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.!

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:| Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Stephen John Luchterhand jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan No. 81 tanggal 22 Juli 2021:|

5. Sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah yang belum! dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan, pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Dalam sengketa a guo , tidak ada jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding di dalam SKPKB, namun demikian Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPN yang terutang berdasarkan SKPKB sebesar Rp40.254.524.958 tanggal 6 November 2020 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 40E415B79HK8238H;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020 Masa Pajak Juli 2018, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

meee——=|

Pafak

[i |DasarPengenaanPajaks|

| (Atas Atas Pen Penyerahan crahan Barang Barang dan dan Jasa Jasa yang g terutang terutang PPN: |

| | (penyerahan yang PPN-n harus dipungut sendiri1.500.000.000927.101 |: -2 (Peng tangan PPN N Kurang Anyar oh 2iri150.000.000 | 2.647.992.710 fra Kelharan yang harussendiri

| |Masukan yang dapat diperhitungka38.523.273.285 | 20.894.003.516 | Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar

| 3 Kelebihan Pajak yang sudah:ee | _|Dikompensasikan ke Masa38.373.273.285) 38.373.273.285 | [4 yangkurangdibayar1 20127262470 |: | 5 (Sanksi administrasi

|Pasal 13 (3) KUPP= | 20.127,262.479 | 6 \Jumlah PPN yang masihherusdibayar|140254524658)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat No. 15/11/2020/UMI tertanggal 11 November 2020 (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 5] yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

= [ =

Koreksi yang maa

Pengusaha diajukan keberatan 1 |Dasar Pengenaan Pajak:

LP tas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

|yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.500.000.009 | 26.479.927.101 ar, 979.927.101 ee ghitungan PPN Kurang Ba ar yar sendiri150.000.000) 2847892710) —

LTdiperhitu|_20.894.003.516| 17,629.269.789 ngkan

| IJumlah Penghitungan PPNar38,373,273,285)| (18,246,010,808 20.127,262,478 3 (Kelebihan Pajak vengkurangdibevar|

Pasal 13 (3)— 20 127 RT PPN yang masih haruedibayar140254624 5581

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-. 00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut: 4

| “ie| Fam | ee gut sendiniEE aeee MA ibayar sendi2.647.992 7101

| (Pajak Masukan yang dapat diperhitung38,523.273,285 | 20.894.003,516| _ 20.894.003.516 | Jumlah Penghitunga Kurang Bayn38.373.273.285)| (18.246.010.806)| jak ya|

$| a|MS

| IKenaikan Pasal| [6 \JumlahPPN vangmasihharuadibayr| SS | 40254524858) 402545240581

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Diajukan | Menurut

Banding Uraian(Rp)

KeputusanPemohon

KeberatanBanding (Rp)(Rp)

DPP Penyerahan Barang dan | 26.479.927.101 | 1.500.0000.000 24.979.927.101 Jasa yang terutang PPN

Pajak Masukan yang dapat20.894.003.516 | 38.523.273.28517.629.269.769 diperhitungkan

Koreksi DPP Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp 24.979.927.101,00 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp. 2.497.992.710,00: 4

Menurut Terbanding:

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Terbanding berpendapat terdapat koreksi Penyerahan Dalam Negeri - DPP Penyerahan yang PPN-nya iharus dipungut sendiri sebesar Rp 24.979.927.101. Hal ini karena Terbanding mengganggap bahwa telah terjadi penyerahan kembali atas persediaan dan barang dagangan yang telah dibeli oleh Pemohon Banding kepada PT. Unilever Indonesia Tbk.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp 24.979.927.101 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp 2.497.992.710, dengan poin-poin alasan sebagai berikut:

Rangkuman argumentasi pemohon banding

— Koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Pada faktanya sama sekali tidak ada penyerahan kembali. persediaan dan barang dagangan yang telah dibeli Pemohon Banding kepada PT Unilever Indonesia Tbk.

— Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia,

Dirjen Pajak berhak melakukan koreksi atas pelaporan pajak Wajib Pajak, | dalam hal Dirjen Pajak mendapatkan bukti adanya pajak yang kurang | dibayar. Dalam hal ini, koreksi Terbanding hanya didasarkan oleh dugaan | tanpa didukung bukti adanya penyerahan kembali barang dagangan kepada PT Unilever Indonesia Tbk, maupun bukti adanya pembayaran yang dilakukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk atas penyerahan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didasari bukti apapun dan karenanya harus dibatalkan.

Uraian argumentasi pemohon banding

Berikut Pemohon Banding sampaikan uraian lebih lanjut atas poin-porn yang telah disampaikan pada rangkuman argumentasi di atas: 4

— Koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi dan pemahaman yang keliru '

+ 4 karena faktanya tidak ada penyerahan (penjualan) aset dari

Banding kepada PT Unilever Indonesia Tbk sehingga penetapan koreksi oleh Terbanding justru bertentangan dengan ketentuan UU PPN.| PPN dikenakan atas penyerahan Barang dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dalam kasus ini, pada faktanya, tidak ada Penyerahan Barang dan Casa ! yang terutang PPN sebesar Rp 24.979.927. 101,00 dari Pemohon : Banding kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Sebaliknya, PT Unilever Indonesia Tbk adalah pihak yang menerbitkan faktu r pajak sebesar Rp' 24.979.927.10 1 dengan nilai PPN sebesar Rp 2.497.992.710 terkait dengan pembayaran di muka atas penjualan persediaan dan barang dagangan.

— Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin di atas, secara nyata koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan mengabaikan fakta serta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa dasar koreksi tersebut juga bertentangan dengan ketentuan pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP") megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Selanjutnya, pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/ 2013 mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

+

Penjelasan secara lebih rinci beserta dengan bukti-bukti yang terkait akan kami sampaikan pada saat persidangan.

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.17.629.269.769 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Masukan Pajak Masukan sebesar Rp 176.292.697.691 dan Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 17.629.209.769, dengan poin-poin alasan sebagai berikut:

Rangkuman Argumentasi Pemohon Banding

— Prinsip dasar dalam pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN yaitu bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Dalam hal ini, Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp 38.523.273.285 dikreditkan terhadap Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama sebesar Rp 1.500.000.000.

— Pajak Masukan (PM) sebesar Rp 38.523.273.285 yang dikoreksi oleh

Terbanding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon banding, dan tidak termasuk dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

— Pemohon Banding telah melaksanakan kegiatan usahanya dan telah menerbitkan faktur pajak keluaran terkait penyerahan jasa kena pajak berupa sewa asset kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa pada tanggal 2 Juli 2018. Dengan demikian, sama sekali tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak mengakui Pajak Masukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum memiliki kegiatan usaha dan belum berproduksi di Masa Pajak Juli 2018.

— Sebagai tambahan, pada koreksi pajak keluaran yang diuraikan pada poin di atas, Terbanding justru menetapkan bahwa Pemohon Banding telah

4

melakukan penyerahan BKP kepada PT Unilever Indonesia Tbk sebesar, Rp 24.979.927.101. Pemohon Banding sama sekali tidak setuju dengan' koreksi pajak keluaran tersebut, namun hal ini menunjukkan inkonsistensi Terbanding yang di satu sisi melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dianggap belum berproduksi, sedangkan di sisi lain melakukan koreksi Pajak Keluaran, yang pada dasarnya menegaskan bahwa Pemohon Banding telah! melakukan penyerahan BKP.

— Pandangan Terbanding bahwa frasa "berproduksi" pada UU PPN secara sempit merujuk pada kegiatan pabrikasi adalah pandangan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 31/ PMK.03/2014 ("PMK-31") justru secara jelas mengatur bahwa frasa "berproduksi" mencakup juga adanya penyerahan jasa kena pajak.

Uraian argumentasi Pemohon Banding

Berikut Pemohon Banding sampaikan uraian lebih lanjut atas poin-poin yang telah disampaikan pada rangkuman argumentasi di atas:

— Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU PPN dan secara nyata telah melakukan kegiatan produksi dimana hal tersebut sejalan dengan pengertian kegiatan produksi yang secara jelas diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 31 /PMK.03/2014 ("PMK-31").

Ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan (2a) UU PPN mengatur sebagai berikut:

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2a) Bagi Pengusaha Menu Pajak ynng belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU PPN dimana Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan q

yang sama yaitu Masa Juli 2018;! Selanjutnya, ketentuan Pasal (2a) UU PPN seharusnya tidak berlaku untuk pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding karena pada faktanya Pemohon Banding telah berproduksi.

Peraturan mengenai penentuan saat Pengusaha Kena Pajak berproduksi lebih lanjut diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-31 sebagai berikut: |

Pasal 4

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 2 ayat (1) dari telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Penyusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Pasal 5

Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:

a. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak rnelakukan kegiatan:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak:

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak:

3. Ekspor Barang Kena Pajak: atau

4. Ekspor Jasa Kena Pajak, yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (Satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan: L

1. Penyerahan Barang Kena Pajak:

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak:

3. Ekspor Barang Kena Pajak, atau

4. Ekspor Jasa Kena Pajak.| Bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-31 secara tegas menentukan saat dimana suatu kegiatan dianggap sebagai kegiatan produksi. Dalam : hal ini, Pemohon Banding dianggap telah melakukan kegiatan produksi apabila Pemohon Banding melakukan salah satu kegiatan sebagaimana. diatur di dalam ketentuan tersebut di atas,| Faktanya, pada tanggal 2 Juli 2018, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT Unilever Indonesia Tbk dengan nilai DPP 1.500.000.000 dan PPN sebesar Rp 150.000.000 sebagai imbalan atas penggunaan aset Pemohon Banding. Dengan demikian, secara jelas bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahaan Jasa Kena Pajak (dibuktikan dengan penerbitan faktur pajak) kepada PT Unilever Indonesia Tbk yang merupakan pihak yang independen.

Atas kegiatan ini, berdasarkan ketentuan yangPemohon Banding dianggap telah berproduksi sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN tidak tepat diterapkan kepada Pemohon Banding:

Penjelasan terperinci dan bukti bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan di dalam proses persidangan:

Terbanding menggunakan dasar hukum yang keliru dalam menentukan koreksi sehingga menghasilkan koreksi yang justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin 1 di atas, secara nyata koreksi Terbanding didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2a) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum melakukan kegiatan produksi, sehingga PPN masukan atas barang/jasa selain barang modal tidak dapat dikreditkan.| Hal tersebut jelas bertentangan dengan bukti dan fakta sesungguhnya dimana Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, fakta, dan bukti-bukti yang disampaikan bahwa Pemohon

4

Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah kegiatan produksi sehingga Pemohon Banding memiliki hak untuk, mengkreditkan Pajak Masukan atas seluruh pembelian sebesar Rp.. 38.523.273.285. Terbanding dalam menetapkan koreksi juga telah mengabaikan fakta bahwa seluruh resiko terkait di dalam masa transisi ini pada akhirnya akan tetap ditanggung oleh Pemohon Banding., Bahwa kesalahan Terbanding dalam menentukan dasar koreksi juga telah bertentangan ketentuan pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP") megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Selanjutnya, pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding didalam melakukan koreksi atas PPN Masukan Masa Juli 2018 secara nyata tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga ' kami mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan koreksi tersebut.

Penjelasan secara lebih rinci beserta dengan bukti-bukti yang terkait akan kami sampaikan pada saat persidangan:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: 4

4

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan' banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Koreksi Terbanding atas seluruh koreksi Masa Juli 2018 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan, demikian, kami mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi! tersebut:

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

b. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding,

C. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020 Masa Pajak Juli 2018 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan dan Ketetapan Pajak tersebut:

d. Memutuskan bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Juli 2018 adalah sebesar NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

4

| Pemohon Pemohon Banding (Rp) Rp |

| 1 Ibasar Pengenaan Pajak:

| IAtas Penverahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

| | [Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.500.000.000 |: 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar jak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri150.000.009 j'

| si a Tua Penghitungan PPN PL ip38.373.273.285)|

38.523.273.285 | 3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

| _|Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya38.373.273.285 | 4 [PPN ang kurang dibayar

5 (Sanksi administrasi

Kenaikan Pasal 13 (3) KUPCd Jumlah PPN yang masih harus dibavarPo

6 |J dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: UB-40/WPJ.06/2022tanggal 19 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/Appeal/UMI tangga! 23 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa surat banding Pemohon Banding diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September

+

2021. Dengan demikian surat banding Pemohon Banding memenuhi' ketentuan formal bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu): surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal' Pajak Nomor KEP-00811/KEBAWPJ.06/2021 tanggal 21 September, 2021 yang diterima tanggal 21 September 2021:, e. bahwa Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021:

f. bahwa Surat Banding ditandatangi oleh Pemohon Banding yaitu Stephen John Luchterhand selaku Direktur sesuai akta Nomor. 81 tanggal 22 Juli 2021 sebagai pengurus.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00034/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/ 2020 tanggal 10 Februari 2020,

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 15/11/2020/UMI tanggal 11 November 2020, yang diterima KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu

4

berdasarkan LPAD PEM:05010062/WPJ.06/KP.1603/2020 tanggal 11, November 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Koreksi DPP Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp24.979.927.101,00

2. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp2.497.992.710,00

3. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.629.269.769,00

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan

4

|

| menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk! periode Tahun Pajak tersebut.|

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada a yat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang! terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:

C. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang | Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 06 (nol persen):

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 26A ayat (4) d

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, | atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada' saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.:

4 4

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.|

Pasal 29 avat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau i

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur:

Pasai 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

3).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:

4

Halamari 24 dari 67 halaman Putusan Nomor: PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT.Upfield Manufacturing Indonesia

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan! materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan:

Cc. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan ‘kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan , dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga:

0. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan:

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini: dan ft. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf apermintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua:

|

dx “ b. surat permintaan keterangan yang kedua.

Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang! kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua: dikirim.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6),tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13 ayat (9)

Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

Pasal 13 ayat (10)

Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.

Pasal 13 ayat (11)

Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana! tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan! dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Tanggapan Terbanding

Menanggapi alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp. 24.979.927.101 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.629.269.769,00 i) Bahwa yang menjadi sengketa adalah DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp. 24.979.927.101 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada SPT masa PPN Masa Pajak Juli 2018.

ii) Bahwa berdasarkan pasal 9 (2a) UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 menyebutkan "Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.” iii) Bahwa Penjelasan Pasal 9 (2a) UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 menyebutkan

“Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran. pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 9 ayat (8).” iv) Bahwa berdasarkan Pasal 9 (8) huruf j UU No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 menyebutkan “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).” v) Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan."

vi) Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan “Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat tebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.” vii) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan “Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang : pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor t

dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.” viii) Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) PMK-35/PMK.010/2018 menyebutkan “saat berproduksi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual ke pasaran dan/atau th digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.” ix) Bahwa berdasrakan data, fakta, perjanjian serta ketentuan yang mengatur tersebut maka Tim Peneliti meyakini Wajib Pajak secarai nyata belum melakukan kegiatan produksi.

x) Bahwa atas transaksi kompensasi yang dibayarkan oleh PT UMI kepada PT ULI atas nilai Working Capital/Modal Kerja yang tersedia pada saat transaksi pengambilalihan bisnis ini selesai berdasarkan dokumen Business Purchase Agreement (Indonesia) relating to the sale and purchase of the Working Capital of the Indonesian Spreads Business and the Food Solutions Business of PT ULI dengan faktur pajak masukan nomor 010.002-18.61330469 sebesar DPP Rp. 151.312.770.590,00 bukan merupakan barang modal.,

2) Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran atas ketetapan pajak yang diajukan keberatan sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa:

3) Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021 sudah tepat dan tidak dapat dibatalkan.

4) Berdasar hal-hal tersebut diatas diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Kesimpulan a) Surat banding Nomor 01/Appeal/UMI tanggal 23 Desember 2021 sepanjang tidak terdapat data,: informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

4

dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35, 36, 37: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26: Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan: ketentuan yang berlaku:

C) Koreksi Penelaah Keberatan/Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020 masa pajak Juli 2018 atas nama Pemohon Banding:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan ' dokumen apapun::

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/UMI/3105/V/2022 tanggal 31 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat No. B-014509.16.2021/PAN/2022 tanggal 10 Februari 2022 perihal permintaan surat bantahan atas Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak No. UB-40/WPJ.06/2022 tanggal 19 Januari 2022 (selanjutnya disebut “SUB”), maka dengan ini, Pemohon Badnding selaku pengurus dari Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB tersebut. Dalam surat bantahan atas SUB ini, Pemohon Banding

&

i hanya menyampaikan bantahan atas hal-hal dan alasan Terbanding yang tidak Pemohon Banding setujui:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding pada halaman 12 dan 13 dari SUB:

ix) Bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang mengatur: tersbeut maka Tim Peneliti meyakini Wajib Pajak secara nyata belum melakukan kegiatan produksi.

x) Bahwa atas transaksi kompensasi yang dibayarkan oleh PT UMI kepada PT ULI atas nilai Working Capital/Modal Kerja yang tersedia pada saat transaksi pengambilalihan bisnis ini selesai berdasarkan dokumen Business Purchase Agreement (Indonesia) relating to the sale and purchase of the Working Capital of the Indonesian Spreads Business and the Food Solutions Business of PT ULI dengan faktur pajak masukan nomor 010.002-18.61330469 sebesar DPP Rp. 151.312.770.590,00 bukan merupakan barang modal.

Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran atas ketetapan pajak yang diajukan keberatan sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa:

”

Bantahan Pemohon Banding:

Berdasarkan pernyataan Terbanding di atas, tidak ada satu pun argumentasi baru yang disampaikan maupun bantahan terhadap alasan banding Pemohon Banding:

Terbanding juga tidak memberikan bantahannya terhadap sengketa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp 24.979.927.101. Dengan demikian, Terbanding secara tidak langsung

4

mengakui bahwa koreksinya tidak benar. Namun demikian, berikut adalah alasan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp 24.979.927.101:| — Pada faktanya, tidak ada Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang

PPN sejumlah Rp 24.979.927.101 dari Pemohon Banding kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Sebaliknya, PT Unilever Indonesia Tbk adalah pihak yang menerbitkan faktur pajak sebesar Rp 24.979.927.101 dengan’ nilai PPN sebesar Rp 2.497.992.710 terkait dengan pembayaran di muka: atas penjualan persediaan dan barang dagangan sehingga penetapan koreksi oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan UU PPN,

— Koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan mengabaikan fakta serta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

— Bahwa dasar koreksi tersebut juga bertentangan dengan ketentuan pasal

12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP" megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."z

Selanjutnya, pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 17.629.269.769, pada dasarnya Terbanding hanya mengutip kembali ketentuan-ketentuan yang mendasari koreksinya dan menyatakan bahwa:

4

i. Pemohon Banding belum melakukan kegiatan produksi: dan| ii. Atas transaksi kompensasi yang dibayarkan Pemohon Banding:

dengan faktur pajak masukan nomor 010.002-18.61330469 bukan merupakan barang modal.|

Padahal, di dalam surat banding, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan berikut:

i. Bantahan atas alasan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, belum melakukan kegiatan produksi:| Ketentuan Pasal 9 (2a) UU PPN seharusnya tidak berlaku untuk pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding karena pada faktanya Pemohon Banding telah berproduksi.

Koreksi Terbanding didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2a) yang 4menyatakan bahwa Pemohon Banding belum melakukan kegiatan produksi, sehingga PPN masukan atas barang/jasa selain barang modal tidak dapat dikreditkan.

Prinsip dasar dalam pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN yaitu bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Dalam hal ini, Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp Rp 38.523.273.285 dikreditkan terhadap Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama sebesar Rp 15.000.000.000.|

Pajak Masukan (PM) sebesar Rp Rp 38.523.273.285 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon banding, dan tidak termasuk dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan bukti dan fakta sesungguhnya dimana Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan ketentuan t

yang berlaku, fakta, dan bukti-bukti yang disampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan kegiatan produksi sehingga Pemohon Banding memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 38.523.273.285.

Ketentuan mengenai penentuan saat Pengusaha Kena Pajak berproduksi lebih lanjut diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-31 sebagai berikut:

Pasal 4

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Pasal 5

Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:

a. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena: Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak:

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak,

3. Ekspor Barang Kena Pajak: atau

4. Ekspor Jasa Kena Pajak, yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu

1

| paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak;|

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak,

3. Ekspor Barang Kena Pajak: atau

4. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-31 secara tegas menentukan saat dimana suatu kegiatan dianggap sebagai kegiatan produksi. Dalam hal ini, Pemohon Banding dianggap telah melakukan kegiatan produksi apabila Pemohon Banding melakukan salah satu kegiatan sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut di atas. Pemohon Banding telah melaksanakan kegiatan usahanya dan telah menerbitkan faktur pajak keluaran terkait penyerahan jasa kena pajak berupa sewa asset kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa pada tanggal 2 Juli 2018. Dengan demikian, sama sekali tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak mengakui Pajak Masukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum memiliki kegiatan usaha dan belum berproduksi di Masa Pajak Juli 2018.

Sebagai tambahan, pada koreksi pajak keluaran yang diuraikan pada poin di atas, Terbanding justru menetapkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan BKP kepada PT Unilever Indonesia Tbk sebesar Rp 24.979.927.101. Pemohon Banding sama sekali tidak setuju dengan koreksi pajak keluaran tersebut, namun hal ini menunjukkan inkonsistensi Terbanding yang di satu sisi melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dianggap belum berproduksi, sedangkan di sisi lain melakukan koreksi Pajak Keluaran yang pada dasarnya menegaskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan BKP.

Atas kegiatan ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemohon Banding dianggap telah berproduksi sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN tidak tepat diterapkan kepada Pemohon Banding.

Selain itu, dalil Terbanding yang seakan-akan melihat "berproduksi" hanya terkait dengan kegiatan manufaktur jelas tidak sesuai dengan: ketentuan PMK-31 yang secara tegas mengatur bahwa istilah! "berproduksi" berlaku untuk semua industri termasuk jasa dan perdagangan yang sebenarnya tidak ada aktivitas "produksi". Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 bagian penjelasan:

Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.

ii. Bantahan atas alasan Terbanding yang menyatakan bahwa atas transaksi kompensasi yang dibayarkan Pemohon Banding dengan faktur pajak masukan nomor 010.002-18.61330469 bukan merupakan barang modal.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada pemahaman yang salah dan tidak berdasar:

Ketentuan tersebut sama sekali tidak relevan karena Pemohon Banding tidak pernah mendasarkan pengkreditan pajak masukan atas alasan barang modal. Yang menjadi pokok sengketa adalah apakah Pemohon : Banding telah melakukan kegiatan produksi atau belum. Jika sudah terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan produksi, maka pengkreditan pajak masukan tidak perlu lagi melihat apakah

barang tersebut merupakan modal atau bukan. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan berproduksi dan pajak masukan tersebut merupakan pembelian yang: berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut terhadap pajak keluaran di masa yang sama.

KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Koreksi Terbanding atas seluruh koreksi Masa Juli 2018 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, kami mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding:

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020 Masa Pajak Juli 2018 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan dan Ketetapan Pajak tersebut. |

| i

4. Memutuskan bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Juli 2018 adalah sebesar NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:|

Pemohon Banding (Rp) | 1 IDasar Pengenaan Pajak:

Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.500.000.000 | 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar

| Ipajak Keluaran yang harussendiri150.000.000

Dikurangi

|. |Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan38.523,273.285 = pase Penghitungan PPN Kurang Bayar(38.373.273.285) 3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

|| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya38.373.273.285 | | 4 | PPN yang kurang dibayar-

| Sanksi administrasi

| Ikenaikan Pasal 13 (3) KUP“ 6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar- dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut: Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 15/11/2020/UMI tanggal 11 November 2020:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Nomor: 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020; Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Jimmy Tanal,S.H.,M.Kn. Nomor 81 tanggal

22 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Upfield Manufacturing Indonesia:

Bukti P-5. Fotokopi Surat Setoran Pajak Nomor NTPN 40E415B79HK8238H tanggal 6 Nov 2020 sebesar Rp40.254.524.985,00:

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus kepada F Haris Aditya E nomor

UMI/01/VAT/2022 tanggal 8 Juni 2022: 4

Bukti P-7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama F Haris Aditya E nomor

KEP-114/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021:

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus kepada Irfan Pradana nomor

UMI/02/VAT/2022 tanggal 8 Juni 2022:| 'Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Irfan Pradana nomor KEP-

235/PP/IKH/2022 tanggal 23 Maret 2022:: Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Kurniadi Setiawan, F Haris Aditya E dan

Irfan Pradana:

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris Brigitha Elra Yustisia,S.H., M.Kn. nomor 04:

tanggal 12 Maret 2022:

Bukti P-12. Fotokopi Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. nomor 9 tanggal

10 Desember 2018;

Bukti P-13. Fotokopi Akta Notaris Brigitha Elra Yustisia,S.H., M.Kn. nomor 06 tanggal 20 Mei 2022:

Bukti P-14. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2018 (Pembetulan ke-1):

Bukti P-15. Matriks Sengketa Pajak:

Bukti P-16. Fotokopi Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH): Bukti P-17. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan:

Bukti P-18. Fotokopi SPUH dan Tanggapan SPUH:

Bukti P-19. Fotokopi Tanggapan SPHP;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2022 tentang gambaran umum perusahaan dan proses akuisisi:

Bukti P-21. Fotokopi Laporan Keuangan tahun 2018:

Bukti P-22. Forokopi SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2018:

Bukti P-23. Fotokopi Faktur Pajak nomor 0110021861330469 dan Commercial

Invoice,

Bukti P-24. Fotokopi Faktur Pajak nomor 0110021861330470 dan Commercial

Invoice:

Bukti P-25. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal:

Bukti P-26. Fotokopi Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT

Unilever Indonesia TBK and PT Sigma Silver Indonesia and PT

Upfield Consulting Indonesia (Local Asset Sale Agreement) dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia:

Bukti P-27. Fotokopi Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT

Unilever Indonesia TBK and PT Sigma Silver Indonesia dated 2 July 2018 (Local Asset Sale Agreement-Working Capital) dalam bahasa: Inggris dan Bahasa Indonesia:

Bukti P-28. Fotokopi Asset Usage Agreement between PT Sigma Silver

Indonesia and PT Unilever Indonesia TBK (Asset Usage Agreement) dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia:

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 November 2022: Bukti P-30. Surat Konfirmasi Transaksi Jual Beli Bisnis Spreads tanpa nomor tanggal 6 Januari 2020:

Bukti P-31. Laporan Keuangan PT Unilever Indonesia Tbk tahun 2018:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1. Butkti kirim pos nomor resi 18713481936 (softcopy),

Bukti T-2. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021' Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (softcopy):

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pajak (softcopy):

Bukti T-5, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan tanggapan SPUH: Bukti T-6. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021:

Bukti T-7. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 15/11/2020/UMI tanggal 11 November 2020;

Bukti T-8. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor: 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020; d

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tentang Riwayat Teknik audit:{ Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2022:| Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP):| Bukti T-12. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK):

Bukti T-13. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-14. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-15. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-16. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan:

Bukti T-17. Risalah Pembahasan Tim QA;

Bukti T-18. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 21 Mei 2019 dalam rangka Pemeriksa Lapangan:

Bukti T-19. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 1 Agustus 2019; Bukti T-20. Penjelasan dalam bentuk PPT tanpa nomor tanggal 12 Desember 2022,

Bukti T-21. Berita Acara Uji Bukti (BAUB),

$

PERTIMBANGAN HUKUM!

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

200811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021, tentang!

14

2Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 01/APPEAL/UMI tanggal 16 Desember: 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan : tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat ' (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 teniang Pengadilan Pajak: d

|Halaman 42 dari 67 halaman Putusan Nomor: PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026

''PT.Upfield Manufacturing Indonesia

Kar bana

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut| Nilai Nilai Sengketa | No.UraianPemohonTerbanding

Banding(Rp)

Rpp

1.PenyerahanDalam

Negeri yang PPN-nya | 1.500.000.000 | 26.479.927.101 | 24.979.927.101 Harus Dipungut Sendiri

2.Pajak Masukan yang

38.523.273.285 | 20.894.003.516 | 17.629.269.769 Dapat Diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa PPN Masa Pajak Juli 2018 adalah sebagai berikut:

|MenurutWar Sengketa SangTerbanding(Rp) Sang(Rp) (Rp)

Ms PPN-nya Harus

Dalam Negeri1.500.050.000 | 26.479.927.101 | 24.979.927.101

Pajak Masukan yang Dapat38.523.273.285 | 20.894.003.516 | 17.629.269.769 Diperhitungkan

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Dalam Negeri Yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp24.979.927.101,00;

,Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut: +

P bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menemukan adanya penyerahan dalam negeri yang terutang PPN berupa penyerahan kembali persediaan dan barang dagangan yang sebelumnya telah dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Unilever Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Unilever):

bahwa menurut Terbanding, persediaan dan barang dagangan yang menurut Pemohon Banding sudah dibeli oleh Pemohon Banding, pada kenyataannya masih dipakai dan dikuasai oleh Unilever, berarti secara substansi ada penyerahan kembali dari Pemohon Banding ke Unilever:

bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan Unilever dimulai sejak 21 Juni 2018, yaitu ketika Unilever melakukan penjualan bisnis Spreads kepada Pemohon Banding dan perusahaan afiliasinya, sehingga Unilever menerbitkan faktur atas penjualan asset produksi, persediaan, dan goodwill kepada Pemohon Banding:f bahwa sesudah akuisisi, terdapat periode yaitu sejak 02 Juli 2018 sampai dengan 01 Oktober 2019, Unilever tetap melakukan beberapa kegiatan bantuan untuk Pemohon Banding berdasarkan Transitional Services Agreement (TSA);

bahwa selama periode transisi, terdapat pembayaran dari Pemohon Banding kepada Unilever, dengan rincian pembelian sebagai berikut, a. Aset produksi (mesin-mesin produksi) senilai Rp152.644.400.000,00:

b. Modal kerja (aset tidak berwujud) senilai Rp151.312.770.580,00:

c. Uang muka (prepayment) persediaan barang senilai Rp42.835.000.000,00, bahwa atas pembayaran tersebut, Unilever menerbitkan Faktur Pajak Keluaran tanggal 2 Juli 2018 dan Pemohon Banding melakukan pengkreditan seluruhnya sebagai PPN Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018:

bahwa terkait periode transisi, Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi dikarenakan belum memiliki kemampuan produksi, belum memiliki izin BPOM, belum memiliki karyawan, dan belum memiliki lisensi:

to

bahwa oleh karenanya, terdapat klausul dalam perjanjian pembelian asset produksi senilai Rp152.644.400.000,00 dari pihak Pemohon Banding kepada Unilever, dimana pada hari yang sama (02 Juli 2018) Pemohon Banding menyewakan kembali aset produksi tersebut kepada Unilever:

bahwa Pemohon Banding menagih biaya penggunaan aset kepada Unilever, dan Pemohon Banding sudah memungut PPN atas penggunaan aset tersebut; bahwa oleh karenanya menurut Terbanding, terkait penyewaan aset produksi yang disewakan kembali oleh Pemohon Banding kepada Unilevertelah sesuai - ketentuan yang berlaku dimana Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dengan DPP Penyerahan Dalam Negeri Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.500.000.000,00, PPN Rp150.000.000,00 dan melaporkannya di dalam SPT PPN Masa Juli 2018:

bahwa yang menjadi masalah adalah persediaan barang yang selanjutnya diolah menjadi produk jadi, bahwa faktanya, selama periode transisi tersebut, penjualan kepada pelanggan masih dilakukan oleh Unilever dan dengan demikian bukti transaksi dan bukti PPN diberikan oleh Unilever kepada pelanggan:

bahwa seluruh PPN di atas (output VAT dan input VAT) dilaporkan oleh Unilever pada bukti pungutan PPN bulanannya:

bahwa oleh karena itu, berdasarkan kondisi dimana persediaan secara faktual masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh Unilever, Terbanding berpendapat bahwa telah terjadi pengalihan kembali manfaat ekonomis atas persediaan dari Pemohon Banding kepada Unilever yang dipandang sebagai penyerahan Barang Kena Pajak:

bahwa kegiatan produksi tahun 2018 dilakukan oleh Unilever berdasarkan perjanjian SMF bagian E (section background):

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean merupakan objek PPN, sehingga atas penyerahan kembali persediaan tersebut terutang PPN:

bahwa selanjutnya, terkait nilai koreksi sebesar Rp24.979.927.101,00, adalah berdasarkan fakta bahwa pada tanggal 5 Oktober 2019, Unilever menerbitkan Faktur Pajak Keluaran (Pengganti) kepada Pemohon Banding Nomor FP| 011.002.18.61330470 dengan DPP sebesar Rp24.979.927.101,00 dan PPN: sebesar Rp2.497.992.710,00, bahwa karena jumlah tersebut akhirnya yang dibeli oleh Pemohon Banding:

:maka seharusnya jumlah yang sama juga yang diserahkan oleh Pemohon:

Banding ke Unilever untuk diolah sebagai persediaan dan dijual oleh Unilever ke para distributornya;| bahwa jumlah DPP sebesar Rp24.979.927.101,00 dalam Faktur Pajak Keluaran (Pengganti) Unilever kepada Pemohon Banding Nomor FP 011.002.18.61330470 menggantikan jumlah Uang muka (prepayment) persediaan barang senilai Rp42.835.000.000,00:

bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan dalam negeri yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.979.927.101,00:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas. koreksi Terbanding a guo dengan alasan sebagai berikut:| bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.979.927.101,00 didasarkan pada asumsi yang keliru karena pada kenyataannya tidak pernah terjadi penyerahan kembali persediaan dari Pemohon Banding kepada Unilever, mengingat pembayaran yang dilakukan hanyalah berupa uang muka persediaan dan penyerahan fisik baru terjadi pada periode setelahnya: bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran yang dilakukan kepada Unilever pada tanggal 2 Juli 2018 atas persediaan sebesar Rp42.835.000.000,00 bukan merupakan pembelian persediaan yang diikuti dengan penyerahan barang, melainkan hanya berupa pembayaran uang muka (prepayment) berdasarkan nilai estimasi, sehingga pada saat tersebut ' belum terjadi penyerahan fisik maupun pengalihan hak atas persediaan dari Unilever kepada Pemohon Banding;

4

bahwa hal tersebut didukung oleh pencatatan akuntansi kedua belah pihak,' dimana Unilever masih mencatat persediaan tersebut sebagai bagian dari asetnya dan baru akan diserahkan setelah periode transisi berakhir, sedangkan Pemohon Banding mencatat pembayaran tersebut sebagai uang muka persediaan dalam laporan keuangannya yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga menunjukkan bahwa secara substansi, maupun akuntansi belum terjadi penyerahan persediaan pada Masa Pajak Juli 2018:

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selama periode transisi sejak 2 Juli 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019, seluruh kegiatan operasional terkait bisnis spreads, termasuk produksi, pengolahan, dan penjualan kepada pelanggan, masih dilakukan oleh Unilever, sehingga persediaan yang dimaksud tetap berada dalam penguasaan dan digunakan oleh Unilever dalam kegiatan usahanya, yang justru menunjukkan bahwa persediaan tersebut belum pernah dialihkan kepada Pemohon Banding, bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya penyerahan kembali persediaan, karena secara faktual penyerahan awal dari Unilever kepada Pemohon Banding saja belum terjadi, sehingga secara logis dan yuridis tidak mungkin terjadi penyerahan kembali dari Pemohon Banding kepada Unilever:

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa penyerahan fisik persediaan baru benar-benar terjadi setelah periode transisi berakhir, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2019, yang dibuktikan dengan invoice penjualan persediaan yang diterbitkan oleh Unilever dengan nilai aktual sebesar Rp24.979.927.101,00, sehingga nilai tersebut bukan merupakan penyerahan pada Masa Pajak Juli 2018, melainkan merupakan realisasi penyerahan pada periode setelahnya, bahwa terkait dengan transaksi lain dalam rangka akuisisi, Pemohon Banding mengakui bahwa atas aset produksi memang telah dilakukan pembelian dan pada hari yang sama disewakan kembali kepada Unilever, dan atas transaksi penyewaan tersebut Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan

4

melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar atas transaksi yang memang benar-benar terjadi:i bahwa Pemohon Banding menolak anggapan Terbanding yang menyamakan: perlakuan antara aset produksi dengan persediaan, karena berbeda secara: substansi, dimana aset produksi memang disewakan kembali secara sedangkan persediaan tidak pemah diserahkan dan tidak pernah menjadi objek transaksi penyewaan maupun penyerahan kembali:

bahwa dari sisi logika bisnis, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak terdapat alasan komersial bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembelian persediaan yang kemudian langsung diserahkan kembali kepada pihak yang sama dengan nilai yang sama, karena transaksi demikian tidak memberikan manfaat ekonomi dan tidak sejalan dengan prinsip kewajaran usaha, bahwa selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang konkret dan memadai mengenai adanya penyerahan kembali persediaan, baik mengenai waktu, cara, maupun bentuk penyerahan tersebut, sehingga dalil Terbanding semata-mata didasarkan pada asumsi dan tidak didukung oleh bukti yang kompeten sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP serta ketentuan mengenai standar pemeriksaan: bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada Unilever pada Masa Pajak Juli 2018, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.979.927.101,00 tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang memadai, dan oleh karenanya seharusnya dibatalkan . Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1A| (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat

| pembubaran perusahaan:| (2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: '

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak, dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Penjelasan Pasal 1A

Ayat (1)

Huruf e

Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e.

Ayat (2)

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Huruf e

Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 t

ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c, tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak.: Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

¢ Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

— Faktur Pajak

— Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018:

— SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2018:

— Faktur Pajak nomor 0110021861330469 dan Commercial Invoice:

— Faktur Pajak nomor 0110021861330470 dan Commercial Invoice:

— Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT Unilever Indonesia and PT Sigma Silver Indonesia and PT Upfield Consulting Indonesia (Local Asset Sale Agreement),

— Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT Unilever Indonesia and PT Sigma Silver Indonesia (Local Asset Sale Agreement-Working Capital):

— Asset Usage Agreement between PT Sigma Silver Indonesia and PT

Unilever Indonesia (Asset Usage Agreement):

— Surat Konfirmasi Transaksi Jual Beli Bisnis Spreads tanggal 6 Januari

2020:

— Laporan Keuangan PT Unilever Indonesia

— Invoice

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

4

1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (softcopy):|

2. Penjelasan tertulis tentang Riwayat Teknik audit:|

3. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP):

4. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK):

5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:‘ Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkasi sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen! dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa ini terjadi karena Unilever telah melakukan pengalihan usaha berupa penjualan bisnis Spreads kepada Pemohon Banding beserta perusahaan afiliasinya dengan menerbitkan faktur atas penjualan aset produksi, persediaan, dan goodwill, bahwa dalam periode tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Unilever berupa pembelian aset produksi, modal kerja (aset tidak berwujud), dan uang muka persediaan, yang seluruhnya telah diterbitkan Faktur Pajak Keluaran oleh Unilever pada tanggal 2 Juli 2018 dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Juli 2018:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun transaksi antara Unilever dan Pemohon Banding merupakan bagian dari pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang '| Pajak Pertambahan Nilai, yang pada prinsipnya tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, namun faktanya atas pengambilalihan usaha ini, Unilever menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi ke Pemohon Banding:

bahwa dalam masa transisi produksi Spread tetap dilakukan oleh Unilever sebagaimana diatur dalam perjanjian SMF bagian E (section background), dan yang melakukan penjualan produk juga adalah Unilever;

4

bahwa terhadap penggunaan kembali aset produksi berupa mesin, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak atas penyewaan aset kepada Unilever, sehingga atas transaksi tersebut telah diakui adanya penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan tidak menjadi sengketa:| bahwa demikian pula, atas penyerahan persediaan dari Unilever kepada Pemohon Banding pada saat pengalihan usaha, para pihak telah memperlakukan transaksi tersebut sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, yang terutang PPN dan tidak menjadi pokok sengketa:

bahwa dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a guo: adalah mengenai ada atau tidaknya penyerahan kembali persediaan dari Pemohon Banding kepada Unilever dalam masa transisi untuk diproduksi, sehingga penilaian Pengadilan Pajak difokuskan pada pembuktian mengenai adanya pengalihan hak atau penguasaan secara ekonomis atas persediaan tersebut pada Masa Pajak Juli 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN:

bahwa oleh karenanya, pembuktian atas adanya penyerahan tersebut harus didasarkan pada fakta-fakta yang menunjukkan adanya pengalihan hak atau penguasaan atas persediaan dari Pemohon Banding kepada Unilever, baik melalui perjanjian, dokumen transaksi, maupun perilaku para pihak dalam menjalankan kegiatan usahanya, bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa selama masa transisi kegiatan produksi dan penjualan produk tetap dilakukan oleh Unilever, sementara Pemohon Banding belum dapat menjalankan kegiatan produksi karena keterbatasan operasional dan perizinan:

bahwa selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerbitan dokumen oleh Pemohon Banding atas penyerahan persediaan kepada Unilever, maupun bukti lain yang secara eksplisit menunjukkan adanya transaksi penjualan atau pengalihan persediaan dari Pemohon Banding kepada Unilever, bahwa di sisi lain, Terbanding mendasarkan koreksi pada kondisi faktual dimana persediaan tersebut digunakan dalam proses produksi oleh Unilever, t

setelah sebelumnya diserahkan oleh Unilever kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding hal tersebut mencerminkan adanya penguasaan secara ekonomis atas persediaan oleh Unilever:

bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding menyerahkan rincian nilai aset yang diakuisisi oleh Pemohon Banding dari Unilever dengan total Rp 346.791.770.590,00 sebagai berikut :

DeskripsiNilai (Rupiah)

Aset Tetap

Uang Muka Persediaan

42.835.000.000

Modal Kerja (Goodwill)

346.791.770.590 bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT Unilever Indonesia and PT Sigma Silver Indonesia (Local Asset Sale Agreement-Working Capital) yang telah diterjemahkan sebagai Perjanjian Pembelian Bisnis (Indonesia) sehubungan dengan penjualan dan pembelian Modal Kerja terkait penjualan dan pengalihan Modal Kerja dengan nilai transaksi adalah sebesar Rp151.312.770.590,00:

bahwa selain itu terdapat perjanjian Business Purchase Agreement lainnya yaitu perjanjian Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT Unilever Indonesia and PT Sigma Silver Indonesia and PT Upfield Consulting Indonesia (Local Asset Sale Agreement) yang telah diterjemahkan sebagai Perjanjian Pembelian Bisnis (Indonesia) sehubungan dengan penjualan dan pembelian Bisnis Spreads Indonesia dan Bisnis Pengolahan Makanan, yang mengatur bahwa persediaan tidak dipindahkan pada saat penutupan tanggal 2 Juli 2018, melainkan akan dipindahkan pada akhir Periode Layanan Peralihan, bahwa yang menjadi sengketa adalah karena menurut Terbanding terdapat penyerahan Barang Kena Pajak berupa persediaan dengan nilai sebesar Rp 24.979.927.101,00 dalam Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak : 011.002-18.61330470; 4|

bahwa Faktur Pajak dengan Nomor Seri: 011.002-18.61330470 merupakan Faktur Pajak Pengganti dari Faktur Pajak dengan Nomor Seri: 010.002- 18.61330470 dengan nilai Rp 42.835.000.000,00;i bahwa berdasarkan seluruh pasal dalam perjanjian Business Purchase’ Agreement (Indonesia) between PT Unilever Indonesia and PT Sigma Silver, Indonesia and PT Upfield Consulting Indonesia (Local Asset Sale Agreement) tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa berbeda dengan perjanjian yang. sebelumnya yang mengatur bahwa penyerahan Persediaan kepada Pemohon Banding akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2018, penyerahan kepada Pemohon Banding justru akan diserahkan pada akhir Periode Layanan Peralihan:

bahwa karena penyerahan Persediaan kepada Pemohon Banding belum dilakukan pada tanggal 2 Juli 2018, maka tidak mungkin akan dilakukan penyerahan dari Pemohon Banding ke Unilever pada tanggal yang sama untuk diproduksi, bahwa dengan demikian, berdasarkan perjanjian, tidak terdapat penyerahan Persediaan dari Pemohon Banding kepada Unilever pada tanggal 2 Juli 2018: bahwa yang dipandang sebagai penyerahan oleh Terbanding adalah penyerahan Persediaan berdasarkan perjanjian Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT Unilever Indonesia and PT Sigma Silver Indonesia (Local Asset Sale Agreement-Working Capital), bukan penyerahan persediaan berdasarkan perjanjian Business Purchase Agreement (Indonesia) between PT Unilever Indonesia and PT Sigma Silver Indonesia and PT Upfield Consulting Indonesia (Local Asset Sale Agreement), bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding ' telah didasarkan pada perjanjian yang salah dan berdasarkan penafsiran yang ' tidak tepat:

, 1 bahwa penyerahan kembali persediaan hanya dapat terjadi apabila | sebelumnya telah terdapat penyerahan awal kepada Pemohon Banding, sehingga apabila tidak terbukti adanya penyerahan awal tersebut, maka secara logis konstruksi penyerahan kembali menjadi tidak terpenuhi: 4

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mempertimbangkan apakah selain berdasarkan perjanjian, Terbanding memiliki bukti adanya penyerahan kembali persediaan oleh Pemohon Banding kepada Unilever:

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang konkret mengenai terjadinya penyerahan kembali persediaan, baik terkait waktu, mekanisme, maupun dokumen serah terima:

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding dapat membuktikan melalui pembukuan sehingga dapat diyakini bahwa jumlah yang dibayarkan pada Juli 2018 adalah uang muka persediaan serta penyerahan baru terjadi pada tahun 2019: bahwa karena penguasaan dan manfaat ekonomis atas persediaan belum beralih kepada Pemohon Banding pada Masa Pajak Juli 2018 dan penyerahan baru terjadi pada tahun 2019, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp 24.979.927.101,00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.629.269.769,00:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut:

berdasarkan data dan fakta pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding melakukan pembelian business spread dari PT Unilever Indonesia Tbk. (selanjutnya ditulis Unilever) untuk mengambil alih kegiatan produksi produk margarin Blue Band, dan diketahui terdapat masa transisi pengalihan business spread tersebut yaitu periode 02 Juli 2018 s.d. 01 Oktober 2019:

bahwa pada masa transisi tersebut secara faktual kegiatan usaha Pemohon Banding hanya menyewakan mesin produksi kepada Unilever, dimana mesin produksi tersebut dibeli Pemohon Banding pada tanggal 02 Juli 2018 dari Unilever, dan pada tanggal yang sama Pemohon Banding langsung menyewakan kembali mesin tersebut kepada pihak Unilever Indonesia: bahwa dalam masa transisi tersebut, nyata-nyata kegiatan produksi margarin masih dilakukan oleh pihak Unilever Indonesia, dibuktikan dengan hasil

+

| H kunjungan Tim Pemeriksa sengketa tahun 2018 ke lokasi pabrik, serta Pemohon Banding juga tidak menerbitkan faktur penjualan atas margarin blue band karena secara faktur penjualan masih diterbitkan oleh pihak Unilever Indonesia;

bahwa dalam sengketa a guo , Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak Juli 2018 atas perolehan aset produksi, modal kerja (working capital), dan pembayaran di muka atas persediaan dari Unilever, sehingga menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut dikreditkan sebelum PKP berproduksi dan atas perolehan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selama masa transisi tersebut" sehingga harus dilakukan koreksi Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan bahwa atas perolehan yang dikreditkan Pemohon Banding aguo, tidak dapat dikreditkan karena tidak berkaitan langsung dengan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding:

bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pasal 9 ayat (2a) secara jelas terkandung frasa mengenai PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan terutang PPN, dimana menurut Terbanding frasa tersebut jelas memiliki makna bahwa apabila PKP belum melakukan kegiatan produksi maka secara otomatis tidak ada produk yang dapat dihasilkan untuk dilakukan penjualan/penyerahan, sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding nyata-nyata belum dapat melakukan kegiatan produksi blueband dan nyata-nyata tidak ada penyerahan | produk blueband selama masa transisi. 4

bahwa dalam sengketa aguo, penekanan Terbanding terkait dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf b, adalah pada perolehan BKP/JKP sengketa aguo yang tidak secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Bahwa oleh karena secara faktual Pemohon Banding belum dapat melakukan kegiatan produksi pada masa transisi aquo, maka perolehan BKP dan/atau JKP yang menjadi sengketa aguo secara faktual juga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan: bahwa penekanan Terbanding terkait dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf j, bukan pada frasa perolehan barang modal, namun atas perolehan BKP dan/atau JKP selain barang modal yang diperoleh Pemohon Banding sebelum dilakukannya kegiatan produksi oleh Pemohon Banding. Bahwa dalam pasal 9 ayat (8) hurufj, terkandung pasal 9 ayat (2a) yang menyebutkan bahwa "Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan". Dengan demikian, pasal 9 ayat (2a) secara jelas terkandung frasa mengenai PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan terutang PPN, dimana menurut Terbanding frasa tersebut jelas memiliki makna bahwa apabila PKP melakukan kegiatan produksi maka secara otomatis tidak ada produk yang dapat dihasilkan untuk dilakukan penjualan/penyerahan, sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding nyata-nyata belum dapat melakukan kegiatan produksi blueband dan nyata-nyata tidak ada penyerahan produk blueband selama masa transisi:

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak Juli 2018 atas perolehan. BKP/JKP selain barang modal karena perolehan tersebut dilakukan sebelum | Pemohon Banding berproduksi sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Pemohon Banding: -|

| bahwa menurut Terbanding, pengertian “berproduksi” mengacu pada kondisi dimana PKP telah melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahani Nilai, sehingga dalam hal ini Pemohon Banding belum melakukan penyerahan! hasil produksi pada Masa Pajak Juli 2018, bahwa dengan demikian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Masa Pajak Juli 2018 menurut Terbanding telah sesuai dengan‘ ketentuan yang bertaku:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan sebesar Rp17.629.269.769 atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam Masa Pajak Juli 2018 sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dari Unilever;

bahwa Pemohon Banding memperoleh aset tetap dari Unilever yang berkaitan dengan kegiatan bisnis spreads, dan atas perolehan aset tersebut, Pemohon Banding menyewakan aset tetap kepada Unilever sesuai dengan Asset Usage Agreement yang merupakan penyerahaan terutang PPN pada tanggal 2 Juli 2018.

_ bahwa bukti atas transaksi sewa tersebut dapat dilihat melalui SPT PPN Masa

Pajak Juli 2018 Pembetulan ke-2 dimana Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penyewaan aset kepada Unilever denganDPP sebesar Rp 15.000.000.000,00 dan PPN-nya Rp1.500.000.000,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pandangan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding belum berproduksi karena belum melakukan kegiatan manufaktur, karena penentuan telah berproduksi harus dikaitkan dengan telah dilakukannya penyerahan yang terutang PPN:

bahwa frasa "belum berproduksi" dibatasi oleh kondisi "belum melakukan penyerahan yang terutang pajak", sehingga apabila Pengusaha Kena Pajak t

1 f telah melakukan penyerahan yang terutang PPN, maka ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menjadi tidak relevan.

bahwa merujuk pada definisi gagal berproduksi berdasarkan PMK 31/PMK.03/2014, berproduksi tidak hanya dibatasi dalam proses manufaktur, melainkan apabila telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maka Pengusaha Kena Pajak telah dianggap berproduksi, dan dalam hal ini Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan aset kepada Unilever pada tanggal 2 Juli 2018: bahwa oleh karena itu Pajak Masukan Pemohon Banding dalam Masa Pajak Juli 2018 sudah dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN, karena telah terdapat Pajak Keluaran dalam masa yang sama, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan apakah perolehan tersebut merupakan barang modal atau bukan:

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari perolehan aset produksi, modal kerja (working capital), dan uang muka persediaan yang merupakan satu kesatuan transaksi pengambilalihan bisnis spreads dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa selama proses persidangan, Terbanding menambahkan dalil bahwa perolehan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun menurut Pemohon Banding dalil tersebut tidak konsisten dengan dasar koreksi sebelumnya yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah didukung oleh transaksi yang nyata dan berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga telah memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN:

bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya hanya didasarkan pada asumsi bahwa Pemohon Banding belum berproduksi, tanpa didukung bukti yang cukup, sedangkan Pemohon Banding telah membuktikan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Masa Pajak Juli 2018: 4

Halarhan 59 dari 67 halaman Putusan Nomor: PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT.Upfield Manufacturing Indonesia

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2018 yang dilakukan oleh Terbanding: adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 (2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan:

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

J. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)

Penjelasan Pasal 9

Ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak ; Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- a

! Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan' Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 1 Tahun 2012), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 16 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”:

(2) Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan:

Pasal1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

(4) Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut:

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

— Invoice dari PT Unilever Indonesia Tbk kepada PT Upfiled Manufacturing

Ind. d/h PT Sigma Silver Ind.nomor 3300001327 tanggal 2 Juli 2018: — Faktur Pajak dari PT Unilever Indonesia Tbk kepada PT Upfiled

Manufacturing Ind d/h PT Sigma Silver Ind. nomor 090.002-18.61330465 tanggal 2 Juli 2018:

— Asset Usage Agreement antara PT Upfield Manufacturing Indonesia d/h

PT Sigma Silver Indonesia dengan PT Unilever Indonesia Tbk tanggal 2 Juli 2018 dan Terjemahannya:

— SPT Masa PPN Juli 2018 Pembetulan Ke-2:

4

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (softcopy):

2. Penjelasan tertulis tentang Riwayat Teknik audit:

3. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP):

4. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK):

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi a guo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa Pajak Masukan tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Pemohon Banding belum berproduksi sehingga pengkreditan Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) selain barang modal atau Jasa Kena Pajak (JKP) tidak dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN:'

bahwa berdasarkan perjanjian Asset Usage Agreement antara Unilever dengan Pemohon Banding, Faktur Pajak, dan SPT PPN Masa Juli 2018, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa persewaan asset kepada Unilever:

bahwa vide Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, frasa 'belum berproduksi' dapat dimaknai belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah berproduksi, dalam konteks menghasilkan jasa persewaan aset:

1

bahwa sesuai dengan prinsip PPN sebagai pajak tidak lagsung yang ditanggung konsumen akhir, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan atas! Pajak Keluaran oleh Pengusaha Kena Pajak dilaksanakan untuk mencegah cascading efek PPN pada Pengusaha Kena Pajak:

bahwa agar menggambarkan nilai tambah dari suatu rantai penyerahan, Pajak Masukan yang dikreditkan harus merupakan Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang mempunyai hubungan langsung dengan: kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN: bahwa in casu, Pemohon Banding yang telah melakukan penyerahan jasa persewaan aset dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan persewaan aset:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi untuk Masa Pajak Juli 2018 berkaitan dengan perolehan working capital (goodwil) dan pembayaran di muka atas persediaan dalam rangka pengambilalihan bisnis spreads, yang merupakan satu kesatuan dengan perolehan aset yang disewakan kepada Unilever:

bahwa berdasarkan Asset Usage Agreement Pemohon Banding dengan Unilever diketahui bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam Masa Pajak Juli 2018 adalah berupa persewaan aset kepada Unilever: bahwa menurut Pengadilan Pajak, perolehan working capital (goodwill) dan pembayaran di muka atas persediaan tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan persewaan aset, melainkan berkaitan dengan kegiatan pengambilalihan usaha dan/atau kegiatan produksi atau manufaktur yang belum dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Juli 2018:

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak telah meminta Pemohon Banding menjelaskan relevansi perolehan goodwil/ dan persediaan dengan kegiatan usaha persewaan aset, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung antara perolehan tersebut dengan kegiatan persewaan aset: A|

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan bukan merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.629.269.769,00 tetap dipertahankan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat UraianDipertahankan (Rp)(Rp)Dipertahankan p (Rp) DPP Penyerahan Dalam Negeri | 24.979.927.101

24.979.927 101 Yang PPNnya Harus Dipungut

Sendiri

2 Pajak Masukan yang dapat | 17.629.269.769 | 17.629.269.

diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Dalam Negeri Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri:

- menurut TerbandingRp 26.479.927.101,00

- Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan PajakRp 24.979.927.101,60 |

- menurut Pengadilan PajakRp 1.500.000.000,00

4

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp 20.894.003.516,00

- Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan PajakRp0,00 '

- menurut Pengadilan PajakRp 20.894.003.516,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah (7Brag an

[Perea yang| +700 0000 yang eno e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 | [

Perhitungan PPN Kurang Bayar

|| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri150.000.000,00

5 | dikurangi

|a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.894.003.516,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri|O00| c. Lain-lain

Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan20.894.003.516,00 | 6 | Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(20.744.003.516,00)

Kelebihan Pembayaran Pajak sudah:

7|38.373.273.285,00

- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

| 8 | PPN yang kurang bayar17.629.269.769,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

|Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP17.629.269.769,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayar35.258.539.538,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

4

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00811/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 21 September 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00015/207/18/077/20 tanggal 13 Februari 2020, atas nama PT. UPFIELD MANUFACTURING INDONESIA, NPWP: 85.061.837.2-077.000, beralamat di Wisma GKBI Lt.39 Suite 6, Jl. Jenderal Sudirman No.28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1.500.000.000,00 Pajak Keluaran yang harus dipungui/dibayar sendiriRp150.000.000.00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp 20.894.003.516,00 PPN yang kurangflebih) dibayar(Rp 20.744.003.516,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke

Masa Pajak berikutnyaRp 38.373.273.285,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp 17.629.269.769,00 Sanksi Bunga Pasal 13 (3) UU KUPRp 17.629.269.769,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)

DibayarRp 35.258.539.538,00

.Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak., M.M., C.A, dan Rahmaida, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.Ec.M.H., C.A tidttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti, tid

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

| Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A., iy

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.