P U T U S A N
Nomor: PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00425/207/19/123/21 tanggal 22 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014173.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SC JOHNSON MANUFACTURING MEDAN, NPWP 01.790.885.6-
123.000, beralamat di Kawasan Industri Medan Star, Jl. Pelita Raya No. 3, S. Tanjungmuda Hulu, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Diah Setyorini sebagai Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rudy Zamrudin
Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-1277/PP/IKH/2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 006/SCJMM.TAX/III/2023 tanggal 28 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,