Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 180 halaman

PUT-012657.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-012657.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00200/KEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 06 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012657.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FURUKAWA INDOMOBIL BATTERY MANUFACTURING, NPWP 66.036.156.9-409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok O- No.1-A, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta 41181, yang diwakili oleh Sdr. Tomoki Hiruta, jabatan Presiden Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syivia Aggraeni,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1126/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/FIBM/FAD/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024,

2. Nama: Mulyo Basuki,

Izin Kuasa Hukum: KEP-172/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/FIBM/FAD/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh &

1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5129/PJ.07/2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN- 531/PP/BR/2024 tanggal 2 Mei 2023 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-114/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

110/FIBM/FAD/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-8/SUBAWPJ.09/2024 tanggal 19 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

025/FIBM/FAD/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26

Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut,

Pemohon Banding

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.005.150.41616,068.634,177 3.005.150.416 PPh Pasal 26 yang terutang90.063.5782.699.107.20190.063.578 Kredit Pajak:

. PPh Ditanggung Pemerintah00

.90,063,57890.063.578

STP (pokok kurang bayar)

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

. Uang Tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

. Laindain

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

Jumiah pajak yang dapat dikreditkan (a +b+ce+d tetftg-h)

Pajak yang fidak/kurang dibayar (2-3.i)

Sanksi administratif

Bunga Pasal 13 (2) KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Jumlah sanksi administratif (a +b+c+d

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 #5.e3.731.932.516

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 02/FIBM/FAD/1/2023 tanggal 09 Januari 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah PPh Pasal 26 yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp90.063.578,00, jumlah PPh Pasal 26 kurang bayar sebesar nihil atau Rp0, dan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar nihil atau Rp0,00:

2. Jumlah PPh yang masih harus dibayar yang harus dilunasi menurut perhitungan Perusahaan adalah sebesar nihil atau Rp0. Namun, sebagai informasi Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah membayar SKPKB-00026 dengan jumlah sebesar Rp3.731.932.516,00 pada tanggal 11 November 2022 pada PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan NTPN 362993IEF2RH8MKO,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00200/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 06 Oktober 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/Dikurangi)Menjadi (Rp)(Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak|16.068.634.171 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2699107201 |2.699.107.201 « Kredit Pajak90.063.57890.063,578

--500

Ditambah/(Dikurangi)

Merijadi (Rp) (Rp) | e.PPhKurang/(Lebih)Bayar| 26090030310) — 209048023) |#SanksiAdministasi||

|3731932510 | Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 110/FIBM/FAD/XI1/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor tanggal 21 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:|

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-00200 tanggal 6 Oktober 2023 kepada Pengadilan Pajak merujuk peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (yang selanjutnya disebut “UU”) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut “UU KUP”) yang telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) dan kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut “UU HPP”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (yang selanjutnya disebut

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (yang selanjutnya disebut “UU No. 6 Tahun 2023”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

bahwa merujuk Pasal 27 ayat (1) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP s.i.d.t.d UU No. 6 Tahun 2023:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1).” bahwa merujuk Pasal 27 ayat (3) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP s.t.d.t.d UU No. 6 Tahun 2023:

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.” bahwa merujuk Pasal 27 ayat (6) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP s.t.d.t.d UU No. 6 Tahun 2023: “(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam

Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang.” bahwa merujuk Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.” bahwa merujuk Pasal 35 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.” bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00200 tanggal 6 Oktober 2023 diterima pada tanggal 7 Oktober 2023 oleh Pemohon Banding (tanggal diterima merujuk bukti pengiriman POS yaitu tanggal 6 Oktober 2023 (tanggal transaksi) dan merujuk bukti pengiriman POS, tanggal estimasi pengiriman yaitu tanggal 7 Oktober 2023):

bahwa merujuk Pasal 36 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya Jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan (KEP-00200) diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Surat banding mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana tersebut di atas:

d. Pada surat banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding, yaitu KEP- 00200 tanggal 6 Oktober 2023;

bahwa merujuk Pasal 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi,

permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawabankarenapenggabungan,peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.”

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tomoki Hiruta jabatan selaku Presiden Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan akta nomor 33 tanggal 9 Agustus 2022 (fotokopi akta pemyataan keputusan di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing nomor 33 tanggal 9 Agustus 2022 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-AH.01.09-0044771 tanggal 16 Agustus 2022). Fotokopi akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing no. 63 tanggal 22 November 2013 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-63228.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 3 Desember 2013:

bahwa sebagai tambahan, jumlah PPh yang masih harus dibayar merujuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 sebesar Rp3.731.932.516 telah dilunasi pada tanggal 11 November 2022 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (“NTPN") 362993IEJU2ZRH8MKO;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00200/KEB/PJAWPJ.09/2023 tanggal 06 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP s.t.d.t.d UU No. 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) (yang selanjutnya

disebut “SKPKB-00026”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP") Madya Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

16.068.634.171

PPh Pasal 26 yang terutang

2.699.107.201

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

0 b. Setoran masa

90.063.578

Cc. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah h, Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(at+b+c+d+e+f+

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)

Sanksi administratif aPasal 13 (2) KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c Kenaikan Pasal 13(3)hunfd KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat{3) UU PP e Jumlah sanksiadministratfla tb

721 (6 |PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.6 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Bandung dengan surat Nomor 02/FIBM/FAD/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Wajib PajakMenurut Fiskus

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.005.150.41616.068.634.171

PPh Pasal 26 yang terutang90.053.5782.699.107.201

Kredit Pajak:

. PPh Ditanggung Pemerintah00

. Setoran masa90.063.57890.063.578

STP (pokok kurang bayar)0

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

. Uang Tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

.. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

Jurnlah pajak yang dapat dikredikan (a+b+c+d+e+f+ g-h)

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.4) a Bunga Pasal 13(2) KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) hunsfb KUP

C Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Jumlah sanksi adrrinistratif (a +b+¢+d)

| 6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan KEP-00200 tanggal 6 Oktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut £,

Menurut

Wajib PajakMenurut Fiskusiol (Rp)(Rp)

3.005.150.41616.068.634.17116.068.634.171

90.063.5782.699.107.2012.699.107.201 90.063.57890.063.57890.063.578

—o ea naa

00 1.122.888.8931,122.888.893 3.731.932.5163.731.932.516

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pennchonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang PemohonBanding | Diajukan Banding

3.023.416.057

2.699.107.20190.063.578

90.063.578063.

0

3.731.932.516 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Constructive Dividend sebesar Rp13.045.218.114,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020

1. Menurut Terbanding

Pos-Pos Yang DikoreksiWajib PajakiPeneliti

RRp pRp

Dasar Pengenaan Pajak3.023.416.05716.068.634.17116.068.634.171

2 |PPh Pasal 26 terutang.063.2.699.107.201

Sanksi Administrasi122.888.1.122.888.893 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114,00 dan atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan aktivitas sebesar Rp18.265.641,00 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020 atau dengan jumlah koreksi sebesar Rp13.063.483.755,00 untuk masa pajak Januari 2020 sampai Desember 2020, dengan alasan sebagai berikut :

Dasar Koreksi Terbanding bahwa merujuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP- 00210/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 (yang selanjutnya disebut “SPHP- 00210”) tanggal 2 September 2022 (dan risalah pembahasan tahun pajak

Yt

2020 sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022 (“yang selanjutnya disebut “risalah pembahasan”) sebagaimana diterima dari Pemeriksa Pajak, koreksi objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa Pajak sehubungan dengan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu The Furukawa Battery Co. Ltd (yang selanjutnya disebut "FB”): Rincian koreksi Pemeriksa Pajak sebagai berikut :

Merujuk SPHP-00210:

Objek Pajak

Menurut SPTAVPRp 3.005.150.416

Menurut PemeriksaRp 16.068.634.171

KoreksiRp 13.063.483.755;

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak,

Dasar hukum :

- Pasal26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020

Merujuk risalah pembahasan

Dasar dilakukan koreksi :

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Koreksi objek berupa dividen sebagai koreksi sekunder dari koreksi atas transaksi karena hubungan istimewa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020: Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU PPh) a.ayat (1) hurufg

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan ...., termasuk :

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan :

dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen:

b. Pasal 9 ayat (1) huruff

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam Negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

£. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

c. Pasal 18 ayat (3) dan penjetasannya:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan ulang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga jual kembali, mefode biaya plus, atau metode lainnya:

d. Pasal 26 ayat (1) huruf (a)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 204 (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen. La

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 14ayat(1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri: atau b. luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

- Pasal Mayat (2)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib Pajak dalam Negeri:

- Pasal24ayat(1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham: atau b. Dividen Interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

-24(2)

Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) a. Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakang

b. Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret 2020)

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda a. Pasal 1

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang- undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber:

b.2

WPLN yang menerima danfatau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia:

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yuridiksi mitra P3B:

C) tidak terjadi penyalahgunaan P3B: dan d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B:

c. Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan danfatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

d. Pasal 5 ayat (1)

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a) WPLN memiliki K

1) Substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi:

2) Bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance), dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi:

3) Kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi:

4) Aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yuridiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia:

5) Pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan: dan

6) Kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royati yang bersumber dari Indonesia:

b) Tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain :

1) Pengurangan beban pajak:

2) Tidak dikenakannya pajak atau yuridiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuk P3B:|

5. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut

Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

6. Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

7. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas:

bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dapat dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia, bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yuridiksi mitra P3B, Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitan terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan Beneficial Owner atau penghasilan a quo, bahwa dengan demikian atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap contructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut: ,

a) Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan wajib pajak badan dalam negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23: atau b) Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan wajib pajak luar negeri, maka atas contructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

bahwa terdapat beberapa kata sebagaimana tersebut di atas dalam risalah pembahasan berdasarkan asumsi Pemohon Banding, karena beberapa kata ditutup oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana risalah pembahasan terlampir, bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh Berita Acara Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir dari Pemeriksa Pajak, yang telah Pemohon Banding minta dalam proses pemeriksaan pajak tahun 2020:

bahwa merujuk informasi Pemeriksa Pajak yang Pemohon Banding terima dalam proses pemeriksaan pajak, koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp13.063.483.755, terdiri dari:

a. Dividen sebesar Rp13.045.218.114

Constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 menurut Pemeriksa Pajak merupakan selisih dari laba wajar sebesar Rp13.045.218.114 untuk koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan (yang selanjutnya disebut “PPh’) Badan yang diatribusi oleh Pemeriksa Pajak ke penjualan kepada The Furukawa Battery Co. Ltd (yang selanjutnya disebut “FB”);

b. Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp18.265.641

Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan aktivitas pada masa pajak Oktober 2020 sebesar Rp18.265.641:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 1397/WPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023 (yang selanjutnya disebut “S- 1397”) dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai lampiran dari nomor S-1397, sehubungan dengan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB-0026, atas koreksi dan sengketa perpajakan dalam SKPKB-0026, Terbanding menyampaikan pendapat untuk menolak permohonan

Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi perpajakan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan penjelasan/pertimbangan sebagaimana yang diuraikan dalam S-1397;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi objek PPh Pasal 26 atau dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 atas constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114,00 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020:

Alasan-alasan pengajuan banding Pemohon Banding sebagai berikut: 21 Koreksi peredaran usaha sebagai objek Pajak Penghasilan (yang selanjutnya disebut “PPh”) Badan yang merupakan koreksi primer menurut Terbanding seharusnya sebesar nihil karena koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (yang selanjutnya disebut “SKPLB” PPh Badan yang diterbitkan lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding dan dengan demikian koreksi objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder menurut Terbanding seharusnya sebesar nihil bahwa koreksi Terbanding harus berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa koreksi peredaran usaha dengan jumlah sebesar Rp10.872.052.612 ditetapkan oleh KPP Madya Bandung dalam SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00085/406/20/441/22 tertanggal 10 Oktober 2022 (yang selanjutnya disebut “SKPLB-00085”);

bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha dengan jumlah koreksi sebesar Rp10.872.052.612 terdiri dan:

- adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) karena hasil pemeriksaan KPP Madya Bandung terhadap PT Furukawa Indomobil Battery Sales (yang selanjutnya disebut “PT FIBS") karena transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan Wajib Pajak, dang,

- selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusikan seluruhnya kepada FB:

bahwa koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) Terbanding atas adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar Rp2.173.165.502 dalam surat banding ini disebut sebesar (Rp2.173.165.502);

bahwa Terbanding menganggap bahwa selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusikan seluruhnya kepada FB adalah objek PPh Pasal 26 sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding merupakan lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi menurut Terbanding, dalam hal ini koreksi peredaran usaha sebagai objek PPh Badan yang ditetapkan melalui SKPLB-00085; bahwa SKPLB-00085 yang diterbitkan melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian lebih bayar pajak Pemohon Banding diterima secara lengkap oleh KPP Madya Bandung: bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh Badan Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan dan dengan demikian jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah sesuai dengan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 Pemohon Banding, dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum atau jumlah koreksi peredaran usaha seharusnya adalah nihil. Dengan demikan, maka koreksi Terbanding atas constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 yang merupakan objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020 juga seharusnya adalah nihil:

bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (“yang selanjutnya disebut “SPT Tahunan PPh Badan”) tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) pembetulan ke-

Ayat (2):

“Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.” Penjelasan:

Ayat (1):

“Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah diterima secara lengkap" adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan alas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar:

Ayat (2):

'Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.”

5. bahwa karena SKPLB-00085 diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2022 atau dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan 25 (dua puluh lima) hari sehingga melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan merujuk ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

bahwa merujuk Pasal 17B ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP, untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Pemohon Banding, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh

2 yang menunjukkan lebih bayar sebesar Rp697.707.736 pada tanggal 17 September 2021 (fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 dan fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 tertanggal 17 September 2021):

2. bahwa atas SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 tersebut, KPP Madya Bandung melakukan pemeriksaan pajak untuk seluruh jenis pajak dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No PEMB-00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022:

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tersebut, KPP Madya Bandung menerbitkan SKPLB-00085 tertanggal 10 Oktober 2022 yang melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan:

4. bahwa merujuk SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 17 September 2021, merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding atau KPP Madya Bandung harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, yaitu tanggal 16 September 2022.:

bahwa merujuk Pasal 17B ayat (1) dan (2) UU KUP dan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan UU HPP:

Ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”

Badan Pemohon Banding dianggap dikabulkan oleh Terbanding yang dengan demikian seharusnya tidak terdapat koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 dan juga oleh karenanya seharusnya tidak terdapat koreksi atas constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 yang merupakan objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020:

6. bahwa merujuk surat KPP Madya Bandung nomor S- 1316/KPP.0911/2022 tertanggal 6 Desember 2022, KPP Madya Bandung menjelaskan sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu Nomor 1 Tahun 2020), yang berbunyi sebagai berikut:

“Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:

CG. atas pelaksanaan hak Wajib Pajak, yang meliputi:

1.Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan

>

berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.”

SKPLB yang diterbitkan dianggap sebagai produk hukum yang sah karena telah diterbitkan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut :

a. Terdapat aturan hukum yang lebih baru dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 bahwa berdasarkan asas hukum lex posterior derogat legi priori aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama, bahwa terdapat UU Cipta Kerja yang diundangkan dan mulai |berlaku pada tanggal 2 November 2020 dan UU HPP yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021 yang merupakan aturan hukum yang lebih baru dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (yang selanjutnya disebut “Perppu Nomor 1 Tahun 2020”) yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020: bahwa ketentuan perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menurut KPP Madya Bandung tidak berlaku atau tidak dapat digunakan oleh KPP Madya Bandung dalam penerbitan SKPLB-00085, karena terdapat aturan hukum yang lebih baru yaitu UU Cipta Kerja dan UU HPP;

bahwa merujuk Pasal 17B UU Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan UU HPP, Terbanding setelah melakukan pemeriksaan atas pemohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan apabila setelah melampaui jangka

waktu 12 (dua belas) bulan Terbanding tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Pasal 17B UU Cipta Kerja s.t.d.t.d. UU HPP; bahwa merujuk Bab VI (kemudahan Berusaha) bagian ketujuh (Perpajakan) Pasal 113 dari UU Cipta Kerja nomor 8:

“Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga Pasal 17B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17B (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

(Ta) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):

a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan:

b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan: atau c. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, fetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberi dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:

a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, <_

(7) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.”

Merujuk penjelasan Pasal 17B ayat (2):

Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan:

bahwa merujuk Pasal 186 Bab XV (ketentuan penutup) UU Cipta Kerja:

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” UU Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020: Merujuk Pasal 19 UU HPP Bab IX (Ketentuan Penutup):

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” UU HPP diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021:

bahwa merujuk Pasal 17B ayat (1) UU Cipta Kerja yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP dan penjelasannya tidak terdapat penjelasan mengenai atau terkait keadaan di luar kekuasaan (force majeur) dalam penerbitan surat ketetapan pajak untuk perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan oleh Terbanding atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak:

bahwa sebagai tambahan, berbeda halnya dengan pengajuan keberatan dimana merujuk Pasal 25 ayat (3) dan penjelasannya dari UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP, terdapat ketentuan untuk perpanjangan batas waktu karena kondisi di luar kekuasaan Wajib Pajak (force

b. bahwa ketentuan perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang kemudian diubah dengan UU HPP yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan bahwa merujuk UU HPP, ketentuan perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan HPP, yaitu paling tama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding:

bahwa merujuk penjelasan Pasal 17B ayat (2) UU Cipta Kerja yang kemudian diubah UU HPP, batas waktu 12 (dua belas) bulan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak dan tidak terdapat perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak, bahwa merujuk Bab IX (Ketentuan Penutup) Pasal 16 huruf a, e, dan f UU HPP:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4999):

e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dinyatakan masih fetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.” bahwa merujuk ketentuan UU HPP tersebut di atas, ketentuan perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan HPP, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding atau tidak terdapat perpanjangan waktu untuk penerbitan surat ketetapan pajak:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, UU Cipta Kerja diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, UU HPP diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021, dan SKPLB-00085 diterbiikan pada

tanggal 10 Oktober 2022, sehingga ketentuan untuk SKPLB-00085 seharusnya merujuk UU Cipta Kerja yang telah diubah dengan UU HPP yang mengatur penerbitan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding dan tidak terdapat perpanjangan waktu untuk penerbitan surat ketetapan pajak tersebut:

c. Peraturan Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja menegaskan bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yang selanjutnya disebut “PMK-18/2021”), telah jelas ditegaskan bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB merujuk UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam hal berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai dimaksud Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang: bahwa dalam hal ini UU Cipta Kerja merupakan aturan hukum yang lebih baru dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas:

bahwa merujuk Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian kelima (Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak) Pasal 106 PMK-18/202:

Pasal 1 angka 1:

“Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

A

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Pasal 2 angka 8 huruf b :

"8. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar dalam hal berdasarkan:

a. hasil Pemeriksaan terhadap:

1. Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau Jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP: atau

2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.” d. Informasi Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap bahwa sebagai tambahan, merujuk informasi mengenai restitusi (Beranda — Restitusi) dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang tersedia di tahun 2022 (terlampir print out — Lampiran 14), disebutkan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPH, PPN, dan/atau PPnBM:

"Sementara untuk proses restitusi selain pengembalian pendahuluan, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.” bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, informasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut merujuk ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU Cipta Kerja dan UU HPP, dan tidak terdapat perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak atas

permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas:

bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat perpanjangan waktu untuk penerbitan surat ketetapan pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Pemohon Banding, yang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Terbanding atau KPP Madya Bandung:

bahwa dengan demikian, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh Badan Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan, jumlah peredaran usaha atau penjualan Pemohon Banding adalah sesuai dengan SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 Pemohon Banding, dan koreksi Pemeriksa Pajak atas peredaran usaha seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum atau jumlah koreksi peredaran usaha seharusnya adalah nihil dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 yang merupakan objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020 juga seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum atau jumlah koreksi seharusnya adalah nihil:

bahwa merujuk Pasal Bab IX (Ketentuan Penutup) UU HPP sebagaimana telah diuraikan di atas telah tegas diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini:

Merujuk Pasal 17 Bab IX (Ketentuan Penutup) UU HPP:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

(3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.” bahwa sebagai tambahan, merujuk Pasal 17 tersebut di atas, Pasal 3 adalah tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 adalah tentang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pasal 13 adalah tentang Pajak Karbon, bahwa dengan demikian, maka Pasal 2 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) berlaku pada saat UU HPP diundangkan:

Merujuk Pasal 19 Bab IX (Ketentuan Penutup) UU HPP :

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” Sebagai tambahan, merujuk UU HPP, UU HPP diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021:

bahwa merujuk ketentuan UU HPP sebagaimana tersebut di atas, bahwa Pasal 2 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mulai berlaku pada saat UU HPP diundangkan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021.

SKPLB-00085 diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2022, sehingga ketentuan untuk SKPLB-00085 seharusnya merujuk UU HPP: Pemohon Banding hendak menggambarkan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut y q

— nama lex postertor derogat lagi prtort (aturan hukwm yang Jeli bear mengesampingkan nineatur“ang

|| cf: uu PP rear]

UU Cipta [an ov

Au

00015) 56/2014 d20921)

Tahun 2020 (IN Mai Oktober 2022

2020) menjuk UU

Kur

2ni

Rates waktu IZ iKetentuan

Km telah

Kepastian hiktan teri eae permohonan Wajib Phin dikatnikan,

Dengankorrkat peredaran Usaha

6. Ketentuan untuk SKPLB-00085 tanggal 10 Oktober 2022 seharusnya merujuk UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang kemudian diubah dengan UU HPP bahwa merujuk butir 1) di halaman 1 lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1398/WPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023 (yang selanjutnya disebut “S-1398”) (fotokopi terlampir — Lampiran 15) dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai lampiran dari surat S-1398, disebutkan bahwa Terbanding tidak sependapat'tidak setuju dengan alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha seharusnya sebesar nihil karena koreksi dalam SKPLB yang diterbitkan, lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding, bahwa Terbanding menyatakan asas (principle) lex posterior derogat legi priori sebagaimana dinyatakan dalam alasan keberatan tidak dapat diterapkan secara langsung untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum konkret berupa penerbitan SKPLB lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, oleh karena faktanya ketentuan dalam PERPPU 1 Tahun

2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 baru mengalami perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan tidak ditemui pada UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini pun secara jelas hanya mencabut Pasal 5 PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 (terkait tarif PPh Badan): Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas:

a. bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding yang telah diuraikan di atas, ketentuan UU HPP yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021, yang berbeda dengan PPh yang berlaku mulai tahun pajak 2022 atau Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku 1 April 2022. Sehingga, ketentuan untuk SKPLB-00085 tanggal 10 Oktober 2022 seharusnya merujuk UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan yang kemudian diubah dengan UU HPP, bahwa dj dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan untuk Pasal 17B dan merujuk Pasal 17B ayat (1) dengan batas waktu yang sama bagi Terbanding untuk memberikan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan:

bahwa merujuk Bab VI (kemudahan Berusaha) bagian ketujuh (Perpajakan) Pasal 113 dari UU Cipta Kerja nomor 8:

“Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga Pasal 178 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 178 (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C yA

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

(Ta) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

bahwa merujuk penjelasan Pasal 17B ayat (2) :

batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan, bahwa di samping itu, merujuk PMK-18/2021, juga telah ditegaskan bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB merujuk UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam hal berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai dimaksud Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, dan dalam hal ini UU Cipta Kerja merupakan aturan hukum yang lebih baru dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020: bahwa merujuk Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan) Bagian kelima (Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak) Pasal 106 PMK-18/2021:

Pasal 1 angka 1:

“Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Pasal 2 angka 8 huruf b:

“8. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar dalam hal berdasarkan:

c. hasil Pemeriksaan terhadap:

1. Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau Jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP: atau

2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.” bahwa dengan demikian, merujuk UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang telah diubah dengan UU HPP serta berdasarkan asas hukum lex posterior derogat legi priori (aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama):

- UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020 yang kemudian diubah dengan UU HPP yang mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021 merupakan aturan hukum yang lebih baru dibandingkan PERPPU 1 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 sebagaimana telah

ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020:

bahwa dengan demikian, asas lex posterior derogat legi priori dapat diterapkan, karena UU Cipta Kerja dan UU HPP merupakan aturan hukum yang lebih baru yang mengesampingkan atau meniadakan aturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 1 Tahun 2020") sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020:

bahwa merujuk PMK-18/2021 sebagaimana dijelaskan di atas, juga telah ditegaskan bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB merujuk UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam hal berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai dimaksud Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, dan dalam hal ini UU Cipta Kerja merupakan aturan hukum yang lebih baru dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020:

- bahwa sebagaimana telah Kami jelaskan di atas, merujuk Bab IX (Ketentuan Penutup) Pasal 16 UU HPP, juga telah secara jelas diatur bahwa ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU HPP:

bahwa dengan demikian, merujuk UU HPP telah diatur bahwa ketentuan perpanjangan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP merujuk Pasal 8 huruf c angka 1 Perppu 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tidak berlaku, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) dan (2) UU KUP yang telah

diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian telah diubah dengan UU HPP, yang mengatur batas waktu hanya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding untuk memberikan kepastian hukum atas permohonan Wajib Pajak dan tidak terdapat perpanjangan waktu untuk batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut. Apabila batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dilampaui dan Terbanding tidak memberikan suatu keputusan,pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sehingga jumlah koreksi Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Nihil:

bahwa merujuk Pasal 17B ayat (1) dan penjelasannya UU Cipta Kerja yang telah diubah dengan UU HPP tidak terdapat ketentuan atau penjelasan mengenai atau terkait keadaan di luar kekuasaan (force majeur) dalam penerbitan surat ketetapan, untuk mengatur perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan oleh Terbanding atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak, bahwa sebagai tambahan, berbeda halnya dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak merujuk Pasal 25 ayat (3) UU KUP KUP stdtd UU HPP dimana merujuk Pasal 25 ayat (3) dan penjelasannya, terdapat ketentuan untuk perpanjangan batas waktu karena kondisi di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur), sehingga ketentuan untuk perpanjangan waktu untuk pengajuan keberatan merujuk Pasal 8 huruf a PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan ketentuan UU KUP KUP s.t.d.td UU HPP, sehingga ketentuan Pasal 8 huruf a tersebut masih berlaku pada tanggal UU HPP diundangkan (29 Oktober 2021), yaitu perpanjangan batas waktu penyampaian surat keberatan paling lama 6 (enam)

Pasal 25 ayat (3) dan Penjelasan UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemofongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

Penjelasan:

“Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggalatau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya.

Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur), tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Menurut Pemohon Banding, Pasal 17B UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP tidak mengatur perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan oleh Terbanding atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak karena batas waktu yang telah 12 (dua belas) bulan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Wajib Pajak:

bahwa sebagai tambahan, PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, merujuk UU No. 6 tahun1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dimana UU tersebut telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

b. bahwa Terbanding menyatakan perubahan UU HPP pun secara jelas hanya mencabut Pasal 5 PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 (terkait tarif PPh Badan), bahwa menurut Pemohon Banding, UU HPP mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf b (penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar 20% (dua puluh) persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022) PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, karena ketentuan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar 20% (dua puluh) persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 tersebut tidak diatur dalam UU PPh dan UU HPP mengatur bahwa tarif PPh Wajib Pajak Badan adalah sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 merujuk Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah dan diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 ((yang selanjutnya disebut "UU PPh”) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

bahwa hal ini berbeda dengan Pasal 17B ayat (1) yang telah diatur dalam UU KUP. Sehingga, menurut Pemohon Banding ketentuan merujuk Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tidak berlaku merujuk Pasal 16 Bab IX (Ketentuan Penutup) UU HPP: bahwa merujuk Pasal 1 ayat (2) dan (3) pada Bab | (asas, tujuan, dan ruang lingkup) UU HPP:

Ayat 2:

“Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,

b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera:

c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum:

d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan: dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.”

Ayat 3:

“Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:

a. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, b. perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:

C. perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, £.

d. pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela Wajib Pajak:

e. pengaturan mengenai pajak karbon: dan f perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang

Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.” bahwa merujuk ketentuan di atas, UU HPP mengatur antara lain perubahan UU KUP dan UU PPh. Sebagaimana telah disebutkan di atas, berbeda dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b (penyesuaian tarif) PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 yang tidak terdapat di dalam UU KUP dan UU PPh, Pasal 178 ayat (1) telah diatur dalam UU KUP:

bahwa dengan demikian, merujuk UU HPP, perubahan bukan hanya secara jelas mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf b PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 (terkait penyesuaian tarif PPh Badan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022):

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada butir 1 di atas, merujuk Bab IX (Ketentuan Penutup) Pasal 16 UU HPP, juga telah diatur secara jelas bahwa ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU HPP; bahwa sedangkan ketentuan Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 14 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 yang mengatur penerbitan surat ketetapan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan bertentangan dengan ketentuan untuk batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Pasal 17B

ayat (1) ayat (2) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak dan tidak terdapat perpanjangan waktu untuk batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut:

7. bahwa merujuk angka 1) di halaman 1 s.d. 2 lampiran S-1398, Terbanding menyampaikan bahwa dasar pertimbangan yang ditemui pada PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan bahwa PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan ketentuan yang bersifat khusus yang diberlakukan sehubungan dengan adanya kegentingan memaksa yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, merujuk UU HPP, ketentuan untuk perpanjangan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk penerbitan surat ketetapan merujuk Pasal 17B ayat (1) UU KUP merujuk Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur batas waktu 12 (dua belas) bulan dan juga semakin ditegaskan dalam UU HPP bahwa yang bertentangan dengan ketentuan UU HPP tidak berlaku pada saat UU HPP diundangkan, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021 dan SKPLB-00085 tanggal 10 Oktober 2022;

bahwa etentuan khusus menjadi tidak berlaku apabila terdapat aturan hukum yang lebih baru sesuai dengan asas hukum lex posterior derogat legi priori (aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama), terlebih lagi telah diatur dalam Pasal 16 Bab IX (Ketentuan Penutup) UU HPP, ketentuan merujuk Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana

Pa

telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tidak bertaku, merujuk urajan Pemohon Banding di atas:

8. bahwa merujuk angka 1) di halaman 2 lampiran S-1398, Terbanding menyampaikan bahwa dasar rujukan (mengingat) pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan ketentuan bersifat umum tentang perpajakan sama sekali tidak menyebutkan PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Hal berbeda ditemui pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan:

bahwa selanjutnya di Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: bahwa merujuk penjelasan Terbanding di atas, pendapat Pemohon Banding sebagai berikut:

Merujuk bagian Mengingat dari UU Cipta Kerja:

“1. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20,

Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi:

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2007 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam? bahwa dengan demikian, bagian “Mengingat” dari UU Cipta Kerja hanya mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan-Ketetapan sebagaimana tersebut di atas.

Merujuk Bab VI (Kemudahan Berusaha) bagian kesatu (umum) Pasal 105 huruf h:

“Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999):

Merujuk bagian Mengingat dari UU HPP :

“7. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999):

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893):

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069):

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755):

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); 7_

7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516):

8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa merujuk ketentuan UU HPP, Pasal 2 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mulai berlaku pada saat UU HPP diundangkan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021:

bahwa SKPLB-00085 diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2022, sehingga ketentuan untuk SKPLB-00085 seharusnya merujuk UU HPP;

9. bahwa merujuk angka 1) di halaman 2 lampiran S-1398, Terbanding menjelaskan bahwa Terbanding tidak menemui ketentuan yang menyebutkan Pasal 8 huruf c PERPPU 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku baik pada UU Cipta Kerja ataupun UU HPP. Dengan demikian sesuai prinsip lex posteriori generalis non derogat lex priori specialis, perubahan pada UU Cipta Kerja sebagai ketentuan umum walaupun lebih baru tidak mengesampingkan PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang bersifat khusus, walaupun lebih dahulu berlaku. Untuk menyesuaikan dengan perubahan UU Perpajakan maka dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangannya itu sendiri, contohnya seperti sebagaimana

dinyatakan pada Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di atas:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas:

a. Ketentuan khusus menjadi tidak berlaku apabila terdapat aturan hukum yang lebih baru sesuai dengan asas hukum lex posterior derogat legi priori (aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama), terlebih lagi telah diatur dalam Pasal 16 Bab IX (Ketentuan Penutup) UU HPP, ketentuan merujuk Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tidak berlaku:

b. Menurut pemahaman Pemohon Banding, UU HPP mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf b (terkait tarif PPh Badan) PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, karena ketentuan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar 20% (dua puluh) persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 tidak diatur dalam UU PPh;

10.bahwa merujuk angka 1) di halaman 2 sampai dengan 3 lampiran S- 1398, Terbanding menjelaskan bahwa pernyataan Terbanding terkait restitusi yang diantaranya menyebutkan bahwa proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan dengan jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP dan diterapkan secara umum baik sebelum UU Ciptaker, dalam UU Ciptaker, maupun setelah UU Ciptaker. Khusus dalam masa pandemic sendiri ketentuan Pasal 17B ini, dalam Pasal 8 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, jatuh tempo penerbitan surat ketetapannya diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan:

bahwa Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa merujuk informasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia pada tahun 2022 tidak terdapat informasi atau keterangan untuk a

perpanjangan penerbitan surat ketetapan paling lama 6 (enam) bulan dalam masa pandemi:

bahwa dengan demikian, karena koreksi peredaran usaha yang merupakan koreksi primer menurut Terbanding seharusnya adalah nihil merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang maka koreksi sekunder menurut Terbanding juga seharusnya batal demi hukum dan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.045.218.114 menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar nihil: bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding hendak menginformasikan bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas SKPLB-00085:

2.2 Koreksi Terbanding harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

Merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian telah diubah dengan UU HPP:

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

Merujuk penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian telah diubah dengan UU HPP:

“Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

Merujuk Pasal 1 angka 15 Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian keempat (Tata Cara Pemeriksaan) Pasal 105 PMK- 18/2021:

"Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat

SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.” bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan juga diberitahukan kepada Wajib Pajak, bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding pada butir 1.2.1. di atas, koreksi Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang merupakan objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020 dan merupakan koreksi sekunder dari koreksi Terbanding atas peredaran usaha merujuk SKPLB-00085 menurut Terbanding, seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum atau jumlah koreksi seharusnya adalah nihil, karena SKPLB-00085 untuk koreksi primer Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum:

bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pemohon Banding dalam penjelasan di bawah ini:

2.3 SKPKB-00026 Untuk Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 bahwa KPP Madya Bandung menerbitkan surat ketetapan pajak untuk masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026:

bahwa koreksi Terbanding untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026. Dengan demikian, koreksi Terbanding dalam SKPKB- 00026 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.045.218.114 seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum dan

= jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar nihil:

bahwa merujuk Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat ferutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, afau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar:

bahwa merujuk Pasal 1 angka 7 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

"Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam Suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalamUndang- Undang in?:

bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa merujuk penjelasan pasal 12 ayat (1) Alinea kesatu huruf b UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

"Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan Saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga, b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh

PE

Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: atau c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 11 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Suratadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Merujuk Pasal 1 angka 12 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.”

Merujuk Pasal 2A UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 Bab | (Ketentuan Umum) PMK-18/2021:

|"Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang KUP.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian Ketiga (Surat Pemberitahuan) Pasal 104 PMK- 18/2021:

“SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.” bahwa merujuk Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian Kelima (Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak) Pasal 106 PMK-18/2021:

Pasal 2 ayat (1):

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak,

atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Pasal 2 ayat (4) huruf a angka 1:

(4)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. Hasil Pemeriksaan terhadap:

1. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 3:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, (2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, (3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.” bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, surat ketetapan pajak harus diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT masa PPh dalam hal ini SPT masa PPh Pasal 26, dan oleh karenanya apabila terdapat pengenaan PPh Pasal 26

Pemeriksa Pajak harus sesuai dengan masa pajak terutangnya PPh Pasal 26 merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa dengan koreksi Terbanding untuk 1 (satu) tahun 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas:

bahwa merujuk Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan........ ”, bahwa merujuk Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan:

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau

C. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.” bahwa koreksi peredaran usaha untuk tahun 2020 (Januari sampai Dengan Desember) dengan jumlah sebesar Rp13.045.218.114 dalam PPh Badan dan kemudian untuk menetapkan koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020

oleh Terbanding, dimana hal ini tidak menggambarkan setiap masa pajak saat terutang PPh Pasal 26 merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yangdan koreksi Pemeriksa Pajak harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2.4 Pengenaan pajak atas dua jenis penghasilan yang berbeda atas koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 bahwa merujuk SPHP-00210 dan risalah pembahasan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp13.045.218.114 dengan 2 (dua) jenis atau kelompok penghasilan yang berbeda menurut Terbanding, sebagai berikut:

a. Jenis penghasilan: penjualan

Koreksi peredaran usaha sebesar Rp10.872.052.612 yang termasuk selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusi oleh Terbanding ke penjualan Perusahaan kepada FB: Terbanding mengenakan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.045.218.114 tersebut sebagai objek PPh Badan.

b. Jenis penghasilan: dividen bahwa Constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding, yang dikenakan sebagai objek PPh Pasal 26:

bahwa dengan demikian, pengenaan pajak-pajak sebagaimana tersebut di atas, dikenakan oleh Terbanding atas 2 (dua) jenis atau kelompok penghasilan, namun dengan dasar koreksi yang sama oleh Terbanding yaitu dari selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114, bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini yang tidak sesuai dengan ketentuan UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

bahwa merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“Dilihat dari mengalimya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi,

i, penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya:

li. penghasilan dari usaha dan kegiatan:

fi. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha: dan iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.” bahwa merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) sebagaimana tersebut di atas, Pemeriksa Pajak seharusnya tidak dapat mengenakan pajak atas 2 (dua) jenis atau kelompok penghasilan, yaitu penghasilan dari penjualan (usaha) dan penghasilan dividen:

2.5 Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend menurut

Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114. bahwa merujuk Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut “UU PT’):

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Merujuk penjelasan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT:

(2) Yang dimaksud dengan “seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

(3) Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih neK

bahwa dengan demikian, selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 bukan merupakan dividen kepada FB merujuk Pasal 71 ayat (2) dan (3) dari ketentuan UU PT sebagaimana tersebut di atas, bahwa pada tahun 2020, tidak terdapat pembagian atau pembayaran dividen dari Pemohon Banding kepada FB sesuai dengan ketentuan UU PT sebagaimana tersebut di atas:

bahwa FB hanya pemegang saham sebesar 53,345 di PT Furakawa Indomobil Baitery Manufacturing, merujuk penjelasan di bawah, koreksi peredaran usaha atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusi seluruhnya kepada FB dari hasil analisis Terbanding. Analisis Terbanding tersebut dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember), dimana terdapat peredaran usaha selain dari FB atau yang bukan pemegang saham Pemohon Banding dan transaksi penjualan Pemohon Banding kepada FB telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa di tahun pajak 2020, total peredaran usaha kepada FB hanya sebesar Rp109.877.979.599 atau 36,21% (Rp109.877.979.599 Rp303.418.911.438) dari total peredaran usaha tahun 2020 sebesar Rp303.418.91 1.438;

bahwa Terbanding tidak dapat menganggap bahwa selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 sebagai dividen: bahwa merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.” bahwa dengan demikian, merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan di atas, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham:

2.6 Ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 bahwa dalam SPHP-00210 dan risalah pembahasan, dasar hukum koreksi Terbanding antara lain Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (yang selanjutnya disebut “PMK-22”): Merujuk Pasal 22 ayat (3) PMK-22:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, analisis selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun 2020, dimana dalam total peredaran Pemohon Banding juga terdapat peredaran usaha dari pihak lain yang bukan pemegang saham:

bahwa merujuk ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari PMK-22, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dan tidak terdapat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 tersebut di atas, bahwa lebih lanjut, PMK 22 tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020, namun koreksi Terbanding mencakup masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam SKPKB-00026:

2.7 Koreksi Objek PPh Pasal 26 Karena Koreksi Peredaran Usaha dari FB (Koreksi Transaksi Afiliasi) sebesar Rp13.045.218.114 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi peredaran usaha Terbanding atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang koreksi diatribusi oleh Terbanding ke peredaran usaha dari FB, karena peredaran usaha Pemohon Banding dari FB untuk tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) lelah,

konsisten atau sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114,

Penjelasan Pemohon Banding disimpulkan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding harus merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah dijelaskan di atas, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga diberitahukan kepada Wajib Pajak:

bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan dan menginformasikan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dan/atau dasar bagi Terbanding untuk tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 diatribusikan kepada FB, sedangkan perhitungan koreksi tersebut dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020, yang terdapat peredaran usaha selain dari FB, yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dimana Terbanding menentukan kembali penghasilan dan pengurangan pada transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa, b. bahwa Terbanding memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Terbanding, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding menjadi lebih besar apabila dibandingkan dengan tanpa adjustment koreksi pembelian PT Furukawa Indomobil Battery Sales (yang selanjutnya disebut "PT FIBS”), yang tidak konsisten dengan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) menurut Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502); 4_.

2. Koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) sebesar (Rp2.173.165.502) Terbanding yang menetapkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 karena adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Terbanding yang menetapkan bahwa pembelian PT FIBS dari Pemohon Banding terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 bahwa Terbanding telah melakukan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) sebesar (Rp2.173.165.502), merujuk penjelasan Terbanding dalam Lampiran 1 SPHP-00210:

bahwa koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502) menunjukkan bahwa Terbanding menetapkan peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 atau tidak terdapat kurang peredaran usaha atau penjualan Perusahaan dari PT FIBS dan Terbanding telah memisahkan koreksi sebagai berikut:

e Koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) : (Rp2.173.165.502) dari PT FIBS e Koreksi positif (menambah peredaran usaha): Rp13.045.218.114 dariFB e Total koreksi peredaran usaha:Rp10.872.052.612

Keterangan :

- adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) karena hasil pemeriksaan Terbanding terhadap PT FIBS karena transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan Wajib Pajak:

- Selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusikan seluruhnya kepada FB;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah mengakui rugi operasi dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS, dan Terbanding bahkan menetapkan rugi operasi Pemohon Banding seharusnya lebih besar sebesar Rp2.173.165.502, merujuk4

SPHP-00210 sebagaimana tercantum di rincian alasan dan penjelasan Pemohon Banding di bawah ini:

bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) sebesar Rp13.045.218.114, dimana Terbanding melakukan analisis selisih dari laba “wajar sebesar Rp13.045.218.114, dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020:

bahwa dengan demikian, selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 tersebut termasuk peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS, yang merupakan bagian dari total peredaran usaha atau penjualan neto Pemohon Banding di tahun pajak 2020 dengan jumlah sebesar Rp303.418.911.438 (iotal peredaran usaha dari PT FIBS sebesar Rp176.187.750.099), bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502), karena penjualan Pemohon Banding kepada PT FIBS telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan merujuk SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 Pemohon Banding dan laporan keuangan yang diaudit (audit report) tahun 2020 (fotokopi audit report terlampir — Lampiran 16), tidak terdapat adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502)

3. bahwa Koreksi positif (menambah peredaran usaha) Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, karena dasar koreksi Terbanding dengan memperhitungkan total peredaran usaha Perusahaan untuk tahun pajak 2020 yang di dalamnya terdapat peredaran usaha Pemohon Banding selain dari FB dimana Terbanding telah melakukan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) Perusahaan dari PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502), bahwa merujuk Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Terbanding menentukan kembali penghasilan dan ye

pengurangan pada transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa:

bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Terbanding No. PER-32/PJ/2011 (yang selanjutnya disebut “PER-32") tentang perubahan atas peraturan Terbanding No. PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding berwenang menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan kewenangan Terbanding sebagaimana dimaksud tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa: bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 dari hasil analisis Terbanding yang diatribusi kepada FB, dimana analisis tersebut dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) atau total rugi operasi Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 yang merujuk total peredaran usaha untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp303.418.911.438, dimana di dalam total peredaran usaha Pemohon Banding terdapat peredaran usaha selain dari FB dan rugi operasi bukan dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding atau penjualan Pemohon Banding kepada FB merujuk penjelasan di bawah ini:

bahwa di tahun pajak 2020, total peredaran usaha kepada FB hanya sebesar Rp109.877.979.599 atau 36,21 (Rp109.877.979.599 Rp303.418.911.438) dari total peredaran usaha tahun pajak 2020 sebesar Rp303.418.911.438, bahwa total selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114adalah11,87%(Rp13.045.218.114 Rp109.877.979.599) dan peredaran usaha dari FB menunjukkan bah yaa

koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak wajar. Persentase sebesar 11,87% tersebut tidak sesuai dengan selisih laba wajar menurut Terbanding sebesar 4,15% (0,05% - (4,1%)) merujuk Lampiran 1 SPHP-00210; bahwa dengan demikian, bahwa koreksi positif (menambah peredaran usaha) Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang mengatur kewenangan Terbanding untuk menentukan kembalinya besamya penghasilan dan pengurangan pada transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa, dalam hal ini Terbanding menyampaikan antara Pemohon Banding dengan FB: bahwa merujuk penjelasan di atas, Terbanding telah menetapkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502, dan oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi Pemohon Banding, merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) dengan memperhitungkan peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS untuk tahun pajak 2020. Koreksi positif ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Terbanding, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS di tahun pajak 2020:

4. Peredaran usaha dari FB di tahun pajak 2020 telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa merujuk perhitungan rasio tingkat pengembalian total biaya atau Net Cost Plus (yang selanjutnya disebut “NCP”) berdasarkan peredaran usaha atau penjualan dengan pihak Afiliasi (lokal dan luar negeri) dan pihak independen (lokal dan luar negeri) (perhitungan dan rinciannya terlampir — Lampiran 17) NCP dari peredaran usaha dari FB sebesar 9,76%;

bahwa merujuk Lampiran 1 SPHP-00210, Terbanding menghitung selisih dari laba wajar sebesar Rp13.045.218.114 dengan analisis menggunakan NCP sebesar 0,05%;

bahwa NCP dari transaksi penjualan kepada FB merujuk perhitungan

Ya

sebesar 9,76%. Oleh karena itu, tidak terdapat kurang peredaran usaha Pemohon Banding dari FB:

bahwa dengan demikian, peredaran usaha Pemohon Banding atau transaksi penjualan Pemohon Banding kepada FB telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB;

5. Perhitungan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS bahwa merujuk perhitungan koreksi Terbanding, Terbanding seharusnya tidak memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Terbanding, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding menjadi lebih besar apabila tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS. Hal ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Terbanding, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS di tahun pajak 2020:

bahwa Terbanding tidak menjelaskan dasar hukum sebagai rujukan Terbanding dalam menghitung kembali selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS, sehingga selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114;

6. Pemohon Banding mengalami kerugian yang sah bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) di tahun pajak 2020, dikarenakan kompetitor yang sudah kuat menguasai pasar Indonesia, Pemohon Banding masih menanggung biaya start-up (fase start-up) dan hubungannya dengan biaya yang bersifat tetap (fixed costs), Pemohon Banding belum berproduksi secara maksimum, produk yang belum dikenal di pangsa pasar Indonesia,

Pemohon Banding masih membutuhkan improvement dalam melakukan proses produksi, dan harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada selaras dengan strategi usaha Pemohon Banding, dan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang antara lain karena pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia yang menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Perusahaan dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Pemohon Banding, yang merupakan alasan bisnis yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya:

bahwa produk baterai Pemohon Banding sampai saat ini masih belum terlalu dikenal pasar Indonesia dan saat ini masih dalam proses pengenalan produk di pasar Indonesia. Pangsa pasar baterai/aki di Indonesia masih dikuasai oleh terutama GS Astra dan Yuasa yaitu lebih dari 60% di tahun pajak 2020 (merujuk survei Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif | index),

7. bahwa Peraturan Pemerintah No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga (Advance Pricing Agreement) (yang selanjutnya disebut “PMK-22”) sebagai salah satu dasar koreksi Terbanding mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020, sedangkan koreksi Pemeriksa Pajak untuk tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember 2020), atau mencakup periode sebelum diterbitkannya PMK-22 ini:

8. bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, rentang laba wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan kuartil ketiga. Namun, Terbanding menghitung koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan menggunakan kuartil kedua:

Rincian alasan dan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding harus merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bertaku bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah dijelaskan di atas, koreksi

harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga diberitahukan kepada Wajib Pajak:

bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan dan menginformasikan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dan/atau dasar bagi Terbanding tidak mempertimbangkan hal-hal sebagaimana telah disebutkan di kesimpulan penjelasan Pemohon Banding di atas:

2. Koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) sebesar (Rp2.173.165.502) KPP Madya Bandung yang menetapkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 karena adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh KPP Madya Bandung yang menetapkan bahwa pembelian PT FIBS dari Pemohon Banding terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 bahwa Terbanding telah melakukan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) sebesar (Rp2.173.165.502) atas peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS;

bahwa merujuk Lampiran 1 SPHP-00210, Terbanding menjelaskan bahwa penyesuaian atas penjualan lokal kepada PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas nama PT FIBS untuk tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) merujuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00019/406/20/441/22 tanggal 13 April 2022 (fotokopi terlampir — Lampiran

18) dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP- 00045/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 untuk tahun pajak 2020 untuk PT FIBS (yang selanjutnya disebut “SPHP-00045”): bahwa merujuk SPHP-00045 dari KPP Madya Bandung kepada PT FIBS, koreksi sebesar Rp2.173.165.502 ini berdasarkan hasil pengujian transfer pricing dan dialokasi semua ke pembelian (HPP):

bahwa dengan diperhitungkannya adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebagai pengurang peredaran usaha atau penjualan Pemohon Banding kepada PT FIBS oleh Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502), Terbanding telah menetapkan bahwa pembelian PT FIBS dari Pemohon Banding,

terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 dan Terbanding telah mengakui bahwa tidak terdapat kurang peredaran usaha Perusahaan dari penjualan Pemohon Banding kepada PT FIBS di tahun pajak 2020:

bahwa merujuk Lampiran 1 SPHP-00210, Terbanding selain menjelaskan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) sebagaimana tersebut di atas juga menjelaskan koreksi positif (menambah peredaran usaha), sebagai berikut:

Selisih dari laba wajar (NCPM median) menurut fiskus sebesar Rp13.045.218.114 diatribusikan kepada koreksi atas penjualan yaitu atas penjualan kepada pihak hubungan istimewa (The Furukawa Battery Co., Ltd) yang mempunyai risiko transfer pricing paling signifikan:

bahwa dengan demikian, Terbanding telah memisahkan koreksi sebagai berikut:

e Koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha): (Rp2.173.165.502) dari PT FIBS

» Koreksi positif (menambah peredaran usaha): Rp13.045.218.114 dari FB e Total koreksi peredaran usaha:Rp10.872.052.612

Keterangan :

- adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) karena hasil pemeriksaan KPP Madya Bandung terhadap PT FIBS karena transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan Wajib Pajak,

- selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusikan seluruhnya kepada FB.

bahwa koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502) menunjukkan bahwa Terbanding menetapkan peredaran usaha Perusahaan dari PT FIBS terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 atau tidak terdapat kurang peredaran usaha atau penjualan dari PT FIBS;

bahwa dengan demikian, KPP Madya Bandung telah mengakui rugi

dari transaksi peredaran usaha Perusahaan dari PT FIBS, dan KPP Madya Bandung bahkan menetapkan rugi operasi Perusahaan seharusnya lebih besar sebesar Rp2.173.165.502, sebagaimana disebutkan di dalam Lampiran 1 SPHP-00210, sebagai berikut :

Uraiancim SPTAWPcim AnalisisKoreksi “Penjualanneto+— 13045218114 adj. koreksi pembelian FIBS *)(2.173.165.502)(2.173.165.502)

Beban pokok penjualan285.350.306.258285.350.306.258-

158954390678 ——13045218114 Beban penjualan5.586.288.8435.586.288.843

Beban umum dan administrasi23.197.302.00023.197.302.000- “Totalbeban2078850848

Laba/rugi) operasi(12.888.151.165)157.066.94913.045.218.114 bahwa merujuk perhitungan Terbanding di atas, rugi operasi per SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.888.151.165, sedangkan rugi operasi merujuk SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.714.985.661 (tidak terdapat adjustment koreksi pembelian sebesar (Rp2.173.165.502)), bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) sebesar Rp13.045.218.114, dimana Terbanding melakukan analisis selisih dari laba wajar sebesar Rp13.045.218.114, dengan merujuk total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020;

bahwa dengan demikian, selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 tersebut termasuk peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS, yang merupakan bagian dari total peredaran usaha atau penjualan neto Pemohon Banding di tahun pajak 2020 dengan jumlah sebesar Rp303.418.911.438 (total peredaran usaha dari PT FIBS sebesar Rp176.187.750.099), bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502), karena penjualan Pemohon Banding kepada PT FIBS telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan merujuk SPT tahunan PPh Badan tahun pala

2020 pembetulan ke-2 Pemohon Banding dan laporan keuangan yang diaudit (audit report) tahun 2020, tidak terdapat adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502);

3. Koreksi positif (menambah peredaran usaha) Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 untuk peredaran usaha Perusahaan dari FB tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena dasar koreksi Terbanding dengan memperhitungkan total peredaran usaha Perusahaan untuk tahun pajak 2020 yang di dalamnya terdapat peredaran usaha Perusahaan selain dari FB dimana Terbanding telah melakukan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) Perusahaan dari PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) bahwa merujuk Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32 tentang perubahan atas peraturan Terbanding No. PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2)Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip YG

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.” bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 dari hasil analisis Terbanding yang diatribusi kepada FB, dimana analisis tersebut dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) atau total rugi operasi Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 yang merujuk total peredaran usaha untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp303.418.911.438, dimana di dalam total peredaran usaha Pemohon Banding terdapat peredaran usaha selain dari FB dan rugi operasi bukan dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding atau penjualan Pemohon Banding kepada FB merujuk penjelasan di bawah ini:

bahwa rincian peredaran usaha Pemohon Banding tahun pajak 2020, adalah sebagai berikut:| sori (rasa mami | masa) 2021| — [Bec ‘South & Asia SDN. BHD. | Malaysia459.124.071| 0,154

303.418.911.438( 1007 | | bahwa di tahun pajak 2020, total peredaran usaha kepada FB hanya sebesar Rp109.877.979.599 atau 36,21 (Rp109.877.979.599 Rp303.418.911.438) dari total peredaran usaha tahun pajak 2020 sebesar Rp303.418.91 1.438;

bahwa total selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114adalah11,87%(Rp13.045.218.114 Rp109.877.979.599) dari peredaran usaha dari FB menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak wajar. Persentase sebesar 11,87% tersebut tidak sesuai dengan selisih laba wajar menurut Terbanding sebesar 4,15% (0,05% - (4,1%)) merujuk Lampiran 1 SPHP-00210; bahwa dengan demikian, bahwa koreksi positif (menambah peredarang

usaha) Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur kewenangan Terbanding untuk menentukan kembalinya besamya penghasilan dan pengurangan pada transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa, dalam hal ini Terbanding menyampaikan antara Pemohon Banding dengan FB:

bahwa merujuk penjelasan pada butir 2 di atas, Terbanding telah menetapkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502, dan oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi Pemohon Banding, merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) dengan memperhitungkan peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS untuk tahun pajak 2020. Koreksi positif ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Terbanding, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS di tahun pajak 2020;

4. Peredaran usaha dari FB di tahun pajak 2020 telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa merujuk perhitungan NCP berdasarkan peredaran usaha atau penjualan dengan pihak Afiliasi (lokal dan luar negeri) dan pihak independen (lokal dan luar negeri), NCP dari peredaran usaha dari FB sebesar 9,76%;

Merujuk perhitungan NCP:

Jumlah peredaran usaha

NoNamaTransaksi

Hubungan Rp

PT Furukawa Indomobil Battery

176.187.750,099(8,15%) | Pihak Afiliasi 109.877.979.589

Siam Furukawa Trading Co., Ltd

6.724.253.669

Pihak-pihak independen loka!

10.169.104.000

Excel South Asia SDN. BHD.

459.124.071

Keterangan :

- Perhitungan NCP berdasarkan perhitungan langsung untuk peredaran usaha, beban royalti, beban penjualan, dan beban transportasi,

- Untuk beban pokok penjualan perhitungan langsung untuk beban material (material cost) dan tidak langsung (berdasarkan prorata beban pokok penjualan) untuk beban pokok lainnya:

- Untuk beban penjualan lain-lain dan beban umum dan administrasi dihitung berdasarkan prorata peredaran usaha:

bahwa merujuk Lampiran 1 SPHP-00210, Pemeriksa Pajak menghitung selisih dari laba wajar sebesar Rp13.045.218.114 dengan analisis menggunakan NCP sebesar 0,05%;

bahwa NCP dari transaksi penjualan kepada FB merujuk perhitungan sebesar 9,76%. Oleh karena itu, tidak terdapat kurang peredaran usaha Perusahaan dari FB;

bahwa dengan demikian, peredaran usaha Perusahaan atau transaksi penjualan Perusahaan kepada FB telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemeriksa Pajak seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) untuk peredaran Perusahaan usaha dari FB:

bahwa analisis Perusahaan menggunakan pendekatan agregasi (company-wide), karena transaksi afiliasi saling terkait, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen lokal tahun pajak 2020 (fotokopi terlampir — Lampiran 20);

bahwa merujuk risalah pembahasan butir 1 (PPh Badan) huruf A nomor 9, disebutkan:

Berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016 Pasal 9 ayat (3), “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakteristik usaha yang dimiliki.” Sehingga dengan demikian Pemeriksa tidak mempertimbangkan Laporan Keuangan segmentasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Atribusi koreksi atas laba pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak yang tinggi karena karakteristik,

usaha Wajib Pajak tidak beragam:

bahwa berdasarkan pertimbangan profesionalisme Pemeriksa Pajak, transaksi penjualan kepada FB dianggap memiliki risiko penghindaran pajak paling tinggi karena:

1. FB merupakan pemegang saham terbesar (53.5%) di Pemohon Banding,

2. Personel kunci di jajaran manajemen Pemohon Banding berasal dari Jepang (FB),

3. Adanya penggunaan intangible property milik FB.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan perhitungan NCP berdasarkan peredaran usaha pihak Afiliasi (lokal dan luar negeri) dan pihak independen (lokal dan luar negeri), dimana pemisahan tersebut berbeda dengan laporan keuangan segmentasi yang dimaksud oleh Terbanding dimana menurut Terbanding berdasarkan karakteristik usaha (merujuk risalah pembahasan butir 1 (PPh Badan) huruf A nomor 9 sebagaimana tersebut di atas, bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju bahwa atrbusi koreksi Terbanding kepada FB sebesar Rp13.045.218.114 berdasarkan penjelasan Pemeriksa Pajak sebagaimana tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, peredaran usaha Pemohon Banding dari FB di tahun pajak 2020 telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, analisis selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun 2020, dimana dalam total peredaran Pemohon Banding juga terdapat peredaran usaha dari pihak lain yang bukan pemegang saham:

bahwa pemegang saham dan pengurus Perusahaan dari Pemohon Banding bukan hanya FB dan bukan hanya dari FB atau terdapat dari pemegang saham

Pemegang saham dan kepemilikannya per 31 Desember 2020 :

Nila? Nominal

Nama Pemegang SahamSahamR

The Furukawa Battery Co., Ltd.97.119458.864.518.350 PT Tritunggal Intipermata295.772.330.000 PT Central Sole Age9.310106.031.590.000 | Total180.629860.668.438,350 bahwa susunan pengurus Perusahaan per 31 Desember 2020:

Presiden KomisarisJosef Utamin

KomisarsShinichiro Ota

PO

Presiden DirekturTon Chiba

1. Hikaru Sakamoto

2. Yuji Shioda

3.HIToha Nurtiara

4.1 Ketut Nuraga Pata bahwa merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP s.t.d.td. UU HPP, sebagaimana telah disebutkan di atas, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

5. Perhitungan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding memperhitungkan Adjustment koreksi pembelian PT FIBS bahwa merujuk perhitungan koreksi Terbanding, Terbanding seharusnya tidak memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Terbanding, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Pemeriksa Pajak menjadi lebih besar apabila tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS. Hal ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Terbanding, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha Perusahaan dari PT FIBS di tahun pajak 2020:

bahwa Terbanding tidak menjelaskan dasar hukum sebagai rujukan Terbanding dalam menghitung kembali selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sehingga selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114, bahwa perhitungan Pemeriksa Pajak dengan adjustment koreksi pembelian PT

|Uraian

Penjualan neto

316.464.129,55213.045.218.114 28.940 657.792173.045.218.114

Laba/(rugi) kotor

5 586.288.843

Beban penjualan

23.197.302,000: Beban umum dan administrasi

23.197.302.000

28.783.590.84328.783.590.843- Laba/{rugi) operasi12.888.151.165157.066.94913.045.218.114 Keterangan:

bahwa rugi operasi per SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 Perusahaan sebesar Rp10.714.985.661 dan bukan sebesar Rp12.888.151.165 sebagaimana tercantum dalam perhitungan Pemeriksa Pajak di atas,

Perhitungan Terbanding apabila tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS:

Uraiancim pucfm AnalisisKoreksi Penjualan neto303.418.911.438314.290.964.05010.872,052.612 Beban pokok penjualan285.350.306.258285.350.306.258- Laba/(rugi) kotor18.068.605.18028.940.657.79210.872.052.612 Beban penjualan5.586.288.8435.586.288.843- Beban umum dan administrasi23.197.302.00023.197.302.000

Total beban28.783.590.84328.783.590.843- Laba/(nugi} operasi10,714.985.663157.066.94910.872.052.612 Keterangan:

bahwa selisih sebesar (Rp2.173.165.502) karena adjustment koreksi pembelian FIBS oleh Terbanding, karena Terbanding memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS menurut Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502), dimana kemudian, Terbanding melakukan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) atas peredaran usaha Perusahaan dari PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502);

bahwa merujuk penjelasan di atas, koreksi Terbanding dengan memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS menyebabkan koreksi Terbanding menjadi lebih besar sebesar Rp2.173.165.502 (total menjadi sebesar Rp13.045.218.114, yang apabila tanpa perhitungan adjustment pembelian PT FIBS total selisih di atas sebesar Rp10.872.052.612), yang kemudian oleh Terbanding dilakukan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) sebesar Rp2.173.165.502 sehingga total koreksi Terbanding sebesar Rp10.872.052.612 (Rp13.045.218.114 - Rp2.173.165.502),/C

Pemohon Banding mengalami kerugian yang sah bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian di tahun pajak 2020, yang disebabkan oleh beberapa hal yang telah dijelaskan dalam dokumen lokal Pemohon Banding tahun pajak 2020, antara lain:

a. bahwa produk baterai Perusahaan sampai saat ini masih belum terlalu dikenal pasar Indonesia dan saat ini masih dalam proses pengenalan produk di pasar Indonesia:

bahwa pangsa pasar baterai/aki di Indonesia masih dikuasai oleh terutama GS Astra dan Yuasa yang menguasai lebih dari 60% dari pasar aki di Indonesia di tahun 2020 (merujuk survei Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif index), b. bahwa harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada di Indonesia:

c. bahwa kesulitan ekonomi yang terjadi di Indonesia sehingga untuk memperoleh bahan baku mengalami kesulitan dan keterbatasan, salah satunya pada bidang logistik pengiriman untuk memperoleh bahan baku produk, d. bahwa perusahaan belum berproduksi secara maksimum:

e. bahwa Tahun pajak 2020, pandemi Covid-19 terjadi di dunia termasuk Indonesia. Pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Perusahaan dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Perusahaan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, menyebutkan antara lain:

- Penyebaran Covid-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian,

besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat:

- Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety nef), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak, bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus disease (Covid-19) sebagai bencana nasional, menyebutkan antara lain bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ditetapkan sebagai bencana nasional karena :

- Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia:

- World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020;

bahwa BPS mencatat pertumbuhan ekonomi RI tahun 2020 minus 2,074. Realisasi PDB ini anjlok dibandingkan tahun 2019 lalu yang tumbuh 5,024, sekaligus merupakan yang terburuk sejak krisis 1998 yang tumbuh minus

|13,16%. Kontraksi ekonomi Indonesia sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sejumlah negara mitra dagang yang juga tercatat minus pada kuartal IV tahun 2020. Dampak negatif covid-19 memang terasa di seluruh perekonomian dunia, termasuk Indonesia,

bahwa pada 2020, ekonomi dunia menyusut sebesar 4,3 persen, lebih dari dua setengah kali lipat dari penurunan selama krisis keuangan global 2009: bahwa pangsa pasar baterai/aki di Indonesia masih dikuasai oleh terutama GS Astra dan Yuasa yaitu lebih dari 60% di tahun pajak 2020 (merujuk survei Top Brand Index 2020 Fase 2 kategori otomotif).

Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif

Merek AkiTop Brand Index

GS Astra46.4%

Yuasa15,00%

Bosch7,70%

NGS5,70%

AC Delco5,70% bahwa merek tersebut harus terpilih oleh pelanggan melalui hasil survei dengan melihat tiga parameter yakni Top of Mind Share, Top of Market Share dan Top of Commitment Share:

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan mengalami kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) di tahun pajak 2020, dikarenakan kompetitor yang sudah kuat menguasai pasar Indonesia, Perusahaan masih menanggung biaya start-up (fase start-up) dan hubungannya dengan biaya yang bersifat tetap (fixed costs), Wajib Pajak belum berproduksi secara maksimum, produk yang belum dikenal di pangsa pasar Indonesia, Perusahaan masih membutuhkan improvement dalam melakukan proses produksi, dan harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada selaras dengan strategi usaha Wajib Pajak, dan pandemi Covid-19 yang antara lain| karena pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia yang| menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Perusahaan dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Pemohon Banding, yang merupakan alasan bisnis yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya:|

Merujuk paragraf 1.115 OECD TP Guidelines (Juli 2017) :

“Business strategies also could include market penetration schemes. BA

taxpayer seeking to penetrate a market or fo increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) ifs market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.”

Terjemahan bebas:

“Strategi usaha juga dapat mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin untuk sementara waktu menawarkan harga untuk produknya yang lebih rendah dari harga produk yang sebanding di pasar yang sama. Di samping itu, wajib pajak yang berusaha untuk masuk ke dalam pasar yang baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya untuk sementara waktu memiliki biaya yang lebih tinggi (misalnya: karena biaya start-up atau peningkatan upaya pemasaran) dan oleh karena itu mencapai tingkat laba yang lebih rendah dibandingkan dengan Wajib pajak yang beroperasi di pasar yang sama”.

Merujuk paragraf 1.129 OECD TP Guidelines (Juli 2017):

enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due fo heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons.” Terjemahan bebas:

“..pihak Afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang sebenarnya, yang mungkin disebabkan biaya permulaan yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis yang wajar lainnya.”

Merujuk paragraf 2.70 OECD TP Guidelines (Juli 2017) :

“Ihere is no justification under the arm's length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-faxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to

commercial factor.”

Terjemahan bebas:

“Tidak ada pembenaran dalam prinsip kewajaran untuk menambahkan pajak kepada perusahaan yang kurang sukses dibandingkan dengan rata- rata, atau mengurangi pajak perusahaan karena lebih sukses dibandingankan dengan rata-rata, dimana alasan untuk kesuksesan atau ketidaksuksesan perusahaan diakibatkan karena faktor komersial" bahwa kondisi kerugian Perusahaan adalah kerugian yang yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya dan bukan oleh motif transfer pricing, dengan penjelasan-penjelasan sebagaimana tersebut di atas:

6. bahwa PMK-22 sebagai salah satu dasar koreksi Pemeriksa Pajak mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020, sedangkan koreksi Pemeriksa Pajak untuk tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember 2020), atau mencakup periode sebelum diterbitkannya PMK-22 ini:

7. Rentang Kewajaran (Interkuartil Range) bahwa merujuk Lampiran 1 dari SPHP-00210 Pemeriksa Pajak menggunakan median (A2) sebesar 0,05% dalam menghitung koreksi penjualan neto menurut Pemeriksa Pajak. Rentang interkuartil menurut Pemeriksa Pajak adalah -0,48% (kuartil bawah (Q1)), 0,05% (median (Q2)), dan 2,67% (kuartil atas (Q3));

bahwa merujuk pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

(2)Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...” bahwa merujuk alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, seluruh koreksi objek PPh Pasal atas constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar nihil atau Rp0, dan objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.023.416.057 untuk masa pajak Januari 2020 sampai “2

Desember 2020. Dalam hal ini, Perusahaan mencantumkan jumlah objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, sebagaimana koreksi per SKPKB-00026:

Sengketa Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut KPP Madya Bandung atau menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114, bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114:

Alasan-alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Dividen merujuk tax treaty Indonesia - Jepang bahwa Terbanding menghitung PPh Pasal 26 yang terutang dengan menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas koreksi objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114;

bahwa merujuk penjelasan Terbanding dalam lampiran-1 SPHP-00210 bahwa koreksi sebesar Rp13.045.218.114 diatribusi ke penjualan kepada FB (Jepang), bahwa kemudian, terdapat koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114:

bahwa merujuk Pasal 10 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan (yang selanjutnya disebut “tax treaty Indonesia - Jepang”), sebagai berikut:

“1.Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu

Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila si penerima dividen adalah

pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen.

(b)15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.” bahwa merujuk ketentuan tax treaty Indonesia - Jepang sebagaimana tersebut di atas, tarif pajak sebesar 10% untuk modal yang dimiliki sekurang-kurangnya 25%. FB merupakan pemegang saham lebih dari 25% di Perusahaan Pemohon Banding, bahwa FB adalah penduduk negara Jepang dan terlampir Pemohon Banding sampaikan fotokopi the Certificate of Domicile of Non Resident Taxpayer Receipt dan Certificate of Domicile of Non Resident Taxpayer For Indonesia Withholding Tax (Form DGT) untuk FB untuk tahun 2020 (Fotokopi terlampir - Lampiran 21):

2. Tidak terdapat penyalahgunaan tax treaty

Merujuk risalah pembahasan sebagaimana tersebut di atas, Pemeriksa menyampaikan sebagai berikut:

bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yuridiksi mitra P3B, Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitan terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atau penghasilan a quo;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Tidak terdapat penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau tax treaty oleh Pemohon Banding:

bahwa namun, kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding: bahwa merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Papa

Berganda (yang selanjutnya disebut " PER-25”):

(1) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki:

1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi:

2) bentuk-hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi,

3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi:

4) aset fetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia:

5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan, dan

6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia: serta b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:|

1) pengurangan beban pajak: dan/atau

2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.” bahwa FB memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PER-25 sebagaimana tersebut di atas bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B,

Merujuk Pasal 1 angka 3 PER-25:

“Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang

lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.” bahwa tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak| langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B atau tax treaty, yang merujuk Pasal 1 angka 3 PER-25 berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber (pengenaan tarif pajak sebesar 0%);

bahwa tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B atau tax treaty, bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengapa selisih dari laba wajar menurut Terbanding adalah pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B: bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, selisih dari laba wajar menurut Terbanding tersebut bukan merupakan penyalahgunaan P3B merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-25 sebagaimana tersebut di atas, karena selisih laba wajar menurut Terbanding tidak berkaitan atau bukan pengaturan transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B: Merujuk Pasal 6 ayat (1) PER-25 :

(1) WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee: atau b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,

2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia:

3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain:

4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki: dan

5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form DGT FB untuk tahun 2020 kepada Terbanding, dimana FB adalah beneficial owner yang ditunjukkan dalam Form DGT FB dan Form DGT ini telah disetujui oleh Terbanding dimana untuk transaksi yang lain dapat menggunakan tarif tax treaty Indonesia — Jepang:

bahwa merujuk alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding seharusnya tidak mengenakan PPh26 atas constructive dividend menurut Terbanding dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat pengenaan PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi constructive dividend menurut Pemeriksa Pajak, merujuk penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas,

PPh Pasal 26 terutang dan PPh Pasal 26 kurang bayar bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding dengan jumlah sebesar Rp2.609.043.623 (20% x Rp13.045.218.114) dan PPh Pasal 26 kurang bayar sebesar Rp2.609.043.623, merujuk penjelasan- penjelasan Pemohon Banding di atas:

bahwa sebagai tambahan, merujuk informasi Terbanding, total PPh Pasal 26 terutang atas koreksi imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan aktivitas sebesar Rp18.265.641 adalah sebesar nihil;

bahwa jumlah PPh Pasal 26 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp90.063.576 dan jumlah PPh Pasal 26 kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar nihil atau Rp0. Dalam hal ini, Pemohon Banding mencantumkan jumlah PPh Pasal 26 terutang menurut Pemohon Banding untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, sebagaimana koreksi per SKPKB-00026;

Sanksi Administrasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sanksi administrasi sebesar Rp1.122.888.893, karena menurut Pemohon Banding jumlah PPh Pasal &

kurang bayar adalah sebesar nihil atau Rp0, merujuk penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas,

IV. Lampiran Lainnya bahwa Terlampir Pemohon Banding sampaikan dokumen atau data lainnya sebagaimana pada bukti Pemohon Banding dalam Surat Banding:

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP s.t.d.t.d UU No. 6 Tahun 2023 serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pemohon Banding dapat mengajukan banding atas KEP-00200,

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi objek PPh Pasal 26 atau dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 atas constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 dan sehingga tidak terdapat PPh kurang bayar sebesar Rp2.609.043.623 dan tidak terdapat sanksi administrasi sebesar Rp1.122.888.893 sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon

Banding (Rp

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.023.416.057 PPh Pasal 26 yang terutang

Kredit Pajak:

. PPh Ditanggung Pemerintah

. Setoranmasa

STP (pokok kurang bayar)

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

. Uang Tebusan yang telah dibayar

. PPh Finalatas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

. Laindain

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a +b+c+d+e+f+g-h)

Pajak yangdibayar (2-3.i)

Sanksi administratif a BungaPasal13(2)KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Cc Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP etb tc#d)

| 6 | Jumlah PPh yang masih harus dibaya

3. Jumlah PPh yang masih harus dibayar yang harus dilunasi menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar nihil atau Rp0. Namun, sebagai informasi Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah membayar SKPKB-00026 dengan jumlah sebesar Rp3.731.932.516 (fotokopi Bukti Penerimaan Negara terlampir — Lampiran 22) pada tanggal 11 November 2022 pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan NTPN 362993IEJ2RH8MKO:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya:

bahwa lebih lanjut, merujuk Pasal 46 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

BuktiP-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00200/KEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 6 Oktober 2023:

Bukti P-2. Fotokopi tanda pengiriman pos untuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00200/KEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 6 Oktober 2023;

Bukti P-3. Fotokopi akta pernyataan keputusan di luar rapat umum pemegang saham luar bisa PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing nomor 33 tanggal 9 Agustus 2022 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia “en

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-AH.01.09- 0044771 tanggal 16 Agustus 2022:

Bukti P-4. Fotokopi akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Furukawa Indomobil

Battery Manufacturing no. 63 tanggal 22 November 2013 yang dimeteraikan kemudian dan fotokopi surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU- 63228.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 3 Desember 2013:

Bukti P-5. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022:

Bukti P-6. Fotokopi surat keberatan Nomor 02/FIBM/FAD/I/2023 tanggal 9 Januari 2023,

Bukti P-7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

00210/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 2 September 2022:

Bukti P-8. Fotokopi risalah pembahasan tahun pajak 2020 sehubungan dengan

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB- 00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022:

Bukti P-9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1397/WPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai lampiran dari surat S-1397:

Bukti P-10. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00085/406/20/441/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020:

Bukti P-11. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pembetulan ke-2 dan fotokopi tanda terima:

Bukti P-12. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No PEMB-

00077/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022:

Bukti P-13. Fotokopi surat nomor S-1316/KPP.0911/2022 tertanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-14. Print out informasi mengenai restitusi (Beranda — Restitusi) dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www pajak.go.id)'

Bukti P-15. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1398/WPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai lampiran dari surat S-1398;

Bukti P-16. Fotokopi audit report tahun 2020:

Bukti P-17. Perhitungan NCP berdasarkan peredaran usaha pihak Afiliasi (lokal dan luar negeri) dan pihak independen (lokal dan luar negeri) dan rinciannya:

Bukti P-18. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor

00019/406/20/441/22 tanggal 13 April 2022:

Bukti P-19. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

00045AWPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 untuk PT Furukawa Indomobil Battery Sales,

Bukti P-20. Fotokopi dokumen lokal Perusahaan untuk tahun pajak 2020 berikut lampirannya,

Bukti P-21. Fotokopi the Certificate of Domicile of Non Resident Taxpayer Receipt dan Certificate of Domicile of Non Resident Taxpayer For Indonesia Withholding Tax (Form DGT) untuk FB untuk tahun 2020:

Bukti P-22. Fotokopi Bukti Pembayaran Negara SKPKB-00026 dengan jumlah sebesar Rp3.731.932.516;

Bukti P-23. Asli dan fotokopi Pakta Integritas Mr. Tomoki Hiruta (Presiden Direktur):

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-8/SUBAWPJ.09/2024 tanggal 19 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal ra cy a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

Tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

Keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

Dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

A

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00200/ KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 6 Oktober 2023 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00200/ KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 6 Oktober 2023 h. Bukti Pembayaran (Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya):

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yangv masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasit pemeriksaan

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena Tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir i. Surat Banding ditandatangani oleh Tomoki Hiruta, bertindak selaku:

Wajib Pajak,| |

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: [| | ji. Penandatangan surat banding:

Berkedudukan di Indonesia

Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan |_| surat banding

Kk Surat/skp/keputusan”) yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka g, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

1

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 masa pajak Januari s.d Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00232/RIKSIS/KPP.0911/2022 tanggal 10 Oktober 2022:

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 02/FIBM/FAD/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang diterima KPP Madya Bandung tanggal 9 Januari 2023 sesuai dengan LPAD nomor FORM-05000146/BPS/KPP.091103/2023 tanggal 9 Januari 2023:

bahwa atas surat keberatan pemohonn banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00200/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 6 Oktober 2023:

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.045.218.114

1. Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam Surat Banding a guo:

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)

telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) (selanjutnya disebut UU No.2/2020); Pasal 8 huruf c

Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut: (c) atas pelaksanaan hak Wajib Pajak, yang meliputi:

1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

2. pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

3. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

yang jatuh tempo penerbifan surat ketetapan atau surat keputusan

berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan:

2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 17B ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap:

3) Undang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh),

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya:

Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d),Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung a ja

tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

4) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK-213/2016)

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk:

b. Dokumen lokal:

c. Laporan per negara:

Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan :

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah):

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud: atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau Transaksi Afiliasi lainnya wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada (Pasal 2) ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang

Pasal 3ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi: Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 7 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibuat ikhtisar:

Pasal 7 ayat (2)

Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yang bersangkutan:

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (salanjuinya disebut PMK- 9/2013)

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak:

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan:

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib ya

Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (selanjutnya disebut PER-32/2011)

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR):

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Iransaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a: dan b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh: (a) Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak,

7) Ketentuan Intemasional — OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (Juli 2017):

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan status Lebih Bayar sebesar (Rp697.707.736,-). SPT Tahunan dimaksud merupakan pembetulan ke-2 yang disampaikan oleh Wajib Pajak berdasarkan bukti penerimaan surat nomor S- na

99125939/PPWBIDR/IWPJ.09/KP.1103/2021 tanggal 17 September 2021;

2) bahwa_ berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00003/WPJ.09/KP.1404/ RIK.SIS/2022 tanggal 04 Januari 2022 diketahui bahwa terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin SPT Lebih Bayar untuk seluruh jenis pajak (all taxes), dengan hasil pemeriksaan diantaranya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (SKPKB PPh Pasal 26) nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022:

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam LaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00003/WPJ.09/KP.1404/RIK.SIS/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh kesimpulan terdapat koreksi peredaran usaha, sebagai berikut:

Menurut Surat

Menurut SPT

Uraian

Ketetapan Pajak (Rp)

Rp

2 a 117.324.969,117

130.370.187.23113.045.218.114

2. Penjualan Lokal

186.093.942.321

183.920.776.819 (Jumlah

Jumlah

303.418.911.438

314.290.964.05010.872.052.612 Penjelasan koreksi:

1. Penjualan Ekspor bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp13.045.218.114 merupakan koreksi dari pengujian kewajaran atas transaksi kepada pihak hubungan istimewa yaitu atas penjualan kepada Furukawa Battery Co., Ltd yang mempunyai risiko transfer pricing paling signifikan. Adapun penghitungan/penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi menurut Pemeriksa, sebagaimana terangkum berikut ini:

1) Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak a) Pemegang Saham dan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak

[Furukawa Furukawa Electric Co, Co,Ltd |

58,08%

The Furukawa Battery Co, Ltd

53,356| 40000100%

PT FurukawaFran Furukawa Indomobil aa | Sen Siam ana Ron | BatteryFran Sales aa | bahwa pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak untuk tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut: Furukawa Battery Co., Ltd

Aktivitas bisnis adalah sebagai perusahaan manufaktur dengan jumlah kepemilikan saham di Pemohon Banding sebesar 53,3%;

PT Furukawa Indomobil Battery Sales

Akiivitas bisnis adalah sebagai perusahaan perdagangan besar dengan jumlah kepemilikan saham oleh Furukawa Battery Co. Ltd sebesar 49%;

Siam Furukawa Trading Co. Ltd.

Aktivitas bisnis adalah sebagai perusahaan perdagangan besar dengan jumlah kepemilikan saham oleh Furukawa Electric Co. Ltd sebesar 100%.

b) Analisis Industri Wajib Pajak bahwa sesuai dengan karakteristik dari kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu membuat baterai untuk kendaraan bermotor dengan Merk dari perusahaan afiliasinya dan berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan, maka Pemeriksa berkesimpulan bahwa karakteristik usaha dari Wajib Pajak adalah perusahaan manufaktur berdasarkan kontrak (contract manufacturing) yaitu perusahaan yang mempunyai fungsi terbatas:

c) Ringkasan Transaksi Afiliasi

Ringkasan transaksi afiliasi sebagai berikut, £

Furukawa Battery Co.,Ltd4,030.212.517 | Penguasaan Siam Furukawa Co.Ltd2.957.681.733 | Penguasaan PT Industri Telekomuni-kasl 4.003.995.737

The Furukawa Battery Co. Ltd 109.877.979.599 | Penguasaan Siam Furukawa Trading Co. Ltd 6.724.953.669 | Penguasaan a. Know-how & Merk Dagang | The Furukawa Battery Co. Ltd635.| d) Analisis Rantai Suplai

Hasil pengujian Analisis Rantai Suplai:

Distribution | After Sales Design

Marketing csfe) Service Tahun2020 | Aftasi

PT. FIBMPT.FIBMPT.FISM E Bersih | - e) Analisis Fungsi bahwa berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko terhadap Wajib Pajak dan pembandingnya, diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha sebagai manufaktur terbatas (Contract Manufacturer) dan terdapat temuan bahwa perusahaan pembanding mempunyai lebih lengkap sebagai Fully Pledge Manufacturer yaitu dengan adanya kepemilikan Intangible Asset (hak paten), f) Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Fully Pledged Manufact

Contract ManufactuNa Penjelasan:

Hal ini sesuai dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan No. S-153/PJ.04/2010 tanggal 1 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

~ Ada[aaa jo ikan Persedaan [Ada

Tidak

Tidak

Tidak

2) Memilih Metode Transfer Pricing a) Identifikasi Ketersediaan Pembanding

Hasil Pengujian Identifikasi Ketersediaan Pembanding:

Ketersediaan PembandinTo Menurut WPMenurut Pemeriksa a. Intemal| -- b. Ekstemal[vv

Penjelasan:

Data pembanding yang digunakan Wajib Pajak adalah pembanding ekstemal b) Pemilihan Pihak yang diuji dan Metode

Hasil Pengujian Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode:

MetodeMetode (1. | Penjualan harta berwujudree aa yang

|__|harta berwyjud

|2._|

|3. [Penyeanfaatan faa tidak b(TINMM (PBM

3) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a) Analisis Kesebandingan

Hasil Pengujian Analisis Kesebandingan:

2

5 | Peneran Metode ALP (4 TPemiihanProftLevelindcatr | a.(ContactTNMM

| Pembetan bahan bakuTNMM manufaci

Knowhow

| lees a b) Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang diperiksa

Alasan dan dasar hukum Pemilihan data pembanding (data tersedia- tahun pajak 2018)

- Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), PMK 213/2016, penyusunan TP Doc menggunakan ex ante. Dalam pendekatan ex-ante (the arm's length price-sefting approach), pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkap,

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum/saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan). Sehinga dengan demikian untuk pembuatan TP Doc tahun pajak 2020, data pembanding maksimal berupa laporan keuangan perusahaan lain untuk tahun pajak 2019.

Penggunaan single year untuk penentuan laba wajar, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor (SE- 50/PJ/2013)

- Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajamya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

Dasar hukum: Secondary adjustment (koreksi sekunder) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

- Koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi..

Koreksi objek PPh 23 (dividen)-Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020

- Selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi

hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan: | 1 | CTECHUNITED CORPORATION

1

2EXIDE PAKISTAN LTD

3TIANJIN LISHEN BATTERY JOINT-

STOCK CO.,LTD

Rentang| Maksimum5,28

Kuartil atas (03)267

Median (Q2)0,05

Kuartil bawah (01)(0,48)

Minimum(1.01)

NCP PT FIBM 2020(4,10)

NCP Wejar PT FIBM 2020 (Median)0,05

4,15

Uraian

Penjualan neto303.418.911.438316.464.129.552

Adj. koreksi pernbelian FIBS2.173.165.502

285.350.306.258285,350.306.258 | |

28.940.657.792

5.586.288.84355865288843 | OO | 23.197.302,0002319730200 |DI

&| 28.783.590.84328.783.590.843

12888.151.165157065249 | 13045218114

Beban pokok penjualan

Beban penjualan

Beban umum dan administrasi

Total Beban Operasi

Laba (rugi) operasi

NCP Laba operasi / (Beban pokok penjualan

+ Total Beban

Selisih dari laba wajar (NCPM median) menurut fiskus Rp13.045.218.114 diatribusikan kepada koreksi atas penjualan yaitu atas penjualan kepada pihak hubungan istimewa (The Furukawa Battery Co., Ltd) yang mempunyai risiko transfer pricing paling signifikan:

2. Penjualan Lokal bahwa terdapat penyesuaian atas penjualan lokal kepada pihak afiliasi (PT FIBS) sebesar Rp2.173.165.502,- berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas nama PT Furukawa Indomobil Battery Sales untuk tahun pajak 2020 sesuai dokumen yang diterima dari Wajib Pajak pada tanggal 29 Agustus 2022 yaitu fotokopi Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar nomor 00019/406/20/441/22 dan lampirannya: fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP- 00045/WVPJ.G9/KP.1104/ RIK.SIS/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan lampiran;

4) bahwa terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut Putusan MK No.37/2020), yang salah satu amar putusannya sebagai berikut:

Amar Putusan 4,

Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan

status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a guo masih dapat dibedakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”

5) Terdapat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhimya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023. (selanjutnya disebut Keppres No.17/2023), c. Tanggapan terbanding

1) bahwa Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding bahwa koreksi peredaran usaha sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang merupakan koreksi primer menurut Terbanding, seharusnya sebesar nihil karena koreksi dalam SKPLB PPh Badan yang diterbitkan lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding dan dengan demikian koreksi objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder menurut Terbanding seharusnya sebesar nihil, sebagai berikut:

Terbanding tidak sependapat/tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha seharusnya sebesar nihil karena koreksi dalam SKPLB yang diterbitkan, lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Perusahaan:

bahwa asas (principle) lex posterior derogat legi priori sebagaimana dinyatakan dalam alasan keberatan tidak dapat diterapkan secara langsung untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum konkret berupa penerbitan SKPLB lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, oleh karena faktanya ketentuan dalam PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 baru mengalami perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan dan tidak ditemui pada UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan inipun secara jelas hanya mencabut Pasal 5 PERPPU 1 Tahun 2020 (terkait tarif PPh Badan), bahwa hal sebagaimana tersebut diatas didasarkan pada hasil penelitian baik terhadap PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mana ditemui fakta-fakta: r bahwa dasar pertimbangan yang ditemui pada PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 salah satunya menyebutkan:

[...] bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dasar pertimbangan sebgaimana tersebut diatas menegaskan bahwa PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan ketentuan yang bersifat khusus yang diberlakukan sehubungan dengan adanya kegentingan memaksa yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dan pada saat tu menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,

= bahwa dasar rujukan (mengingat) pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan ketentuan bersifat umum tentang perpajakan sama sekali tidak menyebutkan PERPPU 1

Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Hal berbeda ditemui pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang jelas menyebutkan:

Mengingat:

f...]

7. Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

bahwa selanjutnya di Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

" bahwa Terbanding tidak menemui ketentuan yang menyebutkan

Pasal 8 huruf c PERPPU 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku baik pada UU Cipta Kerja ataupun UU HPP. Dengan demikian sesuai prinsip lex posteriori generalis non derogat lex priori specialis, perubahan pada UU Cipta Kerja sebagai ketentuan umum walaupun lebih baru tidak mengesampingkan PERPPU 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang bersifat khusus, walaupun lebih dahulu berlaku. Untuk menyesuaikan dengan perubahan UU Perpajakan maka dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangannya itu sendiri, contohnya seperti sebagaimana

Le

dinyatakan pada Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatas:

bahwa dalam ketentuan Pasal 8 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, disebutkan:

“.. diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut: (c) atas pelaksanaan hak Wajib Pajak, yang meliputi: (1) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ..., yang Jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa penerbitan SKPLB PPh Badan tersebut telah sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur pada ketentuan diatas, sehingga koreksi peredaran usaha tetap dipertahankan dan tidak seharusnya sebesar nihil seperti permohonan Pemohon Banding;

bahwa merujuk pada Putusan MK No.37/2020, mengutip pertimbangan hukum putusan yang diantaranya menyebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Selanjutnya juga disebutkan bahwa hal utama yang juga harus ditekankan dalam hal keadaan darurat adalah batasan waktu yang jelas tentang kapan situasi darurat pandemi Covid-19 akan berakhir. Secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa keadaan darurat akan ada ujungnya sehingga hal tersebut pastinya akan menimbulkan

kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ... dst.(hal.410) bahwa adapun dalam amar putusannya terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, diantaranya menyebutkan:

Amar Putusan 4,

Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a guo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD” bahwa pada tanggal 22 Juni 2023 Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhimya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) di Indonesia yang berlaku mulai tanggal 21 Juni 2023, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding kembali berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa penerbitan SKPLB PPh Badan tersebut telah sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 8 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;

2) bahwa Terbanding sependapat/setuju dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan juga diberitahukan kepada Wajib Pajak:

bahwa faktanya dari hasil penelitian dapat dibuktikan bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak: bahwa prosedur dan standar pemeriksaan pajak juga sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa,

3) bahwa Terbanding tidak sependapat/setuju dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026. Dengan demikian, koreksi Pemeriksa Pajak dalam SKPKB-00026 tidak sesuai dengan ketentuan PMK-18/2021 dan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.063.483.755 seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum dan jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 seharusnya adalah nihil, Hal ini didasarkan hasil penelitian dan ditemui fakta-fakta sebagai berikut:

e bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.063.483.755, berasal dari koreksi objek berupa dividen sebesar Rp13.045.218.114 sebagai koreksi sekunder dari koreksi atas transaksi karena hubungan istimewa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020. Serta objek berupa Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang tidak/belum dilaporkan sebesar Rp18.265.641,-:

e bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen (constructive dividend) merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Dan berdasarkan ketentuan PER-22/2013 (lampiran) disebutkan apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Hal ini pulalah yang ditemui pada koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.045.218.114 dan oleh Pemeriksa Pajak diatribusikan ke peredaran usaha dari FB sesuai ketentuan dimaksud:

e bahwa besarnya nilai koreksi primer pada peredaran usaha sama dengan nilai koreksi sekunder pada obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.045.218.114, dengan demikian koreksi sekunder tidak dapat dibatalkan secara sepihak sepanjang tidak ada pembatalan pada koreksi primernya. Hal ini telah sesuai dengan prinsip /ex consumen derogat legi consumpte yang berarti dengan adanya dua Peraturan Menteri Keuangan dalam permasalahan ini yaitu PMK-18/2021 dan PMK-22/2020, maka yang dijadikan pedoman pemajakan adalah ketentuan khusus yang paling dominan atas masalah. Dalam pemajakan atas constructive dividend sebagai koreksi sekunder, PMK-22/2020 lebih dominan daripada PMK-18/2021. Tidak ada koreksi sekunder seandainya sebelumnya tidak ditemui adanya koreksi primer terlebih dahulu:

e bahwa berikutnya terkait koreksi objek berupa Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang tidak/belum dilaporkan sebesar Rp18.265.641,-. Berdasarkan hasil penelitian terhadap

>

dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan yang diterima dari KPP Madya Bandung menurut Nota Dinas nomor ND-404/KPP.0911/2023 tanggai 2 Maret 2023 diketahui bahwa koreksi ini berasal dari temuan Pemeriksa atas Bukti Potong PPh Pasal 26 nomor 3400000005 tanggal 20-08-2021 dengan lawan transaksi The Furukawa Battery Co., Ltd, jumlah bruto Rp18.265.641,- dan PPh Pasal 26 yang dipotong Rp0,- (nihil) yang tidak/belum dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2020:

e bahwa Terbanding mendapati fakta serupa, dari hasil penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2020 Pembetulan Ke-3 dengan bukti penerimaan surat nomor S- 99127336/PPH2326 /WPJ.09/KP.1003/2021 tanggal 27 September 2021, terdapat bukti potong PPh Pasal 26 yang telah dibuat oleh Wajib Pajak nomor 3400000005 tanggal 20-08-2021 dengan lawan transaksi The Furukawa Battery Co., Ltd, jumlah bruto Rp18.265.641,- dan PPh Pasal 26 yang dipotong Rp0,- (nihil) namun tidak/belum dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2020. Dengan demikian peneliti tidak memiliki alasan untuk membatalkan koreksi ini oleh karena faktanya koreksi tersebut telah sesuai dengan bukti potong yang ada/menurut Wajib Pajak. Namun karena tidak/belum dilaporkan maka menjadi bagian koreksi obyek PPh Pasal 26. Tidak ada koreksi PPh Yang terutang atas koreksi ini oleh karena baik menurut Wajib Pajak ma upun menurut Pemeriksa telah sesuai yaitu sebesar Rp0,- (nihil);

4) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Terbanding seharusnya tidak dapat mengenakan pajak atas 2 (dua)jenis atau kelompok penghasilan, yaitu dari penjualan (usaha) dan penghasilan dividen, namun dengan dasar koreksi yang sama yaitu dari selisih laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114: bahwa Terbanding tidak sependapatftidak setuju dengan alasan Pemohon Banding dimaksud dan Terbanding berkesimpulan bahwa

koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan fakta-fakta sehubungan dengan pihak subjek pajak yang terbebani dan cara pelunasannya, sebagai berikut:

r Jenis Penghasilan: penjualan bahwa dalam ketentuan PER-22/PJ/2013 (lampiran) disebutkan bahwa apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi dalam hal ini penjulan kepada FB. Koreksi primer yang dilakukan pada tingkat laba FIBM akan menjadi dasar perhitungan PPh terutang sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PPh yang menjadi kewajiban dari FIBM:

Jenis Penghasilan: dividen bahwa obyek PPh Pasal 26 berupa dividen, dalam ketentuan PER- 22/PJ/2013 (lampiran) disebutkan merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dijelaskan bahwa atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia, dalam kasus ini adalah FB, dipenuhi dengan pemotongan oleh subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran, dalam hal ini FIBM:

5) Berkenaan dengan alasan Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp13.045.218.114 yang berasal dari selisih laba wajar menurut Pemeriksa, bukan merupakan dividen bila merujuk Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Perseroan Terbatas dan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta ketentuan Pasal 1 angka 18 PMK-18, Peneliti tidak sependapat'tidak setuju dengan alasan tersebut, hal ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut

= Kesimpulan Pemeriksa atas koreksi Obyek PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp13.045.218.114, merupakan pelaksanaan dari penetapan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020.

» Bahwa dasar pertimbangan PMK-22/2020 diantaranya menyebutkan menimbang ketentuan PMK-7/2015 yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebelum dicabut oleh PMK-22/2020. Dengan demikian koreksi obyek PPh Pasal 26 berupa dividen tersebut telah sesuai dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang diamanatkan oleh Undang-undang perpajakan yang merupakan ketentuan khusus terkait hal ini.

= Berkaitan terakit dengan salah satu dasar pertimbangan dalam PMK-

22/2020 berikutnya untuk memenuhi standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting, dapat ditemui dalam paragaraf 4.68 OECD TP Guideline (July 2017)sebagai berikut:

L..J. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondarywill take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. it may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the

originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise fo a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. [...]

Terjemahan bebas:

I-.J Untuk membuat alokasi laba aktual konsisten dengan penyesuaian harga transfer primer, beberapa negara yang mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menegaskan di bawah undang-undang domestik mereka transaksi konstruktif (transaksi sekunder), di mana kelebihan keuntungan yang dihasilkan dari penyesuaian primer diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak sesuai. Biasanya, transaksi sekunder akan mengambil bentuk dividen konstruktif kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Misalnya, suatu negara yang membuat penyesuaian utama terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk asing dapat memperlakukan kelebihan laba di tangan induk asing sebagai telah ditransfer sebagai dividen, dalam hal ini pajak pemofongan mungkin berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada perusahaan induk di luar negeri sebagai cara untuk menghindari pajak pemotongan itu. Dengan demikian, penyesuaian sekunder berupaya menjelaskan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali dan laba yang sebenarnya dibukukan. Pengenaan pajak atas transaksi sekunder menimbulkan penyesuaian harga transfer sekunder (penyesuaian sekunder). Dengan demikian, penyesualan sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak.f...] bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Peneliti berpendapat koreksi obyek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) sebagaimana dimaksud, merupakan pelaksanaan dari ketentuan perpajakan yang diterapkan sebagai aturan khusus dalam pengujian terhadap kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubung

|Halaman 113 dari 180 halaman. Putusan Nomor{VB Tahun 2026 |PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing

istimewa, sehingga seperti disebutkan dalam OECD TP Guidelines hasilnya dapat berbeda daripada laba yang sebenamya dibukukan:

6) Alasan Pemohon Banding berikutnya disebutkan bahwa ketentuan mengenai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 berbeda dengan pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, serta disebutkan bahwa PMK-22 tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020 sementara koreksi pemeriksa dalam SKPKB-00026 mencakup masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020.

bahwa terkait dengan alasan Wajib Pajak sebagaimana tersebut diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut:

= Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja disebutkan :

“dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis” bahwa berdasarkan ketentuan diatas dapat ditunjukkan bahwa terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, memiliki makna meluas termasuk dividen terselubung sebagaimana dapat ditemui dalam penjelasannya dan tidak bersifat limitatif/membatasi makna dividen sebagaimana disebutkan dalam alasan keberatan Wajib Pajak.

" bahwa berikutnya dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa baik

Pemohon Banding maupun Terbanding dalam penerapan metode penentuan harga transfer sama-sama dianalisis dengan menggunakan TNMM atau kewajaran di tingkat laba. Ukuran Laba itu sendiri secara jelas adalah informasi yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan informasi pada 31 Desember 2020 dan selanjutnya oleh Pemeriksa dilakukan pengujian kewajaran terkait transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa berdasarkan kuasa pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Peneliti berpendapat bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 sudah seharusnya digunakan

sebagai dasar koreksi obyek PPh Pasal 26 berupa dividen (consfructive dividend) yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana dimaksud dalam PER-22/2013 (lampiran).

7) Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114. Atas hal ini Terbanding dapat tanggapi sebagai berikut:

(1)Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran

Usaha dari Transaksi Afiliasi telah merujuk ketentuan perundang- undangan perpajakan yang (2)Terbanding berpendapat bahwa koreksi negatif sebesar (Rp2.173.165.502) atas penjualan kepada PT FIBS telah sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan KPP Madya Bandung kepada PT FIBS. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1)PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, yang menyebutkan bahwa Direktur

. Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh : (a) Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak, (3)Terbanding tidak sependapat/tidak setuju dengan alasan keberatan|

Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa KPP Madya Bandung seharusnya tidak dapat melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) atas selisih dari laba wajar menurut Pemeriksa| Pajak sebesar Rp13.045.218.114 dari hasil analisis Pemeriksa Pajak yang diatribusi kepada FB, dimana analisis tersebut memperhitungkan total peredaran usaha perusahaan di tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember 2020) sebesar Rp303.418.911.438. Sementara didalam total peredaran usaha pas

usaha Perusahaan terdapat peredaran usaha selain dari FB dan rugi operasi bukan dari transaksi peredaran usaha Perusahaan atau penjualan Perusahaan kepada FB:

Ketidaksetujuan Terbanding didasarkan pada fakta bahwa sesuai dengan pernyataan Terbanding sendiri pada halaman 87 Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2020 yang disampaikan dalam proses penyelesaian permohonan keberatan ini, yang menyebutkan bahwa terkait Ringkasan Asumsi TNMM (menurut Terbanding), pemisahan transaksi akan membutuhkan alokasi biaya operasional. Karena alokasi ini tidak bisa dilakukan secara tepat dan akurat, maka pendekatan secara gabungan akan lebih dapat diandalkan.

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif menurut Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

(4)Terbanding tidak sependapat/tidak setuju dengan alasan Wajib Pajak bahwa Peredaran usaha dari FB di tahun pajak 2020 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (dalam surat permohonan banding Pemohon Banding“telah konsisten dengan kewajaran dan kelaziman usaha)

= bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2020 yang disampaikan dalam proses penyelesaian permohonan keberatan ini, pada halaman 85 disebutkan bahwa NCP PT FIBM di tahun 2020 adalah sebesar -

Sementara dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa berdasarkan analisis Wajib Pajak terhadap 11 (sebelas) perusahaan pembanding diperoleh kesimpulan rentang interkuartil WANCP perusahaan-perusahaan pembanding untuk tahun 2016

sampai dengan 2018 berkisar -0,36% sampai dengan 1,29% dengan nilai median sebesar 0,935. Rentang interkuartil tersebut sebagai rujukan untuk proyeksi NCP PT FIBM tahun pajak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa NCP aktual Wajib Pajak berada dibawah rentang interkuartilpembanding:

s bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2020, hal yang sama juga ditemui bahwa Wajib Pajak meyakini iransaksi-transaksi dengan pihak Afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena apabila PT FIBM dapat berproduksi dalam kapasitas produksi normal, NCP aktual tahun 2020 adalah sebesar 25,74% atau berada diatas rentang interkuartil perusahaan pembanding. Atas hal ini Peneliti tidak dapat menerima asumsi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengenai kapasitas produksi-normal (unit) sebanyak 3.750.000,-, karena data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tidak disertai dengan data kapasitas produksi normal dan data kapasitas produksi aktual nya, bahwa dengan tidak adanya data apabila perusahaan pembanding dapat berproduksi dalam kapasitas produksi normal, maka tidak dapat diperbandingkan data yang disebutkan apabila Wajib Pajak dapat dapat berproduksi dalam kapasitas produksi normal (halaman 86) dengan data kapasitas produksi aktual dari perusahaan pembanding. Sehingga dengan demikian analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi tidak dapat diandalkan, bahwa dalam proses keberatan sebelumnya Wajib Pajak/Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Kami (Wajib Pajak) menambahkan pemisahan untuk masing-masing peredaran usaha dari pihak afiliasi luar negeri, dimana NCP dari peredaran usaha dari FB sebesar 9,76%. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Wajib Pajak sendiri sebagaimana dapat ditemui pada halaman 87 Dokumen

Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2020 yang disampaikan dalam proses penyelesaian permohonan keberatan ini, yang menyebutkan bahwa terkait Ringkasan Asumsi TNMM (menurut Wajib Pajak), pemisahan transaksi akan membutuhkan alokasi biaya operasional. Karena alokasi ini tidak bisa dilakukan secara tepat dan akurat, maka pendekatan secara gabungan akan lebih dapat diandalkan:

(S)bahwa Terbanding tidak sependapat/tidak setuju dengan alasan

Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Terbanding seharusnya tidak memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Pemeriksa Pajak, alasan terkait hal ini sebagai berikut:

= Berdasarkan hasil penelitian, koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas nama PT Furukawa Indomobil Baitery Sales (FIBS) untuk tahun pajak 2020 sesuai dokumen yang diterima dari Wajib Pajak pada tanggal 29 Agustus 2022 yaitu fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00019/406/20/441/22 dan lampirannya, fotokopi SuratHasit Pemeriksaan nomor SPHP-00045/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS /2022 tanggal 22 Maret 2022 dan lampiran, dengan demikian koreksi koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) merupakan telah sesuai dengan penetapan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011:

(G)bahwa Peneliti tidak sependapattidak setuju dengan alasan keberatan Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa Perusahaan mengalami kerugian yang sah (bukan oleh motif transfer pricing) di tahun pajak 2020, sebagai berikut:

» bahwa Peneliti tidak dapat meyakini bahwa kerugian disebabkan kompetitor yang sudah kuat menguasai pasar Indonesia, oleh

karena faktanya sebagaimana dinyatakan Wajib Pajak dalam alasan permohonan keberatannya, 96,50% penjualan Wajib Pajak ditujukan kepada perusahaan afiliasi dan hanya 3,50% yang dijual ke pihak independen (halaman 28 surat permohonan keberatan), bahwa merujuk Paragraf 1.131 OECD TPG (Juli 2017) disebutkan: A factor fo consider in analysing losses is that business strategies may differ from MNE group to MNE group due to a variety of historic, economic, and cultural reasons, Recurring losses for a reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration. For example, a producer may lower the prices of its goods, even fo the extent of temporarily incurring losses, in order to enter new markets, fo increase its share of an existing market, to introduce new products or services, or fo discourage potential competitors. However, especially low prices should be expected for a limited period only, with the specific object of improving profits in the longer term. lf the pricing strategy continues beyond a reasonable period, a transfer pricing adjustment may be appropriate, particularly where comparable data over several years show that the losses have been incurred for a period longer than that affecting comparable independent enterprises. Further, tax administrations should not accept especially low prices (e.g. pricing at marginal cost in a Situation of underemployed production capacities) as arm's length prices unless independent enterprises could be expected fo have determined prices in a comparable manner.

Terjemahan bebas:

Faktor yang peru dipertimbangkan dalam menganalisis kerugian adalah bahwa sirategi bisnis mungkin berbeda dari grup MNE ke grup MNE karena berbagai alasan historis, ekonomi, dan budaya. Kerugian berulang untuk jangka waktu yang wajar dapat dibenarkan dalam beberapa kasus oleh sirategi bisnis untuk menetapkan harga yang sangat rendah untuk mencapai penetrasi

pasar. Sebagai contoh, seorang produsen dapat menurunkan harga barang-barangnya, bahkan sejauh kerugian sementara, untuk memasuki pasar baru, untuk meningkatkan pangsa pasar yang ada, untuk memperkenalkan produk.atau layanan baru, atau untuk mencegah pesaing potensial. Namun, terutama harga yang rendah harus diharapkan untuk jangka waktu terbatas saja, dengan tujuan khusus meningkatkan keuntungan dalam jangka panjang. Jika strategi penetapan harga berlanjut melampaui periode yang masuk akal, penyesuaian harga transfer mungkin tepat, terutama jika data yang sebanding selama beberapa tahun menunjukkan bahwa kerugian telah terjadi untuk jangka waktu yang lebih lama daripada yang memengaruhi perusahaan independen yang sebanding. Selain itu, administrasi pajak tidak boleh menerima harga yang sangat rendah (mis. Penetapan harga dengan biaya marjinal dalam situasi kapasitas produksi setengah pengangguran) sebagai harga wajar, kecuali jika perusahaan independen dapat diharapkan menentukan harga dengan cara yang sebanding:

* Penelitipun tidak dapat meyakini dan tidak menemui bukti kompeten serta tolok ukur yang obyektif bahwa perusahaan masih menanggung biaya(fase start-up) dan hubungannya dengan biaya yang bersifat tetap (fixed costs). Merujuk pada paragraf 1.129 OECD TPG (Juli 2017) disebutkan:

When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due fo heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared fo tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses WR

eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associafed enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole. Terjemahan bebas:

Ketika perusahaan asosiasi secara konsisten menyadari kerugian sementara kelompok MNE secara keseluruhan menguntungkan, fakta-fakta tersebut dapat memicu beberapa penelitian khusus tentang masalah harga transfer. Tentu saja, perusahaan terkait, seperti perusahaan independen, dapat mempertahankan kerugian asli, apakah karena biaya awal yang berat, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, ketidakefisienan, atau alasan bisnis lain yang sah. Namun, perusahaan independen tidak akan siap untuk mentolerir kerugian yang terus berlanjut tanpa batas. Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhimya akan berhenti melakukan bisnis dengan persyaratan tersebui. Sebaliknya, perusahaan asosiasi yang menyadari kerugian dapat tetap berada dalam bisnis jika bisnis tersebut bermanfaat bagi kelompok MNE secara keseluruhan.

" bahwa dalam surat keberatan Wajib Pajak menyebutkan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 pada tahun pajak 2020 termasuk di Indonesia menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yangbidang industri Perusahaan yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Perusahaan:

bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas dari hasil penelitian terhadap dokumen yang disampaikan dalam proses keberatan ini berupa Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Sura (EY) dengan nomorLaporanAuditorIndependen No.01339/2.1032/AU.1/04/0695-1/1/V/2021 ditemui fakta-fakta sebagaimana dinyatakan pada halaman 65 Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, sebagai

“Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 ini telah menyebabkan perlambatan ekonomi global dan domestik. Besarnya dampak tersebut akan bergantung pada perkembangan masa depan tertentu yang tidak dapat diprediksi saat ini, termasuk durasi penyebaran wabah, langkah-langkah ekonomi dan sosial yang diambil oleh otoritas pemerintah untuk memberantas ancaman Covid-19. f...J Laporan Keuangan ini tidak termasuk penyesuaian yang mungkin timbul dari hasil ketidakpastian tersebut di atas.” bahwa merujuk pada OECD-Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic (18 Desember 2020) Wajib Pajak dapat menjelaskan kerugian atau penurunan profit yang terjadi bukan disebabkan semata-mata karena transaksi afiliasi, tetapi karena kondisi eksternal yaitu pandemi Covid-19 yang tidak bisa dikendalikan oleh Wajib Pajak. Namun demikian faktanya berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit tersebut (halaman 3) Wajib Pajak baik sebelum Pandemi (2019) maupun pada tahun pajak 2020, Wajib Pajak tetap dalam keadaan merugi bahkan dalam tahun pajak 2020 saat Pandemi Covid-19 dialami, kerugian yang dialami Wajib Pajak mengalami penurunan sebagai berikut:

(3)

102.806.732.354 (144.819.498.362 104,003,729.018 bahwa dengan demikian demikian Peneliti berpendapat bahwa tidak ada bukti kompeten yang dapat diyakini bahwa Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kerugian pada tahun pajak 2020, dan bukan semata-mata karena transaksi afiliasi:

(7)bahwa menurut Pemohon Banding PMK-22 sebagai salah satu dasar koreksi Terbanding mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020, sedangkan koreksi Pemeriksa Pajak untuk tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember 2020), atau mencakup periode sebelumnyaPMK-22 ini. Mengenai hal ini dapat dijelaskan dari fakta yang ada bahwa baik Pemohon Banding maupun

Terbanding dalam penerapan metode penentuan harga transfer sama-sama dianalisis dengan menggunakan TNMM atau kewajaran di tingkat laba. Ukuran Laba itu sendiri secara jelas adalah informasi yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan informasi pada 31 Desember 2020 dan selanjutnya oleh Pemeriksa dilakukan pengujian kewajaran terkait transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa berdasarkan kuasa pasal 18 ayat (3) UU PPh, dengan demikian koreksi tersebut telah sesuai pula dengan PMK-22:

(8)bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan median (A2) sebesar 0,05% dalam menghitung koreksi menurut Terbanding. Sementara rentang interkuartil menurut Pemeriksa Pajak sendiri adalah -0,48% (A1), 0,05% (median A2), serta 2,67% (A3). Adapun berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PER-43/2010 disebutkan “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...”

Terkait dengan alasan diatas, Terbanding dapat jelaskan sebagai berikut:

“ merujuk pada Paragraf 3.62 OECD TPG (Juli 2017) disebutkan:

‘If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm's length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present

|arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle, and that the result falls within the arm’s length range (ie. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm's length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction”

Terjemahan bebas:

Jika kondisi yang relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran

yang ditegaskan oleh administrasi pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen bahwa kondisi transaksi yang dikendalikan memenuhi prinsip arm's length, dan bahwa hasilnya berada dalam kisaran kewajaran (yaitu bahwa rentang kewajaran berbeda dari yang dinyatakan oleh administrasi pajak). Jika wajib pajak tidak dapat menetapkan fakta ini, administrasi pajak harus menentukan titik dalam kisaran kewajaran yang akan disesuaikan dengan kondisi transaksi yang dikendalikan.

Selanjutnya pada Paragraf 3.62 OECD TPG (Juli 2017) disebutkan:

“In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the rangethe arm's length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects.

Terjemahan bebas:

Dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan reliabilitas tinggi, dapat dikatakan bahwa titik mana pun dalam rentang tersebut memenuhi arm's length principle. Jika terjadi comparability defects (cacat kesebandingan tetap) seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin tepat untuk menggunakan ukuran central tendency (kecenderungan sentral) untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata atau rata- rata tertimbang, dil, tergantung pada karakteristik spesifik dari kumpulan data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena comparability defects (cacat kesebandingan tetap) yang tersisa yang tidak diketahui atau tidak dapat diverifikasi, —

= bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Dokumen Lokal

Tahun Pajak 2020, pada halaman 85 disebutkan bahwa NCP PT FIBM di tahun 2020 adalah sebesar -3,41%. Adapun rentang interkuartil WANCP perusahaan-perusahaan pembanding untuk tahun 2016 sampai dengan 2018 berkisar -0,36% sampai dengan 1,29% dengan nilai median sebesar 0,93%. Hal ini menunjukkan bahwa NCP perusahaan diluar rentang kewajaran (falls outside the arm's length range),

« bahwa kemudian Wajib Pajak mengajukan argumen apabila PT

FIBM dapat berproduksi dalam kapasitas normal, NCP aktual tahun 2020 sebesar 25,74% atau berada diatas rentang interkuartil perusahaan pembanding. Argumentasi Wajib Pajak ini tidak didukung dengan alasan obyektif, oleh karena data perusahaan pembanding yang digunakan adalah data aktual dan bukan data apabila perusahaan pembanding berproduksi dalam kapasitas normal. Sehingga dengan demikian analisis kesebandingan yang

|dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi tidak dapat diandalkan:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa Pajak dengan menggunakan nilai Median telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) PER-43/2010 dan telah mempertimbangkan untuk meminimalkan risiko kesalahan karena comparability defects (cacat kesebandingan tetap) yang tersisa yang tidak diketahui atau tidak dapatsesuai kaidah umum yang dapat ditemui pada OECD TP (2017):

8) Tanggapan Terbanding atas Sengketa Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend Menurut Terbanding, sebagai berikut:

= bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen lokal yang

|disampakan oleh Pemohon Banding, pada halaman 85 disebutkan bahwa NCP PT FIBM di tahun 2020 adalah sebesar -3,41%. Hal ini menunjukkan bahwa NCP perusahaan diluar rentang kewajaran (falls outside the arm's length range). Bahwa kemudian Wajib Pajak

mengajukan argumen apabila PT FIBM dapat berproduksi dalam kapasitas normal, NCP aktual tahun 2020 sebesar 25,74% atau berada diatas rentang interkuartil perusahaan pembanding, bahwa argumentasi Wajib Pajak ini tidak didukung dengan alasan obyektif, oleh karena data perusahaan pembanding yang digunakan adalah data aktual dan bukan data apabila perusahaan pembanding berproduksi dalam kapasitas normal. Sehingga dengan demikian analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi tidak dapat diandalkan:

bahwa berdasarkan fakta diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pengujian yang dilakukan Pemeriksa berikut koreksi primer (primary adjustment) yang diperoleh sebesar Rp13.045.218.114 telah sesuai dengan kewenangan Terbanding sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang mana dalam penjelasannya antara lain disebutkan maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa:

bahwa koreksi primer sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi dengan adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Bahwa berdasarkan fakta yang dapat ditunjukkan sebagaimana tersebut diatas, baik menurut perhitungan Wajib Pajak sesuai data aktual yang disampaikan maupun koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian terhadap kewajaran transaksi yang dipengaruhi adanya hubungan istimewa menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi berada diluar rentang kewajaran. Pembayaran harga transfer yang berlebihan melalui pengaturan transaksi tertentu kepada perusahaan afiliasi di luar negeri secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan negara sumber penghasilan (Indonesia) tidak memperoleh hak pemajakan yang semestinya dari penghasilan yang bersumber dari Indonesia

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf c PER-25/2018 disebutkan WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan (c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas .terkait pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi mengakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung negara sumber penghasilan (Indonesia) tidak memperoleh hak pemajakan yang semestinya, dan hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B: bahwa dengan demikian Peneliti berpendapat bahwa penerapan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

9) Tanggapan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang dan PPh Pasal 26 kurang bayar, sebagai berikut:

= bahwa terkait alasan ini sebagaimana diuraikan diatas bahwa

Pemohon Banding tidak berhak memperoleh manfaat P3B, oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap kewajaran transaksi sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dapat disimpulkan terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi mengakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung negara sumber penghasilan (Indonesia) tidak memperoleh hak pemajakan yang semestinya, sehingga penerapan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% yang digunakan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, r bahwa adapun atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan aktivitas, Peneliti sependapat baik dengan Wajib Pajak maupun dengan Pemeriksa Pajak, terutang sebesar 0% (nihil) sesuai dengan OA

transaksinya dan atas transaksi ini berhak memperoleh manfaat P3B sesuai ketentuan. Koreksi disebabkan karena Wajib Pajak tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2020,

10)Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding tidak setuju ternadap penerapan sanksi administrasi, adalah bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga atas kekurangan pajak yang timbul berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) KUP dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Dengan demikian Peneliti berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividen sebesar Rp13.045.218.114,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomortanggal 21 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00200/KEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 6 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- wot

undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00200/KEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 atas nama PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing NPWP: 66.036.156.9-409.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

025/FIBM/FAD/IV/2024 tanggal 25 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Menurut Terbanding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali Pendapat Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Uraian Banding a quo;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding melalui surat nomor 109/FIBM/FAD/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal, A

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum pada Surat Uraian Banding a guo:

2. Menurut Pemohon Banding bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding Nomor 109/FIBM/FAD/XI1/2623 tanggal 21 Desember 2023, lil. Analisis Pokok Sengketa bahwa Terbanding melakukan koreksi pada Pajak Penghasilan (yang selanjutnya disebut “PPh”) Badan, dengan uraian sebagai berikut:

TerbandingPemohon BandingKoreksi NSengketa

Peredaran Usaha314.290.964.050303.418.911.43810.872.052.612 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.872.052.612 yang terdiri atas: koreksi positif (menambah peredaran usaha) sebesar Rp13.045.218.114 dan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) sebesar (Rp2.173.165.502), yang tidak disetujui seluruhnya oleh Pemohon Banding:

1. Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum pada Surat Uraian Banding a guo:

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi peredaran usaha dengan jumlah sebesar Rp10.872.052.612 dan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada butir Ill.1 di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

2.1 Koreksi Peredaran Usaha seharusnya sebesar nihil karena koreksi dalam

SKPLB yang diterbitkan lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding

1. bahwa ketentuan Undang-Undang (yang selanjutnya disebut “UU”) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut “UU KUP”) yang telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020

tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) dan kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut “UU HPP”).

bahwa Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merujuk UU HPP mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Sehingga, ketentuan untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00085/406/20/441/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) (yang selanjutnya disebut “SKPLB-00085”) seharusnya merujuk UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan yang kemudian diubah dengan UU HPP:

Merujuk Pasal 19 Bab IX (Ketentuan Penutup) UU HPP :

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan." bahwa merujuk ketentuan UU HPP sebagaimana tersebut di atas, Pasal 2 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mulai berlaku pada saat UU HPP diundangkan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021: bahwa merujuk Pasal 186 Bab XV (ketentuan penutup) UU Cipta Kerja: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan." UU Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020.

2. bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa ketentuan PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 baru mengalami perubahan pada UU HPP; bahwa dengan demikian, Terbanding telah mengakui bahwa terdapat perubahan mengenai ketentuan PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 (yang selanjutnya disebut “PERPPU Nomor 1 Tahun 2020”), dalam UU HPP: bahwa namun, UU HPP tidak hanya secara jelas mengatur mencabut Pasal 5 PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding, bahwa UU HPP juga secara jelas mengatur bahwa pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang

merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini;

bahwa merujuk Bab IX (Ketentuan Penutup) Pasal 16 huruf a, e, dan f UU HPP:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999):

e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 657 ai

f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini."

bahwa merujuk ketentuan UU HPP tersebut di atas, ketentuan perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan HPP:

bahwa ketentuan Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 1 Tahun 2020 yang mengatur penerbitan surat ketetapan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang diperpanjang paling tama 6 (enam) bulan bertentangan dengan ketentuan untuk batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Pasal 17B ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak dan tidak terdapat perpanjangan waktu untuk batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut:

bahwa menurut Pemohon Banding, UU HPP mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf b PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, karena ketentuan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar 20% (dua puluh) persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 tersebut tidak diatur dalam UU PPh dan UU HPP mengatur bahwa tarif PPh Wajib Pajak Badan adalah sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 merujuk Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah dan diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (yang selanjutnya disebut

“UU PPh”) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP. Hal ini berbeda dengan Pasal 17B ayat (1) yang telah diatur dalam UU KUP, bahwa merujuk Pasal 1 ayat (2) dan (3) pada Bab I (asas, tujuan, dan ruang lingkup) UU HPP:

Ayat 2:

“Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian:

b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera:

c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum:

d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan: dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.”

Ayat 3:

“Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:

a. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang:

b. perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan a

Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:| c. perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

d. pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela Wajib Pajak, e. pengaturan mengenai pajak karbon, dan

£ perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.” bahwa merujuk ketentuan di atas, UU HPP mengatur antara lain perubahan UU KUP dan UU PPh. Sebagaimana telah disebutkan di atas, berbeda dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b (penyesuaian tarif) PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak terdapat di dalam UU KUP dan UU PPh, ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) telah diatur dalam UU KUP,

3. bahwa di dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan untuk Pasal 17B dan merujuk Pasal 17B ayat (1) dengan batas waktu yang sama bagi Terbanding untuk memberikan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan:

bahwa merujuk Bab VI (kemudahan Berusaha) bagian ketujuh (Perpajakan) Pasal 113 dari UU Cipta Kerja nomor 8:

“Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga Pasal 17B berbunyi sebagai berikut: /C

Pasal 17B (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

(1a)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

3, ws

Merujuk penjelasan Pasal 17B ayat (2) :

bahwa batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan:

bahwa di samping itu, merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yang selanjutnya disebut

“PMK-18/2021"), juga telah ditegaskan bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB merujuk UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam hal berdasarkanpengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai dimaksud Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Dalam hal ini UU Cipta Kerja merupakan aturan hukum yang lebih baru dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020; bahwa merujuk Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian kelima (Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak) Pasal 106 PMK-18/2021:

Pasal 1 angka 1:

“Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Pasal 2 angka 8 huruf b:

“8, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar dalam hal berdasarkan:

;

b. hasil Pemeriksaan terhadap:

1. Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP: atau

2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.” bahwa dengan demikian, merujuk UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang telah diubah dengan UU HPP serta berdasarkan asas hukum lex posterior derogat legi priori (aturan hukum yang lebih

LO

baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama):

- UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020 yang kemudian diubah dengan UU HPP yang mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021 merupakan aturan hukum yang lebih baru dibandingkan PERPPU 1 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020, bahwa dengan demikian, asas /ex posterior derogat legi priori dapat diterapkan, karena UU Cipta Kerja dan UU HPP merupakan aturan hukum yang lebih baru yang mengesampingkan atau meniadakan aturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 1 Tahun 2020” sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020:

bahwa merujuk PMK-18/2021 sebagaimana dijelaskan di atas, juga telah ditegaskan bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB merujuk UU KUP sebagaimana ielah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam hal berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai dimaksud Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, dan dalam hal ini UU Cipta Kerja merupakan aturan hukum yang lebih baru dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020:

- bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, ditambah merujuk Bab IX (Ketentuan Penutup) Pasal 16 UU HPP, juga telah secara jelas diatur bahwa ketentuan perpanjangan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP merujuk Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 4 Tahun 2020 tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian telah diubah dengan UU HPP, yang mengatur batas waktu hanya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding untuk memberikan kepastian hukum atas permohonan Wajib Pajak dan tidak terdapat perpanjangan waktu untuk batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, bahwa merujuk Pasal 17B ayat (1) UU Cipta Kerja yang telah diubah dengan UU HPP dan penjelasannya tidak terdapat ketentuan atau penjelasan mengenai atau terkait keadaan di luar kekuasaan (force majeur) dalam penerbitan surat ketetapan, untuk mengatur perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan oleh Terbanding atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak, bahwa sebagai tambahan, berbeda halnya dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak merujuk Pasal 25 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang kemudian diubah dengan UU HPP, dimana merujuk Pasal 25 ayat (3) dan penjelasannya, terdapat ketentuan untuk perpanjangan batas waktu karena kondisi di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur), sehingga ketentuan untuk perpanjangan waktu untuk pengajuan keberatan merujuk Pasal 8 huruf a PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan ketentuan UU KUP KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang kemudian diubah dengan UU HPP, sehingga ketentuan Pasal 8 huruf a tersebut masih berlaku merujuk UU HPP, yaitu untuk perpanjangan batas waktu penyampaian surat keberatan paling lama 6 (enam) bulan, bahwa Pasal 25 ayat (3) dan Penjelasan UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP: “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar

Penjelasan:

“Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikiim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beseria alasannya,| bahwa apabila temyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur), tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.”

4. bahwa merujuk penjelasan Terbanding, merujuk Putusan MK No. 37/2020 dan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhimya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang berlaku mulai tanggal 21 Juni 2023, untuk keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berakhimya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang berlaku mulai tanggal 21 Juni 2023, bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 8 PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain mengatur untuk batas waktu pengajuan surat keberatan oleh Wajib Pajak. Dengan berakhimya keadaan kahar di Indonesia akibat COVID-19; sebagaimana iersebut di atas, maka seluruh ketentuan Pasal 8 PERPPU No. 1 Tahun 2020 ini yang masih berlaku karena tidak bertentangan dengan UU HPP (seperii batas waktu pengajuan surat keberatan oleh Wajib Pajak yang sebelumnya masih berlaku merujuk UU HPP karena tidak bertentangan dengan UU HPP, karena merujuk ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP sebagaimana ielah diubah

/S

dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP, mengatur perpanjangan waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur));

bahwa sedangkan sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, perpanjangan waktu untuk penerbitan surat ketetapan pajak merujuk Pasal 8 huruf c angka 1 PERPPU 1 Tahun 2020 sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan HPP, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Terbanding atau tidak terdapat perpanjangan waktu untuk penerbitan surat ketetapan pajak:

2.2 Koreksi Terbanding harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku bahwa merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian telah diubah dengan UU HPP:

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

bahwa merujuk penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian telah diubah dengan UU HPP:

“Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa merujuk Pasal 1 angka 15 Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan) Bagian keempat (Tata Cara Pemeriksaan) Pasal 105 PMK-18/2021:

“Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.” bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan juga diberitahukan kepada Wajib Pajak, bahwa merujuk surat keberatan dan surat banding yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan antara lain:

a. Merujuk Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32 tentang perubahan atas peraturan Terbanding No. PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.” bahwa koreksi positif (menambah peredaran usaha) atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 dari hasil analisis Terbanding yang diatribusi kepada The Furukawa Battery Co.

|Ltd (yang selanjutnya disebut “FB”), dimana analisis tersebut dengan |memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun |pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) atau total rugi operasi

Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 yang merujuk total peredaran usaha untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp303.418.911.438,

|dimana di dalam total peredaran usaha Pemohon Banding terdapat |peredaran usaha selain dari FB dan rugi operasi bukan dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding atau penjualan Pemohon Banding kepada FB:

|bahwa di tahun pajak 2020, total peredaran usaha kepada FB hanya sebesar Rp109.877.979.599 atau 36214 (Rp109.877.979.599 :

|Rp303.418.911.438) dari total peredaran usaha tahun pajak 2020 |sebesar Rp303.418.911.438,

|bahwa total selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar |Rp13.045.218.114 adalah 11,87 (Rp13.045.218.114 |Rp109.877.979.599) dari peredaran usaha dari FB menunjukkan |bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak wajar. Persentase |sebesar 11,87% tersebut tidak sesuai dengan selisih laba wajar menurut Terbanding sebesar 4,15% (0,05% - (4,196) merujuk

|Lampiran 1 SPHP-00210/WPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022;

bahwa dengan demikian, bahwa koreksi positif (menambah peredaran usaha) Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18

ayat (3) UU PPh yang mengatur kewenangan Terbanding untuk menentukan kembalinya besamya penghasilan dan pengurangan pada transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa, dalam hal ini Terbanding menyampaikan antara Pemohon Banding dengan FB:

b. bahwa Terbanding telah menetapkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding dari PT Furukawa Indomobil Battery Sales (yang selanjutnya disebut "PT FIBS”) terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502, dan oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi Pemohon Banding, merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) dengan memperhitungkan peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS untuk tahun pajak 2020. Koreksi positif ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Terbanding, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS di tahun pajak 2020:

bahwa dengan demikian, Terbanding telah mengakui rugi operasi dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS dan demi kepastian hukum bagi Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) sebesar Rp13.045.218.114, dimana Terbanding melakukan analisis selisih dari laba wajar sebesar Rp13.045.218.114, dengan merujuk total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020:

Namun, selisih dari faba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 tersebut termasuk peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS, yang merupakan bagian dari total peredaran usaha atau penjualan neto Pemohon Banding di tahun pajak 2020 dengan jumlah sebesar Rp303.418.911.438 (total peredaran usaha dari PT FIBS sebesar Rp176.187.750.099) merujuk penjelasan Terbanding diatribusi kepada PBA

c. bahwa Terbanding tidak menjelaskan dasar hukum sebagai rujukan Terbanding dalam menghitung kembali selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS, sehingga selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114, yang kemudian seluruh koreksi sebesar Rp13.045.218.114 ini diatribusi oleh Terbanding kepada FB,

2.3 Peredaran SKPKB-00026 Untuk Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi sekunder tidak dapat dibatalkan secara sepihak sepanjang tidak ada pembatalan pada koreksi primernya, bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi primer maupun koreksi sekunder harus sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku untuk masing-masing koreksi Terbanding, dan tidak hanya semata-mata karena koreksi primer, b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penjelasan Terbanding bahwa berdasarkan Ketentuan PER-22/2013 (lampiran) disebutkan apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Hal ini pulalah yang ditemui pada koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.045.218.114 dan oleh Pemeriksa Pajak diatribusikan ke peredaran usaha dari FB sesuai ketentuan dimaksud, bahwa mohon merujuk penjelasan Pemohon Banding pada butir di atas, c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penjelasan Terbanding bahwa Dalam pemajakan atas constructive dividend sebagai koreksi sekunder, PMK-22/2020 lebih dominan daripada PMK-18/2021: Merujuk penjelasan UU KUP, bagian | (umum) angka A

“Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-Undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang- undang pajak material, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tala cara perpajakannya.” bahwa merujuk Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

b. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar:

bahwa merujuk Pasal 1 angka 7 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”.

bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa merujuk penjelasan pasal 12 ayat (1) Alinea kesatu huruf b UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah

Lor

dengan UU HPP:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga:

b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: atau

Cc. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 11 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 12 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.” bahwa merujuk Pasal 2A UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP :

“Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 Bab ! (Ketentuan Umum) PMK- 18/2021:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam

Undang-Undang KUP.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian Ketiga (Surat Pemberitahuan) Pasal 104 PMK-18/2021:

“SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.” bahwa merujuk Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian Kelima (Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak) Pasal 106 PMK-18/2021:

Pasal 2 ayat (1):

“(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar: atau b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Pasal 2 ayat (4) huruf a angka 1:

(4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan: a, Hasil Pemeriksaan terhadap:

1. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 3:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21

1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.” bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, surat ketetapan pajak harus diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT masa PPh dalam hal ini SPT masa PPh Pasal 26, dan oleh karenanya apabila terdapat pengenaan PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa Pajak harus sesuai dengan masa pajak terutangnya PPh Pasal 26 merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa dengan koreksi Terbanding untuk 1 (satu) tahun 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas:

bahwa merujuk Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan........ ” bahwa merujuk Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan

pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan:

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau

C. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.” bahwa koreksi peredaran usaha untuk tahun 2020 (Januari sampai Dengan Desember) dengan jumlah sebesar Rp13.045.218.114 dalam PPh Badan dan kemudian koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020 oleh Terbanding, dimana hal ini tidak menggambarkan setiap masa pajak saat terutang PPh Pasal 26 merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan koreksi Pemeriksa Pajak harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2.4 Pengenaan pajak atas dua jenis penghasilan yang berbeda atas koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 bahwa merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP UU HPP, menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding seharusnya tidak dapat mengenakan pajak atas 2 (dua) jenis atau kelompok penghasilan, yaitu penghasilan dari penjualan (usaha) dan penghasilan dividen, dengan dasar koreksi yang sama oleh Terbanding yaitu dari selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114:

bahwa merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“Dilihat dari mengalimya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi :

i penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya:

fi. penghasilan dari usaha dan

Ii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha: dan iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.” bahwa merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) sebagaimana tersebut di atas, Pemeriksa Pajak seharusnya tidak dapat mengenakan pajak atas 2 (dua) jenis atau kelompok penghasilan, yaitu penghasilan dari penjualan (usaha) dan penghasilan dividen:

2.5 Selisih Laba Wajar sebagai Constructive Dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 bahwa Terbanding menyebutkan menimbang ketentuan PMK-7/2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebelum dicabut oleh PMK-22/2020, namun tidak terdapat ketentuan mengenai constructive dividend dalam PMK-7/201 5;

bahwa merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.” bahwa merujuk Pasal 22 ayat (8) PMK-22:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, analisis selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun 2020, dimana dalam total peredaran Pemohon Banding juga terdapat peredaran usaha dari pihak lain yang bukan pemegang saham:

bahwa merujuk ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari PMK-22, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dan tidak terdapat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 tersebut di atas:

bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB- 00026. Dengan demikian, koreksi Terbanding dalam SKPKB-00026 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.045.218.114 seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum dan jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar nihil:

2.6 Koreksi Objek PPh Pasal 26 Atas Contructive Dividend sebesar

Rp13.045.218.114 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Contructive Dividend sebesar Rp13.045.218.114.

a. bahwa merujuk angka 7 (2) di halaman 43 S-8, Terbanding menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh: (a) Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

bahwa namun, merujuk penjelasan Pemohon Banding pada butir di atas, Terbanding melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusi kepada FB oleh Terbanding, dimana selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 tersebut memperhitungkan peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS, yang merupakan bagian ve

total peredaran usaha atau penjualan neto Pemohon Banding di tahun pajak 2020 dengan jumlah sebesar Rp303.418.911.438 (total peredaran usaha dari PT FIBS sebesar Rp176.187.750.099): bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha dari PT FIBS) sebesar (Rp2.173.165.502) dan dengan demikian Terbanding telah mengakui rugi operasi dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS;

bahwa di samping itu, koreksi positif (menambah peredaran usaha) sebesar Rp13.045.218.114 diatribusi kepada FB oleh Terbanding: bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungan NCP berdasarkan peredaran usaha atau penjualan pihak Afiliasi lokal dan luar negeri dan juga pihak independen lokal dan luar negeri berdasarkan permintaan Pemeriksa Pajak merujuk Peraturan Terbanding No. PER-22/PJ/2013 dan dalam proses keberatan: bahwa sesuai dengan pemintaan Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung penjualan dan pembelian yang meliputi antara lain 44 (empat puluh empat) ordner dokumen yang terdii dari antara lain invoice, faktur pajak, Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Impor Barang, dan lain-lain dalam proses keberatan:

bahwa NCP dari transaksi penjualan kepada FB merujuk perhitungan sebesar 9,76%. Dengan demikian, peredaran usaha Pemohon Banding atau transaksi penjualan Pemohon Banding kepada FB telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa analisis Pemohon Banding menggunakan pendekatan agregasi (company-wide), karena transaksi afiliasi saling terkait, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen lokal tahun pajak 2020. Pemohon Banding tidak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan

usaha yang berbeda:

bahwa merujuk butir 3) angka 3 di halaman 43 SUB-7, Terbanding menyatakan bahwa koreksi positif Terbanding telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, namun koreksi positif Terbanding sebesar Rp13.045.218.114 yang diatribusi kepada FB dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) atau total rugi operasi Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 yang merujuk total peredaran usaha untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp303.418.911.438, dimana di dalam total peredaran usaha Pemohon Banding terdapat peredaran usaha selain dari FB dan rugi operasi bukan dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding atau penjualan Pemohon Banding kepada FB:

bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32 tentang perubahan atas peraturan Terbanding No. PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa:

“1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (T) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.” bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32 tentang perubahan atas peraturan Terbanding No. PER-43/PJ/2010 sebagaimana tersebut di atas, bahwa merujuk Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP sebagaimana telah diubah Te

Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP, sebagaimana telah disebutkan di atas, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

b. bahwa Terbanding melakukan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502) karena hasil pemeriksaan KPP Madya Bandung terhadap PT FIBS karena iransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan Wajib Pajak. Bahwa koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502) menunjukkan bahwa Terbanding menetapkan peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS terlalu besar sebesar Rp2.173.165.502 atau tidak terdapat kurang peredaran usaha atau penjualan dari PT FIBS:

bahwa dengan demikian, Terbanding telah mengakui rugi operasi dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada surat banding, bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian di tahun pajak 2020, yang disebabkan oleh beberapa hal yang dijelaskan dalam dokumen lokal Pemohon Banding tahun pajak 2020, antara lain:

1. bahwa produk baterai Pemohon Banding sampai saat ini masih belum terlalu dikenal pasar Indonesia dan saat ini masih dalam proses pengenalan produk di pasar Indonesia.

Pangsa pasar baterai/aki di Indonesia masih dikuasai oleh terutama GS Astra dan Yuasa yang menguasai lebih dari 60% dari pasar aki di Indonesia di tahun 2020 (merujuk survei Top Brand Index 2020 Fase 2 Kategori Otomotif index):

2. bahwa harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada di Indonesia:

3. bahwa kesulitan ekonomi yang terjadi di Indonesia sehingga untuk memperoleh bahan baku mengalami kesulitan dan keterbatasan, salah satunya pada bidang logistik pengiriman untuk memperoleh bahan baku produk, <_

4. bahwa Pemohon Banding belum berproduksi secara maksimum:

5. bahwa tahun pajak 2020, pandemi Covid-19 terjadi di dunia termasuk Indonesia. Pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Pemohon Banding dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa merujuk penjelasan Terbanding yang menyebutkan Paragraf 1.31 OECD TPD (Juli 2017), mohon dapat Terbanding buktikan bahwa MNE secara keseluruhan dapat dihitung:

bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding, bahwa merujuk paragraf 1.115 OECD TP Guidelines (Juli 2017):

‘Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase ifs market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.” Terjemahan bebas:

“Strategi usaha juga dapat mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin untuk sementara waktu menawarkan harga untuk produknya yang lebih rendah dari harga produk yang sebanding di pasar yang sama. Di samping itu, wajib pajak yang berusaha untuk masuk ke dalam pasar yang baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya untuk sementara waktu memiliki biaya yang lebih tinggi (misalnya: karena biayaatau re

peningkatan upaya pemasaran) dan oleh karena itu mencapai tingkat laba yang lebih rendah dibandingkan dengan Wajib pajak yang beroperasi di pasar yang sama”.

Merujuk paragraf 1.129 OECD TP Guidelines (Juli 2017):

“associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons,”

Terjemahan bebas :

“...pihak Afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang sebenarnya, yang mungkin disebabkan biaya permulaan yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis yang wajar lainnya.”

Merujuk paragraf 2.70 OECD TP Guidelines (Juli 2017) :

“There is no justification under the arm’s length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-taxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereofis attributable to commercial factor.”

Terjemahan bebas:

“Tidak ada pembenaran dalam prinsip kewajaran untuk menambahkan pajak kepada perusahaan yang kurang sukses dibandingkan dengan rata-rata, atau mengurangi pajak perusahaan karena lebih sukses dibandingankan dengan rata-rata, dimana alasan untuk kesuksesan atau kefidaksuksesan perusahaan diakibatkan karena faktor komersial”.

bahwa kondisi kerugian Pemohon Banding adalah kerugian yang yang wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya dan bukan oleh motif transfer pricing, dengan penjelasan-penjelasan sebagaimana tersebut di las, C—

bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding telah mengakui rugi operasi dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding dari PT FIBS:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, NCP dari transaksi penjualan kepada FB sebesar 9,76%. Dengan demikian, peredaran usaha Pemohon Banding atau transaksi penjualan Pemohon Banding kepada FB telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB:| c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju bahwa Terbanding memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Terbanding, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding menjadi lebih besar apabila dibandingkan dengan tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS, yang tidak konsisten dengan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) menurut Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502), d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga (Advance Pricing Agreement) (yang selanjutnya disebut “PMK-22”) sebagai salah satu dasar koreksi Terbanding mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020, sedangkan koreksi Pemeriksa Pajak untuk tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember 2020), atau mencakup periode sebelum diterbitkannya PMK-22 ini:

e. Rentang Kewajaran (/nterkuarti! Range) bahwa merujuk pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...”

2.7 Sengketa Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 atas Koreksi Objek PPh Pasal

26 atas Constructive Dividend Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114. Mohon merujuk penjelasan Pemohon Banding merujuk butir 1Il.2.1. sampai dengan IlI.2.6. di atas:

Alasan-alasan Pemohon Banding sebagai berikut :

a. Tarif Pajak Dividen merujuk tax treaty Indonesia - Jepang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Tidak terdapat penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B") atau tax treaty oleh Pemohon Banding:

bahwa namun, kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa merujuk penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding:

bahwa merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (yang selanjutnya disebut “ PER-25'7:

“(1) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki:

1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi:

2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau

pelaksanaan transaksi:

3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi:

4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia:

5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan: dan

6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; serta b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1) pengurangan beban pajak: dan/atau

2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.” bahwa FB memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PER-25 sebagaimana tersebut di atas bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B bahwa merujuk Pasal 1 angka 3 PER-25 :

"Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.” bahwa tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dan penerapan P3B atau tax treaty, yang merujuk Pasal 1 angka 3

PER-25 berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber (pengenaan tarif pajak sebesar 0%);

bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, selisih dari laba wajar menurut Terbanding tersebut bukan merupakan penyalahgunaan P3B merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-25 sebagaimana tersebut di atas, karena selisih laba wajar menurut Terbanding tidak berkaitan atau bukan pengaturan transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B merujuk PER-25:

Merujuk Pasal 6 ayat (1) PER-25:

(1) WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dalam hat:

a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee: atau b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,

2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia:

3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain:

4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki: dan

5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form DGT FB untuk tahun 2020 kepada Terbanding, dimana FB adalah beneficial owner yang ditunjukkan dalam Form DGT FB dan Form DGT ini telah disetujui oleh Terbanding dimana untuk transaksi yang lain dapat menggunakan tarif tax treaty Indonesia —

bahwa merujuk alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding seharusnya tidak mengenakan PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat pengenaan PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi constructive dividend menurut Pemeriksa Pajak,| merujuk penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas:

2.8 PPh Pasal 26 terutang dan PPh Pasal 26 kurang bayar bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding dengan jumlah sebesar Rp2.609.043.623 (20% x Rp13.045.218.114) dan PPh Pasal 26 kurang bayar sebesar Rp2.609.043.623, merujuk penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas:

2.9 Sanksi Administrasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sanksi administrasi sebesar Rp1.122.888.893, karena menurut Pemohon Banding jumlah PPh Pasal 26 kurang bayar adalah sebesar nihil atau Rp0, merujuk penjelasan- penjelasan Pemohon Banding di atas:

IV Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding:

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 atau dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 atas constructive dividend sebesar Rp13.045.218.114 dan sehingga tidak terdapat PPh kurang bayar sebesar Rp2.609.043.623 dan tidak terdapat sanksi administrasi sebesar Rp1.122.888.893:

bahwa selanjutnya, Pemohon Bandingkepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang

diajukan oleh Pemohon Banding:

bahwa demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-8/SUBAWPJ.09/2024 tertanggal 19 Maret 2024 disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya: bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-24 Softcopy Akta Pemyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang

Saham Luar biasa PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing Nomor 40 tanggal 13 Maret 2024:

Bukti P-25 Matrik sengketa:

Bukti P-26 SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2020 dan bukti penyampaian SPT:

Bukti P-27 Company profile;

Bukti P-28 Laporan keuangan tahun 2020:

Bukti P-29 Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Tahun Pajak

2020:

Bukti P-30 Surat Nomor 037/FIBM/FAD/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 perihal

Penjelasan Tertulis dengan lampiran berupa:

Bukti P-31 Surat Nomor 039/FIBM/FAD/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 perihal

Penjelasan Tertulis:

Bukti P-32 Surat Nomor 066/FIBM/FAD/IX/2024 tanggal 3 September 2024 perihal

Penjelasan Tertulis atas Sengketa Banding Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2020:

Bukti P-33 Surat Nomor 073/FIBM/FAD/IX/2024 tanggal 16 Oktober 2024 hal

Tanggapan Akhir Sengketa Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T4 Matriks sengketa,

Bukti T-5 Surat tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2024 perihal Penjelasan Tertulis (PPh Pasal 26):

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir Nomor S-2696/PJ/PJ.07/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjek sengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00200/KEB/PJ/WPJ.09/2023 tanggal 06 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasai 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 110/FIBM/FAD/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa

Rp Rp

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2616.068.634.1713.023.416.05713.045.218.114

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp13.045.218.114,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan koreksi sekunder (secondary adjusiment) terhadap koreksi positif peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp13.045.218.114,00 (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan pihak afiliasi berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sehingga koreksi primer tidak memiliki keabsahan dan tidak seharusnya diberlakukan koreksi sekunder sebagai obyek pengenaan PPh Pasal 26:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp13.045.218.114,00 yaitu mengenai keabsahan koreksi primer dan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan bukti-bukti yang ada:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur antara lain:

a. Pasal 4(1) huruf g

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan ...., termasuk :

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis:

Penjelasan :

dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen, b. Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam Negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

c. Pasal 18 ayat (3) dan penjelasannya:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan ulang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga jual kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya:

d. Pasal 26 ayat (1) huruf (a)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 2046 (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 14(1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri: atau b. luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

- Pasal14ayat (2)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib Pajak dalam Negeri:

- Pasal24ayat(1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham: atau b. Dividen Interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- Pasal24ayat (2)

Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

a.ayat (8)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

b. Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret 2020) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda mengatur antara lain:

a. Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber:

b. Pasal2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia:

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yuridiksi mitra P3B:

C) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B:

bahwa Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan antara lain:

bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positifatas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan antara lain:

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan

terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi peredaran usaha Terbanding atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114,00 yang koreksi diatribusi oleh Terbanding ke peredaran usaha dari FB, karena peredaran usaha Pemohon Banding dari FB untuk tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu seharusnya koreksi Terbanding berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga diberitahukan kepada Wajib Pajak:

bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan dan menginformasikan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dan/atau dasar bagi Terbanding untuk tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp13.045.218.114,00 diatribusikan kepada FB, sedangkan perhitungan koreksi tersebut dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020, yang terdapat peredaran usaha selain dari FB, yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dimana Terbanding menentukan kembali penghasilan dan pengurangan pada transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa, b. bahwa Terbanding memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Terbanding, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding menjadi lebih besar apabila dibandingkan dengan tanpa adjustment koreksi pembelian PT

Furukawa Indomobil Battery Sales (yang selanjutnya disebut “PT FIBS”), yang tidak konsisten dengan koreksi negatif (mengurangi peredaran usaha) menurut Terbanding sebesar (Rp2.173.165.502,00);

c. bahwa Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) atas selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114,00 dari hasil analisis Terbanding yang diatribusi kepada FB, dimana analisis tersebut dengan memperhitungkan total peredaran usaha Pemohon Banding di tahun pajak 2020 (Januari sampai dengan Desember) atau total rugi operasi Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 yang merujuk total peredaran usaha untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp303.418.911.438,00, dimana di dalam total peredaran usaha Pemohon Banding terdapat peredaran usaha selain dari FB dan rugi operasi bukan dari transaksi peredaran usaha Pemohon Banding atau penjualan Pemohon Banding kepada FB,

:bahwa Terbanding melakukan penerbitan ketetapan pajak di bidang Pajak

Penghasilan Pasal 26 semata-mata berdasarkan adanya koreksi positif Peredaran Usaha dan menganggapnya sebagai pembayaran Dividen terselubung tanpa memperhatikan kelayakan perlakuan koreksi mengingat Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan saldo rugi yang tidak memungkinkan pembayaran Dividen, bahwa atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak telah menyampaikan pertimbangan dalam Putusan atas sengketa Peredaran Usaha sebagai berikut:

1. bahwa Peredaran usaha dari FB di tahun pajak 2020 telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu merujuk perhitungan rasio tingkat pengembalian total biaya atau Net Cost Plus (yang selanjutnya disebut "NCP”) berdasarkan peredaran usaha atau penjualan dengan pihak Afiliasi (lokal dan luar negeri) dan pihak independen (lokal dan luar negeri) NCP dari peredaran usaha dari FB sebesar 9,76%;

bahwa Terbanding menghitung selisih dari laba wajar sebesar Rp13.045.218.114 dengan analisis menggunakan NCP sebesar 0,05%;

bahwa NCP dari transaksi penjualan kepada FB merujuk perhitungan sebesar 9,76%. Oleh karena itu, tidak terdapat kurang peredaran usaha Pemohon

Banding dari FB;

bahwa dengan demikian, peredaran usaha Pemohon Banding atau transaksi penjualan Pemohon Banding kepada FB telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi positif (menambah peredaran usaha) untuk peredaran usaha Pemohon Banding dari FB:

2. bahwa perhitungan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS, dalam hal ini Terbanding tidak seharusnya memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS sebesar (Rp2.173.165.502,00) dalam menghitung selisih dari laba wajar menurut Terbanding, yang menyebabkan koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding menjadi lebih besar apabila tanpa adjustment koreksi pembelian PT FIBS. Hal ini bertentangan dengan adjustment koreksi pembelian PT FIBS oleh Terbanding, yang seharusnya berarti tidak terdapat kurang peredaran usaha

‘Pemohon Banding dari PT FIBS di tahun pajak 2020;

bahwa Majelis Hakim menilai Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar hukum sebagai dalil Terbanding dalam menghitung kembali selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan memperhitungkan adjustment koreksi pembelian PT FIBS, sehingga selisih dari laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp13.045.218.114,00,

3. bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian yang sah terutama adanya persaingan yang cukup ketat terutama harga jual produk yang kompetitif dibandingkan dengan harga jual produk pesaing yang sudah ada selaras dengan strategi usaha Pemohon Banding, dan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang antara lain karena pembatasan aktivitas yang terjadi di dunia termasuk Indonesia yang menyebabkan aktivitas di sejumlah industri termasuk otomotif menjadi terganggu yang mempengaruhi bidang industri Perusahaan dan juga mempengaruhi atau menyebabkan keterlambatan ekonomi global dan di Indonesia yang menyebabkan kondisi yang sulit untuk kegiatan usaha Pemohon Banding, yang merupakan alasan bisnis yang wajar dialami oleh perusahaan pada Umumnya

4. bahwa merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, rentang laba wajar merupakan rentangan antara kuarti! pertama dan kuartil ketiga. Namun, Terbanding menghitung koreksi selisih dari laba wajar menurut Terbanding dengan menggunakan kuartil kedua. Bahwa perhitungan kewajaran profitabilitas Pemohon Banding dalam Analisa Kesebandingan yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan selektivitas Perusahaan pembanding secara layak dan perhitungan yang bertolakbelakang dengan keyakinan Terbanding sendiri dalam memilih antara data tahun Tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year);

bahwa Majelis Hakim berkesimpulan secara materi perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen (Terselubung) tidak memiliki validitas yang dapat dibuktikan oleh Terbanding:

bahwa koreksi Terbanding untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 (‘SKPKB- 00026”). Dengan demikian, koreksi Terbanding dalam SKPKB-00026 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.045.218.114,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya demi hukum dan jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar nihil:

bahwa Majelis Hakim berpendapat ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dapat dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia: Bahwa Majelis Hakim berpendapat penerbitan ketetapan pajak juga memiliki kesalahan administratif dikarenakan koreksi Terbanding untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 (SKPKB-00026”). Bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.063.483.755,00, berasal dari koreksi objek berupa dividen sebesar Rp13.045.218.114,00 sebagai koreksi sekunder dari koreksi atas transaksi

hubungan istimewa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020. Bahwa dalam hal ini besarnya nilai primary adjustment pada peredaran usaha berasal dari transaksi afiliasi Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020, atau dari Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, yang berdasarkan hasil pengujian Terbanding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelawaziman Usaha. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 sebagai dasar penetapan secondary adjustment yang berasal dari primary adjustment juga seharusnya mengacu kepada Masa/Tahun Pajak primary adjustment pada peredaran usaha. Dengan demikian seharusnya bila pun benar terdapat Obyek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment berupa constructive dividend seharusnya dikenakan sebagai objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2020;

bahwa SKPKB-00026 Untuk Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020;

bahwa Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak untuk masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam 4 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026;

bahwa koreksi Terbanding untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026; bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding dalam SKPKB-00026 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.045.218.114,00 tidak memiliki dasar hukum yang benar dan jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar nihil:

bahwa merujuk Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

C. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar:

bahwa merujuk Pasal 1 angka 7 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kena

dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalamUndang-Undang ini’;

bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa merujuk penjelasan pasal 12 ayat (1) Alinea kesatu huruf b UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP: “Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga, b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: atau

C. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 11 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dar/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 12 UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU HPP:

“Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak." bahwa merujuk Pasal 2A UU KUP yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan kemudian diubah dengan UU

“Masa Pajak sama dengan 7 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 Bab | (Ketentuan Umum) PMK-18/2021:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.” bahwa merujuk Pasal 1 angka 10 Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian Ketiga (Surat Pemberitahuan) Pasal 104 PMK-18/2021: “SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.” bahwa merujuk Bab IV (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bagian Kelima (Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak) Pasal 106 PMK-18/2021:

Pasal 2 ayat (1):

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar: atau b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Pasal 2 ayat (4) huruf a angka 1:

(4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. Hasil Pemeriksaan terhadap:

1. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,”

Pasal 3:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.” bahwa Majelis Hakim berpendapat merujuk ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan di atas, surat ketetapan pajak harus diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT masa PPh dalam hal ini SPT masa PPh Pasal 26, dan oleh karenanya apabila terdapat pengenaan PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa Pajak harus sesuai dengan masa pajak terutangnya PPh Pasal 26 merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa dengan koreksi Terbanding untuk 1 (satu) tahun 2020 dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas:

bahwa merujuk Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan........ ” bahwa merujuk Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan, b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.” bahwa koreksi peredaran usaha untuk tahun 2020 (Januari sampai Dengan Desember) dengan jumlah sebesar Rp13.045.218.114,00 dalam PPh Badan dan kemudian untuk menetapkan koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend dalam 1 (satu) surat ketetapan pajak yaitu SKPKB-00026 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020 oleh Terbanding, dimana hal ini tidak menggambarkan setiap masa pajak saat terutang PPh Pasal 26 merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan koreksi Pemeriksa Pajak harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan ketetapan pajak tidak seusai dengan ketentuan formal Perpajakan dan secara substansi materi tidak terdapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas Koreksi Sekunder yang dibenarkan oleh Undang-Undang, sedangkan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga koreksi Terbanding Rp13.045.218.114,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak disengketakan (disetujui) oleh Pemohon Banding sebesar Rp18.265.641,00 berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan aktivitas, berdasarkan keterangan para pihak (baik Terbanding maupun Pemohon Banding) besaran PPh Pasal 26 terutangnya adalah sejumlah nihil;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim’, bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan’.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa

Dipertahankan

Dibatalkan Uraian Sengketa (Rp) (Rp) (Rp)

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh

13.045.218.114

13.045.218.114 Pasal 26

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 16.068.634.171,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 13.045.218.114,00 DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp 3.023.416.057,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak Uraian (Rp

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

3.023.416.057 PPh Pasal 26 yang terutang

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoranmasa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Laindain h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c+ dtetftg-h)

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)

Sanksi administratif a Bunga Pasal 13(2)KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) hurufb KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) hurufd KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3} UU PP e Jumlah sanksi administratffa tb +c+d)

Jumlah PPh yang masih harus dibaya

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,<.

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00200/KEB/PJAWPJ.09/2023 tanggal 06 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22 tanggal 12 Oktober 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, atas nama PT FURUKAWA INDOMOBIL BATTERY MANUFACTURING, NPWP 66.036.156.9-409.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok O-l No.1-A, Dangdeur, Bungursari, Purwakarta 41181, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Uraian

Pajak

Rp

|d. Kompensasi Masa|. OI fe. PPhKurang/(Lebih)Bayar|...OI £

7 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, <

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tidtid

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti, tid

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.