Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT Terra Factor Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Terra Factor Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4; Pasal 18 ayat (3); Pasal 23
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Terra Factor Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 29 Desember 2025