PUTUSAN
Nomor PUT-012790.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/206/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012790.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Grasada International, NPWP 02.228.576.1-809.000, beralamat di Ds Alla-alla, Bantimurung, Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Muh. Rum Hatorangan Sitompul, jabatan Direktur Utama.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sultan Nusu
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-541/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00001/SKK-PP/GI/XI/2021 tanggal 3 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/
197508212002122006
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding