Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 12 ayat (2); Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 13 ayat (5)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 41
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 Juli 2023
Tanggal Pengucapan
25 Mei 2026