Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-014063.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Satya Kisma Usaha, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014063.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 7 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Satya Kisma Usaha mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014063.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Satya Kisma Usaha
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00119/407/19/073/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 September 2022
- Tanggal Pengucapan
- 7 Mei 2026