Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman
PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 12 ayat (2); Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 13 ayat (5)
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012777.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00435/107/20/441/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Juli 2023
- Tanggal Pengucapan
- 25 Mei 2026