Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT. Jamika Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Jamika Raya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 9 ayat (2) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 16D
- UU KUPPasal 13 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Jamika Raya
- Nama Wakil
- Husdi Gunawan
- Kuasa Hukum
- Milko Hutabarat
- Rudiyanto
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.
- Panitera
- Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 6 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 29 Januari 2026