PUTUSAN
Nomor: PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013166.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Dua Samudera Perkasa, NPWP 02.191.767.9-073.000, beralamat di Jl. Kodeco Km 1, RT 009 Gunung Antasari, Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AG. Hartantono selaku Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agung Satryo Wibowo;
Jabatan: Kuasa Hukum;
IzinKuasa : Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 HukumJanuari 2023;
SuratKuasa : Nomor 01/DSP-Kuasa Banding/II/2023 tanggal Khusus15 Februari 2023;
2. Nama: Shoma Sari;
Jabatan: Kuasa Hukum;
IzinKuasa : Nomor KEP-522/PP/IKH/2022 tanggal 04 Juli Hukum2022;
SuratKuasa : Nomor 05/DSP-Kuasa Banding/II/2023 tanggal Khusus15 Februari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;