Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman
PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Enshu Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 2 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Enshu Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1); Pasal 88 ayat (1); Pasal 88 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013700.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Enshu Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/431/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- 2 September 2026