PUTUSAN
Nomor PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012777.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT FURUKAWA INDOMOBIL BATTERY MANUFACTURING, NPWP 66.036.156.9-409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok O-| No. 1-A, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta 41181, dalam hal ini diwakili oleh Tomoki Hiruta jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Sylvia Anggraeni,
Izin Kuasa Hukum: KEP-882/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021, Surat Kuasa Khusus : 015/FIBM/FAD/1/2023 tanggal 24 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan diwakili oleh:
Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,
Jabaian: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
Nama / NIP: Didin Wahyudin / 19850829200701 1003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
Nama / NIP: Riyanto / 198001292001 121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
No. Surat Tugas: ST-4455/PJ.07/2023 tanggal 9 Juni 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat: