Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Epson Indonesia, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013641.35/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EPSON INDONESIA, NPWP 02.005.370.8-056.000, beralamat di Gedung Cibis Tower 9 3rd Floor Cibis Business Park, Jl T.B. Simatupang No 2 RT 001 RW 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Yusuke Muto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Esa Noor Setya Perdana

Jabatan: Kuasa Hukum,

IKH: KEP-320/PP/IKH/2022

Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00022 tanggal 05 Mei 2023;

2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.

Jabatan: Kuasa Hukum,

IKH: KEP-543/PP/IKH/2022

Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00053 tanggal 13 Juni 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia / 197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah / 198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

Surat Tugas: ST-5079/WPJ.07/2023 tanggal 06 Oktober 2023, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

428/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

EIN/CL/D101/22/00073 tanggal 1 Desember 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

311/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

EIN/CL/D101/22/00115 tanggal 16 Maret 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00135/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2021 tanggal 16 Juli 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor EIN/CL/D101/21/00073 tanggal 29 Oktober 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)200.526.388.8670200.526.388.867
b. PPh terutang19.850.681.025019.850.681.025
c. Kredit Pajak17.803.754017.803.754
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar19.832.877.271019.832.877.271
f. Sanksi Administrasi5.775.333.86105.775.333.861
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar25.608.211.132025.608.211.132

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor EIN/CL/D101/22/00073 tanggal 1 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

EIN/CL/D101/22/00073 tanggal 1 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 diterima pada tanggal 10 Oktober 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yusuke Muto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 170 tanggal 20 Desember 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP (beserta UU Cipta Kerja dan UU HPP) dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021 terkait dengan PPh Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor EIN/CL/D101/21/00073 tanggal 29 Oktober 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)200.526.388.8670200.526.388.867
b. PPh terutang19.850.681.025019.850.681.025
c. Kredit Pajak17.803.754017.803.754
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar19.832.877.271019.832.877.271
f. Sanksi Administrasi5.775.333.86105.775.333.861
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar25.608.211.132025.608.211.132

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)Keterangan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 26 dengan rincian:200.526.388.867415.164.441200.111.224.426
a) Ekualisasi PPh 26 dengan PPN Pemanfaatan BKPTB/JLN (tarif 0% SKD Singapura)1.782.451.716Tidak Diajukan Banding
b) PPh 26 atas secondary adjustment transaksi hubungan istimewa - Dividen tarif 10% SKD Jepang - Dividen Tarif 10% SKD Singapura198.328.772.710Diajukan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tertera di dalam tabel di atas, yaitu koreksi atas DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710. Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710

Menurut Pemohon BandingRp 2.197.616.157

Menurut TerbandingRp200.526.388.867

Rp198.328.772.710

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710, yang merupakan secondary adjustment objek dividen alas koreksi transaksi hubungan istimewa yang terdiri atas:

1) Penggantian Biaya Pemasaran/Promosi berkaitan dengan Intangible Property yang dimiliki oleh Seiko Epson Corporation (Japan) sebesar Rp87.168.891.252;

2) Pembelian Barang Dagangan kepada Epson Singapore Pte Ltd sebesar Rp87.586.665.880;

3) Biaya terkait Garansi Barang Cacat Produksi kepada Epson Singapore Pte Ltd sebesar Rp23.573.215.578;

b. Sesuai dengan Pasal 4 ayal (1) huruf g dan memori penjelasannya, Pasal 18, dan Pasal 26 UU PPh, PMK Nomor 199/PMK.03/2007 s.t.d.t.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, PMK No. 213/PMK.03/2016, PMK No. 22/PMK.03/2020, KEP-01/PJ.7/1993 s.t.d.t.d. PER-22/PJ/2013, PER-43/PJ./2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011, SE-04/PJ.7/1993 s.t.d.t.d. SE-50/PJ/2013, OECD TP Guidelines 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017, dari pengujian transaksi hubungan istimewa di SPT Tahunan PPh Badan dilakukan koreksi secondary adjustment sebagai Constructive Dividens objek PPh Pasal 26 (tarif 10% SKD) sebesar Rp198.328.772.710;

c. Pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan antara lain:

1) berdasarkan Pasal 4 ayal (1) huruf g UU PPh dan memori penjelasannya dividen terselubung sudah ada sejak tahun 2008;

2) dalam label SPHP lerlihat bahwa dasar hukum yang dicantumkan Pemeriksa telah menyebutkan dasar hukum dari Undang-Undang, PMK,

Peraturan Dirjen Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak, sampai dengan OECD. Sehingga kurang tepat apabila Pemohon Banding hanya menerapkan PMK Nomor 22-nya saja, karena dasar hukum yang Pemeriksa cantumkan di SPHP tidak hanya PMK-22;

3) Acuan yang menjadi dasar Pemeriksa juga Paragraf 3 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital;

4) Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan OECD tahun 2017, dividen lerselubung itu sudah ada;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• Bahwa pokok sengketa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710 merupakan turunan dari koreksi PPh Badan terkait transaksi dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing) atas Biaya Pembelian Barang Dagangan dalam Harga Pokok Penjualan, Biaya pemasaran/promosi, dan biaya terkait garansi barang cacat yang tidak boleh menjadi pengurang biaya penghasilan secara fiskal dengan rincian sebagai berikut:

• Bahwa semua koreksi transfer pricing di PPh Badan tersebut selain tidak boleh menjadi biaya pengurang penghasilan, juga diperlakukan sebagai dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding (secondary adjustment). Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait dengan biaya-biaya sebagaimana disebutkan di atas dalam surat banding PPh Badan Tahun Pajak 2019. Sehingga alasan Pemohon Banding terkait dengan koreksi DPP PPh Final

Pasal 26 sejalan dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding PPh Badan tahun 2019 tersebut;

• Penjelasan lebih lanjut alasan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dimana koreksi Transfer Pricing dianggap sebagai dividen karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”);

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Terbanding hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang bagi DJP untuk memperlakukan koreksi PPh Badan tersebut sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) dengan cara menciptakan obyek pajak baru (yaitu dividen) sebagai tambahan koreksi PPh Final Pasal 26 berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas biaya-biaya dalam PPh Badan yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa .......”

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2019, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing (sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di dalam surat banding PPh Badan tahun 2019);

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang kuat untuk mendukung argumen Terbanding bahwa memang terdapat pembayaran/pembagian dividen;

2. Bahwa landasan atau referensi yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK- 22 secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak maupun pengenaan koreksi dividen sebagai obyek PPh Final Pasal 26;

bahwa selain itu apabila Terbanding tetap melakukan secondary adjustment, maka akan terdapat risiko pajak berganda atas penghasilan atau obyek pajak yang sama;

bahwa Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan pajak lain yang diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian/koreksi pajak sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada penerimaan yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Oleh karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian

dividen, maka dikenakan Pemotongan PPh Final Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima rekarakterisasi/penyesuaian transaksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga hal ini menimbulkan pajak berganda; bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding yang terdapat dalam koreksi PPh Badan, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2019 dan dengan demikian seharusnya tidak ada penyesuaian primer pada peredaran usaha maupun penyesuaian sekunder sehubungan dengan DPP PPh Final Pasal 26;

3. Bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh

bahwa definisi dividen telah diatur jelas didalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. Di mana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi deviden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, karena memang nyata-nyata tidak ada pembayaran dividen (pembagian keuntungan dari Pemohon Banding) sebagaimana diuraikan pada poin 4 berikut ini;

4. Bahwa tidak ada pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2019

bahwa terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2019 sehingga tidak

ada penyesuaian sekunder yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2019. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas/”UU PT”), sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS Pemohon Banding, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2019;

bahwa selain itu laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen juga tidak mencerminkan adanya pembagian/pembayaran dividen, sehingga dengan demikian juga memperkuat kenyataan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan pada kenyataan proses bisnis yang sesungguhnya (laporan audit report tahun 2019 terlampir);

5. Bahwa pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan UU PT

bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing- masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut semua pemegang saham mempunyai hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Oleh karena itu pembagian dividen harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham sesuai dengan hak-nya tanpa terkecuali; bahwa apabila koreksi Transfer Pricing tersebut dianggap sebagai dividen oleh Terbanding, maka hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan (dalam hal ini Pasal 52 UU PT), dimana pemegang saham tidak mendapatkan hak yang sama untuk pembagian dividen sebanding dengan kepemilikan saham yang mereka miliki;

6. Bahwa dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, subjek dan obyek pajak tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh bahwa dalam koreksinya, Terbanding tidak menyebutkan subjek PPh Pasal 26 yaitu kepada siapa pembayaran dividen tersebut dilakukan. Terbanding juga melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 26 atas pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen untuk tahun 2019 sebagaimana penjelasan pada poin sebelumnya. Sehingga koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata; bahwa lebih lanjut, ketentuan pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh.......”

bahwa adapun koreksi Terbanding yang didasarkan atas anggapan saja maka tentunya tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya dan oleh karenanya tidak ada PPh Final Pasal 26 yang terhutang. Ketentuan Pasal 26 ini jelas bahwa kewajiban pemotongan muncul apabila terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo. Oleh karenanya, koreksi Terbanding ini tidak adil dan tidak berdasar karena

Pemohon Banding diharuskan memotong pajak atas penghasilan yang tidak ada;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Pemegang saham Pemohon Banding adalah Epson Singapore Pte, Ltd dan Epson Thailand Co, Ltd. Dalam koreksinya Terbanding tidak menentukan subjek PPh Final Pasal 26, yaitu kepada siapa pembayaran dividen tersebut dilakukan. Sedangkan koreksi dividen terselubung tersebut berasal dari koreksi transfer pricing di PPh Badan, dimana terdiri dari beberapa transaksi yang berasal dari beberapa pihak afiliasi:

a. Biaya HPP atas pembelian barang dagangan sebesar Rp87.586.665.880 dengan Epson Singapore Pte Ltd;

b. Biaya pemasaran/promosi sebesar Rp87.168.891.252 dengan vendor pemasaran (pihak ketiga/independen);

c. Biaya garansi barang cacat produksi sebesar Rp23.573.215.578 dengan vendor service center (pihak ketiga);

Sehingga, sangat jelas tidak tepat koreksi transfer pricing di PPh Badan tersebut dianggap sebagai dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding mengingat koreksi biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi barang cacat tersebut dikeluarkan/dibayarkan kepada pihak non afiliasi/bukan pemegang saham Pemohon Banding;

7. Bahwa berdasarkan P3B (Tax Treaty) Indonesia – Singapore, koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 10 ayat (4) Tax Treaty

Pasal 10 ayat (4) Tax Treaty Indonesia - Singapore

“(4)The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.”

Terjemahan bebas Bahasa Indonesia

(4) Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat- surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.

bahwa sesuai dengan ketentuan P3B (tax treaty) tersebut di atas, dividen merupakan pendapatan dari saham, sedangkan koreksi Terbanding merupakan koreksi HPP (yaitu koreksi biaya pembelian barang dagangan, koreksi biaya pemasaran/promosi dan koreksi biaya garansi barang cacat produksi. Sehingga koreksi sekunder (secondary adjustment) tersebut bertentangan dengan P3B (Tax Treaty) tersebut;

8. Secondary adjustment atas koreksi non-deductible expenses sehubungan transaksi kepada pihak ketigai tidak dapat dianggap sebagai dividend bahwa koreksi tidak dapat dibiayakan atas biaya pemasaran/prmosi dan biaya garansi yang dibayarkan kepada pihak penyedia jasa pihak ketiga (bukan pihak yang memiliki hubungan istimewa) dengan perincian sebagai berikut, tidak boleh dianggap sebagai dividen, mengingat pihak penyedia jasa pihak ketiga tersebut secara jelas bukan pemegang saham dari PT Epson Indonesia:

bahwa sebagai tambahan koreksi pembelian barang dagangan dalam HPP yang diperoleh dari pihak afiliasi pun tidak bisa serta merta dianggap sebagai dividen mengingat aturan dan definisi distribusi dividen diatur secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas (PT) dan P3B antara Indoneia dan Singapore seperti kami paparkan di point 5 dan 7 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710 telah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya tidak dapat dipertahankan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Nomor KEP- 03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022, sehingga perhitungan PPh Final Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2020 adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

311/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor EIN/CL/D101/22/00073 tanggal 1 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022;V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022;V
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Yusuke Muto, bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananV
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

a. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. ANALISA POKOK SENGKETA:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710,00 Menurut Pemohon BandingRp 2.197.616.157

Menurut TerbandingRp200.526.388.867

Rp198.328.772.710

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Memori Penjelasan Pasal 4 antara lain:

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Memori Penjelasan:

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak

dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

Memori Penjelasan Pasal 26 ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2) PMK No. 22/PMK.03/2020;

3) Paragraf 3 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital;

b. Pendapat Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar KEP- 03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022;

b) Koreksi tersebut merupakan merupakan secondary adjustment objek dividen atas koreksi transaksi hubungan istimewa yang terdiri atas penggantian Biaya Pemasaran/Promosi berkaitan dengan Intangible Property yang dimiliki oleh Seiko Epson Corporation (Japan) sebesar Rp87.168.891.252, Pembelian Barang Dagangan kepada Epson Singapore Pte Ltd sebesar Rp87.586.665.880, dan Biaya terkait Garansi Barang Cacat Produksi kepada Epson Singapore Pte Ltd sebesar Rp23.573.215.578;

c) Dasar hukum atas koreksi yang digunakan oleh Pemeriksa adalah Pasal 4 ayat (1) huruf g dan memori penjelasannya, Pasal 18, dan Pasal 26 UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, PMK Nomor 199/PMK.03/2007 s.t.d.t.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, PMK No. 213/PMK.03/2016, PMK No. 22/PMK.03/2020, KEP-01/PJ.7/1993 s.t.d.t.d. PER-22/PJ/2013, PER-43/PJ./2010 s.t.d.t.d. PER- 32/PJ/2011, SE-04/PJ.7/1993 s.t.d.t.d. SE-50/PJ/2013, OECD TP Guidelines 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017;

d) Pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding menyebutkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, dapat Pemeriksa sampaikan bahwa terdapat kalimat di Penjelasan yang belum dicantumkan Pemohon Banding:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan."

Terjemahan bebas:

Kata "Misal" dalam kalimat tersebut maksudnya: "Tidak hanya tertutup itu saja atau tidak hanya yang dicontohkan saja, namun masih ada yang lain atau dapat berupa yang lain". Termasuk praktik-praktik atau bentuk-bentuk transaksi afiliasi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam OECD, maupun peraturan-peraturan domestik;

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan Memori Penjelasannya dividen terselubung sudah ada sejak tahun 2008. Pemeriksa sependapat dengan Wajib Pajak mengenai dasar hukum ini;

• Dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa tidak hanya PMK-22 saja:

Dalam tabel SPHP terlihat bahwa dasar hukum yang dicantumkan Pemeriksa telah menyebutkan Dasar Hukum dari Undang-Undang, PMK, Peraturan Dirjen Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak, sampai dengan OECD;

Kurang tepat menurut Pemeriksa, apabila Wajib Pajak hanya mengkritisi PMK Nomor 22-nya saja, karena dasar hukum yang Pemeriksa cantumkan di SPHP tidak hanya PMK-22;

• Acuan yang menjadi dasar Pemeriksa juga Paragraf 3 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital;

Lebih lanjut dalam Paragraf 3 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, dinyatakan:

"28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares (see paragraph 31 of the Commentary on Article 13) and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits ofprevious financial years. Normally, distributions by a company which have the effect ofreducing the membership rights, forinstance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends."

"29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: — the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holdings”); and — the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares."

Terjemahan bebas:

28. Artinya, pembayaran yang diperlakukan sebagai dividen tidak harus dinyatakan dalam sebuah Rapat Umum Pemegang Saham akan tetapi juga termasuk manfaat berupa uang atau setara uang, semacam pembagian saham bonus, bonus, bagian laba ketika likuidasi, dan termasuk pembagian keuntungan secara terselubung/yang tersamarkan;

29. Artinya, bagaimanapun manfaat tertentu yang tersedia untuk pihak yang bukan merupakan pemegang saham dalam pengertian hukum perseroan. diperlakukan sebagai dividen jika:

- terdapat hubungan hukum di antara pihak semacam itu dengan perusahaan-perusahaanberasimilasikepadasebuah perusahaan holding (atau secara tersembunyi menjadi holding); dan

- pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham. Jadi jelas bahwa pembayaran kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan perusahaan pemegang saham dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung.

• Dengan demikian berdasarkan UU PPh Tahun 2008 (Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008) dan OECD Tahun 2017, dividen terselubung itu sudah ada;

bahwa sesuai dengan ketentuan P3B di atas, dividen merupakan pendapatan dari saham, sedangkan koreksi Tim Pemeriksa merupakan koreksi HPP, koreksi biaya pemasaran/promosi dan koreksi biara garansi barang cacat produksi. Sehingga koreksi sekunder tersebut bertentangan dengan P3B tersebut;

2. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pendapat Terbanding:

a) Yang menjadi sengketa adalah koreksi secondary adjustment sebagai dividen berdasarkan pengujian transaksi hubungan istimewa pada koreksi PPh Badan sebesar Rp198.328.772.710;

b) Hasil penelitian atas koreksi pengujian transaksi hubungan istimewa pada PPh Badan diketahui:

1) Selisih Net Operating Profit SPT dengan Hasil Pengujian sebesar Rp198.328.772.710 yang diatribusi:

• Biaya Pembelian Barang Dagangan dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp87.586.665.880;

• Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.831, terdiri dari:

- Biaya Pemasaran/promosi

dalam Biaya Pemasaran/PromosiRp85.127.932.931 dalam Biaya LainnyaRp 2.040.958.322

- Biaya Garansi Barang Cacat produksi

dalam Biaya LainnyaRp23.573.215.578

2) Pemeriksa telah melakukan pengujian yang sesuai dengan ketentuan penentuan harga transfer wajar baik ketentuan domestik maupun ketentuan internasional sehingga dipertahankan;

3) Terbanding mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp87.586.665.880 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830;

c) Terbanding berpendapat bahwa:

- penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan dalam memori penjelasan

yang dikutip Wajib Pajak, bahwa maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

- atas landasan hukum dilakukannya koreksi secondary adjustment sebagai dividen antara lain PMK-22 dan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Terbanding mempertahankan pendapat dengan penjelasan yang telah disampaikan dalam Risalah Pembahasan Akhir;

- tidak adanya pembayaran dividen dalam tahun 2019 dan bukti pembayaran dividen menurut UU PT, telah cukup dijelaskan dengan Paragraf 3 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital yang juga menjadi salah satu acuan koreksi Pemeriksa;

- sesuai dengan Paragraf 3 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital dapat disimpulkan bahwa dalam koreksi telah memenuhi Subjek dan Objek PPh Pasal 26;

- pengertian dividen Pasal 10 ayat (4) P3B Indonesia-Singapura sebagaimana yang dikutip Pemohon Banding pada dasarnya adalah sama dengan pengertian dividen dalam Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, dengan demikian koreksi tidak bertentangan dengan ketentuan P3B tersebut;

- Koreksi tetap dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor EIN/CL/D101/22/00073 tanggal 1 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang keberatan PemohonBandingatasSuratKetetapanPajaknomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

EIN/CL/D101/22/00115 tanggal 16 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU KUP dan juga Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

• Bahwa dalam pengajuan Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan banding secara langsung melalui Sekertariat

Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Desember 2022. Tanda terima surat banding telah Pemohon Banding lampirkan pada surat bantahan ini;

• Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan akta perubahaan terakhir Akta Nomor 170 tanggal 20 Desember 2021 yang telah dimeteraikan kembali dan telah dilakukan pengecekan langsung oleh petugas penerima surat bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi persyaratan dan telah melampirkan lampiran yang telah sesuai dengan yang Pemohon Banding tuangkan pada bagian Lampiran Surat Banding sebagaimana Pemohon Banding lampirkan kembali pada Surat Bantahan ini;

• Bahwa berdasarkan peraturan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak maupun Surat Edaran S-08/PP/2017, tidak terdapat persyaratan untuk melampirkan bukti bahwa penandatangan surat banding berada di Indonesia. Namun pada penyampaian surat banding, Pemohon Banding telah melampirkan fotokopi Paspor Tn. Yusuke Muto selaku Direktur Perusahaan yang menandatangani Surat Banding. Pada surat bantahan ini, Pemohon Banding melampirkan kembali Tn. Yusuke Muto;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dan berpendapat bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana peraturan yang berlaku dan dapat diterima, sehingga seharusnya dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya;

bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 23/26 nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 dalam surat banding dan Pemohon Banding melampirkannya kembali dalam surat bantahan ini;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)Keterangan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 26 dengan rincian:200.526.388.867415.164.441200.111.224.426
a) Ekualisasi PPh 26 dengan PPN Pemanfaatan BKPTB/JLN (tarif 0% SKD Singapura)1.782.451.716Tidak Diajukan Banding
b) PPh 26 atas secondary adjustment transaksi hubungan istimewa - Dividen tarif 10% SKD Jepang - Dividen Tarif 10% SKD Singapura198.328.772.710Diajukan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• Bahwa pokok sengketa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710 merupakan turunan dari koreksi PPh Badan terkait transaksi dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing) atas Biaya Pembelian Barang Dagangan dalam Harga Pokok Penjualan, Biaya pemasaran/promosi, dan biaya terkait garansi barang cacat yang tidak boleh menjadi pengurang biaya penghasilan secara fiskal dengan rincian sebagai berikut:

• Bahwa semua koreksi transfer pricing di PPh Badan tersebut selain tidak boleh menjadi biaya pengurang penghasilan, juga diperlakukan sebagai dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding (secondary adjustment). Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait dengan biaya-biaya sebagaimana disebutkan di atas dalam surat banding PPh Badan Tahun Pajak 2019. Sehingga alasan Pemohon Banding terkait dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sejalan dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding PPh Badan tahun 2019 tersebut;

• Penjelasan lebih lanjut alasan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dimana koreksi Transfer Pricing dianggap sebagai dividen karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”);

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Terbanding hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang bagi DJP untuk memperlakukan koreksi PPh Badan tersebut sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) dengan cara menciptakan obyek pajak baru (yaitu dividen) sebagai tambahan koreksi PPh Final Pasal 26 berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas biaya-biaya dalam PPh Badan yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa .......”

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2019, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing (sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di dalam surat banding PPh Badan tahun 2019);

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan

untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang kuat untuk mendukung argumen Terbanding bahwa memang terdapat pembayaran/pembagian dividen;

2. Bahwa landasan atau referensi yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK- 22 secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak maupun pengenaan koreksi dividen sebagai obyek PPh Final Pasal 26;

bahwa selain itu apabila Terbanding tetap melakukan secondary adjustment, maka akan terdapat risiko pajak berganda atas penghasilan atau obyek pajak yang sama;

bahwa Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak

diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan pajak lain yang diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian/koreksi pajak sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada penerimaan yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Oleh karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan PPh Final Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima rekarakterisasi/penyesuaian transaksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga hal ini menimbulkan pajak berganda; bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding yang terdapat dalam koreksi PPh Badan, Pemohon Banding ingin menegaskan

kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2019 dan dengan demikian seharusnya tidak ada penyesuaian primer pada peredaran usaha maupun penyesuaian sekunder sehubungan dengan DPP PPh Final Pasal 26;

3. Bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh

bahwa definisi dividen telah diatur jelas didalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. Di mana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi deviden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, karena memang nyata-nyata tidak ada pembayaran dividen (pembagian keuntungan dari Pemohon Banding) sebagaimana diuraikan pada poin 4 berikut ini;

4. Bahwa tidak ada pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2019

bahwa terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2019 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2019. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas/”UU PT”), sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS Pemohon Banding, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2019;

bahwa selain itu laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen juga tidak mencerminkan adanya pembagian/pembayaran dividen, sehingga dengan demikian juga memperkuat kenyataan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan pada kenyataan proses bisnis yang sesungguhnya (laporan audit report tahun 2019 terlampir);

5. Bahwa pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan UU PT

bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing- masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut semua pemegang saham mempunyai hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Oleh karena itu pembagian dividen harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham sesuai dengan hak-nya tanpa terkecuali; bahwa apabila koreksi Transfer Pricing tersebut dianggap sebagai dividen oleh Terbanding, maka hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan (dalam hal ini Pasal 52 UU PT), dimana pemegang saham tidak mendapatkan hak yang sama untuk pembagian dividen sebanding dengan kepemilikan saham yang mereka miliki;

6. Bahwa dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, subjek dan obyek pajak tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh

bahwa dalam koreksinya, Terbanding tidak menyebutkan subjek PPh Pasal 26 yaitu kepada siapa pembayaran dividen tersebut dilakukan. Terbanding juga melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 26 atas pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen untuk tahun 2019 sebagaimana penjelasan pada poin sebelumnya. Sehingga koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata; bahwa lebih lanjut, ketentuan pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh.......”

bahwa adapun koreksi Terbanding yang didasarkan atas anggapan saja maka tentunya tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya dan oleh karenanya tidak ada PPh Final Pasal 26 yang terhutang. Ketentuan Pasal 26 ini jelas bahwa kewajiban pemotongan muncul apabila terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo. Oleh karenanya, koreksi Terbanding ini tidak adil dan tidak berdasar karena Pemohon Banding diharuskan memotong pajak atas penghasilan yang tidak ada;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Pemegang saham Pemohon Banding adalah Epson Singapore Pte, Ltd dan Epson Thailand Co, Ltd. Dalam koreksinya Terbanding tidak menentukan subjek PPh Final Pasal 26, yaitu kepada siapa pembayaran dividen tersebut dilakukan. Sedangkan koreksi dividen terselubung tersebut berasal dari koreksi transfer pricing di PPh Badan,

dimana terdiri dari beberapa transaksi yang berasal dari beberapa pihak afiliasi:

a. Biaya HPP atas pembelian barang dagangan sebesar Rp87.586.665.880 dengan Epson Singapore Pte Ltd;

b. Biaya pemasaran/promosi sebesar Rp87.168.891.252 dengan vendor pemasaran (pihak ketiga/independen);

c. Biaya garansi barang cacat produksi sebesar Rp23.573.215.578 dengan vendor service center (pihak ketiga);

Sehingga, sangat jelas tidak tepat koreksi transfer pricing di PPh Badan tersebut dianggap sebagai dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding mengingat koreksi biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi barang cacat tersebut dikeluarkan/dibayarkan kepada pihak non afiliasi/bukan pemegang saham Pemohon Banding;

7. Bahwa berdasarkan P3B (Tax Treaty) Indonesia – Singapore, koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 10 ayat (4) Tax Treaty

Pasal 10 ayat (4) Tax Treaty Indonesia - Singapore

“(4)The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.”

Terjemahan bebas Bahasa Indonesia

(4) Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat- surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.

bahwa sesuai dengan ketentuan P3B (tax treaty) tersebut di atas, dividen merupakan pendapatan dari saham, sedangkan koreksi Terbanding merupakan koreksi HPP (yaitu koreksi biaya pembelian barang dagangan, koreksi biaya pemasaran/promosi dan koreksi biaya garansi barang cacat

produksi. Sehingga koreksi sekunder (secondary adjustment) tersebut bertentangan dengan P3B (Tax Treaty) tersebut;

8. Secondary adjustment atas koreksi non-deductible expenses sehubungan transaksi kepada pihak ketigai tidak dapat dianggap sebagai dividend bahwa koreksi tidak dapat dibiayakan atas biaya pemasaran/prmosi dan biaya garansi yang dibayarkan kepada pihak penyedia jasa pihak ketiga (bukan pihak yang memiliki hubungan istimewa) dengan perincian sebagai berikut, tidak boleh dianggap sebagai dividen, mengingat pihak penyedia jasa pihak ketiga tersebut secara jelas bukan pemegang saham dari PT Epson Indonesia:

bahwa sebagai tambahan koreksi pembelian barang dagangan dalam HPP yang diperoleh dari pihak afiliasi pun tidak bisa serta merta dianggap sebagai dividen mengingat aturan dan definisi distribusi dividen diatur secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas (PT) dan P3B antara Indoneia dan Singapore seperti kami paparkan di point 5 dan 7 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710 telah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya tidak dapat dipertahankan;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor EIN/CL/D101/22/00073 tanggal 1 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tidak memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 6 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor EIN/CL/D101/21/00073 tanggal 29 Oktober

2021;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus

2021;

Bukti P-4. Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2000;

Bukti P-5. Akta Nomor 170 tanggal 20 Desember 2021;

Bukti P-6. Akta Nomor 156 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara sejumlah Rp25.608.211.132,00 tanggal 3

September 2021 dengan NTPN 61B1876U6GV65RMG;

Bukti P-8. Izin Tinggal Terbatas Elektronik dan Paspor a.n. Yusuke Muto;

Bukti P-9. Izin Tinggal Terbatas Elektronik dan Paspor a.n. Ng Ngee Khiang; Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 73 tanggal 8 Desember 2022

(Lampiran Bantahan);

Bukti P-11. SPT PPh Pasal 26;

Bukti P-12. SPHP, Tanggapan atas SPHP, Risalah Pembahasan, SPUH, dan

Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. Esa Noor Setya Perdana;

Bukti P-14. Pakta Integritas dari Pengurus dan Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-18. Perjanjian distribusi dengan Epson Singapura;

Bukti P-19. Kartu garansi;

Bukti P-20. RMA Receiving/Collection Slip;

Bukti P-21. Invoice dan faktur pajak;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus a.n. Mardianto;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Rekapitulasi Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EIN/CL/D101/22/00073 tanggal 1 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPh Final Pasal 262.197.616.157200.526.388.867198.328.772.710

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710,00, dengan alasan bahwa nilai tersebut merupakan secondary adjustment atas koreksi transaksi hubungan istimewa dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019, yang menurut Terbanding dikualifikasikan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) dan karenanya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26, yang berasal dari:

1. penggantian biaya pemasaran/promosi sebesar Rp87.168.891.252,00,

2. pembelianbarangdagangankepadapihakafiliasisebesar Rp87.586.665.880,00, dan

3. biaya garansi barang cacat produksi sebesar Rp23.573.215.578,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa koreksi tersebut sepenuhnya merupakan turunan langsung dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang telah diajukan banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak; bahwa koreksi transfer pricing tersebut tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud

Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa tidak pernah terjadi pembagian dividen, tidak terdapat keputusan RUPS, tidak ada pembayaran atau pengakuan dividen dalam laporan keuangan, serta koreksi tersebut bertentangan dengan Pasal 26 UU PPh, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, serta menimbulkan potensi pajak berganda;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi transfer pricing dalam PPh Badan yang telah dilakukan Terbanding dapat secara sah dikualifikasikan sebagai dividen dan dijadikan objek pemotongan PPh Final Pasal 26, khususnya ketika koreksi tersebut berasal dari penyesuaian biaya-biaya usaha dan pembelian barang dalam transaksi afiliasi;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa dalam perkara PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp87.586.665.880,00danBiayaUsahaLainnyasebesar Rp110.742.106.830,00 dilakukan berdasarkan pengujian kewajaran transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM dengan indikator Return on Sales (RoS);

2. bahwa Pengadilan Pajak dalam perkara tersebut telah menyimpulkan bahwa setelah menggunakan nilai penjualan bruto dan data pembanding sesuai Pemohon Banding, diperoleh Return on Sales sebesar 1,34% yang berada dalam rentang kewajaran 0,52% sampai dengan 2,12%, sehingga tingkat profitabilitas Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan oleh karenanya seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp198.328.772.710,00 tidak dapat dipertahankan;

3. bahwa nilai Rp198.328.772.710,00 yang dijadikan objek secondary adjustment dalam sengketa PPh Pasal 26 ini adalah nilai koreksi yang sama dan identik dengan nilai koreksi yang telah dibatalkan Pengadilan Pajak dalam sengketa PPh Badan tersebut;

Menimbang bahwa terhadap fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa oleh karena sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan konsekuensi langsung dan tidak terpisahkan dari sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019, maka pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Pajak dalam sengketa PPh Badan tersebut berlaku mutatis mutandis dalam perkara a quo;

bahwa dengan demikian, segala penilaian Pengadilan Pajak mengenai tidak terpenuhinya unsur koreksi transfer pricing, tidak terbuktinya pembagian dividen, serta tidak terpenuhinya unsur penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU PPh dalam sengketa PPh Badan, berlaku sepenuhnya pula terhadap koreksi DPP PPh Final Pasal 26 yang disengketakan dalam perkara ini;

bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi, biaya garansi, dan pembelian barang dagangan tersebut merupakan penyesuaian fiskal biaya usaha, yang secara hukum tidak memenuhi unsur “pembagian laba kepada pemegang saham” sebagaimana definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa karena tidak terdapat penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 tidak pernah timbul,oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp198.328.772.710,00 tidak mempunyai dasar hukum sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 26198.328.772.710,000,00198.328.772.710,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm. Terbanding.....................Rp200.526.388.867,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak ...Rp198.328.772.710,00 Dasar Pengenaan Pajak cfm. Pengadilan Pajak...........Rp2.197.616.157,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 Final terutang ...................Rp17.803.754,00 Kredit Pajak .....................................................................Rp17.803.754,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar..................................Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022, atas nama PT EPSON INDONESIA, NPWP 02.005.370.8-056.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.