P U T U S A N
Nomor PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.21/KP.04/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan 23 Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014070.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TERRA FACTOR INDONESIA, NPWP 01.369.084.7-046.000, beralamat di Jl. Raya Cakung Cilinicng Km 3,5 RT 005 RW 010 Cilincing Jakarta Utara DKI Jakarta, yang diwakili oleh Daniel Kusniadi, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Ridoan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-635/PP/IKH/2020tanggal29 September 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK/DIR-TFI/I/2022 tanggal 19 Januari 2022
2. Nama: Muhammad Wahyudi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-635/PP/IKH/2020tanggal29 September 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK/DIR-TFI/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;