Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Dua Samudera Perkasa · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013166.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Dua Samudera Perkasa, NPWP 02.191.767.9-073.000, beralamat di Jl. Kodeco Km 1, RT 009 Gunung Antasari, Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AG. Hartantono selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Satryo Wibowo;

Jabatan: Kuasa Hukum;

IzinKuasa : Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 HukumJanuari 2023;

SuratKuasa : Nomor 01/DSP-Kuasa Banding/II/2023 tanggal Khusus15 Februari 2023;

2. Nama: Shoma Sari;

Jabatan: Kuasa Hukum;

IzinKuasa : Nomor KEP-522/PP/IKH/2022 tanggal 04 Juli Hukum2022;

SuratKuasa : Nomor 05/DSP-Kuasa Banding/II/2023 tanggal Khusus15 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Darmawan /

19870610 200812 1 005;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

2. Nama/NIP: Imomori Andreo / 19860721 200710 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

3. Nama/NIP: Rini Restu Rakhmawati /

19840201 200901 2 011;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

4. Nama/NIP: Rully Legha Hariwibowo /

19810828 200212 1 005;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

5. Nama/NIP: Septri Haryono / 19780913 199803 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

6. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

7. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

8. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

9. Nama/NIP: Aan Yulianto / 19820707 200901 1 009; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7647/PJ.07/2023 tanggal 24 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 158/PP/BR/2023 tanggal 09 Februari 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-085/PP/Ucp/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/DSP- Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 160/SUB/WPJ.29/2022 tanggal 28 Desember 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 06/DSP- Bantahan/I/2023 tanggal 26 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena PajakRp65.244.719.211

2.PPh 4 (2) Final terutangRp5.190.432.249

3.Kredit Pajak :

a.PPh ditanggung pemerintahRp0

b.Setoran masaRp1.614.847.761

c.STP (pokok kurang bayar)Rp0

d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0

e.Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f.Lain-lainRp0

g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0

h.Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp1.614.847.761

4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp3.575.584.488

5.Sanksi administrasi

a.Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.561.815.304

b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c.Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d.Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f.Jumlah sanksi administrasiRp1.561.815.304

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp5.137.399.792

7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/DSP- PPh4(2)/II/2022 tanggal 11 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16.371.194.049

PPh Terutang1.614.847.761

Kredit Pajak1.614.847.761

Pajak yang kurang dibayar-

Sanksi Administasi-

PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022

tanggal 24 Oktober 2022 memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak65.244.719.211065.244.719.211
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.190.432.24905.190.432.249
c. Kredit Pajak1.614.847.76101.614.847.761
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.575.584.48803.575.584.488
f. Sanksi Administrasi1.561.815.30401.561.815.304
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.137.399.79205.137.399.792

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 November 2022 (cap harian pos 17 November 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal dan alasan formal:

Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022, yang Pemohon Banding terima tanggal 26 Oktober 2022, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;

B. Material Banding

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pokok Masalah Koreksi

1. Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut SPT/WP19.041.314.936

Menurut Terbanding22.578.547.816

Koreksi3.537.232.880

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik menyajikan piutang lain-lain kepada Pemegang Saham a.n. Hj. Wartiah sebesar Rp27.258.187.391,-;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik menunjukkan bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo atas piutang lain-lain tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan tidak adanya perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo atas piutang lain-lain tersebut, Terbanding meyakini bahwa piutang lain-lain tersebut merupakan pembagian deviden dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik menyajikan penambahan bangunan sebesar Rp.21.615.337.771,- tetapi tidak memberikan penjelasan mengenai nama dan/atau bentuk penambahan bangunan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding meyakini bahwa penambahan bangunan tersebut merupakan Penggunaan Jasa Konstruksi oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Objek PPh 4(2) berupa deviden dan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 4(2) yang terjadi di Masa Pajak Desember 2016;

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Obyek PPh Pasal 4(2) yang terutang di Masa Pajak Desember 2016 sesuai ketentuan perpajakan dalam SPT PPh Pasal 4(2) Masa Pajak Desember 2016;

bahwa Terbanding mendalilkan terdapat pembagian deviden yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap Hj Wartiah, seharusnya

Terbanding juga dapat menunjukkan adanya pembagian deviden yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham yang lainnya, namun hingga selesainya pemeriksaan, Terbanding tidak dapat menunjukkan hal tersebut;

bahwa sehubungan dengan dalil Terbanding atas adanya objek jasa konstruksi, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa proses pembangunan dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyetorkan PPN KMS sehubungan dengan pembanguan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Kesimpulan, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek Pajak PPh Final Pasal 4(2) dalam KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016;

bahwa Penghitungan PPh Final 4(2) yang masih harus (lebih)/Kurang dibayar cfm Pemohon Banding:

Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16.371.194.049

PPh Terutang1.614.847.761

Kredit Pajak1.614.847.761

Pajak yang kurang dibayar-

Sanksi Adm-

PPh yang masih harus dibayar-

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, besar harapan Pemohon Banding agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan keterangan serta data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-160/SUB/WPJ.29/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 02/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022

yang diterima tanggal 25 Oktober 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober

2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh AG. Hartantono

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

√
√
√

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat√ penandatanganan surat banding

k. Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 pada tanggal 25 Oktober 2022 melalui Pos Indonesia dengan nomor Resi kirim P2210250080158 yang diterima pada tanggal 26 Oktober 2022. Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak yang diterima pada tanggal 17 November 2022;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Objek pajak Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri sebesar Rp27.258.187.391,-

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, mengatur bahwa:

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

b. Data dan Fakta

1. Terbanding telah menyampaikan secara langsung surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S-12982/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 27 November 2018 yang diterima oleh Bapak AG. Hartantono pada tanggal 16 Desember 2018. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding;

2. Terbanding menyampaikan surat peringatan pertama nomor S- 74/WPJ.06/KP.1200.5/2021 tanggal 30 September 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 1 Oktober 2021. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding;

3. Terbanding menyampaikan surat peringatan kedua nomor S- 075/WPJ.06/KP.1200/2021 tanggal 19 Oktober 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 21 Oktober 2021. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh

Peminjaman Buku, catatan, dan Dokumen. Adapun dokumen yang dipinjam dan tidak diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

4. Terbanding kemudian menentukan dapat melakukan pengujian dengan data dan bukti kompeten yang cukup yang dimiliki yaitu antara lain SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik, data appportal dan data internal DJP;

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik menyajikan Piutang Lain-lain kepada Pemegang Saham a.n. Hj. Wartiah sebesar Rp27.258.187.391,-;

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Pengujian yang dilakukan Terbanding telah berdasarkan data/bukti yang valid dan relevan dimana dokumen sumber yang digunakan berasal dari SPT dan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri;

• Pasal 4 ayat (1) huruf g mengatur bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

• Berdasarkan laporan keuangan PT Dua Samudera Perkasa tahun 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat laba komprehensif sebesar 81.242.759.918 dan Pemohon Banding juga menyajikan Piutang Lain-lain kepada Pemegang Saham a.n. Hj. Wartiah sebesar Rp27.258.187.391,-;

• Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan, penjelasan dan bukti pendukung bahwa pinjaman tersebut memiliki perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo pembayaran piutang lain-lain tersebut sebagaimana diminta dalam surat S-460/WPJ.29/2022 tanggal 1 April 2022 dan S- 673/WPJ.29/2022 tanggal 28 April 2022;

• Berdasarkan wawancara/ketarangan saat pembahasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/tidak tahu peruntukan piutang lain-lain kepada Hj. Wartiah baik dampaknya bagi usaha Pemohon Banding maupun pemanfaatannya oleh penerima dana tersebut;

• Berdasarkan penelitian laporan keuangan PT Dua Samudera Perkasa 2017 yang diperoleh dari lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2017, terdapat penambahan piutang lain-lain a.n. Hj. Wartiah selama tahun 2017;

P- iuta

ng

laain-

lahin

240417

250816

H

j. W

rtia

49.4

.402.171 27.2

.187.391

Informasi tersebut menunjukkan bahwa pemegang saham(Hj. Wartiah) tidak melakukan pembayaran/pengembalian dana atas piutang lain-lain tersebut;

• Bahwa tidak adanya perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo serta tidak adanya data pembayaran atas piutang lain- lain kepada Hj. Wartiah maka Terbanding berpendapat pengalihan dana kepada pemegang saham yang dicatat sebagai piutang lain-lain memenuhi pengertian dividen sebagaimana penjelesan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

• Berdasarkan uraian di atas diketahui koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan pemeriksa berdasarkan Laporan Keuangan yaitu Piutang Lain-lain kepada Pemegang Saham pada neraca Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disertai dengan bukti dan dokumen pendukung;

2. Objek pajak Jasa Konstruksi sebesar Rp21.615.337.771,-;

a. Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

Pasal 13

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan

kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

b. Data dan Fakta

1. Terbanding telah menyampaikan secara langsung surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S-12982/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 27 November 2018 yang diterima oleh Bapak AG. Hartantono pada tanggal 16 Desember 2018. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding;

2. Pemeriksa Pajak menyampaikan surat peringatan pertama nomor S- 74/WPJ.06/KP.1200.5/2021 tanggal 30 September 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 1 Oktober 2021. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding;

3. Terbanding menyampaikan surat peringatan kedua nomor S- 075/WPJ.06/KP.1200/2021 tanggal 19 Oktober 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 21 Oktober 2021. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh

Peminjaman Buku, catatan, dan Dokumen. Adapun dokumen yang dipinjam dan tidak diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

4. Terbanding kemudian menentukan dapat melakukan pengujian dengan data dan bukti kompeten yang cukup yang dimiliki yaitu antara lain SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik, data appportal dan data internal DJP;

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik menyajikan Penambahan Bangunan sebesar Rp21.615.337.771,- tetapi tidak memberikan penjelasan mengenai nama dan/atau bentuk penambahan bangunan tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Pengujian yang dilakukan pemeriksa telah berdasarkan data/bukti yang valid dan relevan dimana dokumen sumber yang digunakan berasal dari SPT dan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri;

• Dalam surat keberatan dan saat pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk jasa konstruksi proyek/pembangunan tersebut terjadi di tahun 2014 s.d. 2015 dan sudah dibayarkan KMSnya karena konstrusksinya dikerjakan oleh pihak perusahaan sendiri dan karena belum dipungut PPN jaskon maka ada pembayaran PPN KMS. Kegiatan (pembangunan) tersebut adalah membangun office dan pondasi Powerplant yang listriknya untuk operasional kantor dan pelabuhan. Pemohon Banding mencatat pembangunan tersebut dalam pos akun uang muka pembelian yang kemudian di tahun 2016 pos akun tersebut dijurnal balik/ reklasifikasi sebagai penambahan aset tetap. Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung saat pembahasan berupa:

a. Softcopy Rekapitulasi pembayaran dan pelaporan PPN KMS November 2014 s.d. November 2015 (file excel)

b. SPT Masa PPN 2015 (pelaporan PPN KMS);

c. Softcopy General ledger/buku besar 2014 dan 2015 terkait pos akun uang muka pembelian(file excel);

• Terbandng minta peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi dengan surat nomor S-883/WPJ.29/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara lain:

a. General ledger/buku besar, jurnal, invoice, kuitansi, faktur pajak, dan bukti pembayaran tahun 2014, 2015 dan 2016, serta

b. Bukti terkait lainnya untuk mendukung alasan keberatan Saudara;

• Pemohon Banding tidak memberikan bukti transaksi yang diminta berupa jurnal, invoice, kuitansi, faktur pajak, dan bukti pembayaran tahun 2014, 2015 dan 2016 yang terkait pos akun uang muka pembelian

sehingga tidak dapat diyakini transaksi dan nilai-nilai pada pos akun uang muka pembelian;

• Sebagai respon atas surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-883/WPJ.29/2022 tanggal 29 Juni 2022, Pemohon Banding menyerahkan softcopy berupa file excel berisi General ledger/buku besar tahun 2016 terkait penambahan aset tetap melalui reklasifikasi(jurnal balik) uang muka. General ledger/buku besar tahun 2016 telah diminta saat pemeriksaan melalui surat permintaan peminjaman dokumen nomor S-12982/WPJ.06/KP.12/2018, surat Peringatan Pertama nomor S-74/WPJ.06/KP.1200.5/2021, dan surat Peringatan Kedua S-075/WPJ.06/KP.1200/2021 namun Pemohon Banding tidak memberikan sebagaimana Berita Acara Tidak Terpenuhinya Seluruhnya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dokumen dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

• Berdasarkan uraian di atas diketahui koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yaitu Penambahan Bangunan pada neraca Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disertai dengan bukti dan dokumen pendukung yang memadai;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 02/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 06/DSP-Bantahan/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 03/DSP-PPh4(2)/II/2022

tanggal 11 Februari 2022;

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus Nomor 01/DSP-Kuasa Banding/II/2023

tanggal 15 Februari 2023 a.n. Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 03/DSP-Kuasa Banding/II/2023

tanggal 15 Februari 2023 a.n. John;

Bukti P-6 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. John;

Bukti P-8 Pakta integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Pakta integritas Direksi;

Bukti P-10 Fotokopi KTP Direksi;

Bukti P-11 Surat keterangan Direksi terkait perbedaan nama;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 05/DSP-Kuasa Banding/II/2023

tanggal 15 Februari 2023 a.n. Shoma Sari;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Shoma Sari;

Bukti P-14 Matriks sengketa;

Bukti P-15 Fotokopi Laporan keuangan audit Pemohon Banding tahun 2016; Bukti P-16 Fotokopi laporan keuangan audit PT Jhonlin Air Transport tahun

2016;

Bukti P-17 Fotokopi SPHP;

Bukti P-18 Penjelasan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 03/DSP-PPh4(2)/II/2022

tanggal 11 Februari 2022

Bukti T-4. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksa;

Bukti T-6. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksa;

Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penlitian Keberatan;

Bukti T-8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Permintaan dokumen;

Bukti T-10. Berita acara tidak dipenuhinya bukti;

Bukti T-11. Matriks sengketa;

Bukti T-12. penjelasan tertulis sidang tanggal 07 Juni 2023;

Bukti T-13. Surat peringatan 1 dan 2;

Bukti T-14. Berita acara tidak dipenuhinya bukti;

Bukti T-15. Bukti peminjaman buku dan catatan;

Bukti T-16. Penjelasan tertulis sidang tanggal 04 Oktober 2023;

Bukti T-17. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)16.371.194.04965.244.719.21148.873.525.162

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo yang menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Dividen yang diterima Wajib Pajak OP DN sejumlah

Rp27.258.187.391,00

1. Bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah menyampaikan secara langsung surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S-12982/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 27 November 2018 yang diterima oleh Pemohon Banding (Bapak AG. Hartantono) pada tanggal 16 Desember 2018,. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman dokumen yang diminta oleh Terbanding;

2. Terbanding menyampaikan surat peringatan pertama nomor S- 74/WPJ.06/KP.1200.5/2021 tanggal 30 September 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 1 Oktober 2021, namun sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding tidak juga memenuhi peminjaman dokumen yang diminta oleh Terbanding;

3. Terbanding menyampaikan surat peringatan kedua nomor S- 075/WPJ.06/KP.1200/2021 tanggal 19 Oktober 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 21 Oktober 2021, namun sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut,

Pemohon Banding tidak juga memenuhi peminjaman dokumen yang diminta oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dibuat pada tanggal 16 November 2021;

4. Bukti surat Peminjaman dokumen nomor S-12982/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 27 November 2018, surat peringatan pertama nomor S- 74/WPJ.06/KP.1200.5/2021 tanggal 30 September 2021, surat peringatan ke-2 nomor S-075/WPJ.06/KP.1200/2021 tanggal 19 Oktober 2021 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen telah Terbanding sampaikan dalam persidangan tanggal 29 Maret 2023 dan persidangan tanggal 06 September 2023;

5. Bahwa Terbanding kemudian menentukan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan data dan bukti kompeten yang dimiliki yaitu antara lain SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding dan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri dan data appportal serta data internal DJP lainnya;

6. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan, penjelasan dan bukti pendukung terkait pinjaman (piutang lain-lain) tersebut sebagaimana diminta dalam surat S- 460/WPJ.29/2022 tanggal 1 April 2022 dan S-673/WPJ.29/2022 tanggal 28 April 2022 serta S-883/WPJ.29/2022 tanggal 29 Juni 2022; Bahwa Pemohon Banding hingga batas waktu dalam surat tersebut tidak memenuhi surat peminjaman dokumen yang diminta sehingga Terbanding mengirimkan surat peminjaman dokumen yang ke-2 nomor S-673/WPJ.29/2022 tanggal 28 April 2022 dan surat permintaan tambahan nomor S-883/WPJ.29/2022 tanggal 29 Juni 2022. Namun demikian sampai dengan disusunnya laporan penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak juga memenuhi peminjaman dokumen tersebut dan Terbanding telah menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya

Seluruh Peminjaman Data dan/atau Keterangan nomor BA- 226/WPJ.29/2022 tanggal 21 Juli 2022;

Bukti surat peminjaman dokumen berikut Berita Acara tersebut telah Terbanding sampaikan dalam persidangan tanggal 29 Maret 2023 dan persidangan tanggal 06 September 2023;

Bahwa Terbanding dalam hal ini berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan dan atau pendapat atas keberatannya;

7. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik menyajikan Piutang Lain-lain kepada Pemegang Saham a.n. Hj. Wartiah sebesar Rp27.258.187.391,00 pada akhhir tahun 2016 sebagai berikut:

Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited menyatakan “tidak ada perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo atas piutang lain-lain tersebut”;

8. Bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan PT Dua Samudera Perkasa 2017 yang diperoleh dari lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2017, terdapat penambahan piutang lain-lain a.n. Hj. Wartiah selama tahun 2017;

Informasi tersebut menunjukkan bahwa pemegang saham (Hj. Wartiah) tidak melakukan pembayaran/pengembalian dana atas piutang lain-lain tersebut;

9. Bahwa berdasarkan hasil wawancara/keterangan yang diperoleh pada saat pembahasan keberatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/tidak tahu peruntukan piutang lain-lain kepada Hj. Wartiah baik dampaknya bagi usaha Pemohon Banding maupun pemanfaatannya oleh penerima dana tersebut;

10. Bahwa berdasarkan hasil penelitian pada saat proses keberatan atas tidak adanya perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo serta tidak adanya data pembayaran atas piutang lain-lain kepada Hj. Wartiah maka Terbanding berpendapat pengalihan dana kepada pemegang saham yang dicatat sebagai piutang lain-lain memenuhi pengertian dividen sebagaimana penjelesan Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

11. Bahwa dalam persidangan tanggal 05 Juli 2023, Pemohon Banding menyatakan atas piutang tersebut telah dilunasi pada tahun 2021 oleh anaknya karena Sdr. Hj. Wartiah telah meninggal dunia, dengan melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar bukti transfer dari Samsudin Andi Arsyad kepada Pemohon Banding sebesar Rp33.202.115.256,00 tertangal 12 Desember 2021 sebagai berikut:

Terkait hal tersebut di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding telah berdasarkan data/bukti yang valid dan relevan dimana dokumen sumber data yang digunakan berasal dari SPT dan Laporan Keuangan Audited yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri;

b. Bahwa berdasarkan data pada laporan keuangan PT Dua Samudera Perkasa tahun 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat laba komprehensif sebesar 81.242.759.918,00 dan Pemohon Banding juga menyajikan Piutang Lain-lain kepada Pemegang Saham a.n. Hj. Wartiah sebesar Rp27.258.187.391,00;

c. Bahwa faktanya terdapat aliran dana kepada pemegang saham (Hj. Wartiah) yang dicatat sebagai piutang lain-lain pada tahun 2016 dengan nilai saldo akhir sebesar Rp27.258.187.391,00 yang tidak ada dasar pengembalian atas pinjaman tersebut sehingga hal tersebut dapat dikategorikan pembagian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2);

d. Bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sampai dengan proses keberatan tidak memberikan data/dokumen pendukung apapun terkait koreksi yang menjadi sengketa a quo;

e. Bahwa bukti transfer tersebut di atas tertanggal 12 Desember 2021 yakni setelah dilakukannya pemeriksaan dan proses penelitian keberatan;

f. Bahwa dalam hal ini transaksi pemberian pinjaman/aliran dana kepada Hj. Wartiah yang menjadi objek koreksi Terbanding terjadi pada tahun 2016 sementara bukti transfer yang dijadikan bukti oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian dana sebagaimana tersebut di atas adalah tertanggal 12 Desember 2021 sehingga didapat fakta tidak ada pengembalian dana atas pinjaman a quo kepada Pemohon Banding sebelumnya;

g. Bahwa berdasarkan data dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tangal 09 Agustus 2023 diketahui Sdr. Samsudin Andi Arsyad merupakan anak dari Hj. Wartiah. Namun demikian terlepas dari hal tersebut bahwa menurut Terbanding Samsudin Andi Arsyad adalah merupakan entitas/subjek pajak lain yang terpisah dari Hj. Wartiah sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya pengembalian dana/pembayaran utang Hj. Wartiah kepada Pemohon Banding;

h. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data terkait kemampuan ekonomis atas Sdr. Andi Arsad sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terkait kemampuan ekonomis yang bersangkutan dalam hal ini untuk dapat membuktikan apakah Sdr. Samsudin Andi Arsad tersebut memiliki kemampuan ekonomis untuk melakukan pengembalian pinjaman (utang Hj. Wartiah) kepada Pemohon Banding. Atas hal ini telah Terbanding sampaikan pada persidangan namun Pemohon Banding hingga batas waktu yang ditentukanMajelisHakimtidakdapatmemberikan tanggapan/penjelasan.

Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung berupa tangkapan layar bukti transfer dari Samsudin Andi Arsyad sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dijadikan dasar karena masih harus dibuktikan dengan kemampuan eknomis yang bersangkutan untuk dapat melakukan pengembalian atas pinjaman (utang Hj. Wartiah) tersebut;

12. Berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan dan/atau pendapatnya atas sengketa a quo karena koreksi Terbading adalah tepat berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Koreksi Objek pajak Jasa Konstruksi sebesar Rp 21.615.337.771,00

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat data pada Laporan Keuangan Audited yang menyajikan Penambahan Bangunan sebesar Rp 21.615.337.771,00 tetapi tidak memberikan penjelasan mengenai nama dan/atau bentuk penambahan bangunan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyakini bahwa atas akun Penambahan Bangunan tersebut terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Kontruksi;

2. Dalam surat keberatan dan saat pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk jasa konstruksi proyek/pembangunan tersebut terjadi di tahun 2014 s.d. 2015 yang merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dan sudah dibayarkan PPN KMS-nya karena konstrusksinya dikerjakan oleh pihak perusahaan sendiri. Kegiatan (pembangunan) tersebut adalah membangun office dan pondasi Powerplant yang listriknya untuk operasional kantor dan pelabuhan. Pemohon Banding mencatat pembangunan tersebut dalam pos akun uang muka pembelian yang kemudian di tahun 2016 pos akun tersebut dijurnal balik/reklasifikasi sebagai penambahan aset tetap;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti transaksi yang diminta berupa jurnal, invoice, kuitansi, faktur pajak, dan bukti pembayaran tahun 2014, 2015 dan 2016 yang terkait pos akun uang muka pembelian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan pendapat Pemohon Banding karena tidak dapat dibuktikan dengan bukti pendukungnya;

4. Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen apapun yang diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga Terbanding melakukan pemeriksaan dan koreksi berdasarkan data yang ada;

5. Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 09 Agustus 2023 menyatakan bahwa penambahan bangunan (proses pembangunan) tersebut dilakukan sendiri dan merupakan objek PPN KMS yang telah dilakukan penyetoran atas PPN-nya dan menyampaikan bukti pembayaran PPN KMS sebagai berikut:

NoMasa PajakNilai pembayaran (Rp)
1Desember 201499.182.148
2Desember 201412.940.116
3Januari 201521.704.478
4Februari 201542.075.420
5Maret 201529.924.032
6September 20152.219.039
7Oktober 201537.505.008
Jumlah245.550.241

Terkait pendapat Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam kegiatan (pembangunan) tersebut adalah membangun office dan pondasi Powerplant yang listriknya untuk operasional kantor dan pelabuhan. Pemohon Banding mencatat pembangunan tersebut dalam pos akun uang muka pembelian yang kemudian di tahun 2016 pos akun tersebut dijurnal balik/reklasifikasi sebagai penambahan aset tetap;

b. Bahwa Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan tidak memberikan bukti transaksi yang diminta berupa jurnal, invoice, kuitansi, faktur pajak, dan bukti pembayaran tahun 2014, 2015 dan 2016 yang terkait pos akun uang muka pembelian sehingga tidak dapat diyakini transaksi dan nilai-nilai pada pos akun uang muka pembelian;

c. Bahwa tidak terdapat data yang dapat mendukung alasan dan/atau pendapatPemohonBandingyangmenyatakan

pembangunan/konstruksi dilakukan sendiri seperti tidak adanya biaya gaji/upah terkait pembangunan/kontruksi yang dilakukan baik dalam SPT PPh Pasal 21 maupun Laporan Keuangan Pemohon Banding;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas pernyataannya yang menyatakan kontruksi tersebut merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) dari tahun 2014 s.d. 2016 dan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena bukti yang dilampirkan sebagaimana tersebut di atas menurut Terbanding belum dapat menjelaskan terhadap koreksi Terbanding;

e. Bahwa Terbanding tidak menemukan data pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Namun demikian berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui Pemohon Banding melaporkan DPP PPN KMS pada tahun 2014 s.d. 2016 sebagai berikut:

NoMasa/Tahun PajakDPP PPN KMS (Rp)
1Desember 2014129.401.160
2November 2014991.821.480
3November 2015509.055.600
4Oktober 20151.875.250.400
5September 2015110.951.950
6Juli 2015154.623.570
7Juni 2015915.463.430
8Mei 2015106.694.020
9April 2015235.743.060
10Maret 2015299.240.320
11Februari 2015420.754.200
12Januari 2015217.044.780

Bahwa pelaporan atas PPN KMS tersebut hanya dilakukan selama 12 masa pajak sebagaimana dalam tersebut tabel di atas (terlampir data pelaporan SPT terkait);

Bahwa nilai DPP PPN KMS yang dilaporkan seluruhnya adalah sebesar Rp5.966.043.970,00 yang menurut Terbanding dalam hal ini tidak sesuai dengan nilai koreksi Terbanding atas penambahan bangunan sebesar Rp21.615.337.771,00. Sehingga hal tersebut tidak dapat menjelaskan terkait koreksi Terbanding;

6. Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk dapat memberikan perhitungan nilai jasa/pembangunan untuk masa pajak Desember 2016. Terkait hal tersebut dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding tidak memiliki data untuk mendapatkan nilai tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan data-data yang diminta baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan;

b. Bahwa Pemohon Banding hingga batas waktu yang ditentukan Majelis Hakim juga tidak memberikan data tersebut;

c. Bahwa nilai koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi sebesar Rp21.615.337.771,00 diperoleh Terbanding dari data Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

d. Bahwa faktanya sebagaimana sanggahan/tanggapan Pemohon Banding atas koreksi a quo, masih terdapat selisih antara DPP PPN KMS yang dilaporkan dengan nilai penambahan bangunan berdasarkan data pada Laporan Keuangan;

e. Bahwa dalam hal ini sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self assestment system dimana beban pembuktian atas kebenaran pengisian SPT berada pada Pemohon Banding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk mendokumentasikan data/dokumen atas transaksi yang dilakukannya;

7. Berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan dan/atau

pendapatnya atas sengketa a quo karena koreksi Terbading adalah tepat berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya dengan koreksi a quo sebagaimana disampaikan melalui surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan, penjelasan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir, pada intinya adalah sebagai berikut

A. SENGKETA FORMIL

1. Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 diterbitkan tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 183/PMK.03/2015

2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas seharusnya Terbanding menerbitkan SKP KB PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2016 hanya untuk transaksi yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 (2) bulan Desember 2016 saja, faktanya, Terbanding telah menerbitkan SKP KB PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2016 atas seluruh transaksi (yang dianggap Terbanding sebagai objek pajak) selama bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

3. Jika Terbanding berpendapat bahwa selama tahun pajak 2016 terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) yang kurang/belum dilaporkan, seharusnya Terbanding menerbitkan 12 (dua belas) SKP KB PPh Final Pasal 4 (2), yaitu: SKP KB PPh Final Pasal 4 (2) Masa Januari 2016 sampai dengan Masa Desember 2016;

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa saat pengenaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding yang salah;

B. Koreksi Dividen yang diiterima Wajib Pajak OP DN sejumlah

Rp27.258.187.391,00

1. Dalam Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik (halaman 23 angka 24) terdapat penjelasan mengenai Transaksi Dan Saldo Dengan Pihak-Pihak Berelasi sebagai berikut:

Aset

Piutang L

ain-La

in

Tahun 201

6

Tahun

2

0

1

5

N

aik (Tu

r u n)

(Rp)

(R

p)

(Rp)

PT Jho

nlin A

ir T

ra

n

sp

ort

39.500.088

.0

0

6

80.877

.9

6

2

.5

1

7

(4

1

.377.8

7 4 .51

1) Hj. Wa

rtiah

27.258.187

.3

9

1

10.522

.3

4

6

.8

7

8

1

6

.735.8

4 0 .51

3 PT Yas

tra En

erg

i

7.685.557

.4

9

1

7.685

.5

5

7

.4

9

1

0 PT Jho

nlin B

ara

ta

m

a

350.000

.0

0

0

350

.0

0

0

.0

0

0

0 74.793.832

.8

8

8

99.435

.8

6

6

.8

8

6

(2

4

.642.0

3 3 .99

8)

2. Saldo akhir 2016 Piutang Lain-Lain Pemegang Saham atas nama Hj. Wartiah sebesar Rp27.258.187.391,- dianggap oleh Terbanding sebagai pembagian dividen terselubung, tanpa memperhitungkan mutasi pos ini sebelum tahun pajak 2016;

3. Hj. Wartiah adalah ibu kandung H. Samsudin Andi Arsyad, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Dua Samudera Perkasa (Pemohon Banding) melalui perusahaan induk PT Jhonlin Group;

4. Karena Hj. Wartiah meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban almarhumah dialihkan kepada anak kandungnya yang ditunjuk sebagai ahli waris, yaitu H. Samsudin Andi Arsyad (Bukti No.DSP_Surat Keterangan Ahli Waris Hj.Wartiah, Bukti No. DSP_Surat Penunjukkan Ahli Waris Hj.Wartiah dan Bukti No.DSP- Akta PKPS No. 46 tgl. 31 Januari 2018)-(Diunggah Pemohon Banding pada folder -Sidang 9 Agustus 2023).

5. Piutang Lain-Lain kepada Pemegang Saham tersebut secara bertahap telah dilunasi oleh ahli waris dengan rincian:

NoTanggalPiutang Pemegang Saham (USD)Piutang PS (IDR)Jumlah

PelunasanUSDKursIDR

1 06-Feb-201900015.000.000.000 15.000.000.000 2 31-Jan-20200001.127.500.0001.127.500.000 3 04-Mar-2020000676.500.000676.500.000 4 03-Jun-2021 42.028,58 14.276,00600.000.0000600.000.000 5 28-Dec-2021 157.971,42 14.378,002.271.313.08530.930.802.171 33.202.115.256

Jumlah200.000,002.871.313.08547.734.802.171 50.606.115.256

Penjelasan:

a. Pada tanggal 6 Februari 2019 Bank Kalsel norek: 040.00.07.11111.1 (an. Pemohon Banding) menerima transfer masuk sebesar Rp 15.000.000.000,- dengan keterangan “PMBYRN PNJMN PEMEGANG SAHAM”. (Bukti No.a. Pelunasan Piutang PS tgl. 6 Feb 2019)

b. Pada tanggal 31 Januari 2020 Bank Mandiri norek: 07000077777790 (an. Pemohon Banding) menerima transfer masuk sebesar Rp 1.127.500.000,-. (Bukti No. b.Pelunasan Piutang PS tgl. 31 Jan 2020);

c. Pada tanggal 4 Maret 2020 Bank Mandiri norek: 07000077777790 (an. Pemohon Banding) menerima transfer masuk sebesar Rp676.500.000,-denganketerangan“PEMBAYARAN PINJAMAN”. (Bukti No. c. Pelunasan Piutang PS tgl. 4 Mar 2020);

d. Pada tanggal 3 Juni 2021 Pemohon Banding menerima pelunasan piutang pemegang saham (USD) berupa mobil Toyota Camry seharga Rp600.000.000,- (setara dengan USD 42.028,58 dengan kurs Rp 14.276,00) dan dicatat sebagai aset Pemohon Banding. (Bukti No. d.Pelunasan Piutang PS tgl. 3 Jun 2021);

e. Pada tanggal 28 Desember 2021 Bank Mandiri norek: 07000077777790 (an. Pemohon Banding) menerima transfer masuk sebesar Rp 33.202.115.256,- dengan keterangan “PEMBAYARAN HUTANG SAMSUDIN ARSYAD”. (Bukti No. e. Pelunasan Piutang PS tgl. 28 Des 2021).

f. Jumlah ini merupakan pelunasan piutang pemegang saham dalam IDR maupun dalam USD dengan rincian:

g. Kelima bukti pelunasan tersebut telah diunggah Pemohon Banding pada folder -Sidang 9 Agustus 2023;

6. Fakta dan bukti-bukti tersebut di atas membuktikan bahwa Piutang Lain-Lain kepada pemegang saham bukanlah pembagian dividen karena jika nilai tersebut dianggap sebagai dividen, tentu saja tidak ada pembayaran/pelunasan dari debitur yang juga sebagai pemegang saham;

Kalau Piutang Lain-Lain kepada pemegang saham dianggap sebagai dividen,bagaimanaPemohonBandingmemperlakukan pembayaran/uang masuk sebesar Rp50.606.115.256,- tersebut di atas?

C. Koreksi Objek pajak Jasa Konstruksi sebesar Rp 21.615.337.771,00

1. Sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan awal tahun 2016 Pemohon Banding melakukan kegiatan membangun sendiri berupa bangunan pembangkit listrik (power plant) dan sarana penunjangnya sebesar Rp21.615.337.771,-. Nilai ini tidak termasuk mesin turbin dan perlengkapannya.

Pembangkit listrik dengan bahan bakar batu bara ini digunakan untuk menyuplai kebutuhan listrik Pemohon Banding yang mempunyai usaha di bidang jasa kepelabuhan, khususnya jasa bongkar muat batu bara;

2. Selama proses pembangunan semua pengeluaran yang terkait pembangunan ini dikapitalisir dan dicatat sebagai Uang Muka Pembelian (power plant) nomor akun: 11702;

3. Pembangunan pembangkit listrik selesai pada awal tahun 2016 dan pada akhir tahun 2016 akun Uang Muka Pembelian (Power Plant) direklasifikasi, sehingga terdapat Penambahan Bangunan sebesar Rp21.615.337.771,-. Sesuai Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik;

4. Nilai bangunan pembangkit listrik (power plant) yang dibangun sendiri oleh Pemohon Banding ini telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

5. Bukti pembayaran dan SPT Masa PPN Kegiatan Membangun Sendiri telah Pemohon Banding unggah pada folder -Sidang ke 9_1 November 2023 sub folder SPM PPN KMS);

6. Pemohon Banding sajikan juga beberapa bukti pengeluaran yang terkait dengan Kegiatan Membangun Sendiri yang diunggah Pemohon Banding pada folder -Sidang ke 9_1 November 2023 sub folder Bukti Biaya KMS, antara lain:

a. Bukti no.P-Biaya KMS Nov 2014 (7 halaman)

Purchase Order, Invoice, DO dan faktur pajak Pembelian Raedy Mix K-300 dari PT Batulicin Beton Asphalt yang digunakan untuk mengecor pondasi bangunan (strausspile);

b. Bukti no.P-Biaya KMS Okt-Nov 2015 PT Sinar Bintang Mulia Invoice pembelian berbagai jenis besi baja untuk rangka bangunan;

c. Bukti no.P-Biaya KMS Des 2015 (47 halaman)

Pembelian cut saw, sarung tangan, regulator LPG, terpal, safety boot, helm dll dari UD Sinar Bintang Motor;

d. Bukti no.P-Biaya KMS Jan 2015

Pembelian base corse dari PT Batulicin Beton Asphalt;

e. Bukti no.P-Biaya KMS Feb 2015 (45 halaman)

Pembelian base corse, gorong-gorong, Ready Mix K-300 dll dari PT Batulicin Beton Asphalt;

f. Bukti no.P-Biaya KMS Mar 2015 (42 halaman)

Pembelian base corse, batako, Ready Mix dll dari PT Batulicin Beton Asphalt

g. Bukti no.P-Biaya KMS Mar 2015 - SBM (10 halaman)

Pembelian besi siku, isi oksigen, kuas dll dari SBM

h. Dst…;

7. Jika Pemohon Banding menggunakan jasa konstruksi pihak ketiga seperti yang didalilkan Terbanding, tentu saja Pemohon Banding tidak mempunyai bukti-bukti pengeluaran yang terkait pembangunan gedung pembangkit listrik seperti bukti-bukti tersebut diatas;

8. Jika Pemohon Banding menggunakan jasa konstruksi pihak ketiga seperti yang didalilkan Terbanding, Pemohon Banding akan mempunyai tagihan termin jasa konstruksi, Faktur Pajak Masukan jasa

konstruksi dan bukti potong PPh Final atas jasa konstruksi. Faktanya Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen-dokumen tersebut;

9. Terbanding tidak mempunyai data dan bukti sama sekali yang menjukkan bahwa pembangunan aktiva tersebut dilakukan oleh pihak ketiga;

10. Tidak ada kerugian negara yang terjadi atas transaksi ini karena objek pajak yang ada telah dipungut PPN Kegiatan Membangun Sendiri;

Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa

yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN)

Pasal 16C

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (PP 51/2008)

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak;

(2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa;

(3) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PP 51/2008)

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PMK-163/2012)

Pasal 2

(1) Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri;

(3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;

(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi); Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan

Dasar Pengenaan Pajak;

(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagiahan Pajak sebagaimana telah diubah dengan 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK- 145/2012)

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;

Bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan dan bukti-bukti dari para pihak, pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

bahwa semua bukti yang disampaikan para pihak telah diperiksa dan dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun hanya bukti yang relevan dengan sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan;

A. Sengketa Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Bahwa sebelum melakukan pembahasan terkat materi sengketa banding, Pengadilan Pajak terlebih dahulu membahas mengenai ketentuan formal penerbitan SKP yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan ketentuan pasal 3 PMK- 145/2012, surat ketetapan pajak untuk jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) seharusnya diterbitkan per masa pajak;

Bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal tidak dapat ditentukan saat terutangnya pajak penghasilan karena tidak adanya perincian per masa pajak dan dapat dibuktikan secara substansi terdapat objek pajak yang belum dilakukan pemotongan atau belum dibayarkan, maka SKP PPh Pasal 4 ayat (2) tetap dapat diterbitkan menggunakan 1 (satu) masa pajak dengan materi objek pajak meliputi beberapa masa pajak

Bahwa Pengailan Pajak berpendapat, karena SKP yang menjadi objek sengketa a quo, diterbitkan berdasarkan data laporan keuangan sehingga tidak dapat diperinci per masa pajak, maka pada dasarnya dapat diterbitkan menggunakan masa pajak Desember 2016 dengan materi objek pajak meliputi masa Januari – Desember 2016;

Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, daluwarsa penerbitan SKPKB adalah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta SKP a quo diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2021, yang berdasarkan batas akhir penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu tanggal 20 bulan berikutnya, berarti telah melewati daluwarsa untuk masa Januari 2016 – Oktober 2016;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, materi objek pajak yang ditetapkan dalam skp a quo, hanyalah materi pada masa November – Desember 2016, dan karena tidak terdapat perincian, maka materi objek pajak dihitung secara rata untuk seluruh masa pajak;

B. Koreksi Dividen yang diterima Wajib Pajak OP DN sejumlah

Rp27.258.187.391,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat piutang kepada pemegang saham (Hj. Wartiah), dengan saldo akhir tahun 2016 sejumlah 27.258.187.391,00, yang tidak jelas tujuan dan peruntukannya sehingga diperlakukan sebagai dividen terselubung;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa piutang kepada Pemegang Saham tersebut benar-benar pinjaman kepada pemegang saham dan pada akhirnya telah dilunasi di kemudian hari;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bukti utama yang digunakan oleh Terbanding adalah laporan keuangan audited yag menyatakan terdapat piutang kepada pemegang saham yang tidak didukung dengan perjanjian pinjam meminjam dan tidak adanya pembayaran/pengembalian atas piutang tersebut oleh pemegang saham pada tahun sengketa;

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa laporan keuangan serta informasi dari para pihak dan mendapati fakta bahwa piutang kepada pemegang saham an. Hj. Wartiah a quo telah ada sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran atas piutang a quo secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali mulai 6 Februari 2019 sampai dengan 28 Desember 2021 dengan jumlah keseluruhan Rp 50.606.115.256,00;

Bahwa atas bukti pembayaran tersebut, Terbanding hanya menanggapi terkait pembayaran tertanggal 12 Desember 2021 yang dilakukan oleh Samsudin Andi Arsyad sebesar Rp 33.202.115.256,00, dan menyatakan tidak meyakini pembayaran tersebut terkait pelunasan piutang dengan alasan yang pada pada intinya, antara Hj. Wartiah dan Samsudin Andi Arsyad entitas yang berbeda/terpisah dan tidak terdapat data kemampuan ekonomis Samsudin Andi Arsyad;

Bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti penunjukkan ahli waris dan akta Notarais Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 46 tanggal 31 Januari 2018 yang menyatakan bahwa karena Hj. Wartiah meninggal dunia, maka kepemilikan saham yang bersangkutan dialihkan kepada Samsudin Andi Arsyad;

Bahwa berdasarkan akta nomor 46 tanggal 31 Januari 2018 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat kepemilikan saham oleh Hj. Wartiah telah beralih kepada Samsudin Andi Arsyad, sehingga demikian pula piutang kepada Hj. Wartiah juga beralih kepada Samsudin Andi Arsyad, sehingga pelunasan piutang tersebut dilakukan oleh Samsudin Andi Arsyad;

Bahwa terkait dengan pembayaran piutang tersebut dilakukan setelah tahun sengketa dan bahkan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan maupun keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saat pembayaran tersebut tidak menghilangkan substansi bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran piutang Pemohon banding kepada Pemegang saham;

Bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon banding membukukan laba sebesar Rp 81.242.759.918,00 dan menyajikan piutang lain-lain kepada pemegang saham sebesar Rp27.258.187.391,00, hal tersebut baru merupakan indikasi adanya pembayaran dividen terselubung, yang perlu pembuktian lebih lanjut seperti RUPS yang mengatur pembagian dividen dan pencatatan pada laporan keuangan, yang tidak dapat disampaikan oleh Terbanding, dan dengan adanya pembayaran atas piutang tersebut, maka dalil Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak didukung bukti;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa piutang kepada pemegang saham tersebut bukan merupakan dividen terselubung;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pegadilan Pajak berpendapat piutang kepada pemegang saham tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang terutang PPh Final PPh Pasal 4 ayat (2)

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas objek dividen sejumlah Rp27.258.187.391,00

C. Koreksi Objek pajak Jasa Konstruksi sebesar Rp 21.615.337.771,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data laporan keuangan terdapat penambahan bangunan dengan nilai Rp 21.615.337.771,00, yang

menurut Terbanding merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan penambahan bangunan tersebut diperoleh melalui kegiatan membangun sendiri sehingga tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi;

Bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak berpendpat pokok permasalahan banding ini adalah apakah penambahan bangunan tersebut diperoleh melalui kegiatan membangun sendiri ataukah melalui pihak ketiga penyedia jasa konstruksi;

Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung, namun dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa bukti-bukti transaksi pembelian dan pelaporan kegiatan membangun sendiri pada SPT masa PPN, atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat data SPT telah dikuasi Terbanding pada sistem informasi yang dimilikinya sehngga seharusnya dapat diakses oleh Terbanding;

Bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui terdapat pelaporan kegiatan pembangunan sendiri selama tahun 2014, 2015 dan 2016 dengan nilai DPP sejumlah Rp 5.966.043.970,00;

Bahwa berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan pasal 3 ayat (2) PMK- 163/2012 yang mengatur DPP PPN kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan nilai keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 5.966.043.970,00/20% = Rp 29.830.219.850,00 yang berarti lebih besar dari nilai penambahan aset bangunan sejumlah = Rp 21.615.337.771,00;

Bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan tidak menemukan data pembayaran PPN kegiatan membangun sendiri, Pengadilan Pajak berpendapat dengan telah dilaporkannya kegiatan membangun sendiri dalam SPT Masa PPN, maka Terbading memiliki kewenangan untuk memeriksanya dan dalam hal PPN a quo belum disetorkan, Terbanding berwenang untuk menagihkan;

Bahwa terkait dengan bukti-bukti transaksi pembelian yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan, bukti-bukti tersebut memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa perolehan bangunan melalui kegiatan membangun sendiri;

Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penambahan bangunan tersebut diperoleh melalui kegiatan sendiri, bukan menggunakan pihak ketiga penyedia jasa konstruksi sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 4 (2) jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh jo PP 51 Tahun 2008 dan perubahannya;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa konstruksi sejumlah Rp 21.615.337.771,00;

Bahwa dengan demikian, secara keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp 48.873.525.162,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Koreksi Tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak48.873.525.16248.873.525.1620

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) :

DPP menurut TerbandingRp65.244.719.211 Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp48.873.525.162 - DPP menurut Pengadilan PajakRp16.371.194.049

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2016 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak16.371.194.049,00
2PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang1.614.847.761,00
3Kredit Pajak1.614.847.761,00
4PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar0,00
5Sanksi administrasi0,00
6PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016, atas nama PT Dua Samudera Perkasa, NPWP 02.191.767.9-073.000, beralamat di Jl. Kodeco Km 1, RT 009 Gunung Antasari, Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak16.371.194.049,00
2PPh Pasal 4 ayat (2)Terutang1.614.847.761,00
3Kredit Pajak1.614.847.761,00
4PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar0,00
5Sanksi administrasi0,00
6PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Agus Purwoko, Ak., M.M., CA sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Anggota.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.