Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Sc Johnson Manufacturing Medan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sc Johnson Manufacturing Medan mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sc Johnson Manufacturing Medan
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00425/207/19/123/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 Oktober 2023
Tanggal Pengucapan
17 Desember 2025