Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00725/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012686.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000,

beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Muneharu Yotsumoto jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Elviana Riyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

2 Nama: Anatalia,

Izin Kuasa Hukum : KEP-613/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 29 April 2024,

3 Nama: Rian Aditya Novianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-529/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Renny Octora K./198010032001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, 2 Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, 3 Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6049/PJ.07/2024 tanggal 20 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 576/PP/BR/2024 tanggal 8 Mei 2024 jo. PEN-137/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 113/TRI- TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 78/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/TRI- TAX/IV/2024 tanggal 29 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto772.654.203.620784.694.663.976
2Harga Pokok Penjualan770.520.621.401747.722.670.650
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2.133.582.21936.971.993.326
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha30.256.254.26429.356.616.314
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(28.122.672.045)7.615.377.012
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.025.290.2123.025.290.212
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan00
d. Lain-lain(3.298.137.437)(3.298.137.437)
e. Jumlah(272.847.225)(272.847.225)
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif20.314.346.02621.847.725.089
b. Penyesuaian Fiskal Negatif162.890.401162.890.401
c. Jumlah20.151.455.62521.684.834.688
9Penghasilan Neto Luar Negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto(8.244.063.645)29.027.364.475
11Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak(8.244.063.645)29.027.364.475
15PPh Terutang06.386.020.080
16Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu00
18Jumlah PPh Terutang06.386.020.080
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 22198.011.000198.011.000
b.3. PPh Pasal 232.700.0002.700.000
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah200.711.000200.711.000
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 256.622.625.4216.622.625.421
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah6.622.625.4216.622.625.421
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah00
e. PPh Yang Seharusnya Tidak Terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar Dengan NPWP Pihak Lain00
e.2. Dibayar Dengan NPWP Sendiri00
e.3. Telah Dipotong/Dipungut00
e.4. Jumlah00
f. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan6.823.336.4216.823.336.421
20Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar/Seharusnya Tidak Terutang6.823.336.421437.316.341
21Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(6.823.336.421)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 183/TRI-TAX/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto772.654.203.620
2Harga Pokok Penjualan770.520.621.401
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2.133.582.219
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha30.256.254.264
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(28.122.672.045)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.025.290.212
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-lain(3.298.137.437)
e. Jumlah(272.847.225)
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif20.314.346.026
b. Penyesuaian Fiskal Negatif162.890.401
c. Jumlah20.151.455.625
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto(8.244.063.645)
11Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak(8.244.063.645)
15PPh Terutang0
16Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
18Jumlah PPh Terutang0
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22198.011.000
b.3. PPh Pasal 232.700.000
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah200.711.000
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 256.622.625.421
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah6.622.625.421
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah0
e. PPh Yang Seharusnya Tidak Terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar Dengan NPWP Pihak Lain0
e.2. Dibayar Dengan NPWP Sendiri0
e.3. Telah Dipotong/Dipungut0
e.4. Jumlah0
f. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan6.823.336.421
20Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar/Seharusnya Tidak Terutang6.823.336.421

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00725/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan Menambah jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto29.027.364.475(19.894.319)29.007.470.156
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak29.027.364.475(19.894.319)29.007.470.156
d. Pajak Penghasilan Terutang6.386.020.080(4.376.680)6.381.643.400
e. Kredit Pajak6.823.336.42106.823.336.421
f. Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar(437.316.341)(4.376.680)(441.693.021)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(437.316.341)(4.376.680)(441.693.021)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 113/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 113/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta merujuk kepada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding a quo;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukkan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dibanding, karena surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo diterima pada tanggal 3 Oktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 5 (c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak terutang yang tidak disetujui Pemohon Banding belum menjadi pajak terutang. Terlebih lagi, pada saat pengajuan banding, masih terdapat Lebih Bayar sebesar Rp441.693.021,00 sehingga pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muneharu Yotsumoto, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 12 Mei 2023. Selanjutnya, Pemohon Banding juga melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tokai Rika Indonesia Nomor 09 tanggal 10 Maret 2011;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.460.356,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas peredaran usaha dengan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 menurut Terbanding sebagai berikut:

b. Terbanding menolak penyesuaian WANCP perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga WANCP perusahaan pembanding menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

c. Terbanding melakukan penghitungan kembali atas ROTC/NCP Pemohon Banding setelah penyesuaian sebagai berikut:

bahwa ROTC Pemohon Banding setelah penyesuaian menurut terbanding adalah -0,57%;

d. Perhitungan ALP menurut Terbanding adalah:

e. Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh Operating Profit wajar Pemohon Banding adalah sebesar Rp7.615.377.012,00 sehingga dilakukan penyesuaian koreksi primer sebesar Rp12.040.460.356,00. Koreksi positif tersebut dilakukan/diatribusikan pada penjualan ke pihak afiliasi;

f. Terbanding yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian, Terbanding berpendapat:

1) Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa hubungan Istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

2) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 terkait dengan hubungan Istimewa karena penguasaan;

3) Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan Pemohon Banding merupakan bagian grup besar dari TMC sehingga semua entitas anggota grup tersebut merupakan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa;

4) Bahwa atas koreksi Terbanding yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian sudah benar;

g. Terbanding yang menggunakan ROTC menggunakan data-data di bawah tahun buku 2018 yang tentunya data pembanding tersebut tidak terdampak dari pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kinerja keuangan, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Metode penerapan harga wajar yang digunakan Pemohon Banding dan Terbanding adalah TNMM dengan PLI Net Cost Plus (NCP)/Return On Total Cost (ROTC);

2) Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas PLI perusahaan pembanding dengan menggunakan Working Capital Adjustment (WCA) yang meliputi penyesuaian piutang, utang dagang, dan persediaan;

3) Berdasarkan OECD TPG July 2017 Annex to Chapter III para 1 dan para 3.64 memperkuat gagasan Terbanding bahwa penyesuaian untuk keterbandingan perlu dilihat dalam konteks kewajaran komersial dari pihak yang diuji dan pembanding. Menurut Terbanding, WCA dalam beberapa situasi mungkin tidak meningkatkan komparabilitas;

4) Bahwa bukti pasar yang relevan dari perilaku pihak independen yang mendukung penyesuaian harga atau return untuk perbedaan modal kerja adalah sangat vital, seperti halnya analysis of the payment terms and practices yang digunakan oleh tested party dan pembanding. Dasar untuk WCA harus lebih dari sekedar perbandingan langsung dari akun financial dari tested party dan pembanding;

5) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti yang relevan bahwa dalam pembentukan harga mempertimbangkan nilai waktu dari uang serta bukti pasar yang relevan dari perilaku pihak independen yang mendukung penyesuaian harga/return untuk perbedaan modal kerja;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00;

Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Terbanding yang Melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha atas Transaksi yang Dianggap Terbanding Merupakan Transaksi Afiliasi

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur produk sub-komponen otomotif (automotive parts) yang digunakan untuk perakitan mobil lanjutan, seperti switch dan mechanical key lock. Pemohon Banding didirikan di Indonesia pada tahun 2011 dan merupakan anak usaha dari Tokai Rika Co, Ltd (TRJ) (Perusahaan Induk) yang berdomisili di Jepang;

bahwa pada tahun pajak 2020, Pemohon Banding melakukan penjualan dan pembelian kepada Pihak Afiliasinya sebagai berikut: Tabel 1 – Transaksi Afiliasi Penjualan dan Pembelian Pemohon Banding Tahun 2020 menurut Dokumen Lokal Tahun 2020

bahwa namun menurut Terbanding terdapat penambahan transaksi afiliasi penjualan dan pembelian Pemohon Banding pada tahun 2020 sebagai berikut:

Tabel 2 – Penambahan Transaksi Afiliasi Penjualan dan Pembelian Pemohon Banding Tahun 2020 menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penambahan transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk tahun 2020 pada Tabel 2 di atas;

bahwa Terbanding mengganggap terdapat tambahan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tahun 2020 yang menyatakan bahwa:

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan

“b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;…”

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tahun 2020

Ayat 1 huruf b:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh penguasaan.”

Ayat 4 huruf a dan b:

“Hubungan Istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung dan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas yang beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan afiliasi atas penguasaan berdasarkan 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tahun 2020 Pasal 4 dengan perusahaan yang tergabung dalam Toyota Motor Corporation (TMC) (Grup Toyota) seperti tertera pada tabel 2 di atas;

bahwa Pasal 8 ayat (4) huruf b dan penjelasannya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan memberikan contoh hubungan istimewa melalui penguasaan dapat terjadi karena terdapat kesamaan manajemen seperti berikut:

Pasal 8 ayat (4)

“Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak penghasilan.”

Penjelasan Pasal 8 ayat 4 huruf b

Contoh:

1) Penguasaan manajemen secara langsung:

Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris PT X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y.

… Dalam contoh di atas, antara PT X dan PT Y mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena Tuan B selain bekerja sebagai direktur di PT X juga bekerja sebagai komisaris PT Y. Di samping itu, Tuan C selain bekerja sebagai komisaris di PT X juga bekerja sebagai direktur di PT Y…

Demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan

keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memiliki hubungan penguasaan.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung seharusnya dibuktikan oleh manajemen yang sama (direktur ataupun komisaris) dalam entitas yang berbeda. Pemohon Banding tidak dikuasai dan tidak dipengaruhi oleh TMC dalam menjalankan kegiatan operasionalnya maupun oleh Pelanggan Pemohon Banding seperti yang tertera pada tabel 3 di bawah ini;

bahwa secara substansi, tidak terbukti Pemohon Banding memiliki manajemen yang sama atau dikuasai dengan pihak-pihak yang Terbanding anggap merupakan Perusahaan afiliasi Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

Tabel 3 – Perusahaan-perusahaan yang dianggap sebagai Pihak Afiliasi oleh Terbanding

bahwa selain itu, tidak terbukti juga bahwa pihak-pihak dari Grup Toyota yang dianggap sebagai pihak afiliasi oleh Terbanding (Perusahaan-perusahaan pada tabel 3 di atas) memiliki pengaruh terhadap kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa hubungan antara Pemohon banding dengan 10 perusahaan yang disebutkan oleh Terbanding pada tabel 3 a quo merupakan hubungan usaha yang tidak terpengaruh dalam menjalankan usahanya (pihak independen) dimana Perusahaan-perusahaan pada tabel 3 tersebut tidak memiliki kontrol terhadap Pemohon

Banding baik secara manajemen, secara kebijakan yang mempengaruhi transaksi, serta andil dalam pengambilan keputusan apapun atas kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pedoman di atas, Terbanding tidak pernah membuktikan adanya penguasaan ataupun pengaruh dari pihak- pihak yang disebutkan pada tabel 3 yang tergabung dalam Grup Toyota dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Dengan demikian, pelanggan Pemohon Banding pada tabel 3 di atas pada faktanya adalah pihak yang independen;

bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding atas transaksi yang dianggap merupakan transaksi afiliasi dengan Perusahaan- perusahaan pada tabel 3 berdasarkan penguasaan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku;

2. Bahwa atas seluruh Penjualan pada Perusahaan di Dalam Negeri yang dilakukan Pemohon Banding tidak terdapat motif Penggeseran Laba (Profit Shifting) atau penghindaran pajak;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding menambahkan transaksi-transaksi kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki hubungan afiliasi yang berada di Dalam Negeri sebagai berikut:

Tabel Nama Perusahaan Dalam Negeri yang dianggap sebagai Pihak Afiliasi oleh Terbanding

bahwa berdasarkan ulasan yang telah Pemohon Banding berikan pada poin 1 di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan Istimewa melalui penguasaan dengan Perusahaan-perusahaan tersebut di atas;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi-transaksi yang dianggap oleh Terbanding sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa tersebut tidak terdapat unsur/motif profit shifting karena transaksi Pemohon Banding tersebut dilakukan dengan Perusahaan (Dalam Negeri) yang berdomisili sama dengan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak terdapat perbedaan tarif pajak yaitu sebesar 22%; bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode

lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)” bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (PER-32) Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan bahwa:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan

Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di Luar Indonesia;

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa berdasarkan peraturan PER-32/PJ/2011 di atas, disebutkan bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dilakukan atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri di Luar Indonesia;

Namun terkait transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri dimana tidak terdapat perbedaan tarif pajak atas 3 kriteria Pasal 2 ayat 2 PER-32/PJ/2011 a quo, maka tidak perlu diterapkan PKKU yang diatur dalam PER-32/PJ/2011 a quo;

bahwa lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga menyatakan sebagai berikut:

“Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).

Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

bahwa Pedoman Pemeriksaan Transaksi Hubungan Istimewa dari PER-22/PJ/2013 a quo juga menyatakan bahwa penggeseran laba antar Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa Dalam Negeri (domestic Transaction) hanya dapat terjadi dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan atas 3 hal yaitu:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu,

b. perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.

bahwa atas transaksi yang dianggap oleh Terbanding sebagai transaksi hubungan istimewa tersebut dilakukan antar entitas di Indonesia (transaksi domestik), dimana transaksi-transaksi tersebut dilakukan kepada perusahaan di Indonesia dengan tarif pajak yang sama dengan Pemohon Banding yaitu 22% sehingga tidak ada motif penggeseran laba dan penghindaran pajak. Dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pihak- pihak yang berkedudukan di Dalam Negeri yang mempunyai tarif pajak yang sama yaitu 22% karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B nomor 7 disebutkan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa sesuai dengan pedomen SE-50/PJ/2013 a quo, apabila Terbanding menganggap terdapat penambahan transaksi afiliasi yang dilakukan dalam negeri, Terbanding seharusnya dalam melakukan prosedur Pemeriksaan perlu mengkonfirmasi dengan KPP Lawan transaksi bahwa terdapat Upaya penghindaran pajak sebelum melakukan koreksi atas transaksi domestik. Dalam Hal ini,

Pemohon Banding tidak melihat adanya Upaya tersebut dilakukan oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan sehingga koreksi Terbanding tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku;

bahwa sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi atas Penjualan kepada pelanggan yang ada di Indonesia (Dalam Negeri) akan mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan akan terdapat perpajakan ganda atas objek yang sama yang terjadi di Jurisdiksi yang sama;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding analisa tambahan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menguji transaksi Dalam Negeri yang dianggap sebagai transaksi afiliasi tidak dilakukan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan Analisa tambahan menggunakan TNMM dengan melakukan pengujian atas transaksi-transaksi dengan 10 perusahaan yang dianggap sebagai transaksi afiliasi sebagai berikut:

bahwa dalam melakukan analisis TNMM, Terbanding menggunakan Perusahaan pembanding yang tertera dalam TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020. Namun Terbanding dalam melakukan analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode TNMM tidak memperhitungkan kondisi khusus yang terjadi pada Pemohon Banding yaitu dampak atas pandemi COVID-19 yang terjadi selama tahun 2020;

bahwa walaupun Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penambahan transaksi afiliasi, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa analisa PKKU atas tambahan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Kerugian yang Dialami Pemohon Banding selama Tahun Fiskal 2020 Merupakan Dampak dari Adanya Pandemi COVID- 19 yang Tidak Dicerminkan oleh Data Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemeriksa dalam Analisis Pengujian Kewajaran

bahwa buku Pemohon Banding tahun fiskal 2020 dimulai pada April 2020 sampai dengan Maret 2021, dimana Pemohon Banding mengalami dampak atas Pandemi COVID-19 selama setahun penuh. Bahwa, akibat dari kombinasi dampak-dampak pandemi di atas, perusahaan mengalami penurunan penjualan serta penurunan kegiatan produksi yang mengakibatkan penurunan margin usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding yang bergerak dalam manufaktur komponen dan suku cadang otomotif terkena dampak atas pandemi COVID-19. Sepanjang 2020, industri otomotif Indonesia memasuki periode terburuk dalam satu dekade terakhir. Penjualan mobil nasional pada tahun 2020 hanya mencapai 532 ribu unit, merosot 48,32% dibanding tahun sebelumnya. Perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 menghantam berbagai sektor industri, termasuk industri otomotif nasional dan sektor-sektor turunannya. Permintaan terhadap produk-produk otomotif menurun tajam seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat. Selain itu, baik konsumen maupun pelanggan produk-produk otomotif memilih untuk menunda konsumsi akibat tingginya ketidakpastian situasi ekonomi akibat pandemi COVID-19. Gambar di bawah ini

menampilkan perkembangan penjualan mobil nasional selama tahun 2016 - 2020;

Gambar 1 - Perkembangan Total Penjualan Mobil Nasional Tahun 2016 –2020 (Dalam Unit)

Sumber: Data Statistik Industri Otomotif, GAIKINDO, 2021.

bahwa oleh karena itu, pada tahun 2020 penjualan Pemohon Banding mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya. Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang manufaktur suku cadang dan aksesoris otomotif terkena dampak dari COVID-19 dimana permintaan dari pelanggan mengalami penurunan. Di bawah ini adalah tren penjualan Pemohon Banding tahun fiskal 2018 - 2022:

Gambar 2 – Tren Penjualan Pemohon Banding Tahun Fiskal 2018 - 2022

bahwa berdasarkan tren penjualan Pemohon Banding pada gambar di atas, dapat dilihat bahwa penjualan Pemohon Banding mengalami penurunan yang cukup signifikan pada

tahun fiskal 2020. Namun, pada tahun 2021 dan tahun 2022 penjualan Pemohon Banding sudah kembali meningkat dan kembali ke kondisi awal Pemohon Banding sebelum terjadinya pandemi;

bahwa di bawah ini adalah perhitungan laba usaha Pemohon Banding dari tahun pajak 2019 sampai tahun pajak 2021 untuk menunjukkan bahwa kerugian yang terjadi tahun 2020 murni karena dampak pandemi COVID 19;

Tabel perhitungan Laba usaha (Net Cost Plus/NCP) Pemohon Banding tahun 2019 - 2021

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat secara jelas dimana pada tahun 2020 penurunan penjualan Pemohon Banding diakibatkan karena adanya pandemi COVID-19 yang memengaruhi ekonomi global dan industri otomotif. Hal ini membuktikan bahwa penurunan profitabilitas yang signifikan yang diderita Pemohon Banding ini semata-mata disebabkan oleh terjadinya Pandemi Covid-19. Dengan demikian, telah terbukti bahwa kerugian yang diderita oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 bukan disebabkan dengan adanya transaksi hubungan istimewa;

b. Bahwa Data Keuangan Perusahaan Pembanding yang digunakan Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas Transaksi Pemohon Banding tidak terdapat unsur atau dampak Pandemi Covid-19 sehingga perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan;

bahwa dalam Menyusun TP Documentation tahun 2020, Perusahaan Pembanding yang tersedia yang sesuai dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 pada saat penentuan harga transfer dan penyusuan Dokumentasi Transfer Pricing (Dokumen Lokal) adalah data keuangan Perusahaan Pembanding pada tahun 2016 sampai dengan 2018, sehingga data Perusahaan Pembanding yang tersedia pada saat saat transaksi penjualan Pemohon Banding tidak terdapat unsur/dampak pandemi Covid-19;

bahwa dalam melakukan pencarian data pembanding dalam aplikasi TNMM, Pemohon Banding berpedoman kepada pedoman ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang menyatakan bahwa: Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding mencari data pembanding potensial berdasarkan ketersediaan tahun data pembanding (yang disyaratkan hanya bisa didasarkan pada “data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi”. Adapun, periode tahun fiskal 2020 Pemohon Banding diselenggarakan dalam periode waktu 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, dan dalam hal transaksi afiliasi yang dilakukan, data dan informasi yang tersedia adalah data pembanding tahun 2018 dan sebelumnya, dimana Pemohon Banding menggunakan data tahun 2016 sampai dengan 2018;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tersebut di atas, perusahaan pembanding yang dapat digunakan adalah perusahaan dengan data keuangan tahun fiskal 2018 dan tahun sebelumnya, yang tidak terdampak Pandemi Covid-19. Dengan demikian dalam pengujian Laba Usaha Pemohon Banding

(selaku pihak yang diuji) untuk tahun fiskal 2020, data pembanding yang digunakan adalah data tahun 2016, 2017 dan 2018, dimana data keuangan tahun fiskal tersebut telah tersedia pada saat transaksi penjualan Pemohon Banding dilakukan; bahwa oleh karena itu, mempertimbangkan bahwa periode yang diuji oleh Pemohon Banding yaitu (tahun fiskal 2020) merupakan periode yang telah mencerminkan terjadinya extraordinary event berupa Pandemi Covid-19, sedangkan periode data pembanding yang digunakan (2016-2018) merupakan periode yang belum mencerminkan kondisi Pandemi Covid-19, maka seharusnya Terbanding dalam melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menguji Laba Usaha Pemohon Banding tahun 2020 harus melakukan penyesuaian kesebandingan atas Pandemi COVID-19;

bahwa Pemohon Banding melihat tidak terdapat penyesuaian kesebandingan atas dampak pandemi COVID ini sehingga analisis PKKU Terbanding atas penambahan transaksi afiliasi menjadi tidak andal;

c. Dalil Pemohon Banding atas perlunya dilakukan Penyesuaian Kesebandingan oleh Terbanding dalam melakukan analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode TNMM atas penambahan transaksi afiliasi menurut Terbanding;

bahwa dalam melakukan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan TNMM, Pemohon Banding tidak melihat adanya penyesuaian kesebandingan terkait dampak COVID 19 yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding pada faktanya tidak mempertimbangkan kondisi khusus Pemohon Banding di Tahun Fiskal 2020 dalam meningkatkan kesebandingan dengan melakukan penyesuaian kesebandingan dengan perusahaan pembanding;

bahwa hal ini memperlihatkan bahwa Terbanding dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak berpedoman pada OECD Transfer Pricing Guidelines yang berlaku sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Pedoman Tranfer Pricing Domestik di Indonesia. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak andal;

bahwa OECD mengeluarkan panduan berjudul “Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic” atas analisis dampak Covid-19 ini dari perspektif Transfer Pricing, dimana salah satu pedoman yang disarankan adalah melakukan penyesuaian kesebandingan dan salah satu yang dapat dipertimbangkan adalah analisis atas kapasitas produksi yang tidak optimal sebagai berikut:

Bab 1: Panduan Transfer Pricing atas Analisis Kesebandingan, paragraf 11:

In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in pre-COVID years;

• An analysis of the change in capacity utilisation relevant for the MNE group and the controlled transaction, and/or transactions with independent parties;

• …

• …

Yang diterjemahkan menjadi:

Pada prinsipnya, segala bentuk informasi yang tersedia untuk umum mengenai dampak COVID-19 pada bisnis, industri, dan transaksi terkendali mungkin relevan dalam memastikan kewajaran dari kebijakan penetapan harga transfer perusahaan yang diterapkan untuk tahun fiskal 2020. Sumber informasi berikut mungkin mendukung penetapan tersebut melalui analisis komparatif, umumnya dengan memperkirakan dampak pandemi COVID-19 terhadap transaksi afiliasi yang ditinjau:

• Analisis tentang bagaimana volume penjualan berubah selama COVID-19, termasuk apakah perubahan tersebut disebabkan oleh penggunaan saluran penjualan lain, dan khususnya dibandingkan dengan penjualan yang dihasilkan pada tahun-tahun sebelum COVID;

• Analisis perubahan utilisasi kapasitas yang relevan untuk grup MNE dan transaksi terkendali, dan/atau transaksi dengan pihak independen;

• …

• …

Bab 1: Panduan Transfer Pricing atas Analisis Kesebandingan, paragraf 16:

In other instances, it may be more challenging to use contemporaneous uncontrolled transactions as part of a comparability analysis, notably in the application of the transactional net margin method (“TNMM”). When applying the TNMM, taxpayers and tax administrations typically rely on historical information from commercial databases in order to set and test prices. FY 2020 information will typically not be available until mid FY 2021 at the earliest because commercial databases use publicly available information derived from financial statements and these financial statements tend to be lodged only

after several months after the period to which they relate. This suggests that in these circumstances taxpayers will need to perform a comparability analysis based on available prior year financial information and, depending on the facts and circumstances of the case, utilising whatever current year information is available to support their transfer prices.

Yang diterjemahkan menjadi:

Dalam kasus lain, mungkin lebih sukar untuk menggunakan transaksiindependenkontemporer(contemporaneous uncontrolled transactions) sebagai bagian dari analisis komparatif, terutama dalam penerapan Transactional Net Margin Method (“TNMM”). Saat menerapkan TNMM, Pemohon Banding dan administrasi pajak biasanya mengandalkan sejarah informasi dari database komersial untuk menetapkan dan menguji harga. Informasi tahun fiskal 2020 biasanya akan tidak tersedia sampai pertengahan tahun fiskal 2021 paling cepat karena database komersial menggunakan tersedia untuk umum informasi yang berasal dari laporan keuangan dan laporan keuangan ini cenderung diajukan hanya setelah beberapa bulan setelah periode yang mereka berhubungan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam keadaan ini Pemohon Banding perlu melakukan analisis komparatif berdasarkan informasi keuangan tahun sebelumnya yang tersedia dan, tergantung pada fakta dan keadaan kasus, menggunakan informasi tahun apa pun saat ini tersedia untuk mendukung harga transfer mereka.

bahwa sehubungan dengan kondisi Pandemi tersebut, Pemohon Banding mengalami “extraordinary event” dalam melakukan kegiatan operasional. Berdasarkan kondisi yang terjadi pada tahun fiskal 2020, Pemohon Banding mengalami kondisikhusus,dimanaseharusnyaTerbanding mempertimbangkan kondisi khusus ini dalam melakukan analisis kesebandingan dengan perusahaan yang dipilih dalam

menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan TNMM;

bahwa berdasarkan paragraf 1.40 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, dinyatakan bahwa:

1.40 “…Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison…”

Yang diterjemahkan:

1.40 “…Jika terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang secara material dapat mempengaruhi perbandingan, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan, jikamemungkinkan, untuk meningkatkankeandalan perbandingan…”

Dalam Bab 2 poin 3B Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing Peraturan Direktur Jenderal Pakak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut: Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

a. …

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen,

peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1. …

2. …

3. Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll. Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

Selanjutnya, disebutkan bahwa dalam menerapkan metode penentuan harga transfer yang paling tepat, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2. Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional.

3. Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain.

4. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa,

termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa berdasarkan pedoman dan peraturan di atas, data pembanding yang tersedia sebelum dan saat transaksi Pemohon Banding terjadi tahun pajak 2020 adalah data pembanding pada tahun 2018 dan sebelumnya dimana data pembanding yang digunakan Pemohon Banding pada Dokumen Lokalnya yang mana telah disetujui oleh Terbanding adalah tahun 2016-2018, sehingga berdasarkan hal tersebut, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian kesebandingan atas pandemi COVID 19 seperti yang dipedomankan oleh OECD TP Guideline dalam bentuk penyesuaian sales volume atau kapasitas yang tidak terpakai. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan efek pandemi Covid-19 dalam analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dianggap sebagai transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding juga menolak penyesuaian Working Capital yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation-nya yang menurut Pemohon Banding juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan pedoman OECD TP Gudidelines, karena apabila penyesuaian tidak dilakukan, maka analisis Terbanding menjadi tidak andal; bahwa dengan demikian seharusnya analisis Terbanding tidak dapat dibenarkan sehingga tidak terbukti bahwa transaksi Pemohon Banding yang dianggap sebagai transaksi afiliasi tidak sesuai dengan PKKU;

4. Bahwa Seluruh Transaksi Pemohon Banding Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa Pemohon Banding masih berpendapat transaksi penjualan dan pembelian afiliasi adalah kepada Tokai Rika Co., Ltd (TRJ), PT Tokai Rika Safety Indonesia (TRSI) dan PT Torica Indonesia. Bahwa atas transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding telah diuji menggunakan TNMM dan menggunakan penyesuaian Working Capital Adjustment dengan hasil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil analisis, rentang interkuartil WANCP-Adj perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2016-2018 adalah sebesar 0,10% sampai dengan 1,76%, dengan median sebesar 0,66%. Pada tahun pajak 2020, WANCP Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 0,75% telah berada di antara rentang kuartil WANCP-Adj Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding murni dari dampak COVID 19 dengan memberikan analisis tambahan atas penyesuaian dampak COVID 19 atas laba usaha Pemohon Banding pada persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa berdasarkan pejelasan di atas, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa koreksi atas peradaran usaha yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 seharusnya dibatalkan;

B. KoreksiPositifatasHargaPokokPenjualansebesar

Rp22.797.950.751,00 yang terdiri dari:

1) Koreksi atas biaya royalti sebesar Rp20.775.587.660,00

2) Koreksi atas atas Biaya Jasa Intra Grup Sebesar Rp2.022.363.091,00

bahwa di bawah ini adalah penjelasan atas koreksi tersebut di atas:

1. Koreksi atas biaya royalti sebesar Rp20.775.587.660,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan TP Documentation, Tokai Rika Co Ltd (TRJ) memberikan hak kepada Pemohon Banding atas paten dan/atau penggunaan know-how untuk membuat produk yang dilisensikan di Indonesia dan untuk membuat, menggunakan, dan/atau menjual produk yang dilisensikan tersebut di mana pun di dunia;

b) Bahwa atas pemanfaatan know-how dan paten yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding dikenakan royalti sebesar 5,00% dari nilai penjualan bersih yang didapat oleh Pemohon Banding;

c) Berdasarkan data T Rank Orbis diketahui bahwa sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan Istimewa yang berinduk kepada Toyota Motor Corporation (TMC) Group;

d) Bahwa biaya royalti sehubungan dengan harta tak berwujud sewajarnya ditanggung oleh entitas yang mengeksploitasi IP dan menerima sisa keuntungan yang timbul dari eksploitasi tersebut. Namun Pemohon Banding melakukan hampir

seluruh penjualannya kepada pihak afiliasi, dimana tidak terjadi eksploitasi IP dibanding dengan transaksi penjualan kepada pihak independen. Penjualan terkendali kepada pihak afiliasi tidak dapat diharapkan untuk membayar royalti atas penjualan atau basis output lainnya;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas harga Pokok Penjualan terkait biaya royalti sebesar Rp20.775.587.660,00 dimana Terbanding berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding kepada pelanggan Pemohon Banding yang sebagian besar merupakan bagian dari Grup Toyota yang dianggap Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut Terbanding royalti tidak dapat dibayarkan oleh Pemohon Banding karena dieksploitasi oleh grup sendiri; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sengketa Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Dalil Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya royalti

tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Pasal 14 angka (4), disebutkan bahwa:

“(4) Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, daneksploitasi(Developmen,Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation.) atas harta tidak berwujud; dan manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.”

bahwa sesuai Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar- benar terjadi;

b) Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c) Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwaberdasarkanLampiranPER-22/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Transaksi Pemanfaatan Harta tidak Berwujud sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama:

a. dapat dibuktikan kepemilikan ataupun keberadaan atas harta tidak berwujud tersebut;

b. dapat memberikan manfaat ataupun kontribusi secara ekonomis dan komersial;

c. dapat dibuktikan bahwa transaksi atas harta tidak berwujud tersebut adalah wajar dan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada poin 1 terkait koreksi atas Peredaran Usaha, sebagaian besar transaksi penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihakindependen.Bahwaperusahaan-perusahaan pelanggan Pemohon Banding yaitu PT Astra Daihatsu Motor PT Denso Indonesia, PT Resin Plating Technology, PT Toyota Motor Manufacturing, PT Toyota Tsusho Indonesia, PT Toyota Tsusho Tomen Electronics Indonesia, dan PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia tidak memiliki kontrol apapun atas kegiatan operasional dan penentuan laba Pemohon Banding sehingga pada faktanya penjualan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah penjualan kepada Pihak Independen;

bahwa namun demikian, apabila Terbanding masih mengganggap bahwa sebagian besar transaksi penjualan dilakukan kepada Pihak Afiliasi pun, menurut Pemohon Banding tidak terdapat dasar hukum atau aturan yang menyatakan bahwa royalti tidak dapat dibayarkan selama penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi seperti yang dinyatakan Terbanding sebagai berikut:

“Penjualan terkendali kepada pihak afiliasi tidak dapat diharapkan untuk membayar royalti atas penjualan atau basis output lainnya”

bahwa tidak ada dasar hukum atau pedoman yang menyatakan bahwa apabila pihak yang menggunakan know- how atau teknologi yang dimiliki oleh Perusahaan afiliasinya, dimana know-how/teknologi tersebut digunakan untuk

kegiatan produksi yang hasil produksinya dijual kepada Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup (pihak afiliasi lainnya), maka royalti tidak dapat dibayarkan;

B. Dalil Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa biaya

royalty dapat dibayarkan dan diakui sepanjang memenuhi peraturan dan pedoman yang berlaku;

1. Bahwa penggunaan Intangible Property berupa Know How dari TRJ secara nyata dapat dibuktikan manfaat dan keberadaannya;

bahwa dalam melakukan usahanya, Pemohon Banding mempunyai perjanjian lisensi know-how, teknologi, paten dengan TRJ. Berdasarkan perjanjian lisensi (“perjanjian”) tanggal 19 Mei 2011 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Pemeriksan dan Keberatan, Pemohon Banding menerima lisensi berupa know-how, teknologi, paten dari Tokai Rika Co Ltd (TRJ);

“Pasal 2.1 Pemberian: Dengan ini Tokai Rika memberi Penerima Lisensi, selama masa berlaku perjanjian ini, hak non-eksklusif berdasarkan Paten dan/atau menggunakan Pengetahuan untuk membuat Produk Berlisensi di Indonesia dan menyuruh dibuat, digunakan dan/atau dijual Produk Berlisensi dinegara manapun Pasal 6.1 Royalti: sebagai kompensasi atas hak-hak yang diberikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan Pasal 2 Perjanjian ini, Penerima Lisensi akan membayar Tokai Rika royalti atas masing-masing Produk Berlisensi yang dijual oleh Penerima Lisensi sebesar jumlah yang setara dengan lima persen (5%) Harga Jual Bersih masing- masing Produk Berlisensi. Namun, tidak ada Royalti yang akan dibayar untuk Produk Berlisensi yang dijual oleh Penerima Lisensi kepada Tokai Rika.”

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, Pemohon Bandingdapatmemproduksibarangdengan

menggunakan know-how, paten, informasi teknis (Intellectual Property) dari TRJ;

bahwa Pemohon Banding dipilih sebagai pemasok produk tertentu melalui suatu persaingan (proses bidding) yang diadakan oleh pelanggan. Pelanggan akan meminta Pemohon Banding untuk melakukan desain dengan menyerahkan drawing atas perakitan produk tersebut untuk disetujui sebelum produksi dimulai. Karena Pemohon Banding tidak memiliki fungsi litbang untuk mengembangkan produk, Pemohon Banding meminta TRJ untuk mengembangkan dan mendesain produk berdasarkan Perjanjian Lisensi. Kemudian, TRJ menyiapkan prototype drawing, menguji prototype, dan akhirnya membuat drawing produksi yang memungkinkan Pemohon Banding untuk membuat, menyuruh untuk membuat dan menjual produk yang berkualitas. Setelah Pemohon Banding menerima drawing (know-how) produksi dari TRJ, Pemohon Banding menyerahkannya kepada pelanggan untuk disetujui;

bahwa Pemohon Banding tidak akan dapat melakukan proses produksi tanpa adanya Know-How dari TRJ. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan know how dari TRJ, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi sehingga tidak mampu melakukan penjualan yang pada akhirnya mempengaruhi Penjualan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 6.19 dan 6.20, pengertian paten dan know-how dan hubungannya dengan aktivitas Research and Development dan kepemilikan secara ekonomi adalah sebagai berikut:

“6.19 A patent is a legal instrument that grants an exclusive right to its owner to use a given invention for a

limited period of time within a specific geography. A patent may relate to a physical object or to a process. Patentable inventions are often developed through risky and costly research and development activities. In some circumstances,however,smallresearchand development expenditures can lead to highly valuable patentable inventions. The developer of a patent may try to recover its development costs (and earn a return) through the sale of products covered by the patent, by licensing others to use the patented invention, or by an outright sale of the patent. The exclusivity granted by a patent may, under some circumstances, allow the patent owner to earn premium returns from the use of its invention. In other cases, a patented invention may provide cost advantages to the owner that are not available to competitors.”

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

“6.19 Paten adalah instrumen hukum yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan penemuan tertentu untuk jangka waktu terbatas dalam geografis tertentu. Paten dapat berhubungan dengan objek fisik atau proses. Invensi yang dapat dipatenkan sering dikembangkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang berisiko dan mahal. Namun, dalam beberapa keadaan, pengeluaran penelitian dan pengembangan yang kecil dapat menghasilkan penemuan yang sangat berharga yang dapat dipatenkan. Pengembang paten dapat mencoba untuk menutup biaya pengembangannya (dan mendapatkan pengembalian) melalui penjualan produk yang dicakup oleh paten, dengan melisensikan kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan yang dipatenkan, atau dengan penjualan paten secara langsung. Eksklusivitas yang

diberikan oleh paten dapat, dalam beberapa keadaan, memungkinkan pemilik paten untuk mendapatkan pengembalian premium dari penggunaan penemuannya. Dalam kasus lain, sebuah penemuan yang dipatenkan dapat memberikan keuntungan biaya kepada pemilik yang tidak tersedia bagi pesaing.”

“6.20 Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know- how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and development, or any other commercial activity. The value of know-how and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable know-how, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise...”

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

“6.20 Kekayaan intelektual seperti know-how dan rahasia dagang adalah informasi hak milik atau pengetahuan yang membantu atau meningkatkan aktivitas komersial, tetapi tidak terdaftar untuk perlindungan dengan cara sebagaimana paten atau merek dagang. Know-how dan rahasia dagang umumnya terdiri dari informasi yang tidak

diungkapkan yang bersifat industrial, komersial atau ilmiah yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang memiliki penerapan yang praktis dalam kegiatan usaha suatu perusahaan. Know-how dan rahasia dagang dapat terkait dengan kegiatan manufaktur, pemasaran, penelitian dan pengembangan, atau aktivitas komersial lainnya. Nilai dari know-how dan rahasia dagang seringkali bergantung pada kemampuan perusahaan untuk menjaga kerahasiaan know-how atau rahasia dagang. Dalam industri tertentu, pengungkapan informasi yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan paten dapat membantu pesaing dalam mengembangkan solusi alternatif. Oleh karena itu, suatu perusahaan dapat, karena alasan bisnis yang kuat, memilih untuk tidak mendaftarkan know-how yang dapat dipatenkan, yang tetap dapat memberikan kontribusi yang besar bagi keberhasilan perusahaan…”

bahwa kemudian dalam menentukan apakah Pemilik dari Intangible Property tersebut berhak menerima kompensasi dalam bentuk royalti ditentukan berdasarkan pedoman OECD TP Guideline 2017 sebagai berikut: “6.32 In transfer pricing cases involving intangibles, the determination of the entity or entities within an MNE group which are ultimately entitled to share in the returns derived by the group from exploiting intangibles is crucial. A related issue is which entity or entities within the group should ultimately bear the costs, investments and other burdens associated with the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of intangibles. Although the legal owner of an intangible may receive the proceeds from exploitation of the intangible, other members of the legal owner’s MNE group may have performed functions, used assets, or assumed risks that

are expected to contribute to the value of the intangible. Members of the MNE group performing such functions, using such assets, and assuming such risks must be compensated for their contributions under the arm’s length principle.”

Yang diterjemahkan sebagai berikut

“6.32 Dalam kasus penetapan harga transfer yang melibatkan aset tak berwujud, penentuan entitas atau entitas dalam grup MNE yang pada akhirnya berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh grup dari eksploitasi aset tak berwujud sangatlah penting. Permasalahan terkait adalah entitas atau entitas mana dalam grup yang pada akhirnya harus menanggung biaya, investasi, dan beban lain yang terkait dengan pengembangan,peningkatan,pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset tak berwujud. Meskipun pemilik sah suatu benda tak berwujud dapat menerima hasil eksploitasi benda tak berwujud, anggota lain dari grup MNE pemilik sah mungkin telah menjalankan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko yang diperkirakan berkontribusi pada nilai benda tak berwujud. Anggota grup MNE yang menjalankan fungsi tersebut, menggunakan aset tersebut, dan menanggung risiko tersebut harus diberi kompensasi atas kontribusi mereka berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran.”

bahwa sesuai dengan pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 6.34, 6.40 dan 6.42 disebutkan sebagai berikut:

“6.34. The framework for analysing transactions involving intangibles between associated enterprises requires taking the following steps, consistent with the guidance for

identifying the commercial or financial relations provided in Section D.1 of Chapter I:

i. Identify the intangibles used or transferred in the transaction with specificity and the specific, economically significant risks associated with the development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation of the intangibles;

ii. Identify the full contractual arrangements, with special

emphasis on determining legal ownership of intangibles based on the terms and conditions of legal arrangements, including relevant registrations, licence agreements, other relevant contracts, and other indicia of legal ownership, and the contractual rights and obligations, including contractual assumption of risks in the relations between the associated enterprises;

iii. Identify the parties performing functions (including

specifically the important functions described in paragraph 6.56), using assets, and managing risks related to developing, enhancing, maintaining, protecting, and exploiting the intangibles by means of the functional analysis, and in particular which parties control any outsourced functions, and control specific, economically significant risks;

iv. Confirm the consistency between the terms of the

relevant contractual arrangements and the conduct of the parties, and determine whether the party assuming economically significant risks under step 4 (i) of paragraph 1.60, controls the risks and has the financial capacity to assume the risks relating to the development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation of the intangibles;

v. Delineate the actual controlled transactions related to the development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation of intangibles in light of the legal ownership of the intangibles, the other relevant contractual relations under relevant registrations and contracts, and the conduct of the parties, including their relevant contributions of functions, assets and risks, taking into account the framework for analysing and allocating risk under Section D.1.2.1 of Chapter I;

vi. Where possible, determine arm’s length prices for

these transactions consistent with each party’s contributions of functions performed, assets used, and risks assumed, unless the guidance in Section D.2 of Chapter I applies.”

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

“6.34 Kerangka untuk menganalisis transaksi yang melibatkan aset tak berwujud antara perusahaan yang terkait mengharuskan langkah-langkah berikut, sesuai dengan panduan untuk mengidentifikasi hubungan komersial atau keuangan yang diberikan di Bagian D.1 pada Bab I:

i. Identifikasi aset tak berwujud yang digunakan atau dipindahkan dalam transaksi secara spesifik beserta risiko-risikoekonomiyangterkaitdengan pengembangan,peningkatan,pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset tak berwujud;

ii. Identifikasi seluruh perjanjian kontraktual, dengan

penekanan khusus pada penentuan kepemilikan hukum aset tak berwujud berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian hukum, termasuk registrasi yang relevan, perjanjian lisensi, kontrak-kontrak relevan lainnya, dan indikator-indikator kepemilikan hukum lainnya, serta hak dan kewajiban kontraktual,

termasuk asumsi risiko kontraktual dalam hubungan antara perusahaan yang terkait;

iii. Identifikasi pihak-pihak yang melakukan fungsi-fungsi

(termasuk secara khusus fungsi-fungsi penting yang dijelaskan dalam paragraf 6.56), menggunakan aset, dan mengelola risiko yang terkait dengan pengembangan,peningkatan,pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset tak berwujud melalui analisis fungsional, dan khususnya pihak mana yang mengendalikan fungsi-fungsi yang di- outsourcing, dan mengendalikan risiko-risiko tertentu, yang ekonominya signifikan;

iv. Konfirmasi atas konsistensi antara syarat-syarat

perjanjian kontraktual yang relevan dan perilaku pihak-pihak, dan tentukan apakah pihak yang mengasumsi risiko ekonomi yang signifikan dalam langkah 4 (i) dari paragraf 1.60, mengendalikan risiko- risiko tersebut dan memiliki kapasitas keuangan untuk mengasumsi risiko-risiko yang terkait dengan pengembangan,peningkatan,pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset tak berwujud;

v. Tentukan transaksi terkendali yang sebenarnya yang terkait dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset tak berwujud dengan mempertimbangkan kepemilikan hukum aset tak berwujud, hubungan kontraktual lainnya yang relevan berdasarkan registrasi dan kontrak-kontrak, serta perilaku pihak-pihak, termasuk kontribusi-relevan mereka terhadap fungsi, aset, dan risiko, dengan memperhitungkan kerangka untuk menganalisis dan mengalokasikan risiko berdasarkan Bagian D.1.2.1 Bab I;

vi. Bila memungkinkan, tentukan harga wajar untuk

transaksi-transaksi ini yang konsisten dengan kontribusi masing-masing pihak dalam melakukan fungsi, menggunakan aset, dan mengasumsi risiko, kecuali jika panduan di Bagian D.2 Bab I berlaku.”

“6.40. The legal owner will be considered to be the owner of the intangible for transfer pricing purposes. If no legal owner of the intangible is identified under applicable law or governing contracts, then the member of the MNE group that, based on the facts and circumstances, controls decisions concerning the exploitation of the intangible and has the practical capacity to restrict others from using the intangible will be considered the legal owner of the intangible for transfer pricing purposes.”

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

“6.40. Pemilik hukum akan dianggap sebagai pemilik aset tak berwujud untuk tujuan penentuan harga transfer. Jika tidak ada pemilik hukum aset tak berwujud yang diidentifikasi dalam hukum yang berlaku atau kontrak yang mengaturnya, maka anggota kelompok MNE yang, berdasarkan fakta dan keadaan, mengendalikan keputusan terkait eksploitasi aset tak berwujud dan memiliki kemampuan praktis untuk membatasi orang lain dari menggunakan aset tak berwujud akan dianggap sebagai pemilik hukum aset tak berwujud untuk tujuan penentuan harga transfer.”

“6.42. While determining legal ownership and contractual arrangements is an important first step in the analysis, these determinations are separate and distinct from the question of remuneration under the arm’s length principle.

For transfer pricing purposes, legal ownership of intangibles, by itself, does not confer any right ultimately to retain returns derived by the MNE group from exploiting the intangible, even though such returns may initially accrue to the legal owner as a result of its legal or contractual right to exploit the intangible. The return ultimately retained by or attributed to the legal owner depends upon the functions it performs, the assets it uses, and the risks it assumes, and upon the contributions made by other MNE group members through their functions performed, assets used, and risks assumed. For example, in the case of an internally developed intangible, if the legal owner performs no relevant functions, uses no relevant assets, and assumes no relevant risks, but acts solely as a title holding entity, the legal owner will not ultimately be entitled to any portion of the return derived by the MNE group from the exploitation of the intangible other than arm’s length compensation, if any, for holding title.”

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

“6.42. Sementara menentukan kepemilikan hukum dan pengaturan kontraktual adalah langkah pertama yang penting dalam analisis, penentuan ini terpisah dan berbeda dari pertanyaan tentang remunerasi di bawah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk tujuan penentuan harga transfer, kepemilikan hukum aset tak berwujud, hanya dengan itu sendiri, tidak memberikan hak untuk akhirnya mempertahankan hasil yang diperoleh oleh kelompok MNE dari eksploitasi aset tak berwujud, meskipun hasil tersebut mungkin awalnya ditujukan kepada pemilik secara hukum sebagai hasil dari hak secara legal atau berdasarkan perjanjian untuk

mengeksploitasi aset tak berwujud. Hasil yang akhirnya dipertahankan atau diatributkan kepada pemilik hukum tergantung pada fungsi yang dilakukannya, aset yang digunakan, dan risiko yang diambil, serta kontribusi yang diberikan oleh anggota kelompok MNE lainnya melalui fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang diambil. Sebagai contoh, dalam kasus aset tak berwujud yang dikembangkan secara internal, jika pemilik secara hukum tidak melakukan fungsi yang relevan, tidak menggunakan aset yang relevan, dan tidak mengambil risiko yang relevan, tetapi bertindak semata-mata sebagai entitas pemegang hak, pemilik secara hukum pada akhirnya tidak akan berhak atas bagian apapun dari hasil yang diperoleh oleh kelompok MNE dari eksploitasi aset tak berwujud selain kompensasi yang wajar dan lazim, jika ada, untuk pemegang hak.”

bahwa berdasarkan pedoman tersebut, pihak yang berhak menerima remunerasi atas penggunaan Intangible Property dari Pemohon Banding adalah Pihak yang memilik Intellectual Property secara legal dan melakukan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation) dari Intellectual Property tersebut;

bahwa secara fakta Tokai Rika Co., Ltd (TRJ) adalah pihak yang memiliki secara legal dan melakukan aktivitas litbang (R&D) serta mengeluarkan biaya-biaya untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi. Dengan demikian, TRJ adalah pemilik legal dan ekonomi dari Intellectual Property termasuk patent, know-how, teknologi yang digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan Intellectual Property yang dimiliki oleh TRJ. Karena TRJ sebagai Pengembang dari know-how

tersebut adalah pemilik dari know-how yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka TRJ harus mendapatkan remunerasi dari penggunaan know how oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian (kompensasi) atas biaya- biaya yang dikeluarkan terkait aktivitas R&D tersebut; bahwa pada kenyataannya, Pemohon Banding mendapatkan keuntungan dalam penggunaan know-how dari TRJ untuk kegiatan produksinya sehingga Pemohon Banding dapat melakukan penjualan. Terbanding dalam surat-suratnya juga telah mengakui bahwa kepemilikan atas Intangible Property ini dimiliki oleh TRJ. Sehingga tidak ada sengketa atas pemilik legal maupun ekonomis atas know-how/paten, teknologi (Intellectual Property) yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan TRJ, TRJ adalah pihak yang merancang dan juga memiliki informasi teknis terkait dengan kegiatan desain, produksi, dan pengetahuan desain atau produksi. bahwa fungsi research and development yang dilakukan TRJ juga membuktikan bahwa TRJ adalah pemilik ekonomi dari intellectual property termasuk informasi teknis, know-how, paten, desain, dan proses tersebut. Hal tersebut juga telah tercantum pada Dokumen Induk dari Grup Tokai Rika beserta informasi yang tertera pada Dokumen Lokal Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan Intellectual Property yang dimiliki oleh TRJ. Karena TRJ sebagai Pengembang dari know-how tersebut adalah pemilik dari know-how yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka TRJ harus mendapatkan remunerasi dari penggunaan know how oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian (kompensasi) atas biaya- biaya yang dikeluarkan terkait aktivitas R&D tersebut;

bahwa di bawah ini adalah bukti bahwa TRJ adalah pihak yang mempunyai fungsi Research dan Development (R&D) dan menjalankan aktivitas R&D. Hal ini bisa dibuktikan dengan:

 Analisis Fungsi, Aset dan Risiko pada bab 5 Dokumen

Lokal tahun 2020 Pemohon Banding pada poin 4.A.1 terkait Fungsi Penelitian dan Pengembangan Dokumen Lokal menyatakan sebagai berikut: “Fungsi R&D Sebagian besar dilakukan oleh TRJ yang berperan dalam melakukan penelitian fundamental; mengumpulkan informasi; melakukan penelitian atas pengembangan produk; serta mengembangkan produk, bahan, dan teknologi. Selain itu TRI dibantu oleh TRJ dalam melakukan percobaan produksi sebelum TRI memulai produksi massal.”

 Dokumen Induk Tokai Rika Co., Ltd, 31 Maret 2021

Pada halaman 10 atas Deskripsi Supply Chain tertulis: “Penelitian dan Pengembangan (Research and Development/R&D) <Entitas besar> TRJ: Sebagian besar kegiatan penelitian dan pengembangan dalam grup berlangsung di TRJ dan TRJ berfokus pada bidang bisnis utama komponen mobil, melakukan upaya untuk meningkatkan produk yang ada dan mengembangkan produk baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya Tarik produk dan menetapkan daya saing harga…”

Halaman 12 pada Bagan 7:

Ringkasan Analisis Fungsi, Risiko, dan Aset yang menuliskan:

Halaman 14 Atas Asset Tak Berwujud Grup TRJ, menyatakan bahwa:

“3.2 Daftar Aset Tidak Berwujud Penting yang Digunakan untuk Bertransaksi antara Entitas Konsituen dari Grup MNE Tertentu dan Entitas Konsituen yang Memiliki Aset Tidak Berwujud Tersebut.

Berikut merupakan daftar aset tidak berwujud penting yang dimiliki oleh grup TRJ dan daftar entitas yang memiliki aset tidak berwujud tersebut.

 Daftar paten yang dimiliki oleh Tokai Rika Co.,Ltd

berdasarkan website https://patentscope.wipo.int terdapat ribuan paten yang didaftarkan atas nama Tokai Rika Co., Ltd;

Website dari Tokai Rika Co.,Ltd yang memperlihatkan

bahwa Tokai Rika Co., Ltd di Jepang memiliki fungsi research and development dan berbagai macam technology yang dihasilkan dari kegiatan R&D;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa TRJ yang melakukan seluruh fungsi DEMPE sehingga sudah seharusnya Pemohon Banding membayar royalti dalam menggunakan informasi teknis/know-how dari TRJ karenajelas-jelas mendapatkanmanfaatdari penggunaan intellectual property tersebut. Dengan demikian tidak relevan apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membayar royalti dalam melakukan kegiatan produksi untuk produk yang dijual kepada pelanggan karena sebagian besar pelanggan Pemohon Banding dianggap sebagai pihak yang mempunyai hubunan istimewa;

bahwa pemanfaatan intangible property atas Know-How dari TRJ ini juga secara jelas memberikan manfaat kepada Pemohon Banding, dimana hal tersebut dibuktikan dengan ringkasan penjualan Pemohon Banding dari tahun 2015-2019 di bawah ini:

bahwa berdasarkan sales trend Pemohon Banding tahun 2015-2019 dapat dilihat penjualan Pemohon Banding selalu mengalami trend positif;

2. Bahwa biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding atas Pemanfaatan Lisensi atas Know-How dari Tokai Rika Japan Co., Ltd (TRJ) Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Biaya Royalti kepada TRJ dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Lisensi atas know-how dari TRJ;

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, tarif royalti Pemohon Banding sebesar 5,00% berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar 5,00%, median sebesar 7,50%, dan kuartil atas sebesar 10,00%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa teknis dari TRJ telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran royalti yang dijual oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dan bahwa tidak terdapat motif profit shifting dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu TRJ;

3. Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Terbanding

sehubungan dengan biaya royalti pada tahun 2015 dan 2016

bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Terbanding melakukan koreksi atas sebagian biaya royalty (royalty atas produk yang di-outsource ke manufaktur lain); bahwa Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya selalu menerima dan mengakui sebagian biaya atas pembayaran terkait royalti Pemohon Banding atas penjualan yang produknya diproduksi sendiri dan yang disengketakan hanyalah terkait dengan royalti atas penjualan passthrough (produk yang disubkontrak ke manufaktur lain);

bahwa atas sengketa tersebut telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan mengabulkan banding Pemohon Banding dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung dengan Keputusan sebagai berikut:

a) Hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008105.15/2018/PP/MXIIIB Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2020, atas Permohonan Banding PT Tokai Rika Indonesia (Pemohon Banding) tahun fiskal 2015, atas sengketa royalti terkait sales passthrough, dengan perjanjian royalti yang sama, dasar pengenaan royalti dan tarif yang sama, dimana amar dari Putusan tersebut adalah Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa biaya royalti passthrough;

b) Hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014412.15/2019/PP/M.XIIIB Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 12 Oktober 2021, atas Permohonan Banding PT Tokai Rika Indonesia (Pemohon Banding) tahun fiskal 2016, atas sengketa yang sama yaitu sengketa royalti terkait sales passthrough, dengan perjanjian royalti yang sama,

dasar pengenaan royalti dan tarif yang sama, dimana amar dari Putusan tersebut adalah Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa biaya royalti passthrough; bahwa atas Putusan Pengadilan tahun 2015 dan 2015 di atas, dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

a) HasilPutusanMahkamahAgungNo. 791/B/PK/Pjk/2021 yang menguatkan Hasil Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan Keputusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2015;

b) HasilPutusanMahkamahAgungNo. 4695/B/PK/Pjk/20221 yang menguatkan Hasil Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan Keputusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2016;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan manfaat dan eksistensinya dalam pemanfaatan know- how yang Pemohon Banding dapatkan dari TRJ yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun fiskal 2015 dan 2016 serta Putusan dari Mahkamah Agung untuk tahun fiskal 2015 dan 2016;

bahwa berdasarkan pejelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi atas biaya royalti yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga koreksi atas biaya royalti sebesar Rp20.775.587.660,00 seharusnya dibatalkan;

2. KoreksiatasBiayaJasaIntraGrupSebesar Rp2.022.363.091,00

Menurut Terbanding

a) Bahwa Terbanding telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas

transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

b) Bahwa dari hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak oleh Terbanding dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut, serta tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pembayaran jasa intragroup kepada TRJ sebesar Rp2.022.363.091,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jasa intra group dengan detail sebagai berikut:

a. Dalil Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa atas pembayaran jasa intragroup kepada TRJ telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubugan Istimewa

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istinewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 memberikan definisi terkait Jasa Intra-Grup sebagai:

“Aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

… Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa.” bahwa sehubungan dengan koreksi atas biaya jasa intragroup yang dibayarkan kepada TRJ, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

i. Bahwa Jasa Intragroup yang dibayarkan kepada TRJ benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

1. Dalil Pemohon Banding terkait manfaat atas biaya JasaRepairandMaintenancesebesar Rp367.463.860,00

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan software untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan yaitu berupa

software untuk manajemen persediaan dan manajemen logistik dengan kebutuhan sebagai berikut:

Manajemen persediaan

bahwa Pemohon Banding membutuhkan informasi tentangketersediaanpersediaanbahan mentah/bahanbaku dankomponen untuk menghasilkan barang akhir/barang jadi, informasi tentang safety stock untuk memastikan bahwa proses produksi tidak terganggu dimana risiko atas produksi Pemohon Banding akan sangat besar apabila kontrol tidak dilakukan dengan baik. Risiko tersebut antara lain adalah risiko atas kekurangan bahan baku/bahan mentah dimana apabila hal tersebut terjadi maka produksi tidak dapat dilakukan. Proses pemesanan bahan baku/bahan mentah juga tidak dapat dilakukan mendadak, sehingga control atas bahan baku/mentah ini harus rutin dilakukan karena apabila risiko ini terjadi maka Pemohon Banding dapat mengalami kerugian lebih besar;

bahwa kerugian dapat berupa kerugian atas penurunan penjualan dan kerugian atas sanksi yang diberikan pelanggan seperti klaim atas jaminan pemenuhan pasok barang-barang produksi (warranty claim), hal tersebut juga akan berdampak pada kepercayaan pelanggan dan kepercayaan atas proyek selanjutnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga membutuhkan informasi untuk membuat suatu barang (material requirement plant) dan juga struktur proses produksi dari bahan mentah menjadi produk jadi termasuk waktu produksi barang tersebut (bill of material). Oleh karena itu, Pemohon Banding

membutuhkan software untuk melakukan control atas persediaan barang/produk baik atas bahan baku ataupun barang dalam proses untuk dapat menghasilkan barang jadi yang dapat dikelola dengan baik;

Manajemen Logistik

bahwa Pemohon Banding membutuhkan software untuk mengelola kegiatan logistic seperti control atas penerimaan/pengiriman barang kepada pelanggan ataupun pengiriman/penyediaan bahan baku ke departemen produksi, dan juga untuk sumber informasi atas rencana penerimaan/pengiriman termasuk di dalamnya penjadwalan rencana produksi, dan penjadwalan persediaan bahan baku dalam proses produksi barang jadi;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan control secara manual dikarenakan banyaknya ragam produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding meminta bantukan TRJ untuk dapat menyediakan perangkat lunak (software) yang dapat mempermudah Pemohon Banding melakukan control atas kegiatan manajemen persediaan dan logistik;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpukan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat atas jasa repair and maintenance sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp367.463.860,00 seharusnya dibatalkan;

2. Dalil manfaat atas biaya jasa Product Preparation sebesar Rp458.874.990,00

bahwa sebelum melakukan produksi massal, Pemohon Banding melakukan aktivitas uji coba produk dengan durasi selama kurang lebih satu tahun sebelum produksi massal dilakukan. Tujuan atas aktivitas uji coba ini adalah untuk memastikan kesiapan Pemohon Banding sebelum produksi massal dilakukan, pengecekan dilakukan pada persiapan perlengkapan dan peralatan (mesin, line produksi, dll), selain itu juga untuk memastikan produk-produk tersebut sudah sesuai dengan kualitas pelanggan. Dalam proses tersebut, TRJ akan memberikan drawing, bahan yang dibutuhkan, dan petunjuk kerja kepada Pemohon Banding dimana hal tersebut berisi studi terhadap tahapan-tahapan proses dan juga hasil atas masing-masing tahapan tersebut dimana aktivitas tersebut dilakukan secara berulang sampai jaminan kualitas tersebut terpenuhi;

bahwa selama rentang waktu uji coba tersebut, proses pengecekan kualitas dilakukan secara detail, teliti, dan berkala untuk memastikan jaminan kualitas barang yang nantinya dijual kepada pelanggan. Bahwa Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan dari TRJ atas proses pengecekan kualitas atas uji coba produk-produk baru tersebut sebelum dilakukan produksi massal. TRJ akan memberikan feedback apabila terdapat masalah atas kualitas produk dan memberikaninformasisehubungandengan penanganan atas masalah tersebut sehingga dapat dilakukan perbaikan;

bahwa perlu diketahui, produk-produk Pemohon Banding merupakan produk yang berhubungan dengan produk-produk dari Perusahaan lain yang

nantinya akan dirakit oleh pelanggan Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas produk yang dihasilkan Pemohon Banding harus memiliki akurasi (diameter) dan fungsi yang tinggi, karena apabila fungsi ataupun diameter tidak sesuai maka produk Pemohon Banding tidak dapat dirakit oleh Pelanggan. Sehingga, kualitas dan akurasi produk yang tinggi diperlukan dalam melakukan produksi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas jasa product preparation yang diberikan oleh TRJ, sehingga koreksi jasa product preparation sebesar Rp458.874.990,00 seharusnya dibatalkan;

3. Dalil manfaat atas biaya Jasa Technical Service Fee sebesar Rp1.150.307.370,00

bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan TRJ tanggal 19 Mei 2011 Pemohon Banding menerima bantuan tekhnik dan jasa dari TRJ sebagai berikut:

“Pasal 5.1 Bantuan Tekhnik di Fasilitas Penerima Lisensi: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, mengirimkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Penerima Lisensi dalam hubungannya dengan pembuatan Produk Berlisensi, tunduk pada kesepakatan bersama mengenai jumlah personil Tokai Rika yang akan dikirimkan dan kemungkian jangka waktu keperluan pengiriman tersebut.

Pasal 5.3 Bantuan Tekhnik dan jasa lain: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi

selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, memberi Penerima Lisensi bantuan tekhnik dan jasa sebagaimana yang diuraikan di bawah ini atas dasar kesepakatan kedua belah pihak:

a) Pengujian Produk berlisensi dan laporan; dan

b) Jasa tertentu lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 6.2 Biaya Jasa:

a) Atas jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.1 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar Tokai Rika (i) sebesar jumlah yang setara dengan gaji harian kotor yang sebenarya dibayar oleh Tokai Rika kepada masing-masing karyawan yang melaksanaan jasa untuk kepentingan Penerima Lisensi ditambah tunjangan-tunjangan yang dibayar oleh pemberi kerja dan (ii) semua biaya wajar yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan pelaksanaan jasa oleh karyawan di luar tempat kerja normal karyawan, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya talangan (out-of pocket costs) perjalanan, penginapan dan makan;

b) Untuk jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.2 dan 5.3 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk Tokai Rika dengan memberi Penerima Lisensi masing-masing jasa tersebut dan membayar Tokai Rika jumlah yang disepakati oleh para pihak yang menandatangani Perjanjian ini

untuk keperluan pelaksanaan masing-masing jasa tersebut.”

bahwa berdasarkan kutipan perjanjian di atas, TRJ setuju untuk memberikan pelatihan dan saran terkait produksi Pemohon Banding, dan jasa teknis lain yang diperlukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya. Biaya yang terjadi atas jasa yang diberikan oleh TRJ akan ditanggung oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya yang sebenar-benarnya dikeluarkan. Atas bantuan yang diberikan oleh TRJ sudah seharusnya TRJ mendapatkan remunerasi yang wajar atas jasa yang diberikannya;

bahwa untuk dapat membuktikan kegiatan dan keterlibatan oleh TRJ pada operasional Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan analisis pemanfaatan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas jasa teknis yang diberikan oleh TRJ

bahwa atas biaya terkait jasa teknis dengan TRJ adalah biaya-biaya untuk mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri (TRJ). Tenaga ahli diperlukan untuk memberikan pelatihan dalam mengoperasikan mesin- mesin yang memang didatangkan dari luar negeri, memberikan pelatihan jika terdapat perubahan dalam tahapan atau proses produksi, dan set up mesin sehingga dapat dioperasikan dalam proses manufakur Pemohon Banding. Seluruh mesin-mesin tersebut bermanfaat untuk memperoleh pendapatan dan projek-projek baru yang mempengaruhi pendapatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan permintaan dari pelanggan untuk mengembangkan produk dan juga berbagai macam produk baru harus disiapkan oleh Pemohon Banding berdasarkan permintaan dari pelanggan. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan dari pelanggan, Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari TRJ untuk memenuhi permintaan tersebut agar didukung oleh sumber daya yang handal untuk mempersiapkan produk-produk baru seperti set up mesin baru dan memberikan edukasi kepada karyawan Pemohon Banding atas proses produksi produk-produk baru tersebut untuk memastikan produksi dapat berjalan dengan lancar; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa atas jasa yang diberikan oleh TRJ memberikan manfaat ekonomi yang nyata kepada Pemohon Banding baik secara teknis pengetahuan dan pengalaman industri dalam menjalankan operasi perusahaan. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang berpendapat bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh TRJ karena tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman transfer pricing yang berlaku;

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sehubungan dengan Jasa Bantuan Teknis dari TRJ; bahwa Pemohon Banding dapat meminta kepada TRJ untuk mendatangkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi (Pemohon Banding) untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Pemohon Banding dalam hubungannya dengan pembuatan proses produk;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas jasa technical service fee, sehinga koreksi atas jasa technical service fee sebesar Rp1.150.307.370,00 seharusnya dibatalkan;

4. Dalil manfaat atas biaya Jasa Legal and Professional Fee sebesar Rp45.716.871,00

bahwa biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan biaya perizinan menggunakan frekuensi radio atas salah satu produk Pemohon Banding yaitu kunci mobil yang menggunakan immobilizer, dimana dalam system kunci tersebut membutuhkan gelombang frekuensi radio;

bahwa atas penggunaan gelombang frekuensi radio tersebut, harus mendapatkan ijin dari Pemerintah dan biaya atas ijin tersebut Pemohon Banding masukan dalam akun legal and professional fee. Bahwa biaya tersebut termasuk dalam suatu kesatuan atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas jasa legal and professional fee sebesar Rp45.716.871,00 seharusnya dibatalkan;

ii. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Perhitungan

Kewajaran atas Jasa Intragroup yang diberikan TRJ kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Intragroup dengan TNMM berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan TNMM atas Pemanfaatan Jasa Intra Group tersebut:

bahwa berdasarkan hasil analisis, rentang interkuartil WANCP-Adj perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2016-2018 adalah sebesar 0,10% sampai dengan 1,76%, dengan median sebesar 0,66%. Pada tahun pajak 2020, WANCP Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 0,75% telah berada di antara rentang kuartil WANCP-Adj Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam analisis ini telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan pejelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa teknis yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi atas Biaya Jasa Teknis kepada TRJ sebesar Rp2.022.363.091,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp22.797.950.751,00 seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

2. Bahwa dari hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak oleh Terbanding dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut, serta tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Dalil Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa Biaya Usaha

Lainnya yang dibayarkan kepada TRA telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubugan Istimewa

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

c. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

d. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istinewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 memberikan definisi terkait Jasa Intra-Grup sebagai:

“Aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

… Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

c. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

d. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa.”

1. Bahwa Biaya Usaha lainnya yang dibayarkan kepada TRA benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

a. Tokai Rika Asia merupakan sales company untuk mewakili Tokai Rika Group memiliki fungsi untuk menjembatani Pemohon Banding dengan pelanggan Toyota Group di kawasan Asia Pasifik, hal ini dikarenakan setiap grup pelanggan mewajibkan harus ada perusahaan yang mengatur komunikasi atas perwakilan masing-masing pemasok, tugas pokok dari Tokai Rika Asia adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perjanjian antara Tokai Rika Asia dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

“Tokai Rika Asia bertindak sebagai penerima permintaan memberikan jasa kepada pemohon Tokai Rika Indonesia, dengan ini bertindak sebagai pemohon misalnya penjualan,

pemasaran dan jaminan kualitas dengan menjawab pertanyaan melalui surat, email, dan telepon faksimili atau komunikasi lainnya berdasarkan permintaan dari pemohon, atau cara lain sesuai kesepakatan, penerima permintaan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban dengan adanya kerusakan maupun kerugian sebuah hasil dari penggunaan jasa yang diberikan dari pemohon terhadap pemohon. Pekerjaan konsinyasi:

(1) Penjualan dan Pemasaran Produk

(a) Melakukan penelitian dari yang disyaratkan pelanggan dan kegiatan pesaing,

(b) Persiapan rencana penjualan dan mempromosikan produk,

(c) Mendapatkan pesanan dan mengkonfirmasi,

(d) Menyesuaikan dengan pelanggan dalam hal teknis dan persiapan produksi,

(e) Membantu pekerjaan harian, dan

(f) Pekerjaan lain yang disepakati.

(2) Jaminan Kualitas Produk

(a) Membantu untuk aktivitas mengkontrol kualitas sejak dini seperti mengecek kualitas produk yang dirakit di kendaraan,

(b) Membantu menyelesaikan permasalahan kualitas produk dalam produk percontohan,

(c) Mengumpulkan produk yang rusak dan informasi yang relevan melalui kunjungan ke pelanggan, dan

(d) Pekerjaan lain yang disepakati.”

bahwa berdasarkan rujukan perjanjian tersebut di atas Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari Tokai Rika Asia untuk menjembatani dengan pelanggan berdasarkan perjanjian jasa atas aktivitas tersebut di atas sesuai yang telah disepakati oleh masing-masing pihak;

b. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2011, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Jasa Teknis dengan TRA. Berdasarkan perjanjian tersebut, TRA setuju untuk memberikan jasa terkait pemasaran, quality assurance, pembelian, dan administrasi sehubungan dengan produk- produk Pemohon Banding. Sebagai kompensasi, Pemohon Banding akan membayar TRA berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan cakupan jasa tersebut. Perjanjian ini memiliki durasi selama 1 tahun dan selanjutnya akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu tambahan satu tahun, kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelum akhir dari setiap jangka waktu yang diperpanjang;

bahwa berikut di bawah ini adalah rincian atas jasa yang diberikan oleh TRA kepada Pemohon Banding:

a. Aktifitas Pemasaran

- TRA akan melakukan analisa harga produk berdasarkan harga pasar dunia untuk produk yang akan dijual;

- TRA akan melakukan analisa biaya untuk pembuatan produk;

- TRA akan mengkoordinasikan ke masing-masing anak perusahaan agar melakukan memasukan penawaran dengan mempertimbangkan ranti suplai (biaya tambahan seperti trasportasi, dan lain-lain);

- Setelah mendapatkan harga dari masing-masing anak perusahaan TRA dan TRJ akan memutuskan produk baru tersebut akan di produksi di Negara mana saja;

b. Evaluasi Biaya Produksi

bahwa sebelum melakukan penawaran harga TRA akan melakukan evaluasi biaya untuk produksi baru tersebut;

c. Aktifitas Analisa Nilai dan Nilai Teknis yang menjadi nilai tambah ke pelanggan TRA akan melakukan aktifitas koordinasi dengan anak perusahaan untuk aktifitas nilai tambah ke pelanggan, seperti melakukan evaluasi terhadap komponen produk, evaluasi pemakaian material ini hubungannya dengan efektivitas dan efisiensi yang berpegaruh ke produk;

d. Pengaturan Rantai Pemasok

bahwa untuk memudahkan aktifitas produki akhir di pelanggan maka TRA akan melakukan aktifitas rantai pasok dengan pertimbangan (biaya, kapasitas rodusi, waktu untuk memasok barang, biaya transportasi dari analisa tersebut TRA dan TRJ akan menunjuk mana yang akan meproduksi barang baru tersebut untuk memudahkan melakukan pasokan ke pelanggan;

bahwa jasa bantuan teknis dari TRA merupakan jasa yang sehubungan dengan aktifitas pemasaran, evaluasi biaya seperti nilai tambah ke pelanggan, dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut, jasa yang diberikan oleh TRA tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan penjualan dan membantu dalam hal meminimalisir biaya atas analisa, evaluasi biaya dan pengaturan dalam aktifitas pemasaran sehingga Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu produksi suku cadang; bahwa dalam proses bisnis dari Grup Tokai Rika, Tokai Rika Japan Co., Ltd sebagai perusahaan induk memberikan informasi kepada perusahaan induk pelanggan yang bekedudukan di Jepang apabila terdapat inovasi baru dari kegiatan riset dan pengembangan Tokai Rika Japan Co., Ltd. Apabila perusahaan induk pelanggan setuju atas produk dan inovasi baru yang ditawarkan, Perusahaan induk pelanggan

akan meneruskan informasinya kepada anak-anak perusahaan pelanggan yang berdomisili di Negara lain seperti di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan pelanggan melalui jasa yang diberikan dari TRA, dimana TRA sebagai pihak yang bertanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pemasaran melakukan negosiasi dengan divisi pemasaran pada group pelanggan;

B. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Perhitungan Kewajaran

atas Jasa Penjualan dan Pemasaran yang diberikan TRA kepada Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Penjualan dan Pemasaran kepada TRA dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Jasa Penjualan dan Pemasaran dari TRA;

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, biaya jasa penjualan dan pemasaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TRA sebesar THB1.968.000 atau setara dengan USD59.785 berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar USD41.280 median sebesar USD78.000, dan kaurtil atas sebesar USD171.000. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa penjualan dan pemasaran dari TRA telah sesuai dengan prinsip kewjaaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas, biaya atas jasa pemasaran tersebut terbukti memberikan manfaat bagi Pemohon banding dalam mendapatkan projek baru dan seharusnya dapat dibiayakan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa atas jasa penjualan dan pemasaran tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP dalam TP Documentation Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu biaya atas jasa tersebut dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas Biaya sehubungan dengan Jasa Teknis dari TRA;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Biaya Jasa Teknis kepada TRA sebesar Rp899.637.950,00 seharusnya dibatalkan;

D. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.131.647.493,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.131.647,493,00 dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Bunga Pinjaman kepada TRJ dikoreksi seluruhnya karena Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Utang Swasta Luar Negeri pada SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu atas bunga leasing dikoreksi karena telah diperhitungkan pada koreksi fiskal negatif sehingga tidak dapat dibiayakan;

b. Koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp981.200.985,00

b.1. Koreksiatasextraordinaryexpensessebesar

Rp980.079.885,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas extra ordinary expense sebesar Rp980.079.885,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa biaya extra ordinary expenses merupakan atas biaya unrealized exchange gain yang terjadi di tahun sebelumnya akan tetapi baru dilakukan jurnal oleh Pemohon Banding di tahun 2020;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan rincian atas pencatatan dan penghitungan lebih lanjut terkait transaksi yang mengakibatkan timbulnya biaya extra ordinary expenses tersebut;

c. Bahwa Terbanding setuju dengan Tim Pemeriksa untuk mengoreksi biaya extra ordinary expenses;

b.2. Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 karena merupakan biaya entertainment yang tidak dapat dikurangkan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.131.647.493,00 yang dilakukan Terbanding dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding memiliki utang swasta Luar Negeri kepada Tokai Rika Co. Ltd., Japan (TRJ). Adapun Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dan atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length);

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal atas biaya bunga sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE- 46/PJ.4/1995. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, atas biaya bunga yang Pemohon Banding bebankan pada dasarnya telah memenuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku umum; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00 seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp981.200.985,00

b.1. Koreksiatasextraordinaryexpensessebesar

Rp980.079.885,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas unrealized exchange gain sebesar Rp980.079,885,00. Bahwa biaya tersebut merupakan jurnal penyesuaian untuk revaluasi atas piutang Pemohon Banding kepada TRJ dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas penyesuaian akibat fluktuasi kurs merupakan hal yang lazim dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum, agar pembukuan Pemohon Banding mencerminkan nilai piutang yang aktual;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;”

bahwa kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e. Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut:

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

bahwa sebagai tambahan informasi, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding juga telah diaudit oleh salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama yaitu KAP Imelda & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, sehingga pencatatan dan pembukuan yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas, maka kerugian selisih kurs Pemohon Banding sehubungan dengan revaluasi nilai piutang Pemohon Banding kepada TRJ seharusnya dapat diperhitungkan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi atas extra ordinary expenses sebesar Rp980.079.886,00 seharusnya dibatalkan;

b.2. Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…”

bahwa selanjutnya dalam SE-27/PJ.22/1986 menyebutkan bahwa:

“1. Biaya 'entertainment', representasi, jamuan tamu dan

sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).”

bahwa atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 yang dipertahankan oleh Terbanding pada dasarnya merupakan biaya entertainment yang Pemohon Banding keluarkan untuk menjaga relasi serta berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dimana atas biaya tersebut juga telah Pemohon Banding buatkan Daftar Nominatifnya dan Pemohon Banding lampirkan sebagai lampiran pada saat penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan pejelasan di atas, koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.131.647.493,00 seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

a. Bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat tidak terdapat penguasaan antara Pemohon Banding dengan penambahan pihak- pihak yang dianggap sebagai pihak hubungan istimewa oleh Terbanding. Bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00, sebagian besar transaksi penjualan Pemohon Banding dilakukan di Dalam Negeri dan terbukti tidak terdapat penghindaran pajak sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding tahun 2020 adalah sehubungan dengan Pandemi COVID-19, sehingga tidak terbukti terdapat penghindaran pajak dan koreksi atas peredaran usaha seharusnya dibatalkan;

b. Bahwa terkait dengan koreksi harga pokok penjualan terkait biaya royalti sebesar Rp20.775.587.660,00 seharusnya dibatalkan karena dasar koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada peraturan dan pedoman yang berlaku. Sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu TRJ telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Bahwa terkait dengan koreksi biaya jasa intra grup – bantuan teknis sebesar Rp2.022.363.091,00 seharusnya dibatalkan karena telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Bahwa terkait dengan koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp899.637.950,00 seharusnya dibatalkan karena telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. Bahwa terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.311.647.993,00:

- Bahwa terkait dengan koreksi atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00 menurut Pemohon Banding tidak tepat karena utang swasta Luar Negeri Pemohon Banding kepada Tokai Rika Co. Ltd., Japan (TRJ) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length) sebagaimana yang terdapat pada dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Sehingga atas biaya bunga yang Pemohon Banding bebankan pada dasarnya telah memenuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku umum;

- Bahwa terkait dengan koreksi atas extra ordinary expenses sebesar Rp980.079.885,00 menurut Pemohon Banding tidak tepat karena beban tersebut merupakan kerugian atas selisih kurs sehubungan dengan revaluasi nilai piutang Pemohon Banding kepada TRJ yang dilakukan untuk mencerminkan nilai piutang aktual yang dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 maka atas extra ordinary expenses seharusnya dapat diperhitungkan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

- Bahwa terkait dengan koreksi biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 menurut Pemohon Banding tidak tepat karena merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menjaga relasi sehubungan dengan kegiatan menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan (3M) Pemohon Banding, dimana seharusnya atas biaya-biaya tersebut dapat dibebankan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Tahun Pajak 2020 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-78/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 22 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan

keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

2) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. …

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

s. …

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7 biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di

Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1):

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga

antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834) antara lain mengatur:

Pasal 13

(3) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekedaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang pedu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.

(4) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31 ayat (1)

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak,

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 32 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan antara lain mengatur: Pasal 2 ayat (1) huruf b

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data dan fakta

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dariKantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

1) Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri suku cadang dan aksesori untuk kendaraan roda empat atau lebih dan kendaraan bermotor dengan KLU Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29300);

2) Berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diperoleh data:

a. Karakteristik Pemohon Banding adalah perusahaan Fully Fledge Manufacturer tanpa melakukan fungsi R&D;

b. Struktur kepemilikan saham Pemohon Banding tahun 2020 adalah sebagai berikut:

c. Transaksi Afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Skema Transaksi Penjualan Barang Jadi:

Skema Transaksi Pembelian:

Skema Transaksi Biaya Royalti:

Skema Transaksi Biaya Bunga Pinjaman:

d. Metode penentuan harga transfer yang digunakan Pemohon Banding adalah:

e. Pemohon Banding menggunakan metode TNMM PLI Net Cost Plus (NCP) untuk pengujian tingkat kewajaran atas transaski penjualan dan pembelian ke pihak afiliasi;

f. Terdapat 7 perusahaan yang terpilih sebagai perusahaan pembanding yaitu:

g. Penerapan TNMM dilakukan dengan membandingkan proyeksi NCP Pemohon Banding terhadap rentang interkuartil WANCP- Adjustment perusahaan pembanding pada tahun pajak 2016 - 2018;

h. Pemohon Banding menggunakan Working Capital Adjustment (WC-Adjustment) atas NCP perusahaan pembanding dengan tujuan untuk meningkatkan keandalan perusahaan pembanding independen bagi tested party dengan menghilangkan dampak perbedaan tingkat aset terhadap tingkat profitabilitas;

i. Working Capital Adjustment (WC-Adjustment) yang dilakukan Pemohon Banding meliputi:

1) Penyesuaian Piutang

bahwa penyesuaian ini dihitung dari pendapatan operasional perusahaan pembanding untuk menentukan berapa nilai NCP perusahaan pembanding yang seharusnya jika perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat piutang usaha yang relatif sama dengan tested party;

2) Penyesuaian Utang Dagang

bahwa penyesuaian ini dihitung dari pendapatan operasional perusahaan pembanding untuk menentukan berapa nilai NCP perusahaan pembanding yang seharusnya jika perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat utang usaha yang relatif sama dengan tested party;

3) Penyesuaian Persediaan

bahwa penyesuaian ini dihitung dari pendapatan operasional perusahaan pembanding untuk menentukan berapa nilai NCP perusahaan pembanding yang seharusnya jika perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat persediaan yang relatif sama dengan tested party;

j. Rata-rata tertimbang profitabiltas 7 perusahaan pembanding setelah penyesuaian (WANCP-Adj) untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:

k. Perhitungan rata-rata tertimbang profitabiltas (WANCP) Pemohon Banding untuk tahun 2018, 2019 dan 2020 adalah sebagai berikut:

l. Berdasarkan data di atas WANCP FY 2018-2020 Pemohon Banding sebesar 0,75% masih berada dalam rentang interkuartil WANCP-Adj perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2016- 2018 adalah sebesar 0,10% sampai dengan 1,76%, dengan median sebesar 0,66%;

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a. Karakteristik Pemohon Banding adalah perusahaan Fully Fledge Manufacturer tanpa melakukan fungsi R&D;

b. Transaksi Afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 menurut Tim Pemeriksa sebagai berikut:

c. Tim Pemeriksa menggunakan 7 perusahaan pembanding yang terdapat dalam TP Doc Pemohon Banding;

d. Tim Pemeriksa menolak penyesuaian WANCP perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga WANCP perusahaan pembanding menurut Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

e. Tim Pemeriksa melakukan penghitungan kembali atas ROTC Pemohon Banding setelah penyesuaian sebagai berikut:

bahwa ROTC Pemohon Banding setelah penyesuaian menurut Tim Pemeriksa adalah -0.57%;

f. Perhitungan ALP menurut Tim Pemeriksa adalah:

g. Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Pemohon Banding adalah sebesar Rp7.615.377.012,00 sehingga dilakukan penyesuaian (TP adjustment) koreksi primer sebesar Rp12.040.460.356,00. Koreksi positif tersebut dilakukan/diatribusikan pada penjualan ke pihak afilliasi;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

3.1. Koreksi Peredaran Usaha Rp12.040.460.356,00

bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang tidak setuju dengan Terbanding yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian, Terbanding berpendapat:

1) Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

2) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020:

Ayat 1 huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan

satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh penguasaan.

Ayat 4 huruf a dan b

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung dan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.

3) Berdasarkan data T-Rank Orbis diketahui bahwa Pemohon Banding dimiliki oleh Tokai Rika Co Ltd sebesar 90%, kemudian Tokai Rika Co Ltd dimiliki oleh Toyota Motor Corporation (TMC) sebesar 32,3% dan Denso Corporation sebesar 9,72% (Denso dimiliki TMC sebesar 24,38%);

4) Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan Pemohon Banding merupakan bagian grup besar dari TMC sehingga semua entitas anggota grup tersebut merupakan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

5) Bahwa atas koreksi Terbanding yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian sudah benar;

6) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 akibat pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi;

3.2. Harga Pokok Penjualan

1. Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp20.775.587.660,00:

a) Bahwa berdasarkan TP Documentation, Tokai Rika Co Ltd (TRJ) memberikan hak kepada Pemohon Banding atas paten dan/atau penggunaan know-how untuk membuat produk yang dilisensikan di Indonesia dan untuk membuat, menggunakan, dan/atau menjual produk yang dilisensikan tersebut di mana pun di dunia;

b) Bahwa atas pemanfaatan know-how dan paten yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding dikenakan royalti sebesar 5,00% dari nilai penjualan bersih yang didapat oleh Pemohon Banding;

c) Berdasarkan data T Rank orbis diketahui bahwa sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berinduk kepada Toyota Motor Corporation (TMC) Group;

d) Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan pengujian terkait transaksi harta tak berwujud (Intangible Property/IP) sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

e) Bahwa para 6.17 OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan tentang contract manufacturing: “Unique and valuable” intangibles are those intangibles (i) that are not comparable to intangibles used by or available to parties to potentially comparable transactions, and (ii) whose use in business operations (e.g. manufacturing, provision of services, marketing, sales or administration) is expected to yield greater future.”

yang terjemahan bebasnya: “Aset tak berwujud yang unik dan bernilai adalah aset tak berwujud (i) yang tidak dapat dibandingkan dengan aset tak berwujud yang digunakan oleh atau tersedia bagi pihak-pihak untuk transaksi yang berpotensi sebanding, dan (ii) yang penggunaannya dalam operasi bisnis (misalnya manufaktur, penyedia layanan, pemasaran, penjualan, atau administrasi) diharapkan menghasilkan masa depan yang lebih baik.”

e. Bahwa biaya royalti sehubungan dengan harta tak berwujud sewajarnya ditanggung oleh entitas yang mengeksploitasi IP dan menerima sisa keuntungan yang timbul dari eksploitasi tersebut;

f. Bahwa Pemohon Banding melakukan hampir seluruh penjualannya kepada pihak afiliasi. Dimana transaksi penjualan afiliasi tidak terjadi eksplotasi IP sebagaimana dimaksud di atas dibanding dengan transaksi penjualan kepada pihak independen. Penjualan terkendali kepada pihak afiliasi tidak dapat diharapkan untuk membayar royalti atas penjualan atau basis output lainnya;

g. Bahwa Tim Peneliti setuju dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TRJ;

2. Koreksi Biaya Jasa Intra Group sebesar Rp2.022.363.091,00

a. Bahwa Terbanding telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013;

b. Bahwa hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding oleh Terbanding dapat disimpulkan:

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut;

2) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan (rendered);

c. Bahwa Pemohon Banding sampai saat laporan ini dibuat belum dapat memberikan bukti yang dapat meyakini Terbanding bahwa eksistensi atas penyerahan jasa tersebut benar-benar terjadi;

3.3. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00

bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00 yang terdiri atas biaya jasa penjualan dan pemasaran kepada Tokai Rica Asia (TRA), Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Terbanding telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

b. Bahwa hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding oleh Tim Pemeriksa dapat disimpulkan:

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut;

2) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan (rendered);

c. Bahwa Pemohon Banding sampai saat proses keberatan selesai belum dapat memberikan bukti yang dapat meyakini Terbanding bahwa eksistensi dan manfaat atas penyerahan jasa tersebut benar-benar ada;

3.4. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.131.647.493,00

a. Terkait dengan koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp150.446.508,00:

1) Bahwa pembayaran bunga pinjaman ke pihak afiliasi selama tahun 2020 adalah sebesar Rp628.604.929,00;

2) Bahwa Pemohon Banding telah mengoreksi biaya bunga sesuaidenganSE-46/PJ.4/1995yaitusebesar Rp498.687.758,00;

3) Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015:

(1) Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri

tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut bersamaan pelaporan SPT PPh Badan;

5) Bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas biaya bunga pinjaman yang timbul dari utang swasta luar negeri tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

b. Terkaitdengankoreksibiayalain-lainsebesar Rp1.001.095.304,00 yang terdiri atas:

b.1. Koreksi atas extra ordinary expenses sebesar

Rp980.079.885,00:

1) Bahwa biaya extra ordinary expense merupakan biaya atas unrelized exchange gain yang terjadi di tahun sebelumnya akan tetapi baru dilakukan jurnal oleh Pemohon Banding di tahun 2020;

2) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan rincian lebih lanjut terkait biaya extra ordinary expenses tersebut;

3) Bahwa Tim Peneliti setuju dengan Tim Pemeriksa untuk mengoreksi biaya extra ordinary expenses karena biaya penyesuaian tsb tidak jelas peruntukannya;

b.2. Koreksiatasbiayaentertainmentsebesar

Rp1.121.100,00, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan;

2) Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

3) Bahwa berdasarkan SE-27/PJ.22/1986 menyatakan Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan berupa daftar nominatif;

4) Bahwa Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif atas biaya entertainment tersebut;

5) Bahwa terdapat biaya karangan bunga sebesar Rp700.000,00 yang tidak jelas peruntukannya dan biaya makan siang untuk Tim audit Pemohon Banding sebesar Rp421.100,00;

6) Bahwa Tim Peneliti mempertahankan sebagian koreksi Tim Pemeriksa atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta di atas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan/banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Terbanding a quo;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 29 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00725/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 183/TRI-TAX/XII/2022 tanggal

16 Desember 2022;

Bukti P-4. Matriks Sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-5. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2407127 tanggal 30 Juli 2024; Bukti P-7. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2407127 tanggal 30

Juli 2024:

- Profil Perusahaan Pemohon Banding;

- Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding FY 2020;

- Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding FY 2021;

- Technical Assistance Agreement between Tokai Rika Co., Ltd. And PT Tokai Rika Indonesia (dalam bahasa Inggris);

- Terjemahan Technical Assistance Agreement between Tokai Rika Co., Ltd. And PT Tokai Rika Indonesia;

- Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020;

- Dokumen Induk Tokai Rika Co., Ltd. 31 Maret 2021;

- Daftar paten yang dimiliki oleh Tokai Rika Co., Ltd berdasarkan website https://patentscope.wipo.int;

- Screenshot dari website Tokai Rika Co., Ltd. atas fungsi Research and Development;

- Powerpoint Presentation terkait Penjelasan atas Fungsi dan kegunaan dari sistem persediaan barang (ATLANTIS);

- Rekapitulasi dan bukti Invoice atas Biaya Jasa Teknis dari Tokai Rika Asia Co., Ltd. Tahun Fiskal 2020;

- Surat yang dikirim oleh Tokai Rika Asia Co., Ltd. kepada Pemohon Banding;

- Consignment Agreement for Service between PT Tokai Rika Indonesia and Tokai Rika Asia Co., Ltd.;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2408107 tanggal 27 Agustus

2024;

Bukti P-9. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2408107 tanggal 27

Agustus 2024:

- Dokumen Budgeting Pemohon Banding untuk Tahun 2020;

- Rekapitulasi invoice jasa repair and maintenance;

- Bukti korespondensi email jasa repair and maintenance;

- Rekapitulasi invoice atas Biaya jasa Product Preparation tahun 2020;

- Rekapitulasi invoice atas Biaya jasa Technical Service Fee tahun 2020;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2409112 tanggal 24 September

2024;

Bukti P-11. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2409112 tanggal 24

September 2024:

- Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

- Request for Design & Development of Parts dari pelanggan;

- Contoh dokumen-dokumen Important Quality Characteristics (IQC) dari TRJ;

- Dokumen “Rules for Global Quality” (Aturan untuk Kualitas Global) yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2014;

- Dokumen QC Process Chart dari TRJ;

- Price Confirmation dari TMMIN;

- Drawing atas produk dengan part no. 77B980-0001 dan 77B978-0001;

- Paten No. JP2005096579 – Operating Device for Vehicular Air- Conditioner;

- Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008105.15/2018/PP/MXIIIB Tahun 2020;

- Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 791/B/PK/Pjk/2021;

- Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014412.15/2019/PP/M.XIIIB Tahun 2021;

- Fotokopi Memori Peninjauan Kembali Nomor: MPK- 714/PAN/2022;

- FotokopiPutusanMahkamahAgungNomor 4695/B/PK/Pjk/2022;

- Bukti tambahan atas korespondensi e-mail terkait jasa Repair & Maintenance;

- Bukti test report terkait jasa product preparation;

- Dokumen Test Room Profile dari TRT;

- Dokumen “Summary: CPP Supplier Expectation” antara TRA dan Toyota Daihatsu Engineering & Manufacturing Co., Ltd. (TDEM);

- Contoh e-mail antara TDEM dengan Pemohon Banding untuk menjadi pemasok TMMIN;

- Quotation dari departemen purchasing TDEM kepada Pemohon Banding atas produk yang akan dikirimkan kepada TMMIN;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2410070 tanggal 22 Oktober

2024;

Bukti P-13. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2410070 tanggal 22

Oktober 2024:

- Screenshot atas Technology yang dimiliki oleh TRJ berdasarkan Website TRJ

- Dokumen Important Quality Characteristics (IQC) atas produk Dimmer 17L350-0000

- Dokumen Important Quality Characteristics (IQC) atas produk Wiper 17L357-0000

- Rules for Global Quality untuk tahun fiskal 2020

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ berdasarkan website https://patentscope.wipo.int;

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2015

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2016

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2017

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2018

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2019

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2020

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2021

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2022

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2023

- Daftar Paten yang dimiliki TRJ selama tahun fiskal 2024

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor 000152.15.2022/PP/M.XIIIB Tahun 2024;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor TFM-2411062 tanggal 19 November

2024;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2411057 tanggal 19 November

2024;

Bukti P-16. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2411057 tanggal 19

November 2024:

- Transfer Pricing Administrative Guidelines yang dikeluarkan oleh National Tax Agency (NTA) Jepang yang dimeteraikan kemudian;

- Screenshot atas Current Shareholder dari Tokai Rika Co., Ltd yang telah dimeteraikan kemudian;

- Screenshot website dari Toyota Motor Corporation atas Toyota Group Company Information yang telah dimeteraikan kemudian;

- Integrated Report Toyota Motor Corporation yang telah dimeteraikan kemudian;

- Screenshot website Tokai Rika Co., Ltd atas Associated Companies yang telah dimeteraikan kemudian;

- Rincian Perhitungan Working Capital Adjustment berdasarkan Dokumen Lokal dalam kertas kerja excel dan pdf;

- Rincian Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding berdasarkan Dokumen Lokal yang telah dimeteraikan kemudian;

- Analisis Pendukung atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Tahun 2020 sesuai dengan pedoman OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang telah dimeteraikan kemudian;

- Request for Design & Development of Parts No. DHDC – 7344 dengan Part No. Daihatsu 84941 – BZ010;

- Price Confirmation dari ADM untuk tahun fiskal 2020;

- Invoice dan Bukti Pengiriman (delivery note) atas Part No. Daihatsu 84941 – BZ010;

- Request for Design & Development of Parts No. DHBM – 5098 dengan Part No. Daihatsu 55910 – BZ111;

- Invoice dan Bukti Pengiriman (delivery note) atas Part No. Daihatsu 84941 – BZ111;

- Request for Design & Development of Parts No. DHBM - 0080 dengan Part No. Daihatsu 55910 – BZ171;

- Invoice dan Bukti Pengiriman (delivery note) atas Part No. Daihatsu 55910 – BZ171;

- Request for Design & Development of Parts No. TYRD – 0820 dengan Part No. Toyota 55900 – 0K702;

- Price Confirmation dari TMMIN untuk tahun fiskal 2020;

- Invoice dan supplier manifest kepada TMMIN tahun 2020;

- Request for Design & Development of Parts No. TYUK -1780 dan TYUK - 1571 dengan Part No. Toyota 55900 – 0K730;

- Request for Design & Development of Parts No. DHDM - 0259 dengan Part No. Daihatsu 84250 – BZ400 terkait model D55L;

- Request for Design & Development of Parts No. DHDM - 8009 dengan Part No. Daihatsu 84250 – BZ260 terkait model D55L;

- Dokumen Important Quality Characteristics (IQC) dengan No. Part Tokai Rika 75Q225 atas model D55L;

- Drawing terkait part no. Daihatsu 84250 – BZ400 dan 84250 – BZ260 untuk Nomor Part Tokai Rika 75Q225;

- Perjanjian terkait penggunaan system ATLANTIS;

- Perhitungan Pengenaan Biaya terkait ATLANTIS;

- Bukti e-mail korespondensi atas penggunaan system ATLANTIS; dan

- Invoice terkait Jasa Legal & Professional Fee beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir Nomor TERY-2412067 tanggal 17 Desember

2024;

Bukti P-18. Lampiran Kesimpulan Akhir Nomor TERY-2412067 tanggal 17

Desember 2024:

- Dokumen Request For Design & Development of Parts (RDDP) dari Pelanggan;

- Contoh Dokumen Important Quality Characteristics (IQC) dari TRJ;

- Dokumen QC Process Chart dari TRJ;

- Rincian Penjualan, Pengenaan Dasar Royalti, dan Biaya Royalti Tahun 2020;

- Pernyataan General Manager of Finance & Accounting TRJ atas Rincian Pendapatan Royalti Tahun 2020;

- Terjemahan Tersumpah Surat Perjanjian Penggunaan Sistem ATLANTIS;

- Dokumen Perhitungan Pengenaan Biaya (Terjemahan);

- Test Report No R17-20-012-E2;

- Test Report No R28-20-004-E2;

- Test Report No R75-20-017-E2;

- Test Report No R75-20-018-E2;

- Test Report No R75-20-019-E2;

- Test Report No R75-20-021-E2;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00323/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 29 September 2022; Bukti T-2. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

7261/WPJ.22/BD.06/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2024; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 September 2024; Bukti T-8. Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19

pandemic;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2024; Bukti T-10. Dokumen Data Sumber Hubungan Istimewa;

Bukti T-11. Materi penjelasan Terbanding dalam bentuk powerpoint;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 November 2024; Bukti T-13. Pendapat Akhir nomor S-3050/PJ/PJ.07/2024 tanggal 20

November 2024;

Bukti T-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

013319.15/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00725/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 113/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa Rupiah
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha772.654.203.620784.694.663.97612.040.460.356
2Harga Pokok Penjualan770.520.621.401747.722.670.65022.797.950.751
3Biaya Usaha Lainnya30.256.254.26429.356.616.314899.637.950
4Penyesuaian Fiskal Positif20.696.183.27721.827.830.7701.131.647.493

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.460.356,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 karena berdasarkan hasil penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan hasil analisis Terbanding

menyatakan bahwa laba operasional Pemohon Banding tahun 2020 tidak memenuhi PKKU sehingga Terbanding melakukan koreksi laba operasional wajar berdasarkan PKKU yang dialokasikan pada koreksi Peredaran Usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan PKKU dan berdasarkan analisis PKKU yang juga telah dituangkan pada dokumen lokal/local file transfer pricing 2020, menurut Pemohon Banding laba operasional terkait dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.460.356,00 dimana berdasarkan hasil penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan hasil analisis Terbanding menyatakan bahwa laba operasional Pemohon Banding tahun 2020 tidak memenuhi PKKU, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa laba operasional terkait dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa di persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah menerapkan penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang penerapan PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyusun dokumen lokal – TP tahun 2020 dan telah menyerahkan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan pajak, serta diserahkan di persidangan ini, dan berdasarkan hal- hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa tentang PKKU terjadi karena terdapat perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding pada penerapan tahap-tahap tertentu pada analisis PKKU;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa pada dasarnya Terbanding mengakui Pemohon Banding telah menerapkan penelaahan PKKU yang terbukti dengan adanya Dokumen Lokal tahun 2020, dan Pemohon Banding menyampaikan hasil pemeriksaan yang tertuang pada LHP dan KKP serta hasil Penelitian Keberatan yang dituangkan pada Laporan Penelitian Keberatan (LPK), dan terbukti bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan antara Dokumen Lokal tahun 2020 dengan hasil pemeriksaan Terbanding, dan hal yang secara prinsipil berbeda adalah tentang adanya penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding pada data perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding; bahwa terbukti pada Dokumen Lokal TP tahun 2020, Pemohon Banding menerapkan metode TNMM dan melakukan penyesuaian nilai indikator tingkat laba (Profit level indikator-PLI) pada perusahaan pembanding, dimana terhadap 7 (tujuh) data perusahaan pembanding yang dipilih secara tahun jamak (multiple year) 2016-2018 tersebut, Pemohon Banding melakukan penyesuaian Net Cost Plus (NCP) atau Return on Total Cost (ROTC) dan menurut Pemohon Banding perlu dilakukan Working Capital Adjustment (WC- Adjustment) atas NCP perusahaan pembanding dengan tujuan untuk meningkatkan keandalan perusahaan pembanding independen bagi tested party dengan menghilangkan dampak perbedaan tingkat aset terhadap tingkat profitabilitas;

bahwa Pemohon Banding di persidangan menyampaikan penjelasan dan bukti-bukti terkait argumentasi mengenai penyesuaian modal kerja yang dilakukan pada perusahaan pembanding, dimana diketahui bahwa Working Capital Adjustment (WC-Adjustment) adalah menyesuaikan berapa nilai NCP perusahaan pembanding yang seharusnya agar perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat piutang usaha, tingkat persediaan, dan tingkat utang yang relatif sama dengan tested party;

bahwa terhadap perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya penyesuaian modal kerja pada Data Perusahaan-perusahaan Pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode yang dilakukan penyesuaian pada data perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding pada dasarnya

tidak lazim dilakukan pada penerapan PKKU, mengingat bahwa meskipun secara teori hal tersebut dapat dilaksanakan, namun hal tersebut memerlukan kelengkapan dan akurasi data yang tinggi pada perusahaan-perusahaan pembanding yang terpilih, dan mempertimbangkan bahwa 7 (tujuh) perusahaan yang dipilih tersebut terdiri dari berbagai variasi baik kondisi, lingkungan usaha, strategi bisnis, komposisi, dan struktur laporan keuangan, maka penyesuaian pada data perusahaan-perusahaan pembanding justru akan mendistorsi keandalan hasil pengujian;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa perusahaan pembanding yang terpilih merupakan perusahaan yang memiliki tingkat independensi transaksi yang memenuhi kriteria seleksi, sehingga perusahaan-perusahaan ini menjadi patokan di dalam pengukuran PKKU laba operasional, oleh karena itu penyesuaian dapat dilakukan pada perusahaan yang diuji, namun tidak pada perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan prinsip bahwa tidak ada perusahaan pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan yang sempurna, dan tujuan pemilihan banyak perusahaan pembanding lebih dari satu perusahaan dan lebih menekankan pada persamaan fungsi, asset, dan risiko (FAR), dengan tujuan agar dapat menampung cacat kesebandingan yang tidak signifikan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian modal kerja tidak dapat diterapkan pada perusahaan- perusahaan yang dijadikan data pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa penggunaan modal kerja (working capital) pada dasarnya merupakan hal yang lazim pada setiap kegiatan usaha, namun penerapannya tergantung pada kondisi dan strategi serta kebijakan bisnis masing-masing perusahaan, dengan demikian penyesuaian pada 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada sengketa ini tidak sesuai dengan kelaziman cara penerapan PKKU;

bahwa di persidangan diketahui bahwa Terbanding dalam menghitung ROTC Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah dengan memisahkan biaya royalti, biaya jasa bantuan teknis, serta biaya jasa

penjualan dan pemasaran, dimana menurut Terbanding hal ini untuk menghindari koreksi ganda, karena biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis akan dilakukan pengujian PKKU secara terpisah, sehingga ROTC setelah pemisahan biaya royalti, biaya jasa bantuan teknis, dan biaya jasa penjualan dan pemasaran adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak penyesuaian perhitungan ROTC yang dilakukan Terbanding tidak mempengaruhi hasil pengujian PKKU secara keseluruhan, karena secara perhitungan matematis, dengan dikeluarkannya biaya royalti, biaya jasa bantuan teknis, serta biaya jasa penjualan dan pemasaran dari perhitungan ROTC maka akan meningkatkan objektivitas hasil pengujian PKKU, karena pengujian PKKU dengan metode TNMM memiliki kriteria dan parameter yang berbeda dengan penentuan PKKU atas biaya royalti dan biaya jasa kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemisahan pengujian biaya royalti, biaya jasa bantuan teknis, serta biaya jasa penjualan dan pemasaran yang dilakukan Terbanding dapat memperkuat objektivitas hasil pengujian PKKU;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya pada alokasi koreksi pada Peredaran Usaha, karena menurut Pemohon Banding, sebagian besar penjualan produk jadi Pemohon Banding tidak dilakukan kepada pihak afiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti mapping daftar penjualan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen, dimana terkait hal ini Terbanding berdasarkan data pelaporan pada Sistem Informasi DJP dan sumber data Komersial-ORBIS dapat menunjukkan adanya keterkaitan baik langsung ataupun tidak langsung melalui kepemilikan serta teknologi otomotif di bawah payung Toyota Motor Corporation. Bahwa setelah menelaah hal-hal yang disampaikan para pihak tersebut dapat diyakini terdapat hubungan istimewa baik langsung ataupun tidak langsung, baik melalui

hubungan kepemilikan maupun melalui penguasaan teknologi antara Pemohon Banding dengan beberapa customer maupun beberapa supplier- nya, sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa sesuai prinsip bahwa alokasi koreksi ditempatkan pada transaksi-transaksi yang berpotensi terjadi penghindaran pajak, maka alokasi koreksi Terbanding pada pos Penjualan dan pada pos biaya jasa dan biaya pemanfaatan harta berwujud tidak bertentangan dengan PKKU;

bahwa terkait dengan argumentasi mengenai kerugian yang diperoleh Pemohon Banding akibat dari adanya kejadian luar biasa yaitu Pandemi Covid-19 yang berdampak pada kinerja keuangan tahun 2020 dan Pemohon Banding menyampaikan data tentang dampak Pandemi Covid 19 yang mempengaruhi industri otomotif Indonesia, termasuk Pemohon Banding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kejadian luar biasa yang disampaikan Pemohon Banding dapat jadikan faktor penyesuaian pada kinerja laba operasional yang diuji (tested party), namun bukan penyesuaian pada perusahaan-perusahaan pembanding, karena perusahaan-perusahaan pembanding tersebut menyajikan data laba operasional aktual yang terealisasi, oleh karena itu kejadian Pandemi Covid-19 tidak dapat membenarkan pengujian PKKU yang dilakukan Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian Laba Operasional perusahaan-perusahaan pembanding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang dampak Pandemi Covid-19 terhadap kinerja tahun 2020 yang pada pokoknya menurut Pemohon Banding dampak tersebut menyebabkan idle capacity sebesar 35% dan dampak tersebut tidak dijadikan penyesuaian terhadap kinerja tahun 2020, sehingga NCP setelah penyesuaian adalah sebesar 2,46% yang merupakan laba operasional wajar baik dibandingkan proyeksi kinerja ex-ante maupun berdasarkan pengujian perusahaan-perusahaan pembanding pada TP-Doc 2020. Mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun atas pendapat ini terdapat argumentasi- argumentasi yang dapat dipertimbangkan, namun karena analisis dampak Pandemi Covid-19 sebagaimana disebutkan di atas tidak termasuk dalam

Dokumen Lokal sehingga hal ini bukan menjadi materi pemeriksaan Terbanding, sehingga untuk kepastian hukum bagi kedua pihak, Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding dan hanya membatasi sengketa pada materi yang telah menjadi sengketa saat pemeriksaan dan keberatan pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terbukti ROTC yang diuji dengan melakukan pengujian biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis secara terpisah adalah sebesar -0,57%, sedangkan rentang (range) ROTC dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding adalah meliputi Q1=0,47%, Q2=0,98%, dan Q3=1,66%, sehingga dapat disimpulkan bahwa ROTC Pemohon Banding sebesar -0,51% terbukti berada di luar rentang PKKU data perusahaan pembanding, oleh karena itu koreksi Terbanding yang menyesuaikan laba operasional (ROTC) dengan nilai ROTC wajar sebesar Q2=0,98% dan dialokasikan pada Peredaran Usaha sebesar Rp12.040.640.356,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp22.797.950.751,00

bahwa koreksi pada pos HPP sebesar Rp22.797.950.751,00 terdiri dari koreksi pada pos-pos sebagai berikut:

a. Koreksi atas biaya royalti sebesar Rp20.775.587.660,00

b. Koreksi atas Biaya Jasa Intra Grup sebesar Rp2.022.363.091,00

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasinya masing-masing dan menyampaikan alat bukti pendukung argumentasinya sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat atas masing-masing pos koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp20.775.587.660,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp20.775.587.660,00 dengan alasan yang pada pokoknya adalah berdasarkan TP Documentation, Tokai Rika Co. Ltd. (TRJ) memberikan hak kepada Pemohon Banding atas paten dan/atau penggunaan know-how untuk membuat produk yang dilisensikan di Indonesia dan untuk membuat, menggunakan, dan/atau menjual produk yang dilisensikan tersebut di mana

pun di dunia, dan atas lisensi tersebut Pemohon Banding dikenakan royalti sebesar 5% dari nilai penjualan bersih, namun demikian karena sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan Istimewa yang berinduk kepada Toyota Motor Corporation (TMC) Group, maka menurut Terbanding biaya royalti sehubungan dengan harta tak berwujud sewajarnya ditanggung oleh entitas yang mengeksploitasi IP dan menerima sisa keuntungan yang timbul dari eksploitasi tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan hampir seluruh penjualannya kepada pihak afiliasi, dimana tidak terjadi eksploitasi IP dibanding dengan transaksi penjualan kepada pihak independen. Penjualan terkendali kepada pihak afiliasi tidak dapat diharapkan untuk membayar royalti atas penjualan atau basis output lainnya, dan Terbanding menyatakan tidak terdapat eksistensi atas pemanfaatan harta tidak berwujud, sehingga Terbanding menyatakan pembayaran royalti tersebut tidak memenuhi PKKU dan Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran biaya royalti tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika penjualan kepada pihak Group Toyota diperlakukan sebagai penjualan kepada pihak afiliasi, dan Pemohon Banding menyatakan telah membuktikan eksistensi, pemanfaatan, dan pembayaran royalti pada harga yang wajar, sehingga menurut Pemohon Banding biaya royalti telah memenuhi PKKU;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan argumentasi dan alat bukti pendukung yang disampaikan para pihak dan dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan PKKU atas biaya Royalti pemanfaatan harta tidak berwujud;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa terkait argumentasi Terbanding yang menyatakan tidak perlunya pembebanan biaya royalti karena royalti tersebut dimanfaatkan untuk membuat, menggunakan, dan/atau menjual produk yang dilisensikan

kemudian dijual kepada pihak afiliasi, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa prinsip dasar penerapan PKKU adalah bahwa transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling berafiliasi harus diperlakukan atau dibandingkan dengan transaksi yang saling independent, sehingga alasan Terbanding yang tidak mengakui biaya royalti tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar dari PKKU;

bahwa argumentasi Terbanding yang tidak mengakui biaya royalti karena hasil pemanfaatan royalti dijual kepada pihak afiliasi juga tidak sesuai dengan hasil analisis FAR yang dilakukan Pemohon Banding dan dibenarkan oleh Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan perubahan/koreksi dari hasil analisis FAR yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana dimuat dalam TP-Doc 2020, dan disimpulkan juga pada KKP Terbanding bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah Fully Fledge Manufacturer tanpa melakukan fungsi R&D (Licensed Manufacturer), sehingga koreksi Terbanding yang tidak mengakui pemanfaatan Harta tidak berwujud dari pihak afiliasi dan pembayaran royalti telah bertentang dengan fakta tentang hasil analisis Fungsi Aset dan Risiko;

bahwa mengenai argumentasi koreksi Terbanding yang didasarkan dalil bahwa Biaya Royalti tersebut tidak dapat ditanggung oleh pihak yang mengeksploitasinya yang dalam hal ini Terbanding menghubungkan bahwa hasil eksploitasi IP pada dasarnya dinikmati oleh pihak afiliasinya, sehingga menurut Terbanding biaya tersebut tidak dapat dibebankan pada HPP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal ini dapat terjadi jika fungsi yang dilakukan Pemohon Banding adalah jasa manufacturing atau toll manufacturing ataupun jasa maklon, namun faktanya baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah fully pledge manufacturing dengan lisensi (licensed manufacturing), sehingga argumentasi koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta tentang hasil analisis FAR yang menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding;

bahwa argumentasi Terbanding juga didasarkan pada penerapan Pasal 14 angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), namun pada sengketa ini tidak terdapat permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak relevan pada sengketa ini;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan argumentasi Koreksi Terbanding untuk menerapkan ketentuan norma-norma pada Pasal 17 ayat

(7) PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sehingga untuk membuktikan pemenuhan PKKU atas biaya royalti perlu dilakukan uji eksistensi, pemanfaatan, dan uji harga wajar atas transfer harta tidak berwujud;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan alat bukti terkait dengan penggunaan Intangible Property berupa Know-How dari TRJ secara nyata, dan dapat dibuktikan manfaat dan keberadaannya dengan alat bukti berupa perjanjian lisensi know-how, teknologi, paten dengan TRJ, dan selain disampaikan di persidangan, Pemohon Banding juga menyampaikan bukti bahwa dokumen tersebut diserahkan kepada Terbanding baik pada saat Pemeriksaan Pajak maupun Keberatan Pajak; bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen perjanjian lisensi, isi perjanjian, syarat-syarat perjanjian, dan pemanfaatannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, dan dapat diyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha manufacturing, Pemohon Banding memerlukan know-how, teknologi, dan desain, dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa kebutuhan akan know-how, desain, dan teknologi tersebut dipenuhi oleh afiliasinya (TRJ);

bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup dapat menjelaskan tentang masing-masing jenis Intangible Property yang dimanfaatkan Pemohon Banding, proses perolehan lisensi dari pemilik IP, proses pemanfaatan dan penerapannya di dalam kegiatan manufacturing, serta menyampaikan alat- alat bukti dokumen seperti gambar desain dan sejenisnya, sehingga dapat

disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup mengenai kebenaran substansi perolehan dan pemanfaatan harta tidak berwujud, sehingga hal ini dapat menggugurkan argumentasi koreksi Terbanding yang didasarkan pada argumentasi formal dan normatif tanpa mempertimbangkan fakta kebenaran substansinya;

bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti dokumen yang cukup dapat membuktikan bahwa Pihak TRJ – afiliasi Pemohon Banding adalah pihak pemilik IP secara legal, serta analisis DEMPE yang membuktikan bahwa Pihak Afiliasi yang menciptakan dan mengembangkan IP dengan kegiatan riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukannya di lokasi Pihak Afiliasi, serta tidak dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa kebutuhan know- how, teknologi, dan kekayaan intelektual lainnya tidak dipenuhi sendiri oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak membebankan biaya Riset dan Pengembangan (R&D), serta dapat membuktikan bahwa kebutuhan atas hal tersebut dipenuhi oleh pihak afiliasinya (TRJ), sehingga hal ini menimbulkan kewajiban pembayaran biaya kepada afiliasinya (TRJ);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terbukti adanya eksistensi transfer IP dan pemanfaatan IP adalah didasarkan pada penerapan Pasal 14 angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, namun tidak didasarkan pada pemeriksaan kebenaran substansi dan hanya pada formalitas prosedur pembuktian sebagaimana diistilahkan Terbanding sebagai pemeriksaan pendahuluan, sedangkan Pemohon Banding secara substansi dapat membuktikan formalitas perjanjian IP, substansi kebutuhan IP, pemenuhan kebutuhan tersebut melalui transfer IP dari Pihak Afiliasi, pemanfaatannya pada kegiatan usaha, dan penjelasan lainnya yang disertai alat bukti yang cukup, sehingga analisis dan pembuktian PKKU atas biaya royalti yang terutang atas pemanfaatan IP yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan dapat membuktikan pemenuhan PKKU atas biaya royalti tersebut dan sekaligus menggugurkan argumentasi koreksi

Terbanding, oleh karena itu Koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp20.775.587.660,00 tidak dipertahankan;

b. Koreksi atas Biaya Jasa Intra Grup sebesar Rp2.022.363.091,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Jasa Intra Grup sebesar Rp2.022.363.091,00 dimana Terbanding telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dan dari hasil pengujian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut, serta tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan pembayaran biaya jasa kepada pihak afiliasi yang memenuhi PKKU sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dapat disimpulkan sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan PKKU atas pembayaran jasa kepada pihak Afiliasi, dan Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, telah diatur tentang kriteria jasa yang memenuhi PKKU adalah memenuhi uji eksistensi, manfaat, dan kewajaran harga transfer jasa tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan perincian jenis jasa yang terkait dengan sengketa ini sebagai berikut:

bahwa atas masing-masing jasa di atas telah dilakukan pembuktian PKKU dan didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:

1) Jasa Repair and Maintenance sebesar Rp367.463.860,00

bahwa Koreksi Terbanding didasarkan pada pemeriksaan tahap awal/pendahuluan dimana menurut Terbanding tidak terdapat bukti-bukti yang dapat membuktikan keberadaan/eksistensi dan pemanfaatan jasa-jasa yang dikoreksinya tersebut pada kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya Jasa Repair and Maintenance sebesar Rp367.463.860,00 ini adalah biaya kebutuhan atas software yang dinamakan sistem ATLANTIS yang merupakan sistem software yang digunakan oleh Grup Tokai Rika untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan terkait dengan manajemen persediaan, yang menurut Pemohon Banding software tersebut dibutuhkan untuk informasi tentang ketersediaan persediaan bahan mentah/bahan baku dan komponen untuk menghasilkan barang akhir/barang jadi, dan informasi tentang safety stock untuk memastikan bahwa proses produksi tidak terganggu dimana risiko atas produksi Pemohon Banding akan sangat besar apabila kontrol tidak dilakukan dengan baik;

bahwa untuk pembuktian substansi keberadaan dan pemanfaatannya, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa penjelasan tentang pengoperasian software tersebut, rekapitulasi Invoice dan sampel dokumennya, bukti korespondensi berupa e-mail terkait pemeliharaan software dan permasalahannya, serta penjelasan teknis tentang pengaplikasian software tersebut dalam kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena pemanfaatan software tersebut ditujukan untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding,

maka hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa Pemohon Banding harus membayar sejumlah biaya yang ditagihkan oleh pihak pemilik software dan biaya tersebut dibukukan pada pos biaya Jasa Repair and Maintenance; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat fakta-fakta di persidangan dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan keberadaan dan pemanfaatan Jasa repair and maintenance sebesar Rp367.463.860,00, sehingga hal ini dapat menggugurkan hasil pemeriksaan pendahuluan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat eksistensi jasa tersebut, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Jasa repair and maintenance sebesar Rp367.463.860,00 tidak dipertahankan;

2) Koreksi atas biaya jasa Product Preparation sebesar Rp458.874.990,00 bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada pemeriksaan tahap awal/pendahuluan, dimana menurut Terbanding tidak terdapat bukti-bukti yang dapat membuktikan keberadaan/eksistensi, dan pemanfaatan jasa-jasa yang dikoreksinya tersebut pada kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menjelaskan tentang substansi jasa tersebut yaitu biaya yang dikeluarkan sebelum melakukan produksi massal, berupa biaya terkait aktivitas uji coba produk dengan durasi selama kurang lebih satu tahun sebelum produksi massal dilakukan;

bahwa biaya-biaya ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pemohon Banding sebelum produksi massal dilakukan, pengecekan dilakukan pada persiapan perlengkapan dan peralatan (mesin, line produksi, dll.), selain itu juga untuk memastikan produk-produk tersebut sudah sesuai dengan kualitas, dan peran afiliasi adalah memberikan drawing, bahan yang dibutuhkan, dan petunjuk kerja kepada Pemohon Banding dimana hal tersebut berisi studi terhadap tahapan-tahapan proses dan juga hasil atas masing-masing tahapan tersebut dimana aktivitas tersebut dilakukan secara berulang sampai jaminan kualitas tersebut terpenuhi;

bahwa alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekapitulasi invoice dan catatan pembukuan serta contoh-contoh dokumen invoice dan tagihan pemberi jasa, dan dari dokumen tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan merupakan biaya yang ditagihkan pihak pemberi

jasa berdasarkan aktivitas dan realisasi pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penjelasan Pemohon Banding, alat bukti, dan korelasi antara pengeluaran biaya dengan aktivitas usaha Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa ini adalah biaya jasa yang dibutuhkan Pemohon Banding dan dapat dibuktikan telah diterima dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding serta biaya yang mutlak dibutuhkan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga fakta-fakta ini dapat menggugurkan dalil koreksi Terbanding yang menyatakan tidak terdapat bukti eksistensi berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa Product Preparation sebesar Rp458.874.990,00 tidak dipertahankan;

3) Koreksi atas biaya Jasa Technical Service Fee sebesar Rp1.150.307.370,00

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada pemeriksaan tahap awal/pendahuluan, dimana menurut Terbanding tidak terdapat bukti-bukti yang dapat membuktikan keberadaan/eksistensi dan pemanfaatan jasa-jasa yang dikoreksinya tersebut pada kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang substansi biaya ini yaitu biaya terkait bantuan teknis dan jasa dari TRJ, dimana Pemohon Banding sebagai penerima Lisensi dari TRJ akan mendapatkan bantuan teknis untuk pengaplikasian IP yang dilisensikan kepadanya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa bantuan teknis adalah jasa yang erat hubungannya dengan lisensi berupa know-how, paten, teknologi, dan sejenisnya sehingga agar terjadi transfer know-how kepada penerima lisensi maka pemberian jasa terkait transfer know-how tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian lisensi;

bahwa di persidangan Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya yang tercatat pada pos ini adalah biaya-biaya terkait kebutuhan dan upah dari personil tekniknya ke fasilitas Penerima Lisensi untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Penerima Lisensi dalam hubungannya dengan pembuatan Produk Berlisensi;

bahwa biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk akomodasi dan upah bagi pegawai dari perusahaan afiliasi karena bekerja bagi kepentingan Pemohon Banding, sehingga hal ini dapat dibebankan sebagai biaya bagi Pemohon Banding karena terkait dengan kepentingan usahanya, dan di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa rekapitulasi invoice beserta keterangan terkait kegiatan yang dilakukan dari jasa Technical Service Fee yang tercatat pada 3 (tiga) akun yaitu akun Technical Service Fee QC&QA, Technical Service Fee Engineering, dan Part Production Engineering, beserta sampel dokumen pendukungnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penjelasan Pemohon Banding, alat bukti, dan korelasi antara pengeluaran biaya dengan aktivitas usaha Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa ini adalah biaya jasa yang telah terlaksana dan diterima serta dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, serta biaya tersebut merupakan biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga fakta-fakta ini dapat menggugurkan dalil koreksi Terbanding yang menyatakan tidak terdapat bukti eksistensi berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas biaya Jasa Technical Service Fee sebesar Rp1.150.307.370,00 tidak dipertahankan;

4) Koreksi atas biaya Jasa Legal and Professional Fee sebesar Rp45.716.871,00

bahwa Koreksi Terbanding didasarkan pada pemeriksaan tahap awal/pendahuluan, dimana menurut Terbanding tidak terdapat bukti-bukti yang dapat membuktikan keberadaan/eksistensi dan pemanfaatan jasa-jasa yang dikoreksinya tersebut pada kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan biaya perizinan menggunakan frekuensi radio atas salah satu produk Pemohon Banding yaitu kunci mobil yang menggunakan immobilizer, dimana dalam sistem kunci tersebut membutuhkan gelombang frekuensi radio. Biaya tersebut dibayarkan oleh pihak afiliasi dan ditagihkan kepada Pemohon Banding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti pembukuan berupa ledger dan tagihan dari pihak afiliasi atas biaya tersebut,

dan atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya yang dibayarkan tersebut pada dasarnya merupakan suatu keharusan yang terkait dengan usaha yang dilakukan Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa terkait argumentasi koreksi Terbanding yang dikaitkan dengan tidak adanya perjanjian dengan pihak afiliasi dan tidak adanya alat bukti pendukung, menurut Pengadilan Pajak, Perjanjian dengan pihak afiliasi bukanlah syarat yang mutlak untuk dapat diakuinya biaya, dan bukti-bukti pembukuan serta hasil penilaian dari substansi biaya yang dikeluarkan telah dapat membuktikan bahwa pengeluaran ini berkaitan dengan usaha yang dijalankan Pemohon Banding dan dimanfaatkan pada kegiatan usaha yang dijalankannya; bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas biaya Jasa Legal and Professional Fee sebesar Rp45.716.871,00 tidak dipertahankan;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Tokai Rika Asia (TRA), karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut dan tidak terdapat bukti bahwa penyerahan jasa telah dilakukan (rendered);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Biaya Usaha Lainnya yang dibayarkan kepada TRA telah memenuhi PKKU sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak dan berdasarkan alat bukti dokumen pendukungnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan PKKU

atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, dalam hal ini adalah biaya jasa penjualan dan pemasaran;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan landasan hukum penerapan PKKU atas jasa kepada pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diterapkan para pihak, yang merujuk pada Pasal 14 PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yaitu terkait uji eksistensi, manfaat dan kewajaran besaran biayanya;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen berupa perjanjian antara Tokai Rika Asia dengan Pemohon Banding, dimana Tokai Rika Asia bertindak penyedia jasa penjualan bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang perincian jasa yang diberikan oleh TRA kepada Pemohon Banding, namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana pendapat yang disampaikan Terbanding, yakni bahwa hal tersebut tidak membuktikan eksistensi jasa tersebut, karena tidak terdapat bukti nyata yang jelas yang dapat diidentifikasi bahwa hasil penjualan (sales) Pemohon Banding adalah karena adanya kontribusi dari jasa yang diberikan oleh TRA;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan karakter Pelanggan Pemohon Banding yang telah dibuktikan oleh Terbanding terdiri dari pelanggan yang rutin dan pelanggan dengan spesifikasi tertentu serta terdapat ikatan baik kepemilikan ataupun teknologi dengan pihak pelanggan, sehingga jasa yang diberikan TRA pada dasarnya tidak diperlukan dalam kegiatan pemasaran dan penjualan;

bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding tentang fungsi Tokai Rika Asia merupakan sales company untuk mewakili Tokai Rika Group yang memiliki fungsi untuk menjembatani Pemohon Banding dengan pelanggan

Toyota Group di kawasan Asia Pasifik, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut merupakan fungsi grup perusahaan yang pada dasarnya terdapat hubungan istimewa satu sama lainnya, selain itu juga tidak dapat diidentifikasi jasa-jasa yang telah diserahkan oleh Tokai Rika Asia kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perincian jasa-jasa yang menurut Pemohon Banding telah diserahkan TRA kepada Pemohon Banding, namun demikian jasa-jasa tersebut pada dasarnya adalah strategi kebijakan grup sebagai kelompok usaha dan Pemohon Banding dapat memenuhi sendiri jasa-jasa sebagaimana disampaikan perinciannya oleh Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan bahwa jasa kepada TRA pada dasarnya timbul karena keterikatan Pemohon Banding sebagai anggota kelompok usaha, bukan karena kebutuhan Pemohon Banding untuk menjalankan usahanya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat salah satu pengujian dalam penerapan PKKU adalah membandingkan dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak- pihak yang saling independen, dan pada kelazimannya perusahaan yang saling independen tidak membayar biaya yang bukan menjadi kebutuhannya atau tidak dimanfaatkannya, sehingga pembayaran jasa kepada TRA yang diakibatkan karena kebijakan bisnis grup/kelompok usaha tidak terjadi pada perusahaan yang saling independen;

bahwa terdapat alat bukti berupa pembukuan (ledger) tagihan dari TRA dan bukti invoice, namun demikian tagihan-tagihan tersebut hanya membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan membayar kepada TRA tetapi tidak membuktikan bahwa pembayaran tersebut memenuhi PKKU;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00 tidak dapat dibuktikan dengan argumentasi dan alat bukti yang cukup telah memenuhi PKKU, dan biaya ini timbul karena konsekuensi dari kebijakan grub/kelompok usaha dan bukan merupakan kebutuhan Pemohon Banding, sehingga argumentasi koreksi Terbanding yang menyatakan tidak terdapat bukti eksistensi adalah telah sesuai dengan substansi fakta, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp899.637.950,00 tetap dipertahankan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.131.647.493,00

bahwa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.131.647.493,00 terdiri dari pos-pos koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00

b. Koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp981.200.985,00

bahwa atas masing-masing pos koreksi tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi atas Biaya Bunga sebesar Rp150.446.508,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp150.446.5083,00 karena Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Utang Swasta Luar Negeri pada SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu atas bunga leasing dikoreksi karena telah diperhitungkan pada koreksi fiskal negatif sehingga tidak dapat dibiayakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dan atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp150.446.508,00 karena Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Utang Swasta Luar Negeri pada SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu atas bunga leasing dikoreksi karena telah diperhitungkan pada koreksi fiskal negatif sehingga tidak dapat dibiayakan, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dan atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa landasan koreksi Terbanding yang didasarkan pada alasan sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Utang Swasta Luar Negeri pada SPT Tahunan PPh Badan adalah tidak tepat, karena Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengatur perlakuan biaya bunga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga kesalahan administrasi yang tentang pelaporan utang swasta dari luar negeri tersebut tidak dapat membenarkan argumentasi koreksi Terbanding, melainkan Terbanding seharusnya menguji kebenaran substansi transaksinya;

bahwa informasi tentang substansi transaksi dan penerapan PKKU atas utang kepada pihak TRA yang menjadi dasar pembebanan bunga pada sengketa ini pada dasarnya telah dilaporkan di dalam dokumen TP/local file 2020, sehingga alasan koreksi yang bersifat administratif tersebut melampaui ketentuan undang-undang Pajak Penghasilan dan seharusnya cukup ditindaklanjuti dengan pembetulan administratif, tidak dengan melakukan koreksi fiskal atas keseluruhan biaya bunga;

bahwa informasi adanya utang swasta dari pihak luar negeri pada dasarnya juga telah dibuktikan Pemohon Banding, dimana utang tersebut dilaporkan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit dan informasi tersebut dapat ditelusuri sampai pada pembukuan Pemohon Banding, sehingga secara substansi Pemohon Banding telah melaporkan adanya utang dari pihak luar negeri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00 terbukti tidak didasarkan pada landasan hukum yang cukup dan tidak sesuai dengan kebenaran material, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp150.446.508,00 tersebut tidak dipertahankan;

b. Koreksi atas Biaya lain-lain sebesar Rp981.200.985,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp981.200.985,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

b.1. Koreksi atas extra ordinary expenses sebesar Rp980.079.885,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas extra ordinary expense sebesar Rp980.079.885,00 yang merupakan biaya atas unrealized exchange gain yang terjadi di tahun sebelumnya akan tetapi baru dilakukan jurnal oleh Pemohon Banding di tahun 2020. Namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan rincian lebih lanjut terkait biaya extra ordinary expenses tersebut, sehingga Terbanding menyatakan biaya penyesuaian tersebut tidak jelas peruntukannya dan Terbanding melakukan koreksi Positif atas biaya tersebut;

b.2. Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 karena merupakan biaya jamuan makan dan biaya karangan bunga yang tidak dapat dikurangkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

b.1. Koreksi atas extra ordinary expenses sebesar Rp980.079.885,00

bahwa substansi pembebanan biaya extra ordinary expenses adalah terkait dengan pembebanan laba dan rugi selisih kurs atas piutang Pemohon Banding yang menggunakan mata uang asing;

b.2. Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00

bahwa atas koreksi biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 pada dasarnya merupakan biaya entertainment yang Pemohon Banding keluarkan untuk menjaga relasi serta berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dimana atas biaya tersebut juga telah Pemohon Banding buatkan Daftar Nominatifnya dan Pemohon Banding lampirkan sebagai lampiran pada saat penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti beserta data, fakta, dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

b.1. Koreksi atas extra ordinary expenses sebesar Rp980.079.885,00 bahwa di persidangan Pemohon Banding dengan alat bukti berupa ledger pencatatan laba dan rugi selisih kurs dan dokumen Laporan Keuangan telah dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan/pembukan adanya laba dan rugi akibat selisih kurs atas piutang yang menggunakan mata uang asing sesuai Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) dan menyelanggarakannya dengan konsisten dan taat asas;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa Pemohon Banding memperhitungkan laba selisih kurs sebagai penghasilan dan rugi selisih kurs sebagai biaya, dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang- Undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu perlakukan laba dan rugi selisih kurs yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan dan sesuai dengan PSAK;

bahwa mengenai alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa biaya ini tidak jelas peruntukannya, namun demikian Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan pajak tidak melakukan penelitian lebih lanjut tentang akun-akun terkait dengan biaya yang dibebankan tersebut, sehingga ketidakjelasan yang dimaksud Terbanding adalah akibat dari ketidakcermatan Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan dengan keterangan dan dokumen pembukuan serta laporan keuangan bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah terkait dengan pembukuan laba dan rugi selisih kurs yang dapat dibuktikan Pemohon Banding telah dilakukan pengakuan penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembebanan biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi atas extra ordinary expenses sebesar Rp980.079.885,00 tidak dipertahankan;

b.2. Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00

bahwa di persidangan didapatkan informasi baik dari Terbanding dan Pemohon Banding tentang substansi transaksi pada biaya yang dibukukan pada biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00, dimana diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya jamuan makan dan biaya karangan bunga; bahwa oleh karena tidak terdapat sengketa tentang substansi transaksinya, maka sengketa ini adalah tentang perlakukan yuridis apakah biaya entertainment tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun demikian biaya jamuan makan dan biaya karangan bunga tidak berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan penghasilan melainkan lebih dekat dengan pemberian kenikmatan bagi pihak yang menerimanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas atas biaya entertainment sebesar Rp1.121.100,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha12.040.460.35612.040.460.3560
2Harga Pokok Penjualan22.797.950.751022.797.950.751
3Biaya Usaha Lainnya899.637.950899.637.9500
4Penyesuaian Fiskal Positif1.131.647.4931.121.1001.130.526.393
Jumlah36.869.696.55012.941.219.40623.928.477.144

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

- menurut TerbandingRp784.694.663.976

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp784.694.663.976 Harga Pokok Penjualan:

- menurut TerbandingRp747.722.670.650

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp22.797.950.751

- menurut Pengadilan PajakRp770.520.621.401 Biaya Usaha Lainnya:

- menurut TerbandingRp29.356.616.314

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp29.356.616.314 Penyesuaian Fiskal Positif:

- menurut TerbandingRp21.827.830.770

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.130.526.393

- menurut Pengadilan PajakRp20.697.304.377 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp784.694.663.976 Harga Pokok PenjualanRp770.520.621.401 Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp14.174.042.575 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp29.356.616.314 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp(15.182.573.739) Penghasilan Neto/(Rugi) Dalam Negeri LainnyaRp(272.847.225) Penyesuaian FiskalRp20.534.413.976 Penghasilan NetoRp5.078.993.012

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00725/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp5.078.993.012 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp5.078.993.012 PPh yang terutangRp1.117.378.460 Kredit Pajak:

- PPh Ditanggung PemerintahRp0

- Dipotong/dipungut oleh pihak lainRp200.711.000

- Dibayar sendiriRp6.622.625.421

- Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp6.823.336.421 Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp(5.705.957.961)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai

Hakim Anggota dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.