Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman
PUT-012790.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Grasada International, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012790.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Grasada International mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Oktober 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Oktober 2017
- Pos yang disengketakan
- A. Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27
- UU PPhPasal 6 ayat (2); Pasal 14 ayat (5); Pasal 17
- PMK 15/PMK.03/2018Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012790.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Grasada International
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/206/17/809/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 November 2022
- Tanggal Pengucapan
- 17 Desember 2025