Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-014063.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014063.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014063.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000,

beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustav Herman Pranata,

Izin Kuasa Hukum : KEP-107/PP/IKH/2023 tanggal 31 Januari

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 376/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

2. Nama: Gunawan Sugiarto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-979/PP/IKH/2022tanggal27

September 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 377/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14682/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 563/PP/BR/2022 tanggal 09 Mei 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/CFO1- PAJAK/SKU/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 130/WPJ.06/2022 tanggal 15 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

BA MAH RUPA MENU UT

NG URA'AN mena n — — —— ——— ——

i PENGUSAHA KEMA EISKLS | PEMBAHASAN

PAJAK . See DI SETUJUN

(Dasa Pengenaan Pajak:

: a. Aas Penyorahan Barang dan casa yang terstaag PPN

21. Ekspor G Qo n

a2. Peryerahan yarg PAN-nva harus digucaul sendin 3592.968 250 3.997 664 20 4.062 553.280

! 2.3. Pesycrahan yang PP N-nya dipungul 0 es Perrungut PPN Q a 9

a4 Peryerahan yang PPN-nya tidak dipu sgul 41 348 254 630 41.346 254,650 41.948 R54 659

a.$. Pecyerahan yarg o beoaskan dari pengenaan PPN 0 a 4

28. Junlahtas baca dead 25) 44 D9 529 OG 44,540,822 930 44 S60 422 929

5. Atas Ponyeranan Barang dan Jasa yang ‘idax lertanr PPN 0 0 if)

c. Ju ar Seluruh Penyerahar (a & +b} 44 942.672 A20 44540222970 44 540 5gp. 920

Go Kas moo BKP:Pemanfaalaa BKS Tidak Berwujud dari Luar

Laeran Pabean/Perrantaalan JKP dari Luar Dacsah

PareanPamungaan Pajas oleh Pemudgul P3 ag Kegiatan

Mdesbargun SeseriPenyerahan atas Aktiva Telan yang Menurut

“ujuan Semula T:das Untuk Cipes alhelkan :

Log Impor SKP 0 a 9

1.2. Pemantaaiar GKP tidak berwujud dar: Luar Lagran Padan 0 Qo a

d3 Pomanfaaiar LKP can -uar Daerah Pasgan c 0 4

24. Pemungutan Pajak dicn Pemungut Pajak 5 9 d

UE. Kogiatan Me.nbargun Secditi 4 a H)

' 03 Ponyeranas aias aistiva Tetan yang Menurut Tujuan | 9 5 9

ene a “War Untuk D'perjualbelikan

a7, Jue ang. sau d 2 ataud3 tarda may dS av ASI 9 a C

Cc Serarusnya ‘dak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP Hi} 3 G

2 Penghitungan PPN Lesh Baya:

2 anne hasas aipungubdioayar sendy jtanf ta 2 aia Tor | asa 243 293 369 258 S28 354, 756.938

bo Durargi .

bl PRA yang diselera musa dalam Masa Pajak yang sama HH C G

b2 Pajak Masakan yarg dapat diperhitungkar ITN 473.245 2.078.732 532 BAP 3S

, 64 SP (posok kurang bayar) C CG ti

DA Dihaya: cengar NPWP sendin z In) a

2.5. Lain-a'r c 0 G

5.8. sumlah ib.4 42246342463) LOTS 473.283 3006.7 32,532 3971732502

co Mperhilurgsa

21. ERP C 0 q

32 SSPPKP c ty 5

, 2a. maria beat o a a

2. SPN yang seharusnya tidak lentera (Sasal 1 ayat 12: KUPE:

dd. Cabayar dengan SAWP pinak lain oF Oo, D

12. Cikayar dengan KPAP senciy a: 2. 4

1.3. Telah dipungat i} Cu 3

AA Amar di +2408) ay 7 4

&. Jumlah pajak yang dapal diperhaungkan j/b.8 - 6.3) atau (GA 3,079,673, 745 3.006, 732.532 3.071.732 532

f. suntah pengintungan PEN Lebih Bayarsehasusnya idan (2720. 218419 2.647.475 798 Dandan FES

leratang 48 - 3)

3) |Kelepinan Najak yang sudah:

a Heompensasikan ke Musa Paak berikuinya ’ 5 i

bh Dikemhensaskanke Masa Pa ak oo... fkacona pembesulan, g G iW

c. Jumlah (a +b} c C o

04 Jha" PEN yarg lebih ibayar'seharasnya 'idak terutang ?f-3 | 2720276 4G 2847 475, 6 2772 475,706

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 078/CFOJAMBI- PAJAK/SKU/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ha Dag ai aaa:

, Pengusaha Kara Pajak

less Penganaan Pajang ‘

a. Aas Po tyerenas Bea die dard yaue Gouliig PPN

ai. Skor . Hi

PL PN merah oya PU ter ders Gap an gi Bas

Ab. Be uardaap pope tbe caises niin PR 5

at, daan Aa ae bo KA an BAL NP DG

bo Atas Peayarang oa ae Row peta Yank fei BA

Qo ce Selurat Penanda | SAAD AP ed

Aan Mugen HKI sasa Le! Tilas Gurat dan Pe Werth

Canin Pemaniaaban IEE he? Dag Does Passer eet caages Perak Gn

SP hula Gi i aie be ag PP an nan bata Ah: ‘ 7

Oo dangeangan POM Pa has '

a PUNGaa lieug san aya sangar tan suas ase Te ia Tb . ane TES 82%

bee. fale Monggkan wing dapat der nee BAP ORY I?

c. Dipsihtungaa. :

Lon demak tea :

i@. PRA ang mada cok maap Dane igo. KP

id lurlabod Tidheed 1 2

ala sy Pye jeng SARA.

0. Ce anna —w—

& Jumlah CPM yang fi? dibayar/seharusnya tuak terulang (P3 Se | Pa PAN

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021, menyatakan mengabulkan menolak dann mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar/jumlah pajak yang lebih bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambahf | . :

Uraian ie (Dikurangi) : Menjadi

a. PPN Kuorang/(Lebin) (2.6417 475.706) O (2.647.475. 706}!

Bayar

b. Sanksi Bunga _ U G| 2.0

a. Sanksi Kenaikan O oe OL kj

ad. Jumlah Pajak vane (2G AF 5 ° Di (2.647 $75,700)

masih barus / (lebih)

Perhitungan PPN yang masih harus dihinasi karena lerdapat pajak yan

seharusnya tidak dikembahkan :

Jumlah PPN yang masih harus/ilebih) dibayar

PPN yang telah dikembalikan 0 Pa

iumion SEN gang macth haras @unast To

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/CFO1-PAJAK/SKU/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/CFO1-PAJAK/SKU/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang disbanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021 diterima pada tanggal 09 September 2021;

3. pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh The Biao Leng jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 5 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Pusat dengan Surat Nomor 078/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 7 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No, Uraian Keputusan Femohon Majukan

Keheratat Banding anes

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp65.000.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp65.000.000,00 dengan alasan menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

bahwa Karena tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; Dasar Hukum Koreksi:

➢ Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

➢ Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp65.000.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan dengan perincian sebagai berikut;

Nolo Seri Faktur Pajak | Targgal Pergusaha Kera Pajak TPP PPN

Faktur: NPWP DR) IDR

NA EA ER

2 penganan Pem ons ec de al

NA AA (in ii

2. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan terkait jasa pengacara dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm atas sengketa hukum terhadap lahan Pemohon Banding;

3. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di Industri Minyak Makan Kelapa Sawit terintegrasi yang mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

bahwa adapun untuk dapat menghasilkan TBS, Pemohon Banding membutuhkan lahan perkebunan untuk kegiatan produksinya;

4. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Paragraf penjelasannya diatur sebagai berikut:

bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Paragraf Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa engan demikian, Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan 3 M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN menyebutkan:

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

6. bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari LHP Law Firm sebesar Rp65.000.000,00 yang Pemohon Banding Kreditkan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak karena memuat informasi-informasi sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan;

7. bahwa sebagai informasi tambahan, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan informasi data dan dokumen, diantaranya adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT tanggal 25 Juli 2019 dan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 525/170.1/Ek tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Satya Kisma Usaha, tanggal pengesahan 29 Mei 2013;

8. bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT tanggal 25 Juli 2019 atas lahan yang disengketakan tersebut adalah Mengabulkan Permohonan Pemohon, dengan demikian sengketa Pajak Masukan terkait jasa bantuan hukum dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm atas sengketa hukum terhadap lahan Wajib Pajak merupakan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu untuk mendapatkan legalitas atas Lahan Perkebunan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

9. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas, koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari LHP Law Firm dengan total sebesar Rp65.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp65.000.000,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Menara:

"oO. “73185 Pemohoo Eaabag

Ao Ar Tanyasakan Bernt San JRLAURNE Tara FR!

Bo FEMUErSILE Tt FR eva ce mas -li-eiii-iit

Bio Aa. en ala Iban -- 7-2 IE

OAT FSMD rSclalt Sarat Tamat A RMP LONE Tarian SE

Sasa Satar Sasaran Jit tae Ler Dora at

Ro FE pena LENE VIN Fame ir aa LI ES :

2 SAS NREL RITE NEAT Soe; catumtam “Die rd PN ALA

IORI SNE SA RETR Taat

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-130/WPJ.06/2022 tanggal 15 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor tanggal yang diterlma di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 November 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada La

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima “ )

surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adarya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, IN

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: ON

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: \

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00752/KEBAWPJ.06/2021

tanggal 08 September 2021 yang diterima tanggal 25 Agustus 2020: ; a

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat X

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00752/KEBAWPJ.06/2021

tangcal 08 September 2021:

h. Bukti Pembayaran “):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang: | 0

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada Tn

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasi! pemeriksaan:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan, ;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada : “| Kan

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan:

i Surat Banding ditandatangani oleh The Biao Leng bertindak selaku: *)

1. Wajib Pajak: pol

2. Ahli Warisnya: boy

3. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; _ {

4 Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: a

5. Kuasa Hukumnya dengan dilampin surat kuasa khusus: { ., !

Penandatanganan surat banding: _ ;

6. Berkedudukan di Indonesia | vO

1. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat Tn

banding 7 ee

k. Surat/skp/keputusan’) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang N )

dapat diajukan banding.””)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hai yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kail diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00346/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 23 September 2020;

bahwa atas ketetapan tersebul, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 078/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 7 Oktober 2020 yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 12 Oklober 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM 05011150/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 08 September 2021;

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Peneiitian Keberatan, berkas surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur:

Pasal 17 ayat (1):

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbltkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

(2) Berdasarkan permohonan WajIb Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbltkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan inl beriaku untuk semua bldang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 13 ayat (5):

Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Benwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demlkian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. ekspor Barang Kena Pajak Benwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dl dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan proses pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp65.000.000,00 yang tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi. pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

2) bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan pembayaran jasa hukum kepada Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm sesual Faktur Pajak sebagai berikut:

No: PKP Penjualan 000000 Faktur Pajak ' PPN

a _ _ Nama | NPWP | Nomor — Targgal

LEMBAGA KANTOR 72.766.678.6 010.003- ey

, 40 san

1 HUKUM “LHP LAW FIRM” | -031.000 s9.s219s7T46 26012019 25000 GOO”

5 LEMBAGA KANTOR 72.766.6786 010.003- sear

2 HUKUM "LHP LAW FIRM” -03%.000 19.32198787 29072018 | 40.000.000

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi pokok sengkela pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

2) bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa invoice dan faktur pajak masukan. namun dl dalam dokumen tersebut tidak menjelaskan terkait sengketa lahan dan alas lahan yang mana, sehingga belum dapat menunjukkan sebagai buktl pendukung bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut terkait sengketa lahan milik Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa penggunaan jasa hukum untuk sengketa lahan dapat diuraikan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding memiliki lahan tersebut dan telah diterbitkan Izln Usaha Perkebunan (lUP) melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Barat. lUP diberikan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;

b) bahwa dalam Dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan, terdapat sengketa dalam penerbitan izin;

c) bahwa atas sengketa tersebut, Pemohon Banding melakukan perjanjian penggunaan jasa hukum dengan Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm sebagaimana tertuang dalam dokumen Legal Service Offering nomor

041/LHP/LSOA//2019 tanggal 24 Mel 2019 dan Amendment of Legal Service Offering LHP Law Firm Nomor 058/LHP/LSOA/II/2019 tanggal 24 Juli 2019;

d) bahwa atas jasa hukum tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran DPP sebesar Rp650.000.000,00 dan PPN sebesar Rp65.000.000,00 pada tanggal 13 Agustus 2019;

4) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding serta penelitian bukti pendukung yang diberikan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

• bahwa jasa hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu pengacara dari LHP Law Firm adalah untuk penyelesaian sengketa lahan yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang berlokasi di Desa Medang Sari, Desa Sulung, dan Dese Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan pengolahan yang menghasilkan CPO dan PK yang berlokasi di Sumatera Utara dan Jambi, bukan berada di lokasi yang terdapat sengketa lahan yaitu Kalimantan Tengah;

• bahwa proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Salinan Putusan Pengadllan Tata Usaha Negara Jakarta terkait sengketa antara Pemohon Banding dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana Pemohon Banding memberl kuasa kepada beberapa pengacara (Advokat) pada Kantor Hukum LHP Law Corporation, dan mendapat keputusan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagai Pemohon;

• bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah lahan yang menjadi sengketa tersebut pengelolaannya dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diperoleh dari Pemerintah. Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung terkait hal tersebut;

5) bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan terkait sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020 yaitu LAP.KBP 4590/WPJ.06/2021 tanggai 21 Mei 2021, diketahui bahwa atas tanah di Kalimantan Tengah, oleh Pemohon Banding diserahkan pengelolaannya kepada PT Tapian Nadenggan seiaku perusahaan afiliasi (pemegang saham) melalui Perjanjian Pinjam Pakai tanpa nomor tanggal 1 November 2005 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi tanah sengketa iahan yang menjadi dasar adanya Pajak Masukan jasa hukum, tidak berada pada penguasaan atau pengelolaan oieh Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberiakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

7) bahwa Penjeiasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menyebutkan bahwa seiain berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan haruslah berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

8) Mengacu pada Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan jasa hukum Pemohon Banding tidak terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat kegiatan produksi Pemohon Banding di lokasi sengketa lahan;

9) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

10)bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp65.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhl ketentuan formal sebagaimana diatur daiam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021 a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 014063.16.2021/PAN/2021 tanggal 18 Maret 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021

tanggal 8 September 2021;

Bukti P-2. Informasi pengiriman (tracking resi pengiriman);

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 078/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/X/2020

tanggal 7 Oktober 2020 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS); Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020;

Bukti P-5. Akta Nomor 04 tanggal 2 Juli 2018 tentang Risalah Rapat PT

Satya Kisma Usaha, yang dibuat oleh Notaris Lanawaty Darmadi S.H., M.M., M.Kn.;

Bukti P-6. Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022 tentang Akta Berita Acara

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma Usaha yang dibuat Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H.;

Bukti P-7. SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2019 dan Bukti Penerimaan

Elektronik;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1

November 2005, Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H. (di Jakarta), antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

Bukti P-10. Lampiran Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal

1 November 2005, berisi daftar aktiva tetap yang diperjualbelikan meliputi tanaman kelapa sawit dan pabrik dan peralatan/sarana pengolahan kelapa sawit di Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan;

Bukti P-11. Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember

2005 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2005, KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta;

Bukti P-12. Perjanjian Pinjam Pakai (lahan atau tanah perkebunan

Medangsari, di Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan)

tanpa Nomor tanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

Bukti P-13. Laporan Audit Nomor 00677/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/V/2021

tanggal 25 Mei 2021 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020, KAP Mirawati Sensi Idris;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir dengan Surat Nomor 050/CFO1-

PAJAK/SKU/IX/2022 tanggal 14 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 April 2022;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir dengan Surat Nomor S-8712/PJ/PJ.07/2022

tanggal 22 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 045/CFO1-PAJAK/SKU/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.071.732.532,003.006.732.532,0065.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp65.000.000,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp65.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (2), ayat (8) huruf b beserta Penjelasannya, Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp65.000.000,00 karena tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut merupakan pembayaran jasa hukum kepada Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm Faktur Nomor 010.003.19- 32198746 tanggal 26 Juli 2019 dan 010.003.19-32198747 tanggal 26 Juli 2019;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:

1. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;

2. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;

3. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

4. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi,

pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain.

bahwa jasa hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah untuk penyelesaian sengketa lahan yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang berlokasi di Desa Medang Sari, Desa Sulung, dan Dese Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, penggunaan jasa hukum untuk sengketa lahan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding memiliki tanah dengan lokasi tersebut di atas dan telah diterbitkan lzin Usaha Perkebunan (IUP) melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Barat. IUP diberikan sebagai salah satu syarat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan;

2. bahwa dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan, terdapat sengketa dalam penerbitan izin;

3. bahwa atas sengketa tersebut, Pemohon Banding melakukan perjanjian penggunaan jasa hukum dengan Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm sebagaimana tertuang dalam dokumen Legal Service Offering Nomor 041/LHP/LSON/2019 tanggal 24 Mei 2019 dan Amendment of Legal Service Offering LHP Law Firm Nomor 058/LHP/LSOA/II/2019 tanggal 24 Juli 2019;

4. bahwa atas jasa hukum tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran sejumlah DPP sejumlah Rp650.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp65.000.000,00 pada tanggal 26 Juli 2019;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara Nomor BA-101/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 16 Februari 2021 dan penelitian atas dokumen pendukung, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang berlokasi di Sumatera Utara dan Jambi, bukan berada di lokasi yang terdapat sengketa lahan yaitu Kalimantan Tengah. Bahwa atas tanah di Kalimantan Tengah, oleh Pemohon Banding diserahkan pengelolaannya kepada PT Tapian Nadenggan selaku perusahaan afiliasi (pemegang saham) melalui perjanjian pinjam pakai

tanpa Nomor tanggal 1 November 2005 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi tanah sengketa lahan yang menjadi dasar adanya Pajak Masukan jasa hukum, tidak berada pada penguasaan atau pengelolaan oleh Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding; bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menyebutkan bahwa selain berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan haruslah berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Mengacu pada penjelasan tersebut, Pajak Masukan jasa hukum Pemohon Banding tidak terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat kegiatan produksi Pemohon Banding di lokasi sengketa lahan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan terkait jasa pengacara dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm atas sengketa hukum terhadap lahan Pemohon Banding, dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

N

o

No Seri F

a

ktu

r Pa

jak

Tangg

al

P

en

g

u

sah

a

K

ena P

ajak

D

PP

PPN Faktu

r

N

a

m

a

NP

WP

(ID

R)

(IDR) 1

.

010.003-1

9

.32

1987

46

2

6 Juli 2

01

9

L

H

P

L

a

w

F

ir

m

7

2

.7

66.678

.6-0

3

1

.0

0

0

2

5

0.0

00.0

0

0

2 5.000.0

0 0

2

.

010.003-1

9

.32

1987

47

2

6 Juli 2

01

9

L

H

P

L

a

w

F

ir

m

7

2

.7

66.678

.6-0

3

1

.0

0

0

4

0

0.0

00.0

0

0

4 0.000.0

0 0

Jum

lah

65

.000.0

0 0

bahwa Pemohon Banding telah menunjuk LHP Law Firm, yang pengkreditan PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding, untuk mewakili Pemohon Banding dalam rangka menyelesaikan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT). Amar Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT adalah mengabulkan permohonan Pemohon, dengan

demikian Jasa dalam sengketa a quo yang dilakukan oleh LHP Law Firm telah diberikan dan memberikan hasil kepada Pemohon Banding;

bahwa secara umum, sengketa yang Pemohon Banding lakukan dan diwakili oleh LHP Law Firm adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas Surat Nomor 03/SKU/DL-KTS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Permohonan Penyelesaian Pelepasan Kawasan Hutan/Tukar Menukar Kawasan Hutan. Pemohon Banding melakukan proses tukar menukar kawasan hutan antara Lahan Perkebunan Pemohon Banding di Lokasi Pemohon Banding yang terletak di Wilayah Desa Medang Sari, Desa Rangda, Desa Sulung, Desa Kenambui dan Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah dengan areal lahan milik PT Buana Tunas Sejahtaera yang berlokasi di Kalimantan Barat (Halaman 53 dari 56 Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT);

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa atas aktiva tetap berupa tanaman menghasilkan yang berada di atas tanah yang berlokasi di Wilayah Desa Medang Sari (objek sengketa yang diwakili oleh LHP Law Firm) telah Pemohon Banding jual kepada PT Tapian Nadenggan pada Tahun 2005 berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2005. Pemohon Banding mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai atas lahan Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan dikarenakan Pemohon Banding masih dalam proses untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menjual lahan tersebut kepada PT Tapian Nadenggan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum di dalam Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT, Pemohon Banding sedang mengusahakan langkah-langkah untuk kepastian hukum atas Lahan Pemohon Banding, oleh karena itu, sengketa a quo memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan mendapatkan legalitas lahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur sebagai berikut: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak

atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut: “yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan;

bahwa Faktur Pajak Masukan dari LHP Law Firm sejumlah Rp65.000.000,00 yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak karena memuat informasi-informasi sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan; bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sengketa a quo berupa Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 2 Januari 2015 (Perjanjian) dimana isi Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pemohon Banding akan meminjam-pakaikan tanah milik Pemohon Banding kepada PT Tapian Nadenggan. Dengan adanya Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan maka terdapat landasan hukum bagi para pihak yang terikat di dalam Perjanjian tersebut untuk menjalankan Kewajiban dan Tanggung Jawab sesuai dengan Pasal-Pasal di dalam Perjanjian;

bahwa oleh karena itu, dalam rangka menjalankan Perjanjian yang telah Pemohon Banding sepakati tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 4

Perjanjian, maka Pemohon Banding menjamin Pihak Kedua dapat menggunakan Tanah tanpa adanya gangguan dan halangan dari pihak lain, yaitu dalam hal ini Pemohon Banding sedang dalam proses mendapatkan status legalitas berupa Hak Guna Usaha atas lahan Pemohon Banding tersebut. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di dalam Penjelasan Tertulis yang Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan, Faktur Pajak Masukan di dalam sengketa a quo pada dasarnya memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan mendapatkan legalitas lahan Pemohon Banding;

bahwa selain kewajiban Pemohon Banding seperti yang diatur di dalam Pasal 4 Perjanjian, Pihak yang menggunakan lahan Pemohon Banding diwajibkan untuk memastikan, menggunakan serta memelihara lahan Pemohon Banding seperti yang diatur di dalam Pasal 3 Perjanjian yaitu tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama. Dengan demikian, dengan adanya Perjanjian tersebut, maka para pihak diwajibkan untuk melaksanakan Kewajiban dan Tanggung Jawabnya sesuai dengan Pasal-Pasal yang telah disetujui para pihak, dan dalam kaitannya dengan sengketa a quo, Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan mendapatkan legalitas lahan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta Memori Penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (8) huruf b;

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. ...dst;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

…dst.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf a:

...dst

Huruf b:

yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang

terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

...dst.;

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp65.000.000,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pajak masukan senilai koreksi tersebut adalah Faktur Pajak Nomor 010.003.19-32198746 tanggal 26 Juli 2019 (PPN sejumlah Rp25.000.000,00) dan 010.003.19-32198747 tanggal 26 Juli 2019 (PPN sejumlah Rp40.000.000,00) dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm untuk pembayaran jasa hukum penyelesaian sengketa lahan milik Pemohon Banding yang berlokasi di Desa Medang Sari, Desa Sulung, dan Dese Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikelola oleh PT Tapian Nadenggan sejak Tahun 2005 (afiliasi dari Pemohon Banding) sehingga tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan karenanya dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa lahan Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan masih atas nama Pemohon Banding, dengan status pinjam pakai oleh PT Tapian Nadenggan meskipun kebun dan pabrik kelapa sawit di lahan tersebut sudah

dijual kepada PT Tapian Nadenggan pada Tahun 2005, sehingga jasa hukum dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm untuk mengurus legalitas lahan tersebut termasuk kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan Pemohon Banding dan karenanya faktur pajak masukannya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1 November 2005, Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H. (di Jakarta), antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

2. Fotokopi Lampiran Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1 November 2005, berisi daftar aktiva tetap yang diperjualbelikan meliputi tanaman kelapa sawit dan pabrik dan peralatan/sarana pengolahan kelapa sawit di Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan;

3. Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember 2005 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2005, KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta;

4. Fotokopi Perjanjian Pinjam Pakai (lahan atau tanah perkebunan Medangsari, di Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan) tanpa Nomor tanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

5. Laporan Audit Nomor 00677/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020, KAP Mirawati Sensi Idris;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan Pemohon Banding tersebut

tidakmendukungargumenketidaksetujuannyasehinggatidak dipertimbangkan. Pendapat Pengadilan Pajak didasari pertimbangan berikut:

1. bahwa berdasarkan dokumen Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember 2005 KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta (Ekshibit E) dan Laporan Audit Nomor 00677/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 KAP Mirawati Sensi Idris (halaman 6 dan halaman 23), diketahui bahwa lokasi kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit Pemohon Banding adalah di Provinsi Sumatera Utara dan Jambi;

2. bahwa berdasarkan dokumen Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember 2005 KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta (Ekshibit E/10) dan fotokopi Salinan Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1 November 2005, Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H. (di Jakarta), diketahui bahwa Pemohon Banding telah menjual kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit (meliputi tanaman kelapa sawit, bangunan & mesin pabrik, serta aktiva lainnya di atas lahan perkebunan) di lokasi Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Tapian Nadenggan;

3. bahwa berdasarkan dokumen Fotokopi Perjanjian Pinjam Pakai Tanpa Nomor tanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan, diketahui bahwa yang dipinjam-pakaikan adalah hanya lahan/tanah perkebunan atas nama Pemohon Banding di Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan tanaman kelapa sawit, pabrik pengolahan kelapa sawit dan semua aktiva/aset di atas lahan tersebut adalah milik PT Tapian Nadenggan sehingga tidak termasuk aset yang dipinjam-pakaikan;

4. bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang uraian di atas dapat disimpulkan secara nyata bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara dan Jambi. Sedangkan kebun dan pabrik pengolahan sawit di Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi

Kalimantan Selatan adalah kegiatan usaha dari PT Tapian Nadenggan. Dengan demikian, segala pengeluaran terkait lahan Perkebunan Medang Sari (termasuk jasa hukum) adalah terkait dengan kegiatan usaha kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit Perkebunan Medang Sari (milik PT Tapian Nadenggan), bukan terkait dengan kegiatan usaha kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Sumatera Utara dan Jambi;

bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Dalam Daerah Pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan pajak masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (mekanisme PK-PM);

bahwa berdasarkan prinsip mekanisme PK-PM yang diuraikan di atas, maka setiap pajak masukan yang akan dikurangkan dari pajak keluaran harus terkait langsung dengan pajak keluarannya. Sesuai fakta persidangan, pajak keluaran Pemohon Banding adalah PPN atas BKP hasil kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara dan Jambi karena lokasi itulah kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, semua pajak masukan yang bukan dalam rangka kegiatan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit di lokasi Sumatera Utara dan Jambi (termasuk jasa hukum dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm untuk mengurus legalitas lahan Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan) tidak dapat dikurangkan dari pajak keluaran Pemohon Banding, karena tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sesuai yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp65.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp65.000.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan65.000.000,0065.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp3.006.732.532,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp3.006.732.532,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00752/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20 tanggal 24 September 2020, atas nama PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000, beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
▪Eksp- or0,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.592.568.260,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut41.348.254.660,00
-Jumlah Seluruh Penyerahan44.940.822.920,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri359.256.826,00
-Dikurangi:
-Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.006.732.532,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(2.647.475.706,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(2.647.475.706,00)
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
-Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(2.647.475.706,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.