Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Enshu Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 2 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Enshu Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 26 ayat (1)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1); Pasal 88 ayat (1); Pasal 88 ayat (2)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Enshu Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
29 Maret 2022
Tanggal Pengucapan
2 September 2026