Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Enshu Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

ka Ca«&

PUTUSAN

Nomor PUT- 013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013700.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Toshio Ohira jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Anthony Sutanto

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/EI/PJK/2021 tanggal 23 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal! Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 19830909200901 1009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/

197610181999031001

|Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5451/PJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 328/PP/BR/2021 tanggal 29 Maret 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-240/PP/Ucp/2026 tanggal 24 Agustus 2026,

| Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 197/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 Februari 2021:

Telah membaca Surat BantahanPemohon Banding Nomor 006/EI/PJK/2021 tanggal 30 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 40.987.558,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 8.197.512,60

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00

b. Setoran MasaRp0,00

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ....Rp0,00

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00

f. Lain-lainRp0,00

g. Kompensasi kelebihan ke Masa ......Rp0,00

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb+c+d+et+f-g)Rp0,00 4, Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)Rp 8.197.512,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.787.154,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00

f. Jumlah sanksi administrasi (atb+c+d+e)Rp 2.787.154,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.)Rp 10.984.666,00

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil PemeriksaanRp 10.984.666,00

Menimbang, bahwa aias Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/E/PJK/2019 tanggal 19 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

Sengketa WAJIB PAJAK Menurut WP

Keberatan PPh Pasal 26 yang terutang

Kredit Pajak :

a, PPh di tanggung pemerintah

b. Setoran masa

c. STP (pokok kurang bayar)

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

f. Lain-bin

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...

h. Jumlah pajak yang dapat dkreditkan (at+b+c+d+e+f-g)

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)

Sanksi admnstrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

Cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

f. Jumlah sanksi administrasi (at+b+c+d+e)

| 6 (Juriah PPh yang,9,283,933

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah /Menjadi Uraian(RP)Dikurangi)(RP)

Dasar Pengenaan Pajak

40.987.5586.346.02034.641.538

b. PPh Pasal 26 yang terutang

8.197.5121.269.2046.928.308

c. Kredit Pajak

gg

d. Kompensasi Masa/Tahun")

000 Pajak sebelumnya

e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar

8.197.5121.269.2046.928.308

f. Sanksi Administrasi2.787.154431.5302.355.625

g. Jumlah PPh ymh Dibayar10.984.6661.700.7349.283.933

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/EVHRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 2 November 2020 (cap pos tanggal 26 Oktober 2020),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Koreksi yang disengketakan:

a. Koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538:

Il. Dasar Koreksi Menurut Pemeriksa / Peneliti Dan Alasan Banding Pemohon

Banding:

Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan atas Koreksi, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538

bahwa berdasarkan Penelitian, antara lain diketahui hal-hal sebagai berikut:

Menurut

.... Pos-pos yangMenurut

dikoreksi

ObjekPPh Pasal26| 35,841,538

2 |pph Pasal 26 terutang8,197,5127,168,307

» bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terdapat

koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 40.987.558 karena |berdasarkan Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Pembebanan Biaya

(Cost Of Sales Service) terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding:

» bahwa menurut permohonan Pemohon Banding diketahui Pemohon

Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh pasal 26 karena menurut Pemohon Banding, pada akun 6902,2 (Cost Of Sales Service) tidak

semua transaksi yang terutang PPh Pasal 26, sehingga Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan dan melaporkan objek PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26 Tahun 2017:

» bahwa hasil penelitian terhadap bukti pendukung atas masing-masing

transaksi yang menurut Pemeriksa adalah Objek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

1) bahwa atas Purchase Parts for Machining Center Inv. POPTEI- 17010331/ST/MAPB170014 (Fanuc Maintenance Contract Fee Oty

1) PT Kiriu Indonesia senilai Rp. 18.711.538 merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan informasi yang terdapat dalam Invoice diatas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT Enshu Limited dengan alamat Takatsuka-oho Minami-Kumamatsu Shizuoka 432-8522 Japan dengan Description adalah Parts of Milling Machine yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan garansi/warranty,

2) bahwaatas Cost of Sales Service Inv. POPTEI-A 0826-01 (SV Fee, Transport Fee, DPP Fee) PT Atsumitec Indonesia sebesar Rp. 94.100.000 dan atas cost of service Inv. POPTEI-A 0328- 01/MAMA170061-063A (OPTIONAL 30 TOOL ATC MAGAZINE 3 Unit) PT Kawasaki Motor Indonesia sebesar Rp. 45.300.000 sehingga total sebesar Rp. 139.000.000 merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26 pada Masa Pajak September 2017 dan Oktober 2017;

3) bahwa atas Hotel fee for yamashita (PT Atsumitec Indonesia) Inv. 0105449 periode 12-18 May 2017 sebesar Rp. 3.500.000 merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan merupakan biaya penginapan atas nama Yamashita Toshikatsu PT Enshu Indonesia menurut Pemohon Banding adalah merupakan biaya penginapan kepada supervisor Enshu Limited Japan yang ditugaskan di PT Atsumitec Indonesia. Dan berdasarkan penelitian pada SPT PPh Pasal 21 diketahui bahwa Mr. Yamashita Toshikatsu bukan

merupakan pegawai tetap PT Enshu Indonesia, sehingga berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa pembayaran. penginapan untuk Yamashita Toshikatsu merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan Yamashita Toshikatsu merupakan Pemohon Banding Luar Negeri:

4) bahwa atas Purchase Service Inv. POPTEI-17020341/SV Inv.17=0018 (Cheking Machine GE480H YMMW4J Heiden hein) Enshu Limited sebesar Rp. 1.500.000 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dikarenakan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2017,

5) bahwa atas Biaya Penginapan hotel karyawan PT Enshu Indonesia atas nama Arf Setiawan yang sedang bertugas di PT Yasunaga Indonesia sebesar Rp. 646.020 bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan Anf Setiawan merupakan bukan Pemohon Banding

|Luar Negeri melainkan adalah pegawai tetap PT Enshu Indonesia |yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21:

bahwa atas Cost of sales service Inv. POPTEI-17110487/ST (Program Capacity, basic service, additional service charge) sebesar Rp30.630.000 yang terdin dari Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 Part Program Storage sebesar Rp26.430.000, Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000, peneliti berpendapat bahwa atas Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017, namun atas Part Program Storage sebesar Rp1.200.000 Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa atas pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 sehingga peneliti berpendapat bahwa atas pembayaran Part Program Storage sebesar Rp26.430.000 dan Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000 merupakan Objek PPh Pasal 26:

Alasan Banding Pemohon banding dan jumlah menurut Pemohon Banding, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Perhitungan atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538 Se

ISelisih Menurut Menurut SKP SKP”|

2 |Objek PPh Pasal 26 Menurut Penelaah Keberatan

(KEP Keberatan)188.041.538

Objek PPh Pasal 26 Menurut Wajib Pajak153.400.000

Selisih Menurut Keputusan Keberatan34.641.538

bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

1. dividen,

2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

5. hadiah dan penghargaan:

6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau

8. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa Ketentuan PPh Pasal 26, Pemohon Banding dalam negeri yang melakukan transaksi pembayaran kepada Pemohon Banding luar negeri akan dikenakan pajak dengan tarif umum sebesar 20%. Kendati demikian, tarif tersebut dapat berubaha jika Pemohon Banding tunduk terhadap aturan

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut sebagai tax treaty kebijakan tarif sesuai dengan tax treaty dari negara masing-masing, hal tersebut terdapat pada PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak,

bahwa sehingga dari Penjelasan di atas dapat Pemohon Banding tanggapi hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti keberatan sebagai berikut: A. bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp18.711.538

adalah transaksi biaya garansifwaranty yang merupakan bukan termasuk dalam objek PPh Pasai 26;

B. bahwa atas transaksi sebesar Rp3.500.000 merupakan Biaya

Penginapan untuk Teknisi dan dibayarkan di Indonesia, sehingga bukan objek PPh Pasal 26:

C. bahwa transaksi sebesar Rp26.430.000 merupakan pembelian dalam

negen dari PT Fanuc Indonesia berupa part program storage bukan transaksi Luar Negeri, Atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26:

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar:

SKPKB No: 00019/204/17/431/19

Masa/Tahun Pajak : Desember 2017

JUMLAH RUPIAH MENURUT WAJIB PAJAK

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

34.641.538

34.641.538 PPh Pasal 26 yang terutang

6.928.308

6.928.308 Kredit Pajak :

a. PPh di tanggung pemerintah

b. Setoran masa

C. STP (pokok kurang bayar)

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

f. Lain-lain

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)

6.928.3086.928.308 Sanksi administrasi:

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP

2.355.625

2.355.625

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

f. Jumlah sanksi administrasi (atb+c+dte

2.355.6252.355.625 | 6 umah PPh yang lebih dibayar (4 4 5.

9.283.9339.283.933

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pengasilan Kena ——- sebesar:

| |RUPIAH| |

Sengketa PmKoreksi Seharusnya |.Keberatan

Menurut WP

1 | Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak641,

PPh Pasal 26 yang terutang928, Kredit Pajak :

a. PPh di tanggung pemerintah

b, Setoran masa- Cc. STP (pokok kurang bayar)-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar“

f. Lain-ain-

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..."

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb+ct+d+e+f-g)- Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)928, Sanksi administrasi:- a, Bunga13 (2) KUP355.

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP- c, Bunga Pasal 13 (5) KUP-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP-

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-

f. Jumah sanksi administrasi (a+btc+d+e2.355.625 16PU 0.223.933 | bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 197/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan Penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/EVHRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 2November 2020 (cap pos 26 Oktober 2020), diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding:

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00372/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

g. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Toshio Ohira sebagai Presiden Direktur PT Enshu Indonesia selaku wakil Pemohon Banding):

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding pemohon banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak (Undang- Undang Pengadilan Pajak), sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan KPP Madya Bekasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00282/WPJ.07/KP.O7/RIK.SIS/2019 tanggal 05 Juli 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Nama Wajib Pajak

PT.Enshu Indonesia

NPWP

21.097.982.9-431.000

SURAT KETETAPAN PAJAK | Jenis KetetapanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

KURANG BAYAR PAJAKJenis Pajak: Pajak Penghasilan Pasal 26

PENGHASILAN PASAL 23Nomor skp: 00019/204/17/431/19

Tanggal skp09 Juli 2019

Masa Pajak:Desember 2017

Menurut Wajib Menurut SuratMenurutSelisih IndekPajak (Rp)Ketetapan PajakTimPeneliti

URAIANs(Rp)

KKP

2

1| Penghasilan Kena40.987.558 34.641.538 5. 346.020

Pelak/basar Pengenaan

Pajak

2| Pajak Penghasilan Pasal 268.197.5126.928.308 1.269.204

ang terutang

3 Kredit Pajak:

PPh Ditanggung000 Pemerintah

b. Setoran masa0000

c. STP (pokok kurang00- 00 bayar)

d. Kompensasi kelebihan0ie)

dari Masa Pajak....

e. LainlainOoQ

i Kompensasi kelebihanaa

ke Masa Pajak...........,

9. Jumiah pajak yang00

dapat dikreditkan

{atb+c+d+ef)

4) Pajak yang tidak/kurang08.197.5126.928.3081.269.204 dibayar (d3.g)

5) Sanksiadministrasi:

a, Bunga Pasal 13 ayat (2)

2.787.1542.355.625431.530 UndangUndang KUP

KenaikanPasal 13 ayat

(3) UndangUndang KUP

Bunga Pasal 13 ayat (5):"0

UndangUndang KUP

d. KenaikanPasal 13A::d

UndangUndang KUP”

e. Jumlah)2.787.1542.355.625431,530 Jumlah PPh yang masih.10.984.6669.283.9331.700.734 harus dibayar (4+5.e

diterima KPP Madya Bekasi tanggal 20 September 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:010065701092\sep\2019 tanggal 20 September 2019:

ALASAN WAJIB PAJAK MENGAJUKAN KEBERATAN

bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 dengan surat nomor 017/E/PJK/2019 tanggal 19 September 2019 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak tidak setuju karena menurut Wajib Pajak, pada akun 6902,2 (cost of service) tidak semua transaksi yang terutang PPh Pasal 26, sehingga Wajib Pajak telah sesuai dalam memperhitungkan dan melaporkan Objek PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26 Tahun 2017:

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, | berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas dengan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding Nomor017/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur: Pasal 12 Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan.

Pasal 12 Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil,

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan.

Pasal 25 Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 28 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 Ayat (3, bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

Pasal 28 Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur.

Pasal 4 ayat (1) huruf h, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Selanjutnya dalam bagian penjelasan disebutkan, Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham:

4, pembagian laba dalam bentuk saham:

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran:

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan,

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, temasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut:

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi:

2) 10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polls;

1. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi:

2. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 26 Ayat (1), Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a, Dividen,

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

C. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan,

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya,

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau:

h. keuntungan karena pembebasan utang.

PT Enshu Indonesia

Pasal 26 Ayat (Ta), Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan ofeh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pasal 26 Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga

2. termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

3. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan:

4. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

5. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

6. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau

7. keuntungan karena pembebasan utang.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur.

Pasal 30 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 30 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

a. pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di bidang perpajakan:

b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau C. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang

dilaksanakan tanpa:

(1) huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Venfikasi, atau

(2) huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur.

Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia:

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan:

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak:

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan:

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bukan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim: atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak,

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP: dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Penelitian Awal

bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 dengan surat nomor 017/E/PJK/2019 tanggal 19 September 2019 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 dengan alasan sebagaimana disebutkan pada huruf A. bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00

Penelitian Bukti Pendukung

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00282/WPJ.O7/KP.O7/RIK.SIS/2019 tanggal 05 Juli 2019, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) bahwa terdapat Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPI Pazol 26(XxpP 1] Sumber Pengujan :

> SPTPPhuan Laporsn Kewangan

- SPT Masa PPh Pasal 23/26

- Data APPPORTAL. dam SIDJP

Pengujian yang dilakukan :

Pengujanbardasarkan dokumen sumber dengan teknik ekuaksas! Obfok PPh Pasal 28 yang dlaporkon dalan SPT dengan pos-pos binya dun pos-pos

pin

”dan Kegiatan

Hadiah dan Pengnargaan

»dap Pembayorns Dorkata

SWAP danLindung NU

. IKountingon Karona Pemnbobaran Ulaag

. |Ponjualan Hara Gi

» (Premi

.ced

. IPenghnstan Kena Pajak SUT Selotah

09

196307508 |538 Penjelasan :

_ _hasil pangulenPPh Posal 26 dengan Pembebanan Maya (Cosi of Sales Services) , lerdapal objek PPh Pasal

26 yang belumcivPafax

Objok PPh Pasad 26 dongan Pembobonon BiayaLaporan Kevangan Um SPTPPI Dadan :

Odjak Pajak menurut Pamenxza :

Pos-Pos Laporaa Rug tabu

1, 5002,2 Costof SalesRp205,179,305

&Rn0

dumlahRp205,178,395

Pos-PosRp0

Objck dan musaRp

Dipolongitisalorhilaporkun masa berikutnyaRpo

Diporhituagken sebagai objek PPh Pemalangan fin (PPh posal 23)Rp(10,791,837)

Dipotony/disstorAiTaporian di KPP laiRke)

Objek Mertarut PomerikanRp1D4,387.558

Odjok Pojak #anurul SPT WpRn153,400,000

Korsksl Objak PajakRp40,087,565

Dsssravkum: =. = Pagal28UU PPh

- Pasal 12 ayo! 3) UU KUP

- PER - 24/P 42019 Jo PER -

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dan Deser Hukom Korckal

Berdasarkan nasil pengujian Krualisasi Objok PPh Pasal 28 oongan Pembebanan Glaya (Cosi of Safar Sorvicos) , lorézpal objek PPh 25 yartg botum dikakukan pemungulan olah Pajak

=. = Pasat29 UU PPh

+ Pasol12 ayat (3) UU KUP

- PER -Ja PER- 10P12017

2) bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutang PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2017 menurut Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

a. Objek PPh Pasal 26Rp40.987.558

b. PPh TerutangRp8.197.512

c. Kredit PajakRp0

d. PPh Pasal 26 Kurang BayarRp8.197.512

e. Sanksi administrasiRp2.787 154

f. PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dibayar10.984.666

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:,

1) Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 02 Juni 2009 dengan Klasifikasi Usaha (KLU) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Suku Cadang dan Perlengkapannya (KLU:46591). Perusahaan ini berkedudukan di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA 16 No.1 Kab.Bekasi.Bekasi Jawa Barat

2) Gambaran Umum Perusahaan

a) PT Enshu Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009 dengan Notaris Lusia Hutabarat, SH dengan Nomor Akte 08 dan Nomor pengesahan Menteri Kehakiman AHU-31525.AH.01.01 tanggal 09 Juli 2009.Terdapat Akta Perubahan terakhir pada tanggal 21 November 2016 oleh Notaris Lusia Hutabarat, SH dan Nomor Akte 16 tentang Perubahan Direksi dan Komisaris:

b. BaganKopernitkan

DN Pomtodgtan3

Darar: Rpdad: 200 (Sanam

@ Rp

Moda? Rpcar};100 Saha

Moda Dis< leyH Ro4,030lerdin dari : 10 Dahars

a Sirukrurdus Pomogang

Osher Susunan Pangurus don Komisarta

Eng crsan

[ae dy Proses Disnls Wafu Pajak

1) Produk yang dijant

Laren 2010 kegisian wajib pajak sdatah penpaten matProdiOtorngkk, spare fos2 perbaikan mealn suku codang yong Aan deren mori “ENSHU",pes ka Pari masih can

Contoh produk :

1.1 Mesin mork "ENSHU"

2) Alurusaha

Eashu

(Pamegang

Saham)

Just Matha,

PT. Enthy

Tada

Indonesa( mencari

Enshu (Fhaltand)

Jeon Mig th

palpaggan|

Urted

Saham)

i.dan Customer Ulama

PT,Kreme Yodha Motors and MFG

PT, AKASHI WAHANA INDONESIA

PT, KIRIU INOOHESIA

PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MFG.

Os

TPT TOMIMATSU INDONESIA

2)PT JAPAN ASIA CONSULTANTS

SINAGTRANG AOHI BAKTI

FANUC INDONESIA

SIPT BESY LOGISTICS SERVICS INDONESIA

EAKO KARYA TEKNIKA

KAP GANI BIGIRO 8 HANDAYA?I

BIPT SUNWA TECHINOG INDONESIA

INDONESA

MUTIARA MAKMUR SELAHTERA

02.929,572.2-407.010

1320160255)

3) bahwaberdasarkan Data Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 Final pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan data pelaporan sebagai berikut:

:Ra tan

Seo br P11 PT

‘Bhan

© Pra ET PAN on | FT Sg PP Lan PPSM eT Op PPN Peed

YA a ints aA

Ri

ts

201

Seo ® +tMakca

Ha Ra Pentetdan |PaJen ot|| Benar | 10-0Uae!ST Meas AM FsINKA BRA MN EST "RAR, DIT Red, GpYINTA LA RNny bagian

1 45-93 2M NeosSFT keer PAAMM Ne EST

2AESKUNNT INT NeneSti PPWOR sao BARU ET

PeTANDAOTnaat sabe 1 37.0 17) NanaAMOR shat pa EST

Rend grNg. a SET peta Ga "5

XI MendSeaDIY ASI EST BR RendENSN Ml IArn Sete cea

1 0. a Pen K1PA PEKANSNMKIRI ET

DT Rom asenGu

re anMusLORMAY EST

4) bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Wajib Pajak telah melaporkan PPh Pasal 26 yang telah dilakukan pemungutan pada Masa Pajak September 2017 dan Oktober 2017 sebagai berikut:

1 Pas 5 jang Imah

+ Been yantesttarts

bangin

Haken fon

'*gan Perayaan

{2 Fa pees aonala

+Lara

227) $

( tn aman

+gan

'ee

‘a

Teg fee

Sey Pape

1Finns naa

Daftarhe Psa 7:2

1PPA Feit 251 Lama

4 Sex Keo

,SauxDomed yang 230 ity, dal PPR Fl 7) pany beet han aa(PI

Tang Sah Fenpusian ha

|MAA PIA CM PA fe

Goa

| P ue Pak, 390

1mona dey oe

Lak} 8

Fara

|panquiren

Peep eae teeat

|. (ren Semat Pst

‘a Fireman

PeSeteFuse 2)

DP FayFrat Umea

fernyang beret Karan haltyarPart MISI

5) bahwa daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan Wajb Pajak pada Pajak September 2017 dan Oktober 2017 adalah sebagai berikut:

KELANGAN RI

DIREKTORIPI

Mama: PT KU

LgSAR

aa

KEUANGAN RI

PAKne

EM PASAL 23PASAL 34

Dar LA

ty

ap httPrat topes bone « Reeth «Lad Page Mamta: PLRY

HA SAT 9070.

patang

bahwa berdasarkan daftar bukti potong tersebut diketahui bahwa Wajib Pajak telah membayarkan sejumlah penghasilan kepada Enshu Limited dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp153.400.000 dan jumlah PPh Pasai 26 yang telah dipotong sejumlah Rp1.400.000,00:

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung keberatan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Atas koreksi Obiek PPh Pasal 26 sebesar Rp40.987.558

(a) Penelitian terhadap rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

ab isi Gowesum

aman bae Lae| —

(b) Penelitian terhadap rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

doresee

Aa 1 | S807MA Fae ran(an Dan

| Sat | ag iran TA re ag ie atm le ryEET || ansb mo Ken| st 1 abet [sear | ae Pec Sri TAS Ta Seo

atta | ag" Peranaa | in || al a :1Ik eeKa are

Dau [erNN

TiPt ha Poe

i

3 ya aa pers Sea Let sa yan Ab tress

“|

-oe $

ANAANAANene | eraana | an San Sa rr nee rare a eka ey oboe

.

(c) Penelitian terhadap bukti pendukung atas masing-masing transaksi di atas yang menurut Pemeriksa adalah Objek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

1. Penelitian atas Purchase Parts for Machining Center Inv. POPTEI- 17010331/ST/MAPB170014 (Fanuc Maintenance Contract Fee Qty 1) PT Kiriu Indonesia senilai Rp18.711.538

eInvoice

f= ENSHU Limitedmusa samme ma 3 TAKATRLIATOUTER,Fax 233 10-1000

PHO 497-0828. JAPAM

ROE NO.

TOKYO. OSAKA, NAGOYA,

KANAZAWA, HIRODAMA,.ISSUE DATA:22-Mar-17

INYOICE

TO; PTENSHU INDONESIA

Ruko Mai Bekasi Folar Incimtris!Blok B~12,

“KowarenMING merang Barat.

TEL: ne ear ATTNG Ais. Maltoh tel

Baralindonesla

pert Ae eh Selling ond:

ry

FANUO maintenance contrect fee] 1

(OR

JOR 18.711.538

| 10.711.508 TOR| : T.T.Rombianco at 9D days afer dolivery.

GANK NAME: Mixuho

BRANCH: Hamematau Corporats Sera

SWIFT OODe;

ADORESS: 332-1,Nuka—ku,4990-0832

AOSOUNT NO. 0004907

Fi PT.KIRIU INDONESIA

™ Modal2 EV450To

296

POPTEF-17010331/5V

Date >20-Ja

n—17

s8

DHL EXPRESS

e bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Invoice di

atas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT Enshu Limited dengan alamat Takatsuka-oho Minami-Kumamatsu Shizuoka 432-8522 Japan dengan Description adalah Parts of Milling Machine yang menurut Wajib Pajak adalah merupakan garansi/warranty;

e bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT masa PPh Pasal

23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 diketahui bahwa atas transaksi pembayaran tersebut belum dilakukan pemotongan PPh PPh Pasal 26:

e bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU KUP

mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka atas transaksi

pembayaran tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 sehingga wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 26:

2. Penelitian atas Cost of sales service Inv. POPTEI-A 0826-01 (SV Fee, Transport Fee, DDP Fee) PT Atsumitec Indonesia sebesar Rp. 94.100.000 dan atas Cost Of Service Inv. POPTEI-A 0328- 01/MAMA170061-063A (OPTIONAL 30 TOOL ATC MAGAZINE 3 unit) PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA sebesar Rp45.300.000 sehinmppa total sebesar Rp139.000.000:

eInvoice

f= ENSHU Limited

Case} TPAETEPAM MU

254 DRL, ean

DATE:

NO,

PTENGHU INDONESIA

3g

theo

11G11

ee

TRANSPONTATION FRE (AIM

CUSTOMER: PT, ATSUMITES INDOKBRIA

P/OAData:

wither Anya afer rece vir

ur Bank guess as LiaLaa5an

paruh BorkBarking Barak Bren:

ta ENSHU Limited

ALA,TAos.

mau) KE, 424-001 6,ras | ewan

INVOICE NO,

DATR:19

PT. Swe

DXMNDER HEAD Link 7 OPDO.

OPTIONAL 30 TOOL ATO MAGAZINE

TON

IDR 46,300,000.00

MestersMOTOR INDONCEIA

PAYMENT ¢ TT Rewnlianon within 180 Raye altar rooalving

No,ATE:2017

Bank2 Mizuto BankCorporate Ganking Drenet

LiDenk wd212-31349-0033, JAPAN

Drift soda: MHCHIP.S

Acogunt Na: 4004

mma: SNSHU LIMITKD

Ab ALAA Ir

e bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Invoice di

atas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT Enshu Limited dengan alamat Takatsuka-oho Minami-Kumamatsu Shizuoka 432-8522 Japan dengan Description adalah Parts of Milling Machine yang menurut Wajib Pajak adalah merupakan iasa teknisi yang dilakukan oleh supervisor Enshu Limited Japan dan ditugaskan di perusahaan customer PT Enshu Indonesia vaitu PT Atsumitec Indonesia;

e bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Invoice di

atas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT Enshu Limited dengan alamat Takatsuka-oho Minami-Kumamatsu Shizuoka 432-8522 Japan dengan Description adalah Optional 30 Tool ATC Magazine yang menurut Wajib Pajak adalah merupakan Jasa Pembuatan Barang Sample yang diminta oleh customer, barang sample yang dibuatkan oleh iepang dan langsung dikirim ke customer vaitu PT Kawasaki Motor Indonesia:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 diketahui bahwa atas transaksi pembayaran tersebut telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan tarif 0% dikarenakan terdapat SKD dengan type of Income adalah Service Fee dan Supervisor Fee dengan bukti sebagai berikut:

MN MAA,

OFGF THEOF INGONERAFORM NaORNERAL OF TAXES‘oars

CERTINICATE OF DOMICILE OF NON RESIOENT

NATAK

|

fet ene an feb Dun rgMENANAM rusty Of ©A NON

OF HOLE ITY te Hee CRTmween bo

han, MENMrUAN)bo WANbien bry

TK IN FewHearang,

Or Para OS TCT MY KUA OYtinammda

bieered De Migrant meVEERtoe Mai Oy

Lammgum(rapKD MATA SAI byMPA Ka Ing

Er NN

GOUNTRIMES+ ooPee a‘..

ane‘ 2-50328me

> 1Cho.spSy.UMPAH

LIMITEDors GRIN BY:ANera|

2

PA

a eae amentee at TekBee

= red TRBp, OR CE——— Manan:cat

VL, “JT oe Signs PNOr

aslo vee:Tiba CSS areia FebTa

Pur theel tan aa keIherein eel by Parl bie wmbry

1ttre249) we $792)yams SOUP

weov io eeeOnevenaan, IrON AAA

aes

mendJAPArS

LO Oem:MP3, 10. 2017

HTROYT TIKI KATO _ ttn,371pora Wane ondad naUIFreon. Te ten

et

HOLDING AGENT

21.087.9029-431 “000

we

TO BE COMPLETED IF THE: INCOME RECIPIENT 1S AN INDIVIDUAL

Phang Ofz

2 Data of2wlGay

9. Fut__

4. Ore of the pancipal purposes of theosts ioI YusJ Na (8) De Caonmvoniue Endty M0uf he OTC,

9. Are you acting as a agent of 2

6. Do you hore permanent home in Indonesa?

7 Un whet unt, Ya youRy recta?

Hane yobeantn

Ho, In what period??‘

Prana provide the|

Do you have ey Hifice, De other OfGn

pleases provides ne1

1. Country of|_JAPAN

2. Which county does ie place of management ceJAPANtas) D.of Hand|Citya Prat,38) 4,olar otherOf busine Wi(ff savy) =rn

GerenAAIS Hu.1. Lambangsel, Tambun Seisien,17510, Lawa Dare,

6. Ono af theOf Oe AMANNYA ANN OFLN Ie toCy You Pal Na (28) bermtit uncer une convention andbo the ptyect ond PUN are of tha DTC.

27 G, Tiara mre relevantmotives of ainer vedit[or Livera fe)

nf the foralpn entity:

7. The entity has Ha on marga man (9 Ggnduct the butinwia and

auch menagoment hos af

Thaneetobusiness nthe! Bran thetary

Income trom

9. Thehasondpersonal bu conduct ihe business.9

10. The entity has buniness actrmy other ertukvidencd, Interest,Renal ta) froin

K3S Bd OT Kn)PRESIDENT

lee ate

FRREARNED ARE DIV

DEND, TERE:

EST, TyePretke

PEA 1, The4a6 anoF

2, Tha enttly Juanynte ofrights on the

Or theoF Maris thetine incomn

3. No more nen SO pes cent of [heincome ts Used to satietyoy

Kabar

3, The entity Danar the risk nn Its on asset, Capital, of the

5. The entty haswhichlhe ently tothe income

0td Hurd country.

INCOMEE NED, INGONESIA IN RESPECT Ta ICH PELE!

fate

1, Dividend, Interbot, or Royalties:

&. Type of Incosna ¢

ee

Amuuni of Incometo withholding Jax under:OR.{33} & Amount oflable to{ax under DTC :

3(ayPercontage(soy

——

2, Income from rendaring(Including professiorral} :

a.of Income :for Supervieor Feo138)

b. Amount of incon

da an tw:

& Amount of inco

Percertege torami) @, Period of mgagitem

5 £,29 t1?

3. Other Type of Income:

Type of:

an —Amount of Income lable to wahhobding tax under Indonesian Law t82)

Amount at Income fable to mtihhokhng lax under DTC.—

Amotang *.0Parcentega -aj (declare Umimamined theprovided In this form and lo the best Of myand bottet its ioe,camptase.

at

—-Jepan .

ov OiaPraca. tine (1

to ety for We

Porn DG

yMANISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA(FORM OAT.)

GENERAL OF TAXES

CERTIFICATE OF COMICILE OF NON RESIDENT

FOR INDONESIA WITHHOLDING TAX

Ths form be to ts en nota peragabouy of 8 Penon, HAor fon

5

+ who te afmWitch hab6Carwangon TO CG)ber, and + wutromTax Inof theIncuma earned In Indoneada royerties,mendosa, and cdeiptan Ir

Do mot tone thet Bore for z

= Romsey NO MI, oF

2turd, or

MA parton Cheersle bourne Test inofBOR UneOf OOK OF BLOCKS Tract ofin Indonesia sicckeAMAd teOFfheCamtoden In

oftwetanid

ABin tre form era br be propertyAnd th (on ehi Oe86The torn mist bwLp Une Compaurao bie sudbortredoftoxin the Countythem a ten resi dengSub EN 10ayn,

jaar OF THRNT IN=

Hale OF THROFwoe. lS.9

(NCOME RECIPIENT

Tew AP Mie_.683382) Nene

Fag hieAEBS)Ono,JAPANyan Curtoact Nuno 2(or mhad 3birch)3.005938)

pa) 5Dr TAB11 Juta rel | hava(ha im MON prowaled In iorr and bo the Lay

owredt, andim] lam ) cae

Fe dee

1

~NA aa-

oN(105 £el

te eign hor Ihe

G

laxpeyaronresidart in

JAPANut forthe pennt 117 taoo atteyom (2007 (te) asin Chee TANK tif 090Comanton In eocordance withConvention

Indonesia ndJAPAN3)

ee Ee

110 Ip amen10, 2017,

HIROYUKI KATOuy+o? am “Hang andofKata Oa—.City, Japancso) : moepd oy ay Fak iaae4Maz

Pape 4

INDONESIA WITHITGLDING AGENT

tang :EUTan

Fus.Gorden Lick Nat,17970, Demi~~ Cottucl2” erGa)” eens:cokRa

| TO-BESCOMPLETED IFRECIPIENTINDIVIDUAL

+

» Name of lnconiet

2 Dale uf bath:KN

3. tua:.121) & One of the principal purposes uf IbeoFta byYaarw Ta dened Under theandbo the Gbyect erat purpnee nt NA OTC,

DAD YOU AGING GdOF B KOTAYorba

6. Dia you have permanent hara Infa} vo. Mo (30) 7, In maho country 110 yoy omlimnorOy7-21) ~ @, eve you ever beenka Melonesin?YeuM3xz)

Haw, be what1?

tee2_

9. Ton you Reve mny office, of usher ofin IndoneYoopong ra) tWf a,provice iw

«. TOBE COMPLETED IF THENNCOME-RECIMENT 1S NONINDINIDUAL

PNIE|

1. Country of|JAPAN

2.coumry aves the place ofof contra reside?JAPAN |an IL Adiiruan of Heed Office :Ku,Ss uke Pred,JAPAN (as)

Addrees ofor alat place OfIn indonesia ety)?tar)

RukuGerdan Biok AA1G No.1, Lambangeaar, Tambun Selatan,TATO, Jawa Barat, INDONESIA 6, One of thepurposna UF theoft3 Fo DEAL tre (Ts (3)

bensik under Ibe nonvention mid Contrary ¥7 the object and purpose of the OTC.

DL These we releventonweld)for fiveaay

of the foreign andy

7. The easty tt Owntatheond«a01 wohhee en

The entity haglo Conductothe en the

Petalingfrom

2. Thehuaand qualified personal tohe5t an eines

10. Thahee business activity gainer than recebing dhidend, inenset,Pie mak.aa merona Irom Indonenis,a that! haveheprodded In thes form and te the beret of

chee,ard-.ES

. .brePGT 90 2372002125002

2 olak RGJapanine(an of haPace, core- du (ut the become

a foots|Die139.3

DGT-1 Page 2.

TO BE COMPLETED \F THEINCOME EARNED, ARE DIVIDEND, RYTERERT, OR ROYALTY.Ss .

1. Tha entity is acting as an agent,Gr condulNo UP

2. The enitty has controlling rights or disposal rights on tha kicomeNo (4) or tha assets ov rights Ural generate the ncoma

3. No more than 50 per cen! of Ihefs used fo salisty claims byL] No @ihar parsons,

4, Tog entity boar the risk on Ks own capital, or the Kabdity¢Iv @ 5, The ently has contract's whichthe to Iransfer the comaNo 31}

reocivod lo resident of shind caumby

INCOME EARNED FROK INDONESIA IN RESPECT YO WHICH° ISGLAIMED 2°" "y+wey

1.Interest, or Royalties:

a. Type of:!

b, Amount of income Habis totax under Indonesian

¢. Amount of tncome totax under DIC -

2. Income from rendering services (Including professional) :

. Type of Incone:Some

. Amount of Income fable bo with! king tax ander Indonesian Lew :

, Pernod of engagement|

t9a

3, Other Typa of ncome :

a. Tyne of Income:

6. Amount of Income ilsble to wlihthe!ding tax under Indonseian Er :IDR

Amount of Income tatto lo withholding tax under OTC :

Amount:183)Percentage -i 1 decdara niat | have exeminad tha information provided In thes form and to the bast of my knowadge and bella! # ta fruc,and completa,

ly FM

Japan , 40 1 20 7 (66) 47PRESIDENT en Ol the Ingorng orpada cateErma

butnodtzed Ia for therocipinnd

e bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (la) UU KUP mengatur

bahwa Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenamya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner):

e bahwa berdasarkan P3B Indonesia Jepang Article 7 bahwa

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment".

» bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka atas transaksi

pembayaran tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan terdapat Certificate Of domicile of Non Resident For Indonesia Withholding Tax (SKD);

3. Penelitian Hotel fee for Yamashita (PT Atsumitec Indonesia) Inv. 015449 periode 12-18 May 2017 sebesar Rp3.500.000

eInvoice

aa

1 ES Mat erantTatto INVOICE

Bedara Gait,4101

‘twcan Onsbe

MAMETUPT

CARDENWHATA

BLOK AAMI NO. 1. LAMB

TAMBUNDIK ASI 17310 PAI A

ATIN: Nia ADH PENA / FINANCE & ACCT DGIT

rule

of Peterjaan

A atwmilee

i Leto Cnarge re ‘pet day panutan te

The customer (or att ito

Pinanginveirs

TOTAL

aoeoe cane

PT HALKN PERMATA INDUSTRIALTERAANmerana by Ig Our Seah by | PA8 net bajak Rpooscoo

800 ANwr.

baraUp |Lt CA, KPC Kam

saanbadan

€MANATERSatLL tetra

aaena Ca 4 Ta rt tl ben

|

Haiaman 32 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Enshu Indonesia

e bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Invoice di

atas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT.Maligi Permata Industrial Estate dengan alamat Sedana Golf Jalan Bedugul Golf Karawang dengan description adalah Biaya penginapan atas nama Yamashita Toshikatsu PT Enshu Indonesia menurut Wajib Pajak adalah merupakan biaya penginapan kepada supervisor Enshu Limited Japan yang dituoaskan di PT Atsumitec Indonesia:

e bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21

diketahui bahwa Mr. Yamashita Toshikatsu bukan merupakan Pegawai Tetap PT Ensu Indonesia dan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Yamashita Toshikatsu merupakan pegawai tetap PT Enshu Indonesia , sehingga berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa pembayaran penginapan untuk Yamashita Toshikatsu merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan Yamashita Toshikatsu merupakan Wajib Pajak Luar Negeri,

e bahwa atas alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa

pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, peneliti melakukan penelitian terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 dan atas pembayaran tersebut belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23:

e bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU KUP

mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah

bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka atas transaksi

pembayaran tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 sehingga wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 26:

4. Penelitian atas Purchase Service Inv. POPTEI-17020344/SV inv. 17=0018 (Cheking machine GE480H YMMWJ Heiden hein) Enshu Limited sebesar Rp1.500.000

e = Invoice

#ERVITAMA ERA TOOLSINDO

coms A

ehTRADE CENTRE ADI KIP

RAWA TERATE CAKUNG JAKARTADAT$9720

Yap (021)ITD, AEDFox 021) Asa.

AAreAA

FAKTUR PENJUALAN No.

nh

WONOR FAXTUR117-019KEPADA

TANGGAL,1002/2017PT EMEHU

83317-0018RUKO MAL BEKASI FAJAR BLOK B-12 SJiKAWASAN INDUSTRI

NOBIOR SPP>GANDALA

NCKOA PO1BEKASI JAWA BARAT 17520 TANGGAL PO:

NAMA BARANG

1 30,000

Kep po 19,000 + 1,679,000

Pad

col ay

vst,

SATU JUTA ENAM RATUSLIMAPURUH BIRUPLT. SERVE£90,900

eno =ly

Pambsysran ks;

PT SERWITARA ERA TOOLSINDO

CABANG RAWAKANGUN

HOACE;(OR)

OCBC NISP CARRNG PULOQADUNG

ROLACT: $72-810-70783-8 ( RP,USD, SAQEURO)

Path: PelanggarPelangganPajak . Bey: Canater Sales - Karing: Acc,

e bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Invoice di

atas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT Servitama Era Toolsindo dengan alamat Jl.Raya Bekasi Pulogadung Trade Center Jakarta dengan jenis barang atau jasa adalah checking Machine yang mana pembayaran tersebut menurut Wajib Pajak adalah merupakan biaya jasa pengecekan mesin:

# bahwa atas alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa

pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, peneliti melakukan penelitian terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 dan atas pembayaran tersebut sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan bukti sebagai berikut:

e bahwa berdasarkan penelitian di atas maka atas pembayaran

jasa kepada PT Servitama Era Toolsindo tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 melainkan Objek PPh pasal 23 yang oleh Wajib Pajak telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23:

5. Penelitian atas Biaya Penginapan hotel karvawan PT Enshu Indonesia yang sedang bertugas di PT Yasunaga Indonesia sebesar Rp646.020

eInvoice

TI Ge DullesMews

41.No. 25. Kate

Bonet |

AMoOurr Wang maa

Pera mon LE

Department e bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Invoice di

atas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT Go Online Destination ( Pegi Pegi ) dengan alamat Jl.Raya Perjuangan No.23 Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan jenis barang atau jasa adalah biaya penginapaan untuk pekerjaan di Yosinaga dengan nama hotel adalah Hotel Puri Kayana dan nama Customer adalah Arif Setiawan. Pembayaran tersebut menurut Wajib Pajak adalah merupakan Biaya Penginapan hotel karvawan PT Enshu Indonesia yang sedang bertugas di PT Yasunaga Indonesia.

e bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21

Wajib Pajak diketahui bahwa Arif Setiawan merupakan pegawai tetap dari PT Enshu Indonesia yang dbuktikan dengan pelaporan SPT PPh pasal 21 sebagai berikut:

BsAX PENGHASILAN 23 BAGS FECATOAL YETAP LANATAU

SEAN PARITaRAG] KECERI AN

TENTARA YANGNAL INDONTSLA ANCCOTADAN

TEIT Nae Papa 3. 2017

DIRERTORATPU,San Taun Pept.tag

a revel agen Peri Peni sa TTS! Sr PS agen Tt ror ds Pama ng

Prmetagen | ump

Tea po Par

— ana“aa” ri {semenisa

me an | oo”

| | 1|

p|(oo

In|| maa

oi Ee

|rantsBR

Pejuh Praghosim Dipemag (Rupiah),

x Prepac Boe Fr Tepos Peat THT Sra Pra PS, Ang TAP1 omg hae | © muBrow A+Bpred Se) iPajakDiponag Ao 3nga

e bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU KUP

mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e bahwa berdasarkan penelitian di atas peneliti berpendapat

bahwa atas pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena tidak sesuai dengan ketentuan pada- Pasal 26 ayat 1 huruf d UU KUP bahwa Arif Setiawan merupakan bukan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melainkan adalah pegawai tetap PT Enshu Indonesia yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPH Pasal 21;

6. Penelitian atas Cost of sales service Inv. POPTEI-17110487/ST (Program Capacity, basic service, aditional charge) sebesar Rp30.630.000,-

eInvoice

4

PT. FANUC INDONESIAFANUC

t Geding Raya Sick R KelapaUtara — 142:

Tel: (62 21) 400472058 Fax (82 21)ooINVOICE NPWP:INO0G3820

INDONESIA, PTlevoloe Data1 Fuko Fradive Carden Blok AATE No, 1,Tambun SefatasRet He1 004278609 | Bekasi 17510, Jawa Barat — Indoncala mm™Dua Peto1 28-Doo-2017

ahje

Sales Peraon3 Zuber ATTN: FINANCE DEPT,Terma2

B fer 41 1001

900. 84,002 :P/O No: 1

Na. |

3) BASIC SERVICE FEE

gales

2] PART PROGRAM STORAGE | Ko38.840,000.00 26.430,000.00 3] PCB

15,350,000.005.580,000,00 4208-3900-0290

«| ADDITIONAL SERVICE FEE) Cost of Sieg

2600,000.001,200.000,00 UG,-

si Poa15.590,000.005,590,000,06

cp: 30,680,000

sj PCB—15,690,000,00

RIOeee

German,

Therabuho HTM) naling rate an tha

47,400,000,00 434000000

bor "1 Fifty Tro Million One Hundrad Forty Thousand only

RinAN eenaa ——

Yranan

hth Pisan daharta

Adtiens 1 JL Jendhaw, 1016

AMIS POLICY PACHENTS THESE PRODUCTS EROMUSED POM THE 1 eee

PRODUOTION. USE OR STOCK OF WEAPONS OFSig sah.. MAES DESTRUCTION (MUTLKAR WEAPOS/S,RARERAID amar APWEAPYING OFaedIng CREE “4 Ea tCAUW

-——maAP LL

ACG. & ADMIN MANAGER e bahwa berdasarkan data pendukung diketahui bahwa koreksi

Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp30.630.000 adalah terdiri dari Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 , Part Program Storage sebesar Rp26.430.000, Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000.

» bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 23

diketahui bahwa atas Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 dan Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Wajib Pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal Masa Pajak Januari 2018 dengan bukti sebagai berikut:

DEPARTEMEN

KEVANGANRI.

ANRI | DAFTAR BUKTIPEMOTONGAN PAJAKMass Pajak DIREKTORATPENGHASILAN PASAL 28116| Boon

Bukti Pemotongan

01.071.520.9-058.000

132

| B Ph 26

LITene!

NealOTTAT|

bang ten tah GET) GET]Goo)

bel watak 3 Pafsk = DETARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Lembar untuk Kanner Pelayanan Peja

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK1 KJ maluk +Pajak

KANTOR PELAYANAN PAJAK

Marya Dekag

e »

:Lal

TTT |

fajafoi

dan penghargaan

geeia)

i‘whabonyan dertan

haru dat

i é&Tekrlh, Jina

Kemultem gun dere Guin

PSR SG PMK|

te. Jam Tekaik

fi Jats

|Jaa

dew toby

|

,|

|9100a

oF1— | Hy|: 190d

ai—maa

pr

!En!

a200%o! a|api % |¢

~~.a: ti

02

-Bane, 1S Jantari231

4, Jemlah PolakPasal 15

yang dipotong 41 atwPemstong Pajak,

Aagraran stax pajakHP -

oa pai yang yg Nama .Pe ee D : us)

dad ustekLI| atas.:

Giocehkungkam returai kredit pa jak

2, Muktilal Giangrap exh

fst dong as Irnykap dan

mar,

12 Tidakdiniten kepaka WY Orangacgert

21) Tidakbanyayang

(TP Orang Prihask.Tesiho ous

"101sews den

wat) Apabila kurangPrnidea

e# bahwa atas Part Program Storage sebesar Rp26.430.000

belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung atas jenis jasa tersebut:

e bahwa atas Part Program Storage sebesar Rp26.430.000

Wajib Pajak tidak membuktikan bahwa atas pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 sehingga peneliti berpendapat bahwa atas pembayaran Part Program

Storage sebesar Rp26.430.000 merupakan Objek PPh Pasal 26,

7. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan bukti pendukung diketahui bahwa terdapat pembayaran atau transaksi yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

Indonesa

at

.—wweemama |. Kort Pas 6 (Cost ot Ses Service) Menara Pete Keberatan

RG trea

To

2 | tea | Sat | [rasa ev EON SV Fs TA? Tate Et tt aps 10000600 | Ox|

abe FT Acme|| +6] pasere tvraza Tag Bata re gan MRI) ONE | Ct Pa 8 PL sana[Co Sera ly POPTE KINI MAMA AOP1520000190 | Oty Pasa

Bokan Objet PPh Pasal 76 Merunit PenelitiARA 1 $33.0) Bulan Objek PPh Pasal 26 mengrut Waah Pais153 480 600.9)

Selisih Obiek PPh nasal 26

‘Prenshu indonesia

-aaaa ATPENA ame ao.ema

rake Koki PPh Pasal 26 (Cost of Sue

mate=~mew 4

2 | |Im UAN|| eon? | cae|Ban Cp Pa pct |

|rato)tovUna dap (OF

Jumlah Bukan Obiek PPh Pasal 256.46 02004

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutang PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2017 menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

a. Objek PPh Pasal 26Rp 34.641.538

b. PPh TerutangRp 6.928.308

c. Kredit PajakRp0

d. PPh Pasal 26 Kurang BayarRp 6.928.308

e. Sanksi administrasiRp 2.355.625

f. PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dibayar Rp 9.283.933 Pendapat Tim Peneliti

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

c. bahwa dasar hukum penetapan koreksi Pemeriksa yang kemudian menjadi sengketa keberatan Wajib Pajak adalah Pasal 26 UU PPh:

d. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU KUP mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terdapat Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.40.987.558 karena berdasarkan Ekualisasi Objek PPH Pasal 26 dengan Pembebanan Biaya( Cost Of Sales Service ) terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak,

f. bahwa menurut permohonan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Objek PPh pasal 26 karena menurut Wajib Pajak , pada akun 6902,2 ( cost of service ) tidak semua iransaksi yang terutang PPh Pasal 26, sehingga Wajib Pajak telah sesuai dalam memperhitungkan dan melaporkan Objek PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26 Tahun 2017:

g. bahwa hasil penelitian terhadap bukti pendukung atas masing-masing transaksi yang menurut Pemeriksa adalah Objek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

e bahwa atas Purchase Parts for Machining Center Inv. POPTEI-

17010331/ST / MAPB170014 (Fanuc Maintenance Contract Fee Qty 1) PT Kiriu Indonesia senilai Rp18.711.538 merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan informasi yang terdapat dalam Invoice di atas diketahui bahwa Pihak yang mengeluarkan invoice adalah PT Enshu Limited dengan alamat Takatsuka-oho Minami-Kumamatsu Shizuoka 432-8522 Japan dengan Description adalah Parts of Milling Machine yang menurut Wajib Pajak adalah merupakan garansi/waranty;

e bahwa atas Cost of sales service Inv. POPTEI-A 0826-01 (SV Fee,

Transport Fee, DDP Fee) PT Atsumitec Indonesia sebesar Rp94.100.000 dan atas Cost Of Service Inv. POPTEI-A 0328-01 / MAMA170061-063A (OPTIONAL 30 TOOL ATC MAGAZINE 3 unit) PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA sebesar Rp45.300.000 sehinmqqa total sebesar Rp139.000.000 merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan Wajib Pajak telah melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 pada Masa Pajak September 2017 dan Oktober 2017,

e bahwa atas Hotel fee for vamashita (PT Atsumitec Indonesia) Inv. 015449

periode 12-18 May 2017 sebesar Rp3.500.000 merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan merupakan biaya penginapan atas nama Yamashita Toshikatsu PT Enshu Indonesia menurut Wajib Pajak adalah merupakan biaya penginapan kepada supervisor Enshu Limited Japan vane ditugaskan di PT Atsumitec Indonesia. Dan berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21 diketahui bahwa Mr. Yamashita Toshikatsu bukan merupakan Pegawai Tetap PT Ensu Indonesia dan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Yamashita Toshikatsu merupakan pegawai tetap PT Enshu Indonesia , sehingga berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa pembayaran penginapan untuk Yamashita Toshikatsu merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan Yamashita Toshikatsu merupakan Wajib Pajak Luar Negeri,

e bahwa atas Purchase Service Inv. POPTEI-17020341/SV inv. 17=0018

(Cheking machine GE480H YMMWJ Heiden hein) Enshu Limited sebesar Rp. 1.500.000 bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan telah

dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan Wajib Pajak telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2017:

e bahwa atas Biaya Penginapan hotel karyawan PT Enshu Indonesia atas

nama Arif Setiawan yang sedang bertugas di PT Yasunaga Indonesia sebesar Rp646.020 bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan Arif Setiawan merupakan bukan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melainkan adalah pegawai tetap PT Enshu Indonesia yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPH Pasal 21:

h. bahwa atas Cost of sales service Inv. POPTEI-17110487/ST (Program Capacity, basic service, aditional charge) sebesar Rp30.630.000,- yang terdiri dari Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 , Part Program Storage sebesar Rp26.430.000, Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000, peneliti berpendapat bahwa atas Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 dan Additional Service Fee sebesar Rp. 1.200.000bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 dikarenakan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2018 , namun atas atas Part Program Storage sebesar Rp26.430.000 Wajib Pajak tidak membuktikan bahwa atas pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 sehingga peneliti berpendapat bahwa atas pembayaran Part Program Storage sebesar Rp26.430.000 merupakan Objek PPh Pasal 26.

i. bahwa kepada Wajib Pajak telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor PHP-370/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 10 Juli 2020, Wajib Pajak tidak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan nomor .......... tanggal ........... 2020,

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Timberpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 tidak tepat. Dengan demikian diusulkan untuk mengabulkan sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26 -

PPh Terutang

Kredit Pajak

PPh Pasal 26 Kurang Bayar

Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2)

PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dibayar9.283.933

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 017/EVFIRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak,

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00019/204/17/431/19 Tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/EI/PJK/2021 tanggal 30 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi yang disengketakan :

a. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 34.641.538

I. Uraian Terbanding:

bahwa sebagaimana telah dijelaskan Terbanding di dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-197/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 Februari 2021:

Il. Bantahan Pemohon Banding:

» Koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp 34.641.538 dapat dijelaskan sebagai

berikut:

bahwa rincian Perhitungan atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538

KeteranganNominal | Objek PPh Pasal 26 Menurut Wajib Pajak153.400.000 Objek PPh Pasal 26 Menurut Pemeriksa (SKP)194,387,558 Selisih Menurut SKP(40,987,558)

2 |Objek PPh Pasal 26 Menurut Penelaah Keberatan

(KEP Keberatan)188.041.538 Objek PPh Pasal 26 Menurut Wajib Pajak153.400.000 Selisih Menurut Keputusan Keberatan34.641.538

bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20Y4 (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

1. dividen:

2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

5. hadiah dan penghargaan:

6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau

8. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa ketentuan PPh Pasal 26, Pemohon Banding dalam negeri yang melakukan transaksi pembayaran kepada Pemohon Banding luar negeri akan dikenakan pajak dengan tarif umum sebesar 20%. Kendati demikian, tarif tersebut dapat berubaha jika Pemohon Banding tunduk terhadap atauran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut sebagai tax treaty kebijakan tarif sesuai dengan tax treaty dari negara masing-masing, hal tersebut terdapat pada PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak:

bahwa sehingga dari Penjelasan di atas dapat Pemohon Banding tanggapi hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti keberatan sebagai berikut: A. Menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp. 18.711.538

adalah transaksi biaya garansi'warranty yang merupakan bukan termasuk dalam objek PPh Pasal 26:

B. Atas transaksi sebesar Rp 3.500.000 merupakan Biaya Penginapan

untuk Teknisi dan dibayarkan di Indonesia, sehingga bukan objek PPh Pasal 26:

C. Transaksi sebesar Rp. 26.430.000 merupakan pembelian dalam negeri

dari PT. Fanuc Indonesia berupa software bukan transaksi Luar Negeri. Atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasai 26:

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No.

00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017: Bukti P-2. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00019/204/17/431/19 tanggal

09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-3. Keputusan Keberatan No: KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 Tanggal 29

Juli 2020,

Bukti P-4. Akta Pendirian No. 20 Tanggal 26 Mei 2009;

Bukti P-5. Akta Perubahan Terakhir No. 11 Tanggal 13 Juli 2020:

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa & Fotocopy Lampiran Surat Kuasa:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 012/El/PJK/2021 tanggal 23 April 2021: Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021;

Bukti P-9. kartu identitas Kuasa Hukum:

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum dan Pemberi Kuasa:

Bukti P-11. Bukti paspor Toshio Ohira pada tanggal 16 Oktober 2020 yang berada

di Indonesia:

Bukti P-12. Laporan Induk Enshu Limited Tahun Pajak 2017:

Bukti P-13. Laporan Lokal PT Enshu Indonesia,

Bukti P-14. Matriks dan uraian sengketa:

Bukti P-15. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 19 Oktober

2021:

Bukti P-16. Penjelasan tertulis Nomor 320/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 30

November 2021;

Bukti P-17. Bukti pendukung koreksi kredit pajak PPh Pasal 23;

Bukti P-18. Bukti invoice;

Bukti P-19. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2017;

Bukti P-20. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 Maret

2022:

Bukti P-22. Rekonsiliasi PPh Pasal 26 menurut Wajib Pajak dan Pemeriksa: Bukti P-23. Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00282/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 05 Juli 2019,

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-.....WPJ.22/BD.06/2020

tanggal ..........3

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5. Perbaikan matriks sengketa:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25

Januari 2022:

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 017/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa.

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah:

UraianPemohon | Tebanding TerbanNilai Sengketa

Banding

DPP Pajak

Penghasilan Pasal153.400.000188.041.53834.641.538 26

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa koreksi positif Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 secara rinci sebagai berikut:

menurut Pemohon Banding: Rp 153.400.000,00

menurut Terbanding: Rp 188.041.538,00 (-)

Koreksi Terbanding:Rp 34.641.538,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding dengan pembebanan biaya pada akun 6902.2 Cost of Sales Service, yang menunjukkan adanya pembayaran kepada pihak luar negeri yang menurut Terbanding belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26,

bahwa dalam pemeriksaan, objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding ditetapkan sebesar Rp194.387.558,00, sedangkan Pemohon Banding melaporkan sebesar Rp153.400.000,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp40.987.558,00, yang kemudian dalam proses keberatan dikurangi menjadi Rp34.641.538,00:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena atas transaksi sebesar Rp18.711.538,00berdasarkanInvoiceNomorPOPTEI- 17010331/ST/MAPB170014, pihak yang menerbitkan invoice adalah Enshu Limited, Jepang, sehingga biaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai biaya garansi atau warranty dinilai sebagai pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepada Wajib Pajak luar negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas biaya penginapan Yamashita Toshikatsu sebesar Rp3.500.000,00, Terbanding menilai Yamashita Toshikatsu merupakan supervisor atau pegawai Enshu Limited dan bukan pegawai tetap Pemohon Banding, sehingga pembayaran penginapan tersebut dipandang sebagai pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri yang wajib dipotong PPh Pasal 26, sedangkan atas transaksi Part Program Storage sebesar Rp26.430.000,00, Terbanding tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian software dalam negeri dari PT Fanuc Indonesia karena terdapat perbedaan nilai antara Faktur Pajak dan invoice sebesar Rp52.140.000,00 dengan dokumen pembayaran berupa Remittance Instruction Detail sebesar Rp86.976.000,00, sehingga bukti yang disampaikan dinilai belum cukup untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan transaksi luar negeri dan bukan objek PPh Pasal 26:

bahwa atas dasar tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat

(1) Undang-Undang PPh dan mengusulkan agar pemmohonan banding Pemohon Banding ditolak serta Keputusan Terbanding tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp34.641.538,00 karena menurut Pemohon Banding tidak seluruh transaksi yang

dicatat dalam akun 6902.2 Cost of Sales Service merupakan pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak luar negeri yang terutang PPh Pasal 26:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan sebesar Rp153.400.000,00 telah sesuai dengan keadaan transaksi yang sebenarnya, sedangkan koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi akun biaya tanpa membedakan terlebih dahulu sifat, pihak penerima, dan dokumen pendukung masing-masing transaksi:

bahwa secara khusus, Pemohon Banding menyatakan transaksi sebesar Rp18.711.538,00berdasarkanInvoiceNomorPOPTEI- 17010331/ST/MAPB170014 merupakan biaya garansi atau warranty berupa parts mesin, sehingga bukan merupakan imbalan jasa, pekerjaan, atau kegiatan kepada Enshu Limited dan bukan objek PPh Pasal 26: transaksi biaya penginapan Yamashita Toshikatsu sebesar Rp3.500.000,00 merupakan pembayaran kepada penyedia penginapan di Indonesia untuk teknisi yang sedang melaksanakan penugasan, sehingga bukan pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak luar negeri, sedangkanPart Program Storage sebesar Rp26.430.000,00 merupakan pembelian software dalam negeri dari PT Fanuc Indonesia, bukan transaksi dengan pihak luar negeri, sehingga juga bukan objek PPh Pasal 26: bahwa atas transaksi terakhir tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Faktur Pajak Nomor 010.020-17.06765534, Invoice Nomor 0053820, dan dokumen pembayaran sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan dengan pihak dalam negeri: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp34.641.538,00 dibatalkan seluruhnya.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 28

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak,

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dar/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

0. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas sengketa, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp34.641.538,00 yang berasal dari hasil ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya pada akun 6902.2 Cost of Sales Service: bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasitan pada pokoknya mengatur pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia:

ahwa dengan demikian, untuk mempertahankan koreksi berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding harus dapat membuktikan sekurang-kurangnya adanya penghasilan berupa imbalan jasa, pekerjaan, atau kegiatan, adanya pembayaran atau penyediaan pembayaran, serta adanya Wajib Pajak luar negeri sebagai pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut, sehingga hasil ekualisasi akun biaya semata belum cukup untuk membuktikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa terhadap transaksi sebesar Rp18.711.538,00 berdasarkan Invoice Nomor POPTEI-17010331/ST/MAPB170014, diketahui invoice diterbitkan oleh Enshu Limited, Jepang, dengan uraian transaksi berupa Parts for Milling Machine, sedangkan Pemohon Banding menyatakan transaksi tersebut merupakan penyerahan suku cadang dalam rangka pemenuhan garansi atau warranty; bahwa

Terbanding menilai transaksi tersebut sebagai imbalan jasa karena invoice diterbitkan oleh pihak luar negeri dan atas pembayarannya belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26, namun Terbanding tidak menunjukkan adanya perjanjian jasa, rincian pekerjaan, laporan pelaksanaan jasa, atau bukti lain yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak

1 Penghasilan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan invoice oleh pihak luar negeri belum dengan sendirinya menentukan bahwa seluruh nilai invoice merupakan imbalan jasa, terlebih uraian yang tercantum dalam invoice menunjukkan adanya penyerahan parts mesin: bahwa pencantuman keterangan maintenance contract fee memang menimbulkan keraguan mengenai sifat transaksi, namun keraguan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksi apabila Terbanding tidak dapat membuktikan secara lebih lanjut bagian jasa yang dilaksanakan, nilai imbalan jasa, serta hubungan langsung antara pembayaran dan jasa yang didalilkan;

bahwa terhadap transaksi biaya penginapan Yamashita Toshikatsu sebesar Rp3.500.000,00, diketahui invoice diterbiikan oleh PT Maligi Permata Industrial Estate, Karawang, dengan uraian biaya penginapan atas nama Yamashita Toshikatsu; bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan Yamashita Toshikatsu merupakan supervisor atau pegawai Enshu Limited dan bukan pegawai tetap Pemohon Banding, sehingga biaya penginapan tersebut dinilai sebagai pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pihak yang menikmati fasilitas penginapan tidak selalu sama dengan pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pembayaran jasa penginapan: bahwa dalam transaksi tersebut pihak yang menerbitkan invoice dan menyediakan jasa penginapan adalah badan dalam negeri, sedangkan Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa pembayaran sebesar, Rp3.500.000,00 dilakukan kepada Yamashita Toshikatsu atau Enshu Limited, atau bahwa jumlah tersebut kemudian menjadi penghasilan yang diterima oleh pihak luar negeri dimaksud, bahwa oleh karena itu, fakta bahwa Yamashita Toshikatsu bukan

pegawai tetap Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan terpenuhinya unsur pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa terhadap transaksi Part Program Storage sebesar Rp26.430.000,00, Pemohon Banding menyatakan transaksi tersebut merupakan pembelian software dalam negeri dari PT Fanuc Indonesia dan telah menyampaikan Faktur Pajak Nomor 010.020-17.06765534, Invoice Nomor 0053820, serta dokumen pembayaran, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena nilai Faktur Pajak dan invoice sebesar Rp52.140.000,00 berbeda dengan nilai Remittance Instruction Detail sebesar Rp86.976.000,00, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut bukan transaksi luar negeri:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbedaan nilai antara invoice, Faktur Pajak, dan dokumen pembayaran memang memerlukan penjelasan dan rekonsiliasi, namun perbedaan nilai tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembayaran dilakukan kepada Wajib Pajak luar negeri, bahwa Terbanding tidak menunjukkan nama penerima dana, rekening tujuan, identitas pihak luar negeri yang menerima pembayaran, maupun hubungan langsung antara dokumen remittance tersebut . dengan transaksi Part Program Storage yang disengketakan; bahwa sebaliknya, Faktur Pajak dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan adanya transaksi dengan PT Fanuc Indonesia sebagai pihak dalam negeri, sehingga dalil Terbanding belum cukup untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 26,

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati adanya ketidakkonsistenan dalam penjelasan Terbanding mengenai jumlah dan rincian koreksi yang masih dipertahankan, karena dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang masih ada hanya sebesar Rp18.711.538,00 dan Rp3.500.000,00, tanpa menyebut lagi koreksi Part Program Storage sebesar Rp26.430.000,00, sedangkan nilai sengketa formal yang dipertahankan dalam keputusan keberatan adalah sebesar Rp34.641.538,00;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan rekonsiliasi yang jelas dan konsisten mengenai hubungan antara nilai sengketa formal sebesar Rp34.641.538,00, rincian transaksi yang dipersoalkan, serta nilai koreksi yang dinyatakan masih

dipertahankan dalam persidangan, sehingga Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan mengenai dasar perhitungan koreksi yang sebenamya;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa transaksi-transaksi yang disengketakan merupakan penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa oleh karena koreksi Terbanding lebih didasarkan pada hasil ekualisasi akun biaya dan asumsi mengenai pihak penerima manfaat, tanpa didukung pembuktian yang cukup mengenai hakikat transaksi, pihak penerima penghasilan, serta aliran pembayarannya, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp34.641.538,00 tidak dapat dipertahankan:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp34.641.538,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikui:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa | Nilai Sengketa | Tidak Dapat

NoUraianDipertahankan,

(Rp)(Rp)Dipertahankan DPP Pajak Penghasilan

34.641.53834.641.538 Pasal 26

bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp34.641.538,00 tidak dapat dipertahankan, dan DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebesar Rp153.400.000,00, dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan

Cfm Terbanding: Rp 188.041.538,00

Koreksi Dibatalkan Pengadilan Pajak:Rp 34.641.538,00 -

Cfm Pengadilan Pajak: Rp 153.400.000,00

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 26 dan bukti pemotongan yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp153.400.000,00 bukan merupakan DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2017, melainkan merupakan akumulasi DPP atas penghasilan yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada masa pajak sebelumnya, yaitu sebesar Rp14.000.000,00 pada Masa Pajak September 2017 dan sebesar Rp139.400.000,00 pada Masa Pajak Oktober 2017, sehingga seluruhnya berjumlah Rp153.400.000,00;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelaporan PPh Pasal 26 pada Masa Pajak September 2017 dan Oktober 2017, dan berdasarkan daftar bukti potong tersebut diperoleh jumlah DPP kepada Enshu Limited sebesar Rp153.400.000,00; bahwa oleh karena objek sengketa a guo adalah PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017, maka DPP sebesar Rp153.400.000,00 yang berasal dari pelaporan Masa Pajak September dan Oktober 2017 tidak tepat apabila diperlakukan sebagai DPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2017:

bahwa berdasarkan posisi dan pelaporan Pemohon Banding, pada Masa Pajak Desember 2017 tidak terdapat DPP PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut, sehingga DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp0,00, hal ini sejalan dengan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungannya adalah sebesar Rp0,00;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak penyajian perbandingan DPP sebesar Rp153.400.000,00 menurut Pemohon Banding dengan DPP sebesar Rp188.041.538,00 menurut Terbanding perlu dicermati kembali, karena angka Rp153.400.000,00 merupakan akumulasi pelaporan pada masa pajak lain dan bukan DPP Masa Pajak Desember 2017 yang sedang disengketakan, oleh karenanya, dalam menilai koreksi Masa Pajak Desember 2017, titik awal yang tepat menurut Pemohon Banding adalah DPP sebesar Rp0,00, sedangkan seluruh nilai yang ditetapkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 merupakan nilai yang harus dibuktikan dasar pengenaan pajaknya dalam sengketa a guo:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP Pasal 26

Pajak Penghasilan Terutang

Kredit Pajak

Pajak yang kurang (lebih) dibayar

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh YMHD

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9- , 431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

tid

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. YA

NIP 196906051990031002

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9- 431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Lukman Latif,im M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

“(os

Asnidar, S.H.

MENGADILI

Mengabuikan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9- , 431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdtid

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

tid

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Oe

{Budi Setyawan TKA Ak., M.A. Va

NIP 196906051990031002

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7, JAKARTA PUSAT 10120.

TELEPON (021) 29806333; FAKSIMILE (021) 29806334: SITUS www.setpp.kemenkeu.ao.Id

Nomor =: P.543/SP/20263 September 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengaditan Pajak

Kepada Yth. :

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding

2. Kepala KPP Madya Bekasi

3. Presiden Direktur PT Enshu Indonesia

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

Nama Pemohon BandingAlamat Pemohon Banding 1Ruko Festive Garden Grand Wisata

PUT-013700.13/2620/PP/M.IIAPT Enshu Indonesia

Tahun 2026

Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi,

Jawa Barat

Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Madya Bekasi, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Budi Setyawan M.N.Y.

Tembusan :

Ketua Pengadilan Pajak

Perhatian :

1. Kami minta Saudara berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan imbalan uang/barang sesuatu apapun dan/atau imbalan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawal Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas:

2. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawal Sekretariat Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta imbalan uang/barang sesuatu apapun dan atau imbalan lainnya terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengkata pajak tersebut di atas, agar dengan tegas ditolak dan menginformasikannya kepada Pengadilan Pajak melalui SMS center: 0813 1033 3333 atau melalui email: monev_setpp@kemenkeu.go.id.

genda 156

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.