Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-012940.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Eres Revco, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012940.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Eres Revco mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012940.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Eres Revco
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00344/207/18/062/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Agustus 2022
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025