Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tokai Rika Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Harga Pokok Penjualan
  • Biaya Usaha Lainnya
  • Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27; Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 4
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tokai Rika Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
10 Desember 2024
Tanggal Pengucapan
26 Juni 2026