Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Jamika Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Milko Hutabarat
  • Rudiyanto

P U T U S A N

Nomor PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013165.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Jamika Raya, NPWP 01.206.552.0-201.000, beralamat di Jl. Diponegoro No. 7 RT 000 RW 000 Padang Barat, Kota Padang – Sumatera Barat, yang diwakili oleh Sdr. Husdi Gunawan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Milko Hutabarat;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Surat Kuasa Khusus: 291/JR/ACC/V/2022 tanggal 4 Mei 2022; Izin Kuasa Hukum: KEP-222/PP/IKH/2021 Tanggal 9 Maret

2021;

2. Nama: Rudiyanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Surat Kuasa Khusus: 292/JR/ACC/V/2022 tanggal 4 Mei 2022; Izin Kuasa Hukum: KEP-429/PP/IKH/2020 Tanggal 6 Agustus

2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot

Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Samuel Michael Craig Budimulia/NIP 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Muflih Sutadi/NIP 19760508 199603 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Putri Wulandari/NIP 19810326 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP : Sukma Wijaya/NIP 19851007 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP : Fernando Ginting/NIP 19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-15691/PJ.07/2022 tanggal 03 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 497/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 602/JR/ACC/XI/2021 tanggal 22 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 10/WPJ.27/2022 tanggal 4 Maret 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 195/JR/ACC/2022 tanggal 29 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir (disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor14,845,475,12014,845,475,12014,845,475,120
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5,684,581,6667,234,581,6665,684,581,666
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4,782,300,0004,782,300,0004,782,300,000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)25,312,356,78626,862,356,78625,312,356,786
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)25,312,356,78626,862,356,78625,312,356,786
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2.Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)568,488,868723,488,868568,488,868
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam000
Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (Lebih Bayar) (a-d)(1,020,179,162)(865,179,162)(1,020,179,162)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1,020,179,1621,020,179,1621,020,179,162
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1,020,179,1621,020,179,1621,020,179,162
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0155,000,0000
5.Sanksi Administrasi:000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP074,400,0000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0155,000,0000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0229,400,0000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0384,400,0000
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 688/JMK/ACC/XI/2020 tanggal 6 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPKPSKPKBKeberatanPokok
Sengketa
Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor14.845.475.12014.845.475.12014.845.475.120-
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri5.684.581.6667.234.581.6665.684.581.6661.550.000
a.3. Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN----
a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut4.782.300.0004.782.300.0004.782.300.000-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN----
a.6. Jumlah25.312.356.78626.862.356.78625.312.356.7861.550.000.000
(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN----
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)25.312.356.78626.862.356.78625.312.356.7861.550.000.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean /Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan membangun Sendiri /Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Renteng :
d.1. Impor BKP----
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean----
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean----
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN----
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri----
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk----
Diperjualbelikan-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut----
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng----
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)----
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)568.488.868723.488.868568.488.868155.000.000
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama----
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
b.3. STP (pokok kurang bayar)----
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri----
b.5. Lain-lain----
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP----
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.020.179.162)(865.179.162)(1.020.179.162)155.000.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.020.179.1621.020.179.1621.020.179.162-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena pembetulan)----
c. Jumlah (a+b)1.020.179.1621.020.179.1621.020.179.162-
4PPN yang kurang dibayar(2.e+3.c)-155.000.000-155.000.000
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-74.400.000-74.400.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-155.000.000-155.000.000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP----
d. Kenaikan Pasal 13A KUP----
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP----
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP----
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN----
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-229.400.000-229.400.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)-384.400.000-384.400.000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar155,000,0000155,000,000
Sanksi Bunga74,400,000074,400,000
Sanksi Kenaikan155,00,0000155,00,000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar384,400,0000384,400,000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 602/JR/ACC/ XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (melalui pos yang dikirimkan pada tanggal 20 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 602/JR/ACC/XI/2021 tanggal 22 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00424/KEB/WPJ. 27/2021 tanggal 1 September 2021 dan diterima oleh Pemohon yang diterima pada tanggal 02 September 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Husdi Gunawan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkulair) PT. Jamika Raya Nomor 09 tanggal 24 April 2019 yang dibuat di hadapan Noviar Abdul Kadir Firman, S.H., Notaris di Padang;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pratama Padang Satu, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir (disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor14,845,475,12014,845,475,12014,845,475,120
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5,684,581,6667,234,581,6665,684,581,666
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4,782,300,0004,782,300,0004,782,300,000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)25,312,356,78626,862,356,78625,312,356,786
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)25,312,356,78626,862,356,78625,312,356,786
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5000
atau d.6)
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2.Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)568,488,868723,488,868568,488,868
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (Lebih Bayar) (a-d)(1,020,179,162)(865,179,162)(1,020,179,162)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1,020,179,1621,020,179,1621,020,179,162
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1,020,179,1621,020,179,1621,020,179,162
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0155,000,0000
5.Sanksi Administrasi:000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP074,400,0000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0155,000,0000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0229,400,0000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0384,400,0000
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 688/JMK/ACC/XI/2020 tanggal 6 November 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

NoUraianPKPSKPKBKeberatanPokok
Sengketa
Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor14.845.475.12014.845.475.12014.845.475.120-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.684.581.6667.234.581.6665.684.581.6661.550.000.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN----
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.782.300.0004.782.300.0004.782.300.000-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN----
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)25.312.356.78626.862.356.78625.312.356.7861.550.000.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN----
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)25.312.356.78626.862.356.78625.312.356.7861.550.000.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean /Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan membangun Sendiri /Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Renteng :
d.1. Impor BKP----
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean----
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean----
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN----
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri----
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk----
Diperjualbelikan-
d.7. Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak----
dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng----
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)----
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)568.488.868723.488.868568.488.868155.000.000
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama----
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
b.3. STP (pokok kurang bayar)----
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri----
b.5. Lain-lain----
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP----
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.020.179.162)(865.179.162)(1.020.179.162)155.000.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.020.179.1621.020.179.1621.020.179.162-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena pembetulan)----
c. Jumlah (a+b)1.020.179.1621.020.179.1621.020.179.162-
4PPN yang kurang dibayar(2.e+3.c)-155.000.000-155.000.000
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-74.400.000-74.400.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-155.000.000-155.000.000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP----
d. Kenaikan Pasal 13A KUP----
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP----
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP----
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN----
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-229.400.000-229.400.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)-384.400.000-384.400.000

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00424/KEB/

WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar155,000,0000155,000,000
Sanksi Bunga74,400,000074,400,000
Sanksi Kenaikan155,00,0000155,00,000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar384,400,0000384,400,000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoKeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPNnya harus dipungut sendiri25,312,356,78626,862,356,786155,000,000,000

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa merupakan koreksi atas: Penjualan aktiva tetap sebesarRp1.550.000.000,00;

Dasar Hukum :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa alasan-alasan yang mendasari Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan Banding di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

Penjualan Aktiva Tetap Sebesar RP1.550.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, karena dasar koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan juridis yang berlaku karena Penyerahan (Penjualan) Kendaraan Truk jenis Tangki dengan spresifikasi berupa TNKB Kendaraan Angkutan KUNING dengan tulis Hitam yang digunakan untuk kegiatan angkutan umum

bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan juridis;

bahwa terkait dengan itu, maka Pemohon Banding saat pemeriksaan dan Keberatan telah menyampaikan bukti-bukti terkait berupa BPKB, STNK yang menunjukkan spesifikasi kendaraan dengan TNKB Kuning dengan tulisan Hitam atas kendaraan truk tangki dengan No.Polisi BA 8838 AU, No.Polisi BA 8631 AU, No.Polisi BA 8614 AU,No.Polisi BA 8155 AU, No.Polisi BA 8971 AU, dasar Hukum – Menurut Pemohon Banding:

• Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN;

• Pasal 16D UU PPN;

• PMK nomor 80 Tahun 2012;

• S-922/PJ.53/2005;

bahwa berkenaan dengan aktiva kendaraan angkutan yang dijual adalah berupa kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna kuning dengan tulisan Hitam yang sesuai dengan pasal 4A ayat (3) huruf j UU Pajak Pertambahan Nilai termasuk Jasa angkutan umum sehingga tidak terutang PPN yang pada saat perolehan Kendaraan Angkutan tersebut PPN masukan tidak dapat dikreditkan, dengan surat penegasan dari Dirjen Pajak nomor S- 922/PJ.53/2005:

bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat (1) PMK 80 Tahun 2012 tentang Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, sehingga PPN Masukan saat perolehan tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga atas Penyerahan (penjualan) Kendaraan Angkutan milik Pemohon Banding tidak terutang PPN telah sesuai dengan ketentuan pasal 16 D UU PPN;

bahwa dengan demikian, maka atas penjualan kendaraan angkutan ini tidak merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud pada pasal 16D UU PPN karena PPN masukan atas Pembelian Truk Tangki tersebut pun tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan ketentuan secara juridis, maka Penjualan Truk Tangki sejumlah Rp1.550.000.000,00 bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga koreksi DPP Penyerahan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dan harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN: Pemohon Bandingtelah melaksanakan Pasal 9 ayat (2) UU PPN ini dengan benar sesuai dengan dimaksud dalam Pasal ini;

3. bahwa menghitung kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kurang Bayar pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 05 Oktober 2020 untuk masa pajak Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianPKPSKPKBKeberatanPokok
Sengketa
Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor14.845.475.12014.845.475.12014.845.475.120-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.684.581.6667.234.581.6665.684.581.6661.550.000.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN----
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.782.300.0004.782.300.0004.782.300.000-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN----
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)25.312.356.78626.862.356.78625.312.356.7861.550.000.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN----
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)25.312.356.78626.862.356.78625.312.356.7861.550.000.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean /Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan membangun Sendiri /Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Renteng :
d.1. Impor BKP----
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean----
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean----
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN----
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri----
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk----
Diperjualbelikan-
d.7. Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak----
dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng----
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)----
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)568.488.868723.488.868568.488.868155.000.000
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama----
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
b.3. STP (pokok kurang bayar)----
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri----
b.5. Lain-lain----
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP----
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.588.668.0301.588.668.0301.588.668.030-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.020.179.162)(865.179.162)(1.020.179.162)155.000.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.020.179.1621.020.179.1621.020.179.162-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena pembetulan)----
c. Jumlah (a+b)1.020.179.1621.020.179.1621.020.179.162-
4PPN yang kurang dibayar(2.e+3.c)-155.000.000-155.000.000
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-74.400.000-74.400.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-155.000.000-155.000.000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP----
d. Kenaikan Pasal 13A KUP----
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP----
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP----
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN----
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-229.400.000-229.400.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)-384.400.000-384.400.000

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-10/WPJ.27/2022 tanggal 4 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 602/JR/ACC/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3v

(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v

(satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1

September 2021 yang diterima tanggal 02

September 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September

2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

v

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Husdi

Gunawan bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya

v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Nomor LAP- 00232/WPJ.27/KP.04/RIK.SIS/2020 tanggal 25 September 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir (disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor14,845,475,12014,845,475,12014,845,475,120
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5,684,581,6667,234,581,6665,684,581,666
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4,782,300,0004,782,300,0004,782,300,000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah25,312,356,78626,862,356,78625,312,356,786
(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)25,312,356,78626,862,356,78625,312,356,786
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2.Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)568,488,868723,488,868568,488,868
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)1,588,668,0301,588,668,0301,588,668,030
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (Lebih Bayar) (a-d)(1,020,179,162)(865,179,162)(1,020,179,162)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1,020,179,1621,020,179,1621,020,179,162
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1,020,179,1621,020,179,1621,020,179,162
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0155,000,0000
5.Sanksi Administrasi:000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP074,400,0000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0155,000,0000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0229,400,0000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0384,400,0000
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 688/JMK/ACC/XI/2020 tanggal 6 November 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu tanggal 09 November2020berdasarkanLPADNomorPEM- 05016394/WPJ.27/KP.0403/2020 tanggal 11 November 2020, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut SKPPokok
PemohonSengketa
BandingKeberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor14.845.475.12014.845.475.120-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.684.581.6667.234.581.6661.550.000.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.782.300.0004.782.300.000-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)25.312.356.78626.862.356.7861.550.000.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)25.312.356.78626.862.356.7861.550.000.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean /Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan membangun Sendiri /Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Renteng :
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk---
Diperjualbelikan-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)---
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)568.488.868723.488.868155.000.000
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.588.668.0301.588.668.030-
b.3. STP (pokok kurang bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.588.668.0301.588.668.030-
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.588.668.0301.588.668.030-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.020.179.162)(865.179.162)155.000.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.020.179.1621.020.179.162-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena pembetulan)---
c. Jumlah (a+b)1.020.179.1621.020.179.162-
4PPN yang kurang dibayar(2.e+3.c)-155.000.000155.000.000
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-74.400.00074.400.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-155.000.000155.000.000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-229.400.000229.400.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)-384.400.000384.400.000

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Menolak Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 688/JMK/ACC/XI/2020 tanggal 6 November 2020;

b. MempertahankanjumlahpajakdalamSKPKBnomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar155,000,0000155,000,000
Sanksi Bunga74,400,000074,400,000
Sanksi Kenaikan155,00,0000155,00,000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar384,400,0000384,400,000

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoKeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPNnya harus dipungut sendiri25,312,356,78626,862,356,786155,000,000,000

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diantaranya: Pasal 1 angka 25, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (1);

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diantaranya: Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A ayat (3) huruf j, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c, Pasal 16 D,penjelasan Pasal 16 D;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Diantaranya : Pasal 1 ayat (1), Pasal 2;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

b. Data dan Fakta

Data

a. bahwa selama proses keberatan, pemohon banding meminjamkan data diantaranya sebagai berikut:

1) SalinanSKPKBPajakPertambahanNilaiNomor 00142/207/18/201/20 tanggal 05 OKtober 2020;

2) Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

3) Fotokopi Invoice dam kwitansi pembayaran dari PT.Transco Pratama;

4) Fotokoi Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

5) Fotokopi Risalah Pembahasan;

6) Fotokopi Daftar temuan pemeriksaan; dan

7) Fotokopi BPKB dan STNK atas kelima kendaraan truk tangki dan 1 unit Mitsubishi Pajero BA 1576 BO;

8) Fotokopi Kwitansi dan slip setoran dari saipol ke rek PT.Jamika Raya;

b. bahwa selama proses keberatan data yang diterima dari KPP sebagai berikut

1) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

2) Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,Risalah Pembahasan;

3) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

4) SPHP dan Daftar Temuan Pemeriksaan;

Fakta:

1) bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui PT.Jamika Raya terdaftar sebagai Pemohon banding di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu pada tanggal 11 September 1985 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 31 Januari 1997;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00232/WPJ.27/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 25 September 2020 diketahui kegiatan usaha Pemohon banding adalah Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit serta industri pengolahan Mnyak Kelapa Sawit("CPO"), inti sawit ("PK") dan produk-produk lain yang merupakan proseslebib lanjut dari kelapa sawit. Pabrik pengolahan milik Perusahaan berkapasitas produksi efektif 60 ton (2013: 60 ton) tandan buah segarperjam. ahan Baku TBS diperoleh dari hasil kebun sendiri dan dari pembelian TBS. Selain memproduksi TBS dari hasil kebun sendiri dan pembelian, Pemohon banding juga memperoleh penghasilan dari jasa titip olah TBS dari perusahaan satu grup yang memiliki lokasi kebun dekat dengan pabrikPemohon banding. Seiama tahun 2018, perusahaan yang melakukan jasa titip olah pada Pemohon banding yaitu PT. SMA dan PT. SAK. Selain melakukan penjualan hasil produksi dari TBS (CPO, Inti Sawit, Limbah Sawit), Pemohon banding juga melakukan penjualan produk turunan dari CPO yaitu minyak goreng dengan merk gurih dan kuwali.

Atas produk minyak goreng, berasal dari pembelian pada PT Incasi Raya. Pemohon banding juga melakuan Penjualan Ekspor kepada SG Global dan kepada INTER-CONTINENTAL OILS AND FATS PTE LTD, Penjualan Ekspor dilakukan oleh Pemohon banding dari tanki timbun teluk bayur;

3) bahwa berdasarkan halaman 36 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00232/WPJ.27/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 25 September 2020 diketahui koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp1.550.000.000,- karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon banding, dengan simpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

4) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya melampirkan invoice dan kwitansi pembayaran dari PT.Transco Pratama yang diketahui nilai penyerahan sebesar Rp.1.500.000.000 untuk 5 unit truk tangki dengan TNKB Kuning serta Fotokopi Kwitansi dan slip setoran dari saipol ke rek PT.Jamika Raya sebesar Rp.50.000.000 untuk pembayaran 1 unit Mitsubishi Pajero BA 1576 BO dengan TNKB Hitam:

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa setelah membaca surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa alasan yang disampaikan pemohon banding dalam surat bandingnya pada intinya sama dengan alasan yang disampaikan pada proses keberatan;

2. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi terbanding (Pemeriksa) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu penjualan aktiva tetap berupa kendaraan sebesar Rp1.550.000.000;

3. bahwa Pendapat Terbanding (Pemeriksa) dalam pembahasan akhir atas Truk yang dilakukan penyerahan oleh Pemohon Banding merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbeiikan.Truk yang diserahkan oieh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak. Ketika truk diperoleh Pemohon Banding, perolehannya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu truk bukan berupa kendaraan bermotor sedan dan

station wagon. Sehingga ketika Pemohon Banding menyerahkan truk yang merupakan Barang Kena Pajak, yang merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, maka terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN;

4. bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

a) bahwa alasan banding Pemohon banding yang pada intinya menyatakan pemohon banding tidak setuju terkait dengan koreksi yang dilakukan sehubungan dengan penjualan kendaraan senilai Rp1.550.000.000,- karena Penyerahan (Penjualan) Kendaraan Truk jenis Tangki dengan spresifikasi berupa TNKB Kendaraan Angkutan KUNING dengan tulis hitam yang digunakan untuk kegiatan angkutan umum bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan juridis;

b) bahwa atas hal tersebut Pemohon banding telah memberikan bukti berupa fotokopi STNK atas kelima kendaraan truk yang menjadi objek sengketa yang menyatakan bahwa kendaraan menggunakan plat nomor kuning dan dalam surat keberatannya Pemohon Banding juga melampirkan bukti berupa fotokopi STNK atas 1 unit Mitsubishi Pajero dengan TNKB Hitam dengan nomor polisi BA 1576 BO;

c) bahwa berdasarkan penelitian data melalui website Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat dengan alamat situs: http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html#atasdokumen pemohon banding berupa 6 (enam) set fotokopi STNK yang dilampirkan dalam surat keberatannya diketahui bahwa 5 data STNK tersebut benar terdaftar pada kantor Samsat Sumbar sedangkan No.Polisi BA 1576 BO - Mitsubishi Pajero “data tidak ditemukan”;

d) bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang- Undang PPN mengatur bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

e) bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

f) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 mengatur bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk

umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam;

g) bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Direktur Jenderal Pajak nomor S-922/PJ.53/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang Restitusi PPN dengan uraian sebagai berikut:

“Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pendapat dan surat susulan Nomor XXX tanggal XXX hal Surat susulan permohonan pendapat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:

a. PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa angkutan darat (taksi) dan perdagangan umum yang telah dikukuhkan menjadi PKP sejak tahun 1993;

b. PT. ABC menggunakan mobil yang diimpor oleh DEF dalam bentuk CBU- Saat DEF mengimpor dalam bentuk CBU telah dikenakan Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPnBM 30%, dan PPh 2,5%. Kemudian DEF menjual mobil tersebut kepada PT. XYZ selaku dealer dengan mengenakan PPN 10% dari harga jual. PT. XYZ kemudian menjual mobil kepada PT. ABC juga dengan mengenakan PPN dalam negeri sebesar 10%;

c. Saudara berkesimpulan bahwa pengenaan PPN terhadap PT. ABC menjadi berganda yaitu PPN saat impor dan PPN lokal sementara produk tersebut adalah barang jadi (CBU) di mana importir dan pihak dealer tidak melakukan proses yang menambah nilai barang tersebut;

d. Pemahaman Saudara tentang dasar pengenaan PPN adalah bila perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak melakukan proses mengubah bentuk, menambah dengan bahan lain dan sebagainya sehingga nilai barang menjadi bertambah, sementara DEF dan PT. XYZ tidak

melakukan proses tersebut sehingga menurut pendapat Saudara pengenaan PPN dalam negeri menjadi berganda karena saat impor sudah dikenakan PPN sebesar 10%;

e. Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penjelasan apakah PPN dalam negeri yang dikenakan Dealer terhadap PT. ABC dapat direstitusi atau tidak;

2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain:

a. Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang atau tidak benrvujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai lmpor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak yang terutang;

d. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

e. Pasal 4 huruf a, b, dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

- impor Barang Kena Pajak;

- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

f. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

g. Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 surat ini serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

a. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di setiap kegiatan perusahaan dalam menyiapkan,

menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian jasa kepada para konsumen;

b. Dengan demikian, pada saat DEF mengimpor mobil dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Nilai lmpor, PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan bagi DEF; kemudian saat DEF menyerahkan mobil kepada PT. XYZ, maka atas penyerahan ini terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. PPN tersebut wajib dipungut oleh DEF, dan merupakan Pajak Keluaran bagi DEF. Bagi PT. XYZ, PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

c. Selanjutnya PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak menyerahkan mobil tersebut kepada PT. ABC, dimana penyerahan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dan PPN yang dibayar merupakan dari PT. ABC, dan PPN ini merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ;

d. Mengingat jasa yang diserahkan oleh PT. ABC merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN, maka PPN yang telah dibayar oleh PT. ABC atas pembelian mobil dari PT. XYZ merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PT. ABC;

e. Karena PPN yang dibayar oleh PT. ABC atas pembelian mobil dari PT. XYZ merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan maka tidak ada PPN yang dapat dimintakan kembali.”;

h) bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa alasan pemohon Banding mengaitkan Surat Penjelasan Direktur Jenderal Pajak nomor S-922/PJ.53/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang Restitusi PPN dengan pokok sengketa

tidak relevan karena surat penjelasan tersebut terkait penjelasan atas restitusi oleh perusahaan jasa angkutan darat (taksi), sementara pokok sengketa yang ada adalah atas penyerahan aktiva berupa kendaraan truk tangki yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam;

i) bahwa ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN mengatur pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

j) bahwa syarat tidak dikenakannya PPN atas penyerahan aktiva tersebut adalah atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c:

1) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c mengatur bahwa :

• perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan

• perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

k) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dibidang industri pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO);

l) bahwa truk tangki yang dimiliki Pemohon Banding digunakan untuk mengangkut CPO, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

m) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor berupa truk tangki yang dilakukan Pemohon Banding terutang PPN, karena tidak

memenuhi syarat agar penyerahan aktiva tersebut tidak terutang PPN;

n) bahwa berdasarkan uraian yang diterangkan pada data dan fakta diatas, Terbanding meyakini bahwa koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

o) bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi sebagaimana tercantum dalam SKPKB a quo;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 602/JR/ACC/XI/2021 tanggal 22 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1

September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT. Jamika Raya NPWP 01.206.552.0-201.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 195/JR/ACC/2022 tanggal 29 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Tanggapan persyaratan formal menurut Pemohon Banding:

bahwa setelah meneliti penjelasan Terbanding tentang Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Banding dari Pemohon Banding yang menyatakan apabila dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, bahwa telah memenuhi ketentuan Formal Pengajuan Banding, maka Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding atas penelitian formal yang mana Permohonan banding dari Pemohon telah memenuhi ketentuan formal, sehingga dapat diperiksa lebih lanjut pada materi sengketa banding dalam proses persidangan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan surat uraian banding nomor SUB-10/WPJ.27/2022 tanggal 4 Maret 2022 dengan pokok sengketa yang diajukan banding atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.550.000.000,00 dan sesuai dengan Tanggapan Terbanding dalam SUB-10/WPJ.27/2022 maka Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Penjelasan Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa sesuai dengan bukti-bukti terkait dengan kendaraan angkutan yang dilakukan pengalihan berupa:

• 5 (lima) buah BPKB dan STNK yang menunjukkan spesifikasi kendaraan dengan TNKB Kuning dengan tulisan Hitam atas kendaraan truk tangki untuk angkutan CPO dan termasuk dalam Jasa Angkutan Umum sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat (1) PMK 80 Tahun 2012 dengan maksud Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang

dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek dengan tanda kendaraan Kuning (TNKB Kuning) yang atas Jasa Angkutan termasuk jasa angkutan Orang dan Barang yang tidak terutang PPN;

• 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero dengan TNKB Hitam dengan nomor polisi BA 1576 BO berupa jeep;

2) bahwa sesuai dengan pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; dengan jelas disebutkan bahwa :

bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut :

“Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri”; serta dengan penjelasan: cukup jelas;

3) bahwa berkaitan dengan Jasa Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN, maka penerapan pasal 9 ayat

(8) huruf b dan huruf c UU terkait dengan sengketa atas Penyerahan Kendaraan Angkutan ini yang merupakan sebagai Aktiva Tetap bagi Pemohon Banding, maka ketentuan pada pasal 16D UU PPN sudah dengan sangat jelas disebutkan pada penjelasan pasal 16D UU PPN yang mana sesuai dengan pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN yang mana atas jasa angkutan yang dihasilkan dengan menggunakan aktiva berupa Kendaraan Bermotor yang terkategori Jenis Jasa Angkutan Umum sehingga atas jasa angkutan umum tersebut tidak terutang PPN sehingga jelas atas PPN Masukan sehubungan saat Perolehan Aktiva berupa Kendaraan Bermotor tidak dapat dikreditkan karena jasa sesuai dengan pasal 4A ayat (3) huruf j termasuk Jasa Angkutan Umum di darat yang tidak terutang PPN sehingga Pajak Masukan atas perolehan kendaraan angkutan tidak boleh dikreditkan;

4) bahwa sedangkan dalam makna penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan management. ….. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN adalah cukup jelas, dimana terkait dengan pokok sengketa ini dimana Kendaraan Angkutan yang dijual adalah merupakan aktiva yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Angkutan Umum yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak ada kaitan dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga Pajak Masukan atas Perolehan Kendaraan Angkutan berupa Truk Angkutan CPO menjadi tidak dapat dikreditkan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan dengan mengacu pada ketentuan dalam pasal 16D UU PPN yang mengatur pengecualian atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN;

bahwa sedangkan Pendapat Terbanding yang menyatakan tidak terutang hanya untuk pengalihan aktiva berupa sedan dan station wagon adalah tidak tepat karena terkait dengan sengketa untuk 5 (lima) unit kendaraan angkutan Umum ini berkaitan dengan penjelasan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf B UU PPN, sedangkan kendaraan berupa sedan dan station wagon berkaitan dengan penjelasan dalam pasal 9 ayat (8) huruf C UU PPN;

bahwa berdasarkan penerapan pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN termasuk didalamnya Jasa Angkutan Umum yang menggunakan Aktiva berupa kendaraan angkutan umum sebagaimana juga diatur dalam pasal 1 ayat (1) PMK 80 Tahun 2012;

5) bahwa truk tangki yang dimiliki Pemohon Banding (Wajib Pajak) digunakan juga untuk mengangkut CPO milik pihak lain dilingkungan

grup perusahaan, sehingga atas Jasa Angkutan yang dihasilkan tidak Terutang PPN, sehingga Pajak Masukan sehubungan perolehan Kendaraan Angkutan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga Pajak Masukan atas Perolehan Kendaraan Angkutan menjadi tidak dapat dikreditkan karena Jasa Angkutan yang diperoleh Pemohon Banding termasuk Jasa yang tidak terutang PPN; Dan atas Kendaraan Mitsubishi Pajero dengan TNKB Hitam dengan nomor polisi BA 1576 BO : berupa jeep yang atas perolehan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana penegasan dari Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1499/PJ.54/2000 tanggal 11 September 2000; sehingga sesuai Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf C UU PPN maka penyerahan kendaraan Mitsubishi termasuk jenis Jeep yang Pajak Masukan saat perolehan tidak dapat dikreditkan sehingga sesuai point 2 huruf a angka a.2 Surat Penegasan S-1499/PJ.54/2000 tanggal 11 September 2000 disebutkan bahwa : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan perolehan Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi; sehingga dengan demikian atas penyerahan (penjualan) 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Pajero menjadi tidak terutang PPN;

6) bahwa dengan demikian, maka alasan Terbanding yang menyatakan atas penyerahan 5 (lima) unit kendaraan truk tangki dan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero dengan TNKB Hitam nomor Polisi BA 1576 BO tidak memenuhi syarat penyerahan aktiva yang tidak terutang PPN adalah tidak relevan;

7) bahwa terkait dengan Surat Penjelasan Direktur Jenderal Pajak nomor S-922/PJ.53/2005 tanggal 17 Oktober 2005; dimana Terbanding menyatakan:

a. bahwa Pemohon Banding yang mengajukan permohonan penjelasan bergerak dalam usaha jasa angkutan darat (taksi) dan perdagangan Umum; adalah jelas waktu itu (Tahun 2005) ketentuan pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN belum ada, akan tetapi sifat dan

jenis angkutan Umum berupa Taksi dapat diperluas berdasarkan pasal 1 ayat (1) PMK 80 Tahun 2012 dengan maksud Kendaraan Angkutan Umum;

b. bahwa dalam Ketentuan S-922/PJ.53.2005 dijelaskan Pajak Masukan yang dibayar oleh PT ABC (Pengusaha Angkutan Umum) kepada PT. XYZ, yang oleh karena jasa yang diserahkan PT. ABC adalah jasa tidak kena pajak sehingga Pajak Masukan yang dibayar kepada PT. XYZ menjadi tidak dapat dikreditkan;

c. bahwa sebagaimana yang ditegaskan dalam S-922/PJ.53/2005 tanggal 17 Oktober 2005 maka dengan mengacu pada ketentuan pasal 16D UU PPN maka atas penyerahan Aktiva Kendaraan Angkutan Umum dan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN sebagaimana juga dalam Surat Penegasan ini merupakan Penyerahaan Aktiva Kendaraan Angkutan yang Tidak Terutang PPN;

d. bahwa dengan demikian, makna Taksi yang yang sebagaimana dimaksudkan oleh Pemohon Banding pemohon surat penegasan dimaksud sangat relevan digunakan karena terkait sekali dengan sifat transaksi Jasa Angkutan Umum yang dihasilkan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan UMUM;

8) bahwa dengan demikian sesuai dengan alasan banding dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas penjualan 5 (lima) unit Kendaraan Angkutan serta 1 (satu) Kendaraan berupa Jeep (untuk Mitsubishi Pajero) dengan total Nilai Penjualan (Penyerahan) sebesar Rp.1.550.000.000,00 merupakan Penyerahan yang tidak Terutang PPN, serta telah berdasarkan ketentuan pasal 16D UU PPN dan pasal 4A ayat

(3) huruf j UU PPN yang tidak terutang PPN;

bahwa demikianlah surat bantahan atas Surat Uraian Banding nomor SUB- 10/WPJ.27/2022 tanggal 4 Maret 2022 disampaikan yang sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 688/JMK/ACC/XI/2020 tanggal 6

November 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar

Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkulair) PT. Jamika Raya Nomor 09 tanggal 24 April 2019;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar

Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sumaterajaya Agrolestari nomor 16 Tanggal 26 Januari 2019;

Bukti P-6 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Bukti P-7 Matriks Sengketa;

Bukti P-8 Fotokopi bukti setoran penjualan 1 unit Mitsubishi Pajero BA 1576

BO;

Bukti P-9 Fotokopi kuitansi penjualan mobil tangki bekas (5 plat nomor); Bukti P-10 Fotokopi STNK dan BPKB plat nomor polisi BA 8838 AU, BA 8631

AU, BA 8614 AU, BA 8155 AU, BA 8971 AU;

Bukti P-11 BPE SPT PPN beserta lampirannya;

Bukti P-12 Laporan Buku Besar Pendapatan lain-lain (others) akun 710000099; Bukti P-12 Laporan Keuangan tahun 2018 dan 2019;

Bukti P-13 Bukti bank masuk;

Bukti P-14 Kwitansi pembayaranongkos angkut CPO dan langsir;

Bukti p-15 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2022;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2022;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2022;

Bukti P-18 Closing Statement tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00232/WPJ.

27/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 25 September 2020;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7843/

WPJ.27/2021 tanggal 30 Agustus 2020;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 Juli 2022;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2022; Bukti T-6.Pendapat Akhir nomor S-10309/PJ/PJ.07/2022 tanggal 5 Oktober

2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 602/JR/ACC/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi

kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.684.581.6667.234.581.6661.550.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp1.550.000.000,00;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP): Pasal 13 ayat (1)

“ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:…”

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPh) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN):

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang

dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3) huruf j

“ Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:…j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;…”

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:…b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 9 ayat (8) huruf c

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:…c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya disebut PMK-80/2012): Pasal 1 angka 1

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut

bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Pasal 2 huruf a

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas : a. jasa angkutan umum di darat;.. Pasal 3 ayat (1) huruf a

Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. jasa angkutan umum di jalan…

Pasal 3 ayat (2)

Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan KendaraanAngkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Menimbang bahwa menurut Terbanding kegiatan usaha Pemohon banding adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit serta industri pengolahan Minyak Kelapa Sawit("CPO"), inti sawit ("PK") dan produk- produk turunan lainnya. Bahwa fakta mengenai kegiatan usaha yang disampaikan oleh Terbanding tersebut tidak disanggah oleh Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti invoice dan kwitansi pembayaran dari PT.Transco Pratama terbukti terdapat penjualan 5(lima) unit truk tangki dengan TNKB Kuning No.Polisi BA8838AU, No.Polisi BA8631AU, No.Polisi BA8614AU, No.Polisi BA8155 AU, No.Polisi BA8971AU dari Pemohon Banding kepada PT.Transco Pratama dengan nilai penyerahan sebesar Rp1.500.000.000,00 dan menimbang alat bukti kwitansi dan slip setoran dari Saipol ke rekening PT.Jamika Raya terbukti terdapat penjualan 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero BA1576BO dengan TNKB Hitam kepada Saipol dengan nilai penyerahan sebesar Rp50.000.000,00; Menimbang bahwa dalam persidangan ditemukan fakta 5(lima) unit truk tangki dan 1(satu) unit Mitsubishi Pajero tersebut merupakan asset yang dicatat sebagai aktiva tetap oleh Pemohon Banding dan dipergunakan untuk melakukan pengangkutan CPO milik Pemohon Banding;

Menimbang fakta bahwa produk yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon
Banding adalah CPO produk turunan kelapa sawit dan Menimbang bahwa CPOMenimbang bahwa CPO

produk turunan kelapa sawit termasuk dalam pengertian barang berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU PPN, dan menimbang bahwa CPO dan produk turunan kelapa sawit tidak termasuk dalam pengertian barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN, maka CPO dan produk turunan kelapa sawit merupakan barang kena pajak (untuk selanjutnya disebut BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN;

Menimbang bahwa BKP berupa CPO dan produk turunan kelapa sawit tersebut dilakukan penjualan di dalam negari dan penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, maka sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN penyerahan BKP CPO dan produk turunan kelapa sawit tersebut terutang PPN;

Menimbang bahwa fakta 5 (lima) unit truk tangki dan 1(satu) unit Mitsubishi Pajero tersebut merupakan asset yang dicatat (memang seharusnya dicatat) sebagai aktiva tetap oleh Pemohon Banding dan menimbang bahwa kendaraan- kendaraan peruntukannya tidak untuk dijual, melainkan dipergunakan sebagai alat angkut CPO, maka menurut Pengadilan Pajak tujuan semula perolehan 5 (lima) unit truk tangki dan 1(satu) unit Mitsubishi Pajero tersebut tidak untuk diperjualbelikan;

Menimbang Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN, Pasal 2 huruf a, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) PMK-80/2012, bahwa jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN adalah angkutan umum di darat;

bahwa salah satu persyaratan jasa angkutan umum di darat adalah menggunakan kendaraan angkutan umum , sebagaiamana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PMK-80/2012, pengertian Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam;

bahwa menurut Pengadilan Pajak untuk membuktikan suatu kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum diperlukan suatu ijin usaha angkutan umum dari pihak yang berwenang, faktanya bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan suatu ijin usaha angkutan umum dari pihak yang berwenang, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa truk tangki yang digunakan untuk mengangkut CPO Pemohon Banding dan Afiliasi Pemohon Banding, walaupun mempergunakan TNKB warna kuning, bukanlah kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 PMK-80/2012;

Menimbang bahwa truk tangki yang digunakan untuk mengangkut CPO Pemohon Banding dan Afiliasi Pemohon Banding bukanlah kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 PMK-80/2012, maka jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada afiliasi bukanlah jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN. Bahwa hal tersebut juga didukung fakta bahwa dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding tidak terdapat penyerahan jasa yang tidak terutang PPN sebagaimana terlihat dalam salah satu screenshoot nota penghitungan dalam SKP sebagai berikut:

Menimbang bahwa 5 (lima) unit truk tangki dan 1(satu) unit Mitsubishi Pajero tersebut bukanlah kendaraan angkutan umum dan menimbang bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dipergunakan untuk mengangkut CPO Pemohon Banding dan Afiliasi Pemohon Banding dan menimbang bahwa terhadap penyerahan CPO dikenai PPN maka dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) unit truk

tangki dan 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero dipergunakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang bahwa 5 (lima) unit truk tangki dan 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero tersebut tidak termasuk dalam kendaraan sedan dan station wagon sebagaiman dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN dan menimbang bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahan BKP-nya terutang PPN, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan atas perolehan kendaraan-kendaraan tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: ▪ Tujuan semula perolehan 5(lima) unit truk tangki dan 1(satu) unit Mitsubishi

Pajero tersebut tidak untuk diperjualbelikan;

▪ Pajak masukan terkait dengan perolehan 5(lima) unit truk tangki dan 1(satu)

unit Mitsubishi Pajero tersebut;dan

▪ Terdapat penyerahan BKP berbentuk penjualan 5(lima) unit truk tangki dan

1(satu) unit Mitsubishi Pajero dari Pemohon Banding kepada Saipol dan PT. Transco Utama di dalam negeri/daerah pabean; sehingga,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap penyerahan/penjualan penjualan 5 (lima) unit truk tangki dan 1(satu) unit Mitsubishi Pajero memenuhi seluruh persyaratan penyerahan BKP Pasal 16D UU PPN sehingga terutang PPN dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp1.550.000.000,00;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersxebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.550.000.000,00;

Sanksi Administrasi

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan sanksi administrasi pasal 13 ayat (2) UU KUP dan pasal 13 ayat (3) UU KUP untuk pajak kurang bayar yang seluruhnya disebabkan oleh adanya PPN lebih bayar yang tidak seharusnya dikompensasikan;

Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c UU KUP

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UUKUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP tersebut di atas, sangat jelas bahwa untuk pajak kurang bayar yang seluruhnya disebabkan oleh adanya PPN lebih bayar yang tidak seharusnya dikompensasikan, sanksi administrasi yang dikenakan hanyalah sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) dapat dikenakan apabila terdapat pajak kurang bayar yang tidak disebabkan oleh adanya PPN lebih bayar yang tidak seharusnya dikompensasikan;

Menimbang bahwa pajak kurang bayar sebesar Rp155.000.000,00 seluruhnya disebabkan oleh adanya PPN lebih bayar yang tidak seharusnya dikompensasikan, menurut Pengadilan Pajak sanksi administrasi yang dikenakan hanyalah sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak membetulkan penghitungan sanksi menjadi sebagai berikut:

Pengadilan Keputusan

N

oU

raian

Pajak Keberatan

45

PPN Kurang dibayar (2.e + 3.c)

155.000.00

0

155.000.00

0 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

74.400.00

00

-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

155.000.00

155.000.00

0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

-

-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

-

-

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

-

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

-

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. P

asal 9

(4

f) PPN

-

-

h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

229.400.00

00

155.000.00

00 6

Jumlah PPN yang masih harus d

ibaya

r (4

+ 5 h)

384.400.00

310.000.00

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding dan membetulkan penghitungan pajak terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.550.000.0001.550.000.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak26.862.356.786
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri723.488.868
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.588.668.030
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(865.179.162)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.020.179.162
6PPN yang kurang dibayar155.000.000
7Sanksi administrasi155.000.000
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar310.000.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20 tanggal 5 Oktober 2020 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT. Jamika Raya, NPWP 01.206.552.0-201.000, beralamat di Jl. Diponegoro No. 7 RT 000 RW 000 Padang Barat, Kota Padang – Sumatera Barat, dan membetulkan perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak26.862.356.786
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri723.488.868
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.588.668.030
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(865.179.162)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.020.179.162
6PPN yang kurang dibayar155.000.000
7Sanksi administrasi155.000.000
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar310.000.000

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

ttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd

ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP: 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.