Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Terra Factor Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Terra Factor Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4; Pasal 18 ayat (3); Pasal 23
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Terra Factor Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Februari 2023
Tanggal Pengucapan
29 Desember 2025