Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman
PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
PT Epson Indonesia · PPh Pasal 23/26 Final · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Epson Indonesia mengenai PPh Pasal 23/26 Final masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23/26 FinalMasa pajak Maret 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Final Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Epson Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00001/245/20/056/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- 4 Februari 2026