Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Upfield Manufacturing Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Upfield Manufacturing Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014509.16/2021/PP/M.IA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Upfield Manufacturing Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00015/207/18/077/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
20 Maret 2023
Tanggal Pengucapan
3 Juni 2026