Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-012940.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Eres Revco, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012940.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00718/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00344/207/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012940.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ERES REVCO, NPWP 01.341.775.3-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 3-4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang diwakili oleh Sdri. Liana Tjandra, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Christanti Natalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 jo. KEP-541/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-080/ER/2022 tanggal 6 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Bagus Joko Purwanto/

197907272009011013,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-12467/PJ.07/2022 tanggal 8 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

300/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jis.Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-052/PP/Prb/2022 tanggal 20 Juni 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-299/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

CTM/330/ER/2021 tanggal 18 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

39/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 12 Januari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

CTM/027/ER/2022 tanggal 11 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00344/207/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN

PENGUSAHA KENA Fiskus FEMBAHASAN

PAJAK AKHIR (DISETUJUP

Dasar Pengenaan Pajak:

2. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNr ai. Ekspor a 6 oO a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 34 415 430,947 42380,472, 107 35,574,241,993 a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Ls Q Q ad, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut La a i a3. Penyerahaa yang dibebaskan dari pengenaan PPN || oO 0 a.6. Jumlah (4.14 4.2 +33 + a4 + 25} 34,415 430,947 42,390.472 107 35,674.241,994 bh. Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Lf) G 9

Cc, Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 34,415,430,947 42,390 472,107 35,674 241,993 d. Atas Impor BKP/Pemarifaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JK dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Paisk/Keoiatan

Membangun SendirvPenyerahan atas Aktiva Tetap ya ng Menurut

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perelehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibehaskan atau tidak dipungut Tanggung

Jawab Secara Renteng :

4.1. Impor BKP Oo i) a d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean ia] ia] ia]

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 it) it) a4. Pemungutan Palak oleh Pemungut PPN | 0 Oo ii}

¢.5. Kegiatan Membangun Sendiri Oo ir 9 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan a o 9

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

0.7. Perotehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan a a Q atau tidak dipungut

4.8. Tanggung Jawab Secara Renleng ku) 0 a

4.9. Jumlah {7.1 atau d.2 atau ¢.3 atau d.4 atau d.S atau d.6 6 9 0 atau d.7 alau d.3)

Penghitungan PPN Kurang Bayar aa yang harus dipungulfdibayar sendiri (arif x 1.0.2 34415430151 — 4259047211) 3.567.424.120 b. Dikurangi :

b.i. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 a a b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4,793,750 648 4.517,791,397 4,793,750,648

0.3. STP (pokok kurang bayar) 0 9 O b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri a 9 0 b.5. Lain-fain La) o D b6. Jumlah (b.1 +b2+6.9+ 6.4 +65) 4,793,750,648 4,517,791 387 4,793, 750,048

€. Diperhitungkan:

6.1, SKPPKP a le) Q id. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - 2.1} 4,793, 750,648 4.517,791 397 4,793,750,644

8. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (1,352,207 633) (278,744,186) (1,226 326,528}

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1,352,207,633 1.952 707 433 1.352 207 633 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............. (karena pembetulan) | if} 0 ic. Jumlah fa + b) 1,352,207,633 1,362,207,633 1,352,207 633

PPK yang kurang dibayar (2. + 3.c) u 1,073,463 447 125,881,105

Sanksi administrasi :

4. Bunga Pasal 13 2) KUP oa 9 b. Kenalkan Pasal 13 13) KUP 1.973 483,446 125,881,104 c. Bunga Pasal 13 (51 KUP 0 oO

0. Kenaikan Pasal 13A KUP a 0 le. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP a 0

F. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP 0 0

Gg. Bunga Pasal 13 (2} KUP jo, Pasal 9 (4f) PPN 9 6 h. Jumlah (a+b+otd+e+ftg) 1073 463,446 125,881,104

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) Q 2.146.926.893 251.762.209

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor CTM/154/ER/2020 tanggal 25 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah PPN Masa Desember 2018 yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar

Rp2.146.926.893,- b. Jumlah PPN Masa Desember 2018 yang masih harus dibayar menurut perhitungan Wajib

Pajak sebesar: Rp251.762.209,- c. Jumlah PPN Masa Desember 2018 yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Wajib

Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar: Rp251.762.209,- “ d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp758.065.874,- tangga! 30 Juli 2020 pada bank/pos persepsi PT Bank HSBC Indonesia dengan NTPN DBBC82LUGVAHSSCB (Lampiran-7)

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00718/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) Rp.)

P (Rp) P a. PPN kurang/flebih) Bayar 1,073.463.447,00 (275,959.25 7,00} | 797.504.196,00 b. Sanksi Bunga 0.00 0,00 | 0,06

Cc. Sanksi Kenaikan 1.073.463.447,00 (275.959.251,00) 797.504.196,00 d. Jumlah Pajak yang masih

2.146,926,894,00 {551.918,502,00} | 1.595.008.392,00 harus /(Lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CTM/330/ER/2021 tanggal 18 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

Nomor CTM/330/ER/2021 tanggal 18 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 26 Agustus 2021;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Ayat (1)

Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

Ayat (2)

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Ayat (3)

Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

Ayat (4)

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen).

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3). Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti pembayaran atas jumlah pajak yang terutang sejumlah Rp1.009.828.083,00 yang dibayarkan melalui:

1) Surat Setoran Pajak (Bukti Penerimaan Negara) atas jumlah pajak yang terutang sejumlah Rp758.065.874,00; dan

2) Jumlah sejumlah Rp251.762.209,00 atas jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang dikompensasikan melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00570A tanggal 14 Juli 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095.PPH/WPJ.04/KP.11/2020 tanggal 9 Juli 2020;

maka jumlah yang telah dibayarkan seluruhnya adalah sejumlah Rp1.009.828.083,00;

bahwa lebih lanjut, terkait pemenuhan Pasal 36 ayat (4) dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa permohonan Banding ini diajukan atas Tahun Pajak 2018, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada tanggal 1 Januari 2008. Pasal 27 ayat (5a), 5(b) dan (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut menyebutkan bahwa:

(5a)dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 5(a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding belum

merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa lebih lanjut Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) serta Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana disebutkan di atas, bahwa besarnya pajak yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir adalah Rp251.762.209,00; bahwa berdasarkan hal di atas:

1) Pemohon Banding berkewajiban melakukan penyetoran paling sedikit sejumlah Rp251.762.209,00;

2) Pemohon Banding pada kenyataannya telah melakukan pembayaran melebihi jumlah minimal pada butir 1 di mana Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sejumlah Rp1.009.828.083,00 yang dibayarkan melalui:

a. Surat Setoran Pajak (Bukti Penerimaan Negara) atas jumlah pajak yang terutang sejumlah Rp758.065.874,00; dan b. Jumlah sejumlah Rp251.762.209,00 atas jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang dikompensasikan melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00570A tanggal 14 Juli 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095.PPH/WPJ.04/KP.11/2020 tanggal 9 Juli 2020;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdri. Liana Tjandra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT Eres Revco Nomor 17 tanggal 6 Juli 2021 dibuat oleh Notaris Sdr. Irene Yulia, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Utara;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding (Terbanding)

1. Penyerahan yang PPN-nya

RS FP na] maroon, DRIP

Catatan:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri pada saat Pemeriksaan adalah sejumlah Rp7.975.041.160,00 dan koreksi yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir adalah sejumlah Rp1.258.811.046,00 sehingga koreksi yang diajukan pada saat sengketa Keberatan dan Banding adalah sejumlah Rp6.716.230.114,00 (Rp7.975.041.160,00 - Rp1.258.811.046,00); bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut

Sendiri sejumlah Rp6.716.230.114,00

Menurut Terbanding

1. bahwa alasan Koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorSPHP- 168/WPJ.04/KP.1105/2020 tanggal 22 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-233/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2019 tanggal 3 September 2019 dan juga Risalah Pembahasan terkait pemeriksaan All Taxes atas Tahun Pajak 2018;

Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri bahwa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dikoreksi yang terdiri dari:

No Keterangan

P han cuma?2 BKP berdasarkan daft inatif b

4 enyerahan cuma erdas an a ar nomi erupa 6.692.964.809

BKP produk WP dan produk yang dibeli dari pihak lain

Penghasilan jasa cfm pelaporan awan transaksi 23.265.305

Protas 76, 230.114

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Alasan Terbanding pada saat Sengketa Keberatan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2008/PJWPJ.04/2021 tanggal 6 Agustus 2021 a. Objek Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas Pemberian cuma- cuma sejumlah Rp6.692.964.809,00

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00160/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020, Terbanding melakukan koreksi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) berdasarkan daftar nominatif terdapat pemberian cuma-cuma berupa Barang Kena Pajak produk Pemohon Banding dan produk yang dibeli Pemohon Banding dari pihak lain;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, karena Pemohon Banding menganggap bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tersebut adalah pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa gimmick adalah termasuk kegiatan produktif yaitu merupakan kegiatan pemasaran dan Pemohon Banding telah memasukkan di dalam Pelaporan Daftar Nominatif biaya promosi;

3) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1a ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud dengan “Pemakaian Sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

bahwa yang dimaksud dengan “Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

4) bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti

produksi, distribusi maupun pemasaran. Contohnya, produsen truk menggunakan truk buatannya untuk mengangkut suku cadang truk ke pabrik;

5) bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah:

a) Pemberian tanpa adanya pembayaran;

b) Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya;

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak baik produk sendiri atau produk pihak lain dalam rangka kegiatan promosi dan telah dimasukan dalam daftar nominatif;

7) bahwa menurut Terbanding, atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan pemberian cuma-cuma bukan kegiatan pemakaian sendiri Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas kegiatan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai;

8) bahwa Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dan permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.692.964.809,00 tidak dapat dipertimbangkan;

b. Penghasilan Jasa cfm Lawan Transaksi sejumlah Rp23.265.305,00

1) bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00160/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020, diketahui terdapat koreksi sejumlah Rp23.265.305,00 yang berasal dari penghasilan jasa yang dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Lawan Transaksi;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan Barang

Kena Pajak bukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga Pemohon Banding merasa tidak pernah melakukan kegiatan penyerahan jasa seperti yang dikoreksi oleh Terbanding;

3) bahwa Terbanding melakukan konfirmasi ke pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 pihak lawan transaksi, dan diketahui hal- hal sebagai berikut:

a) Diketahui bahwa PT Bank BJB, telah melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemohon Banding dan melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp20.000.000,00 dengan Bukti Potong Nomor 002989/UM/PPh23/2018 dan Nomor 005298/UM/PPH23/2018.

b) PT Mandiri Taspen juga telah melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembelian jasa ke Pemohon Banding, dengan Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp3.265.305,00 dengan Bukti Potong Nomor 007707/MANTAP/VIII-2018/PPh23 dan 007716/MANTAP/VIII-2018/PPh23;

c) Berdasarkan data pelaporan lawan transaksi disimpulkan bahwa lawan transaksi tersebut telah melakukan pembelian jasa kepada Pemohon Banding dengan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23;

d) Dengan adanya bukti potong tersebut, berarti ada transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lawan transaksi dengan bukti adanya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan dari pihak lawan transaksi;

4) Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan pihak lawan, maka ada transaksi penjualan jasa yang dilakukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan permohonan keberatan

Pemohon Banding atas sengketa penghasilan jasa tidak dapat dipertimbangkan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp6.716.230.114,00 yang terdiri dari:

1. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas pemberian cuma-cuma sejumlah Rp6.692.964.809,00;

2. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas Penghasilan Jasa cfm Lawan Transaksi sejumlah Rp23.265.305,00;

dengan alasan sebagai berikut:

1) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas Pemberian cuma-cuma sejumlah Rp6.692.964.809,00 a. Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai) a) Pasal 1A ayat (1) huruf d;

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: (d) pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

 Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2012 a) Pasal 5 ayat (1)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b) Pasal 5 ayat (2)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a) tujuan produktif; atau

b) tujuan konsumtif.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen…

c) Pasal 5 ayat (3)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri sejumlah Rp6.692.964.809,00 merupakan koreksi atas biaya-biaya promosi yang tercantum di dalam daftar nominatif. Berikut adalah perincian dan penjelasan atas biaya-biaya tersebut:

'No.| Keterangan Biaya Pemakaian Sendiri | Jumlah

— pembulatan 00 an 0 MN POC a) Biaya Gift With Purchase (GWP) sejumlah Rp2.551.566.764,00 bahwa terkait dengan biaya GWP tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

• bahwa nature dari transaksi tersebut adalah pembelian barang- barang promosi/gimmick dari Pihak Ketiga yang antara lain berupa payung, tas pouch, dan lain-lain, yang kemudian gimmick tersebut akan diberikan ke konsumen akhir dengan syarat konsumen tersebut harus terlebih dahulu membeli produk Pemohon Banding;

b) Biaya Gift Rp280.564.810,00 bahwa sama halnya dengan biaya yang berada dalam akun Gift With Purchase di atas, biaya yang berada di dalam akun Gift merupakan gimmick yang merupakan biaya promosi yang diberikan ke konsumen akhir di mana konsumen akhir juga diharuskan oleh Pemohon Banding untuk membeli dalam jumlah/syarat tertentu dan baru konsumen mendapatkan gimmick yang berupa produk Pemohon Banding, bukan produk gimmick yang dibeli Pemohon Banding dari Pihak ketiga. Karena outlet tersebut di banyak tempat, maka untuk efisiensi, pemberian gimmick ke konsumen dilakukan dengan meminjam terlebih dahulu barang yang sama dari distributor (PT Tempo) dan kemudian distributor baru melakukan klaim ke Pemohon Banding. Pemohon Banding akan mencatat biaya promosi dalam akun Gift tersebut pada saat dokumen klaim telah diterima lengkap. Adapun alur transaksi sebagai berikut: © GQ). . 12) NAN

PEMOHON — . Distributor | Konsumen akhir melalui

BANDING ‘ | TOKO/OUTLET (3) (PT TEMPO bahwa berdasarkan alur transaksi di atas:

1) Pemohon Banding melakukan penjualan Barang Kena Pajak (jual putus) ke PT Tempo sebagai Distributor;

2) Pemohon Banding mengadakan program promosi ke konsumen akhir melalui Toko/Outlet yaitu sebagai contoh: pembelian oleh konsumen akhir dengan syarat/jumlah tertentu akan mendapatkan produk dari Pemohon Banding.

Bahwa atas barang yang diberikan ke Toko/Outlet tersebut merupakan milik dari PT Tempo. Penggunaan barang milik PT Tempo tersebut untuk tujuan efisiensi biaya pengiriman, karena Toko/Outlet tersebut tersebar di seluruh Indonesia;

3) Atas hadiah langsung ke konsumen akhir akan diberikan apabila konsumen akhir membeli produk tertentu melalui Toko/Outlet tersebut kemudian PT Tempo melakukan penagihan/klaim ke Pemohon Banding dengan menggunakan Faktur Pajak;

bahwa atas transaksi Gift With Purchase dan Gift di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas pemberian gimmick ke Konsumen tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi pemberian cuma- cuma, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa definisi cuma-cuma sesuai KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):

1. Tidak ada gunanya

2. Sia-sia

3. Tidak dikenakan (dipungut) bayaran

4. Gratis

Contoh:

obat-obatan diberikan dengan cuma-cuma, sekalian orang boleh menonton acara itu dengan cuma-cuma.

- bahwa di dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN definisi dari Pemberian cuma-cuma adalah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan

produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”;

- bahwa faktanya gimmick tersebut baru akan diberikan ke Konsumen dengan syarat Konsumen tersebut membeli produk milik Pemohon Banding dengan jumlah yang telah ditentukan (Contoh: Pembelian lipstik dengan nilai pembelian sejumlah Rp500.000,00 akan mendapatkan gimmick berupa payung, dan sebagainya);

- bahwa lebih lanjut, di dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang dicontohkan sebagai pemberian cuma-cuma adalah pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli sehingga berdasarkan contoh tersebut Pemohon Banding berkesimpulan bahwa yang dimaksud pemberian cuma-cuma itu adalah pemberian tanpa ada syarat tertentu;

- bahwa berdasarkan kedua definisi di atas:

1. Pemberian gimmick kepada konsumen yang melakukan pembelian barang tidak bisa dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma karena konsumen diharuskan untuk melakukan pembelian dalam jumlah tertentu. Jadi terdapat syarat tertentu yaitu membeli produk Pemohon Banding;

2. Dalam rangka program promosi Pemohon Banding, Pemohon Banding mensyaratkan konsumen untuk melakukan pembelian dengan syarat/jumlah tertentu yang mana syarat/jumlah tersebut sudah memperhitungkan nilai pembelian gimmick tersebut;

bahwa dengan demikian sejalan hal di atas, atas pemberian gimmick ke Konsumen tersebut termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa definisi dari pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah:

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen….

bahwa lebih lanjut, bahwa contoh dari pemakaian sendiri untuk tujuan produktif di dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:

1) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

2) Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.

3) Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.

- bahwa menurut Pemohon Banding contoh-contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah terbatas karena tidak mencangkup seluruh jenis kegiatan usaha sehingga tidak dapat dijadikan acuan bahwa untuk dikategorikan sebagai kegiatan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif harus merujuk kepada contoh-contoh tersebut;

bahwa lebih lanjut, atas pemberian gimmick ke Konsumen dengan syarat tertentu tersebut faktanya mempunyai hubungan langsung

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu dalam hal Pemasaran di mana Pemohon Banding harus memberikan promosi tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan dan bersaing dengan para kompetitor;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka biaya Gift With Purchase maupun biaya Gift merupakan biaya terkait promosi yang tidak diberikan ke konsumen secara cuma-cuma dan secara ketentuan perpajakan di atas termasuk dalam kegiatan produktif, sehingga atas penyerahan gimmick tersebut tidak terutang PPN;

c. Biaya Display sejumlah Rp3.695.679.986,00 bahwa biaya display merupakan pembelian perlengkapan untuk keperluan counter kosmetik, yang antara lain berupa display transparansi, tester stand, paper bag, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka atas pembelian perlengkapan counter kosmetik tidak terkait dengan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak, sehingga bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

d. Biaya Sampel sejumlah Rp44.560.000,00 bahwa yang termasuk dalam Biaya Sampel adalah:

• Penggunaan barang yang telah dibeli oleh PT Tempo untuk dijadikan barang sample/tester di Toko/Outlet. Atas penggunaan barang untuk digunakan sebagai sample/tester tersebut kemudian ditagihkan ke Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak;

• Pembelian barang sejenis milik kompetitor untuk mempelajari keunggulan dan kekurangan dari produk tersebut. Terkait pembelian tersebut bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam pengertian Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

e. Biaya Entertainment sejumlah Rp120.593.250,00 bahwa biaya entertainment antara lain berupa representasi, jamuan tamu dan sejenisnya kepada Principal, calon mitra, dan pelanggan tetap mitra usaha, di mana atas biaya entertainment tersebut sudah dibuatkan daftar nominatif sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, yang dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2018;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya entertainment tidak terkait dengan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak sehingga bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

2) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas Penghasilan Jasa cfm Lawan Transaksi sejumlah Rp23.265.305,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a) Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

b) Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak

c) Pasal 4 huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

(2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a.1. dibayarkannya penghasilan;

b.1. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c.1. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

b. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas penghasilan jasa cfm Lawan Transaksi sejumlah Rp23.265.305,00 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ekualisasi Bukti Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:

(——wewp — To NomorBuktiPotong | Dep” | peh23

SS* Cis 30s] SSCSCS*~«

[__npwr | _Nomorbuktipotong [orp | rman

P*iTotar2——SSSS~*ié0.0000000 ———00.000 rana Sid 23.268,305 | 165305 bahwa berdasarkan data di atas maka terdapat 4 (empat) Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (PT Bank

BJB) NPWP 01.126.409.0.904.000 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp2.365.305,00 dan PT Mandiri Taspen NPWP 01.118.605.3-441.001 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp23.265.305,00;

c. bahwa penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh PT Bank DJP dan PT Mandiri Taspen tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 karena faktanya Pemohon Banding tidak pernah memberikan dan menerima penghasilan atas penyerahan jasa karena Pemohon Banding mempunyai usaha perdagangan besar kosmetik (KLU 46494). Hal ini dapat dibuktikan bahwa tidak ditemukannya transaksi tersebut di pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak pernah menerima dan mengkreditkan Bukti Potong tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerbitan Bukti Potong tersebut dibuat oleh sepihak dan tidak terkait dengan penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dari penjelasan di atas maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri sejumlah Rp23.265.305,00 seharusnya dibatalkan karena berdasarkan data dan fakta tidak terdapat penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding sudah membuat surat klarifikasi terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 ke pihak PT Mandiri Taspen dan PT Bank BJB, namun sampai dengan proses Keberatan dan Banding Pemohon Banding belum menerima tanggapan dari surat tersebut;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

39/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 12 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√-
√-
-√
√-
√-
√-

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam√- Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√- sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan-√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu)√- Surat Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan√- yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√- diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 26 Agustus 2021 (dalam Surat

√-
-√
√-
√-
√-
--
√-

Uraian Banding tertulis 18 November 2021);

g. Surat Banding dilampirkan salinan Surat Keputusan√- yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

a quo;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran pajak-√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran√- pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Liana Tjandra bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j.Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat-- penandatanganan Surat Banding;

k.Keputusan yang diajukan Banding merupakan√- objek yang dapat diajukan Banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp6.716.230.114,00 yang terdiri dari:

[No, “Tketerangan 1 DPP —

; 1, Penyerahan yang merupakan pemberian Cuma-Cuma berdasarkan daftar| nan nominative berupa BKP produk WP dan produk yang dibeli dari pihak lain :

2 Penghasilan Jasa cfm pelaporan lawan transaksi LI 28.265.305,-

7 ne TOTAL Be 6.716.230.114,p a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

b. ….;

c. ….;

d. ….;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A (1)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3)Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dan pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dan Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (9)

Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

Pasal 11

(1)Terutangnya pajak terjadi pada seat:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

(2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena

Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Penjelasan Pasal 11 (1) huruf d

Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak

Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah para pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Pasal 4 ayat (3)

Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5 ayat (1)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak" adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri,

pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak" adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

ayat (2)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. Tujuan Produktif atau

b. Tujuan Konsumtif

Penjelasan Pasal 5 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif' adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif' adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. ayat (3)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai: atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Penjelasan Pasal 5 ayat (3)

Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif:

Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk:

a. truk yang digunakan untuk pengangkutan ban produksinya; dan

b. kendaraan angkutan umumnya.

Atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf a tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf b tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

ayat (4)

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi balk karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Bagian Romawi I Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan penerbitan Faktur Pajak. Sebaliknya, untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif, Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pasal 15 ayat (6)

Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai di mana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka Rapat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Surat Undangan Nomor ND-333/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 20 Mei 2021. Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-196/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 3 Juni 2021;

2) bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka Rapat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Surat Undangan Nomor UND-36/WPJ.04/2021 tanggal 24 Mei 2021. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Terbanding Nomor BA- 214/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 15 Juni 2021;

c. Tanggapan Terbanding

Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Dipungut Sendiri sejumlah Rp6.716.230.114,00

Sengketa atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Dipungut Sendiri sejumlah Rp6.716.230.114,00 terdiri dari:

a) Penyerahan Barang Kena Pajak sejumlah Rp6.692.964.809,00

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00160/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020, Terbanding melakukan koreksi penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan daftar nominatif terdapat pemberian cuma-cuma berupa Barang Kena Pajak produk Pemohon Banding dan produk yang dibeli Pemohon Banding dari pihak lain;

2) bahwa adapun rincian koreksi pemberian cuma-cuma yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

BKP cfm Dafnom Nia dalam __ Sudah dilaporkan WP siaporkan

RP PPN PPN DPP Kurang ena sx cuma2 288.177.442 134167446 | 13.416.746 | 120.598.250

DISPLAY 3.708.999.687 13.319.701 | ee 3.695.679.986

GIFT 0 40.384.801.176 9.185.669.424” 918.566.942 280.564.810

GWP: BKP cuma2i 2.551.566.764 - | ; - | 2.551.566.764

SAMPLE - 228.748.315 167.443.023 | 18.744.392 |. 44.560.500.

Total... 18.625433.117 | 10.848,909.332 | 1.084.890.946 | 6.692.984.809

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding menganggap bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tersebut adalah pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa gimmick adalah termasuk kegiatan produktif yaitu merupakan kegiatan pemasaran dan Pemohon Banding telah memasukkan di dalam Daftar Nominatif biaya promosi;

4) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1a ayat (1) huruf d, yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

bahwa yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

5) bahwa dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma- cuma adalah:

 Pemberian tanpa adanya pembayaran;

• Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya;

6) bahwa Pajak Pertambahan Nilai pemakaian sendiri merupakan jenis Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penggunaan Barang

Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha Kena Pajak yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut; bahwa penggunaannya ini bisa untuk pengurus maupun karyawan Pengusaha Kena Pajak tersebut. Contoh pemakaian sendiri adalah ketika perusahaan distributor atau penjual pelumas mobil menggunakan produk yang dijual untuk kendaraan operasionalnya;

7) bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi maupun pemasaran. Contohnya, produsen truk menggunakan truk buatannya untuk mengangkut suku cadang truk ke pabrik;

8) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak baik produk sendiri atau produk pihak lain dalam rangka kegiatan promosi dan telah dimasukkan dalam daftar nominatif;

9) bahwa dengan demikian kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding berupa kegiatan pemberian cuma-cuma bukan kegiatan pemakaian sendiri Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas kegiatan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai;

10) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.692.964.809,00;

b) Koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut sendiri berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp23.265.305,00

1) bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00160/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020, diketahui terdapat koreksi sejumlah Rp23.265.305,00 yang berasal dari penghasilan jasa yang dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Lawan Transaksi;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan Barang Kena Pajak bukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga Pemohon Banding merasa tidak pernah melakukan kegiatan penyerahan jasa seperti yang dikoreksi oleh Terbanding;

3) bahwa berdasarkan hasil penelitian koreksi yang dilakukan atas penghasilan jasa berdasarkan laporan lawan transaksi adalah sebagai berikut:

No Nama dan NPWP No. Bukti Potong | DPP PPh Pasal 23

Lawan Transaksi , i 1. | PT Mandiri Taspen 007707/MANTAPWIII- | 1.224.489 24.489

' 01.126.409.0-904.000 _2078/PPn28 | 4

007716/MANTAPMIII- | 2.040.816 10816

2018/PPh23

Total-1 0 IL 3.265.305 | 65.305

2. | PT. Bank BJB “002989/UM/ppH23/2018 — | — 10.000.000” 200.000

— 101.118.605.3-441.000 — 005298/UM/IPPH23/2018 10.000.000: 200.000

Total-2 . 20.000.000 : 400.000

0... Grand Total 23.265.305 | 465.305

4) bahwa Terbanding melakukan konfirmasi ke pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 pihak lawan transaksi dan diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. atas Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 PT Bank BJB bahwa diketahui bahwa PT Bank BJB, telah melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemohon Banding dan melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23; aa an 3 A

HA east ee ON be eed el han AAA

SIDR ecg RS. Oren.

: wey ps RTA CW, GLIA FARMYAAA MASSA ani | aesta dunn ea] ee

NN NEO

TES mma aa NN Ce PENS

SN a NC ui asa —[ecomomaccrs 0 entumama [tn ee ae as meme [ream ra wan) meal tel

Sa NN KE NN

Pe en Dg HN s5 meena Jeremommy ae | Ona naat en Na ees Te [aie

Oa Temata (ummseseresamasa — Jean” (emil wal a

PH Ain fenhoataar (memmuaaua 0 —demunaan Dara | wave ti

2 Agilnlamsea (massa tcc [oe 2

Aa Na Cer KN AE

Aa 98 rer eee el wee

Seapine EI UA eden a SSE RE "Off Sura. Oo: Arie iB Opera. Ph orn ombabea ga Gh Fa re Besar ana TAN ac Kru te

- bein

Aap Gm vot oa en ae! Te: ge ep oad KAI nee opener Lea, fot

COST ag apugata ea OLA knp | kemuumenanu | masa | wea Lam reat falco bre] FLORIS GES NOR ELC Ox abe

Base Ie fast | al sesi ee 8 Tp Jammngga [pe as ean exguarcecilt | song

MA Ika Jineongam—(asawanpan anamran je [term] seam

7 Tag [es Jingerasanea [rt wagon Temenmu | ara U6 oo), Si ghecte [eaomenenae emees Toe [ amon aa erase ee [a i Co ie Poso | coma usa Jeesewawemcramnt | arom [aorta ew) fa Teasers Jerman jesrawmecias wean | asal ar

Boe jar Jesmasaaa — (measanwo NAN ont ty wara

Desah Sa Jas Jumansa | eesanauar Banua | emu na aye perks Taw Ten aan aan Teese cab | crane tagata| EST b. atas Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 PT Mandiri Taspen bahwa PT Mandiri Taspen juga telah melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembelian jasa ke Pemohon Banding, dengan bukti potong sebagai berikut:

Oam ee ee RE napa mataram Gila (on Gas

IR vores |” APE vernon Demon he He bers retort pat: Fatman ST 2

Tate ct [i [atria sry ence ang PR BALA UL Bad [anna ar ee rarer neon | nwo now

Le itiaus “1 G3 Tenor (merana Were maanve APA? mu Tam mual"

Tadatextni “(nm [newest [eee eine | mna ame wa pos In pumesanaa— Jerowmamsaaang CT] maa

"aan (muram 0 memasana [mone Tse] aml

3 Ba an rc CT jua ra

" "In jumtraa Jaco | ewe reac Tana | Urus nee oma [anion AAN ari Tama | tam ae

Oo fi Tuawana— Temani petamantite SU marga aoe Tm basi [aerate “Insesama TT Jemsmwanoramaa | prance ama Et

2 naga CT) ji.

a Se a OT TT on

Tg Teras egces moan yee ra) we, maa re

QQ? crea tiem nner on THe eee es ee

Dean, Fan teed eins Qeermnewetamed A Qe

Sa — bungan

Lecatcuug “now _ [ommeenganevieeren emcees Tweens || ae a

[ar pow neres Inremamesaornowenanaan [eraaaitara sure con me El fia [eaten Intetamea mT ami mama abi ara

Jl fivimuntam Imawunwasnkuramimcan — Janowwwaawwn [wars [sane nx

[ay [Rewer —Inmano Ea Una [pease | ae cana cod ware | oon ‘=

Co Lie [wewase[emawmnesreom inthe mmmen | eemara [Ome eee)

SRR a Ct 1 cL) aa

PC ane ee lO) an cost at Peasrasscno — Teomaaarauaraarary Ternubutama areca et) oo.

eS Cra BN Lea a

0 CIM CELTS ie ko mon maan Mnamcaasuma beware | sum| sm

; Aa [remem [urmraanua sama: rT ae

L . Oa To te IP AA TAAT AA SUCA INEZ COTATI Gp alah APA MTSN ad | za naa

5) bahwa berdasarkan data pelaporan lawan transaksi disimpulkan bahwa lawan transaksi tersebut telah melakukan pembelian jasa

kepada Pemohon Banding dengan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan adanya bukti potong tersebut, berarti ada transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lawan transaksi dengan bukti adanya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan pihak lawan transaksi;

6) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan pihak lawan, maka ada transaksi penjualan jasa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi atas penghasilan jasa sejumlah Rp23.265.305,00;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.341.775.3-062.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

CTM/027/ER/2022 tanggal 11 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keberatan Nomor CTM/154/ER/2020 tanggal 25 September 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00344/207/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020;

Bukti P-3.Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor

CTM/204/ER/2021 tanggal 16 Agustus 2021 beserta bukti pengiriman;

Bukti P-4.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00718/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti P-5.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Eres Revco Nomor 54 tanggal

12 April 1989 dibuat oleh Notaris Sdr. Kartini Muljadi, S.H. berkedudukan di Jakarta beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT Eres

Revco Nomor 33 tanggal 30 Juni 2020 dibuat oleh Notaris Sdr. Irene Yulia, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Utara beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-7.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT Eres

Revco Nomor 17 tanggal 6 Juli 2021 dibuat oleh Notaris Sdr. Irene Yulia, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Utara beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-8.Bukti Penerimaan Negara NTPN DBBC82LUGVAHSSCB tanggal 30 Juli 2020 sejumlah Rp758.065.874,00 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-9.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00570A tanggal 14 Juli 2020;

Bukti P-10. Rincian transaksi terkait biaya display, sampel, dan entertainment; Bukti P-11. Permintaan Bukti Potong kepada PT Bank BJB dan PT Mandiri

Taspen;

Bukti P-12. Matrik sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-14. Rincian transaksi terkait koreksi dan dokumen pendukung;

Bukti P-15. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-16. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik;

Bukti P-17. Rincian Penghasilan dari Luar Usaha dan Bukti Potong Tahun 2018 beserta bukti setor dan permintaan klarifikasi Bukti Potong;

Bukti P-18. Rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Biaya Display; Bukti P-19. Foto display;

Bukti P-20. Rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Biaya Sampel; Bukti P-21. Daftar Nominatif Tahun Pajak 2018;

Bukti P-22. SuratKeteranganTerdaftarNomorS-

1894KT/WPJ.09/KP.0303/2019 tanggal 1 Februari 2019 atas nama PT Eres Revco;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Keberatan Nomor CTM/154/ER/2020 tanggal 25 September 2020 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);

Bukti T-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00344/207/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020;

Bukti T-3.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00718/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00160/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020; Bukti T-7.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-/WPJ.04/2021 tanggal Agustus 2021;

Bukti T-8.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00718/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00344/207/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor CTM/330/ER/2021 tanggal 18 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri35.674.241.993,0042.390.472.107,006.716.230.114,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp6.716.230.114,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

a. koreksi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) berdasarkan daftar nominatif terdapat pemberian cuma-cuma berupa BKP produk Pemohon Banding dan produk yang dibeli Pemohon Banding dari pihak lain sejumlah Rp6.692.964.809,00;

b. koreksi sejumlah Rp23.265.305,00 yang berasal dari penghasilan jasa yang dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Lawan Transaksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi DPP PPN DN sejumlah Rp6.692.964.809,00 merupakan koreksi atas biaya-biaya promosi yang tercantum di dalam daftar nominatif. Berikut adalah perincian dan penjelasan atas biaya-biaya tersebut:

No.Keterangan Biaya Pemakaian SendiriJumlah
1Biaya Gift With Purchase (GWP)2.551.566.764
2Biaya Gift280.564.810
3Biaya Display3.695.679.986
4Biaya Sample4 4.560.000
5Biaya Entertainment120.593.250
Pembulatan- 1
Total6.692.964.809

b. bahwa biaya Gift With Purchase (GWP) sejumlah Rp2.551.566.764,00, bahwa terkait dengan biaya GWP tersebut di mana nature dari transaksi tersebut adalah pembelian barang-barang promosi/gimmick dari Pihak Ketiga yang antara lain berupa payung, tas pouch, dll, yang kemudian gimmick tersebut akan diberikan ke konsumen akhir dengan syarat Konsumen tersebut harus terlebih dahulu membeli produk Pemohon Banding;

c. bahwa biaya Gift Rp280.564.810,00 di mana biaya yang berada di dalam akun Gift merupakan gimmick yang merupakan biaya promosi yang diberikan ke konsumen akhir di mana konsumen akhir juga diharuskan oleh Pemohon Banding untuk membeli dalam jumlah/syarat tertentu dan baru konsumen mendapatkan gimmick yang berupa produk Pemohon Banding, bukan produk gimmick yang dibeli Pemohon Banding dari Pihak ketiga. Karena outlet tersebut di banyak tempat, maka untuk efisiensi, pemberian gimmick ke konsumen dilakukan dengan meminjam terlebih dahulu barang yang sama dari distributor (PT Tempo) dan kemudian distributor baru melakukan klaim ke Pemohon Banding. Pemohon Banding akan mencatat biaya promosi dalam akun Gift tersebut pada saat dokumen klaim telah diterima lengkap.

d. bahwa biaya Display sejumlah Rp3.695.679.986,00, merupakan pembelian perlengkapan untuk keperluan counter kosmetik, yang antara lain berupa display transparansi, tester stand, paper bag, dan lain-lain. Di mana pembelian perlengkapan counter kosmetik tidak terkait dengan penyerahan barang dan/atau

Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN e. bahwa biaya sampel sejumlah Rp44.560.000,00 di mana yang termasuk dalam Biaya sampel adalah:

• Penggunaan barang yang telah dibeli oleh PT Tempo untuk dijadikan barang sample/tester di Toko/Outlet. Atas penggunaan barang untuk digunakan sebagai sample/tester tersebut kemudian ditagihkan ke Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak.

• Pembelian barang sejenis milik kompetitor untuk mempelajari keunggulan dan kekurangan dari produk tersebut. Terkait pembelian tersebut bukan merupakan objek PPN karena termasuk dalam pengertian Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

f. bahwa biaya Entertainment sejumlah Rp120.593.250,00 merupakan biaya entertainment yang antara lain berupa representasi, jamuan tamu dan sejenisnya kepada Principal, calon mitra, dan pelanggan tetap mitra usaha, di mana atas biaya entertainment tersebut sudah dibuatkan daftar nominatif sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, yang dilampirkan pada SPT Tahunan Badan 2018.

g. bahwa atas bukti potong PPh 23 atas jasa yang didapatkan Terbanding dari tabel DJP sejumlah Rp23.265.305,00 adalah sama sekali tidak relevan dengan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang barang dan bukan jasa yaitu perdagangan besar barang-barang kosmetik. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan hal tersebut dan bukan justru langsung melakukan koreksi sebagai omset

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat penyerahan BKP/JKP yang belum dipungut PPN Pemohon Banding?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. SPT PPh Badan Tahun 2018

2. Salinan Surat dan Bukti pos ke lawan transaksi PT Mandiri Taspen NPWP:01.126.409.0.904.000 & PT Bank BJB NPWP:01.118.605.3-441.001 disertai Bukti Pos

3. Salinan Daftar Bukti Potong PPh 23 atas DPP Rp23.265.305,00 yang dilakukan pemotongan PPh 23 jasa dari lawan transaksi.

4. Rekapitulasi terkait koreksi PPN DN atas biaya Display sejumlah Rp3.695.679.986,00 Contoh Display transparansi berupa image/model/produk yang diletakkan di counter/outlet Pemohon Banding.

5. Contoh foto Tester stand yang diletakkan di counter/outlet Pemohon Banding.

6. Biaya sampel rekapitulasi entertainment dan daftar nominatif entertainment.

7. Salinan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pemohon Banding - KLU 46494 - Perdagangan Besar Kosmetik.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

a. bahwa Terbanding telah melakukan pencocokan dokumen dan menyatakan bahwa seluruh dokumen telah lengkap. Pemohon Banding juga telah memperlihatkan Rincian Daftar Nominatif serta salinan PPh Badan tahun pajak 2018 pada tanggal 16 Agustus 2022 dan salinan telah dikirimkan melalui email tanggal 16 Agustus 2022 sesuai permintaan Terbanding.

4eteraiga i 3 aya Jemaka aa Send

Pores 2 984 808

b. bahwa atas transaksi Gift With Purchase sejumlah Rp2.551.566.764,00 dan Gift sejumlah Rp280.564.810,00 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas pemberian gimmick ke Konsumen tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi Pemberian cuma-cuma, karena:

− konsumen diharuskan untuk melakukan pembelian dalam jumlah tertentu. Jadi terdapat syarat tertentu yaitu membeli produk Pemohon Banding.

− Dalam rangka program promosi Pemohon Banding, Pemohon Banding mensyaratkan konsumen untuk melakukan pembelian dengan syarat/jumlah tertentu yang mana syarat/jumlah tersebut sudah memperhitungkan nilai pembelian gimmick tersebut.

− Dengan demikian sejalan hal di atas, atas pemberian gimmick ke Konsumen tersebut termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga tidak terutang PPN sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 1 Tahun 2012 yang telah diuraikan di atas.

− Dengan demikian, atas pemberian gimmick ke Konsumen dengan syarat tertentu tersebut faktanya mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu dalam hal Pemasaran. Di mana Pemohon Banding harus memberikan promosi tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan dan bersaing dengan para kompetitor.

− Berdasarkan uraian di atas, maka biaya Gift With Purchase maupun biaya Gift

merupakan biaya terkait promosi yang tidak diberikan ke konsumen secara cuma-cuma dan secara ketentuan perpajakan di atas termasuk dalam kegiatan produktif, sehingga atas penyerahan gimmick tersebut tidak terutang PPN.

c. bahwa untuk biaya display sejumlah Rp3.695.679.986,00, Terbanding telah melakukan uji bukti dengan melakukan pencocokan antara daftar pada dengan dokumen asli dan Pemohon Banding telah menjelaskan substansi transaksi di atas bahwa di dalam biaya display tersebut tidak terdapat penyerahan BKP/JKP sesuai penjelasan di atas dan tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 Undang -Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sehingga tidak terutang PPN.

d. bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti contoh display berupa foto image model berupa poster/gambar image model di counter/outlet Pemohon Banding yang akan digunakan untuk memperkenalkan produk Pemohon Banding yang akan dijual di counter tersebut sehingga tidak ada penyerahan barang karena digunakan untuk mempercantik counter/outlet Pemohon Banding; Foto image model yang diletakkan di counter/outlet:

PELNGAPLIRASIAN VISUAL

CENTRO GALAXY MALL

- . a of a a ~ ro - ———— "2 -” . oom foe, .- a i « » =

> — ee <i —_ 7

- 1 2 Aa Lf

2. | js Cer | T

Aa ae oT as

3 . me ae . —

. .. - . ag cee :

7 . DK TX |.

hoy . . i a . - i 2 teen, i al «ih . 1

Pk ON AN yee “ oo —. aa. raga

/_ 2a - D3 hama io) SE TR

ALI TI Lan e. bahwa tester stand adalah tempat yang terbuat dari acrylic untuk menaruh tester produk Pemohon Banding, sehingga atas tester stand tersebut tidak ada penyerahan barang karena digunakan untuk mempercantik counter/outlet Pemohon Banding dan mempermudah calon customer untuk mencoba produk Pemohon Banding sebelum memutuskan melakukan pembelian;

Foto tester stand yang diletakkan di counter/outlet:

ia an jar bai up Tab" " 1 Lan syal "7 ad 9 — we

4 PP AN f. bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan berdasarkan uji bukti biaya display total sejumlah Rp3.695.679.986,00 yang telah dilakukan pencocokkan oleh Terbanding, maka atas pembelian perlengkapan counter kosmetik berupa display dan tester stand dll tidak terkait dengan penyerahan BKPdan/atau JKP, sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dan tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 Undang -Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009;

g. bahwa biaya sampel sejumlah Rp44.560.000,00, pada uji bukti Terbanding telah melakukan pencocokkan dengan dokumen asli dan meyakini bahwa semua bukti telah lengkap sesuai rekap. Sama dengan penjelasan di atas, bahwa biaya sampel tersebut adalah dalam rangka untuk kegiatan produktif karena diberikan ke konsumen apabila konsumen melakukan pembelian dengan nilai tertentu sehingga bukan termasuk kategori pemberian cuma-cuma, dengan demikian atas biaya sampel tersebut adalah nyata-nyata untuk keperluan produktif sehingga berdasarkan Pasal Pasal 5 ayat (2) PP 1 Tahun 2012 bukan merupakan transaksi yang terutang PPN;

h. bahwa biaya Entertainment sejumlah Rp120.593.250,00 di mana biaya ini terdiri dari representasi, jamuan tamu dan sejenisnya kepada Principal, calon mitra, dan pelanggan tetap mitra usaha, di mana atas biaya entertainment tersebut sudah

dibuatkan daftar nominatif sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, yang dilampirkan pada SPT Tahunan Badan 2018;

i. bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti yang ada, di dalam biaya entertainment sejumlah Rp120.593.250,00 tersebut tidak terdapat penyerahan BKP/JKP karena merupakan biaya jamuan makan, representasi dan sejenisnya dan tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

j. bahwa saat uji bukti dilakukan atas hal di atas, Pemohon Banding telah menunjukkan dan memberikan salinan kepada Terbanding bukti resi surat maupun salinan surat kepada PT Mandiri Taspen NPWP: 01.126.409.0.904.000 dan PT Bank BJB NPWP: 01.118.605.3-441.001 disertai Bukti Pengiriman Pos serta Salinan PPh 23 dari lawan transaksi;

k. bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa usaha Pemohon Banding adalah barang bukan jasa sehingga terjadi kesalahan potong PPh 23 dari lawan transaksi yaitu PT Mandiri Taspen NPWP: 01.126.409.0.904.000 dan PT Bank BJB NPWP: 01.118.605.3-441.001. Kesalahan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding tetapi kepada pihak lawan transaksi;

l. bahwa beban pembuktian ada di sisi Terbanding selaku akibat yang mungkin dilakukan dari pihak lawan transaksi yang melakukan salah potong objek PPh 23, namun Terbanding tidak dapat menyerahkan dokumen referensi bukti potong PPh 23 kepada Pemohon Banding pada saat uji bukti;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1a ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

b. bahwa Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

c. bahwa dapat dikatakan karakteristik dari pemberian cuma- cuma adalah:

i. Pemberian tanpa adanya pembayaran;

ii. Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan iii. Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya;

d. bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemakaian sendiri merupakan jenis PPN yang dikenakan atas penggunaan Barang Kena Pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) untuk kepentingan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut. Penggunaannya ini bisa untuk pengurus maupun karyawan PKP tersebut. Contoh pemakaian sendiri adalah, ketika perusahaan distributor atau penjual pelumas mobil menggunakan produk yang ia jual untuk kendaraan operasionalnya.

e. bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi maupun pemasaran. Contohnya, produsen truk menggunakan truk buatannya untuk mengangkut suku cadang truk ke pabrik.

f. bahwa dengan demikian kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding berupa kegiatan pemberian cuma-cuma bukan kegiatan pemakaian sendiri Undang- Undang PPN, sehingga atas kegiatan tersebut tetap terutang PPN.

g. bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa salinan surat dan bukti pos ke pihak lawan transaksi PT Mandiri Taspen NPWP:01.126.409.0.904.000 & PT Bank BJB NPWP:01.118.605.3-441.001 disertai Bukti Pos;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian, koreksi yang dilakukan Terbanding atas penghasilan jasa yang diterima Pemohon Banding berdasarkan laporan lawan transaksi adalah sebagai berikut:

SP Anam ee

Lawan Transaksi

1. FT “land ri “azper OM 7 OF MANTASAYII - | 224 485 24.488

20 1G/PPh23

——— 6 DP ST

2 | PT Bank BE

Aan ebeg Peranan or [Teen Ope — 0 00

De OC >

ee ec ed 55215)

i. bahwa berdasarkan data pelaporan lawan transaksi disimpulkan bahwa lawan transaksi tersebut telah melakukan pembelian jasa kepada Pemohon Banding dengan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

j. bahwa dengan adanya bukti potong tersebut, berarti ada transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Pihak lawan transaksi dengan bukti adanya pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan pihak lawan transaksi k. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pelaporan bukti potong PPh Pasal 23 yang dilakukan pihak lawan, maka ada transaksi penjualan jasa yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa Ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: (d) pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak" adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak" adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

Pasal 5 ayat (2)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. tujuan produktif; atau

b. tujuan konsumtif.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak

mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen

Pasal 5 ayat (3)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK), dan penjelasan tertulis para Pihak dalam persidangan terbukti yang menjadi masalah dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut :

(No, Keterangan DPP (1 “Penyerahan yang merupakan pemberian Cuma-Cuma berdasarkan daftar - 50704 ao nominative berupa BKP produk WP dan produk yang dibeli dari pihak tain

2 Penghasilan Jasa cfm pelaporanlawantransaksi ~~ °93'265.305,-

TOTAL s716.230:1145 bahwa di mana koreksi sejumlah Rp6.692.964.809,00 terdiri dari :

4eteraiga i 3 aya Jemaka aa Send

Pores 2 984 808 bahwa terkait dengan koreksi yang didalilkan Terbanding sebagai pemberian cuma- cuma sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN sejumlah Rp6.692.964.809,00 pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi atas Biaya Gift With Purchase (GWP) sejumlah Rp2.551.566.764,00 berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK), dan penjelasan tertulis para pihak dalam persidangan terbukti

bahwa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak berupa payung, tas pouch, dan lain-lain;

b. bahwa Pemohon Banding mendalilkan nature dari transaksi tersebut adalah pembelian barang-barang promosi/gimmick dari Pihak Ketiga yang antara lain berupa payung, tas pouch, dll, yang kemudian gimmick tersebut akan diberikan ke konsumen akhir dengan syarat Konsumen tersebut harus terlebih dahulu membeli produk Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak substansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pihak pembeli secara cuma-cuma, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan atas penyerahan tersebut terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi atas Biaya Gift sejumlah Rp280.564.810,00 berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK), dan penjelasan tertulis para pihak dalam persidangan terbukti bahwa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak berupa produk Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya yang berada di dalam akun Gift merupakan gimmick yang merupakan biaya promosi yang diberikan ke konsumen akhir di mana konsumen akhir juga diharuskan oleh Pemohon Banding untuk membeli dalam jumlah / syarat tertentu dan baru konsumen mendapatkan gimmick yang berupa produk Pemohon Banding, bukan produk gimmick yang dibeli Pemohon Banding dari Pihak ketiga. Karena outlet tersebut di banyak tempat, maka untuk efisiensi, pemberian gimmick ke konsumen dilakukan dengan meminjam terlebih dahulu barang yang sama dari distributor (PT Tempo) dan kemudian distributor baru melakukan klaim ke Pemohon Banding. Pemohon Banding akan mencatat biaya promosi dalam akun Gift tersebut pada saat dokumen klaim telah diterima lengkap. Menurut Pengadilan Pajak substansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pihak pembeli secara cuma-cuma, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan atas penyerahan tersebut terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

e. bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi atas Biaya Display sejumlah Rp3.695.679.986,00 berdasarkan bukti berupa daftar biaya display yang dikoreksi Terbanding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam persidangan beserta foto-foto display yang dilampirkan terbukti bahwa biaya display tersebut merupakan pembelian perlengkapan untuk keperluan counter kosmetik, yang antara lain berupa display transparansi, tester stand, dan lain-lain;

f. bahwa menurut Pengadilan Pajak atas biaya display yang dikoreksi oleh Terbanding tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak oleh karenanya tidak termasuk sebagai pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) UU PPN, melainkan adanya pemakai sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 5 ayat (2) PP 1/2012, dan pemakaian sendiri tersebut tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) PP 1/2012 g. bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi atas Biaya Sampel sejumlah Rp44.560.000,00 berdasarkan bukti penjelasan tertulis para pihak dalam persidangan tidak terdapat bukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada pihak lain atau pembeli;

h. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK) diketahui sejumlah koreksi tersebut merupakan sebagian dari biaya sample, di mana biaya sampel seluruhnya sejumlah Rp228.748.315,00, sudah dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding sejumlah Rp184.188.315,00;

i. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa daftar koreksi biaya sampel yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti bahwa yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak berupa kosmetika kepada distributor atau toko/outlet;

j. bahwa menurut Pengadilan Pajak bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar kosmetika kepada distributor atau toko/outlet, sehingga pemberian tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan atas penyerahan tersebut terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

k. bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi atas Biaya Entertainment sejumlah Rp120.593.250,00 berdasarkan bukti berupa daftar biaya Entertainment yang dikoreksi Terbanding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa biaya Entertainment tersebut merupakan biaya entertainment yang antara lain berupa representasi, jamuan tamu dan sejenisnya kepada Principal, calon mitra, dan pelanggan tetap mitra usaha;

l. bahwa menurut Pengadilan Pajak atas biaya Entertainment yang dikoreksi oleh Terbanding tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak oleh karenanya tidak termasuk sebagai pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa terkait dengan koreksi yang didalilkan Terbanding sebagai penyerahan jasa kena pajak (JKP) sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN sejumlah Rp23.265.305,00 pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK), dan penjelasan tertulis para pihak dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha perdagangan besar kosemetik (KLU 46494) dengan merk Revlon dan Ultima;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK), dan penjelasan tertulis para pihak dalam persidangan terbukti bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan Terbanding bersumber dari pelaporan pemotongan PPh Pasal 23 lawan transaksi yang ada di sistem informasi perpajakan yang dimiliki Terbanding dengan perincian sebagai berikut :

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa penjelasan tertulis para pihak dalam persidangan tidak terbukti bahwa Pemohon Banding mengkreditkan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Mandiri Taspen dan PT Bank BJB;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan tidak dapat diketahui dengan pasti jenis jasa apa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Mandiri Taspen dan PT Bank BJB, mengingat Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perdagangan besar kosmetik;

e. bahwa menurut Pengadilan Pajak sampai dengan persidangan dicukupkan Terbanding tidak dapat membuktikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh oleh PT Mandiri Taspen dan PT Bank BJB dan Terbanding hanya dapat memberikan salinan daftar pemotongan PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh PT Mandiri Taspen dan PT Bank BJB yang dapat menunjuklan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan JKP sebagaimana dimaksud Pasal 4 atar (1) huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.839.538.541,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya displayRp3.695.679.986,00

2. Biaya EntertainmentRp120.593.250,00

3. Penghasilan Jasa cfm pelaporan lawan transaksiRp23.265.305,00 TotalRp3.839.538.541,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.876.691.573,00 dengan rincian sebagai berikut

1. Biaya Gift With PurchaseRp2.551.566.764,00

2. Biaya GiftRp280.564.810,00

3. Biaya SampelRp44.560.000,00

4. PembulatanRp-1,00 TotalRp2.876.691.573,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.839.538.541,00 dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tetap dipertahankan sejumlah Rp2.876.691.573,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri6.716.230.114,002.876.691.573,003.839.538.541,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya HarusRp 42.390.472.107,00 Dipungut Sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.839.538.541,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya HarusRp 38.550.933.566,00

Dipungut Sendiri menurut menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00718/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00344/207/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020 atas nama PT ERES REVCO, NPWP 01.341.775.3-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 3-4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri38.550.933.566,00
Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan38.550.933.566,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.855.093.356,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.793.750.648,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
Lain-Lain0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan4.793.750.648,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(938.657.292,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.352.207.633,00
4PPN yang Kurang Dibayar413.550.341,00
5Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP413.550. 341,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar827.100.682,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Desember

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.,Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.