PUTUSAN
Nomor PUT-012657.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00200/KEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 06 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012657.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FURUKAWA INDOMOBIL BATTERY MANUFACTURING, NPWP 66.036.156.9-409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok O- No.1-A, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta 41181, yang diwakili oleh Sdr. Tomoki Hiruta, jabatan Presiden Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Syivia Aggraeni,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1126/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/FIBM/FAD/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024,
2. Nama: Mulyo Basuki,
Izin Kuasa Hukum: KEP-172/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/FIBM/FAD/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh &