Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman
PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026
PT Dua Samudera Perkasa · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dua Samudera Perkasa mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013166.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dua Samudera Perkasa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/16/737/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026